PEMERINTAH KABUPATEN PASANGKAYU
DINAS TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI
Jl. Kompleks Perkantoran Pasangkayu Kab. Pasangkayu
URAIAN SINGKAT
INSTANSI : DINAS TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN &
TRANSMIGRASI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN : MOH. IKBAL N. PALI, SP, M.Si
NIP 197512021997031006
NAMA PPK : MUHAMMAD JALIL
NIP 197510222009031003
PROGRAM : BANTUAN PERALATAN
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA PRODUKSI DI SP
NAMA PAKET : pengadaan sarana produksi lahan usaha
LOKASI KEGIATAN : UPT. TANJUNG CINA DESA BAMABAKORO
NILAI PAGU ANGGARAN : 126.250.000.00,- (seratus dua puluh
enam juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang
Berdasarkan Visi Kementerian Transmigrasi yakni terwujudnya
transformasi kawasan transmigrasi untuk mendukung Visi Presiden dan
Wakil Presiden: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,
maka disusunlah misi yang diharapka mampu memberikan kontribusi dalam
mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden berupa :
• Menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
• Mengembangkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat di kawasan
transmigrasi;
• Meningkatkan kualitas kebijakan, kapasitas SDM, dan layanan data dan
informasi ketransmigrasian;
• Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi
birokrasi; dan
• Mewujudkan pengawasan internal yang efektif demi mendukung tata
kelola Kementerian Transmigrasi yang akuntabel, profesional dan
berkinerja unggul.
Dalam rangka mewujudkan misi pertama dan kedua di atas, maka
diperlukan sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan
Transmigrasi Kab. Pasangkayu dengan Kementerian Transmigrasi RI berupa
Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kawasan
Transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Cina yang
terletak di Desa Bambakoro Kec. Lariang Kab. Pasangkayu.
Guna mewujudkan pembangunan dan peningkatan sarana dan
prasarana dimaksud, disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
memberikan gambaran yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan berupa
Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha yang akan digunakan oleh
organisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam hal ini Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Pejabat
Pengadaan, dan Penyedia Jasa sebagai acuan dalam melaksanakan
pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pada UPT. Tanjung
Cina.
2. Maksud dan Tujuan
Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha bermaksud menghasilkan produksi
budi daya perikanan yang diinginkan dalam pengolahan lahan usaha
berupa tambak.
Tujuan Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha adalah, yakni :
1. Meningkatkan efesiensi produksi;
2. Memaksimalkan produksi;
3. Mendukung kegiatan budi daya.
3. Target/Sasaran
Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Pengadaan Sarana Produksi
Lahan Usaha adalah terwujudnya ketersediaan sarana produksi sesuai
kebutuhan lahan usaha yang diolah dengan sasaran terpenuhinya
kebutuhan dalam pengolahan dan budidaya perikanan.
4. Nama dan Organisasi Pengadaan Barang
• K/L/D/I : Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan
Transmigrasi Kab. Pasangkayu;
• Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan
Transmigrasi Kab. Pasangkayu;
Mohamad Ikbal N. Pali, SP, M.Si
• PPK : Kepala Bidang Transmigrasi;
Muhammad Jalil
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
• Sumber dana yang digunakan untuk membiayai Pengadaan Sarana
Produksi Lahan Usaha adalah dana APBN yang tertuang dalam DIPA
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kab. Pasangkayu
Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK)
7165.QEG.005-051-A-526115;
• Total pagu anggaran Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha adalah
Rp. 126.250.000.00,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah);
• Total HPS Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha adalah Rp.
126.250.000.00,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
6. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan dan Fasilitas Penunjang
• Ruang lingkup pekerjaan Sarana Produksi Lahan Usaha meliputi :
1) Penyedia diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai
dengan rencana kerja tersebut;
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan pihak penyedia berkewajiban
meneliti semua persyaratan dan bila terdapat
kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut anggapan penyedia
jasa akan membahayakan, maka pihak penyedia jasa harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.
7. Survei/Pengenalan Lokasi
• Setelah penandatanganan kontrak, penyedia bekerjasama dengan pihak
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei lokasi tempat
pelaksanaan pekerjaan.
• Lokasi pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha yang akan
dilaksanakan terletak di UPT. Tanjung Cina Desa Bambakoro Kec.
Lariang Kab. Pasangkayu.
• Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa:
1) Data teknis yang terkait dengan pekerjaan tersebut;
2) Ketersediaan lahan usaha sebagai objek kegiatan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Produksi Lahan
Usaha adalah 60 (enam puluh) hari kalender atau disesuaikan dengan
kondisi.
9. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
• Memiliki perizinan usaha di bidang pertanian dan perikanan atau
binatang/mahluk hidup ;
• Melengkapi Data legalitas perusahaan/badan usaha (Akta
Pendirian Perusahaan/Badan Usaha beserta akta perubahannya,
Sertifikat Badan Usaha (SBU)di bidang jasa konstruksi / Nomor
Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko serta Surat Keterangan
Domisili Perusahaan/Badan Usaha);
• Melengkapi Dokumen Perpajakan (NPWP Perusahaan/Badan Usaha,
Laporan SPT Tahunan dan Status Valid Keterangan Wajib Pajak
pada lembar Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
• Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN SARANA PRODUKSI LAHAN USAHA
1. Jenis Benur :
- Berkualitas F1
- Berwarna cerah putih/putih kecoklatan;
- Memiliki sertifikat;
- Tidak mengalami cacat fisik;
- Usus benur terlihat penuh;
- Bergerak dengan aktif;
- Lulus uji stress;
- Memiliki ukuran yang seragam PL 12;
- Berasal dari hatchery terpercaya.
2. Jenis Pakan :
- Jenis Pakan Pabrikan
- Berwujud Butiran Halus 1,4x 2 MM dan tidak mengandung zat
pewarna
- Memiliki kandungan Nutrisi Berupa Protein Minimal 30 %, lemak
Minimal 5 %, Serat 3-6 %, Abu 10-15%, Kadar Air 10-15 %
- Dikemas dalam karung plastik dan memiliki ijin edar dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Merk terdaftar.
Demikian, dokumen Spesifikasi Teknis Paket Pengadaan Sarana
Produksi Lahan Usaha ini dibuat sebagai dasar penetapan detail
spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan.
Pasangkayu, 29 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Disnakerintrans Kab. Pasangkayu
MUHAMMAD JALIL
19751022 200903 1 003