Pengadaan Bahan Praktikum Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Prodi Teknik Elektronika Polines

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10440135000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Semarang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 118,790,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,779,300
Winner (Pemenang): Asa Dwi Putera
NPWP: 02*0**6****17**0
RUP Code: 58959421
Work Location: Jl. Prof. H. Soedarto, S.H., Tembalang - Semarang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Praktikum Mahasiswa Jurusan Teknik       
                                                                          
                Elektro Prodi Teknik Elektronika Polines                  
Lokasi Kegiatan : Politeknik Negeri Semarang (Polines)                    
                                                                          
Alamat         : Jl. Prof. H. Sudarto, SH., Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah
Sumber Dana    : DIPA BOPTN Politeknik Negeri Semarang Tahun 2025         
                                                                          
Kode RUP       : 58959421                                                 
Pagu Anggaran  : Rp. 118.790.000,-                                        
                                                                          
Nilai HPS      : Rp. 118.779.300,-                                        
                                                                          
                                                                          
Lingkup Kegiatan Terdiri dari :                                           
1. Penyedia diharuskan memenuhi pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
  ditentukan oleh PPK                                                     
2. Penyedia diwajibkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sesuai waktu yang telah
  ditetapkan PPK.                                                         
3. Dalam hal terjadi keterlambatan, Penyedia dikenakan Denda Keterlambatan sesuai dengan
  yang tertera pada klausul kontrak