KEMENTERIAN LINGKUNG/ AN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
SEKRETARIAT UTAMA
PUSAT PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP JAWA
Jl. Siliwangi (Ringroad Barat) No 100, Nogotirto Gamping Sleman, D.I Yogyakarta 55292
Telp. (0274) 625800 – 625811;Fax : (0274) 62002,620799 Email : p3ejawa@menlhk.go.id
Website: www.menlh.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
No DIPA : SP. DIPA.144.01.2.693518/2025
No Akun : 7509.EBB.951.B.5321111
Program : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Kegiatan : Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan
Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Pusdal
LH Jawa
Sumber Dana : DIPA Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
Tahun Anggaran : 2025
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai
peranan yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas,
dan jatidiri manusia. Oleh karena itu, penyelanggaraan bangunan gedung perlu diatur
dan dibina demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan
masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal,
berkarakter, serta seimbang serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Bidang lingkungan hidup mempunyai skala prioritas cukup tinggi dalam program
pembangunan nasional maupun regional, yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
terutama di Pulau Jawa sebagai representasi miniatur Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Kementerian Lingkungan Hidp/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) cq Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup
Jawa merencanakan untuk melakukan pekerjaan berupa renovasi Gedung Pusdal LH
Jawa sebagai wujud mendukung tugas pokok dan fungsi Pusat Pengendalian Lingkungan
Hidup Jawa. Hal ini diakomodir dalam Program Dukungan Manajemen, Kegiatan
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pusat Pengendalian
Lingkungan Hidup Jawa. Kegiatan renovasi kantor Pusat Pengendalian Lingkungan
Hidup Jawa diharapkan memenuhi syarat teknis, selaras dengan lingkungan (ekologis)
berfungsi maksimal dan mempertimbangkan nilai estetis dan efisiensi anggaran.
I.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
g. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi
h. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
i. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
j. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
m. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing
Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi
I.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi kontraktor pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta dilaksanakan untuk mewujudkan produk kontruksi.
Tujuan kegiatan ini diharapkan kontraktor pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sesuai yang diharapkan.
I.5. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
Kementerian : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Satuan Kerja : Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
Nama PPK : Fadhilah Fajriah, S.Sos, M.P.A
NIP : 19860226 200801 2 002
I.6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
No DIPA : SP. DIPA.144.01.2.693518/2025
No Akun : 7509.EBB.951.B.5321111
Program : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Kegiatan : Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan
Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Pusat
Pengendalian Lingkungan Jawa
Sumber Dana : DIPA Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
Pagu Anggaran : Rp. 390.000.000 (Tiga Ratus Puluh Sembilan Puluh
Juta Rupiah)
HPS : Rp. 389.425.044,05 (Tiga Ratus Delapan Puluh
Sembila Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Empat Puluh Epat Koma Lim Rupiah
BAB II
RUANG LINGKUP
II.1. Jenis, Sifat, dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan
konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan ini
termasuk pekerjaan tidak kompleks
II.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
II.2.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
NO URAIAN KEGIATAN
BANGUNAN GEDUNG
LANTAI 1
II PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pemasangan Kusen dan Pintu P1, Uk. 91x215 cm (6
1
Unit)
Pemasangan Kusen Aluminium 4 inch
III PEKERJAAN BONGKARAN
1 Pekerjaan Bongkaran Kusen Pintu eksisting
2 Pekerjaan Bongkaran Kusen jendela eksisting
3 Pekerjaan Bongkaran Daun pintu eksisting
4 Pekerjaan Bongkaran Daun Jendela eksisting
5 Pekerjaan Bongkaran Kanopi eksisting
6 Pekerjaan Bongkaran Taman eksisting
7 Pekerjaan Bongkaran Lantai eksisting
Pekerjaan Bongkar 1 m3 beton mutu rendah f’c < 20
12
MPa secara Manual kolom beton bertulang esksisting
IV PEKERJAAN RENCANA PARTISI
1 Partisi Detail A
Pemasangan Rangka Besi 40x40 cm, untuk Partisi
Pemasangan dinding partisi gypsum 2 sisi
Pengecatan dinding partisi
2 Partisi Detail B
Pemasangan Rangka Besi 40x40 cm, untuk Partisi
Pemasangan dinding partisi gypsum 2 sisi
Pengecatan dinding partisi
V PEKERJAAN INTERIOR
1 Rencana Backdrop
Pemasangan Rangka partisi backdrop 40x40 mm
Pemasangan Plywood 18 mm
Pemasangan Plywood 6 mm
Pemasangan HPL
NO URAIAN KEGIATAN
Pemasangan Lettering font acrylic "LABORATORIUM
LINKGUNGAN" "PUSAT PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP JAWA"
Pemasangan rangka Plafond Hollow Uk. 40x40 cm,
Modul 60x60 cm
Pemasangan WPC Motif kayu
Pemasangan Plafond Gypsum 9 mm
Pekerjaan pengecatan gypsum
2 Rencana Furniture R. Administrasi
a Lemari Buvet
Pemasangan rangka lemari
Pemasangan Plymin 18 mm
Pemasangan HPL motif kayu
b Meja Resepsionis
Pemasangan rangka meja
peasangan Plywood 18 mm
Pemasangan HPL motif marmer
Pemasangan WPC motif kayu
Pemasangan Plymin 18 mm
3 Rencana Ruang Media
a Wall Panel A
Pemasangan Plywood
Pemasangan HPL
Pengecatan dinding
b Wall Panel B
Pengecatan dinding
Pemasangan Kisi-kisi Hollow WPC
c Frame jendela
Pemasangan Kisi-kisi Hollow WPC
d Backdrop
Pemasangan Rangka Hollow 4x4 cm
Pemasangan Plymin 9 mm
Pemasangan Kisi-kisi Hollow WPC
Pemasangan rangka Plafond Hollow Uk. 40x40 cm,
Modul 60x60 cm
Pemasangan Plafond Gypsum Tebal 9mm
BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
II PEKERJAAN BONGKARAN
1 Bongkar Bangunan Eksisiting Lantai 2
- Bongkar 1 m2 rangka atap/ reng/ kaso struktur kayu
dan ditempatkan di penyimpanan sementara
(bongkaran tidak dipakai kembali) dan Penutup atap
eksisting
NO URAIAN KEGIATAN
III PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Lantai 1
Pemasangan Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu
1
Campuran, 1:PC : 5 PP
2 Pemasangan Plesteran 1 PC : 4 PP
3 Pemasangan Acian
Lantai 2
Pemasangan Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu
1
Campuran, 1:PC : 5 PP
2 Pek. Plesteran 1SP : 5PP tebal 15 mm
3 Pek. Acian
IV PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 Pek. Pintu Type P3 uk. 210x 168 cm
- Pintu Kaca Rangka Alumunium
- Engsel pintu 4"
- Handle Pintu
- Kunci Silinder
2 Pek. Pintu Type P1 Uk. 90x210 cm
- Pintu Kaca Rangka Alumunium
- Engsel pintu 4"
- Kunci Pintu
Pek. Jendela Kaca Rangka Alumunium Type J4 uk.
3
214x114 cm + Aksesoris
Pek. Jendela Kaca Rangka Alumunium Type J5 Uk.
4
168x114 cm + Aksesoris
V PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Pek. Penutup Atap Genteng Keramik
2 Pek. Pasang Rangka Atap baja ringan +reng
3 Pek. Bubungan Genteng Keramik
4 Pek. Rangka Plafond Metal furing 40x40
5 Pek. Penutup Plafond Gypsum + List Profil Gypsum
6 Pek. Listplank GRC tebal 6 mm tinggi 30 cm
VI PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1 Pek. Keramik Granit Lt 60/60 Lt. 1
2 Pek. Lantai SPC Motif Kayu Lt. 2
NO. URAIAN PEKERJAAN
1 2
I PEKERJAAN TAMBAH DAYA LISTRIK
Pengadaan dan Penambahan daya PLN
Lengkap dengan material bantu, dan accesories lainnya sehingga bisa berfungsi dengan
baik
1 Penambahan daya Listrik PLN dari 41.500 VA menjadi 82500 VA
1 BP (Biaya Penyambungan) 82500VA - 41500 VA = 41000 VA
2 UJL (Uang Jaminan Langganan)
3 Materai
4 Sertifikat Layak Operasi (SLO) TR ( termasuk biaya pengesahan quer gambar )
II.3. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Renovasi Gedung Tidak Bertingkat
(Renovasi Gedung Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa) adalah 85 (Delapan
puluh Lima) hari kalender sejak diterbitkannya SPK (Surat Perintah Kerja)
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan Pertama Pekerjaan (PHO)
II.4. Spesifikasi Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia jasa konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun syarat-syarat sebagai berikut:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi, berupa:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NIB dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menungguverifikasi; atau
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlakau (untuk
Badan Usahayang memiliki SBU KBLI 2017)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Perkantoran BG002/ Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya BG009
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
8. Memiliki pengalaman dengan penilaian kinerja minimal baik (perpres 46 tahun
2025)
II.5. Spesifikasi Teknis
a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan berupa:
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Mesin potong/gerinda tangan 540 watt 1 unit
2 Alat potong Keramik Tile cutter 600 mm 1 unit
3 Alat Potong Alumunium Set 1 unit
4 Perancah Set 1 unit
5 Generator Set Min 5 KVA 1 unit
b. Memiliki kemampuan personil seperti pada tabel dibawah berikut::
Jabatan Dalam Pekerjaan Jumlah Pengalaman Sertifikasi
No
Yang Akan Dilaksanakan Tenaga Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
SKK Pelaksanaan
1 Pelaksana 1 org 2 th Lapangan Pekerjaan
Gedung
2 Petugas keselamatan 1 org SKK Petugas
konstruksi 0 th Keselamatan
Konstruksi
II.6. Rencana keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahaya dibawah ini:
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Rangka atap dan
1 Terjatuh Dari Ketinggian
penutup atap
II.1. Tata cara pembayaran
Biaya Pekerjaan Konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual,
dengan cara dibayarkan secara bertahap per termin sesuai dengan progress fisik
yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
III.1. Bahan Bangunan Konstruksi
URAIAN MATERIAL / KETERANGAN
NO URAIAN PEKERJAAN
SPESIFIKASI
I PEKERJAAN DINDING
1 Bata merah 1:5 dan 1:3 Lokal
2 Pek. Plesteran Komponen plester instan
Semen, Pasir, Filler, Aditif ;
SNI
3 Pek. Acian Komponen acian instan Semen Tiga
semen, kapur/filler dan Roda
bahan additif; SNI
II PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1 Kusen Alumunium Alexindo
2 Engsel Bahan stainles steel Paloma,
SUS304 Dekkson, Solid
(setaraf)
3 Handle + pengunci pintu Bahan stainles steel Paloma,
SUS304 Dekkson, Solid
(setaraf)
4 Casement Jendela Bahan stainles steel Paloma,
SUS304 Dekkson, Solid
(setaraf)
5 Kaca Tebal 5, 8 mm dan double Asahimas
Glass view Glass, Mulia
Glass
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Pek. Penutup Atap Genteng Kanmuri, KIA
Keramik
URAIAN MATERIAL / KETERANGAN
NO URAIAN PEKERJAAN
SPESIFIKASI
3 Pek. Rangka Atap Kanal C dan Bahan zincalume; tebal A Plus, Giga
Reng Baja Ringan reng min. 0.4 mm; Steel,
Galvasteel
4 Rangka Plafond Hollow Galvalum 40x40 Apluss
5 Penutup Plafond Papan Gypsum Tebal 9 Jayaboard
mm
V PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1 Pek. Lantai Granit HT 60x60 cm Polished dan Unpolished Roman,
Granito,
Valentino
gress
VI PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pek. Pengecatan Dinding Interior Dulux, jotun
2 Pek. Pengecatan Dinding Eksterior Dulux, jotun
3 Pek. Pengecatan plafon Dulux, jotun
III.2. Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
▪ Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.
▪ Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-bekasnya.
▪ Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus pula
menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun
pekerjaan tidak terganggu.
.
III.3. Syarat-syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan,
maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Pelaksana mencari material
barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Pengawas yang telah dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan Pengawas dan bila tidak ditentukan dalam Dokumen
Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus
diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan
dahulu dari Pengawas dan Pemberi Pekerjaan .
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Pelaksana, setelah disetujui Pengawas /Pemberi Pekerjaan harus memutuskan
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material disimpan oleh Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitasnya, sifat maupunspesifikasi teknisnya.
5. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat- lambatnya dalam tempo 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pengawas berhak meminta kepada Pelaksana untuk
mengambilsampel bahan dan memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui
oleh Pemberi Pekerjaan. Segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian hasil dari laboratorium mengenai kualitas bahan yang
diujicobakan, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
III.4.
GAMBAR KERJA
A. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
assesories dan fixture secara terperinci. Semua bagian walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Penyedia Jasa sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
B. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari proyek dan gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing“ dari proyek.
C. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing
yang diajukan Penyedia Jasa untuk disetujui Konsultan Pengawasdan Perencana
dianggap bahwa Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan yang berhubungan lainnya.
D. Penyedia Jasa harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar ukuran A1 dan lima set lengkap
gambar ukuran A3 sebagai as built drawings. As Built drawing harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana segera setelah pekerjaan selesai 100
%.
E. Gambar-gambar meliputi gambar struktur, gambar arsitektur, dan gambar ME
plumbing. Gambar-gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat
Perencana juga gambar-gambar yang dibuat oleh Penyedia Jasa (Shop Drawing)
yang telah disetujui Direksi, Konsultan Pengawas dan Perencana.
F. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidaksesuaian
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai
pedoman secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
G. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Pengawasuntuk mendapat Persetujuan.
2) Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan
tersebut disetujui oleh Direksi Konsultan Pengawas.
3) Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan
semua biaya pembuatan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
H. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
Pemberi Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas
memperlihatkan perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar
Perubahan Rencananya.
2) Gambar Perubahan dibuat oleh Penyedia Jasa atas pengarahan Konsultan
Perencana dan disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang kalau ada.
I. Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat oleh Penyedia Jasa
dengan ketentuan berikut:
1) Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
2) Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas,
dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan biaya
keseluruhan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1.1. PETUNJUK/INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN PENGAWAS
A. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik
oleh Penyedia Jasa, jika Penyedia Jasa berkeberatan menerima petunjuk /
Instruksi Direksi / Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara
tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
B. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Penyedia Jasa tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia Jasa diharuskan
merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk/ Instruksi Direksi /
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan / pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Direksi / Konsultan Pengawas.
1.2. PENETAPAN UKURAN
A. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
berikutahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu
siapmengadakan pengukuran ulang.
B. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasipembangunan dengan dilengkapi keterangan keterangan mengenai peil
ketinggiantanah, letak pohon, batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah
diterakebenarannya.
C. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada direksi Konsultan Pengawas
untuk dimintakan keputusannya.
D. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat alat
waterpaass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
E. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass/theodolith beserta petugas yang
dapat melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan direksi Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
F. Pengukuran sudut siku prisma atau benang secara azaz segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh direksi Konsultan
Pengawas.
G. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa.
H. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan Pengawas.
I. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
J. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memberitahu
Direksi/Konsultan Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk
diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran – ukurannya.
K. Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
L. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan yang lainnya. maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh – sungguh. Kelalaian Penyedia Jasa terhadap hal ini tidak
dapat diterima dan Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
1.3. BUKU LAPORAN HARIAN PELAKSANAAN
A. Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan
yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain – lain hal
yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
B. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh
Penyedia Jasa dan diketahui Direksi/ Konsultan Pengawas.
C. Konsultan Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang
harus diperhatikan Penyedia Jasa dan dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
1.4. KECELAKAAN DAN KOTAK PPPK
A. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Penyedia Jasa diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
kepentingan para korban serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang.
B. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan
pertolonganpertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
C. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
D. Penyedia Jasa diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang
terispenuh dengan obat – obatan yang sesuai dengan kebutuhan.
E. Sejauh tidak disebutkan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, maka Penyedia Jasa harus
mengikuti semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi
Pemerintah terutama tentang Undang –undang Keselamatan Kerja termasuk
segala kelengkapan dan perubahannya.
1.5. KEAMANAN
A. Penyedia Jasa/rekanan bertanggung jawab untuk keamanan material dan
peralatan yang dipergunakan atau yang ada di bawah tanggung jawabnya.
B. Pengamanannya harus dijalankan oleh Penyedia Jasa/rekanan untuk menjaga
terhadap bahaya pencurian, perusakan, kebakaran dan kerugian lainnya.
C. Orang-orang yang tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
harus tidak diperbolehkan berada di lapangan pekerjaan dan orang-orang yang
ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut harus memakai tanda pengenal.
D. Material atau peralatan yang keluar masuk dari lapangan pekerjaan atau seijin
Penyedia Jasa dan Pemberi Tugas pihak Penyedia Jasa/rekanan harus
menyediakan penjaga /keamanan.
E. Di bawah koordinasi Pemberi Tugas yang meneliti masuknya personil/pekerja
dan semua lalu lintas yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
F. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi
didaerah kerjanya terutama mengenai :
1) Kerusakan- kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
disengaja atau tidak disengaja.
2) Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/ salah.
3) Kehilangan – kehilangan bahan, peralatan kerja.
G. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Penyedia Jasa harus
melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawasdalam waktu paling lambat 24
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
H. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus
menyediakan pengamanan, antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup
dimalam hari, dan lain sebagainya.
1.6. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
A. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
1) Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
2) Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
B. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas berupa:
1) Tiga (3) set Gambar sesuai Terlaksana (As Build Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk Gambar Perubahannya.
2) Tiga (3) Album Photo Proyek.
C. Penyedia Jasa harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari
pelaksanaan.
BAB IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
IV.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Pelaksana wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang membuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana harus:
a. Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
b. Membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Pengawas Lapangan.
c. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Schedule) harus selesai dibuat oleh Pelaksana, paling lambat 7
(tujuh) hari kalender, setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima.
5. Pelaksana harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding
bangsal kerja.
6. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana kerja
(Time Schedule) yang ada dan Pelaksana harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
7. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah 100 (seratus
hari kalender atau 3 (tiga) bulan kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK
sampai dengan pekerjaan selesai 100% (penandatanganan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Pertama).
8. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan/monitoring maka sebelum pekerjaan
dimulai Pelaksana harus mengajukan rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci
dan jelas, dan tergantung keperluannya apakah harus dengan network planning
atau cukup barchart atau sesuai permintaan Pemberi Kerja.
9. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender,
terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Pelaksana harus memperbaiki hingga
memuaskan segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa
pemeliharaan karena ketidaksempurnaan bahan atau pelaksanaan kerja.
10. Apabila Pelaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan perbaikan
yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan
tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Pelaksana.
11. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima kedua.
12. Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan melampaui masa
pemeiharaan pekerjaan.
13. Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana harus menyiapkan Jadwal Pelaksaan
Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan
pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya
Jadwal ini akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan
penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
14. Secara berkala Pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
15. Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah
termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadwal rencana pengiriman,
pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
IV.2 LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, dimana Pelaksana harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat
penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Pelaksana harus mengajukan
gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas, Pelaksana
harus segera membongkar/memindahkan bangunan-bangunan sementara, alat-
alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga
bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Pelaksana adalah diusulkan oleh Pelaksana dan disetujui oleh
Direktorat IPSDH KLHK yang berwenang/Pemberi Pekerjaan.
5. Bila Pelaksana memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab
Pelaksana sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya
sehubungan dengan hal itu bila diperlukan .
6. Pelaksana harus memberitahu pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran
tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja
tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Pelaksana harus mematuhi aturan yang berlaku di Direktorat Inventarisasi Dan
Pemantauan Sumber Daya Hutan .
8. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan dan
dalam melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan. Bila
terjadi perusakan, Pelaksana berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti.
IV.3 KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
3. Penentuan lokasi akses gudang kerja, akses bongkaran material lama dan material
baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam area aktif yang sedang
beroperasi.
4. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja,
Dokumen Spesifikasi Teknis dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
5. Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana kerja
atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung
secara total.
6. Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang ahli
dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
7. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam-
jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang
dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
8. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
lapangan.
9. Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya.
Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari
tempat pekerjaan atas perintah Pengawas.
10. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang
timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Pelaksana, yang disebabkan oleh
penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, menjadi
tanggungjawab penuh Pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap
cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya Pelaksana.
11. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Pelaksana
untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana atas semua
pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
12. Pelaksana diharuskan menjaga terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas dan Pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
13. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat, dan hasil
pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Pelaksana dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan pekerjaan.
14. Apabila terjadi kebakaran, maka Pelaksana bertanggungjawab atas akibatnya.
Untuk mencegah bahaya kebakaran Pelaksana harus menyiapkan minimal tabung
pemadam (fire extinguiser 4 Kg) yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat-
tempat yang strategis dan mudah dicapai.
IV.3. PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan, maka
dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Pelaksana mencari material
barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Pengawas yang telah dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan Pengawas dan bila tidak ditentukan dalam Dokumen
Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus
diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan
dahulu dari Pengawas dan Pemberi Pekerjaan .
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Pelaksana, setelah disetujui Pengawas /Pemberi Pekerjaan harus memutuskan
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material disimpan oleh Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitasnya, sifat maupunspesifikasi teknisnya.
5. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat- lambatnya dalam tempo 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pengawas berhak meminta kepada Pelaksana untuk
mengambilsampel bahan dan memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui
oleh Pemberi Pekerjaan. Segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian hasil dari laboratorium mengenai kualitas bahan yang
diujicobakan, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
1.1. GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Enjiniring (DED) yang dibuat oleh Perencana adalah gambar rencana
atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Pelaksana,
bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi
panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing
dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di
lapangan, termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan,
dengan meminta persetujuan dari Pengawas.
4. Gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa
yang terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada Pengawas paling lambat dalam
tempo 6 (enam) hari kerja setelah pekerjaan selesai.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan
kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas
persetujuan Perencana, Pengawas, dan Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Perencana
dan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh
Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan
Pengawas, dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan
gambar perubahan rencana
1.2. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ini, maka Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Pengawas /
Pemberi Pekerjaan.
2. Jika di dalam gambar kerja (DED) terdapat perbedaan antara gambar skala dan
notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera dan
harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, Dokumen Spesifikasi
Teknis atau dokumen yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
1.3. PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan
harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Pelaksana, karenanya Pelaksana diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang
ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pelaksana harus memberitahukan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian
dari pada pekerjaan.
7. Pelaksana harus menyediakan atas biaya Pelaksana semua bantuan yang diperlukan
Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
8. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
9. Pelaksana harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap
bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama
berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
1.4. IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
antara lain: ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian
jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan oleh Pelaksana dan
tembusannya disampaikan kepada Pengawas.
1.5. GANTI RUGI
Pelaksana bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana menimbulkan kerugian-kerugian kepada
pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus
sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
1.6. PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material dan
lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus
diserahkan dalam waktu 3 (tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap
daripadanya akan dikembalikan kepada Pelaksana dan lainnya akan disimpan oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan berhak untuk menolak bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut.
Pelaksana harus mengadakan/memperbaiki kembali bahan/material atau hasil
pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan segala biaya yang timbul menjadi
tanggungan dari Pelaksana.
1.7. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Pelaksana diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material yang
digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Pemberitahuan Permohonan Kerja secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih
dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka
waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai
kelengkapan sebagai berikut :
a. Jadwal/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan,
tenaga kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan
yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
1.8. MATERIAL DAN BAHAN
1. Pelaksana harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan,
tempat asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis ini
sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi
berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan
hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih, dan terlindungi atap.
1.9. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Pelaksana menerima surat penetapan pemenang,
Pelaksana harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci
Peralatan yang digunakan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Pelaksana menerima surat penetapan pemenang,
Pelaksana harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci
Peralatan yang digunakan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
3. Pelaksana harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi pada poin 1 dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di
lokasi pekerjaan sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan
ke lokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
4. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas.
5. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang
bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
1.10. GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT
DRAWING)
1. Shop Drawing
Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Pelaksana sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan untuk mencegah:
a. Gambar detail interior yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluinya.
c. Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi kesempurnaan
konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
3. Sebelum Berita Acara Serah Terima pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan (gambar terpasang) yang terdiri dari:
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
4. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat diatas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
5. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Berita Acara Serah Terima pekerjaan I. Kekurangan dalam hal ini akan
berakibat Penyerahan Pekerjaan I tidakdapat dilaksanakan.
6. Pelaksana yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as
built drawing) tersebut diatas tidak dapat dibayarkan angsuran pembayaran
terakhirnya.
1.11. TENAGA PELAKSANA
1. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas,
bahwa Petugas Lapangan kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan
tugasnya, maka Pelaksana diharuskan mengganti Petugas Lapangan tersebut dan
harus memberitahukan secara tertulis tentang Petugas Lapangan yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
2. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian Petugas Lapangan
dari Pelaksana bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan
dapat mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3. Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi
kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap
perlu dilapangan atas nama Pelaksana/pihak kedua.
1.12. TENAGA KERJA, BAHAN, DAN PERALATAN
1. Pelaksana harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di bidang
pekerjaannya masing-masing, seperti tukang pembuatan mebel, tukang pasang
kusen, tukang cat, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi proyek, maka Pelaksana harus
memberikan contoh material kepada Pengawas dan bila sesuai dengan persyaratan
dan disetujui oleh Pengawas maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek. Semua bahan dan peralatan yang digunakan
untuk pekerjaan ini, harus yang disetujui oleh PemberiTugas/Pengawas Pekerjaan.
3. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan
contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam, bila Pelaksana tidak mengindahkan,
maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
4. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Pelaksana untuk
membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala
kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
5. Bahan bangunan yang berada di lokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal terkait:
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan bata dan plesteran
dinding harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang
digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I sesuai ASTM dan
memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Semen harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan cara
dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang.
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
7. Pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini sede- mikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar,
baik dan sesuai dengan rencana sepertiyang disyaratkan dalan Dokumen Spesifikasi
Teknis ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat diperkenankan karena
ketidakmampuan peralatan yang disediakan Pelaksana, kecuali bila ada persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
8. Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan Pelaksana untuk
mengganti/menambah peralatan yang disediakan Pelaksana bilamana dipandang
bahwa peralatan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran
pekerjaan dan waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya
penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Pelaksana.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan
pihak-pihak yang berkepentingan dalam kerangka memudahkan identifikasi,
diwajibkan memasang papan nama proyek, dengan kriteria teknis dan administrasi
/ nomor izin bangunan, dimensi dan bentuk menyesuaikan dengan gambar. Spesikasi
bahan untuk papan nama proyek adalah berukuran 60x80 cm dengan bahan Multipleks
10 mm, frame aluminium siku dan tiang kayu 5/7, finishing printing banner plastik.
2.2. Dokumentasi Foto Kegiatan
A. Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
1) Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
peralatan-peralatan lapangan (beton batcher) penempatan material, pengerasan
jalan dan lain-lain.
2) Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain pembersihan,
bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
3) Photo-photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Direksi.
B. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai 100%
(sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan setelah masa
pemeliharaan.
2.3. Pekerjaan Angkutan Material / sisa galian
Penyedia Jasa melakukan pembersihan site dari semua materi yang mengganggu proses
pengerjaan proyek, sejak dari pekerjaan pengukuran yang terganggu oleh
keberadaan barang-barang milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
Yogyakarta Dalam proyek ini, pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan barang-
barang lama dan pembongkaran material bangunan sisa dari pekerjaan pembongkaran
bangunan existing. Pekerjaan pembongkaran (dinding, pondasi, pagar dan sebagainya)
harus dilaksanakan dengan hati- hati sekali. Semua bahan yang akan dibongkar menjadi
milik Pemberi Tugas dan harus ditumpuk dilapangan untuk digunakan kembali kelak.
Bahan yang tidak terpakai lagi seperti puing, sisa sampah dan lain sebagainya harus
segera dipindahkan dan dibuang ke tempat yang dipilih Penyedia Jasa dengan
persetujuan direksi. Lubang-lubang yang berbahaya bagi keselamatan dan keamanan
pekerja, alat dan material harus dilakukan penutupan atau pengurugan sampai dengan
kondisi yang aman.
Penyedia Jasa melakukan pekerjaan bagi pembersihan termasuk pembersihan lokasi
dari sisa bongkaran maupun bekas galian.Selanjutnya termasuk memindahkan sampah
dan apa saja hasil pembersihan dan limbah atau sampah hasil proyek setelah
berakhirnya masa kontruksi, mengangkutnya ke tempat pembuangan tetap yang
disetujui Konsultan Pengawas.
2.4. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
A. Dasar Hukum
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,
antara lain:
1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
3) Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996, tentangSistem Manajemen K3;
4) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5) Permen PU No. 02/PRT/M/2018, tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
B. Penerapan K3
a) Penerapan Umum
Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/pre construction meeting(PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
disahkandanditandatangani oleh PPK;
2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan
SMK3 pada pelaksanaan konstruksi;
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan RK3K dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,
maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian,mingguan,bulanan), yang
menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas
penerapan RK3K.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai dengan
RK3K;
8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3
telah dilaksanakan;
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja
SMK3, statististik kejadian,serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis
yang akan datang.
b) Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini,untuk menunjang
penerapan SMK3. Hal- hal tersebut, antaralain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
▪ Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan
menghirup gas berbahaya).
c) Pengendalian Resiko
Penyedia Jasa dan Konsultan MK / Pengawas berkewajiban melakukan
pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
1) Tempat kerja;
2) Peralatan kerja;
3) Metode/cara kerja;
4) Peralatan P3K.
d) Evaluasi dan Sanksi
1) Penerapan umum, kesesuaian K3 yang telah disahkan dan disetujuai PPK
terhadap pelaksanaan di lapangan
2) Penerapan pada pekerja, penerapan penggunaan APD pada pekerja;
3) Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasi
pekerjaan.
4) Penyedia Jasa, apabila tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan;
5) Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa;
6) Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam RK3K
yang disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah dilakukan
secara memadai;
7) Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan SMK3 dan RK3K
yang disahkan dan disetujui.
8) Besaran denda akan ditentukan oleh PPK;
9) Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.5. Pembersihan Lokasi Kegiatan
1) Semua lahan dalam batas pelaksanaan perlu diadakan pembersihan seperti ditetapkan
dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi. Lokasi pekerjaan harus bersih dari semua
benda yang mengganggu kecuali ada ketentuan lain dari Direksi.
2) Kontraktor diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
konstruksi lainnya dilaksanakan, dan material hasil pembersihan harus dibuang
kelokasi yang disetujui oleh Direksi.
3) Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan harta benda milik masyarakat atau
pribadi yang disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki
atau diganti atas biaya Kontraktor.
4) Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapat izin dari
Direksi dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari kemungkinan bahaya
kebakaran lingkungan maupun harta benda. Bekas pembakaran harus dirapikan
sehingga tidak mengganggu lingkungan.
BAB III
PEKERJAAN BONGKARAN
3.1. Pekerjaan Bongkaran
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Meliputi bongkaran lantai, batu bata/plesteran, dan langit-langit dan penutup atap, pembersihan
dari bongkaran dan angkutan keluar site untuk seluruh material bekas bongkaran.
1) Pekerjaan Bongkaran Atap
▪ Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi
terlaksananya pekerjaan ini dengan baik dan aman.
▪ Pekerjaan bongkaran atap meliputi langit-langit ini meliputi rangka-rangka
plafond, lampu-lampu, grill diffuser, fire alarm dan fixtrure M&E yang ada
sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Pengawas.
▪ Penyedia Jasa harus menjaga keamanan pada jaringan dan peralatan yang
disyaratkan.
▪ Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan serta
dibuang keluar lokasi pekerjaan.
▪ Penyedia Jasa harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-
pekerjaan disekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan
seperlunya.
▪ Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai kontrak.
2) Pekerjaan Bongkaran Dinding, Kolom, pintu jendela
▪ Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi
terlaksananya pekerjaan dengan baik.
▪ Pada gambar dokumen lelang ditunjukkan dinding yang akan dibongkar, secara
bertahap berdasarkan tahapan area kerja.
▪ Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati, termasuk pembongkaran
rangka-rangka dinding (kolom praktis, ring balk).
▪ Semua bagian bekas bongkaran ini harus diangkut ke luar dan tidak boleh
dipergunakan kembali untuk pekerjaan lainnya kecuali seijin Konsultan
Pengawas.
▪ Pekerjaan bongkaran dinding bata ini meliputi sebagian dinding bata berikut
pintu dan jendela yang ada sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
▪ Penyedia Jasa harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
ketentuan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak karenanya.
▪ Bila terjadi kerusakan Penyedia Jasa harus mengganti/memperbaiki kembali.
▪ Bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dan disetujui Direksi Pengawas.
▪ Sisa/bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
serta dikeluarkan di luar pekerjaan.
▪ Penyedia Jasa harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-
pekerjaan disekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan
seperlunya.
▪ Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai kontrak.
3) Pekerjaan Bongkaran Lantai
▪ Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
▪ Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai seluruh ruangan yang
direncanakan ganti yang baru.
▪ Pembongkaran meliputi pelapis lantai dan keramik dinding, berikut adukan
perekatnya (mortar), Sementara pasir urug yang ada tetap dipertahankan untuk
digunakan bagi rencana pemasangan lantai baru, kecuali ditentukan lain.
▪ Penyedia Jasa harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
bongkaran yang dilakukan.
▪ Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Penyedia Jasa harus mengganti
/memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari
peralatan tersebut.
▪ Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.
▪ Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dan pembuangan dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
▪ Penyedia Jasa harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-
pekerjaan di sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan
seperlunya.
4) Pekerjaan Bongkaran kanopi dan taman
▪ Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi
terlaksananya pekerjaan dengan baik.
▪ Pada gambar dokumen lelang ditunjukkan dinding yang akan dibongkar, secara
bertahap berdasarkan tahapan area kerja.
▪ Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati
▪ Semua bagian bekas bongkaran ini harus diangkut ke luar dan tidak boleh
dipergunakan kembali untuk pekerjaan lainnya kecuali seijin Konsultan
Pengawas.
Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya proyek.
BAB IV
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
4.1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian (assembling)
dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum
dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (Roof truss)
b. Pekerjaan reng (Batten)
c. Pekerjaan Jurai (Valley gutter)
B. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties): Baja Mutu Tinggi G550
▪ Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
▪ Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa
▪ Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
▪ Produk : ex A Plus
b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi
sebagai berikut :
▪ 55 % Alumunium (al)
▪ 43.5 % Seng (Zinc)
▪ 1.5 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan : 50 gr/m2 – 150 gr/m2 (AZ 50 –AZ 150)
c. Profil Material :
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profillip-Channel.
a. C75.100 (Tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 1.00 mm), berat 1.29 kg/m’
b. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm), berat 0.97 Kg/m’
c. C100.100 (tinggi profil 102 mm dan tebal dasar baja 1.00 mm), berat 1.7 Kg/m’
C75 per 11m length Batten per 6.1 m length
Reng (Batten)
Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).
a. TS.41.055 (tinggi profil 41 ,, dan tebal dasar baja 0.55 mm), berat 0.66 kg/m’
b. TS. 61.100 (tinggi profil 61 mm dan tebal dasar baja 1.00 mm), berat 1,54 kg/m’
c. TS. 1.75 (tinggi profil 61 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm), berat 1.16 kg/m’
C. Persyaratan Desain
1) Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas
desain struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain).
Sebelum pemasangan Penyedia Jasa harus menyerahkan analisis perhitungan
desain struktur rangka atap.
2) Penyedia Jasa wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material
baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
3) Penyedia Jasa wajib menyerahkan layanan purna jual/garansi resmi dari aplikator
mengenai struktur rangka yang terpasang dengan garansi minimal 15 tahun.
D. Persyaratan Pra Konstruksi
1) Penyedia Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran- ukuran yang tercantum dalam gmbar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi finish.
2) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kekurangtelitian dan kelalaian Penyedia Jasa akan ditolak dan
harus diganti. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Penyedia Jasa tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan
Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
3) Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan
yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang, kan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang
4) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di
woSpesifikasi Teknishop, baik woSpesifikasi Teknishop permanen atau
woSpesifikasi Teknishop sementara. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur
konstruksi baja ringan.
4.2. Pekerjaan Penutup Atap
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku, perlengkapan atap dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pemasangan atap meliputi seluruh pasangan pada rangka atap dan bubungan yang
ditentukan seperti yang ditunjukan/diisyaratkan dalam gambar kerja.
3) Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan penutup atap, meliputi pemasangan kaso
dan reng baja ringan, penutup atap Genteng Keramik, listplang GRC, sesuai yang
tertera dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
Spesifikasi Genteng Keramik Produk Kanmuri:
– Luas Nominal : 33 x 42 cm
– Luas Efektif : 25,9 x 39,1 cm
– Pemakaian Genteng : 10 Buah / m2
– Pemakaian Nok Atas/Nok Bawah : 2,5 Buah / m1
– Pemakaian Nok Samping : 4 Buah / m1
– Jarak Antar Reng : 25,5 cm
– Sudut Atap : Minimal 25 derajat ( > 40 derajat Harus Menggunakan Paku )
C. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pasang Reng dengan jarak yang direkomendasikan (25,5 cm ) atau bisa disesuaikan
dengan lebar/luasan atap agar tidak ada potongan pada genteng badan.
2) Pasanglah genteng badan dengan mulai dari bawah sebelah kanan ke arah kiri,
lanjutkan sampai atas.
3) Pemasangan genteng harus dengan pola zig-zag atau berselang sesuai dengan
modul pemasangan.
4) Genteng badan harus terpasang dengan benar sehingga saling mengunci antara
sesama genteng ( interlocking ).
5) Paku/sekrup digunakan pada kemiringan atap lebih dari 40, atau pada potongan
genteng deket jurai.
6) Genteng baring ke 3, diteruskan zig-zag (lihat spesifikasi dan gambar).
7) Pastikan genteng badan terpasang dengan benar
8) Usahakan perpotongan genteng serapat mungkin dengan jurai luar
9) Pada jurai, pasanglah nok atas dengan adukan mulai dari bawah ( nok ujung ) ke
atas.
10) Pasanglah benang bantu pada saat pemasangan nok atas agar nok atas terpasang
rapih dan bagus
11) Gunakan cat genteng ex Kanmuri untuk menutup adukan yang terlihat dari luar.
4.3. Pekerjaan Plafond
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plafond yang dipasang pada bangunan Renovasi
Gedung Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa sesuai dengan gambar.
B. Persyaratan Bahan
1) Plafond PVC.
Spesifikasi papan Plafond Gypsum adalah Jayaboard
2) Hollow.
Untuk ukuran seperti yang dinyatakan dalam gambar dari jenis Hollow dengan
ukuran 40x4x0,4 mm dan 40x2x0,4 mm atau Besi Metal furing 70 sesuai
spesifikasi dan Gambar
3) Fisher + Skrup.
Untuk penggunaan skrup disesuaikan dengan penggunaan rangka hollow yang
akan ditanam dalam plat atau balok beton.
4) List plafond : Shunda Plafond
C. Persyaratan Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana langit-langit kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya.
2) Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal) pada pekerjaan langit-langit.Pemasangan 3.Pada pekerjaan plafond
perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat
berkaitan erat.
3) Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak diatas
plafond harus sudah terpasang dengan sempurna, antara lain elektrikal,AC, sound
system, fire alarm/fire detector, sprinkler dan perlengkapan instalasi lain yang
diperlukan.
4) Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana Plafond,
maka harus diteliti terlebih dahulu pada Gambar Instalasi yang lain.
5) Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan wajib
diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
6) Penggantung rangka langit – langit adalah Hollow lengkap dengan top cross rail,
ceiling batten, angle, cb, connector, ter spring, suspension rod, dan angle
bracket.Stek penggantung langit – langit dan kayu kaso dilapisi plat, diikatkan ke
tulangan pelat lantai atau batok beton, telah dipasang pada saat pengecoran.
Panjang stek dan jarak penggantungan sesuai dengan Gambar Kerja.
7) Untuk pengikatan tepi rangka langit – langit yang menempel dinding pasangan batu
bata atau beton adalah dengan “fischer atau paku”
8) Pemasangan rangka langit – langit rata waterpass pada permukaan bawahnya.
9) Plafond PVC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing – masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
10) Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan bagi
pekerja, disarankan membawa papan PVC plafond dengan cara memegang tepi
bawah lembaran.
11) Papan plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai
standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
BAB V PEKERJAAN DINDING
5.1. Pekerjaan Dinding Merah
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata/bata merah ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar
dan dalam, tangga-tangga dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
B. Persyaratan Bahan
1) Bata merah
Bata merah yang digunakan adalah ukuran 22.5x11x4.5 cmdari kwalitas terbaik
SNI.
2) Perekat Bata Merah
Adukan semen instan sebagai perekat untuk pekerjaan pemasangan bata merah
memenuhi mutu sesuai dengan SNI 6882:2014 Spesifikasi mortar untuk pekerjaan
unit pasangan.
Spesifikasi Bahan Perekat :
Warna : abu – abu muda
Perekat : semen portland
Agregat : pasir silica dengan besar butir maksimum 0.6
mm
Bahan pengisi (filler) digunakan untuk meningkatkan kepadatan serta mengurangi
porositas bahan adukan.
Bahan tambahan (addictive) : bahan larut air guna meningkatkan kelecekan
(konsistensi) daya rekat & kekuatan
Kepadatan : Kering = 1,60 kg/liter Basah = 1,85 kg/liter
Tebal aplikasi : 3 mm
Kebutuhan air : 10,0 10,5 liter / sak 40 kg
Water resisten : >95 %
Adhesive strength (pull-on) : >0.5 N/mm2
Pabrikan harus mencantuPengawasan tanggal kadaluwarsa. bila tidak ditentukan
lain minimal 12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang
selalu kering.
5.2. Plesteran dan Acian
Bahan plester ini adalah mortar instan dan air.
Bentuk : Powder
Warna : Abu-abu muda
Perekat : Semen Portland
Agregat : Pasir silika dengan butir maksimum 1.2 mm
Bahan pengisi (filler) Guna meningkatkan kepadatan serta mengurangi porositas bahan
adukan.
Bahan tambah (additive) Bahan larut air guna meningkatkan kelecakan (konsistensi),
daya rekat dan keawetan (durability).
Kebutuhan air : 6.5 - 7 liter / sak 40 kg
Kepadatan (density)ASTM C 185 : Kering = 1,70 kg/liter; Basah = 1,85 kg/liter
Compressive strength ASTM C109 : > 8,0 N/mm
Daya sebar : 1.6 m2 2.4 m2 40 sak 10 – 15 mm
Pabrikan harus mencantuPengawasan tanggal kadaluwarsa. bila tidak ditentukan lain
minimal 12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
Standart Acuan bahan
C. Syarat pelaksanaan
1) Untuk semua dinding luar maupun dalam di lantai dasar maupun lantai tingkat,
mulai dari permukaan sloof/balok sampai ketinggian 30 cm, diatas permukaan
lantai dan toilet, daerah basah dan daerah lain yang sesuai dengan gambar,
digunakan adukan rapat air dengan campuran 1pc : 3 pasir.
2) Bata merah yang digunakan bata merah dengan kualitas terbaik yang disetujui
Pemberi Tugas, Konsultan Perencanadan Konsultan PENGAWAS. Sebelum
digunakan bata merah harus dibersikan dulu dari debu dan kotoran yang melekat
dan dipilih yang memiliki sudut yang baik.
3) Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dan kemudian disiram air. Pasangan dinding bata sebelum diplester
harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
4) Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 1,5
meter harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata yang lebih
dari 12 m harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 10 X 10 cm dengan tulangan 2 pokok 4 10 mm, beugel 8 - 15 cm, jarak
antara kolom 3 m.
5) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain.
6) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
7) Pasangan bata merah untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish
setebal 13,5 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
lurus.
BAB VI
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
6.1. Pekerjaan Pintu
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapal tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pemasangan daun pintu Rangka Alumunium seperti yang
dinyatakan dalam gambar..
B. Persyaratan Bahan
1) Kusen dan daun pintu dari material Alumunium menggunakan produk Alexindo
dengan kualitas yang baik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
konsultan Perencana/konsultan Supervisi.
2) Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang diberikan
dalam gambar perencanaan.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa di wajibkan untuk meneliti
gambar - gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pelaksanaan dimulai, penempatan bahan - bahan pintu di tempat pekerjaan
harus di tempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus di perhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat lain
agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan menjaga kerapihan, tidak
boleh ada lubang-Iubang atau cacat bekas penyetelan,
4) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan,tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan rangka yang tampak. Untuk daun
pintu/jendeJa kaca setelah dipasang harus rata, dan semua peralatan dapat ber
fungsi dengan baik.
5) Pintu-pintu harus betul-betul persegi dan datar.
6) Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin
dan atau penyelesian lainnya.
7) Komponen pintu harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabriknya.
8) Tiap daun pintu harus berukuran pas dengan kusennya.
9) Untuk pekerjaan halus pintu UPVC yang harus dibuat, apabila belum selesai sama
sekali, tidak boleh diangkut ketempat pekerjaan, juga tidak boleh disetel-setel jika
bangunan belum siap untuk menerima pemasangan pekerjaan kayu tersebut.
10) Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan Perencana harus diberikan fasilitas untuk
memeriksa semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan di bengkelbengkel dan di
lapangan.
11) Jika pekerjaan pintu UPVC akan dipasang setelah rangka pada bangunan
sekelilingnya telah selesai, Kontraktor menjamin bahwa segala pekerjaan kusen
yang harus dipasang telah disetel ke dalam rangka yang telah disediakan.
12) Tempat sambungan yang vertikal antara kusen-kusen dengan rangka bangunan
harus isi padat dengan adukan tapi rongga di bagian atas harus dibiarkan.
13) Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi mengkerut atau
bengkok, atau kelihatan ada cacat- cacat lainnya pada pekerjaan halus atau kasar
sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka pekerjaan yang cacat tersebut harus
dibongkar dan diganti hingga Tim Teknis / Konsultan Supervisi / Perencana merasa
puas dan pekerjaan lain yang terganggu akibat pembongkaran tersebut harus
diperbaiki atas biaya Kontraktor.
6.2. Pekerjaan Daun Jendela Kaca Rangka Alumunium
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapal tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan daun jendela kaca rangka alumunium meliputi seluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar yang disetujui Konsultan Perencana,
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
B. Persyaratan Bahan
1) Rangka pintu dan jendela :
Menggunakan profil alumunium produk Alexindo dengan finish powder coating
putih yang disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
2) Bahan panel:
a) Untuk panil di gunakan bahan kaca dari produk dalam negeri produk Asahi Mas,
mutu AA, dan yang memenuhi persyaratan dalam SNI 15-0047:2005 tentang
Spesifikasi Kaca Lembaran.
b) Digunakan kaca berwarna atau clear (sesuai yang dinyatakan gambar) tebal
minimum 6 mm untuk bagian dalam (interior) dan tebal 8 mm untuk bagian luar
(exterior) yang disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
3) Accessories:
Segala peralatan pelengkap ( sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai yang
disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa di wajibkan untuk meneliti
gambar - gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout I penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan - bahan pintu di tempat
pekerjaan harus di tempatkan pada ruang I tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus di perhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat lain
agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan menjaga kerapihan, tidak
boleh ada lubang-Iubang atau cacat bekas penyetelan,
4) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan,tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan rangka yang tampak. Untuk daun
pintu/jendeJa kaca setelah dipasang harus rata, dan semua peralatan dapat ber
fungsi dengan baik.
6.3. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. Lingkup Pekerjaan
1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-
alat yang dipasang pada daun pintu dan daun jendela serta seluruh detail yang di
sebutkan/ditentukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1) Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam
dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah setujui Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas danKonsultan Pengawas.
2) Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda terbuat dari pelat aluminiun yang
tertera nomor pengenalnya.
4) Pelat ini di hubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak
kunci harus di sediakan sebuah lemari anak kunci dengan brackedenamel finish di
lengkapi kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal.
Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.
5) Perlengkapan daun pintu :
a) Engsel (butt hinges) dengan pemasangan 3 buah untuk pintu tunggal dan 2 x 3
buah untuk pintu double, pada daun jendela menggunakan casement minimum
di pasang 2 buah setiap daunnya, dari produk yang sudah ditentukan di dalam
persyaratan ini atau ditentukan lain dan disetujui Konsultan Perencana, Pemberi
Tugas danKonsultan Pengawas.
b) Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan sama
dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau satin chromium.
c) Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah di syaratkan/ ditentukan dalam
gambar, di pasang peralatan - peralatan dari merk Calfis, yaitu :
6) Pintu jendela pada pintu entrance utama dan atau yang disebutkan dalam gambar
dengan menggunakan pintu alumunium pola panil dengan acsesories :
a) Floor Hinge : Dekson/Paloma
b) Pull Handle : Dekson/ Paloma
c) Spesifikasi : handle lengkung C
Stainless steel Diameter 35x600mm
d) Kunci : Deson/ Paloma
e) Engsel Jendela : 3 inch, merk : Dekson/ Paloma
f) Hak angin jendela : panjang 8 inch bentuk segi enam, merk : Dekson/
Paloma
7) Pintu jendela yang disebutkan dalam gambar dengan menggunakan pintu kaca
alumunium pola panil dengan acsesories :
a) Engsel : ukuran 4 inch, Dekson/ Paloma
b) Handle, : Dekson/ Paloma
c) Kunci : Dekson/ Paloma
d) Engsel Jendela : 3 inch, merk : Dekson / Paloma
e) Hak angin jendela : panjang 8 inch bentuk segi enam, merk : Dekson /
Paloma
8) Pintu yang disebutkan dalam gambar dengan menggunakan pintu alumunium
dengan acsesories:
a) Engsel Floor Hinge : Dekson / Paloma
b) Pull Handle : Dekson / Paloma
c) Kunci : Dekson / Paloma
d) Jendela dengan bukaan geser menggunakan accessories Dekson/ Paloma
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua peralatan yang akan di gunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Perencana,
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/ spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
3) Apabila dianggap perlu, Direksi Konsultan Pengawas dapat meminta mengadakan
tes-tes laboratorium yang di lakukan terhadap contoh bahan yang diajukan sebagai
dasar persetujuan.
4) Seluruh biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
5) Engsel atas di pasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu kebawah.
Engsel bawah di pasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
6) Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
7) Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus di bersihkan dan dihilangkan sama sekali.
8) Pemasangan door closer pada batang kosen dan daun pintu, di atur sedemikian rupa
sehingga pintu selalu menutup rapat pada kosen pintu,serta dapat berfungsi dengan
baik.
9) Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop
dari merk dan type seperti yang telah di syaratkan, dipasang dengan baik pada lantai
dengan menggunakan sekrup dan nylon plug.
10) Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu
sama.
11) Penarik pintu ( handle) dipasang 100 cm ( as ) dari permukaan lantai setempat
atau sesuai gambar dan disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
12) Posisi 'lock' dan 'latch' harus di ajukan oleh kepada Konsultan
Perencana,Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
BAB VII
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
7.1. Pekerjaan Pasangan Keramik
A.Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, untuk mencapai hasil yang baik.
2) Pekerjaan lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar/ ditunjukkan dalam daftar finishing material atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
B. Persyaratan bahan
1) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan SNI 03-
4062:1996 tentang Spesifikasi Ubin Lantai Keramik Berglazir,SNI13006:2010
tentang Spesifikasi Ubin Keramik,dan SNI 03-4061:1996 tentang Spesifikasi Ubin
Granit.
2) Bahan-ahan yang dipakai , sebelum dipasang terleih dahulu harus diserahkan
contoh -contohnya kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
3) Jenis : Keramik Tile/Homogenous tile
a) Permukaan : Polish
b) Warna : Ditentukan user
c) Ukuran : 60 x 60 cm (dinding) Roman
d) Kualitas : Kualitas 1 Grade A
e) Adukan pengisi siar dan nat memakai produk am. Warna ditentukan kemudian.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemasangan menggunakan pasta/ semen dan harus dilaksanakan sesuai instruksi
pabrik dengan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
2) Pemakaian pasta/ semen tidak boleh dicampurkan dengan semen biasa.
3) Sebelum dipasangan material harus diseleksi untuk ukuran warna yang sama dan
mengikat air sedikit saja.
4) Memotong material lantai tidak diizinkan berbentuk gerigi-gerigi, harus diratakan
dan diasah agar mendapatkan sisi yang rata, halus dan rapi.
5) Memasang lantai harus tegak lurus satu sama lain, siar-siar harus merupakan satu
garis lurus dan sekecil mungkin (dengan persetujuan Konsultan Pengawas) untuk
diisi dengan semen khusus.
6) Nad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, tahan terhadap air,
chloride, jamur lumut.
7) Bahan yang dipakai harus disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas dan pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam
bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa harus memberikan cadangan bahan kepada
Pemberi Tugas sebanyak 2% dari bahan cadangan.
8) Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlebel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya,
dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
9) Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik terlindung dan
bersih. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan baik sebelum maupun selama pelaksanaan.
10) Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang.Penyedia
Jasa harus menggantinya dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
atas biaya Penyedia Jasa.Seluruh pemasangan ubin keramik harus dengan cara
kering. Tidak dibenarkan menyiram air semen ke permukaannya.
11) Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu ubin keramik dipasang.
12) Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop
Drawing atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Perencana.
13) Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka hrus dipergunakan alat
pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
14) Hasil akhir yang dikehendaki adalah Pasangan Lantai yang dipasang harus
sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan Pengawas. Permukaan dinding harus
rata, tidak bergelombang dan tidak menonjol.Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm
untuk setiap 2 M2.
15) Garis garis tepi ubin keramik yang terbentuk maupun siar siar harus lurus. Lebar
siar harus sama yaitu maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
16) Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik
17) Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan dari
injakan atau pemberian beban.
BAB VIII PENUTUP
8.1 Umum
1) Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (SPESIFIKASI
TEKNIS) ini untuk menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan
perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH PENYEDIA JASA ATAU
DISELENGGARAKAN PENYEDIA JASA", maka hal ini dianggap seperti betul-
betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2) Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut
dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (SPESIFIKASI TEKNIS) ini
harus diselenggarakan oleh Penyedia Jasa seperti benar-benar disebut.
3) Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
maka tetap diadakan/ dikerjakan Penyedia Jasa.
4) Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
8.2 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
5) Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih
dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun
sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi
pekerjaan.
6) Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
7) Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
8) Semua yang belum tercantum peraturan ini (SPESIFIKASI TEKNIS) akan
ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
9) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, Penyedia Jasa wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan
MK.
10) Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan
di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Penyedia Jasa tidak mengindahkan,
Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Penyedia Jasa.
11) Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam SPESIFIKASI TEKNIS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
12) Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini,
akan dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
sebelumnya dalam SPESIFIKASI TEKNIS dianggap tidak berlaku dan mengacu
pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
perbedaan :
a) Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(SPESIFIKASI TEKNIS) Pekerjaan, maka SPESIFIKASI TEKNIS. lah yang
mengikat.
b) Antara gambar, SPESIFIKASI TEKNIS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA),
maka BAA lah yang mengikat.
c) Antara gambar, SPESIFIKASI TEKNIS, BAA dan Berita Acara Site Meeting
(BASM), maka BASM lah yang diikuti.
d) Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
e) Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
f) Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
g) Bila pada gambar tercantum tetapi pada SPESIFIKASI TEKNIS, BAA maupun
BASM tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
h) Bila pada SPESIFIKASI TEKNIS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum
dan pada BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka SPESIFIKASI
TEKNIS lah yang diikuti.
i) Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, SPESIFIKASI TEKNIS maupun
BASM tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
j) Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, SPESIFIKASI TEKNIS maupun
BAA tidak ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
8.3 Dokumen Pelaksanaan
a) Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
b) Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(SPESIFIKASI TEKNIS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
c) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
d) Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
e) Pelaksana Pekerjaan/Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
f) Pelaksana Pekerjaan/Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak
dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/ Penyedia
Jasa lain.
g) Dalam melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
h) Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan SPESIFIKASI
TEKNIS, bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
tersebut dalam gambar dan SPESIFIKASI TEKNIS atau kedua- duanya maka
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
i) Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pada prinsipnya Penyedia Jasa tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam
SPESIFIKASI TEKNIS ini, namun harus ada
upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Yogyakarta, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen;
Fadhilah Fajriah, S.Sos, M.P.A
NIP : 19860226 200801 2 002