KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PEMBUATAN VIDEO EDUKASI MERKURI
DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA BERACUN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian : Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Beracun Berbahaya
Unit Eselon II : Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3)
Program : Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Hasil (Outcome) : Meningkatnya kualitas lingkungan dan kesehatan
masyarakat dengan berkurangnya risiko paparan akibat
peredaran dan penggunaan B3
Kegiatan : Pelaksanaan Penerapan Konvensi Mengenai
Pengelolaan B3
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya upaya penghapusan dan pengurangan
merkuri
Jenis Keluaran : Tersedianya Film Edukasi Merkuri
Volume : 1 Video
Satuan Ukur Keluaran : Video
Usulan Anggaran : Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Minamata Convention On
Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3);
Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi
Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun
2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH Nomor 1 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup /
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
b. Gambaran Umum
Konvensi Minamata mengenai Merkuri merupakan instrumen internasional
yang mengatur penggunaan merkuri (raksa) secara global. Tujuan utama
konvensi ini adalah melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari
emisi serta lepasan merkuri dan senyawa merkuri yang bersumber dari
kegiatan antropogenik (sengaja).
Ruang lingkup pengaturan Konvensi Minamata meliputi:
sumber pasokan dan perdagangan merkuri,
produk yang mengandung merkuri,
proses produksi yang menggunakan merkuri atau senyawanya,
pertambangan emas skala kecil,
emisi dan lepasan,
penyimpanan sementara merkuri yang ramah lingkungan,
pengelolaan limbah merkuri,
lahan terkontaminasi, serta
aspek kesehatan.
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 melalui Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention
on Mercury. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia resmi menjadi Negara
Pihak yang terikat pada ketentuan konvensi dan berkewajiban melaksanakan
seluruh mandat yang telah ditetapkan. Sebagai instansi pusat yang
bertanggung jawab, Direktorat Pengelolaan B3 memiliki kewajiban melakukan
edukasi tentang merkuri kepada para pemangku kepentingan yang terkait,
termasuk masyarakat luas, mengenai hasil maupun pelaksanaan Konvensi
Minamata.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan bentuk publikasi berupa video
edukasi yang lebih efektif untuk menyampaikan informasi mengenai bahaya
merkuri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan media
sosial agar informasi dapat dikemas secara lebih menarik dan menjangkau
masyarakat dalam cakupan yang lebih luas.
II. PENERIMA MANFAAT
1. Kementerian dan lembaga terkait pengelolaan B3;
2. Masyarakat luas.
III. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan:
1. Pertemuan penyampaian informasi proyek;
2. Perencanaan desain;
3. Proses kreatif desain dan pengembangan gagasan;
4. Penyusunan script;
5. Diskusi dan revisi hasil desain;
6. Pengambilan gambar; dan
7. Finalisasi.
Waktu Pelaksanaan:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai Oktober - November 2025.
IV. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2025.
V. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Penerapan Konvensi Mengenai Pengelolaan B3 akan dilaksanakan
di Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Keluaran yang diinginkan
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan edukasi merkuri adalah: video yang
menampilkan alur singkat:
perdagangan ilegal merkuri di PESK,
penggunaan merkuri untuk mengolah emas
pencemaran tanah, air, dan udara akibat penggunaan merkuri,
dampak pencemaran merkuri terhadap Kesehatan manusia
himbauan untuk menghapuskan/tidak menggunakan merkuri di PESK
b. Spesifikasi Tenaga Ahli
Ahli desain grafis/animasi dengan minimal pengalaman 2 tahun di bidangnya.
c. Perkiraan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Matriks Pelaksanaan Kegiatan
Oktober November
No. Kegiatan
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
1 Pertemuan penyampaian informasi
proyek
2 Perencanaan desain
3 Proses kreatif desain dan
pengembangan gagasan
4 Penyusunan script
5 Diskusi dan revisi hasil desain
6 Pengambilan gambar
7 Finalisasi/penyerahan hasil
VII. Biaya
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh APBN DIPA Kementerian Lingkungan
Hidup Tahun Anggaran 2025, dengan anggaran sebesar Rp.120.000.000,-
(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
VIII. Penulisan Laporan
Jenis laporan yang harus diserahkan penyedia jasa kepada pengguna jasa
adalah:
1. Desain awal;
2. File publikasi media sosial (final artwork): 1 buah dokumen.
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Penanggungjawab Kegiatan
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Pengelolaan B3,
Pranti Marlina
NIP. 19840929 201504 2 001