KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Jalan Prof. Dr. Hr. Boenjamin No. 708 Kotak Pos 115 - Purwokerto 53122
Telepon (0281) 635292 ext 153, Faksimile 631802
Surel : info@unsoed.ac.id Laman : http://unsoed.ac.id
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES
Universitas Jenderal Soedirman
Tahun 2025
A. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : FIKES
Nama PPK : Adi Priyono, S.E., M.Si
Alamat : Jalan Prof. Dr. HR Bunyamin No. 708 Purwokerto 53122
B. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Kegiatan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES ini disediakan
Pagu Anggaran Rp. 139.500.000 (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
2. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA Universitas Jenderal
Soedirman Tahun 2025 Nomor : SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal 02 Desember 2024
Kode Akun Kegiatan DK.7729.BEI.004.004.AE.521252
C. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup kegiatan adalah pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran FIKES berupa Kursi
Kuliah.;
b. Pengadaan Mebeler Pendukung Pembelajaran yang dimaksud supaya Civitas Akademika
FIKES yaitu mahasiswa, PLP, dan dosen dapat melaksanakan kegiatan Perkuliahan dengan
lancar.
c. Kegiatan Mebeler Pendukung Pembelajaran direncanakan dalam satu tahun anggaran.
2. Lokasi Kegiatan
FIKES Universitas Jenderal Soedirman.
D. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Metode pemilihan menggunakan pengadaan langsung. KBLI 46491 (Perdagangan Besar Peralatan dan
Perlengkapan Rumah Tangga), atau47591 (Perdagangan Eceran Furnitur)
E. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12
Tahun 2021 beserta perubahannya yaitu:
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Pemeriksaan
d. Serah terima
e. Pembayaran
2. Tanggung Jawab Penyedia
Penyedia bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini dan
memenuhi setiap ketentuan dalam kontrak;
3. Spesifikasi Teknis
Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, harus memperhatikan spesifikasi teknis
sebagaimana dalam lampiran KAK berikut.
Untuk penggunaan produk impor, FIKES sudah memastikan bahwa produk tersebut sudah
mendapatkan ijin penggunaan produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 10 (Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatangani SPK. Pekerjaan dianggap selesai apabila barang telah diterima seratus
persen sesuai spesifikasi dan volume yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
5. Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan melalui Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan.
I. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya memeriksa
semua rincian masukan yang diterima; dan
2. Berdasarkan rincian tersebut Penyedia agar segera menyusun metode pelaksanaan untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : September 2025
DIBUAT OLEH
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Adi Priyono, S.E., M.Si
NIP. 197505222008101002
Daftar Lampiran
No Nama Barang Spesifikasi Gambar Volume Satuan
Seri FTR-747 A
Kursi Lipat Belajar Siswa / Mahasiswa
Merk: FUTURA Tipe: FTR 747 A Ukuran: ±
Kursi Kuliah
1 435 x 460 x 825 (Toleransi 0 - 2 cm) 180 Buah
Futura FTR 747 A
Rangka : Vernickel Chrome, Frame Round
Pipe Diameter (mm) : 22.2 Table Memo
Dimension (mm) : ± 330 x 580 x 18 mm