Pengadaan Mebelair Pendukung Pembelajaran Fikes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10425761000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Jenderal Soedirman
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,500,000
Winner (Pemenang): CV Orvinas Jaya
NPWP: 09*1**7****21**0
RUP Code: 60626020
Work Location: Purwokerto - Banyumas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,             
                                    RISET, DAN TEKNOLOGI                      
                                UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN                
                    Jalan Prof. Dr. Hr. Boenjamin No. 708 Kotak Pos 115 - Purwokerto 53122
                           Telepon (0281) 635292 ext 153, Faksimile 631802    
                          Surel : info@unsoed.ac.id Laman : http://unsoed.ac.id
                                                                              
                                                                              
                               Uraian Singkat Pekerjaan                       
                     Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES           
                            Universitas Jenderal Soedirman                    
                                   Tahun 2025                                 
                                                                              
      A. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
                                                                              
         Pengguna Jasa adalah : FIKES                                         
         Nama PPK       : Adi Priyono, S.E., M.Si                             
         Alamat         : Jalan Prof. Dr. HR Bunyamin No. 708 Purwokerto 53122
                                                                              
      B. SUMBER PENDANAAN                                                     
         1. Biaya Kegiatan.                                                   
                                                                              
            Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES ini disediakan
            Pagu Anggaran Rp. 139.500.000 (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
         2. Sumber Dana.                                                      
            Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA Universitas Jenderal
            Soedirman Tahun 2025 Nomor : SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal 02 Desember 2024
            Kode Akun Kegiatan DK.7729.BEI.004.004.AE.521252                  
                                                                              
                                                                              
      C. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN                                 
         1. Lingkup Kegiatan                                                  
            a. Lingkup kegiatan adalah pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES berupa Kursi
               Kuliah.;                                                       
            b. Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran yang dimaksud supaya Civitas Akademika
               FIKES yaitu mahasiswa, PLP, dan dosen dapat melaksanakan kegiatan Perkuliahan dengan
               lancar.                                                        
            c. Kegiatan Mebeler Pendukung Pembelajaran direncanakan dalam satu tahun anggaran.
                                                                              
         2. Lokasi Kegiatan                                                   
            FIKES Universitas Jenderal Soedirman.                             
                                                                              
                                                                              
      D. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                            
         Metode pemilihan menggunakan pengadaan langsung. KBLI 46491 (Perdagangan Besar Peralatan dan
         Perlengkapan Rumah Tangga), atau47591 (Perdagangan Eceran Furnitur)  
      E. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
         1. Lingkup Tugas                                                     
            Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah berpedoman pada ketentuan yang
            berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12
            Tahun 2021 beserta perubahannya yaitu:                            
                                                                              
            a. Persiapan                                                      
            b. Pelaksanaan                                                    
            c. Pemeriksaan                                                    
            d. Serah terima                                                   
            e. Pembayaran                                                     
                                                                              
                                                                              
         2. Tanggung Jawab Penyedia                                           
            Penyedia bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini dan
            memenuhi setiap ketentuan dalam kontrak;                          
                                                                              
         3. Spesifikasi Teknis                                                
            Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, harus memperhatikan spesifikasi teknis
            sebagaimana dalam lampiran KAK berikut.                           
                                                                              
            Untuk penggunaan produk impor, FIKES sudah memastikan bahwa produk tersebut sudah
            mendapatkan ijin penggunaan produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                              
         4. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
            Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 10 (Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak
            ditandatangani SPK. Pekerjaan dianggap selesai apabila barang telah diterima seratus
                                                                              
            persen sesuai spesifikasi dan volume yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
            Pekerjaan.                                                        
         5. Pembayaran Pekerjaan                                              
                                                                              
            Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan melalui Berita
            Acara Serah Terima Pekerjaan.                                     
                                                                              
                                                                              
      I. PENUTUP                                                              
         1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya memeriksa
            semua rincian masukan yang diterima; dan                          
         2. Berdasarkan rincian tersebut Penyedia agar segera menyusun metode pelaksanaan untuk
            dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                              
                                       DIBUAT DI : PURWOKERTO                 
                                       TANGGAL  : September 2025              
                                                                              
                                       DIBUAT OLEH                            
                                                                              
                                       UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN         
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                              
                                                                              
                                       Adi Priyono, S.E., M.Si                
                                       NIP. 197505222008101002                
                                Daftar Lampiran                               
                                                                              
                                                                              
No   Nama Barang        Spesifikasi             Gambar         Volume Satuan  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               Seri FTR-747 A                                                 
               Kursi Lipat Belajar Siswa / Mahasiswa                          
               Merk: FUTURA Tipe: FTR 747 A Ukuran: ±                         
      Kursi Kuliah                                                            
 1             435 x 460 x 825 (Toleransi 0 - 2 cm)             180    Buah   
    Futura FTR 747 A                                                          
               Rangka : Vernickel Chrome, Frame Round                         
               Pipe Diameter (mm) : 22.2 Table Memo                           
               Dimension (mm) : ± 330 x 580 x 18 mm