PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWIASATA
Jalan. Merdeka. Nabire-Papua Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN BARANG;
BELANJA ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN KANTOR-PERLENGKAPAN PENDUKUNG OLAHRAGA
T A HU N ANGGARAN 2025
1. Lokasi
: Lokasi pekerjaan berada diProvinsi Papua Tengah.
2. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang terdiri
Pekerjaan dari:
1. Pekerjaan Pengadaan Barang Perlengakapan Pendukung
Olahraga
Agar ruang lingkup pekerjaan tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ada maka sangat perlu para pelaksana untuk
memperhatikan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang baik dan sesuai prosedur
pelaksanaan yang diinginkan dalam Dokumen Kontrak.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan teliti, tepat dan terarah
sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan
yang baik.
c. Mempersiapkan dan menyediakan semua kebutuhan pekerjaan
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Membuat laporan (report) pelaksanan secara lengkap termasuk
memuat gambar-gambar hasil pelaksanaan, jumlah/volume dan
spesifikasi teknis barang dilapangan.
e. Menjamin bahwa semua laporan (report) diserahkan tepat
waktu dan dibuat dengan alur yang benar, teliti dengan memuat
semua catatan yang dibutuhkan dalam pelaksanan pekerjaan.
f. Bekerjasama dengan Pengelola Teknis dan Pengawas
lapangan dalam hal- hal yang menyangkut masalah- masalah
teknis di lapangan.
g. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan
harus dilaporkan kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
h. Setiap hasil pekerjaan pelaksanan fisik barang menyangkut
progres dilapangan wajib diketahui dan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
i. Hasil akhir pelaksanan harus mencakup seluruh bagian dalam
RKS/Spesifikasi Teknis barang dan yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis.
j. Jangka waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
3. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Pengadaan Barang
Peralatan/Perlengapan Pendukung Olahraga, sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar.
4. Spesifikasi : Spesifikasi teknis pekerjaan Barang, minimal meliputi:
Teknis
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
d. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
5. Jangka waktu : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh)
pelaksanaan
harikalender
Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dipedomani dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Nabire, 01 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
JEM TELENGGEN, SE., M.AP
NIP. 19791171 200312 1 003