Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 4 Labuhan Maringgai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10441064000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,750,000
Winner (Pemenang): CV Cakrawala Timur Group
NPWP: 316623859321000
RUP Code: 60709574
Work Location: Labuhan Maringgai - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
  Rehabilitasi Ruang  Kelas SD Negeri 4 Labuhan  Maringgai              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD          : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                        
 NAMA PPK      : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                               
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                 KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA   : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET    : Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Labuhan Maringgai 
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
                                                                        
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
                                                                        
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
                                                                        
Dasar.                                                                  
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasinya Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Labuhan Maringgai sesuai dengan
                                                                        
pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran                                                     
                                                                        
                                                                        
Sasaran dari Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Labuhan Maringgaiadalah memenuhi
                                                                        
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar
dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                  
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD           : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
                                                                        
 SATKER/SKPD   : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
 PPK           : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                 Kabupaten Lampung Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana           : APBD Tahun Anggaran 2025                       
                         Kabupaten Lampung Timur                        
                                                                        
 Nilai Pagu            : Sesuai Aplikasi SPSE                           
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                         persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                         dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.   
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : Kabupaten Lampung Timur                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender
Tenders also won by CV Cakrawala Timur Group
Authority
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Bandar Sribhawono (R. 194)Kab. Lampung TimurRp 3,141,580,000
24 March 2020051- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Karya Makmur - Nibung (R.071)Kab. Lampung TimurRp 1,501,594,120
16 September 2022Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pasir Sakti - Gunung Mekar (R.184)Kab. Lampung TimurRp 1,429,342,200
8 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pakuan Aji - Tanjung Harapan (R.208)Kab. Lampung TimurRp 1,210,963,000
29 August 2018Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanjung Harapan (Sp. Gaprok) - Sumber Bahagia Kec. Seputih BanyakKab. Lampung TengahRp 800,000,000
16 July 2018Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sanggar Buana - Lintas Timur Kec. Seputih BanyakKab. Lampung TengahRp 800,000,000
25 October 2025Peningkatan Jalan Desa Giri Mulyo Dusun 13 Menuju Desa Brawijaya Kecamatan Marga SekampungKab. Lampung TimurRp 700,000,000
13 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 1 Sukoharjo Kec. SekampungKab. Lampung TimurRp 600,012,500
23 September 2019155-B.Tdr Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun 1 Desa Taman Endah Kec. PurbolinggoPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TimurRp 600,000,000
26 March 2020131- B Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun 3 Dan Dusun 4 Desa Surabaya Udik Kec. SukadanaKab. Lampung TimurRp 502,287,500