Biaya Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10425516000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,730,000
Winner (Pemenang): CV Belimbing Putra Perkasa
NPWP: 00*5**8****11**0
RUP Code: 60358411
Work Location: Bengkulu Tengah - Bengkulu Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)                         
    BIAYA PEMUGARAN CAGAR  BUDAYA MESJID PADANG BETUAH DI              
                 KABUPATEN BENGKULU TENGAH                             
                                                                       
                                                                       
NO                  REKAPITULASI ITEM PEKERJAAN                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A   Umum                                                              
                                                                       
                                                                       
    Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
    disusun oleh konsultan perencana dengan segala perubahan/tambahan pada saat penjelasan
    pengadaan langsung serta ketentuan-ketentuan teknis mengenai bangunan milik pemerintah
                                                                       
                                                                       
    Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kualitas masukan (bahan, alat dan tenaga), kualitas
    proses (tata cara/metode pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
    tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Pelaksana pekerjaan konstruksi akan mendapat pengawasan oleh PPK, dalam hal ini PPK akan
    menugaskan konsultan pengawas                                      
                                                                       
    Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) antara PPK dan
    pihak penyedia jasa konstruksi