SPESIFIKASI TEKNIS
PEMASANGAN PAVING BLOCK KAMPUS 2
SEGANTENG
UNIVERSITAS MATARAM
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
TAHUN ANGGARAN 2025
TA. 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................... Error! Bookmark not defined.
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... I
BAB I SPESIFIKASI UMUM ....................................................................................... I-1
1.1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... I-1
1.2 GAMBAR-GAMBAR ..................................................................................... I-1
1.3 STANDAR-STANDAR BAHAN ................................................................... I-1
1.3.1 IDENTITAS BARANG DAN SERTIFIKAT PABRIK ....................... I-1
1.3.2 CONTOH-CONTOH BAHAN ............................................................. I-2
1.3.3 KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN .............. I-2
1.3.4 PENGELOLAAN LINGKUNGAN ....................................................... I-2
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................. II-1
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ......................................................................... II-1
2.1.1 KETENTUAN UMUM ...................................................................... II-1
2.1.2 PENGUKURAN ULANG .................................................................. II-2
2.1.3 PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................. II-2
2.1.4 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ............................................... II-3
2.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................... II-4
2.2.1 PEKERJAAN PAVING BLOCK ........................................................ II-4
2.2.2 PEKERJAAN SALURAN DRAINASE .............................................. II-6
I | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
1 BAB 1 SKASI UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pemasangan paving block.
Lokasi pekerjaan berada di Kampus 2 Seganteng, Universitas Mataram. Dalam
teknis pelaksanaan pekerja penyedia Jasa wajib menerapkan prinsip "clean
construction" secara bersungguh-sungguh yaitu dalam melaksanakan
pekerjaannya, penyedia jasa wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan
keamanan dari fasilitas umum, lingkungan kerja, arus lalu lintas pejalan kaki
maupun kendaraan agar tidak terganggu dan berlangsung seperti biasanya.
Lingkup pekerjaan meliputi ;
A. Pekerjaan paving block
B. Pekerjaan saluran drainase
1.2 GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar perencanaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Dokumen Lelang ini dapat dilihat pada dokumen tersendiri. Gambar-gambar
tersebut meliputi standar-standar dan detail-detail struktur yang mungkin tidak
berhubungan langsung dengan kontrak ini. Apabila Penyedia Jasa ragu-ragu
mengenai gambar-gambar tersebut, maka penyedia Jasa dapat meminta
penjelasan dari Tim Teknis.
1.3 STANDAR-STANDAR BAHAN
1.3.1 IDENTITAS BARANG DAN SERTIFIKAT PABRIK
Bahan-bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Permanen dan Pekerjaan
sementara yang direncanakan/ dirancang oleh Penyedia Jasa harus mengikuti
Spesifikasi Standar yang sudah ditentukan dan harus mengutamakan produksi
dalam negeri. Penyedia Jasa wajib menyediakan identitas bahan dan sertifikat
dari pabrik yang menyatakan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi standard
yang disyaratkan.
1 | B A B I
SPESIFIKASI TEKNIS
Apabila suatu Standar menyediakan pilihan bagi pembeli untuk menyaksikan
pengujian bahan pada pekerjaan, Tim Teknis akan mengeluarkan instruksi
kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa akan mengaturnya dengan pihak
pabrik.
1.3.2 CONTOH-CONTOH BAHAN
Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan nantinya harus sama
dengan contoh bahan yang diajukan dan telah disetujui Tim Teknis, baik mutu,
warna, dimensi dan segala aspek yang berkaitan dengan bahan tersebut.
1.3.3 KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN
Selama masa Kontrak, Penyedia Jasa harus mentaati setiap undang-undang yang
berlaku di negara Republik Indonesia yang mempengaruhi kondisi kerja,
keselamatan, kesehatan atau kesejahteraan setiap Penyedia Jasa, Pengawas atau
Pemberi Tugas. Penyedia Jasa harus menaati prosedur-prosedur yang lazim yang
dilakukan untuk keselamatan para pekerja, orang-orang yang berdiri di dekat
pekerjaan dan lalu lintas. Metoda pelaksanaan keselamatan kerja secara tertulis
harus dipersiapkan dengan baik sebelum pekerjaan dimulai, dengan mengacu
kepada Peraturan Menteri PUPR nomor: 21/PRT/M/2019 tentang pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi (SMKK) bidang pekerjaan umum,
dan peraturan lain yang terkait.
1.3.4 PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan oleh penyedia, antara lain adalah:
- Penyedia Jasa wajib melakukan penyiraman area kerja dan sekitarnya
minimal 1 hari sekali, untuk mengurangi debu akibat pekerjaan konstruksi.
- Memastikan sampah, baik dari kegiatan konstruksi maupun kegiatan
domestik, dibuang di tempat yang aman.
- Memastikan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan domestik para pekerja,
dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.
- Memastikan tanah sisa galian dibuang ke tempat yang aman dan tidak
menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dan sosial.
2 | B A B I
SPESIFIKASI TEKNIS
2 BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1 KETENTUAN UMUM
a. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana secara umum harus mengacu syarat-syarat
dalam Dokumen Lelang maupun perubahan-perubahan dan atau
tambahantambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar
Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah
disetujui Pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul
dalam pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk
pengawas dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran baik sebelum
maupun selama pekerjaan berlangsung.
c. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan
ketidakjelasan, ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item
pekerjaan lainnya yaitu :
Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat
adalah gambar yang skalanya lebih kecil;
Antara Gambar Kerja dengan Dokumen Lelang, maka yang berlaku
adalah Dokumen Lelang;
Bila dalam Dokumen Lelang disebutkan, sedang dalam Gambar
Kerja tidak dituliskan, maka yang mengikat adalah Dokumen
Lelang;
Penentuan bagian yang mengikat / berlaku sebagaimana tersebut
diatas harus mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran
sebelum dilaksanakan;
d. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Jasa dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan;
1 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan
atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik
yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan
menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan;
f. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa dalam
keadaan seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau
peninjauan lapangan;
g. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
2.1.2 PENGUKURAN ULANG
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kebenaran penentuan titik dan
atau pematokan di lapangan yang disetujui secara tertulis oleh
Pengawas;
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan, perlengkapan serta peralatan keamanan kerja serta tenaga
kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penentuan
pematokan tersebut;
c. Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran dan ketinggian
permukaan suatu pekerjaan, maka Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
harus memperbaiki kesalahan sesuai dokumen kontrak;
d. Pencocokan pematokan di lapangan oleh Pengawas bagaimanapun
juga tidak melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab atas
ketepatan pematokan tersebut dan Penyedia Jasa harus melindungi
dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap maupun patok
sementara dan benda-benda lain yang dipergunakan dalam penentuan
titik / pematokan;
2.1.3 PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum memulai pekerjaan melakukan persiapan dengan
membersihkan lokasi pekerjaan dari bahan-bahan atau material yang
2 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
memungkinkan akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan nantinya di
lapangan. Pekerjaan pembersihan ini mencakup pengangkatan
sampah-sampah, material-material bekas, kemudian dibuang keluar
dari lokasi pekerjaan.
b. Membuat satu papan nama pekerjaan dan ditempatkan pada tempat
yang dianggap tepat dan dapat dilihat dari jalan yang dapat
dikonsultasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran / Tim Teknis.
Papan nama dibuat dari kayu tebal 2 cm, tiang kayu dari kayu ukuran
5 x 7 cm, ditanam dengan kokoh didalam tanah dan dijepit dengan
pasangan batu bata sebagai pondasi dimana pondasi harus kelihatan
10 cm dari permukaan tanah.
c. Dimensi, warna, bentuk, tulisan dan ketentuan-ketentuan yang lain
dapat dilihat pada Gambar Teknis;
d. Membuat dan memasang rambu-rambu pengaman yang memadai
sesuai kebutuhan untuk keselamatan pemakai jalan dan pekerja di
setiap lokasi pekerjaan yang dianggap perlu. Setiap terjadi kecelakaan
yang ditimbulkan oleh kelalaian Penyedia Jasa baik karena
menyangkut rambu-rambu, peringatan maupun peletakan alat-alat
dan bahan bangunan yang tidak teratur menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Penyedia Jasa;
e. Pengukuran ulang dilakukan bersama sama dengan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Tim Teknis;
2.1.4 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Tahap awal pelaksanaan sebelum dimulainya pekerjaan adalah
memobilisasi tenaga kerja, bahan kebutuhan penyedia, daan peralatan
yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tahapan yang akan
dilaksanakan dalamperiode mobilisasi adalah:
a. Mobilisasi personil lapangan yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
b. Mobilisasi/ pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran.
3 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pelaksana mobilisasi akan dilaksanakan dengan jalur darat. Adapun
dalam pelaksanaan mobilisasi ini akan dilakukan dengan
tahapantahapan sebagai berikut:
1. Mobilisasi awal sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan
dengan memobilisasi secara keseluruhan peralatan sesuai
kebubtuhan pekerjaan di lapangan.
2. Demobilisasi peralatan yang akan dilakukan di akhir pelaksanaan
saat pekerjaan hampir selesai atau bertahap setelah peralatan
tersebubt tidak dibutuhkan lagi di lapangan.
d. Guna menjaga kelancaran pekerjaan, Kontraktor akan melakukan
pengaturan lalu lintas selama masa pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
2.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.2.1 PEKERJAAN PAVING BLOCK
Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (tanah, pasir dan bata beton (paving block)), pemasangan bata
beton (paving block) dan beton pengunci (kanstin) yang digunakan
sebagai pekerjaan utama untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
a. Syarat Mutu
1. Sifat Tampak
Paving block harus mempunyai permukaan yang rata, tidak
terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak
mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
2. Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60
mm
a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan
paving block tidak boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan
panjang 21 cm dengan toleransi + 8%.
b. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm
4 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi 20 cm, lebar 10
cm, panjang 40 cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat
kait untuk mengikat supaya saat terpasang tidak mudah
terlepas.
d. Tebal urugan pasir pasang 6 cm, dan ketebalan yang harus
dipasang harus sampai tingkat ketinggian yang diatur
dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh Tim
Teknis.
b. Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum
pemasangan paving dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Mesin plat compactor (Stamper);
b) Peralatan Pasang Paving (1 set); dan
c) Gerobak Sorong, kendaraan bak terbuka untuk mobilisasi material
di lokasi.
c. Pelaksanaan
1) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk
semua pemasangan paving yang akan dibentuk lagi atau digali
atau yang ditimbun, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia
sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan
oleh Tim Teknis.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Paving Block
- Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala
kotoran dan tumbuhan, penggalian, penimbunan dan
pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan
sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang
disetujui atau bilamana diperintahkan lain oleh Tim Teknis.
- Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu atau
tanah urug, sehingga mencapai elevasi yang ditentukan.
Urugan harus disiram terlebih dahulu kemudian dipadatkan
5 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
menggunakan stamper atau baby roller sehingga kepadatan
benar-benar rata.
- Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh Tim
Teknis, Kanstin Beton sebagai beton pengunci block jalan
dengan mortar (apabila diperlukan) harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan.
- Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving
block dengan dipasang dengan susunan pola susun bata dan
sebagai pengikat antara paving block dengan beton pengunci
diisi dengan pasir halus (urug) sambil disiram air sampai
rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi penahan dari
tanah dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.
- Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis
(starting point) di atas lapisan pasir pasang.
- Pemasangan paving block harus segera dilakukan menyusul
setelah penggelaran pasir pasang. Hindari terjadinya kontak
langsung antara paving block dengan membuat jarak
celah/nat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian antar paving
block.
- Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Mesin plat
compactor (Stamper).
- Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan
pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah
1 meter di belakang akhir pasangan.
- Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh
Penyedia sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap
dampak lingkungan yang mungkin terjadi dilokasi yang
ditunjukkan oleh Tim Teknis.
2.2.2 PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
Adapun pekerjaan Saluran Drainase menggunakan buis beton U40 dengan
penutup beton. Secara detail pekerjaan saluran drainase meliputi :
6 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pasangan Bata
- Pekerjaan Pemasangan Buis Beton U40
- Pekerjaan Plesteran dan Acian
- Pekerjaan Penutup Beton Saluran
1. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan galian
a. Pekerjaan galian tanahnya dapat dilakukan setelah papan patok
(bouwplank) dengan penandaan dari sumbu ke sumbu telah diperiksa
dan disetujui oleh Pengawas;
b. Kedalaman lubang galian harus sesuai Gambar Kerja dan untuk hasil
tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengawas Lapangan;
c. Lereng galian harus dimiringkan secukupnya untuk menjaga agar tidak
terjadi longsoran yang dapat mengganggu pekerjaan;
d. Apabila lereng galian berpotensi terjadi longsoran, maka penyedia jasa
harus memperhitungkan metode pelaksanaan yang tepat, sehingga
didapat hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana;
e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja
dan dibersihkan dari segala kotoran. Bilamana Penyedia Jasa melakukan
penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan, maka Penyedia
Jasa harus menutupi kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan disiram air setiap ketebalan 15 cm lapis demi lapis
sampai mencapai lapis yang dibutuhkan dan semua tambahan biaya
ditanggung Penyedia Jasa;
f. Kelebihan tanah sisa galian harus disingkirkan keluar dari tempat
pekerjaan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Tempat
penimbunan tanah sisa galian dan peralatan disediakan pada areal /lahan
sesuai dengan gambar rencana atau akan ditentukan kemudian oleh
Pengawas dan Tim Teknis;
g. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian, baik pada saat
penggalian maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus
7 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
disediakan pompa air yang jika diperlukan dapat bekerja secara terus
menerus;
h. Semua tanah dari pekerjaan galian harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan dan dilaksanakan sebelum pekerjaan abutment dimulai. Antara
bouwplank dan galian harus bebas dari timbunan tanah. Jika lubang-
lubang galian tergenang air tanah atau air hujan maka sebelum pekerjaan
pasangan atau pengecoran dimulai terlebih dulu air harus dipompa
keluar dan dasar lubang harus dikeringkan;
2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pekerjaan pasangan batu bata dalam hal ini memakai campuran 1PC : 5
PS. Pasangan batu bata dibuat dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar
rencana, dengan menggunakan batu bata.
b. Pemasangan batu bata pada permukaan harus rata dan rapi, tidak
bergelombang.
c. Untuk dimensi pada gambar, adalah dimensi pasangan batu bata, sebelum
diplester dan aci.
3. Pekerjaan Pemasangan Buis Beton
Buis beton adalah salah satu material beton siap pakai yang diperuntukkan
dalam pembangunan saluran air. Material konstruksi yang satu ini juga
populer dengan sebutan gorong-gorong beton.
a. Proses pemasangan buis beton dapat dilakukan dengan cara manual atau
menggunakan alat berat seperti excavator yang disesuaikan dengan
seberapa dan banyak beraat buis beton
b. Dalam pemasangannya, buis beton dipasang berjajar dan saaling
disambungkan antara satu dengan lainnya
c. Pertemuan antar buis beton satu dengan lainnya harus disambungkan
dengan cara di las menggunakan plat penyambung setelah itu sambungan
perlu di nat dengan semen agar lebih kuat.
d. Jika saluran air yang dikerjakan sangat panjang, para pekerja pperlu
dibagi ke beberapa titik pekerjaan sebagai acuan elevasi sampai
sambungan saling bertemu.
8 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Plesteran dan Acian
a. Pada dasarnya spesi untuk plesteran sama dengan campuran spesi untuk
pekerjaan pasangannya.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan
diplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan
air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
c. Semua permukaan beton yang diplester permukaannya harus dikasarkan
terlebih dahulu.
d. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran
tidak terlihat pecahpecah.
e. Tebal plesteran tidak boleh lebih 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm,
kecuali plesteran beton tebal maksimum 1,5 cm.
f. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan
rata.
g. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegak lurus
dengan bidang lainnya.
h. Pekerjaan beton yang tampak diplester, dengan campuran 1 Pc: 4 Ps.
i. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus,
halus, tidak bergelombang.
5. Pekerjaan Beton Penutup Saluran K-275
Mutu beton K-275 Pembuatan cetakan benda uji beton dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Ukuran Cover 50 x 50 cm, dengan pembesian
menggunakan wiremesh M6.
1) Bahan-bahan
a. Semen
Agar daya ikat semen tidak mengalami penurunan, maka perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Semen harus terlindung dari hujan dan udara lembab;
- Penumpukan zak semen diusahakan minimum 25 cm dari dinding
gudang, dan disusun diatas balok-balok kayu minimum 20 cm
diatas lantai;
9 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
- Tumpukan semen dibatasi maksimum 12 zak. Hal ini dimaksudkan
untuk menghindari pengerasan semen akibat berat diatas
tumpukan semen tersebut;
- Penumpukan diatur berurutan sesuai urutan datangnya;
- Pemeriksaan terhadap kualitas semen di lapangan dilakukan
dengan cara meremas butiran semen memakai tangan, jika semen
telah menggumpal atau mengeras tidak boleh dipakai;
- Pengawas berhak menolak dan atau menghentikan pekerjaan
apabila dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa menggunakan
semen yang tidak memenuhi persyaratan;
- Semen yang dipakai harus Porland Cement dari segala merk yang
ada di perdagangan dan yang dalam segala hal memenuhi
persyaratan beton tersebut di atas;
b. Agregat Halus (butiran pasir)
- Secara umum agregat halus harus berbutir keras, tajam, bebas
lumpur, bersih dari / tidak tercampur tumbuh-tumbuhan,
bijibijian, akar-akaran yang nantinya akan merusak dan atau
mengurangi kualitas beton;
- Apabila menurut Pengawas, pasir yang didatangkan ke lapangan
tidak memenuhi spesifikasi, maka Penyedia Jasa tidak boleh
mempergunakannya dan harus menggantinya dengan jenis pasir
yang lain yang memenuhi syarat;
c. Agregat Kasar
- Agregat kasar harus keras bebas lumpur atau kotoran dan tidak
keropos, mempunyai gradasi butiran yang seragam yang nantinya
akan mempengaruhi kekuatan dari umur beton;
d. Air
- Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Pengawas tentang air
kerja yang akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan;
- Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organik
atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan atau baja
10 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum;
- Mengenai air yang dapat dipakai untuk konstruksi beton dan
penghentian pekerjaan ini tidak membebaskan rekanan dari
waktu pelaksanaan seluruh pekerjaan yang telah ditetapkan;
2) Persiapan Pengecoran
- Sebelum memulai pengecoran Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin
tertulis dari Pengawas Lapangan;
- Sebelum mengadakan pengecoran, semua cetakan dibersihkan dari
segala macam kotoran;
- Cetakan harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor
dan harus kokoh sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak
bergetar ataupun bergeser pada waktu dan setelah pen gecoran;
- Sebelum pengecoran, penulangan diteliti kembali dan disesuaikan
dengan gambar kerja;
- Kalau ada yang bengkok / berubah posisinya harus segera
dikembalikan / dibetulkan;
- Perubahan / penambahan penulangan dan ukuran beton atau
perbedaan pelaksanaan dengan gambar kerja harus sepengetahuan
dan dengan persetujuan Pengawas dan Tim Teknis;
- Untuk pengecoran plat lantai dan lantai kerja alasnya harus diberi
plastik.
3) Pengecoran
- Untuk memulai pengecoran Penyedia Jasa harus sudah mendapatkan
ijin tertulis dari Pengawas;
- Perbandingan adukan yang digunakan harus sesuai dengan ukuran
yang disyaratkan;
- Takaran harus baik dan kuat, sebelum dipakai harus dimintakan
persetujuan seperti ukuran yang telah tercantum di atas;
- Pembongkaran semua cetakan beton harus sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan seijin Pengawas Lapangan;
11 | B A B 2
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Bekisting
- Pengguna Jasa harus memberitahukan bahan bekisting yang akan
dipergunakan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan;
- Bekisting harus dirancang, dibangun dan dirawat sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin hasilnya sesuai dengan ukuran yang
ditentukan pada saat pembongkaran. Bagian beton yang akan
difinishing bebas dari kesalahan cetakan, bergelombang atau adanya
tonjolan dan harus sesuai dengan bentuk, ukuran, bentangan, elevasi
dan proporsi serta masih dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Permukaan bekisting yang kontak langsung dengan beton harus
dibersihkan sebelum digunakan;
5) Perawatan Beton
- Perawatan beton dilakukan segera setelah pekerjaan finishing cor
beton selesai dilakukan. Perawatan beton sangat segera dibutuhkan
jika keadaan cuaca setelah pengecoran panas (suhu diatas 30 derajat
Celsius), kontak langsung dengan cahaya matahari, udara dalam
kondisi kering (kelembaban udara rendah) dan angin bertiup cukup
kencang, karena hal itu menyebabkan air meguap dari beton dengan
cepatnya.
- Menyemprotkan air pada permukaan betonsampai menggenangi
permukaan cor beton untuk menjaga permukaan beton agar selalu
lembab. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa umur beton anda
masih muda menjadikan beton belum cukup keras, sehingga tekanan
penyemprotan air harus kecil karena jika besar tekanan air
penyemprotan besar tentu saja akan meninggalkan bekas pada
permukaan betondan akan menjadikan penampang beton menjadi
jelek, Jika setiap kali beton sudah nampak kering maka harus segera
dibasahi atau disiram dengan air. Penyemprotan/kelembaban beton
dijaga sampai umur beton 28 hari.
12 | B A B 2