Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10446557000
Date: 5 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 236,504,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,900,000
Winner (Pemenang): CV Rrr Tiga
NPWP: 10*0**0****28**8
RUP Code: 60909150
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
J l . B                                                       
              S                                                           
               u                                                          
                P                                                         
               a                                                          
                A                                                         
                y                                                         
                 E                                                        
                 B                                                        
                  M                                                       
                  T                                                       
                  e l i u                                                 
                    E                                                     
                    U                                                     
                     k                                                    
                     R                                                    
                      N                                                   
                       I                                                  
                      A                                                   
                       o .                                                
                        N                                                 
                         N                                                
                        1                                                 
                         T                                                
                          K                                               
                           A                                              
                          o m                                             
                            P                                             
                            H                                             
                             p l                                          
                              O                                           
                              e                                           
                               K                                          
                              k P                                         
                                A                                         
                                L                                         
                                e r                                       
                                 B                                        
                                  I                                       
                                  k a                                     
                                   U                                      
                                   S                                      
                                   n t                                    
                                     P                                    
                                     o                                    
                                     I                                    
                                     r                                    
                                      A                                   
                                      a n                                 
                                       T                                  
                                       P                                  
                                        P                                 
                                         E                                
                                         e                                
                                         A                                
                                         m                                
                                          N                               
                                           e                              
                                           M                              
                                           r                              
                                            L                             
                                            i n t                         
                                             A                            
                                              a                           
                                              O                           
                                              h                           
                                               M                          
                                                K                         
                                                 P                        
                                                N                         
                                                 a b                      
                                                  U                       
                                                  u                       
                                                   G                      
                                                   p                      
                                                    N                     
                                                    a t                   
                                                     G                    
                                                     e                    
                                                      P                   
                                                      n L                 
                                                        T                 
                                                        R                 
                                                        a m               
                                                         I M              
                                                          A               
                                                          p u             
                                                            U             
                                                           n              
                                                            J             
                                                            g             
                                                             R            
                                                              T           
                                                              A           
                                                              i m u r     
              SATUAN     POLISI   PAMONG      PRAJA                       
               KABUPATEN        LAMPUNG       TIMUR                       
                     SATUAN POLISI PAMONG  PRAJA                          
                    KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                      TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                     URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        URAIAN PENDAHULUAN                                
1. Latar Belakang : Dalam rangka menunjang kebutuhan akan kegiatan pelayanan tugas
                    dan fungsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
                    terutama dalam hal pelayanan masyarakat serta lingkungan kerja bagi
                    Pegawai, maka diperlukan adanya ruangan yang nyaman, aman dan
                    memenuhi standar yang merupakan salah satu kebutuhan yang
                    harus dipenuhi sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dalam
                    menunjang kinerja.                                    
                                                                          
                    Keberadaan akan Gedung Kantor yang nyaman dengan kualitas
                    ruangan yang baik dan dan tertata dengan sempurna sangat
                    diperlukan, dimana saat ini keberadaan Gedung Satuan Polisi Pamong
                    Praja Kabupaten Lampung Timur saat ini sudah kurang memadai,
                    sehingga dikhawatirkan mengganggu atau berpengaruh kepada
                    kenyamanan saat bekerja.                              
                                                                          
                    Dan dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dalam
                    pelayanan kepada masyarakat, maka Pada Tahun Anggaran 2025 ini
                    Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan
                    Anggaran Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
                    Kabupaten Lampung Timur untuk pekerjaan Pengecatan Gedung
                    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur    
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : Maksud sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin kerja
                    para aparatur pegawai yang cukup penting dalam rangka menunjang
                    proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berdaya guna dan
                    berhasil guna.                                        
                                                                          
                    Tujuan dari kegiatan ini adalah Meningkatka kinerja Satuan Polisi
                    Pamong Praja sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima dan
                    efektif kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. 
                                                                          
3. Target & Sasaran : a. Terlaksana-nya Pemeliharaan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja
                       Kabupaten Lampung Timur;                           
                                                                          
                    b. Terwujudnya gedung kantor yang sesuai dengan yang diharapkan
                       dan terciptanya pelayanan prima dalam rangka menunjang
                       pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan  Sukadana Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : a. Pekerjaan ini di Biayai APBD-P Kabupaten Lampung Timur Tahun
                                                                          
                       Anggaran 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi
                       Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur               
            J l . B                                                       
              S                                                           
               u                                                          
                P                                                         
               a                                                          
                A                                                         
                y                                                         
                 E                                                        
                 B                                                        
                  M                                                       
                  T                                                       
                  e l i u                                                 
                    E                                                     
                    U                                                     
                     k                                                    
                     R                                                    
                      N                                                   
                       I                                                  
                      A                                                   
                       o .                                                
                        N                                                 
                         N                                                
                        1                                                 
                         T                                                
                          K                                               
                           A                                              
                          o m                                             
                            P                                             
                            H                                             
                             p l                                          
                              O                                           
                              e                                           
                               K                                          
                              k P                                         
                                A                                         
                                L                                         
                                e r                                       
                                 B                                        
                                  I                                       
                                  k a                                     
                                   U                                      
                                   S                                      
                                   n t                                    
                                     P                                    
                                     o                                    
                                     I                                    
                                     r                                    
                                      A                                   
                                      a n                                 
                                       T                                  
                                       P                                  
                                        P                                 
                                         E                                
                                         e                                
                                         A                                
                                         m                                
                                          N                               
                                           e                              
                                           M                              
                                           r                              
                                            L                             
                                            i n t                         
                                             A                            
                                              a                           
                                              O                           
                                              h                           
                                               M                          
                                                K                         
                                                 P                        
                                                N                         
                                                 a b                      
                                                  U                       
                                                  u                       
                                                   G                      
                                                   p                      
                                                    N                     
                                                    a t                   
                                                     G                    
                                                     e                    
                                                      P                   
                                                      n L                 
                                                        T                 
                                                        R                 
                                                        a m               
                                                         I M              
                                                          A               
                                                          p u             
                                                            U             
                                                           n              
                                                            J             
                                                            g             
                                                             R            
                                                              T           
                                                              A           
                                                              i m u r     
                    b. Pagu Anggaran untuk pekerjaan :                    
                                                                          
                       HPS        : Rp 126.900.000,-                      
                       Terbilang  : (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
                                    Ribu Rupiah)                          
                                                                          
                                                                          
6. Nama dan       :                                                       
                    INSTANSI     : PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR     
   Organisasi Pejabat                                                     
                    Nama OPD     : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA             
   Pembuat Komitmen                                                       
                    NAMA PPK     : Drs. SYAHMIN SALEH, M.M                
                    NIP          : 19651201 198602 1 003                  
                    JABATAN      : Pengguna Anggaran Satuan Polisi Pamong 
                                  Praja Kabupaten Lampung Timur           
                           DATA PENUNJANG                                 
                                                                          
7. Data Dasar     : Data dasar yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
                    Lampung Timur yaitu berupa data sekunder yang berhubungan
                    dengan pekerjaan tersebut.                            
                                                                          
8. Standar Teknis : Dalam rangka pekerjaan Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong
                    Praja Kabupaten Lampung Timur kegiatan yang akan dilaksanakan:
                                                                          
                    a. Persiapan, merupakan kegiatan awal yang digunakan untuk
                       mempersiapkan segala kebutuhan-kebutuhan operasional dan
                       sebagai medium koordinasi dengan pemberi pekerjaan.
                    b. Analisis dan Penyusunan Laporan Pekerjaan, merupakan kegiatan
                                                                          
                       analisis terhadap data-data hasil lapangan dan kemudian
                       sekaligus disusun dalam suatu laporan pekerjaan.   
                    c. Penyerahan Laporan Pekerjaan, merupakan kegiatan serah
                       3erima laporan pekerjaan oleh penyedia jasa kepada pemberi
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                                                                          
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                       Daerah;                                            
                    b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                       Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang     
                       Pemerintahan Daerah;                               
                                                                          
                    c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
                       Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan 
                       Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah terakhir dengan
                       Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;          
                    d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
                       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;            
                                                                          
                    e. Peraturan LKPP-RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                       Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia;           
                           RUANG LINGKUP                                  
                                                                          
10. Ruang Lingkup : Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung
                    Timur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur
                                                                          
                                                                          
11. Jangka Waktu  : a. Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 30 (Tiga Puluh) Hari
   Pelaksasnaan        Kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
                       (SPMK);                                            
                    b. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
                       Delapan Puluh) hari kalender                       
                                                                          
12. Kualifikasi Penyedia                                                  
                  : a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018
                       Tentang Pengadaan barang/ Jasa Sebagaimana telah diubah
                       dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;                
                    b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
                       Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                       Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 
                                                                          
                    c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) dengan Kualifikasi
                       Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk
                       Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG-009) yang masih
                       berlaku atau KBLI 41019;                           
                    d. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
                       Konstruksi (IUJK) atau NIB yang diterbitkan oleh Lembaga Online
                       Single Submission (OSS) yang masih berlaku         
                                                                          
                    e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak
                       tahunan badan usaha untuk tahun pajak 2023;        
                    f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
                       Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan
                       perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
                       terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu
                       laporan pajak tahun berakhir                       
                                                                          
                    g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                       perusahaan (apabila ada perubahan);                
                    h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
                       menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak
                       dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                       tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                       nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
                       pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
                       yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
                                                                          
                    i. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi
                       bangunan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                       terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                       pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
                       Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                       tahun;                                             
                                                                          
                    j. Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan telah
                       melunasi pembayaran iuran BPJS bulan terakhir      
13. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melakukan pelaksanaan
                    pekerjaan Pemeliharaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
                    Kabupaten Lampung Timur Lampung Timur, yang terdiri dari :
                                                                          
                    REHAB GEDUNG AULA                                     
                    1. Pekerjaan Persiapan                                
                    2. Pekerjaan Atap Dan Plafond                         
                    3. Pekerjaan Lantai                                   
                    4. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Dan Kunci           
                    5. Pekerjaan Pengecatan                               
                    6. Pekerjaan Instalasi Listrik                        
                    7. Pekerjaan Lain - Lain                              
                       SUMUR BOR                                          
                    1. Pekerjaan Pengeboran Dan Pipa Casing               
                    2. Pemasangan Pompa & Kelengkapan                     
                                                                          
                                                                          
                            HAL-HAL LAIN                                  
                                                                          
14. Penggunaaan     Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
   Produksi Dalam   Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
   Negeri           Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
                    Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
                                                                          
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pelaksana
                    Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta Koperasi
                    dan produk yang dipilih merupakan Produk dari Penyedia Usaha Kecil
                    serta Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku          
                                                                          
15. Identifikasi Bahaya : Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai
                    table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
                                                                          
                      NO    Uraian         Identifikasi Bahaya            
                           Pekerjaan                                      
                                                                          
                    1     Pekerjaan Atap   Jatuh dari Ketinggian          
                           dan Plapon                                     
                                                                          
                                                                          
                    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
16. Penutup                                                               
                    sebagaimana mestinya                                  
                                                                          
                                                                          
                                      PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK       
                                                                          
                                                  dto                     
                                                                          
                                                                          
                                         Drs. SYAHMIN SALEH, M.M          
                                         NIP. 19651201 198602 1 003