SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
LANDSCAPE
BAB I
PERSIAPAN/PRELIMINARY
PASAL 1 PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Pelaksanaan
1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Pemeliharaan Halaman Gedung di
Lingkungan Universitas Mataram, kontraktor harus membersihkan terlebih
dahulu area pekerjaan
2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari
pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan
dalam keadaan bersih.
3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan
semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan
peralatan yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan
selama jangka waktu pemeliharaan. Demikian juga selama pelaksanaan
pekerjaan kontraktor harus menjaga kebersihan di luar lingkungan tapak
Jalan, trotoar, dan sebagainya.
4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing
yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian permukaan tanah
disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.
2. Air Kerja
1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan
Pekerjaan trutama untuk penyiraman tanaman dan pemeliharaan tanaman. Bila
sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah ada maka termasuk semua biaya
penyambungan dan izin-izin yang diperlukan dan perapihannya kembali setelah
pekerjaan selesai.
2) Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan
yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk untuk keperluan para
subkontraktor.
3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan campuran
atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian
Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus sesuai dengan
standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu pertumbuhan tanaman.
3. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air minum bagi
para pekerja.
2) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K yang cukup. Peti
obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang
sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti
kata yang luas.
3) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
4) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan berusaha
dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul kerusakan atau
pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-Kontraktor dan
memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik disekitar tempat
pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua
peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat
yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
5) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain atau
pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
6) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus diadakan
penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor.
7) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan di
dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun terhadap
bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang sempurnanya
pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabung- tabung pemadam
kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya kebakaran.
8) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat–obatan lengkap
dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
9) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan proyek
baik barang–barang milik Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas Lapangan.
4. Bak Penampungan Air dan Instalasi
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat dan peralatan serta
perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengadaan wadah penampungan air
sementara sebanyak yang diperlukan dan instalasi sementara selama pelaksanaan
pekerjaan. Pemasangan instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pedoman Plumbing Indonesia 1979
Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM.
1. Kontraktor harus menyediakan/mengusahakan peralatan penunjang apabila diperlukan
misalnya menara air dan termasuk mesin pompa untuk pengaliran air bersih ke tempat-
tempat yang diperlukan.
2. Kontraktor harus memelihara saluran aliran air sementara, katub-katub, meter-
meter dan semua pipa air kerja sementara yang diperlukan untuk pekerjaan.
5. Test Material
1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan tanaman
kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut
kepada pengawas / pemimpin proyek.
2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas.
3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang digunakan
harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.
4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan
bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahan- bahan bangunan, dimana diambil
dari bahan yang diperselisihkan.
6) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut baik ia
dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi
dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil
pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan tersebut tidak
memenuhi persyaratan.
8) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang diperselisihkan
itu akan menjadi beban Kontraktor.
6. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan
a. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan meliputi
penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu Area pekerjaan,
penentuan level yang akan dicapai dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
itu.
b. Pelaksanaan
1. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pengukuran
lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan Landscape
2. Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan sesuai
dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari mulai, selama
berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan.
3. Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan
4. Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan elevasi BM
yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok beton pada
masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.
5. Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi dari
tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
memperbaikinya.
6. Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli ukur
tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan penempatan
posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan
landscape.
7. Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai peil-
peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alatalat yang sudah
ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan gambar kerja. Juga untuk
lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan gambar kerja. Letak as bangunan
disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
8. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan sesudah
pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
7. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk insurance )
yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian C yang timbul
dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak Galian C.
8. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar
Terlaksana (As Built Drawing)
1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing ( gambar kerja )
dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi Pengawas. Apabila
Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan tersebut tanpa persetujuan dari
Direksi Pengawas maka segala akibat dari hal tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan kembali
gambar-gambar harus berukuran skala yang dapat menggambarkan area
pekerjaan dengan jelas termasuk menggambarkan titik tanaman yang akan di
tanam
3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan ukuran-
ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah diperiksa,
pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan membebaskan kontraktor dari
tanggung jawabnya atau dari keperluan penyediaan bahan atau pelaksanaan
pekerjaan yang disyaratkan sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan spesifikasi-
spesifikasi yang dalam hal timbul sengketa akan lebih diutamakan daripada dari
gambar-gambar kerja.
4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula atau
penyampaian ulang dengan perbaikan) merupakan bukti bahwa kontraktor telah
memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan bahwa ia menyetujui dan
ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara secara ahli dan sesuai dengan
praktek standar perbaikan.
5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub kontraktor,
harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari pegawai/staff
Kontraktor.
9. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja,
Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal kebutuhannya.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang pelaksanaan
alat-alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang menyewa maupun milik
perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan sebagai suatu syarat sempurnanya
pekerjaan misalnya :
a) Stamper
b) Alat test
c) Alat ukur waterpass
d) Gerobak dll
Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk
dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut dalam
pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Untuk alat
ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari
instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.
3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan diatas
serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan syarat-syarat Kontrak.
4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri, termasuk
air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai dengan bidangnya.
PASAL 2.
PENJELASAN UMUM PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan
sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat
Teknis seperti diuraikan dalam buku ini.
Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau kesimpang siuran informasi di dalam
pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk
mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Pemeliharaan Halaman Gedung di Lingkungan
Universitas Mataram
2 Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :
a. Pengurugan tanah subur dan peninggian elevasi
b. Pembuatan Planter box sebagai tempat penanaman bunga
c. Penanaman Pohon/bunga dan Rumput
PASAL 4.
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah
Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan fisik secara
nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada Pihak ke
Satu secara tertulis.
PASAL5.
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah hal-hal sebagai berikut
1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan
digunakan.
2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan untuk keperluan
pekerjaan
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan
untuk disetujui.
PASAL 6.
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor/pemborong wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong.
3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap 4 kepada Direksi
Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang kerja
Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana
Kerja tersebut di atas.
5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong berdasarkan
rencana kerja tersebut.
PASAL 7.
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan- bahan, peralatan
berikut alat Bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekeoaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alatalat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi
Pekerjaan.
1. TENAGA KERJA/TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
danvolume pekerjaan yang akan dilaksanakan
2. PERALATAN
Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
Pekerjaan ini
3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
PASAL 9.
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat (RKS),
maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas
bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu
Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari
3. keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian dalam
gambar dan spesifikasinya.
4. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
5. yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi
Pekerjaan.
6. Perbedaan Gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlak/mengikat
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidak sesuaian dan keragu- raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis,
mengadakan pertemuan dengan Direksi Pekerjaan, untuk mendapat keputusan gambar
mana yang akan dijadikan pegangan
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu pelaksanaan
7. Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan dilapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terr-
angkup lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan
oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untukdiminta persetujuannya
harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambarkan pada kertas
yang dapat direproduksi.
8. Drawing
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak
Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan oleh kontraktor (AsBuilt Drawing). Biaya untuk
penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 10.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja .
2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
4. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang
timbul
5. Kontraktor bertanggunq jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor
7. Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
material, barang milik PP PON , milik Pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun
pekerjaan yang dilaksakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan
bahan-bahan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah
tanggung jawab kontraktor.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL11.
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan serta pembersihan
puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari
spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan terhadap benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.Segala objek
yang berada di ruangan.
BAB II
SYARAT-SYARAT
TEKNIS LANDSCAPE
PASAL 1
PEKERJAAN PLANTER BOX
1 . Pekerjaan Planter box
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan danalat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalam detail yang
disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas Pekerjaan.
Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan
kembali, juga seluruh sisa- sisa, puing-puing, sampah-
sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untu
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Bahan
Material yang dipergunakan adalah B a t a , campuran Semen, pasir dan air.
Pasangan planter box adalah sama dengan yang ditentukan dalam pekerjaan beton.
Adukan yang dipakai untuk pasangan Planter box adalah dengan campuran 1
PC : 3 Psr.
c. Planter box beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih dengan
ketebalan sesuai dengan gambar. kemudian disiram dengan air hingga
jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton Planter box
d. Planter box beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr
terpasang padat dan antara Planter box harus dilapisi adukan serta
pasangan permukaan atas Planter box harus datar/rata.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAMAN
1. U m u m
aa.. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi
- Pekerjaan Galian,
- Pekerjaan Penahan sementara tanaman
- Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput
- Pemeliharaan
- Penyiraman
- Pemupukan
bb.. Pengukuran Peil (Levelling)
Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00 Bangunan
existing. Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran harus segera
melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran
yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diharuskan
menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan tidak rusak) untuk mendapatkan
ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung
jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan
dan secara kira- kira.
2. Pekerjaan Galian
Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut
ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar.
Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada
bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas- bekas pipa
saluran yang tidak dipakai harus disumbat. Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa
air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang
masih dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas
atau instansai yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan -
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Apabila ternyata penggalian
melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/mengurangi
daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian
bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai denga
spesifikasi.
Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, sambil
disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis tanah
bekas galian tersebut.
3. PPeekkeerrjjaaaann TTaannaammaann
aa.. PPeerrssyyaarraattaann UUmmuumm ::
- Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana
Pekerjaan yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya.
- Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman dapat hidup dengan
subur.
- Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan tanaman
dimaksud.
- Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai penambah
elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga memperindah lingkungan.
- Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi
Pengolahan tanah
Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya
Pemberian air (pengairan yang baik)
Penggunaan dosis pupuk yang tepat
Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.
bb.. Persyaratan Bahan Tanaman
Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang diinginkan,
memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah dipilih dan disetujui oleh
pimpinan proyek.
Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada
pengawas untuk disetujui.
cc.. PPeerrssyyaarraattaann PPeerrssiiaappaann DDaann PPeellaakkssaannaaaann
1). Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman
a). Kualitas Dan Ukuran
Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang sudah
dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman tersebut di pasaran agar
tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena tidak tersedia, serta tidak menunjukan
gejala-gejala tanaman akan mengering dan mati.
Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam, siap untuk
dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam
wadah/polybag tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum ditanam.
Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas tanaman itu
sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang normal, serta dengan
tinggi sekitar 3meter batang keras dengan diameter 7cm. Tanaman yang berasal dari
nursery yang baik yang telah diperiksa dan disetujui pengawas.
Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada
posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman dengan
menaikan atau menurunkan bola akar pada lubang tanaman.
Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput gajah mini ditanam dengan cara
pasang karpet/rapat.
2). Pengiriman Tanaman
Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik uktuk mengurangi
kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan
samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.
Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan kuat, jika
dibungkus dengan bahan plastik maka bahan itu harus dilepas sebelum tanaman
ditanam.
Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan posisi berdiri
pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin, tetapi posisi yang
diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak tumbuhnya daun mengarah ke bibir
bak kendaraan sebelah belakang, atau searah dengan arah angin.
Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan mengenai
sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya pengangkutan
dilakukan malam hari.
Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai rusak
baik tanaman maupun tanahnya.
Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart umum dapat
membuat tanaman tidak diterima di lapangan, karena dapat memungkinkan tanaman
rusak atau mati.
4. PPeerrssiiaappaann PPeekkeerrjjaaaann TTaannaahh
4. 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapat hasil yang baik.
Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
Pekerjaan persiapan tanah
Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.
4. 2. Persyaratan Pekerjaan Tanah
Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja
Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.
Tanah yang dipergunakan adalah tanah subur setebal 30cm. Dengan jenis
tanah yang sesuai dengan persyaratan teknis.
Apabila kesalahan pemakaian jenis tanah untuk timbunan tidak memenuhi
persyaratan teknis dan mengganggu pertumbuhan pohon atau tanaman,
maka semuanya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
dianjurkan kepada kontraktor pelaksana, sebelum melakukan pekerjaan
penimbunan tanah subur, harus terlebih dahulu ada pemeriksaan contoh
tanah untuk mengetahui kandungan unsur haranya.
4.3. Pekerjaan Persiapan Tanah
Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,
pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil,
benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata,
segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk area
rumput atau ground cover dibiarkan saja karena kondisi eksisting sudah
tertanam dengan baik.
Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula/peil
dasar yang diperlukan di tempat kerja.
5. PPeemmeelliihhaarraaaann DDaann PPeerraawwaattaann TTaannaammaann
5. 1. Tanaman
Pelaksana / kontraktor menyiapkan jadual perawatan/ maintenance kepada
pemilik / Konsultan Pengawas. Pemilik / Konsultan Pengawas akan meminta
pertanggungjawaban atas pekerjaan maintenance, termasuk penyiraman,
pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman
tanaman dan sebagainya. Kontraktor harus memperhatikan site selama masa
pemeliharaan.
5. 2. Masa Pemeliharaan
Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur setelah masa pemeliharaan dan
setelah dilakukan penyerahan Pekerjaan FHO. Penggantian tanaman/Penyulaman
sebaiknya termasuk dalam masa jaminan pemeliharaan.
Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan
jenis, ukuran yang sama pada posisi yang sama.
Apabila ada tanaman yang mati/rusak selama masa pemeliharaan, maka
kontraktor wajib untuk menggantinya dengan tanaman baru yang sama dengan
spesifikasi yang sama.
5. 3. Masa Awal Pemeliharaan.
Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa pemeliharaan dilakukan
oleh pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
kontraktor melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan berikutnya
akan dilakukan secara terpisah.
5. 4 Pemeriksaan akhir dan penyulaman.
Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa
pemeliharaan akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanaman harus
diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti tanaman yang
mati atau perubahan lainnya. Biaya penggantian seluruhnya menjadi tanggungan
kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya perawatan.
6. PPeellaakkssaannaaaann TTaannaammaann
Pelaksanaan :
- Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan
membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar
40 cm, dimana tanah dibalik dan digemburkan serta diratakan dan diberi unsur
hara (humus).
- Jarak tanam antar tanaman rata-rata berkisar 30-60 cm atau sesuai dengan
kondisi lapangan.
- Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari
sebelum matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan (respirasi) daun.
- Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk NPK atau TSP/DAP
dengan dosis :
* Pupuk Urea : 0,5 sdt/pohon sehari sebelum ditanam
: 0,5 sdt/pohon setelah berumur 21 hari
* Pupuk NPK : 7,5 gr/pohon sehari sebelum ditanam
* Pupuk TSP : 2,5 gr/pohon setelah berumur 1 bulan
- Pemberantasan hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya
dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang
hama/penyakit dan atau menyemprotnya dengan insektisida, herbisida dan
fungisida.
BAB III
TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM
Pasal 1
1.1 Maksud dan Tujuan
1). Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan
sebagai acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana
pekerjaan .
2). Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu
hasil yang baik.
1.2. Ruang Lingkup
Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi, persyaratan-
persyaratan, ketentuan-ketentuan, cara pengerjaan dan jadwal tentang pemeliharaan
tanaman lansekap.
1.3. Pengertian
Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.
Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan majemuk.
- Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada pupuk
Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium Chlorida.
- Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur hara.
Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK.
Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya
- Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)
- Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan penyakit.
Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium. Umumnya
unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu ditambah dengan
melakukan pemupukan.
Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan terhadap
tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga) bulan dan
dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan terhadap
semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah Milik Jalan
(DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan
kondisi daerah setempat.
PASAL 2
KETENTUAN – KETENTUAN
2.1 UMUM
2.1.1 Persyaratan Pemeliharaan Tanaman
1). Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
2). Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah dan pembersihan tanaman/
rumput liar di sekitar tanaman.
3). Pemangkasan
(1) Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :
- Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun atau
ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak
terganggu.
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena
penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak menular ke
bagian tanaman lainnya
(2) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan :
- Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan
mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena
penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak
meluas ke bagian tanaman lainnya.
- Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
- Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
- Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga
tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).
- Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak patah pada musim
hujan.
- Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu pemangkasan
perlu diatur dengan tepat yaitu ;
setelah musim berbunga/berbuah,
pada akhir musim hujan,
untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti
yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
sedang berdaun lebat.
4). Pemupukan
Kegiatan pemupukan dilakukan :
(1) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar dan
pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan
(2) Pada pemeliharaan rutin untuk :
- Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk organik
dan anorganik
- Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif tanah yaitu
dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman dapat berkembang
dengan bebas, teksture, kelembab dan tata udara tanah.
- Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi
pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga
mencapai pH sekitar 6,5 (Ph netral).
- Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai
bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin
udara.
5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
6). Penggantian Tanaman/Penyulaman
Tanaman Lansekap jalan yang perlu diganti adalah :
(1) Tanaman yang mati/hilang
(2) Tanaman yang rusak (dapat karena tertabrak)
(3) Tanaman yang terkeha serangan hama yang parah sehingga dapat menular ke
tanaman lain.
2.1.2. Persyaratan Material
1). Air.
Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala kotoran
minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.
2). Pupuk Kandang/Organik.
Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair
dan hewan ternak.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah tidak
mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).
3). Pupuk Anorganik.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen (N),
unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman .Contoh
: - NPK 20420+20
Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan antara
unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk
4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman
Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan
oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Memilih pestisida
yang efektif terhadap hama atau penyakit tanaman sebaiknya dipilih pestisida
rendah (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis tanamannya.
2.2. Teknis
2.2.1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
1). Tenaga Pengendali
- keahlian : minimal SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat dan
berpengalaman
- tugasnya : - menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;
- memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk
setiap tahapan pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk
anorganik yang disesuaikan dengan jenis tanaman yang akan
dipupuk.
2). Tenaga Penyiram
- Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi dan 2 (dua)
orang untuk penyemprot air
- Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan
areal yang akan dikerjakan
3). Tenaga Pendangir dan penyiang :
- tenaga kerja kasar yang berpengalaman
4). Tenaga Pemangkas Tanaman :
- tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman
5). Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit
- tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi pestisida,
fungisida, insektisida
- tenaga lulusan SMP atau sederajat dan berpengalaman.
2.2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
1). Penyiraman
(1). Peralatan yang dipergunakan :
- Mobil tangki air
- Selang air
- Ceret siram
- Ember
- Peralatan pengaman
- Sepatu boot dan topi.
(2). Bahan
- Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman
- Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/ pohon untuk semak :
+ 5 l/pohon untuk rumput/penutup
2
tanah + 5 l/m
2). Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan peralatan :
- Garpu tanah
- Sekop
- Serok taman Cangkul
- Kereta dorong untuk mengangkut sampah
- Sapu lidi
- Peralatan pengaman
- Sepatu boot dan topi.
3). Pemangkasan
Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
Peralatan : - Gergaji dahan
- Gunting rumput
- Gunting ranting
- Golok/sabit
- Tali tambang
- Karung untuk pengumpul sampah
- Kereta dorong
- Sapu lidi
- Sepatu boot topi.
4). Pemupukan
Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis tanaman
dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan disesuaikan dengan kebutuhan
tanaman
Peralatan : - Cerek siram
- Ember
- Cangkul
- Sekop
- Alat penyemprot
- Peralatan pengaman lalu-Iintas
- Tongkat pelubang tanah
- Sepatu boot dan topi.
Bahan :
Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6 bulan). Pupuk ini
arus bersih dad rumput liar atau tanaman liar lainnya.
Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis untuk
pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2, 5 gram/pohon
2
untuk rumput 2,5 grm per M (Urea).
5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Peralatan :
- Alat penyemprot hama
- Masker
- Sarung tangan
- Kaca mata
- Sepatu boot dan topi.
6). Penggantian Tanaman I Penyulaman
Peralatan :
- Garpu tanah
- Sekop
- Serok taman
- Cangkul
- Kereta dorong
- Peralatan pengaman
- Linggis, alat pemotong, sapu lidi
- Sepatu boot dan topi.
Bahan :
- Tanaman pengganti
- Tanah subur (top soil)
- Pupuk kandang/ pupuk anorganik
- Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi)
- Tali
PASAL 3
CARA PENGERJAAN
3.1. Jenis Pemeliharaan
Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman lansekap
jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang tumbuh di
lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain
Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman
o Pasca Tanam - 3 - Baru ditanam Pohon, semak rumput/
bulan dihitung sejak (masa penutup tanah.
selesai penanaman. pertumbuhan).
o Pemeliharaan Rutin - Tanaman yang Pohon, semak Penutup
ada (tanaman tanah/ rumput.
lama dan
tanaman baru
3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
1) Pemeliharaan Pasca Tanam
Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan dahan yang
kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan tanaman/rumput liar di sekitar
tanaman pokok, perbaikan saluran-saluran yang tererosi, penggunaan fasilitas
perlindungan bagi tanaman, memperbaiki/mengganti daerah-daerah dimana
lempengan rumput tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman yang mati
serta penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan subur.
2) Cara Pemangkasan :
(a) Pohon/perdu dan semak.
0
- Dilakukan miring (45 ) dan rata agar air hujan tidak tergenang dan dapat
mengakibatkan pembusukan batang.
- Arah memangkas dari bawah ke atas, dan setelah tanaman dipangkas
sebaiknya dilakukan pemupukan agar tunas yang baru dapat terbentuk
kembali.
(b) Rumput
- Dipangkas dengan ketinggian/tebal rumput + 5 cm dari permukaan tanah.
- Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan pengetrekan dengan alat
cangkul kecil atau gunting rumput.
3) Cara Pemupukan :
(a) Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 - 20 cm
di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk ditutup tanah
kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.
(b) Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian dicampur
dengan tanah subur (top soil).
(c) Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk dengan air
yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman, sedangkan untuk
pupuk daun disemprotkan pada daun.
(d) Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah penanaman dan
setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali.
4) Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :
(a) Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara berulang- ulang tiap 1
minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang. Apabila
serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
(b) Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu)
minggu sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas
lubang tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama,
baru ditanam kembali.
Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan penyemprotan secara
berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida, atau dapat keduanya
dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan pada waktu
matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan terbakamya daun.
Usahakan agar penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman.
Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
- Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar, kutu
akar, rayap dan semut.
- Hama perusak batang/cabang, binatang pengerek, tikus.
- Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu tumbuh-
tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.
- Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.
5) Cara Penggantian Tanaman :
(a) Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
dengan ukuran :
- pohon, l m u l m × l m
- semak, 60cm × 40cm u panjang (m')
Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti
secara hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan
Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan
bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik
(b) Untuk penggantian rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput
yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
upuk urea dengan komposisi 2 : 1.
Rumput yang digunakan dapat berbentuk gebalan/ lempengan, tunas atau biji.
setelah selesai penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang
dibutuhkan :
- Untuk pohon : +U 10 l/pohon
- Untuk semak : +U 5 l/pohon
2
- Untuk rumput /penutup tanah : + 5 l/m
PASAL IV
JADWAL PEMELIHARAAN
4.1. Pemeliharaan Pasca Tanam
Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan
dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan
pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan memperhatikan
jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan penanganan yang
berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal pemeliharaan dibedakan
menurut pembagian sebagai berikut :
- Jenis Tanaman Pohon atau Bunga
- Jenis Tanaman Semak/Perdu
- Jenis Tanaman penutup tanah/ rumput.
4.2. Pemeliharaan Rutin
Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang sudah
ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan