Rahabilitasi Puskesmas Sribawono Pada Kegiatan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Puskesmas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10451590000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 398,535,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 398,476,000
Winner (Pemenang): CV Asia Bangun
NPWP: 10*0**0****87**8
RUP Code: 60957078
Work Location: Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        LAMPUNG       TIMUR           
                                                                           
         D    I  N   A   S     K    E   S   E   H   A    T   A   N         
                                                                           
                  Komplek Perkantoran Pemda Jl.Buay Subing Sukadana 34194  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN                                     
                                                                           
              REHABILITASI  PUSKESMAS    SRIBAWONO                         
                   KABUPATEN   LAMPUNG     TIMUR                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         DINAS KESEHATAN                                   
                   KABUPATEN   LAMPUNG     TIMUR                           
                                                                           
                     TAHUN   ANGGARAN     2025                             
1.  LATAR BELAKANG  Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas
                    pelayanan kesehatan dasar yang berperan penting dalam  
                    menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan
                    secara menyeluruh, terpadu, serta berkesinambungan. Seiring waktu,
                    kondisi fisik bangunan Puskesmas mengalami penurunan akibat faktor
                    usia dan pengaruh lingkungan, bahkan beberapa bagian bangunan
                    mengalami kerusakan karena bencana alam.               
                                                                           
                                                                           
                    Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kenyamanan dan
                    efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu,
                    diperlukan kegiatan rehabilitasi bangunan Puskesmas guna
                    memperbaiki dan memulihkan kondisi sarana prasarana agar dapat
                    berfungsi optimal, mendukung pelayanan kesehatan yang prima, serta
                    memenuhi standar bangunan fasilitas kesehatan.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2.  MAKSUD DAN      Uraian singkat pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
    TUJUAN          Penyedia Barang/Jasa yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
                    yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
                                                                           
                    melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keluaran
                    (output) sebagaimana yang diminta. Disamping itu Uraian singkat
                    pekerjaan ini sekaligus dapat digunakan sebagai dasar dalam
                                                                           
                    penyusunan Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan barang
                    yang dimaksud.                                         
                                                                           
                                                                           
3.  SASARAN         Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu dilakukan proses pengadaan
                    Barang/ jasa dengan tujuan dan sasaran antara lain :   
                                                                           
                    -  Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara
                       transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
                                                                           
                    -  Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif efisien dan
                       akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik
                       kualitas maupun pemanfaatannya.                     
                                                                           
                                                                           
4.  NAMA DAN        Nama    : Suparjo, SKM                                 
    ORGANISASI      Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen                     
    PENGGUNA JASA   Alamat  : Komplek Kantor Pemda Lampung Timur           
                                                                           
                                                                           
5.  SUMBER          Pagu Anggaran untuk pelaksanaan Belanja Modal Rehabilitasi
    PENDANAAN       Puskesmas Sribawono adalah : Rp.398.535.000,- (Tiga Ratus Sembilan
                                                                           
                    Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk
                    PPN, dibiayai DAU Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.
6.  LINGKUP, LOKASI Pekerjaan yang dilaksanakan adalah:                    
    KEGIATAN, SERTA  Pekerjaan : Rehabilitasi Puskesmas Sribawono          
    FASILITAS        Lokasi  : Kecamatan Sukadana                          
                                                                           
    PENUNJANG LAINNYA          Kabupaten Lampung Timur.                    
                                                                           
                    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
                    dapat diuraikan sebagai berikut:                       
                                                                           
                     a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan Puskesmas pembantu
                       sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.             
                     b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender
                                                                           
                       yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
                       spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
                       sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.        
                     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
                                                                           
                       (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
                       pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
                       dalam spesifikasi teknis                            
                                                                           
                     d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
                       penyedia jasa pengawasan konstruksi.                
                     e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
                                                                           
                       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                
                     f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
                       Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
                       pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
                                                                           
                       dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
                       pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
                       yang tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem
                                                                           
                       LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis pelaksanaannya.
                     g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
                       berada di wilayah Lampung Timur                     
                                                                           
                                                                           
7.  JANGKA WAKTU    Jangka waktu yang dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
                    selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
    PELAKSANAAN                                                            
                    Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jangka waktu
                    pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Persyaratan Kualifikasi:                               
8.  SYARAT KUALIFIKASI                                                     
                    a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
                      Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas 
                      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                              
                    b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
                      Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
                      Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;             
                    c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
                      Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                      2021  tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan   
                                                                           
                      Konstruksi.                                          
                                                                           
9.  TENAGA AHLI DAN    1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Sribawono ini,
                         Penyedia memberdayakan tenaga kerja lokal.        
    PERALATAN                                                              
                       2. Melihat teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan, maka
                         tenaga ahli/pelaksana yang dibutuhkan pada pekerjaan ini sebagai
                         berikut:                                          
                                                                           
                    TENAGA AHLI                                            
                     No  Jabatan  Jmlh  Pengalama Keterangan               
                                                                           
                                        n                                  
                     1   Pelaksana 1 Org 1 Tahun Pelaksana Lapangan        
                         Bangunan                Pekerjaan Gedung          
                                                 Jenjang 4 ( Empat) atau   
                                                 SKT TA. 022 yang masih    
                                                 berlaku                   
                                                                           
                    Catatan: Seluruh personal tenaga tekhnis melampirkan sertifikat
                    ketrampilan (SKT), curuiculum vitae serta referensi kerja dan surat siap
                    ditugaskan.                                            
                                                                           
                    PERALATAN MINIMAL                                      
                    Peralatan minial ditetapkan sebagai berikut:           
                                                                           
                                                                           
                     NO  Uraian      Jumlah      Kapasitas                 
                     1.              1 unit      Kapasitas angkut: ±       
                         Mobil Pick Up                                     
                                                 1.000 – 1.200 kg (1 ton-  
                                                 an)                       
                                                 Volume bak: ± 2,5 – 3,0   
                                                 m³                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
10. IDENTIFIKASI BAHAYA                                     Tingkat        
                     No  Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya              
    DAN RESIKO                                               Resiko        
    PEKERJAAN (IBRP)                                                       
                      1. Pemasangan Atap Jatuh Dari Ketinggian Kecil       
11. KELUARAN        Bangunan Puskesmas Sribawono beserta laporan pekerjaan meliputi
                    (Laporan Progres Mingguan, Laporan Mobilisasi bahan dan Tenaga,
                    Laporan Cuaca dll)                                     
                                                                           
                                                                           
12. LAPORAN/ DOKUMEN     As Built Drawing                                  
                         Laporan harian, mingguan, bulanan                 
                         Dokumentasi                                       
                                                                           
                                                                           
                                           Sukadana, September 2025        
                                           Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               SUPARJO, SKM.               
                                           NIP. 196605101993031006         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Tembusan Disampaikan Kepada YTH :                                         
 1. Bupati Lampung Timur (Sebagai Laporan)                                 
 2. Pertinggal