SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : REHAB MUSHOLA FAKULTAS PERTANIAN, JALUR DISABILITAS &
TOILET GEDUNG A FAKULTAS PETERNAKAN UNRAM
LOKASI : KOTA MATARAM
THN ANGGARAN : 2025
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1 PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen dokumen
kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai.
PASAL 2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/Pengawas dan dapat dilihat pada
gambar-gambar rencana terlampir.
PASAL 3 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya) yaitu meliputi :
I. REHAB MUSHOLA F. PERTANIAN
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.Sewa Scaffolding
2.Bongkar & Pasang Scaffolding
3.Bongkar Plafond Lama
4.Bongkar Atap Lama
5.Pembersihan Awal & Akhir
b. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1.Rangka Plafond
2.Penutup Plafond Calsiboard
3.List Plafond
c. PEKERJAAN ATAP
1.Rangka Atap Baja Ringan
2.Penutup Atap Spandek Berpasir
3.Penutup Bubungan Atap Spandek Berpasir
4.Pemasangan Kalsiplank
d. PEKERJAAN FINISHING
1.Pengecatan Kolom
2.Pengecatan Dinding
3.Pengecatan Plafond
4.Pengecatan Kalsiplank
e. PEKERJAAN KUNCI
1.Pemasangan Kunci Lemari/Loker
f. PEKERJAAN MEKANIKAL
1.Pemasangan Talang Air Hujan
g. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.Pemasangan Lampu Downlight
h. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.Service Rel Aluminium
2.Pekerjaan Kanopi Selasar
II. RAMP DISABILITAS
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembongkaran RAMP Beton Lama
2. Pembersihan Awal & Akhir
b. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Pasangan Bata RAMP
2. Urugan Tanah RAMP
c. PEKERJAAN STRUKTUR
1.Lantai Kerja RAMP Beton
2.RAMP Beton
d. PEKERJAAN DINDING
1.Pasangan Dinding Bata RAMP
2.Plesteran Dinding Bata RAMP
e. PEKERJAAN LANTAI
1.Pemasangan Lantai Batu Alam
2.Pemasangan Guiding Blok
f. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.Pemasangan Railing Ramp + Finishing Cat
2.Pemasangan Grill Penutup Saluran
3.Rabat Sisi Grill Penutup Saluran
4.Pemasangan Portal Pipa Hollow 2" Lengkap dengan Aksesories
5.Pengecatan Railing Tangga Gedung C
6.Pengecatan Portal Pipa Hollow
7.Pengecatan Parkiran Disabilitas
8.Peresapan Ø80cm
9.Instalasi Pipa Air Kotor 4"
10. Instalasi Pipa Air Kotor 3"
11. Pasang Stepnosing Karet Tangga
12. Rambu-rambu Akrilik Petunjuk Evakuasi (Glow in The Dark)
13. Pemasangan Rambu-rambu Titik Kumpul
III. TOILET GEDUNG A
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.Pembongkaran Lantai Keramik
2.Pembersihan Awal & Akhir
b. PEKERJAAN LANTAI
1.Pemasangan Lantai Keramik 40x40cm
2.Pemasangan Lantai Keramik Toilet 40x40cm
c. PEKERJAAN MEKANIKAL
1.Pasang Ulang Wastafel
d. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.Pemasangan Lampu SL
e. PEKERJAAN FINISHING
1.Pengecatan Dinding
f. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.Pemasangan Handrail P. 40cm
2.Pemasangan Handrail P. 60cm
PASAL 4 GAMBAR-GAMBAR KERJA
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi
terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan
antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia.
PASAL 5 UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaan antara ukuran dan gambarnya, maka
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas
untuk menetapkan mana yang benar.
PASAL 6 PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai.
b. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
c. Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
(a), penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
(scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
lainnya.
PASAL 7 PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi/Pengawas, Penyedia harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang
rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama
produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi/Pengawas. Bila menurut pendapat
Direksi/Pengawas hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
Penyedia tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal untuk pekerjaan lainnya.
PASAL 8 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi/Pengawas harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
karena pengaruh cuaca.
PASAL 9 PENGUKURAN
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
c. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi/Pengawas.
PASAL 10 PEMBERSIHAN LAPANGAN
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan, terlebih dahulu Pemborong membersihkan
segala macam benda, tumbuhan, sisa-sisa akar lain pada tempat yang sesuai rencana
akan dibangun jalan, saluran, bangunan/fasilitas dan lainnya yang bebas dari pengaruh
kerusakan terhadap konstruksi. Termasuk dalam pekerjaan sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas. Jalan logistik tersebut harus disiapkan sebagai jalan penghubung
sebagaimana rencana.
b. Pemborong tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi proyek, kecuali
dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar, yang diberi tanda jelas harus ditebang.
Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan pemborong menebang pohon, harus ijin secara
tertulis disetujui Direksi/Pemberi Tugas.
c. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana, rencana konstruksi jalan atau
lainnya terdapat bangunan instalasi lainnya, pemborong tidak diperkenankan
membongkar/memindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Pengawas.
d. Semua benda seperti yang tercantum dalam pasal (a) harus dikeluarkan dari lokasi
kegiatan, tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
B. PEKERJAAN SIPIL
PASAL 1 PERATURAN TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini termasuk segala perubahan-
perubahannya hingga kini ialah :
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat dalam
konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan
jasa konstruksi;
6. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf ;
7. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) : SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural
Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung;
8. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN : Peraturan Instalasi Listrik
(PUIL-2011);
9. Peratuan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI -1982) : Peraturan Badan Standarisasi
Nasional Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik
Sipil;
10. Peraturan CAT Indonesia N-4 :SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi;
11. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM SNI 8153 : 2015 ;
12. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang Penggunaan
Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
13. Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya;
14. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941;
15. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI );
16. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam;
17. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran;
18. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan
cat emulsi;
PASAL 2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
1.Bongkar Plafond Lama
2.Bongkar Atap Lama
3.Pembongkaran RAMP Beton Lama
4.Pembongkaran Lantai Keramik
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Pemborong;
2. Pemborong harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran;
3. Pemborong harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
cacat dan rusak atas persetujuan Direksi/Pengawas;
4. Pemborong harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman;
5. Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar;
6. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Pemborong.
PASAL 3 PEKERJAAN TANAH
A. PEKERJAAN GALIAN TANAH
a) Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.Pekerjaan galian tanah sesuai dengan gambar situasi serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Dalam, bentuk serta ukuran galian ditentukan dalam gambar dan tanah galian harus
dibuang ke luar.
2.Bila dalam galian terdapat Lumpur akibat hujan atau terdapat akar / kayu, maka
harus dibersihkan dahulu.
3.Urugan kerja penggalian harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan pada lingkungan tapak ataupun menyebabkan timbulnya genangan-
genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
B. PEKERJAAN URUGAN TANAH
a) Ruang Lingkup
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah”
seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan
sesuai dengan peil yang telah ditentukan gambar kerja atau petunjuk
Direksi/Pengawas.
b) Syarat dan Peraturan
1. Pekerjaan Persiapan, Pemborong harus mengetahui keadaan lapangan yang nanti
mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur
pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
c) Bahan
1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan atau bahan yang diambil dari
daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau
pasir.
2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih
besar dari 10 cm.
d) Cara Pelaksanaan
1.Syarat-syarat Penimbunan
Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/Konsultan,
Pemborong tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari
Direksi/Konsultan.
Pemborong harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang
akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian
dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan.
Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi
yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus
diganti dengan pasir.
2.Pembersihan
Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan
yang tidak memenuhi syarat untuk penimbunan dan sampah-sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
PASAL 4 PEKERJAAN BETON, DINDING, PLESTERAN & LANTAI
A.PEKERJAAN BETON
a) Lingkup Pekerjaan
1.Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang cakap, material dan segala
macam peralatan bantu seperti mesin aduk, pengangkat, penggetar dan
perlengkapan lain yang diperlukan untuk proses pelaksanaan pekerjaan beton
bertulang dengan cepat dan aman.
2.Mutu beton yang digunakan adalah K-175, mutu baja tulangan digunakan Ø8 (polos)
dipakai untuk konstruksi plat lantai. Lantai kerja digunakan campuran 1 PC : 3 Psr : 5
Kr.
3.Lingkup Pekerjaan Beton meliputi pekerjaan lantai kerja dan plat lantai RAMP.
b) Persyaratan Bahan
1.Semen
Semen yang dipakai haruslah Portland Cement (PC) suatu merk yang disahkan
/ disetujui yang berwenang dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan
dalam PBI - 1971. Semen Portland dipakai untuk Kegiatan ini setara dengan
Tonasa.
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam
kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
Kantong-kantong semen yang rusak kelihatannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan dipergunakan kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong tidak boleh
dipergunakan.
Semen harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai cukup panas dan
tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai, tidak boleh ditumpuk dengan ketinggian melampaui 2 meter, serta
setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
2.Bahan Pengisi (Pasir dan Split / Koral)
Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Pasir harus bersih, dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organisme
maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya sesuai dengan syarat
PBI 1971.
Bahan Pengisi harus disimpan ditempat yang keras permukannya, bersih dan
dicegah supaya tidak tercampur dengan bahan-bahan lainnya.
Pasir beton yang dapat dipergunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur,
bahan-bahan organis, senyawa-senyawa kimia dan kotoran-kotoran lainnya
yang dapat mempengaruhi beton. Prosentase koral / beton split sesuai dengan
PBI 1971.
3.Air
Air untuk adukan merawat beton harus bersih atau terbebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi rekat semen.
4.Baja Tulangan
Kualitas besi beton yang dipergunakan ialah besi beton Ø8 merk setara pabrik
Krakatau Steel.
Dalam segala hal baja tulangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan PB.
1971 NI-2/SKSNI T-15-1991- 03.
Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar rencana.
Besi beton yang sudah dipabrikasi tidak boleh dipabrikasi ulang.
Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan
lainnya yang mengurangi daya rekat.
Besi beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
Baja Tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Kawat beton digunakan untuk mengikat besi beton / tulangan, ikatan antara
lain tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan
pengecoran.
5.Cetakan Beton (Bekisting)
Cetakan untuk beton finishing halus harus terbuat dari plywood 9 mm.
Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
Cetakan untuk beton kasar harus dari papan terentang atau jenis lainnya
dengan se ijin Direksi/Pengawas.
Plywood bekisting harus baru, rata bersih dan tidak ada retak atau pecah.
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat mencegah
getaran yang merusak cetakan akibat tekanan adukan beton, serta
mempermudah pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Kayu yang
digunakan untuk menunjang harus terdiri dari kayu bermutu baik (doken, kayu
5/7. 5/10 dll).
Konstruksi dari bekisting pada daerah sambungan harus cukup rapat, kalau
diperlukan memakai seal / sejenisnya, supaya air semen tidak bocor dari
bekisting.
Kedudukan Bekisting harus diatur sedemikian rupa sehingga kuat menahan /
menyalurkan gaya-gaya dengan tidak menimbulkan deformasi yang terlihat.
Pemasangan bekisting harus benar-benar lurus dan siku untuk itu harus dicek
dengan waterpass.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Bahan Pembantu “Additive”
Secara umum bahan-bahan "additive" tidak dibenarkan untuk dipakai. Jika
penggunaan Additive masih dianggap sangat perlu karena alasan tertentu,
maka untuk itu Pemborong diharuskan memberitahukan secara tertulis baik
alasan maupun rencana penggunaannya.
Bahan pembantu dapat digunakan oleh Pemborong setelah disetujui oleh
Pemberi Tugas / Pengawas secara khusus dan tertulis.
Penggunaan bahan pembantu, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi
bahan PC (semen) yang seharusnya.
Pemborong harus memberikan bukti-bukti dan data-data lengkap mengenai
analisa fisik dan kimiawinya, serta bukti penggunaannya yang telah lebih dari 5
tahun.
2.Beton Decking
Beton decking / ganjal harus dibuat / disediakan / dicetak lebih dahulu dengan
adukan 1 PC : 3 Psr dicetak semacam "tahu" lengkap dengan tali kawatnya,
sesudahnya mengeras dan mengering direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3 buah
untuk tiap 1 m². Ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm sebanyak 5
buah untuk tiap 1 m².
Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan tulangan
dua baris atau lebih diganjal dengan diameter tulangan, untuk plat beton
dengan tulangan rangkap (atas dan bawah) harus diganjal dengan cakar ayam
sebanyak 3 buah untuk tiap 1m².
3.Adukan
Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing). Adukan yang dibuat setempat di
dalam site, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
Berdasarkan hasil mix Design yang menghasilkan mutu beton K-175 (sesuai
dengan perencanaan), adukan beton dibuat dengan mengadakan alat
pengaduk mesin (batch mixer). Type kapasitas harus mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas.
Kecepatan pengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin tersebut.
Jumlah Adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 5 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk.
4.Pekerjaan Pengecoran Beton
Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
dikurangi.
Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, minyak, tanah dan lain-lain serta harus diadakan
tindakan-tindakan untuk menghindari berkumpulnya air pembasah tersebut
pada sisi bawah.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari
pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi/Pengawas dan
mendapat persetujuannya.
Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran
tidak disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas. Maka semua resiko akan
menjadi tanggungan Pemborong.
Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen)
sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukkan kedalam drum
pengaduk, adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata /
sama.
Adukan beton harus sudah dicor dalam waktu 1 (satu) jam setelah pengadukan
dengan air dimulai. Bila adukan digerakkan secara terus menerus jangka waktu
ini dapat diperpanjang hingga 2 (dua) jam.
Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
henti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan dari
Direksi/Pengawas. Tidak dibenarkan mengecor pada waktu hujan, kecuali jika
Pemborong mengambil tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui
oleh Pemberi Tugas / Pengawas.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator)
yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 getaran dalam 1 (satu)
menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan
dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
Dalam permukaan yang vertikal, Vibrator harus dekat kecetakkan tetapi tidak
menyentuhnya tidak boleh menggetarkan pada 1 (satu) bagian adukan lebih
dari 20 detik.
Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan ke bagian-
bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan
dengan kapasitas vibrator.
Adukan beton harus diangkat sedemikian rupa sehingga dapat dicegah adanya
pemisahan bagian-bagian dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
1,5 meter.
Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
harus disiram dengan air semen kental + calbond.
5.Toleransi-toleransi
Toleransi pada beton cetakan kasar :
Toleransi pada besi beton cetakan kasar 1 cm.
Toleransi pada beton cetakan Halus :
Toleransi pada beton cetakan halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian.
6. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton dicor dari cahaya matahari angin dan hujan, sampai beton
mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
diambil tindakkan :
Semua cetakan yang diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
cetakan dibongkar.
Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari
berturut-turut.
7. Pembongkaran Cetakan
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan kubus
yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran
cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih
tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung.
Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Pemborong dan mengenai pembongkaran cetakan
mengikuti PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan.
Pemborong harus membertahu Pemberi Tugas / Pengawas bilamana ia
(Pemborong) bermaksud membongkar cetakan bagian-bagian konstruksi yang
utama dan meminta persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
berarti Pemborong lepas dari tanggung jawab.
B.PEKERJAAN DINDING
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1.Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
2.Batu bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu terbaik
toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut yang
lancip, keras dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
3.Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
4.Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh dinding dari pasangan batu
merah dengan aduk campuran 1 PC : 5Ps.
2.Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
jenuh.
3.Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
C.PEKERJAAN PLESTERAN
a) Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.Meliputi seluruh plesteran pondasi tiang selasar, plesteran dinding batu
bata/merah serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1.Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
2.Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3.Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
4.Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas
dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0
mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, untuk
plesteran pondasi dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
2.Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan
utuh dan tidak cacat.
3.Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar.
4.Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
D.PEKERJAAN LANTAI
a) Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.Pekerjaan lantai keramik dilakukan sebagai finishing seluruh lantai sesuai detail
yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1.Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu
baik dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2.Warna untuk lantai yang dipasang pada lantai toilet ditentukan kemudian.
3.Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui
Direksi/Pengawas.
4.Ukuran-ukuran bahan :
Lantai Keramik ukuran 40x40 cm digunakan pada lantai toilet.
Lantai RAMP menggunakan Lantai Batu Alam dan Guiding Blok ukuran 30x30
cm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
2.Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
3.Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang disyaratkan.
4.Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara
unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar
maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta
petunjuk Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5.Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
6.Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
7.Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
8.Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
9.Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
1x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
PASAL 5 PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan plafond dilakukan termasuk rangka dan penutup plafond, dilakukan
meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan Calsiboard Tebal 3,5 mm, panjang 244cm dan lebar 122cm.
2. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 4x4 cm.
3. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. List keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard diberi penutup dengan
compound dan kain kasa serta lem Fox.
5. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm dan kawat
beton sebagai pengikat menambah kuatnya rangka.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku,
dan kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan
sisi bagian dalam lisplank.
6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum
dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah
terpasang dengan sempurna.
7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
PASAL 6 PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP ATAP
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan
berikut pemasangan rangka & penutup atap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Persyaratan Bahan
1. Rangka atap mushola menggunakan besi canal profil C75.75 6m’, sedangkan rangka
atap kanopi selasar menggunakan hollow galvanish 40.40.2.
2. Penutup Atap mushola menggunakan Spandek Berpasir, tebal 3 mm produk dalam
negeri berkualitas SNI, sedangkan kanopi selasar menggunakan penutup atap
spandek tebal 3 mm.
3. Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik, dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
4. Contoh bahan harus diserahkan lebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan - bahan ke lokasi proyek.
5. Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
6. Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pemborong harus membuat dan menyerahkan
kepada Direksi/Pengawas, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran-
ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan
disetujui.
2. Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan bentuk
serta ukurannya sesuai kwalitas dengan yang tertera dalam gambar kerja.
3. Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk
pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
4. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju
ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PASAL 7 PEKERJAAN KUSEN
A.PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG & KUNCI
a) Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2.Meliputi pemasangan/penggantian kunci lemari/loker serta seluruh detail dalam
bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1.Semua hardware dalam pekerjaan ini dari produk yang bermutu baik, seragam
dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui
Direksi/Pengawas.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
PASAL 8 PEKERJAAN BESI BAJA
A. PEKERJAAN BESI TIANG SELASAR
a) Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain
serta pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan fabrikasi, pemasangan & pengelasan.
b) Persyaratan Bahan
1. Besi Baja seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi hollow
galvanish 40.40.2 dengan ukuran dan ketebalan seperti tertera dalam gambar kerja.
2. Besi baja harus anti karat.
3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
5. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
Direksi/Pengawas berupa contoh untuk disetujui.
6. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Direksi/Pengawas harus diserahkan
secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
standard dalam pekerjaan tersebut.
7. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar
bagi Direksi/Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim
oleh Pemborong ke lapangan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
2. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
tidak memerlukan pengisi.
3. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Pengelasan
harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Seluruh pekerjaan
las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini
harus seijin Direksi/Pengawas.
4. Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
5. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
B. PEKERJAAN BESI RAILING, GRILL & PORTAL
a) Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain
serta pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan railling, grill penutup saluran dan portal pipa
hollow.
b) Persyaratan Bahan
1. Besi seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi dengan ukuran dan
ketebalan seperti tertera dalam gambar kerja.
2. Mutu besi yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36. Besi baja harus anti karat (jenis ST 304).
3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
5. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Direksi/Pengawas harus diserahkan
secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
standard dalam pekerjaan tersebut.
6. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar
bagi Direksi/Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim
oleh Pemborong ke lapangan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
2. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
tidak memerlukan pengisi.
3. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Pengelasan
harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga yang
melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang
dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh
pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari
persetujuan ini harus seijin Direksi/Pengawas.
4. Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain
seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish” dan
“warna” dengan bahan yang diikatnya.
5. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 9 PEKERJAAN PENGECATAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listplank dan list plafond),
dinding tembok dan plafond, Atap seng, dan pengecatan besi, serta seluruh detail
yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Cat Besi dan Kayu
Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar Pemborong dapat berkonsultasi
dengan Direksi/Pengawas dalam menentukan warna cat.
2. Cat Dinding dan Plafond
Bahan cat adalah cat tembok merk “Dulux” atau merk lain yang setara yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian.
Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
Pengencer : air bersih maksimum 20 %.
Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok. Warna
harus merata/tidak membayang.
Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat Besi dan Kayu
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang
berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan
ampelas yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan
pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi
persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, benar-
benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
pengecatan.
Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan
setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari pengecatan awal.
2. Cat Dinding dan Plafond
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-benar kering, tidak ada
retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
PASAL 10 PEKERJAAN PLUMBING
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pemasangan talang air hujan dan pipa air buangan, pekerjaan peresapan,
pemasangan pipa air kotor serta pemasangan aksesoris plumbing yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Pemborong harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas sebelum
mendatangkannya ke lokasi.
2. Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
3. Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, Pemborong harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang
sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila Pemborong mengabaikan hal ini
maka Pemborong tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
4. “Service Pipe” atau cabang pipa utama dan pipa-pipa utamanya serta fittings dibuat
dari “PVC Type AW”.
5. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya. Fitting yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti
atas tanggung jawab Pemborong.
6. Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
7. Semua harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala kerusakan.
8. Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas
tekanan 8kg/cm². Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
9. Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya harus berasal dari merk yang sama dengan merk pipa dan memenuhi
standar SNI 06-0135-1989.
10. Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merk yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat pipa PVC.
11. Untuk pekerjaan peresapan, dinding menggunakan buis beton Ø80cm.
12. Penutup plat peresapan digunakan plat beton tebal 8cm.
13. Pengisi sumur dapat berupa batu pecah ukuran 10 - 20 cm, pecahan bata merah
ukuran 5 - 10 cm, ijuk, serta arang. Pecahan batu tersebut disusun berongga.
14. Instalasi pipa air kotor menggunakan pipa PVC diameter 3” & 4”.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemborong harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan mekanikal yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2. Pemborong harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan,
atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan sistem
pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mempelajari semua pekerjaan
lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini, dan harus melaporkannya kepada
Direksi/Pengawas semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi
pekerjaannya.
4. Pemborong harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan, pipa-pipa
dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada tempat
yang direncanakan sesuai rencana.
5. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh teknisi-
teknisi yang terlatih untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus disetujui
oleh Direksi/Pengawas.
6. Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
7. Resapan harus berada pada lahan yang datar, tidak pada tanah berlereng, curam
atau labil.
8. Resapan berjarak minimal 5 meter dari tempat penimbunan sampah dan septic
tank dan berjarak minimal 1 meter dari fondasi bangunan.
9. Kedalaman resapan bisa sampai tanah berpasir atau maksimal 2 meter di bawah
permukaan air tanah. Kedalaman muka air (water table) tanah minimum 1,50
meter pada musim hujan.
10. Struktur tanah harus mempunyai permeabilitas tanah (kemampuan tanah
menyerap air) minimal 2,0 cm per jam yang berarti dalam satu jam mampu
menyerap genangan air setinggi 2 cm.
PASAL 11 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, peralatan dan tenaga kerja,
sehingga seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan lampu sesuai
dengan gambar kerja.
b) Persyaratan Bahan
1. Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan dalam
keadaan tidak cacat. Berkualitas baik memenuhi persyaratan keamanan kerja.
2. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu kepada
Direksi/Pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan
pemasangan.
3. Komponen lampu yang digunakan adalah merk Philips atau Osram, atau yang
setara.
4. Menggunakan lampu downlight 12 watt.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian
yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan
yang berlaku.
2. Sebelum mengoperasikan instalasi lampu, pemborong harus melakukan pengujian
untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
dioperasikan.
3. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang berpengalaman dibidangnya.
PASAL 12 PEKERJAAN AKHIR
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan
Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi agar dibersihkan dan
dihilangkan keluar dari lokasi kegiatan sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
b) Pembersihan Keramik Lantai
Semua jenis keramik lantai yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa
dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai bersih
dan mengkilap.
c) Pembersihan Sisa Pengecatan
Sisa-sisa cat yang menempel pada kaca/lantai harus dipel/dibersihkan dengan kain lap
yang bersih.
d) Pembersihan Alat-alat Tukang
Peralatan yang sudah selesai digunakan dalam pelaksanaan konstruksi dibuang/dibawa
keluar dari lokasi pekerjaan.
PASAL 13 PENUTUP
a) Apabila dalam spesifikasi teknis untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan tidak disebutkan
dan dilaksanakan oleh pemborong, maka hal ini dianggap seperti disebutkan.
b) Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi / Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.