KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta
12940
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
“PENGADAAN JASA PENYELENGGARA KONSINYERING PEMBUATAN
BERITA ACARA HASIL PENGAWASAN SARPRAS PENGENDALIAN
KEBAKARAN LAHAN pada IUPHHK dan PBPH”
OUTPUT :
Tersusunnya berita acara, laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan Sarpras
Pengendalian Kebakaran Lahan pada IUPHHK dan PBPH
Jakarta, 2025
Uraian Pekerjaan Kegiatan
Pengadaan Jasa Penyelenggara Konsinyering Pembuatan Berita Acara Hasil Pengawasan
Sarpras Pengendalian Kebakaran Lahan pada IUPHHK dan PBPH
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan Surat Menteri Nomor S.342/A/I/SET.3.1/B/05/2025 perihal Peningkatan
Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Lahan pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dimana
Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan diminta untuk melengkapi dan mengirimkan data
sarana/prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan yang mencukupi terkait pengendalian
kebakaran hutan dan lahan, bahwa sampai saat ini (17 September 2025) sebanyak 1.206 (seribu
dua ratus enam) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah menanggapi Surat Menteri
tersebut dengan melaporkan datanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup baik secara offline atau online. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang belum
menyampaikan/ mengirimkan laporan sebagaimana yang diwajibkan.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378).
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379).
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
2. Maksud dan tujuan
Konsinyering Kegiatan Penyusunan Berita Acara, Laporan Kesiapsiagaan Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Draft Sanksi Teguran Tertulis terhadap Pelaku Usaha yang Tidak
Menyampaikan/Mengirimkan Laporan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup
Nomor S.342/A/I/SET.3.1/B/05/2025 kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tahun 2025, dilaksanakan dalam rangka :
1. Mendorong ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan
kapasitas sarana prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan (keuangan) pengendalian
kebakaran hutan dan lahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran lahan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk pencegahan dan antisipasi kejadian kebakaran lahan tahun 2025;
3. Menilai kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengoperasikan sarpras dan
menerapkan tindakan pencegahan kebakaran yang efektif;
4. Memberikan rekomendasi perbaikan terkait kesiapan pengendalian kebakaran bagi usaha yang
ditemukan memiliki kekurangan atau ketidaksesuaian dengan peraturan;
5. Membekali Pengawas Lingkungan Hidup tentang tata cara pengawasan kesiapsiagaan
pengendalian kebakaran lahan.
3. Keluaran
Adapun keluaran yang dihasilkan dari Konsinyering Kegiatan Penyusunan Berita Acara,
Laporan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Draft Sanksi Teguran Tertulis terhadap
Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan/ Mengirimkan Laporan sebagai Tindak Lanjut Surat Menteri
Lingkungan Hidup kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Tahun 2025 sebagai tindak
lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.342/A/I/SET.3.1/B/05/2025 kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan tahun 2025 adalah :
1. Berita Acara pengawasan Lingkungan Hidup bidang kesiapsiagaan pengendalian kebakaran
lahan;
2. Laporan hasil pengawasan Lingkungan Hidup bidang kesiapsiagaan pengendalian kebakaran
lahan;
3. Draft Sanksi Administratif Teguran Tertulis terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan/
Mengirimkan Laporan;
4. Rekomendasi ke Direktorat Sanksi Administratif untuk tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Pelaksanaan
Konsinyering Kegiatan Penyusunan Berita Acara, Laporan Kesiapsiagaan Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Draft SanksiTeguran Tertulis terhadap Pelaku Usaha yang Tidak
Menyampaikan/ Mengirimkan Laporan sebagai Tindak Lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup
kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Tahun 2025 akan dilaksanakan di Hotel Aviary
Bintaro, Jl. Boulevard Bintaro Jaya No. 3A Blok B7, Pd. Jaya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang
Selatan, Banten, 15229, dan akan dikoordinir oleh Kepala Sub Direktorat Penanggulangan
Kebakaran Lahan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan, Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan
mengundang Peserta sebagai berikut :
1. Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Lingkup Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan
KLH/BPLH; dan
2. Staf Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan KLH/BPLH.
5. Peran Event Organizer (EO)
Penyelenggaraan kegiatan akan menggunakan jasa Event Organizer (EO)
profesional, yang bertanggung jawab atas:
a. Manajemen acara secara keseluruhan.
b. Penataan tempat, dan perlengkapan pengawasan.
c. Penyediaan konsumsi, dan alat tulis yang dibutuhkan.
d. Pengelolaan tim pengawas.
e. Dukungan teknis pelaksanaan pengawasan.
EO juga bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal dan
standar pelayanan, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai secara optimal.
6. Jadwal Pelaksanaan
Waktu Uraian Kegiatan
Selasa, 23 September 2025
11.30 - 12.00 Registrasi Peserta
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 13.10 Pembukaan oleh MC
13.10 - 13.15 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
13.15 - 13.20 Pembacaan Doa
Laporan Penyelenggara oleh Kepala Subdirektorat Penanggulangan
13.20 - 13.30
Kebakaran Lahan
13.30 - 14.00 Arahan Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, KLH
14.00 - 15.00 Materi Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan
15.30 - 16.00 Diskusi dan Coffee Break
16.00 - 18.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
18.00 - 19.30 ISHOMA
19.30 - 21.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
Rabu, 24 September 2025
09.00 - 10.30 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
10.20 - 10.35 Coffee Break
10.35 - 12.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 16.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
16.00 - 16.30 Coffee Break
16.30 - 18.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
18.00 - 19.30 ISHOMA
19.30 - 21.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
Kamis, 25 September 2025
09.00 - 10.30 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
10.20 - 10.35 Coffee Break
10.35 - 12.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 16.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
16.00 - 16.30 Coffee Break
Waktu Uraian Kegiatan
16.30 - 18.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
18.00 - 19.30 ISHOMA
19.30 - 21.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
Jumat, 26 September 2025
09.00 - 10.30 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
10.20 - 10.35 Coffee Break
10.35 - 12.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 16.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
16.00 - 16.30 Coffee Break
16.30 - 18.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
18.00 - 19.30 ISHOMA
19.30 - 21.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
Sabtu, 27 September 2025
09.00 - 10.30 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
10.20 - 10.35 Coffee Break
10.35 - 12.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 16.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
16.00 - 16.30 Coffee Break
16.30 - 18.00 Penyusunan Draft Berita Acara, Laporan dan Draft Sanksi
18.00 – 18.15 Penutupan
Minggu, 28 September 2025
09.00 - 12.00 Checkout
7. Penutup
Demikian TOR Pengadaan Jasa Penyelenggara Konsinyering Pembuatan Berita Acara Hasil
Pengawasan Sarpras Pengendalian Kebakaran Lahan pada IUPHHK dan PBPH dalam
melaksanakan pengawasan sarpras pengendalian karla ini disusun sebagai acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan kegiatannya.
Jakarta, 11 September 2025
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan
Dasrul Chaniago.
NIP. 19680701 199403 1 005