Jasa Pembuatan Video Edukasi Merkuri

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10447809000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,589,180
Winner (Pemenang): PT Mustika Dian Pratama
NPWP: 10*0**0****16**4
RUP Code: 58461313
Work Location: Kantor KLH/BPLH Jakarta - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN                              
                                                                          
                 PEMBUATAN VIDEO EDUKASI MERKURI                          
         DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA BERACUN                   
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
   Kementerian      : Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian   
                      Lingkungan Hidup                                    
   Unit Eselon I    : Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan  
                                                                          
                      Beracun Berbahaya                                   
   Unit Eselon II   : Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun  
                      (B3)                                                
   Program          : Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup   
   Hasil (Outcome)  : Meningkatnya kualitas lingkungan dan kesehatan      
                      masyarakat dengan berkurangnya risiko paparan akibat
                      peredaran dan penggunaan B3                         
                                                                          
   Kegiatan         : Pelaksanaan Penerapan  Konvensi  Mengenai           
                      Pengelolaan B3                                      
   Sasaran Kegiatan : Meningkatnya upaya penghapusan dan pengurangan      
                      merkuri                                             
   Jenis Keluaran   : Tersedianya Film Edukasi Merkuri                    
   Volume           : 1 Video                                             
   Satuan Ukur Keluaran : Video                                           
                                                                          
   Usulan Anggaran  : Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)   
                                                                          
  I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
     a. Dasar Hukum                                                       
                                                                          
         Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan    
          Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                   
         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Minamata Convention On
          Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)                    
         Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
          Berbahaya dan Beracun (B3);                                     
                                                                          
         Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi     
          Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;                   
         Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 
          2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2019 
          tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                                                                          
          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                  
         Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH Nomor 1 Tahun  
          2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup /
          Badan Pengendalian Lingkungan Hidup                             
     b. Gambaran Umum                                                     
                                                                          
        Konvensi Minamata mengenai Merkuri merupakan instrumen internasional
        yang mengatur penggunaan merkuri (raksa) secara global. Tujuan utama
        konvensi ini adalah melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari
        emisi serta lepasan merkuri dan senyawa merkuri yang bersumber dari
                                                                          
        kegiatan antropogenik (sengaja).                                  
        Ruang lingkup pengaturan Konvensi Minamata meliputi:              
         sumber pasokan dan perdagangan merkuri,                         
         produk yang mengandung merkuri,                                 
         proses produksi yang menggunakan merkuri atau senyawanya,       
         pertambangan emas skala kecil,                                  
                                                                          
         emisi dan lepasan,                                              
         penyimpanan sementara merkuri yang ramah lingkungan,            
         pengelolaan limbah merkuri,                                     
         lahan terkontaminasi, serta                                     
                                                                          
         aspek kesehatan.                                                
        Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 melalui Undang-
        Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention 
        on Mercury. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia resmi menjadi Negara
                                                                          
        Pihak yang terikat pada ketentuan konvensi dan berkewajiban melaksanakan
        seluruh mandat yang telah ditetapkan. Sebagai instansi pusat yang 
        bertanggung jawab, Direktorat Pengelolaan B3 memiliki kewajiban melakukan
        edukasi tentang merkuri kepada para pemangku kepentingan yang terkait,
        termasuk masyarakat luas, mengenai hasil maupun pelaksanaan Konvensi
        Minamata.                                                         
                                                                          
        Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan bentuk publikasi berupa video
        edukasi yang lebih efektif untuk menyampaikan informasi mengenai bahaya
        merkuri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan media
        sosial agar informasi dapat dikemas secara lebih menarik dan menjangkau
        masyarakat dalam cakupan yang lebih luas.                         
                                                                          
                                                                          
  II. PENERIMA MANFAAT                                                    
     1. Kementerian dan lembaga terkait pengelolaan B3;                   
     2. Masyarakat luas.                                                  
                                                                          
 III. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN                                       
                                                                          
      Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan:                          
      1. Pertemuan penyampaian informasi proyek;                          
      2. Perencanaan desain;                                              
      3. Proses kreatif desain dan pengembangan gagasan;                  
      4. Penyusunan script;                                               
      5. Diskusi dan revisi hasil desain;                                 
      6. Pengambilan gambar; dan                                          
      7. Finalisasi.                                                      
      Waktu Pelaksanaan:                                                  
      Pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai Oktober - November 2025.       
                                                                          
                                                                          
 IV. SUMBER PENDANAAN                                                     
     Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
     Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2025.                             
                                                                          
                                                                          
 V.  LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN                                          
     Pelaksanaan Penerapan Konvensi Mengenai Pengelolaan B3 akan dilaksanakan
     di Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.              
                                                                          
                                                                          
 VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                          
     a. Keluaran yang diinginkan                                          
       Keluaran yang diharapkan dari kegiatan edukasi merkuri adalah: video yang
       menampilkan alur singkat:                                          
                                                                          
         perdagangan ilegal merkuri di PESK,                             
         penggunaan merkuri untuk mengolah emas                          
         pencemaran tanah, air, dan udara akibat penggunaan merkuri,     
         dampak pencemaran merkuri terhadap Kesehatan manusia            
         himbauan untuk menghapuskan/tidak menggunakan merkuri di PESK   
     b. Spesifikasi Tenaga Ahli                                           
                                                                          
       Ahli desain grafis/animasi dengan minimal pengalaman 2 tahun di bidangnya.
     c. Perkiraan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                     
                                                                          
       Matriks Pelaksanaan Kegiatan                                       
                                      Oktober      November               
        No.        Kegiatan                                               
                                  1  2  3  4 5  1  2  3 4  5              
         1  Pertemuan penyampaian informasi                               
            proyek                                                        
         2  Perencanaan desain                                            
         3  Proses kreatif desain dan                                     
            pengembangan gagasan                                          
         4  Penyusunan script                                             
         5  Diskusi dan revisi hasil desain                               
         6  Pengambilan gambar                                            
         7  Finalisasi/penyerahan hasil                                   
                                                                          
                                                                          
 VII. Biaya                                                               
                                                                          
     Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh APBN DIPA Kementerian Lingkungan
     Hidup Tahun Anggaran 2025, dengan anggaran sebesar Rp.120.000.000,-  
     (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).                                     
VIII. Penulisan Laporan                                                   
                                                                          
     Jenis laporan yang harus diserahkan penyedia jasa kepada pengguna jasa
     adalah:                                                              
     1. Desain awal;                                                      
     2. File publikasi media sosial (final artwork): 1 buah dokumen.      
                                                                          
                                                                          
     Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dipergunakan sebagaimana
     mestinya.                                                            
                                                                          
                                       Penanggungjawab Kegiatan           
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                       Direktorat Pengelolaan B3,         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Pranti Marlina                     
                                       NIP. 19840929 201504 2 001