Rehab Mushola Fak. Pertanian Dan Jalur Disabilitas Dan Toilet Gedung A Fakultas Peternakan Universitas Mataram

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10440405000
Status: Gagal
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 127,525,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 127,377,000
RUP Code: 60920721
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : REHAB MUSHOLA FAKULTAS PERTANIAN, JALUR DISABILITAS &  
               TOILET GEDUNG A FAKULTAS PETERNAKAN UNRAM                
                                                                        
LOKASI         : KOTA MATARAM                                           
                                                                        
THN ANGGARAN   : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
PASAL 1 PENDAHULUAN                                                     
                                                                        
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
                                                                        
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
                                                                        
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen dokumen
                                                                        
kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
                                                                        
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
                                                                        
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 LOKASI PEKERJAAN                                                
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/Pengawas dan dapat dilihat pada
                                                                        
gambar-gambar rencana terlampir.                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3 RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                         
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
                                                                        
anggaran biaya) yaitu meliputi :                                        
                                                                        
I. REHAB MUSHOLA F. PERTANIAN                                           
a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                        
   1.Sewa Scaffolding                                                   
                                                                        
   2.Bongkar & Pasang Scaffolding                                       
                                                                        
                                                                        
   3.Bongkar Plafond Lama                                               
   4.Bongkar Atap Lama                                                  
                                                                        
   5.Pembersihan Awal & Akhir                                           
                                                                        
b. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                              
   1.Rangka Plafond                                                     
                                                                        
   2.Penutup Plafond Calsiboard                                         
                                                                        
   3.List Plafond                                                       
                                                                        
c. PEKERJAAN ATAP                                                       
   1.Rangka Atap Baja Ringan                                            
                                                                        
   2.Penutup Atap Spandek Berpasir                                      
                                                                        
   3.Penutup Bubungan Atap Spandek Berpasir                             
   4.Pemasangan Kalsiplank                                              
                                                                        
d. PEKERJAAN FINISHING                                                  
                                                                        
   1.Pengecatan Kolom                                                   
   2.Pengecatan Dinding                                                 
                                                                        
   3.Pengecatan Plafond                                                 
                                                                        
   4.Pengecatan Kalsiplank                                              
e. PEKERJAAN KUNCI                                                      
                                                                        
   1.Pemasangan Kunci Lemari/Loker                                      
                                                                        
f. PEKERJAAN MEKANIKAL                                                  
                                                                        
   1.Pemasangan Talang Air Hujan                                        
g. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
                                                                        
   1.Pemasangan Lampu Downlight                                         
                                                                        
h. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
   1.Service Rel Aluminium                                              
                                                                        
   2.Pekerjaan Kanopi Selasar                                           
                                                                        
                                                                        
II. RAMP DISABILITAS                                                    
                                                                        
a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                        
   1. Pembongkaran RAMP Beton Lama                                      
   2. Pembersihan Awal & Akhir                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
b. PEKERJAAN TANAH                                                      
   1. Galian Pasangan Bata RAMP                                         
                                                                        
   2. Urugan Tanah RAMP                                                 
                                                                        
c. PEKERJAAN STRUKTUR                                                   
   1.Lantai Kerja RAMP Beton                                            
                                                                        
   2.RAMP Beton                                                         
                                                                        
d. PEKERJAAN DINDING                                                    
                                                                        
   1.Pasangan Dinding Bata RAMP                                         
   2.Plesteran Dinding Bata RAMP                                        
                                                                        
e. PEKERJAAN LANTAI                                                     
                                                                        
   1.Pemasangan Lantai Batu Alam                                        
   2.Pemasangan Guiding Blok                                            
                                                                        
f. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
                                                                        
   1.Pemasangan Railing Ramp + Finishing Cat                            
   2.Pemasangan Grill Penutup Saluran                                   
                                                                        
   3.Rabat Sisi Grill Penutup Saluran                                   
                                                                        
   4.Pemasangan Portal Pipa Hollow 2" Lengkap dengan Aksesories         
   5.Pengecatan Railing Tangga Gedung C                                 
                                                                        
   6.Pengecatan Portal Pipa Hollow                                      
                                                                        
   7.Pengecatan Parkiran Disabilitas                                    
                                                                        
   8.Peresapan Ø80cm                                                    
   9.Instalasi Pipa Air Kotor 4"                                        
                                                                        
   10. Instalasi Pipa Air Kotor 3"                                      
                                                                        
   11. Pasang Stepnosing Karet Tangga                                   
   12. Rambu-rambu Akrilik Petunjuk Evakuasi (Glow in The Dark)         
                                                                        
   13. Pemasangan Rambu-rambu Titik Kumpul                              
                                                                        
                                                                        
III. TOILET GEDUNG A                                                    
                                                                        
a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                        
   1.Pembongkaran Lantai Keramik                                        
   2.Pembersihan Awal & Akhir                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
b. PEKERJAAN LANTAI                                                     
   1.Pemasangan Lantai Keramik 40x40cm                                  
                                                                        
   2.Pemasangan Lantai Keramik Toilet 40x40cm                           
                                                                        
c. PEKERJAAN MEKANIKAL                                                  
   1.Pasang Ulang Wastafel                                              
                                                                        
d. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
                                                                        
   1.Pemasangan Lampu SL                                                
                                                                        
e. PEKERJAAN FINISHING                                                  
   1.Pengecatan Dinding                                                 
                                                                        
f. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
                                                                        
   1.Pemasangan Handrail P. 40cm                                        
   2.Pemasangan Handrail P. 60cm                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 4 GAMBAR-GAMBAR KERJA                                             
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
                                                                        
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi
                                                                        
terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan
antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
                                                                        
Penyedia.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 5 UKURAN-UKURAN                                                   
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
                                                                        
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaan antara ukuran dan gambarnya, maka
                                                                        
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas
untuk menetapkan mana yang benar.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 6 PERALATAN DAN MOBILISASI                                        
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
                                                                        
   harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai.    
                                                                        
b. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
   yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.     
                                                                        
c. Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
                                                                        
                                                                        
   peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.         
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
                                                                        
   tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
                                                                        
   bekasnya.                                                            
e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
                                                                        
   (a), penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
                                                                        
   apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
                                                                        
   (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
   lainnya.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 7 PENYEDIAAN MATERIAL                                             
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
                                                                        
   daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
                                                                        
   dokumen kontrak.                                                     
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi/Pengawas, Penyedia harus
                                                                        
   mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
                                                                        
   harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
   pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang
                                                                        
   rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
                                                                        
   Penyedia.                                                            
                                                                        
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
   sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama
                                                                        
   produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
                                                                        
   laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
   diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi/Pengawas. Bila menurut pendapat
                                                                        
   Direksi/Pengawas hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
                                                                        
   spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
   Penyedia tanpa biaya tambahan.                                       
                                                                        
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
                                                                        
   sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
   jadwal untuk pekerjaan lainnya.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 8 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                                     
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi/Pengawas harus
                                                                        
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
                                                                        
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
karena pengaruh cuaca.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 9 PENGUKURAN                                                      
                                                                        
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas agar dapat ditentukan
                                                                        
   sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                                                                        
   rencana dan persyaratan teknis.                                      
c. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
                                                                        
   Direksi/Pengawas.                                                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 10 PEMBERSIHAN LAPANGAN                                           
                                                                        
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan, terlebih dahulu Pemborong membersihkan
                                                                        
   segala macam benda, tumbuhan, sisa-sisa akar lain pada tempat yang sesuai rencana
   akan dibangun jalan, saluran, bangunan/fasilitas dan lainnya yang bebas dari pengaruh
                                                                        
   kerusakan terhadap konstruksi. Termasuk dalam pekerjaan sesuai petunjuk
                                                                        
   Direksi/Pengawas. Jalan logistik tersebut harus disiapkan sebagai jalan penghubung
                                                                        
   sebagaimana rencana.                                                 
b. Pemborong tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi proyek, kecuali
                                                                        
   dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar, yang diberi tanda jelas harus ditebang.
                                                                        
   Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan pemborong menebang pohon, harus ijin secara
   tertulis disetujui Direksi/Pemberi Tugas.                            
                                                                        
c. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana, rencana konstruksi jalan atau
                                                                        
   lainnya terdapat bangunan instalasi lainnya, pemborong tidak diperkenankan
   membongkar/memindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Pengawas.      
                                                                        
d. Semua benda seperti yang tercantum dalam pasal (a) harus dikeluarkan dari lokasi
                                                                        
   kegiatan, tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN SIPIL                                                      
                                                                        
                                                                        
PASAL 1 PERATURAN TEKNIS                                                
                                                                        
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini termasuk segala perubahan-
                                                                        
perubahannya hingga kini ialah :                                        
                                                                        
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;             
                                                                        
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat dalam
   konstruksi;                                                          
                                                                        
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
                                                                        
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
   Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                                                                        
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan
                                                                        
   jasa konstruksi;                                                     
6. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf ;          
                                                                        
7. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) : SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural
                                                                        
   Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
   Gedung;                                                              
                                                                        
8. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN : Peraturan Instalasi Listrik
                                                                        
   (PUIL-2011);                                                         
                                                                        
9. Peratuan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI -1982) : Peraturan Badan Standarisasi
   Nasional Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
                                                                        
   Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik
                                                                        
   Sipil;                                                               
10. Peraturan CAT Indonesia N-4 :SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi;     
                                                                        
11. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM SNI 8153 : 2015 ;        
                                                                        
12. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang Penggunaan
   Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja :                            
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
                                                                        
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                                  
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;       
                                                                        
     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.            
                                                                        
                                                                        
13. Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya;             
14. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
                                                                        
   Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941;
                                                                        
15. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan Arbitrasi
   Nasional Indonesia (BANI );                                          
                                                                        
16. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam;  
                                                                        
17. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran;
                                                                        
18. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan
   cat emulsi;                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                          
a. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
                                                                        
   1.Bongkar Plafond Lama                                               
   2.Bongkar Atap Lama                                                  
                                                                        
   3.Pembongkaran RAMP Beton Lama                                       
                                                                        
   4.Pembongkaran Lantai Keramik                                        
b. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                        
   1. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Pemborong;               
                                                                        
   2. Pemborong harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
                                                                        
     keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran;                       
   3. Pemborong harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
                                                                        
     kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
                                                                        
     cacat dan rusak atas persetujuan Direksi/Pengawas;                 
   4. Pemborong harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
                                                                        
     menyimpannya pada tempat yang aman;                                
                                                                        
   5. Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
     pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar;                      
                                                                        
   6. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
                                                                        
     Pemborong.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3 PEKERJAAN TANAH                                                 
A. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                               
                                                                        
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
      pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil
                                                                        
      pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                         
                                                                        
    2.Pekerjaan galian tanah sesuai dengan gambar situasi serta seluruh detail yang
                                                                        
      ditunjukkan dalam gambar.                                         
  b) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
    1.Dalam, bentuk serta ukuran galian ditentukan dalam gambar dan tanah galian harus
                                                                        
      dibuang ke luar.                                                  
    2.Bila dalam galian terdapat Lumpur akibat hujan atau terdapat akar / kayu, maka
                                                                        
      harus dibersihkan dahulu.                                         
                                                                        
    3.Urugan kerja penggalian harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
      gangguan pada lingkungan tapak ataupun menyebabkan timbulnya genangan-
                                                                        
      genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.                       
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN URUGAN TANAH                                               
                                                                        
 a) Ruang Lingkup                                                       
                                                                        
    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
                                                                        
      pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah”
      seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
                                                                        
    2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan
                                                                        
      sesuai dengan peil yang telah ditentukan gambar kerja atau petunjuk
      Direksi/Pengawas.                                                 
                                                                        
 b)  Syarat dan Peraturan                                               
                                                                        
    1. Pekerjaan Persiapan, Pemborong harus mengetahui keadaan lapangan yang nanti
      mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.                     
                                                                        
    2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah                                  
                                                                        
        Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan
         selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur
         pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi. 
                                                                        
 c)  Bahan                                                              
                                                                        
    1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh
      Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan atau bahan yang diambil dari
                                                                        
      daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau
                                                                        
      pasir.                                                            
                                                                        
    2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih
      besar dari 10 cm.                                                 
                                                                        
 d)  Cara Pelaksanaan                                                   
                                                                        
    1.Syarat-syarat Penimbunan                                          
        Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/Konsultan, 
                                                                        
         Pemborong tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari
                                                                        
         Direksi/Konsultan.                                             
                                                                        
        Pemborong harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang
         akan  ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian    
                                                                        
         dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan. 
         Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi
                                                                        
         yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus
                                                                        
         diganti dengan pasir.                                          
                                                                        
    2.Pembersihan                                                       
        Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan
                                                                        
         yang tidak memenuhi syarat untuk penimbunan dan sampah-sampah harus
                                                                        
         disingkirkan dari lapangan pekerjaan.                          
                                                                        
                                                                        
PASAL 4 PEKERJAAN BETON, DINDING, PLESTERAN & LANTAI                    
                                                                        
A.PEKERJAAN BETON                                                       
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang cakap, material dan segala
                                                                        
      macam peralatan bantu seperti mesin aduk, pengangkat, penggetar dan
      perlengkapan lain yang diperlukan untuk proses pelaksanaan pekerjaan beton
                                                                        
      bertulang dengan cepat dan aman.                                  
                                                                        
                                                                        
    2.Mutu beton yang digunakan adalah K-175, mutu baja tulangan digunakan Ø8 (polos)
      dipakai untuk konstruksi plat lantai. Lantai kerja digunakan campuran 1 PC : 3 Psr : 5
                                                                        
      Kr.                                                               
                                                                        
    3.Lingkup Pekerjaan Beton meliputi pekerjaan lantai kerja dan plat lantai RAMP.
  b) Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    1.Semen                                                             
                                                                        
        Semen yang dipakai haruslah Portland Cement (PC) suatu merk yang disahkan
                                                                        
         / disetujui yang berwenang dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan
         dalam PBI - 1971. Semen Portland dipakai untuk Kegiatan ini setara dengan
                                                                        
         Tonasa.                                                        
                                                                        
        Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam
         kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.      
                                                                        
        Kantong-kantong semen yang rusak kelihatannya dan robek-robek, tidak
                                                                        
         diperkenankan dipergunakan kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
                                                                        
        Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong tidak boleh    
         dipergunakan.                                                  
                                                                        
        Semen harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai cukup panas dan
         tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
                                                                        
         dari lantai, tidak boleh ditumpuk dengan ketinggian melampaui 2 meter, serta
                                                                        
         setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar
                                                                        
         pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.        
    2.Bahan Pengisi (Pasir dan Split / Koral)                           
                                                                        
        Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan. 
                                                                        
        Pasir harus bersih, dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organisme
         maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya sesuai dengan syarat
                                                                        
         PBI 1971.                                                      
                                                                        
        Bahan Pengisi harus disimpan ditempat yang keras permukannya, bersih dan
         dicegah supaya tidak tercampur dengan bahan-bahan lainnya.     
                                                                        
        Pasir beton yang dapat dipergunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur,
                                                                        
         bahan-bahan organis, senyawa-senyawa kimia dan kotoran-kotoran lainnya
         yang dapat mempengaruhi beton. Prosentase koral / beton split sesuai dengan
                                                                        
         PBI 1971.                                                      
                                                                        
                                                                        
    3.Air                                                               
      Air untuk adukan merawat beton harus bersih atau terbebas dari bahan-bahan
                                                                        
      yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi rekat semen.
                                                                        
    4.Baja Tulangan                                                     
                                                                        
        Kualitas besi beton yang dipergunakan ialah besi beton Ø8 merk setara pabrik
         Krakatau Steel.                                                
                                                                        
        Dalam segala hal baja tulangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan PB.
                                                                        
         1971 NI-2/SKSNI T-15-1991- 03.                                 
        Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
                                                                        
         dingin, besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar rencana.
                                                                        
        Besi beton yang sudah dipabrikasi tidak boleh dipabrikasi ulang.
        Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan
                                                                        
         lainnya yang mengurangi daya rekat.                            
                                                                        
        Besi beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
         pengecoran tidak berubah tempat.                               
                                                                        
        Baja Tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
                                                                        
         disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.      
                                                                        
        Kawat beton digunakan untuk mengikat besi beton / tulangan, ikatan antara
         lain tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan
                                                                        
         pengecoran.                                                    
                                                                        
    5.Cetakan Beton (Bekisting)                                         
        Cetakan untuk beton finishing halus harus terbuat dari plywood 9 mm.
                                                                        
         Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
                                                                        
         Cetakan untuk beton kasar harus dari papan terentang atau jenis lainnya
         dengan se ijin Direksi/Pengawas.                               
                                                                        
        Plywood bekisting harus baru, rata bersih dan tidak ada retak atau pecah.
                                                                        
        Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat mencegah
         getaran yang merusak cetakan akibat tekanan adukan beton, serta
                                                                        
         mempermudah pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Kayu yang
                                                                        
         digunakan untuk menunjang harus terdiri dari kayu bermutu baik (doken, kayu
         5/7. 5/10 dll).                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Konstruksi dari bekisting pada daerah sambungan harus cukup rapat, kalau
         diperlukan memakai seal / sejenisnya, supaya air semen tidak bocor dari
                                                                        
         bekisting.                                                     
                                                                        
        Kedudukan Bekisting harus diatur sedemikian rupa sehingga kuat menahan /
         menyalurkan gaya-gaya dengan tidak menimbulkan deformasi yang terlihat.
                                                                        
        Pemasangan bekisting harus benar-benar lurus dan siku untuk itu harus dicek
                                                                        
         dengan waterpass.                                              
                                                                        
  c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    1.Bahan Pembantu “Additive”                                         
                                                                        
        Secara umum bahan-bahan "additive" tidak dibenarkan untuk dipakai. Jika
                                                                        
         penggunaan Additive masih dianggap sangat perlu karena alasan tertentu,
         maka untuk itu Pemborong diharuskan memberitahukan secara tertulis baik
                                                                        
         alasan maupun rencana penggunaannya.                           
                                                                        
        Bahan pembantu dapat digunakan oleh Pemborong setelah disetujui oleh
         Pemberi Tugas / Pengawas secara khusus dan tertulis.           
                                                                        
        Penggunaan bahan pembantu, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi
                                                                        
         bahan PC (semen) yang seharusnya.                              
                                                                        
        Pemborong harus memberikan bukti-bukti dan data-data lengkap mengenai
         analisa fisik dan kimiawinya, serta bukti penggunaannya yang telah lebih dari 5
                                                                        
         tahun.                                                         
                                                                        
    2.Beton Decking                                                     
        Beton decking / ganjal harus dibuat / disediakan / dicetak lebih dahulu dengan
                                                                        
         adukan 1 PC : 3 Psr dicetak semacam "tahu" lengkap dengan tali kawatnya,
                                                                        
         sesudahnya mengeras dan mengering direndam dalam air.          
        Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3 buah
                                                                        
         untuk tiap 1 m². Ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm sebanyak 5
                                                                        
         buah untuk tiap 1 m².                                          
                                                                        
        Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan tulangan
         dua baris atau lebih diganjal dengan diameter tulangan, untuk plat beton
                                                                        
         dengan tulangan rangkap (atas dan bawah) harus diganjal dengan cakar ayam
         sebanyak 3 buah untuk tiap 1m².                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3.Adukan                                                            
      Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing). Adukan yang dibuat setempat di
                                                                        
      dalam site, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :        
                                                                        
        Berdasarkan hasil mix Design yang menghasilkan mutu beton K-175 (sesuai
         dengan perencanaan), adukan beton dibuat dengan mengadakan alat
                                                                        
         pengaduk mesin (batch mixer). Type kapasitas harus mendapat persetujuan
                                                                        
         Direksi/Pengawas.                                              
                                                                        
        Kecepatan pengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin tersebut.
        Jumlah Adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
                                                                        
        Lama pengadukan tidak kurang dari 5 menit sesudah semua bahan berada
                                                                        
         dalam mesin pengaduk.                                          
    4.Pekerjaan Pengecoran Beton                                        
                                                                        
        Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
                                                                        
         dikurangi.                                                     
                                                                        
        Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran
         seperti serbuk gergaji, minyak, tanah dan lain-lain serta harus diadakan
                                                                        
         tindakan-tindakan untuk menghindari berkumpulnya air pembasah tersebut
         pada sisi bawah.                                               
                                                                        
        Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari
                                                                        
         pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi/Pengawas dan
                                                                        
         mendapat persetujuannya.                                       
         Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran
                                                                        
         tidak disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas. Maka semua resiko akan
                                                                        
         menjadi tanggungan Pemborong.                                  
        Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen)
                                                                        
         sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukkan kedalam drum
                                                                        
         pengaduk, adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata /
         sama.                                                          
                                                                        
        Adukan beton harus sudah dicor dalam waktu 1 (satu) jam setelah pengadukan
                                                                        
         dengan air dimulai. Bila adukan digerakkan secara terus menerus jangka waktu
         ini dapat diperpanjang hingga 2 (dua) jam.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
         henti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan dari   
                                                                        
         Direksi/Pengawas. Tidak dibenarkan mengecor pada waktu hujan, kecuali jika
                                                                        
         Pemborong mengambil tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui
         oleh Pemberi Tugas / Pengawas.                                 
                                                                        
        Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator)
                                                                        
         yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 getaran dalam 1 (satu)
                                                                        
         menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan
         dilanjutkan dengan adukan berikutnya.                          
                                                                        
        Dalam permukaan yang vertikal, Vibrator harus dekat kecetakkan tetapi tidak
                                                                        
         menyentuhnya tidak boleh menggetarkan pada 1 (satu) bagian adukan lebih
         dari 20 detik.                                                 
                                                                        
        Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan ke bagian-
                                                                        
         bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan
         dengan kapasitas vibrator.                                     
                                                                        
        Adukan beton harus diangkat sedemikian rupa sehingga dapat dicegah adanya
                                                                        
         pemisahan bagian-bagian dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
         1,5 meter.                                                     
                                                                        
        Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
                                                                        
         harus disiram dengan air semen kental + calbond.               
                                                                        
    5.Toleransi-toleransi                                               
        Toleransi pada beton cetakan kasar :                           
                                                                        
         Toleransi pada besi beton cetakan kasar 1 cm.                  
                                                                        
        Toleransi pada beton cetakan Halus :                           
         Toleransi pada beton cetakan halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian.
                                                                        
    6.  Perlindungan Beton                                              
                                                                        
      Untuk melindungi beton dicor dari cahaya matahari angin dan hujan, sampai beton
      mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
                                                                        
      diambil tindakkan :                                               
                                                                        
        Semua cetakan yang diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
         cetakan dibongkar.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari
         berturut-turut.                                                
                                                                        
    7.  Pembongkaran Cetakan                                            
                                                                        
        Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan kubus
         yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran
                                                                        
         cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih
                                                                        
         tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
                                                                        
         keadaan tersebut tetap berlangsung.                            
        Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
                                                                        
         seluruhnya terletak pada Pemborong dan mengenai pembongkaran cetakan
                                                                        
         mengikuti PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan.              
        Pemborong harus membertahu Pemberi Tugas / Pengawas bilamana ia
                                                                        
         (Pemborong) bermaksud membongkar cetakan bagian-bagian konstruksi yang
                                                                        
         utama dan meminta persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
         berarti Pemborong lepas dari tanggung jawab.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B.PEKERJAAN DINDING                                                     
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                                                                        
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
                                                                        
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
    2. Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail yang
                                                                        
      disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
                                                                        
  b) Persyaratan Bahan                                                  
    1.Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui oleh
                                                                        
      Direksi/Pengawas.                                                 
                                                                        
    2.Batu bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu terbaik
      toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut yang
                                                                        
      lancip, keras dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.                
                                                                        
    3.Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi     
      persyaratan/SNI yang berlaku.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
      Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.  
                                                                        
  c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
    1.Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
      contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh dinding dari pasangan batu
                                                                        
      merah dengan aduk campuran 1 PC : 5Ps.                            
                                                                        
    2.Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
                                                                        
      jenuh.                                                            
    3.Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
                                                                        
      siar-siar dibersihkan.                                            
                                                                        
                                                                        
C.PEKERJAAN PLESTERAN                                                   
                                                                        
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
                                                                        
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
                                                                        
    2.Meliputi seluruh plesteran pondasi tiang selasar, plesteran dinding batu
      bata/merah serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai
                                                                        
      petunjuk Direksi/ Pengawas.                                       
                                                                        
  b) Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    1.Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi     
      persyaratan/SNI yang berlaku.                                     
                                                                        
    2.Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
                                                                        
      Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.  
    3.Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.                  
                                                                        
    4.Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas
                                                                        
      dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0
      mm.                                                               
                                                                        
  c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
    1.Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, untuk
      plesteran pondasi dengan adukan 1 PC : 3 Psr.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2.Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
      kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan
                                                                        
      utuh dan tidak cacat.                                             
                                                                        
    3.Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang
      ditunjukkan dalam detail gambar.                                  
                                                                        
    4.Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran
                                                                        
      yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.  
                                                                        
                                                                        
D.PEKERJAAN LANTAI                                                      
                                                                        
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
                                                                        
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
                                                                        
    2.Pekerjaan lantai keramik dilakukan sebagai finishing seluruh lantai sesuai detail
      yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.   
                                                                        
  b) Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    1.Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu
      baik dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.                         
                                                                        
    2.Warna untuk lantai yang dipasang pada lantai toilet ditentukan kemudian.
                                                                        
    3.Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui
                                                                        
      Direksi/Pengawas.                                                 
    4.Ukuran-ukuran bahan :                                             
                                                                        
        Lantai Keramik ukuran 40x40 cm digunakan pada lantai toilet.   
                                                                        
        Lantai RAMP menggunakan Lantai Batu Alam dan Guiding Blok ukuran 30x30
         cm.                                                            
                                                                        
  c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
    1.Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
      contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.      
                                                                        
    2.Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
                                                                        
      tidak bernoda.                                                    
    3.Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang disyaratkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara
      unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar
                                                                        
      maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta
                                                                        
      petunjuk Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
      sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus
                                                                        
      membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
                                                                        
    5.Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna
                                                                        
      bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.       
    6.Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
                                                                        
      sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.                 
                                                                        
    7.Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
      permukaan hingga betul-betul bersih.                              
                                                                        
    8.Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
                                                                        
      sampai jenuh.                                                     
    9.Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
                                                                        
      1x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya. 
                                                                        
                                                                        
PASAL 5 PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP PLAFOND                              
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                                                                        
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
                                                                        
   2. Pekerjaan plafond dilakukan termasuk rangka dan penutup plafond, dilakukan
                                                                        
      meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
      petunjuk Direksi/Pengawas.                                        
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
   1. Bahan Calsiboard Tebal 3,5 mm, panjang 244cm dan lebar 122cm.     
   2. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 4x4 cm.     
                                                                        
   3. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                        
   4. List keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard diberi penutup dengan
      compound dan kain kasa serta lem Fox.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   5. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm dan kawat
      beton sebagai pengikat menambah kuatnya rangka.                   
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
      sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.                 
                                                                        
   2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku,
                                                                        
      dan kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.          
                                                                        
   3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau
      sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                             
                                                                        
   4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
                                                                        
   5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan
      sisi bagian dalam lisplank.                                       
                                                                        
   6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
                                                                        
      pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum
      dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah
                                                                        
      terpasang dengan sempurna.                                        
                                                                        
   7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.     
                                                                        
                                                                        
PASAL 6 PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP ATAP                                 
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan
   berikut pemasangan rangka & penutup atap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
   1. Rangka atap mushola menggunakan besi canal profil C75.75 6m’, sedangkan rangka
      atap kanopi selasar menggunakan hollow galvanish 40.40.2.         
                                                                        
   2. Penutup Atap mushola menggunakan Spandek Berpasir, tebal 3 mm produk dalam
                                                                        
      negeri berkualitas SNI, sedangkan kanopi selasar menggunakan penutup atap
      spandek tebal 3 mm.                                               
                                                                        
   3. Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
                                                                        
      dalam keadaan baru berkualitas baik, dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
   4. Contoh bahan harus diserahkan lebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk
                                                                        
      diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan - bahan ke lokasi proyek.
                                                                        
                                                                        
   5. Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
      rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.                 
                                                                        
   6. Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
                                                                        
      kerusakan.                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pemborong harus membuat dan menyerahkan
                                                                        
      kepada Direksi/Pengawas, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran-
                                                                        
      ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan
      disetujui.                                                        
                                                                        
   2. Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan bentuk
                                                                        
      serta ukurannya sesuai kwalitas dengan yang tertera dalam gambar kerja.
   3. Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk
                                                                        
      pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
                                                                        
   4. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju
      ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 7 PEKERJAAN KUSEN                                                 
A.PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG & KUNCI                                    
                                                                        
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                                                                        
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
      hasil pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.                   
                                                                        
    2.Meliputi pemasangan/penggantian kunci lemari/loker serta seluruh detail dalam
                                                                        
      bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
  b) Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    1.Semua hardware dalam pekerjaan ini dari produk yang bermutu baik, seragam
                                                                        
      dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui
      Direksi/Pengawas.                                                 
                                                                        
  c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
    1.Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
      terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk
                                                                        
      mendapatkan persetujuan.                                          
                                                                        
                                                                        
PASAL 8 PEKERJAAN BESI BAJA                                             
A. PEKERJAAN BESI TIANG SELASAR                                         
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain
                                                                        
      serta pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan
      sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.                                 
                                                                        
   2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan fabrikasi, pemasangan & pengelasan.
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
   1. Besi Baja seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi hollow
                                                                        
      galvanish 40.40.2 dengan ukuran dan ketebalan seperti tertera dalam gambar kerja.
                                                                        
   2. Besi baja harus anti karat.                                       
   3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
                                                                        
      dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
                                                                        
   4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
                                                                        
      kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
      gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.            
                                                                        
   5. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
                                                                        
      Direksi/Pengawas berupa contoh untuk disetujui.                   
   6. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Direksi/Pengawas harus diserahkan
                                                                        
      secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
                                                                        
      tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
      standard dalam pekerjaan tersebut.                                
                                                                        
   7. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar
                                                                        
      bagi Direksi/Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim
      oleh Pemborong ke lapangan.                                       
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.      
                                                                        
   2. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
      tidak memerlukan pengisi.                                         
                                                                        
   3. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Pengelasan
                                                                        
      harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Seluruh pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini
      harus seijin Direksi/Pengawas.                                    
                                                                        
   4. Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish
                                                                        
      sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.                        
   5. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                                                                        
      dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong
                                                                        
      tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN BESI RAILING, GRILL & PORTAL                               
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain
      serta pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan
                                                                        
      sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.                                 
                                                                        
   2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan railling, grill penutup saluran dan portal pipa
                                                                        
      hollow.                                                           
b) Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
   1. Besi seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi dengan ukuran dan
                                                                        
      ketebalan seperti tertera dalam gambar kerja.                     
   2. Mutu besi yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
                                                                        
      36. Besi baja harus anti karat (jenis ST 304).                    
                                                                        
   3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
      dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
                                                                        
   4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
                                                                        
      kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
      gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.            
                                                                        
   5. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Direksi/Pengawas harus diserahkan
                                                                        
      secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
                                                                        
      tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
      standard dalam pekerjaan tersebut.                                
                                                                        
   6. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar
                                                                        
      bagi Direksi/Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim
      oleh Pemborong ke lapangan.                                       
                                                                        
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
   1. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.      
                                                                        
   2. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
                                                                        
      tidak memerlukan pengisi.                                         
   3. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Pengelasan
                                                                        
      harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga yang
                                                                        
      melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang
                                                                        
      dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh
      pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari
                                                                        
      persetujuan ini harus seijin Direksi/Pengawas.                    
                                                                        
   4. Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish
      sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain
                                                                        
      seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish” dan
                                                                        
      “warna” dengan bahan yang diikatnya.                              
   5. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                                                                        
      dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong
                                                                        
      tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 9 PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
                                                                        
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
                                                                        
   2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listplank dan list plafond),
      dinding tembok dan plafond, Atap seng, dan pengecatan besi, serta seluruh detail
                                                                        
      yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.                  
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
   1. Cat Besi dan Kayu                                                 
                                                                        
        Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
                                                                        
         Direksi/Pengawas.                                              
                                                                        
        Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
         NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                        
                                                                        
        Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar Pemborong dapat berkonsultasi
         dengan Direksi/Pengawas dalam menentukan warna cat.            
                                                                        
   2. Cat Dinding dan Plafond                                           
                                                                        
        Bahan cat adalah cat tembok merk “Dulux” atau merk lain yang setara yang
         disetujui oleh Direksi/Pengawas.                               
                                                                        
        Warna akan ditentukan kemudian.                                
                                                                        
        Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.                                
                                                                        
        Pengencer : air bersih maksimum 20 %.                          
        Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
                                                                        
        Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok. Warna
                                                                        
         harus merata/tidak membayang.                                  
        Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
                                                                        
         pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari
                                                                        
         pabrik yang bersangkutan.                                      
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Cat Besi dan Kayu                                                 
                                                                        
        Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
         contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang
                                                                        
         berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.                      
                                                                        
        Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan
                                                                        
         ampelas yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan   
         pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi
                                                                        
         persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.  
                                                                        
        Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, benar-
         benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
                                                                        
        Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
                                                                        
         pengecatan.                                                    
                                                                        
        Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
         pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan
                                                                        
         setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari pengecatan awal.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Cat Dinding dan Plafond                                           
                                                                        
        Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
         contohnya kepada Direksi/Pengawas.                             
                                                                        
        Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
         dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.               
                                                                        
        Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-benar kering, tidak ada
                                                                        
         retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.              
                                                                        
        Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
         pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
                                                                        
        Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                        
         benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
                                                                        
                                                                        
PASAL 10 PEKERJAAN PLUMBING                                             
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
   1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                                                                        
      bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
                                                                        
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                   
   2. Meliputi pemasangan talang air hujan dan pipa air buangan, pekerjaan peresapan,
                                                                        
      pemasangan pipa air kotor serta pemasangan aksesoris plumbing yang
                                                                        
      ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.                       
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
   1. Pemborong harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
                                                                        
      akan dipergunakan untuk mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas sebelum
                                                                        
      mendatangkannya ke lokasi.                                        
   2. Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
                                                                        
      Pemborong.                                                        
                                                                        
   3. Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, Pemborong harus
      menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
                                                                        
      bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang
                                                                        
      sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila Pemborong mengabaikan hal ini
      maka Pemborong tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan
                                                                        
      pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.                   
                                                                        
                                                                        
   4. “Service Pipe” atau cabang pipa utama dan pipa-pipa utamanya serta fittings dibuat
      dari “PVC Type AW”.                                               
                                                                        
   5. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, dan peralatan-peralatan yang akan
                                                                        
      dipasang pada instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari
      pabrik pembuatnya. Fitting yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti
                                                                        
      atas tanggung jawab Pemborong.                                    
                                                                        
   6. Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
                                                                        
      dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.       
   7. Semua harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala kerusakan.
                                                                        
   8. Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas
                                                                        
      tekanan 8kg/cm². Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai
      ketentuan dalam Gambar Kerja.                                     
                                                                        
   9. Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
                                                                        
      sebagainya harus berasal dari merk yang sama dengan merk pipa dan memenuhi
      standar SNI 06-0135-1989.                                         
                                                                        
   10. Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merk yang direkomendasikan
                                                                        
      oleh pabrik pembuat pipa PVC.                                     
   11. Untuk pekerjaan peresapan, dinding menggunakan buis beton Ø80cm. 
                                                                        
   12. Penutup plat peresapan digunakan plat beton tebal 8cm.           
                                                                        
   13. Pengisi sumur dapat berupa batu pecah ukuran 10 - 20 cm, pecahan bata merah
                                                                        
      ukuran 5 - 10 cm, ijuk, serta arang. Pecahan batu tersebut disusun berongga.
   14. Instalasi pipa air kotor menggunakan pipa PVC diameter 3” & 4”.  
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Pemborong harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
      pekerjaan mekanikal yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan koordinasi
                                                                        
      dengan pekerjaan lain.                                            
                                                                        
   2. Pemborong harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan,
      atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan sistem
                                                                        
      pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.            
                                                                        
   3. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mempelajari semua pekerjaan
      lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang
                                                                        
      disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini, dan harus melaporkannya kepada
                                                                        
                                                                        
      Direksi/Pengawas semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi
      pekerjaannya.                                                     
                                                                        
   4. Pemborong harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan, pipa-pipa
                                                                        
      dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada tempat
      yang direncanakan sesuai rencana.                                 
                                                                        
   5. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh teknisi-
                                                                        
      teknisi yang terlatih untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus disetujui
                                                                        
      oleh Direksi/Pengawas.                                            
   6. Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.       
                                                                        
   7. Resapan harus berada pada lahan yang datar, tidak pada tanah berlereng, curam
                                                                        
      atau labil.                                                       
   8. Resapan berjarak minimal 5 meter dari tempat penimbunan sampah dan septic
                                                                        
      tank dan berjarak minimal 1 meter dari fondasi bangunan.          
                                                                        
   9. Kedalaman resapan bisa sampai tanah berpasir atau maksimal 2 meter di bawah
      permukaan air tanah. Kedalaman muka air (water table) tanah minimum 1,50
                                                                        
      meter pada musim hujan.                                           
                                                                        
   10. Struktur tanah harus mempunyai permeabilitas tanah (kemampuan tanah
      menyerap air) minimal 2,0 cm per jam yang berarti dalam satu jam mampu
                                                                        
      menyerap genangan air setinggi 2 cm.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 11 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                    
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
                                                                        
      pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, peralatan dan tenaga kerja,
      sehingga seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna. 
                                                                        
   2. Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan lampu sesuai
                                                                        
      dengan gambar kerja.                                              
b) Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
   1. Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan dalam
                                                                        
      keadaan tidak cacat. Berkualitas baik memenuhi persyaratan keamanan kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu kepada
      Direksi/Pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan
                                                                        
      pemasangan.                                                       
                                                                        
   3. Komponen lampu yang digunakan adalah merk Philips atau Osram, atau yang
      setara.                                                           
                                                                        
   4. Menggunakan lampu downlight 12 watt.                              
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
   1. Pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian
      yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan
                                                                        
      yang berlaku.                                                     
                                                                        
   2. Sebelum mengoperasikan instalasi lampu, pemborong harus melakukan pengujian
      untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
                                                                        
      dioperasikan.                                                     
                                                                        
   3. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi harus dilakukan oleh tenaga ahli
      yang berpengalaman dibidangnya.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 12 PEKERJAAN AKHIR                                                
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan                                          
                                                                        
   Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi agar dibersihkan dan
                                                                        
   dihilangkan keluar dari lokasi kegiatan sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
                                                                        
b) Pembersihan Keramik Lantai                                           
   Semua jenis keramik lantai yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa
                                                                        
   dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai bersih
                                                                        
   dan mengkilap.                                                       
c) Pembersihan Sisa Pengecatan                                          
                                                                        
   Sisa-sisa cat yang menempel pada kaca/lantai harus dipel/dibersihkan dengan kain lap
                                                                        
   yang bersih.                                                         
d) Pembersihan Alat-alat Tukang                                         
                                                                        
   Peralatan yang sudah selesai digunakan dalam pelaksanaan konstruksi dibuang/dibawa
                                                                        
   keluar dari lokasi pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 13 PENUTUP                                                        
a) Apabila dalam spesifikasi teknis untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan tidak disebutkan
                                                                        
   dan dilaksanakan oleh pemborong, maka hal ini dianggap seperti disebutkan.
                                                                        
b) Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
   pihak Direksi / Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.