KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP /
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON
Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 3 Jalan H.R Rasuna Said Kav. C.11-14, Jakarta 12920
website : www.kemenlh.go.id
URAIAN SINGKAT
Program Adipura merupakan instrumen kebijakan nasional yang mendorong terwujudnya
kota yang bersih, sehat, dan berketahanan iklim. Program ini menilai kinerja pemerintah
daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan, khususnya dalam aspek pengelolaan
sampah, ruang terbuka hijau, dan kebersihan kota.
Berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Nomor
S.73/G.2/PLB.3.2/B/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, Pemantauan Adipura tahun 2025
dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan disinergikan dengan pendampingan TPA.
Program Adipura 2025 juga diarahkan untuk mendukung target RPJMN 2025–2029 sesuai
Perpres No. 12 Tahun 2025, yaitu 100% sampah terkelola pada tahun 2029 dengan
memastikan sampah diproses di fasilitas pengolahan sehingga hanya residu masuk ke
TPA.
Paparan Sestama KLH (4 Agustus 2025) menegaskan bahwa penilaian Adipura dilakukan
melalui indikator anggaran dan kebijakan (20%), SDM dan fasilitas (30%), serta sistem
pengelolaan sampah dan kebersihan (50%).
Dengan kondisi eksisting di Sulawesi Selatan, terdapat kabupaten/kota dengan TPA open
dumping dan fasilitas pengelolaan sampah yang masih minim (contoh: Kabupaten Gowa,
Jeneponto). Oleh karena itu, penilaian Adipura menjadi penting untuk mengukur kinerja
dan memberikan rekomendasi peningkatan pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri LH / Kepala BPLH Nomor 1363 tahun 2025 tentang Tim
Analisis Kinerja Pengelolaan Sampah Melalui Adipura, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya
Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPI) mendapatkan mandat sebagai koordinator pada
12 wilayah kabupaten / kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk melaksanakan mandat tersebut, akan dilaksanakan kegiatan penilaian adipura
Pengadaan langsung Jasa Event Organizer untuk Pengadaan Langsung Event Organizer
untuk Penilaian Adipura di Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Nota Dinas Direktur
MSDPI kepada Pejabat Pembuat Komitmen Deputi IV nomor
ND.418/H/5/KAP.3.1/B/IX/2025 Tanggal 25 September 2025
Biaya kegiatan tersebut di atas dibebankan pada anggaran SP DIPA- 144.01.1.693728/
2025 Kode 7506.PBS.001.051.A.522191.RM Satker Sekretariat Utama Kementerian
Lingkungan Hidup/BPLH dengan nilai total HPS Rp 119.740.020,-
Dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh keluaran berupa jasa pendukung kegiatan
Penilaian Adipura disertai konsep Laporan Penilaian Adipura pada 11 kabupaten/kota di
Provinsi Sulawesi Selatan.