URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN AYAMARU – SEGIOR -YUKASE
LATAR BELAKANG
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi di
bidang Pengawasan. Penyedia Jasa Pengawasan bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari Tahap Persiapan
sampai Serah Terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap review perencanaan dan tahap konstruksi, baik di
tingkat program maupun di tingkat operasional.
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN. Pengadaan
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas harus berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Presiden R.I. tentang pedoman pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis
pelaksanaannya. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak dapat merangkap
sebagai penyedia jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.
Biaya Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dibebankan pada biaya untuk
komponen Jasa Konsultan Pengawasan pada kegiatan yang bersangkutan ;
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian waktu, mutu, biaya
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dan
tertib pembangunan dalam pembangunan bangunan gedung Negara / daerah,
mulai dari tahap persiapan, tahap review perencanaan, tahap pelaksanaan,
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan ;
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan Jasa Konsultan Pengawas ini adalah agar
pelaksanaan pencapaian target mutu, waktu dan pembiayaan pembangunan
bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, sesuai dengan yang telah ditentukan
pada awal pemprograman pekerjaan sehingga hasil pembangunan yang
dihasilkan nanti bermutu baik serta memiliki kinerja, performa dan fungsi yang
baik, dengan hasil produk pekerjaan pelaksanaan yang efektif, hemat,
efisien, berhasil guna dan berdaya guna secara optimal.
2. TARGET/SASARAN
Sasaran jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Ayamaru –
Segior – Yukase ini, adalah :
a. Untuk Mendapatkan Hasil pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang
sesuai dengan Lingkup pekerjaan Pengawasan.
b. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
c. Kinerja Jasa Konsultan Pengawas telah memenuhi standar hasil kerja
Konsultan Pengawas yang berlaku.
d. Hasil evaluasi Jasa Konsultan Pengawas dan dampak yang
ditimbulkan.
e. Melaksanakan proses Jasa Konsultan Pengawas dengan langkah-
langkah sesuai dengan kaidah-kaidah manajerial terhadap produk-
produk pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan scope/lingkup
pekerjaannya yaitu mulai dari tahap persiapan pelaksanaan program
sampai dengan tahap pemeliharaan pekerjaan.