Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10451970000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,207,000
Winner (Pemenang): Tirasa Bangun Karya
NPWP: 03*9**2****05**0
RUP Code: 60978031
Work Location: Tanjung Cina Kec. Lariang - Pasangkayu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN  PASANGKAYU                         
      DINAS  TENAGA   KERJA,  PERINDUSTRIAN    DAN  TRANSMIGRASI             
                                                                             
                 Jl. Kompleks Perkantoran Pasangkayu Kab. Pasangkayu         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         URAIAN    SINGKAT                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
INSTANSI                     :  DINAS  TENAGA  KERJA,  PERINDUSTRIAN  &      
                                TRANSMIGRASI                                 
                                                                             
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN :  MOH. IKBAL N. PALI, SP, M.Si                 
NIP                             197512021997031006                           
                                                                             
NAMA PPK                     :  MUHAMMAD JALIL                               
NIP                             197510222009031003                           
                                                                             
                                                                             
PROGRAM                      :  BANTUAN PERALATAN                            
                                                                             
KEGIATAN                     :  PENGADAAN SARANA PRODUKSI DI SP              
                                                                             
NAMA PAKET                   :  pengadaan sarana produksi lahan usaha        
                                                                             
LOKASI KEGIATAN              :  UPT. TANJUNG CINA DESA BAMABAKORO            
                                                                             
NILAI PAGU ANGGARAN          :  126.250.000.00,-  (seratus   dua  puluh      
                                enam  juta  dua ratus  lima  puluh ribu      
                                rupiah)                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     TAHUN     ANGGARAN       2025                           
                        KERANGKA    ACUAN   KERJA                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1. Latar Belakang                                                       
               Berdasarkan Visi Kementerian Transmigrasi yakni terwujudnya   
                                                                             
        transformasi kawasan transmigrasi untuk mendukung Visi Presiden dan  
        Wakil Presiden: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,   
        maka disusunlah misi yang diharapka mampu memberikan kontribusi dalam
                                                                             
        mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden berupa :                 
                                                                             
        • Menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
        • Mengembangkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat di  kawasan     
                                                                             
          transmigrasi;                                                      
        • Meningkatkan kualitas kebijakan, kapasitas SDM, dan layanan data dan
                                                                             
          informasi ketransmigrasian;                                        
        • Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi  
                                                                             
          birokrasi; dan                                                     
        • Mewujudkan pengawasan internal yang efektif demi mendukung tata    
                                                                             
          kelola Kementerian Transmigrasi yang akuntabel, profesional dan    
          berkinerja unggul.                                                 
               Dalam rangka mewujudkan misi pertama dan kedua di atas, maka  
                                                                             
        diperlukan sinergi antara Dinas Tenaga  Kerja, Perindustrian dan     
        Transmigrasi Kab. Pasangkayu dengan Kementerian Transmigrasi RI berupa
                                                                             
        Pembangunan dan  Peningkatan Sarana  dan  Prasarana  di  Kawasan     
        Transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Cina yang    
                                                                             
        terletak di Desa Bambakoro Kec. Lariang Kab. Pasangkayu.             
               Guna  mewujudkan pembangunan dan  peningkatan sarana  dan     
                                                                             
        prasarana dimaksud, disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK)  untuk     
        memberikan gambaran yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan berupa
        Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha  yang  akan digunakan oleh     
                                                                             
        organisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam hal ini Pengguna
        Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Pejabat  
                                                                             
        Pengadaan, dan  Penyedia Jasa  sebagai acuan  dalam melaksanakan     
        pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pada UPT. Tanjung   
                                                                             
        Cina.                                                                
     2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                             
        Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha bermaksud menghasilkan produksi
        budi daya perikanan yang diinginkan dalam pengolahan lahan usaha     
                                                                             
        berupa tambak.                                                       
        Tujuan Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha adalah, yakni :         
                                                                             
        1. Meningkatkan efesiensi produksi;                                  
        2. Memaksimalkan produksi;                                           
                                                                             
        3. Mendukung kegiatan budi daya.                                     
                                                                             
     3. Target/Sasaran                                                       
                                                                             
        Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Pengadaan Sarana Produksi
        Lahan Usaha adalah terwujudnya ketersediaan sarana produksi sesuai   
                                                                             
        kebutuhan lahan  usaha yang  diolah  dengan sasaran terpenuhinya     
        kebutuhan dalam pengolahan dan budidaya perikanan.                   
                                                                             
                                                                             
     4. Nama dan Organisasi Pengadaan Barang                                 
                                                                             
        • K/L/D/I           : Dinas   Tenaga  Kerja,  Perindustrian  dan     
                              Transmigrasi Kab. Pasangkayu;                  
                                                                             
        • Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan   
                              Transmigrasi Kab. Pasangkayu;                  
                                                                             
                              Mohamad Ikbal N. Pali, SP, M.Si                
        • PPK               : Kepala Bidang Transmigrasi;                    
                                                                             
                              Muhammad Jalil                                 
                                                                             
     5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                      
                                                                             
        • Sumber dana  yang  digunakan untuk membiayai  Pengadaan Sarana     
          Produksi Lahan Usaha adalah dana APBN yang tertuang dalam DIPA     
                                                                             
          Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kab. Pasangkayu 
          Tahun Anggaran 2025  dengan Kode Mata  Anggaran Kegiatan (MAK)     
                                                                             
          7165.QEG.005-051-A-526115;                                         
        • Total pagu anggaran Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha adalah   
                                                                             
          Rp. 126.250.000.00,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima   
          puluh ribu rupiah);                                                
                                                                             
        • Total HPS  Pengadaan Sarana Produksi Lahan Usaha   adalah  Rp.     
          126.250.000.00,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh 
                                                                             
          ribu rupiah).                                                      
     6. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan dan Fasilitas Penunjang               
                                                                             
        •  Ruang lingkup pekerjaan Sarana Produksi Lahan Usaha meliputi :    
           1) Penyedia diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai   
              dengan rencana kerja tersebut;                                 
                                                                             
           2) Sebelum melaksanakan pekerjaan pihak penyedia  berkewajiban    
              meneliti   semua    persyaratan    dan    bila    terdapat     
                                                                             
              kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut anggapan penyedia  
              jasa akan membahayakan, maka pihak penyedia jasa harus segera  
                                                                             
              memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen 
              (PPK) untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.              
                                                                             
                                                                             
     7. Survei/Pengenalan Lokasi                                             
                                                                             
        •  Setelah penandatanganan kontrak, penyedia bekerjasama dengan pihak
           Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi dalam hal ini  
           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei lokasi tempat     
                                                                             
           pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                             
        •  Lokasi  pengadaan Sarana  Produksi  Lahan  Usaha   yang  akan     
           dilaksanakan terletak di UPT. Tanjung Cina Desa Bambakoro Kec.    
           Lariang Kab. Pasangkayu.                                          
                                                                             
        •  Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa:
           1) Data teknis yang terkait dengan pekerjaan tersebut;            
                                                                             
           2) Ketersediaan lahan usaha sebagai objek kegiatan.               
                                                                             
                                                                             
     8. Jangka Waktu Pelaksanaan                                             
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Produksi Lahan   
                                                                             
        Usaha adalah 60 (enam puluh) hari kalender atau disesuaikan dengan   
        kondisi.                                                             
                                                                             
                                                                             
     9. Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                     
                                                                             
        •  Memiliki perizinan usaha di bidang pertanian dan perikanan atau   
           binatang/mahluk hidup ;                                           
                                                                             
        •  Melengkapi  Data  legalitas   perusahaan/badan  usaha  (Akta      
           Pendirian Perusahaan/Badan Usaha  beserta akta perubahannya,      
                                                                             
           Sertifikat Badan Usaha (SBU)di bidang jasa konstruksi / Nomor     
           Induk Berusaha (NIB) berbasis  risiko serta Surat Keterangan      
                                                                             
           Domisili Perusahaan/Badan Usaha);                                 
                                                                             
        •  Melengkapi Dokumen Perpajakan  (NPWP Perusahaan/Badan Usaha,      
           Laporan SPT Tahunan dan  Status Valid Keterangan Wajib Pajak      
                                                                             
           pada lembar Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);                 
                                                                             
        •  Tidak  masuk  dalam  Daftar  Hitam,  keikutsertaannya  tidak      
           menimbulkan  pertentangan  kepentingan pihak  yang  terkait,      
                                                                             
           tidak dalam  pengawasan  pengadilan, tidak  pailit, kegiatan      
           usahanya tidak  sedang  dihentikan  dan/atau  yang bertindak      
                                                                             
           untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani      
           sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur      
                                                                             
           Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar     
                                                                             
           tanggungan Negara.                                                
                                                                             
                                                                             
      SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN SARANA PRODUKSI LAHAN USAHA               
                                                                             
                                                                             
      1. Jenis Benur :                                                       
         -   Berkualitas F1                                                  
                                                                             
         -   Berwarna cerah putih/putih kecoklatan;                          
         -   Memiliki sertifikat;                                            
                                                                             
         -   Tidak mengalami cacat fisik;                                    
         -   Usus benur terlihat penuh;                                      
                                                                             
         -   Bergerak dengan aktif;                                          
                                                                             
         -   Lulus uji stress;                                               
         -   Memiliki ukuran yang seragam PL 12;                             
                                                                             
         -   Berasal dari hatchery terpercaya.                               
       2.  Jenis Pakan :                                                     
                                                                             
        - Jenis Pakan Pabrikan                                               
        - Berwujud  Butiran Halus  1,4x 2  MM dan tidak  mengandung zat      
                                                                             
          pewarna                                                            
                                                                             
        - Memiliki kandungan Nutrisi Berupa Protein Minimal 30 %, lemak      
          Minimal 5 %, Serat 3-6 %, Abu 10-15%, Kadar Air 10-15 %            
                                                                             
        - Dikemas  dalam  karung plastik  dan memiliki  ijin  edar dari      
          Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Merk terdaftar.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Demikian,  dokumen  Spesifikasi  Teknis  Paket  Pengadaan  Sarana      
   Produksi  Lahan Usaha  ini  dibuat  sebagai  dasar penetapan  detail      
                                                                             
   spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Pasangkayu, 29 September 2025         
                                                                             
                                                                             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                       Disnakerintrans Kab. Pasangkayu       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       MUHAMMAD JALIL                        
                                       19751022 200903 1 003