J l . B
S
u
P
a
A
y
E
B
M
T
e l i u
E
U
k
R
N
I
A
o .
N
N
1
T
K
A
o m
P
H
p l
O
e
K
k P
A
L
e r
B
I
k a
U
S
n t
P
o
I
r
A
a n
T
P
P
E
e
A
m
N
e
M
r
L
i n t
A
a
O
h
M
K
P
N
a b
U
u
G
p
N
a t
G
e
P
n L
T
R
a m
I M
A
p u
U
n
J
g
R
T
A
i m u r
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dalam rangka menunjang kebutuhan akan kegiatan pelayanan tugas
dan fungsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
terutama dalam hal pelayanan masyarakat serta lingkungan kerja bagi
Pegawai, maka diperlukan adanya ruangan yang nyaman, aman dan
memenuhi standar yang merupakan salah satu kebutuhan yang
harus dipenuhi sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dalam
menunjang kinerja.
Keberadaan akan Gedung Kantor yang nyaman dengan kualitas
ruangan yang baik dan dan tertata dengan sempurna sangat
diperlukan, dimana saat ini keberadaan Gedung Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Lampung Timur saat ini sudah kurang memadai,
sehingga dikhawatirkan mengganggu atau berpengaruh kepada
kenyamanan saat bekerja.
Dan dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dalam
pelayanan kepada masyarakat, maka Pada Tahun Anggaran 2025 ini
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan
Anggaran Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Timur untuk pekerjaan Pengecatan Gedung
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
2. Maksud dan Tujuan : Maksud sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin kerja
para aparatur pegawai yang cukup penting dalam rangka menunjang
proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berdaya guna dan
berhasil guna.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Meningkatka kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima dan
efektif kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
3. Target & Sasaran : a. Terlaksana-nya Pemeliharaan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Timur;
b. Terwujudnya gedung kantor yang sesuai dengan yang diharapkan
dan terciptanya pelayanan prima dalam rangka menunjang
pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
4. Lokasi Kegiatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur
5. Sumber Pendanaan : a. Pekerjaan ini di Biayai APBD-P Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
J l . B
S
u
P
a
A
y
E
B
M
T
e l i u
E
U
k
R
N
I
A
o .
N
N
1
T
K
A
o m
P
H
p l
O
e
K
k P
A
L
e r
B
I
k a
U
S
n t
P
o
I
r
A
a n
T
P
P
E
e
A
m
N
e
M
r
L
i n t
A
a
O
h
M
K
P
N
a b
U
u
G
p
N
a t
G
e
P
n L
T
R
a m
I M
A
p u
U
n
J
g
R
T
A
i m u r
b. Pagu Anggaran untuk pekerjaan :
HPS : Rp 126.900.000,-
Terbilang : (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah)
6. Nama dan :
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Organisasi Pejabat
Nama OPD : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pembuat Komitmen
NAMA PPK : Drs. SYAHMIN SALEH, M.M
NIP : 19651201 198602 1 003
JABATAN : Pengguna Anggaran Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Lampung Timur
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Lampung Timur yaitu berupa data sekunder yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
8. Standar Teknis : Dalam rangka pekerjaan Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Lampung Timur kegiatan yang akan dilaksanakan:
a. Persiapan, merupakan kegiatan awal yang digunakan untuk
mempersiapkan segala kebutuhan-kebutuhan operasional dan
sebagai medium koordinasi dengan pemberi pekerjaan.
b. Analisis dan Penyusunan Laporan Pekerjaan, merupakan kegiatan
analisis terhadap data-data hasil lapangan dan kemudian
sekaligus disusun dalam suatu laporan pekerjaan.
c. Penyerahan Laporan Pekerjaan, merupakan kegiatan serah
3erima laporan pekerjaan oleh penyedia jasa kepada pemberi
pekerjaan.
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
e. Peraturan LKPP-RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
10. Ruang Lingkup : Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung
Timur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
11. Jangka Waktu : a. Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 30 (Tiga Puluh) Hari
Pelaksasnaan Kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
b. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender
12. Kualifikasi Penyedia
: a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan barang/ Jasa Sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) dengan Kualifikasi
Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG-009) yang masih
berlaku atau KBLI 41019;
d. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) atau NIB yang diterbitkan oleh Lembaga Online
Single Submission (OSS) yang masih berlaku
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak
tahunan badan usaha untuk tahun pajak 2023;
f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu
laporan pajak tahun berakhir
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
i. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi
bangunan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
j. Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan telah
melunasi pembayaran iuran BPJS bulan terakhir
13. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melakukan pelaksanaan
pekerjaan Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Timur Lampung Timur, yang terdiri dari :
REHAB GEDUNG AULA
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Atap Dan Plafond
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Dan Kunci
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Lain - Lain
SUMUR BOR
1. Pekerjaan Pengeboran Dan Pipa Casing
2. Pemasangan Pompa & Kelengkapan
HAL-HAL LAIN
14. Penggunaaan Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Produksi Dalam Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Negeri Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pelaksana
Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta Koperasi
dan produk yang dipilih merupakan Produk dari Penyedia Usaha Kecil
serta Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
15. Identifikasi Bahaya : Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai
table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
NO Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Atap Jatuh dari Ketinggian
dan Plapon
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
16. Penutup
sebagaimana mestinya
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
dto
Drs. SYAHMIN SALEH, M.M
NIP. 19651201 198602 1 003