Pemasangan Paving Block Kampus 2 Seganteng Universitas Mataram

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10419572000
Status: Ulang
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,055,194,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 358,647,000
Winner (Pemenang): PT Samudra Banyu Biru Pratama
NPWP: 08*4**4****11**0
RUP Code: 58552268
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                        
  PEMASANGAN           PAVING      BLOCK     KAMPUS       2             
                                                                        
                      SEGANTENG                                         
                                                                        
              UNIVERSITAS         MATARAM                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    RENCANA    KERJA DAN                                
                                                                        
                  SYARAT  - SYARAT   TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN     2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
TA. 2025                                                                
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     DAFTAR ISI                                                         
                                                                        
                                                                        
  KATA PENGANTAR ...................................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
  DAFTAR ISI ..................................................................................................................... I
  BAB I SPESIFIKASI UMUM ....................................................................................... I-1
                                                                        
   1.1  LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... I-1
   1.2  GAMBAR-GAMBAR  ..................................................................................... I-1
                                                                        
   1.3  STANDAR-STANDAR  BAHAN ................................................................... I-1
         1.3.1 IDENTITAS BARANG DAN SERTIFIKAT PABRIK ....................... I-1
                                                                        
         1.3.2 CONTOH-CONTOH BAHAN ............................................................. I-2
                                                                        
         1.3.3 KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN .............. I-2
         1.3.4 PENGELOLAAN LINGKUNGAN ....................................................... I-2
                                                                        
  BAB II SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................. II-1
   2.1  PEKERJAAN PERSIAPAN ......................................................................... II-1
                                                                        
         2.1.1 KETENTUAN UMUM ...................................................................... II-1
         2.1.2 PENGUKURAN ULANG .................................................................. II-2
                                                                        
         2.1.3 PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................. II-2
         2.1.4 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ............................................... II-3
                                                                        
   2.2  PELAKSANAAN  PEKERJAAN ................................................................... II-4
                                                                        
         2.2.1 PEKERJAAN PAVING BLOCK ........................................................ II-4
         2.2.2 PEKERJAAN SALURAN DRAINASE .............................................. II-6
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      I | B A B 2       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1  BAB 1 SKASI UMUM                                                   
                                                                        
  1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
  Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pemasangan paving block.
  Lokasi pekerjaan berada di Kampus 2 Seganteng, Universitas Mataram. Dalam
                                                                        
  teknis pelaksanaan pekerja penyedia Jasa wajib menerapkan prinsip "clean
                                                                        
  construction" secara bersungguh-sungguh yaitu dalam melaksanakan      
  pekerjaannya, penyedia jasa wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan  
                                                                        
  keamanan dari fasilitas umum, lingkungan kerja, arus lalu lintas pejalan kaki
  maupun kendaraan agar tidak terganggu dan berlangsung seperti biasanya.
                                                                        
  Lingkup pekerjaan meliputi ;                                          
                                                                        
    A. Pekerjaan paving block                                           
                                                                        
    B. Pekerjaan saluran drainase                                       
                                                                        
  1.2 GAMBAR-GAMBAR                                                     
                                                                        
  Gambar-gambar perencanaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari  
                                                                        
  Dokumen Lelang ini dapat dilihat pada dokumen tersendiri. Gambar-gambar
  tersebut meliputi standar-standar dan detail-detail struktur yang mungkin tidak
                                                                        
  berhubungan langsung dengan kontrak ini. Apabila Penyedia Jasa ragu-ragu
                                                                        
  mengenai gambar-gambar tersebut, maka penyedia Jasa dapat meminta     
  penjelasan dari Tim Teknis.                                           
                                                                        
  1.3 STANDAR-STANDAR BAHAN                                             
                                                                        
                                                                        
  1.3.1 IDENTITAS BARANG DAN SERTIFIKAT PABRIK                          
                                                                        
  Bahan-bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Permanen dan Pekerjaan     
  sementara yang direncanakan/ dirancang oleh Penyedia Jasa harus mengikuti
                                                                        
  Spesifikasi Standar yang sudah ditentukan dan harus mengutamakan produksi
  dalam negeri. Penyedia Jasa wajib menyediakan identitas bahan dan sertifikat
                                                                        
  dari pabrik yang menyatakan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi standard
                                                                        
  yang disyaratkan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                      1 | B A B I       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
  Apabila suatu Standar menyediakan pilihan bagi pembeli untuk menyaksikan
  pengujian bahan pada pekerjaan, Tim Teknis akan mengeluarkan instruksi
                                                                        
  kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa akan mengaturnya dengan pihak 
                                                                        
  pabrik.                                                               
                                                                        
  1.3.2 CONTOH-CONTOH BAHAN                                             
                                                                        
  Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan nantinya harus sama   
  dengan contoh bahan yang diajukan dan telah disetujui Tim Teknis, baik mutu,
                                                                        
  warna, dimensi dan segala aspek yang berkaitan dengan bahan tersebut. 
                                                                        
  1.3.3 KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN                        
                                                                        
  Selama masa Kontrak, Penyedia Jasa harus mentaati setiap undang-undang yang
                                                                        
  berlaku di negara Republik Indonesia yang mempengaruhi kondisi kerja, 
  keselamatan, kesehatan atau kesejahteraan setiap Penyedia Jasa, Pengawas atau
                                                                        
  Pemberi Tugas. Penyedia Jasa harus menaati prosedur-prosedur yang lazim yang
                                                                        
  dilakukan untuk keselamatan para pekerja, orang-orang yang berdiri di dekat
  pekerjaan dan lalu lintas. Metoda pelaksanaan keselamatan kerja secara tertulis
                                                                        
  harus dipersiapkan dengan baik sebelum pekerjaan dimulai, dengan mengacu
                                                                        
  kepada Peraturan Menteri PUPR nomor: 21/PRT/M/2019 tentang pedoman    
  Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi (SMKK) bidang pekerjaan umum, 
                                                                        
  dan peraturan lain yang terkait.                                      
                                                                        
  1.3.4 PENGELOLAAN LINGKUNGAN                                          
                                                                        
  Pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan oleh penyedia, antara lain adalah:
                                                                        
  -  Penyedia Jasa wajib melakukan penyiraman area kerja dan sekitarnya 
                                                                        
     minimal 1 hari sekali, untuk mengurangi debu akibat pekerjaan konstruksi.
  -  Memastikan sampah, baik dari kegiatan konstruksi maupun kegiatan   
                                                                        
     domestik, dibuang di tempat yang aman.                             
                                                                        
  -  Memastikan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan domestik para pekerja,
     dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.               
                                                                        
  -  Memastikan tanah sisa galian dibuang ke tempat yang aman dan tidak 
                                                                        
     menimbulkan dampak  negative terhadap lingkungan dan sosial.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      2 | B A B I       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2  BAB II SPESIFIKASI TEKNIS                                          
  2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                        
  2.1.1 KETENTUAN UMUM                                                  
                                                                        
       a. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan    
          prasarana dan sarana secara umum harus mengacu syarat-syarat  
                                                                        
          dalam Dokumen Lelang maupun perubahan-perubahan dan atau      
                                                                        
          tambahantambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar
          Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah
                                                                        
          disetujui Pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran.               
       b. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul 
                                                                        
          dalam pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk
                                                                        
          pengawas dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran baik sebelum 
          maupun selama pekerjaan berlangsung.                          
                                                                        
       c. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan  
                                                                        
          ketidakjelasan, ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item 
          pekerjaan lainnya yaitu :                                     
                                                                        
            Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat
             adalah gambar yang skalanya lebih kecil;                   
                                                                        
            Antara Gambar Kerja dengan Dokumen Lelang, maka yang berlaku
                                                                        
             adalah Dokumen Lelang;                                     
            Bila dalam Dokumen Lelang disebutkan, sedang dalam Gambar  
                                                                        
             Kerja tidak dituliskan, maka yang mengikat adalah Dokumen  
                                                                        
             Lelang;                                                    
            Penentuan bagian yang mengikat / berlaku sebagaimana tersebut
                                                                        
             diatas harus mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                        
             sebelum dilaksanakan;                                      
       d. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Jasa dapat menjaga  
                                                                        
          lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan;      
                                                                        
                                                                        
                                                     1 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
       e. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan
          atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan 
                                                                        
          menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum       
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik
          yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan
                                                                        
          menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan;          
       f. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa dalam   
                                                                        
          keadaan seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau
                                                                        
          peninjauan lapangan;                                          
       g. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus   
                                                                        
          menyampaikan pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;    
                                                                        
  2.1.2 PENGUKURAN ULANG                                                
                                                                        
       a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kebenaran penentuan titik dan
          atau pematokan di lapangan yang disetujui secara tertulis oleh
                                                                        
          Pengawas;                                                     
                                                                        
       b. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan semua       
          peralatan, perlengkapan serta peralatan keamanan kerja serta tenaga
                                                                        
          kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penentuan      
          pematokan tersebut;                                           
                                                                        
       c. Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
                                                                        
          timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran dan ketinggian  
          permukaan suatu pekerjaan, maka Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
                                                                        
          harus memperbaiki kesalahan sesuai dokumen kontrak;           
       d. Pencocokan pematokan di lapangan oleh Pengawas bagaimanapun   
                                                                        
          juga tidak melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab atas  
                                                                        
          ketepatan pematokan tersebut dan Penyedia Jasa harus melindungi
          dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap maupun patok   
                                                                        
          sementara dan benda-benda lain yang dipergunakan dalam penentuan
                                                                        
          titik / pematokan;                                            
                                                                        
  2.1.3 PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
       a. Sebelum memulai  pekerjaan melakukan persiapan dengan         
                                                                        
          membersihkan lokasi pekerjaan dari bahan-bahan atau material yang
                                                                        
                                                                        
                                                     2 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
          memungkinkan akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan nantinya di
          lapangan. Pekerjaan pembersihan ini mencakup pengangkatan     
                                                                        
          sampah-sampah, material-material bekas, kemudian dibuang keluar
                                                                        
          dari lokasi pekerjaan.                                        
       b. Membuat satu papan nama pekerjaan dan ditempatkan pada tempat 
                                                                        
          yang dianggap tepat dan dapat dilihat dari jalan yang dapat   
          dikonsultasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran / Tim Teknis.  
                                                                        
          Papan nama dibuat dari kayu tebal 2 cm, tiang kayu dari kayu ukuran
                                                                        
          5 x 7 cm, ditanam dengan kokoh didalam tanah dan dijepit dengan
          pasangan batu bata sebagai pondasi dimana pondasi harus kelihatan
                                                                        
          10 cm dari permukaan tanah.                                   
                                                                        
       c. Dimensi, warna, bentuk, tulisan dan ketentuan-ketentuan yang lain
          dapat dilihat pada Gambar Teknis;                             
                                                                        
       d. Membuat dan memasang rambu-rambu pengaman yang memadai        
          sesuai kebutuhan untuk keselamatan pemakai jalan dan pekerja di
                                                                        
          setiap lokasi pekerjaan yang dianggap perlu. Setiap terjadi kecelakaan
                                                                        
          yang ditimbulkan oleh kelalaian Penyedia Jasa baik karena     
          menyangkut rambu-rambu, peringatan maupun peletakan alat-alat 
                                                                        
          dan bahan bangunan yang tidak teratur menjadi tanggung jawab  
                                                                        
          sepenuhnya Penyedia Jasa;                                     
       e. Pengukuran ulang dilakukan bersama sama dengan Pengawas,      
                                                                        
          Konsultan Perencana dan Tim Teknis;                           
                                                                        
  2.1.4 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                     
       Tahap awal pelaksanaan sebelum dimulainya pekerjaan adalah       
                                                                        
       memobilisasi tenaga kerja, bahan kebutuhan penyedia, daan peralatan
                                                                        
       yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tahapan yang akan 
       dilaksanakan dalamperiode mobilisasi adalah:                     
                                                                        
                                                                        
       a. Mobilisasi personil lapangan yang memenuhi jaminan kualifikasi
          (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.                   
                                                                        
       b. Mobilisasi/ pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
          yang tercantum dalam penawaran.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                     3 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
       c. Pelaksana mobilisasi akan dilaksanakan dengan jalur darat. Adapun
          dalam pelaksanaan mobilisasi ini akan dilakukan dengan        
                                                                        
          tahapantahapan sebagai berikut:                               
                                                                        
          1. Mobilisasi awal sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan   
            dengan  memobilisasi secara keseluruhan peralatan sesuai    
                                                                        
            kebubtuhan pekerjaan di lapangan.                           
          2. Demobilisasi peralatan yang akan dilakukan di akhir pelaksanaan
                                                                        
            saat pekerjaan hampir selesai atau bertahap setelah peralatan
                                                                        
            tersebubt tidak dibutuhkan lagi di lapangan.                
       d. Guna menjaga kelancaran pekerjaan, Kontraktor akan melakukan  
                                                                        
          pengaturan lalu lintas selama masa pelaksanaan pekerjaan      
                                                                        
          berlangsung.                                                  
                                                                        
                                                                        
  2.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
                                                                        
  2.2.1 PEKERJAAN PAVING BLOCK                                          
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
       pemadatan (tanah, pasir dan bata beton (paving block)), pemasangan bata
                                                                        
       beton (paving block) dan beton pengunci (kanstin) yang digunakan 
                                                                        
       sebagai pekerjaan utama untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
                                                                        
       a. Syarat Mutu                                                   
          1. Sifat Tampak                                               
                                                                        
            Paving block harus mempunyai permukaan yang rata, tidak     
                                                                        
            terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak
            mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.               
                                                                        
          2. Ukuran                                                     
                                                                        
            Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60  
            mm                                                          
                                                                        
             a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan
               paving block tidak boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan
                                                                        
               panjang 21 cm dengan toleransi + 8%.                     
                                                                        
             b. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                     4 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
             c. Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi 20 cm, lebar 10
               cm, panjang 40 cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat
                                                                        
               kait untuk mengikat supaya saat terpasang tidak mudah    
                                                                        
               terlepas.                                                
             d. Tebal urugan pasir pasang 6 cm, dan ketebalan yang harus
                                                                        
               dipasang harus sampai tingkat ketinggian yang diatur     
               dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh Tim
                                                                        
               Teknis.                                                  
                                                                        
       b. Kelengkapan Peralatan Kerja                                   
          Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum       
                                                                        
          pemasangan paving dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai
                                                                        
          berikut:                                                      
          a) Mesin plat compactor (Stamper);                            
                                                                        
          b) Peralatan Pasang Paving (1 set); dan                       
          c) Gerobak Sorong, kendaraan bak terbuka untuk mobilisasi material
                                                                        
          di lokasi.                                                    
                                                                        
       c. Pelaksanaan                                                   
          1) Penetapan Titik Pengukuran                                 
                                                                        
            Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk  
                                                                        
            semua pemasangan paving yang akan dibentuk lagi atau digali 
            atau yang ditimbun, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia
                                                                        
            sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan
            oleh Tim Teknis.                                            
                                                                        
          2) Pelaksanaan Pekerjaan Paving Block                         
                                                                        
             - Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala 
               kotoran dan  tumbuhan, penggalian, penimbunan dan        
                                                                        
               pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan  
                                                                        
               sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang
               disetujui atau bilamana diperintahkan lain oleh Tim Teknis.
                                                                        
             - Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu atau
               tanah urug, sehingga mencapai elevasi yang ditentukan.   
                                                                        
               Urugan harus disiram terlebih dahulu kemudian dipadatkan 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                     5 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
               menggunakan stamper atau baby roller sehingga kepadatan  
               benar-benar rata.                                        
                                                                        
             - Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh Tim
                                                                        
               Teknis, Kanstin Beton sebagai beton pengunci block jalan 
               dengan mortar (apabila diperlukan) harus dilaksanakan    
                                                                        
               seperti yang disyaratkan.                                
             - Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving   
                                                                        
               block dengan dipasang dengan susunan pola susun bata dan 
                                                                        
               sebagai pengikat antara paving block dengan beton pengunci
               diisi dengan pasir halus (urug) sambil disiram air sampai
                                                                        
               rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi penahan dari
                                                                        
               tanah dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.             
             - Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis  
                                                                        
               (starting point) di atas lapisan pasir pasang.           
             - Pemasangan paving block harus segera dilakukan menyusul  
                                                                        
               setelah penggelaran pasir pasang. Hindari terjadinya kontak
                                                                        
               langsung antara paving block dengan membuat jarak        
               celah/nat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian antar paving
                                                                        
               block.                                                   
                                                                        
             - Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Mesin plat        
               compactor (Stamper).                                     
                                                                        
             - Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan  
               pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah  
                                                                        
               1 meter di belakang akhir pasangan.                      
                                                                        
             - Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh
               Penyedia sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap  
                                                                        
               dampak  lingkungan yang mungkin terjadi dilokasi yang    
                                                                        
               ditunjukkan oleh Tim Teknis.                             
                                                                        
                                                                        
  2.2.2 PEKERJAAN SALURAN DRAINASE                                      
                                                                        
  Adapun pekerjaan Saluran Drainase menggunakan buis beton U40 dengan   
  penutup beton. Secara detail pekerjaan saluran drainase meliputi :    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                     6 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    -  Pekerjaan Tanah                                                  
                                                                        
    -  Pekerjaan Pasangan Bata                                          
    -  Pekerjaan Pemasangan Buis Beton U40                              
                                                                        
    -  Pekerjaan Plesteran dan Acian                                    
    -  Pekerjaan Penutup Beton Saluran                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Pekerjaan Tanah                                                    
     Pekerjaan galian                                                   
                                                                        
     a. Pekerjaan galian tanahnya dapat dilakukan setelah papan patok   
                                                                        
       (bouwplank) dengan penandaan dari sumbu ke sumbu telah diperiksa 
       dan disetujui oleh Pengawas;                                     
                                                                        
     b. Kedalaman lubang galian harus sesuai Gambar Kerja dan untuk hasil
       tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengawas Lapangan;   
                                                                        
     c. Lereng galian harus dimiringkan secukupnya untuk menjaga agar tidak
                                                                        
       terjadi longsoran yang dapat mengganggu pekerjaan;               
     d. Apabila lereng galian berpotensi terjadi longsoran, maka penyedia jasa
                                                                        
       harus memperhitungkan metode pelaksanaan yang tepat, sehingga    
                                                                        
       didapat hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana;            
     e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja
                                                                        
       dan dibersihkan dari segala kotoran. Bilamana Penyedia Jasa melakukan
       penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan, maka Penyedia
                                                                        
       Jasa harus menutupi kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang  
                                                                        
       dipadatkan dan disiram air setiap ketebalan 15 cm lapis demi lapis
       sampai mencapai lapis yang dibutuhkan dan semua tambahan biaya   
                                                                        
       ditanggung Penyedia Jasa;                                        
                                                                        
     f. Kelebihan tanah sisa galian harus disingkirkan keluar dari tempat
       pekerjaan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Tempat
                                                                        
       penimbunan tanah sisa galian dan peralatan disediakan pada areal /lahan
       sesuai dengan gambar rencana atau akan ditentukan kemudian oleh  
                                                                        
       Pengawas dan Tim Teknis;                                         
                                                                        
     g. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian, baik pada saat
       penggalian maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus 
                                                                        
                                                     7 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
       disediakan pompa air yang jika diperlukan dapat bekerja secara terus
       menerus;                                                         
                                                                        
     h. Semua tanah dari pekerjaan galian harus disingkirkan dari tempat
                                                                        
       pekerjaan dan dilaksanakan sebelum pekerjaan abutment dimulai. Antara
       bouwplank dan galian harus bebas dari timbunan tanah. Jika lubang-
                                                                        
       lubang galian tergenang air tanah atau air hujan maka sebelum pekerjaan
       pasangan atau pengecoran dimulai terlebih dulu air harus dipompa 
                                                                        
       keluar dan dasar lubang harus dikeringkan;                       
                                                                        
                                                                        
  2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata                                       
                                                                        
     a. Pekerjaan pasangan batu bata dalam hal ini memakai campuran 1PC : 5
                                                                        
       PS. Pasangan batu bata dibuat dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar
       rencana, dengan menggunakan batu bata.                           
                                                                        
     b. Pemasangan batu bata pada permukaan harus rata dan rapi, tidak  
       bergelombang.                                                    
                                                                        
     c. Untuk dimensi pada gambar, adalah dimensi pasangan batu bata, sebelum
                                                                        
       diplester dan aci.                                               
                                                                        
                                                                        
  3. Pekerjaan Pemasangan Buis Beton                                    
                                                                        
     Buis beton adalah salah satu material beton siap pakai yang diperuntukkan
     dalam pembangunan saluran air. Material konstruksi yang satu ini juga
                                                                        
     populer dengan sebutan gorong-gorong beton.                        
     a. Proses pemasangan buis beton dapat dilakukan dengan cara manual atau
                                                                        
       menggunakan alat berat seperti excavator yang disesuaikan dengan 
                                                                        
       seberapa dan banyak beraat buis beton                            
     b. Dalam pemasangannya, buis beton dipasang berjajar dan saaling   
                                                                        
       disambungkan antara satu dengan lainnya                          
                                                                        
     c. Pertemuan antar buis beton satu dengan lainnya harus disambungkan
       dengan cara di las menggunakan plat penyambung setelah itu sambungan
                                                                        
       perlu di nat dengan semen agar lebih kuat.                       
     d. Jika saluran air yang dikerjakan sangat panjang, para pekerja pperlu
                                                                        
       dibagi ke beberapa titik pekerjaan sebagai acuan elevasi sampai  
                                                                        
       sambungan saling bertemu.                                        
                                                                        
                                                     8 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
  4. Plesteran dan Acian                                                
     a. Pada dasarnya spesi untuk plesteran sama dengan campuran spesi untuk
                                                                        
       pekerjaan pasangannya.                                           
                                                                        
     b. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan  
       diplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan
                                                                        
       air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.     
     c. Semua permukaan beton yang diplester permukaannya harus dikasarkan
                                                                        
       terlebih dahulu.                                                 
                                                                        
     d. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran
       tidak terlihat pecahpecah.                                       
                                                                        
     e. Tebal plesteran tidak boleh lebih 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm,
                                                                        
       kecuali plesteran beton tebal maksimum 1,5 cm.                   
     f. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
                                                                        
       PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan
       rata.                                                            
                                                                        
     g. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegak lurus
                                                                        
       dengan bidang lainnya.                                           
     h. Pekerjaan beton yang tampak diplester, dengan campuran 1 Pc: 4 Ps.
                                                                        
     i. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus,
                                                                        
       halus, tidak bergelombang.                                       
                                                                        
                                                                        
  5. Pekerjaan Beton Penutup Saluran K-275                              
     Mutu beton K-275 Pembuatan cetakan benda uji beton dengan ketentuan
                                                                        
     yang telah ditetapkan. Ukuran Cover 50 x 50 cm, dengan pembesian   
                                                                        
     menggunakan wiremesh M6.                                           
     1) Bahan-bahan                                                     
                                                                        
       a. Semen                                                         
                                                                        
          Agar daya ikat semen tidak mengalami penurunan, maka perlu    
          diperhatikan hal-hal sebagai berikut:                         
                                                                        
          - Semen harus terlindung dari hujan dan udara lembab;         
          - Penumpukan zak semen diusahakan minimum 25 cm dari dinding  
                                                                        
            gudang, dan disusun diatas balok-balok kayu minimum 20 cm   
                                                                        
            diatas lantai;                                              
                                                                        
                                                     9 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
          - Tumpukan semen dibatasi maksimum 12 zak. Hal ini dimaksudkan
            untuk menghindari pengerasan semen akibat berat diatas      
                                                                        
            tumpukan semen tersebut;                                    
                                                                        
          - Penumpukan diatur berurutan sesuai urutan datangnya;        
          - Pemeriksaan terhadap kualitas semen di lapangan dilakukan   
                                                                        
            dengan cara meremas butiran semen memakai tangan, jika semen
            telah menggumpal atau mengeras tidak boleh dipakai;         
                                                                        
          - Pengawas berhak menolak dan atau menghentikan pekerjaan     
                                                                        
            apabila dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa menggunakan
            semen yang tidak memenuhi persyaratan;                      
                                                                        
          - Semen yang dipakai harus Porland Cement dari segala merk yang
                                                                        
            ada di perdagangan dan yang dalam segala hal memenuhi       
            persyaratan beton tersebut di atas;                         
                                                                        
       b. Agregat Halus (butiran pasir)                                 
          - Secara umum agregat halus harus berbutir keras, tajam, bebas
                                                                        
            lumpur, bersih dari / tidak tercampur tumbuh-tumbuhan,      
                                                                        
            bijibijian, akar-akaran yang nantinya akan merusak dan atau 
            mengurangi kualitas beton;                                  
                                                                        
          - Apabila menurut Pengawas, pasir yang didatangkan ke lapangan
                                                                        
            tidak memenuhi spesifikasi, maka Penyedia Jasa tidak boleh  
            mempergunakannya dan harus menggantinya dengan jenis pasir  
                                                                        
            yang lain yang memenuhi syarat;                             
       c. Agregat Kasar                                                 
                                                                        
          - Agregat kasar harus keras bebas lumpur atau kotoran dan tidak
                                                                        
            keropos, mempunyai gradasi butiran yang seragam yang nantinya
            akan mempengaruhi kekuatan dari umur beton;                 
                                                                        
       d. Air                                                           
                                                                        
          - Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Pengawas tentang air
            kerja yang akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan; 
                                                                        
          - Air untuk pembuatan  dan perawatan beton tidak boleh        
            mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organik 
                                                                        
            atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan atau baja      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                    10 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
            tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
            diminum;                                                    
                                                                        
          - Mengenai air yang dapat dipakai untuk konstruksi beton dan  
                                                                        
            penghentian pekerjaan ini tidak membebaskan rekanan dari    
            waktu pelaksanaan seluruh pekerjaan yang telah ditetapkan;  
                                                                        
                                                                        
     2) Persiapan Pengecoran                                            
                                                                        
        -  Sebelum memulai pengecoran Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin
                                                                        
           tertulis dari Pengawas Lapangan;                             
        -  Sebelum mengadakan pengecoran, semua cetakan dibersihkan dari
                                                                        
           segala macam kotoran;                                        
                                                                        
        -  Cetakan harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor
           dan harus kokoh sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak
                                                                        
           bergetar ataupun bergeser pada waktu dan setelah pen gecoran;
        -  Sebelum pengecoran, penulangan diteliti kembali dan disesuaikan
                                                                        
           dengan gambar kerja;                                         
                                                                        
        -  Kalau ada yang bengkok / berubah posisinya harus segera      
           dikembalikan / dibetulkan;                                   
                                                                        
        -  Perubahan / penambahan penulangan dan ukuran beton atau      
                                                                        
           perbedaan pelaksanaan dengan gambar kerja harus sepengetahuan
           dan dengan persetujuan Pengawas dan Tim Teknis;              
                                                                        
        -  Untuk pengecoran plat lantai dan lantai kerja alasnya harus diberi
           plastik.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3) Pengecoran                                                      
        -  Untuk memulai pengecoran Penyedia Jasa harus sudah mendapatkan
                                                                        
           ijin tertulis dari Pengawas;                                 
                                                                        
        -  Perbandingan adukan yang digunakan harus sesuai dengan ukuran
           yang disyaratkan;                                            
                                                                        
        -  Takaran harus baik dan kuat, sebelum dipakai harus dimintakan
           persetujuan seperti ukuran yang telah tercantum di atas;     
                                                                        
        -  Pembongkaran semua cetakan beton harus sesuai dengan peraturan
                                                                        
           yang berlaku dan seijin Pengawas Lapangan;                   
                                                                        
                                                    11 | B A B 2        
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4) Bekisting                                                       
                                                                        
        -  Pengguna Jasa harus memberitahukan bahan bekisting yang akan 
           dipergunakan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan      
                                                                        
           persetujuan;                                                 
        -  Bekisting harus dirancang, dibangun dan dirawat sedemikian rupa
                                                                        
           sehingga dapat menjamin hasilnya sesuai dengan ukuran yang   
                                                                        
           ditentukan pada saat pembongkaran. Bagian beton yang akan    
           difinishing bebas dari kesalahan cetakan, bergelombang atau adanya
                                                                        
           tonjolan dan harus sesuai dengan bentuk, ukuran, bentangan, elevasi
                                                                        
           dan proporsi serta masih dalam rentang toleransi yang diizinkan.
           Permukaan bekisting yang kontak langsung dengan beton harus  
                                                                        
           dibersihkan sebelum digunakan;                               
                                                                        
                                                                        
     5) Perawatan Beton                                                 
                                                                        
        -  Perawatan beton dilakukan segera setelah pekerjaan finishing cor
           beton selesai dilakukan. Perawatan beton sangat segera dibutuhkan
                                                                        
           jika keadaan cuaca setelah pengecoran panas (suhu diatas 30 derajat
                                                                        
           Celsius), kontak langsung dengan cahaya matahari, udara dalam
           kondisi kering (kelembaban udara rendah) dan angin bertiup cukup
                                                                        
           kencang, karena hal itu menyebabkan air meguap dari beton dengan
           cepatnya.                                                    
                                                                        
        -  Menyemprotkan air pada permukaan betonsampai menggenangi     
                                                                        
           permukaan cor beton untuk menjaga permukaan beton agar selalu
           lembab. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa umur beton anda
                                                                        
           masih muda menjadikan beton belum cukup keras, sehingga tekanan
                                                                        
           penyemprotan air harus kecil karena jika besar tekanan air   
           penyemprotan besar tentu saja akan meninggalkan bekas pada   
                                                                        
           permukaan betondan akan menjadikan penampang beton menjadi   
           jelek, Jika setiap kali beton sudah nampak kering maka harus segera
                                                                        
           dibasahi atau disiram dengan air. Penyemprotan/kelembaban beton
                                                                        
           dijaga sampai umur beton 28 hari.                            
                                                                        
                                                    12 | B A B 2