Pekerjaan Fisik Aset Budaya Museum Institut Nasional Syafei Di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Pembangunan Sarana Edukasi Dan Literasi Museum Ins)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453484000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Sarana Dan Prasarana Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,803,000
Winner (Pemenang): CV Hd Jaya
NPWP: 719009722201000
RUP Code: 60829793
Work Location: Padang Pariaman, Sumatera Barat - Padang Pariaman (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
      PEKERJAAN  FISIK ASET BUDAYA MUSEUM INSTITUT NASIONAL             
            SYAFEI DI PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT                    
                                                                        
          DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA  KEBUDAYAAN                   
               KELUARAN  (OUTPUT) KEGIATAN T.A 2025                     
                                                                        
  Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kebudayaan                   
  Unit Eselon I/II          : Direktorat Jenderal Pengembangan,         
                                                                        
                              Pemanfaatan, dan Pembinaan                
                                                                        
                              Kebudayaan/Direktorat Sarana dan          
                              Prasarana Kebudayaan                      
                                                                        
  Program                   : OP Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya  
  Sasaran Program           : Terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Aset
                                                                        
                              Budaya                                    
                                                                        
  Indikator Kinerja Program : Jumlah Aset Budaya                        
  Kegiatan                  : Jumlah Aset Budaya                        
                                                                        
  Sasaran Kegiatan          : Terlaksananya Revitalisasi dan Penataan   
                              Aset Budaya                               
                                                                        
  Indikator Kinerja Kegiatan : Tercapainya Revitalisasi dan Penataan Aset
                                                                        
                              Budaya                                    
  Keluaran (output)         : Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya     
                                                                        
  Indikator Keluaran (ouput) : Jumlah Aset yang direvitalisasi          
  Volume Keluaran (output)  : 1                                         
                                                                        
  Satuan Ukur Keluaran (ouput) : Unit                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ,'                                          
    PEKERJAAN FISIK ASET BUDAYA MUSEUM INSTITUT NASIONAL SYAFEI DI      
             PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT – TA.2025                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PENJELASAN   UMUM                                
                                                                        
                                                                        
 1.  UMUM                                                               
     Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                        
     Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
     beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
     dalam buku ini.                                                    
     Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
     ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana untuk
     mendapatkan penyelesaian.                                          
     Jika gambar, RKS & RAB beda, maka ikut gambar, kecuali jika tidak mungkin
     diterapkan maka agar dirapatkan dengan Konsultan Perencana & Tim Teknis.
                                                                        
                                                                        
 1.1 DATA UMUM PEKERJAAN                                                
                                                                        
     Nama Pengguna Jasa : Kementrian Republik Indonesia                 
                                                                        
                         Cq. Kementrian Kebudayaan                      
     Nama              : Nujul Kristanto, S.Sos                         
                                                                        
     NIP                196811011998021005                              
     Jabatan           : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 
                                                                        
     Nama Program      : OP Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya       
     Sasaran program   : Terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya
                                                                        
     Kegiatan          : Jumlah Aset Budaya                             
     Sasaran Kegiatan  : Terlaksananya Revitalisasi dan Penataan Aset   
                                                                        
     Pekerjaan         : Pekerjaan Fisik Aset Budaya Museum Institut    
                       Nasional Syafei di Padang Pariaman, Sumatra Barat
     Sumber Dana       : APBN Kementrian Kebudayaan, Tahun Anggaran 2025
                                                                        
     Jenis Kontrak     : Unit Price                                     
     Jangka Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender                 
                                                                        
     Jangka Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender    
     HPS               : Rp. 399.803.000,00,-                           
                        (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta        
                                                                        
                       Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah)                  
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
 1.2 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
    Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
    melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
    bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
    seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                    
                                                                        
                                                                        
    Secara garis besar, lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
    sebagai berikut:                                                    
                                                                        
                                                                        
      A FASILITAS SMK 3                                                 
     B  PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
        I  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                        
     C  PEKERJAAN STRUKTUR                                              
        I  PEKERJAAN PONDASI                                            
        II PEKERJAAN BETON                                              
     D  PEKERJAAN ARSITEKTUR                                            
        I  PEKERJAAN DINDING                                            
        II PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                  
        III PEKERJAAN PLAFOND                                           
        IV PEKERJAAN LANTAI                                             
        V  PEKERJAAN PENGECATAN                                         
      E PEKERJAAN MEP                                                   
        I  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                         
        II PEKERJAAN PLUMBING                                           
      F PEKERJAAN PELENGKAPAN LUAR                                      
        I  PEKERJAAN RABAT BETON KELILING BANGUNAN                      
        II PEKERJAAN DINDING ACP (Alumunium Composite Panel) + RANGKA   
        III PEKERJAAN ATAP                                              
        IV PEKERJAAN JALAN MENUJU BANGUNAN BARU                         
        V  PEKERJAAN JALAN MENUJU BANGUNAN LAMA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
    URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   SIPIL DAN ARSITEKTUR                  
                                                                        
                                                                        
                             BAB  - 1                                   
                       SYARAT-SYARAT UMUM                               
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
                                                                        
     a. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
        (Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.         
     b. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
        1) BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)                  
                                                                        
        2) ASTM (American Society for Testing & Materials)              
        3) ASSHO (American Associationof State Highway Officials).      
     c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
        elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
        dilapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus
                                                                        
        mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).                    
Pasal 2. Syarat-syarat Umum                                             
     a. Umum                                                            
        Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
        Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
        beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam
                                                                        
        buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan
        uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
        mendapatkan penyelesaian.                                       
     b. LingkupPekerjaan                                                
        Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk
        melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
        bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                                                        
        berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
     c. Sarana Kerja                                                    
        Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
        identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
        pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
        melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
        bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
                                                                        
        yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus
        dilengkapi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
     d. Gambar-Gambar Dokumen                                           
        1) Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar
          yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan
          yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
          tersebut kepada Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
                                                                        
          pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
          Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
          Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.             
        2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
          selesai/terpasang.                                            
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
        3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
          memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
          peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
          memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
                                                                        
          yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
          tersebut secara tertulis kepada Pengawas dan Pengawas memberikan keputusan
          ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
          dahulu dengan Perencana dan PPTK.                             
        4) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
          tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas.
          Bilahal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung
          jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.           
                                                                        
        5) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
          salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita- berita
          perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
          pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
          saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
          dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
     e. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh                     
                                                                        
        1) Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi, schedule,
          rosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
          Produsen yang menjelaskan bahan- bahan atau sebagian pekerjaan.
        2) Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib
          disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan dipakai. Ini
          akan dipergunakan oleh Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan
                                                                        
          pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.   
        3) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
          contohcontoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
          gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. pelaksanaan atau
          contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
          jalannya pekerjaan.                                           
        4) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Pengawas dan
          menyerahkan kembali segala gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
          sampai disetujui.                                             
                                                                        
        5) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
          contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktordari tanggung jawabnya atas
          perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
          diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas.                
        6) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
          contohcontoh yang harus disetujui Pengawas, tidak boleh di laksanakan sebelum
          ada persetujuan tertulis dari Pengawas.                       
                                                                        
        7) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor
          kepada Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa
          dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan "atau" Telah
          “Diperiksa Dengan Perubahan"atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh
          Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor
          untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
          bersangkutanlainnya.                                          
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
        8) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
          Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
          tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
          diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama
                                                                        
          seperti butir di atas.                                        
        9) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
          kepada Pengawas.                                              
        10) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
          kepada Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.            
     f. Jaminan Kualitas                                                
        Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas, bahwa semua bahan
                                                                        
        dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
        serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
        bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
        diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada
        butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas, bahwa pekerjaan telah
        diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
        Kontraktor sepenuhnya.                                          
     g. Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan                          
                                                                        
        Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
        bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
        ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan
        menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau pun sukar
        didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
        sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
        Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
                                                                        
        pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan
        persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek
        lain dengan                                                     
        spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
        Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas foto copy dari pemesanan
        material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa
        materialmaterial tersebut telah dipesan (order import).         
     h. Contoh-Contoh                                                   
                                                                        
       1) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
          segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil
          dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan
          atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
          Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
          wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
          kualitas maupun sifatnya.                                     
                                                                        
       2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
          yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
       3) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau
          sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-
          material tersebut.                                            
       4) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
          pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          kerja atau shopdrawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Pengawas
          dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas.                   
     i. Subsitusi                                                       
                                                                        
        1) Produk yang disebutkan nama pabriknya:                       
          Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
          RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
          Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
          yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pemesanan.
        2) Produkyang tidakdisebutkannama pabriknya:                    
                                                                        
          Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
          nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
          tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
          menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
          dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
          mendapatkan persetujuan dari Pengawas.                        
     j. Material dan Tenaga Kerja                                       
                                                                        
        Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
        material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan
        dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
        memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
        harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah
        untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
        latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
        bidang keahlian masing-masing.                                  
                                                                        
     k. Klausal Disebutkan Kembali                                      
        Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
        pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
        pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan
        antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
        adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang
                                                                        
        paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala
        "claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.                  
     l. Koordinasi Pekerjaan                                            
        1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
          yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
          dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
          dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan
                                                                        
          sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
          mendapat persetujuan dari Pengawas.                           
        2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
          syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis
          dariPengawas.                                                 
        3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
          setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan
          terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                                                                        
          Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
        4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki
          atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
          kontraktor.                                                   
     m. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan          
                                                                        
        1) Perlindungan terhadap milik Umum:                            
           Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
           mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
           lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
           berlangsung.                                                 
        2) Orang-orang yang tidak berkepentingan:                       
                                                                        
           Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
           tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
           yang bertugas dan para penjaga.                              
        3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada:                     
           Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
           atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
                                                                        
           pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
           sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas.
           Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
        4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:                        
           Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
           terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
           dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
                                                                        
           kerusakan bahan-bahan                                        
           bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
        5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama:             
                                                                        
           Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
           tindakan                                                     
           pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan
                                                                        
           datang                                                       
           ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus
           memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan
           Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor
           wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
           mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
           sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
           pertama.                                                     
                                                                        
        6) Gangguan pada tetangga:                                      
           Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
           adanya                                                       
           gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan pada
           waktuwaktu yang tidak mengganggu tetangga.                   
     n. Peraturan Hak Paten                                             
                                                                        
         Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan,
         biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek
         dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
         digunakan dalam proyek ini.                                    
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     o. Iklan                                                           
         Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
                                                                        
         (batas)                                                        
         site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
     p. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan                     
        1) Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
          Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
          bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:          
          a) Perpres No. 54/2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir Perubahan
                                                                        
             Ke 4, Perpres No. 4 Tahun 2015.                            
          b) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
             Algemene Voorwaarden voorde  Uitvoeringbij Aaneming van    
             OpenbareWarken (AV)1941.                                   
          c) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
                                                                        
             Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).                 
          d) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2013
          e) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
          f) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
                                                                        
             PLN setempat.                                              
          g) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
             Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.                      
          h) Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI7973:2013      
                                                                        
          i) Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.                  
          j) Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
          k) Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain SNI
             1727:2013.                                                 
                                                                        
          l) Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja StrukturalSNI 1729:2015.
          m) Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat EmulsiSNI 03-2410-
             1994,14. Tatacara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-
             2002, dan Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
                                                                        
          n) Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
             Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
        2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
          pula:                                                         
           a) Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview oleh
             MK dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail
             yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui.
                                                                        
           b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).          
           c) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                        
           d) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan
             Kontraktor (SPPBJ).                                        
                                                                        
           e) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                        
           f) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.             
           g) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
           h) Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.                      
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     q. Shop Drawing                                                    
       1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
          berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
                                                                        
          Pengawas.                                                     
       2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
          termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
          dan hal-hal lain yang diperlukan.                             
       3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail
          fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi
          baja.                                                         
       4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
                                                                        
          persetujuan Pengawas.                                         
       5) Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
          memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
          tersebut.                                                     
       6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
          pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
                                                                        
          dilakukan atas biaya Kontraktor.                              
       7) Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
          ditanyakan kepada Pengawas.                                   
       8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai
          dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan, untuk
          kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan
          kepada Pengawas.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 2                                   
                         PEKERJAAN SMK3                                 
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Peraturan                                                      
                                                                        
     Undang-undang dan persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
     pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah:                            
     a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja                   
     b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi                    
     c. Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi Bidang PU      
                                                                        
Pasal 2. Sasaran SMK3                                                   
     a. Tidak ada kecelakaaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident)
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
     c. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya
       masing-masing                                                    
                                                                        
Pasal 3. Program K3                                                     
     a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-
       rambu, Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring pengaman, dsb) secara konsisten.
     b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
     c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
Pasl 4. Organisasi K3                                                   
                                                                        
     a. Menyediakan petugas K3 sesuai dengan struktur organisasi yang diusulkan
     b. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
       harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
       harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
       (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.     
     c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
       harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.        
                                                                        
     d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
       harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
       digunakan apabila diperlukan.                                    
     e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang
       serius, maka Kontraktor harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang
       terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
     f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
       syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
                                                                        
       jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 3                                   
              PEKERJAAN PERSIAPAN  DAN PENDAHULUAN                      
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
        puing bongkaran bangunan.                                       
     b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
                                                                        
        rata.                                                           
Pasal 2. Pelaksanaan                                                    
     a. Pengukuran Tapak Kembali                                        
       1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan digambar kembali lokasi
          pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
                                                                        
          ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
          sudah ditera kebenarannya.                                    
       2) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
          yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
          Pengawas untuk dimintakan keputusannya.                       
       3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat- alat water
          pass atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
       4) Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
                                                                        
          melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan           
          Perencanaan/Konsultan/Pengawas selama pelaksanaan proyek.     
       5) Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
          Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
          Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas.                      
                                                                        
       6) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
     b. Tugu Patokan Dasar                                              
       1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Perencana atau
          Konsultan Pengawas.                                           
       2) Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm,
                                                                        
          tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1m dengan bagian yang menonjol diatas
          muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
          sekurangkurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.               
       3) Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas
          dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari     
          Perencana/KonsultanKonsultan Pengawas untuk membongkarnya.    
                                                                        
       4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan 
          Kontraktor.                                                   
     c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)                             
       1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap
          ditanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
                                                                        
          maksimum 2m satu sama lain.                                   
                                                                        
       2) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar20 cm,
          lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass). 
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
          dikehendaki lain oleh Konsultan Perencana/KonsultanPengawas.  
       4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
                                                                        
       5) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
          melaporkan kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.     
       6) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan 
          Kontraktor.                                                   
     d. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja         
                                                                        
       1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
          dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
          dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
          air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuanPengawas.     
       2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
          sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
          pembangkit tenaga listrikhanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
          persetujuan KonsultanPengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
          Konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
     e. Drainage Tapak                                                  
       1) Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
          Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
          air yang ada.                                                 
       2) Arah aliran ditujukan kedaerah/permukaan yang terendah yang adadi tapak atau
                                                                        
          kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.      
       3) Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
          Pengawas.                                                     
     f. Pagar Pengaman Proyek                                           
       1) Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu
                                                                        
          memberipagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.
       2) Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
          mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
          penimbunan bahan-bahan.                                       
       3) Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan
          selesai.                                                      
                                                                        
       4) Syarat Pagar Pengaman                                         
         a) Pagar dari senggelombang BJLS20finishcat, tinggi180cm, bagian yang masuk
            pondasi minimum 40 cm.                                      
         b) Rangka kayu Borneoukuran 4x6cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
            tinggi pagar.                                               
         c) Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm
                                                                        
            dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1
            :3 :5.                                                      
         d) Lengkap pembuatan pintu masuk daribahan yang sama.          
         e) Pagar dicat warnadilengkapi dengan logo padat iap jarak tertentu.
     g. Los Kerja                                                       
                                                                        
       1) Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
          dengan kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan
          serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.                    
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti: pasir, kerikil harus dibuatkan
          kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-
          masing bahan tidak tercampur.                                 
                                                                        
                                                                        
     h. Papan Nama Proyek                                               
       1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
          nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
       2) Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
          pengarahan KonsultanPengawas                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 4                                   
                                                                        
                        PEKERJAAN  TANAH                                
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Tanah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
     atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini                      
                                                                        
                                                                        
Pasal 2. Bahan                                                          
     Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan:                      
     a. Kayu (papan) jenis meranti atau setara, tebal 3 cm.             
                                                                        
     b. Kaso / Usuk ukuran 5/7 atau dolken berdiameter 6 - 8 cm         
                                                                        
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Pekerjaan Persiapan                                             
       1) Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang
          tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
                                                                        
          dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
          Konsultan Pengawas. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada
          daerah yang akan dibangun harus dibuang atau dikupas. Tebal lapisan yang akan
          dikupas sedalam 50 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali
          dari sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.            
       2) Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
          terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
          atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
       3) Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah pengecekan kedalaman
                                                                        
          bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan di lapangan supaya
          memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk
          melakukan pekerjaan berikutnya di atas seluruh atau sebagian daerah yang
          strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui
          oleh Konsultan Pengawas.                                      
       4) Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
          pekerjaan Kontrakor dan harus dibuat dari kayu papan jenis Meranti atau setara
                                                                        
          dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso / Usuk ukuran 5/7 atau dolken
          berdiameter 6 - 8 cm cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus
          kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).  
          a) Bahan-bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan
            sebagai material timbunan, tetapi dipindahkan ke kaveling sebelah area
            proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas, dimana
            tanah bekas galian-galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
          b) Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                        
          c) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
            berikut ahli ukur yang berpengalaman.                       
          d) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
            lokasi pembangunan dengan melengkapi keterangan- keterangan mengenai
            peil tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
            kebenarannya oleh Konsultan MK/ Pengawas atau Konsultan Perencana.
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          e) Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi anatara gambar dan keadaan lapangan
            yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
            dimintakan keputusannya.                                    
          f) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                        
            waterpass/theodolith.                                       
          g) Kontraktor harus menyediakan waterpass atau theodolith beserta petugas
            yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
          h) Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
            phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
            disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
                                                                        
       5) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
          menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
          mudah hilang jika terkena air atau hujan.                     
           6) Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
          Konsultan Pengawas. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai
          berikut:                                                      
          a) Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan
                                                                        
            organis lainnya.                                            
          b) Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
            Konsultan Pengawas.                                         
                                                                        
          c) Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar
            rencana.                                                    
          d) Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
            98% kepadatan maximum compaction standard proctor.          
          e) Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya
            bagus serta bebas dari humus/akar-akaran.                   
                                                                        
       7) Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan bersama-
          sama Konsultan Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan
          papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari
          kayu kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-
          tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
       8) Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM)
          pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan
                                                                        
          kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari
          pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun
          di atas tanah yang tidak akan terganggu/di pindahkan.         
       9) Untuk pekerjaan jalan Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang
          menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan
          drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang
          diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan MK/
          Pengawas sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan
                                                                        
          kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan
          lebih lanjut.                                                 
     b. Pekerjaan Galian                                                
       1) Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan atau digali dan semua sisa-sisa
          tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       2) Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
          sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan
          dengan kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah
          ditentukan di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                        
       3) Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti,
          sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan
          semak-semak. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil
          Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya. Pohon yang ada,
          hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-
          tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan
          sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukanan tanah. Segala sisa dan
          kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah
                                                                        
          pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                        
     c. Pekerjaan Galian Pondasi                                        
       1) Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peilpeil
                                                                        
          yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi
          bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan
          dibuang.                                                      
       2) Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
          lainlain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
          Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
          petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-
          kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.      
                                                                        
       3) Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
          kontraktor harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan
          bahanbahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
       4) Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
          longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat- alat
          penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
                                                                        
          dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila dianggap
          perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan
          yang sudah jadi.                                              
       5) Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi
          selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
          dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
          Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
                                                                        
          memenuhi sebagai tanah urug.                                  
                                                                        
     d. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan                                  
        Yang dimaksud disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
                                                                        
        syarat khusus dimana tanah hhasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul
        beban                                                           
       1) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
          sebagainya.                                                   
       2) Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
          alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.   
       3) Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
                                                                        
          memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan
          ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin
          stamper.                                                      
       4) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
          pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.    
       5) Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk
                                                                        
          mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
          laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
          Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga di
          lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai
          berikut:                                                      
          a) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
            kepadatannya 95% dari standard proctor.                     
                                                                        
          b) Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
            kepadatannya 90% dari standard proctor.                     
            Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
            Semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok- patok referensi
            untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
            Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
            dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
                                                                        
            tanggung jawab kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan
            pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
       6) Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan lapisan
          yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
          Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
          dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan
          yang kepadatannya sama. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang
          dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum
                                                                        
          dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar
          sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari
          Konsultan Pengawas. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
          dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti,
          dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
          kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan
          oleh Perencana atau Konsultan Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap
          25 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai,
                                                                        
          kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh
          Konsultan Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
                                                                        
        7) Sarana-sarana darurat                                        
           Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus
           membangun saluran-slauran, memasang parit-parit, memompa dan atau
           mengeringkan drainage.                                       
                                                                        
                                                                        
     e. Pembuangan Material Hasil Galian                                
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       1) Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
          hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga
          tidak mengganggu penyimpanan material lain.                   
       2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Pengawas telah
                                                                        
          diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
          urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
          Konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
                                                                        
     f. Pengujian Mutu Pekerjaan                                        
       1) Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
          dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relative yang sebenarnya di lapangan.
       2) Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
          Kontaraktor harus mamadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
          syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di
          laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM
                                                                        
          D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
          Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
          semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
       3) Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi
          dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
       4) Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara atau
          prosedur dibawah ini :                                        
          a) “Density of soil inplace by sand-cone method“ AASHTO.T.191.
                                                                        
          b) “Density of soil inplace by driven cylinder method“ AASHTO.T.204.
          c) “Density of soil inplace by the rubber ballon method“ AASHTO.T.205.
          Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
          Konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 5                                   
                                                                        
                   PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                          
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pondasi Batu Kali seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     1. Batu Kali/Batu Belah                                            
     2. Pasir                                                           
     3. Semen                                                           
                                                                        
     4. Air                                                             
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
  1. Pekerjaan Persiapan                                                
     Rencanakan urutan galian, urutan pemasangan pondasi batu kali, tempat penimbunan
     tanah hasil galian sementara sebelum diangkut keluar dari site, juga tempat penimbunan
     sementara batu-batu kali tersebut sebelum dipasang.                
                                                                        
  2. Pekerjaan Galian                                                   
     a. Menggali tanah dengan ukuran lebar sama dengan lebar pondasi bagian bawah
       dengan kedalaman yang disyaratkan sesuai gambar.                 
     b. Menggali sisi-sisi miringnya, sehingga diperoleh sudut kemiringan yang tepat.
     c. Buang tanah sisa galian ke tempat yang telah ditentukan         
     d. Cek posisi, lebar, kedalaman, dan kerapiannya sesuai dengan rencana
                                                                        
  3. Pekerjaan Pasangan Pondasi                                         
     a. Pembuatan profil :                                              
       1) Pasang patok batu untuk memasang profil (2 patok untuk tiap profil). Profil
          dipasang pada setiap ujung lajur pondasi.                     
       2) Pasang bilah batu datar pada kedua patok,setinggi profil.     
       3) Pasang profil benar-benar tegak lurus dan bidang atas profil datar. Usahakan titik
          tengah profil tepat pada tengah-tengah galian yang direncanakan dan bidang atas
                                                                        
          profil sesuai peil pondasi.                                   
       4) Ikat profil tersebut pada bilah datar yang dipasang antara 2 patok dan juga
          dipaku agar lebih kuat.                                       
       5) Pasang patok sokong, miring pada tebing galian pondasi dan ikatkan dengan
          profil, sehingga menjadi kuat dan kokoh.                      
       6) Cek ketegakan / posisi profil dan ukuran-ukurannya, perbaiki jika ada yang tidak
                                                                        
          tepat,demikian juga peilnya.                                  
     b. Pemasangan batu kali :                                          
       1) Pasang benang pada sisi luar profil untuk setiap beda tinggi 25 cm dari permukaan
          urugan pasir.                                                 
       2) Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak
          lurus, rapat dan pasir di isi pada rongga-rongga batu.        
                                                                        
       3) Siapkan adukan 1 : 4 untuk melekatkan batu-batu tersebut.     
       4) Naikkan benang pada 25 cm berikutnya dan pasang batu kali dengan adukan,
          sesuai ketinggian benang. Usahakan bidang luar pasangan tersebut rata.
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB  - 6                                   
                    PEKERJAAN  URUGAN  TANAH                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
                                                                        
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Urugan Tanah seperti ditunjukkan dalam Gambar
     Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.               
Pasal 2. Bahan                                                          
     1. Tanah Urug                                                      
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
                                                                        
     1. Tahap pertama adalah dengan membersihkan lokasi yang akan diurug terhadap
        kayu, semak-semak atau sampah lainnya.                          
     2. Kemudian sediakan tanah urugan dengan kualitas yang baik.       
     3. Jangan lupa untuk membuat batas-batas, patok-patok, menarik benang dari 1 patok
        ke patok yang lainnya, agar diperoleh permukaan tanah rata-rata sesuai dengan level
                                                                        
        yang diharapkan.                                                
     4. Proses yang keempat adalah Lokasi yang akan diurug/ditinggikan dipersiapkan
        terlebih dahulu supaya terdapat hubungan yang baik antara tanah dasar dengan
        tanah urugan nantinya.                                          
     5. Jika diperlukan/disyaratkan tanah bahan urugan diambil di beberapa tempat sebagai
        sampel untuk pemeriksaan pemadatan di laboratorium.             
     6. Yang keenam adalah urugan tanah dilakukan lapis demi lapis sesuai spesifikasi
                                                                        
        (misalnya tiap 40 cm) dan setiap lapis diikuti dengan pemadatan.
     7. Proses pemadatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat sesuai dengan
        keperluannya (Stamper, Baby roller atau alat berat pemadatan).  
     8. Jangan lupa untuk melakukan test kepadatan tanah di lapangan sesuai spesifikasi.
     9. Faktor yang tidak diabaikan adalah dengan memperhatikan kekuatan penahan tanah
        di sekeliling urugan.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 7                                   
           PEKERJAAN  BETON BERTULANG/BETON  STRUKTUR                   
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Beton Bertulang seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
        a. Pembesian                                                    
                                                                        
           Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya. Beton decking
           (supportchairs), bolster, speacer forreinforcing             
     2. Peraturan-Peraturan                                             
        a. Standar Indonesia                                            
          - Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
                                                                        
          - Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004 b. ASTM,USA        
          - C 33 – Concrete Aggregates                                  
          - C 150 – Portland Cement                                     
          - ACI (American Concrete Institute), USA                      
                                                                        
          - 211 Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy
            Weight Concrete.                                            
          - 212 Guide foruse Admixturein Concrete                       
          - 212 Recommended Practice for Evaluation of Compression Test Resultof
                                                                        
            Field Concrete                                              
     3. Penyimpanan                                                     
        a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
          dengan waktu dan urutan pelaksanaan.                          
                                                                        
        b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat
          kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan
          dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
          berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
          dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
          mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas
          (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang
          tidakdapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
          melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik
                                                                        
          dalam jumlah yang sama.                                       
          Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap
          terjamin.                                                     
        c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
          bantalanbantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
          (misalnya minyak dan lain-lain).                              
                                                                        
        d. Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan setara (Semen
          Padang) untuk digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.    
        e. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
          gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
          tercampurnya dengan tanah.                                    
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                                                                        
Pasal 2. Bahan                                                          
     1. Semen                                                           
        a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan
                                                                        
           Semen Padang yang sesuai dengan syarat-syarat :              
           • Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.                  
           • Persyaratan Beton Strukturan Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
                                                                        
           • Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).               
           • Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana /KonsultanPengawas.
        b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
           diperkenankan menggunakan bermacam -macam jenis/merk semen untuk suatu
           konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
                                                                        
           kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.    
        c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
           dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
           harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidakkena air,
           diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-sak
           semen tersebut tidak bole ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
           maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harusditandai dan dipisahkan dengan
           maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
                                                                        
        d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
           penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
           melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
           paling lambat dalam waktu 2x24 jam.                          
     2. Agregat                                                         
        . Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah/split (agregat kasar) dan pasir
           beton,harus memenuhi syarat-syarat:                          
                                                                        
           • Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis
             saringan SNI 03-1968-1990.                                 
           • Persyar atan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
        b. Tidak Mudah Hancur (tetapkeras), tidak porous.               
        c. Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanahliat atau kotoran-
           kotoran lainnya.                                             
        d. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
                                                                        
           Rudelaff dengan beban penguji 20ton, agregat kasar harus memenuhi syarat
           sebagai berikut :                                            
           • Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 -19 mm lebih dari 24 %
           • Tidakterjadipembubukansampaifraksi19-30 mm lebih dari 22% atau dengan
             mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari
             50 %.                                                      
                                                                        
        e. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregatkasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
           dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan
           Pengawas.                                                    
        f. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
           menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
           dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
        g. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
           kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
           Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya
           Kontraktor.                                                  
        h. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
                                                                        
           Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.
        i. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
           dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
     3. Air                                                             
        a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan
           adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
                                                                        
           alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
           beton, minyak atau lemak.                                    
        b. Memenuhi syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
           SNI 2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
           dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.               
        c. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                        
        d. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak
           melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta
           kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan
           bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.              
     . Besi Beton                                                       
       a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat: 
                                                                        
           • Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel (KS)
             SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan diameter pada
             gambar                                                     
           • Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
           • Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
                                                                        
             (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).            
           • Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
             mm  (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
             (mengacu ke point pertama).                                
           • Mempunyai penampang yang sama rata.                        
                                                                        
           • Ukuran diameter sama dengan gambar rencana.                
     4. Besi Beton                                                      
       a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat: 
           • Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel
             (KS)/RPS/LS/GS SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan
             diameter pada gambar                                       
                                                                        
           • Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
           • Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
             (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).            
                                                                        
           • Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
             mm  (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
             (mengacu ke point pertama).                                
           • Mempunyai penampang yang sama rata.                        
           • Ukuran diameter sama dengan gambar rencana.                
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                                                                        
       b. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
          diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton
                                                                        
          tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
          dengan Mill Certificate.                                      
        c. Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
          yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang
          percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas. Jumlah test besi
          beton dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10 ton=1 buah
                                                                        
          test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bila mana
          dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.                      
       d. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
          persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang
          lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
          selama pengecoran beton dan tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan.
          Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
          lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
          dipasang pada posisi yang tepat.                              
                                                                        
       e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
          dengan spesifikasi teknis (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
          menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu2 x24 jam.
     5. Admixture                                                       
        a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
          pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
        b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih
                                                                        
          dahulu oleh Konsultan Pengawas.                               
        c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
          dipergunakan.                                                 
        d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
          dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
          penggunaan sesuatua dmixture                                  
        e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih
          dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas mengenai
                                                                        
          halter sebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
          perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
          data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
          pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
          perlu.                                                        
     6. Grouting                                                        
                                                                        
        Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara dengan
        tebal minimum 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
     7. Trial Mixes                                                     
       a. Umum Setiap design mix harus menunjukkan water cemen tratio, water content,
          agregatgradation, slump, air contentdan kekuatan (strength).  
       b. Percobaan Laboratorium                                        
                                                                        
          Apabila design mixes sudah disetujui,percobaan-percobaan pada setiap
          campuran harus dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup tidaknya
          disain mixes dan menunjukkan:                                 
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
           • Water cement ratio                                         
           • workability/slump                                          
                                                                        
           • drying shrinkage                                           
           • kekuatan beton pada umur 7,14 dan 28 hari                  
           • kepadatan                                                  
                                                                        
           Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang disyaratkan.
           Dari setiap trialmix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untukmemutuskan
       c. Pengujian di lapangan                                         
          Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian
          dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
          pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus dipelajari
                                                                        
          dan  dicoba untuk pemenuhan persyaratan- persyaratan sebelum  
          percobaanpercobaan lapangan tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas
          harus dilakukan dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi
          persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trialmix, harus dibuat
          sedikitnya 6(enam) silinder/kubus untuk penilaian.            
          Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan beton) dan
          untuk memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan beton prategang
          (prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh benda uji silinder/kubus yang
          dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat
                                                                        
          sama dengan struktur beton pada tempat yang bersangkutan.     
       d. Bahan Tambahan                                                
          Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan
          persetujuan Konsultan Pengawasyang ditunjuk. Pemakaian bahan harus sesuai
          dengan instruksi pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari
          Konsultan Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus. Kontraktor harus
          memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan tambahan yang disetujui tidak
                                                                        
          akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau penampilan dari penyelesaian
          akhir pekerjaan beton. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
          bolehdipakai.                                                 
     8. Beton Ready-mixed                                               
       a. Beton ready-mixed haruslah berasal dariperusahaan ready-mixed yang disetujui,
          pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301- 
                                                                        
          74, ACI committee 304 dan ASTMC 94-92a.                       
       b. Pemeriksaan bagi Konsultan Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke
          proyekdan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat
          dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
          pengantaran beton harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang ditunjuk
          sebelum pengadukan beton.                                     
       c. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
                                                                        
          dengan yang telah diuji dilaboratorium dan disetujui, serta secara konsisten harus
          dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed.
          Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
          yang diadakan di laboratorium.                                
       d. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35
          derajat (C).                                                  
       e. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan, maka bahan
          tambahan harus ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan
          mengikuti instruksi pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-
          71 dan ACI 212.1R-64.                                         
                                                                        
       f. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada
          kesempatan terakhir yang memungkinkan dan dibawah supervisi dari Konsultan
          Pengawas yang ditunjuk. Air tidak boleh ditambahkan selama pengangkutan
          beton.                                                        
       g. Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alas an lain apapun hanya
          boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervise dari Konsultan Pengawas
          yang ditunjuk.                                                
                                                                        
       h. Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat
          untuk menghitung putaran.                                     
       i. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat
          dituang ke dalam mixer.                                       
       j. Beton harus dituangkan seluruhnya dilapangan proyek dalam waktu satu
          setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang
          lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke dalam mixer. Dalam cuaca
          panas, batasan waktu harus diturunkan seperti ditentukan oleh Pengawas yang
                                                                        
          ditunjuk.                                                     
       k. Penggetaran ulangbeton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.
       l. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi)pada
          slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh
          Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton
          karena agregat yang panas, air, semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan
          beton harus ditolak.                                          
                                                                        
       m. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for
          Consolidation of Concrete).                                   
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     1. Mutu Beton                                                      
                                                                        
        a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013. Kecuali ditentukan
          lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton yaitu : 
          - Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trialmix) untuk
             mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
             ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat.
             Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
             Bertulang Indonesia (SNI 03-2847-2013).                    
          - Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
                                                                        
             dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.       
        b. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) Adukan beton harus
          memenuhi syarat-syarat:                                       
          - Semen diukur menurut volume                                 
          - Agregat diukur menurut volume                               
                                                                        
          - Pasir diukur menurut volume                                 
          - Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
            mixer)                                                      
          - Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          - Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
            dalam mesin pengaduk.                                       
          - Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
            lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.         
                                                                        
        c. Adukan beton:                                                
          - Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI2847:2013. Beton harus
            mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
          - Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
            mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
            ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
                                                                        
          - Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
            Indonesia (SNI2847:2013).                                   
          - Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
            dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada
            pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Konsultan
            Pengawas.                                                   
                                                                        
          - Pengecoran dengan sistim site mix adalah pelaksanaan pengecoran dimana
            proses pencampuran dan pengadukan beton dilakukan di lapangan / di lokasi
            kerja. Umumnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh pertimbangan :
             • Tidak ada nya beton ready mix di dekat lokasi .          
             • Akses jalan masuk yang tidak memungkinkan masuk kelokasi.
                                                                        
             • Biaya yang terlampau mahal bila mendatangkan dari luar kota.
             • Pertimbangan biaya yang lebih murah jika dibuat di lokasi.
             Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk beton yang menggunakan site
             mix adalah saat pencampuran dan pengadukan sering tidak merata baik
                                                                        
             dari volume campuran maupun proses pengadukan yang tidak bagus, apalagi
             dilakukan secara                                           
             manual. Jika menggunakan mesin molen beton, mungkin pencampuran akan
             didapatkan adukan yang lebih baik, tapi kadang kesalahan penuangan
             material kedalam molen baik air ataupun material lainnya bisa menjadikan
             campuran tidak bagus.                                      
             Untuk mendapatkan hasil maksimal di lapangan , pemilik bangunan,
             pelaksana dan pengawas (bila pemilik kurang mengerti teknis bisa menunjuk
                                                                        
             pengawas) perlu memperhatikan standar pelaksanaan pengecoran beton
             mulai pemilihan material, pencampuran, pengadukan dan penuangan
             berjalan dengan baik.                                      
             Berikut langkah langkah pengecoran di lapangan dengan menggunakan
             beton site                                                 
             mix :                                                      
             • Pengawas dan pelaksana harus memastikan sudah membuat Mix Design
                                                                        
               jauh hari sebelum pekerjaan dimulai . Sample material yang diambil
               adalah material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix
               Design lebih cepat dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan
               digunakan tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material
               dari tempat lain. Tidak semua material alam di suatu daerah layak
               dipergunakan sesuai kualitas material yang disyaratkan.  
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
             • Lokasi pengambilan material akan mempengaruhi schedule pelaksanaan
               pekerjaan. Terkadang pelaksanaan pengecoran bisa tertunda karena
               stock material tidak ada, harga terlalu tinggi atau jarak transportasi yang
               cukup jauh. Untuk itu pengawas harus mendiskusikannya lebih awal
                                                                        
               dengan pihak pelaksana                                   
             • Pengawas harus memeriksa spesifikasi dan kualitas material yang masuk
               ke lokasi, antara lain : Semen ( dipastikan menggunakan Portland Semen
               Type1 ), Pasir Cor (ukuran dan gradasi butir standar, pasir bersih dari
               kandungan lumpur dan bahan organik), Split/ Koral ( batu pecah ukuran
               ½ – 2/3, bukan batu bulat, gradasi butir standar, bersih dari lumpur dan
               bahan organik).                                          
                                                                        
             • Pengawas dan Pelaksana harus memeriksa jumlah material yang masuk
               disesuaikan dengan Volume Beton yang akan dikerjakan. Kekurangan
               material sering akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan 
               pengecoran.                                              
             • Pengawas  harus mengingatkan pelaksana jangan sampai     
               menambah/mengurangi campuran beton sehingga mempengaruhi 
               kekuatan beton yang direncanakan. Setiap pengawas harus dapat
               mengestimasi volume beton, volume semen, pasir dan kerikil untuk beton
                                                                        
               yang dikerjakan.                                         
             • Jika material semen masuk jauh hari sebelum pelaksanaan pengecoran
               maka penyimpanan material semen diusahakan terhindar dari hujan.
               (Disimpan diruang tertutup).                             
             • Pengawas dan pelaksana harus memeriksa ketersediaan air untuk
               pengecoran. Pengawas menegaskan ke pelaksana bahwa air yang
               dipakai harus bersih dan bebas dari lumpur dan minyak. Jika tidak ada
                                                                        
               persedian air dilokasi tersebut maka pelaksana harus membuat sumur bor
               atau melakukan pembelian dari luar.                      
             • Pelaksana harus menyiapkan bak ukur (Dolak), dibuat sesuai dengan
               ukuran berdasarkan perhitungan Mix Design. Pengawas harus
               memastikan ukuran dan jumlah bak ukur sesuai. Bak ukur ini akan
               dipergunakan sebagai takaran pada proses pencampuran material beton.
             • Pelaksana harus mengatur penempatan material (Semen, pasir dan
                                                                        
               kerikil) dan juga penempatan Mesin Molen sehingga memudahkan
               mobilisasi material campuran beton saat pengecoran.      
             • Pengawas dan Pelaksana memastikan kondisi peralatan dalam keadaan
               baik dan layak pakai, seperti : mesin molen, ember cor, kereta sorong,
               concrete vibrator, mesin pompa, alat Slump Test, cetakan Benda Uji.
               Kondisi mesin molen akan mempengaruhi kecepatan pelaksanaan
               pengecoran. Pelaksana harus memastikan mesin molen berfungsi
               dengan baik untuk mendapatkan kualitas beton yang baik dan waktu
                                                                        
               pengecoran yang tidak terlalu lama.                      
             • Jika volume beton yang akan dikerjakan cukup besar maka pengawas
               perlu melakukan koordinasi dengan pelaksana untuk pengadaan mesin
               molen lebih dari 1 buah.                                 
             • Pengawas mengingatkan pihak pelaksana untuk mempersiapkan jumlah
               pekerja sebaik mungkin, diatur menurut fungsionalnya , antara lain :
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
               Tenaga pekerja untuk mobilisasi material, Tenaga pekerja untuk
               pengisian material pasir, Tenaga pekerja untuk pengisian material kerikil
               ,Tenaga pekerja untuk pengisian semen, Operator mesin molen, Tenaga
               pekerja untuk mobilisasi distribusi beton, Tukang untuk pengatur
                                                                        
               penempatan campuran beton , Operator vibrator dan pompa air (jika
               diperlukan) dan Tenaga bantu (cadangan) lainnya.         
             • Jika pekerjaan harus menggunakan penuangan dengan sistem 
               penalangan, maka pelaksana harus mempersiapkan sebelum pekerjaan
               pengecoran dimulai. Talang yang baik adalah talang yang dapat
               mengalirkan campuran beton dengan lancar, salah satunya dengan
               dilapisi seng. Harus dipastikan penempatan talang beton tidak melebihi
               jarak jatuh maksimum sebesar 60 cm.                      
                                                                        
             • Sebelum pengecoran dimualai, pengawas dan pelaksana harus
               memeriksa ukuran besi dan sistim penulangan yang akan dikerjakan
               sudah sesuai dengan gambar kerja . Semua area yang akan di cor
               harus bersih dari kotoran, minyak dan genangan air. Khusus untuk
               pekerjaan pondasi dimana kondisi galian pondasi penuh dengan air
               maka dilakukan pemompaan. Sebaiknya pengecoran juga jangan
               dilaksanakan saat hujan.                                 
                                                                        
             • Ketika pengadukan beton sudah dimulai, pengawas dan pelaksana
               memerintahkan dan mengingatkan secara tegas ke pekerja komposisi
               campuran material yang harus dituangkan ke molen beton. Harus
               ditegaskan bahwa tidak boleh mengurangi volume komposisi material
               apalagi mengurangi volume semen.                         
             • Setelah pengadukan pertama selesai lakukan pemeriksaan slump trest.
               Dari nilai pemeriksaan slump test akan diketahui komposisi air optimal
                                                                        
               untuk campuran tersebut. Nilai Slump test yang disyaratkan adalah 8 –
               12 cm. Jika nilai slump test dibawah 8 cm, berarti adukan terlampau kering
               maka air harus ditambah. Jika nilai slump test diatas 12 berarti adukan
               terlampau encer, maka jumlah air harus dikurangi.        
             • Lakukan pengujian slump test saat pengadukan kedua, jika sudah
               memenuhi syarat maka dijadikan standar jumlah air dalam adukan. Jika
               belum dilakukan lagi pemeriksaan di pengadukan ke tiga. Selanjutnya
                                                                        
               pengambilan nilai slump test dapat dilakukan dalam beberapa tahap
               atau diacak jika dianggap perlu bilamana secara visual campuran beton
               dianggap kurang layak.                                   
             • Pengawas berhak memerintahkan pelaksana untuk membuat Benda Uji
               Kubus/Silinder untuk uji kekuatan tekan beton. Pengambilan campuran
               beton Benda Uji diambil dari adukan secara acak dari beberapa
               pengadukan.                                              
             • Kadangkala untuk mempercepat pengadukan, pekerja sering  
                                                                        
               menambahkan air. Hal ini harus secara tegas dilarang oleh pengawas.
             • Pengawas harus memerintahkan dan mengawasi pemakaian concrete
               vibrator. Setiap penuangan campuran beton harus dilakukan pemadatan
               menggunakan concrete vibrator sesuai standar pemakaiannya.
             • Jika pengecoran dilakukan secara bertahap oleh volume yang cukup
               besar , misalnya pengecoran plat lantai maka penghentian pengecoran
               diatur pada posisi yang diisyaratkan. Untuk penyambungan pengecoran
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
               selanjutnya terlebih dahulu harus dituangkan lem beton (Cold Joint).
               Pemakaian cold joint harus mendapatkan persetujuan pengawas dimana
               sebelum pekerjaan dimulai pelaksana harus memberitahukan jenis cold
               joint yang akan dipakai.                                 
                                                                        
             • Pengawas harus memeriksa pelaksanaan pengecoran berjalan baik dan
               pastikan semua bagian terisi oleh beton. Khusu elevasi ketinggian batas
               atas pengecoran di angkur harus diperiksa jangan sampai melebihi batas
               pengecoran. Karena jika lebih harus dilakukan pembobokan.
             • Setelah pengecoran selesai, semua perkakas dan peralatan harus
               dibersihkan dan dicuci supaya tidak terjadi pengikatan beton terhadap
               peralatan dan perkakas sehingga tidak bisa terpakai lagi.
     2. Faktor Air Semen                                                
                                                                        
       Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan,
       maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :               
        a. Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.  
        b. Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan
          lisplank/parapet maksimum 0,60.                               
                                                                        
        c. Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
          maksimum 0,55                                                 
       Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu
       mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor
       air semen maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive.
                                                                        
       Pemakaian merkdari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
       Konsultan Pengawas.                                              
     3. Test Silinder                                                   
       a. Konsultan Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor
          untuk membuat benda Uji coba dari adukan betonyang dibuat.    
       b. Nilai dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai Uji Tekan
                                                                        
          Beton pada umur 28 hari Benda Uji.                            
       c. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.  
       d. Test selama pekerjaan dengan membuat minimum 6 benda uji dengan total
          pengecoran total dapat diselesikan selama satu hari atau minimum 1 benda uji
          setiap pengecoran 110m3 atau tidak kurang dari 460m2 luasan pengecoran
                                                                        
          dinding atau lantai (pilih yang paling menentukan).           
       e. Dari setiap mutu betonyang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran
          yang dicor harus dibuat sample dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas,
          buat dan simpan benda uji tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap
          benda uji yang diambil adalah 2 sample apabila pengujian dengan silinder
          15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20 cm.               
       f. Apabila di inginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari, 14 hari atau
                                                                        
          21 hari maka Pengawas dan atau kontraktor dapat melakukannya sebagai bagian
          dari kebutuhan/metode teknis pelaksanaan diLapangan. dengan mengikuti syarat
       g. Pengawas di lapangan berhak untuk meminta Benda Uji di tempatkan di
          Lapangan dan di lakukan pengujian oleh Independent, dengan mengikut isyarat
       h. Untuk selalu diperhatikan kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan Pengujian
                                                                        
          Beton pada umur28 hari, maka perlu disiapkan cadangan BendaUji, Jika test
          silinder pada hari ke 28 berhasil, test silinder cadangan untuk menghasilkan
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          kekuatan rata-rata dari kedua sample pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada
          lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukanoleh badan
          penguji.                                                      
       i. Test silinder dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM. Pengujian dapat juga
                                                                        
          dilakukan dengan Uji Kubus, dengan Standart pengujian beton adalah
          K=(f’cx10)+50Kg/cm2. Misal mutu beton adalahf’c25 Mpa maka dapat dilakukan
          dengan uji kubus mutu beton K-300.                            
       j. Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan memenuhi
          syarat-syarat dalam SNI 03-4810-1998.                         
       k. Setiap benda uji yang diambil untuk sekali pengujian adalah 2 sample.
       l. Apabila pengujian dengan silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20
                                                                        
          cm. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus
          dibawah pengawasan Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi
          syarat-syarat dalam SNI 03-1974-1990.                         
       m. Untuk identifikasi, silinder coba harus ditanda dengansuatu kode yang dapat
          menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan
          dan lain-lain yang perludicatat.                              
       n. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013, termasuk juga
                                                                        
          pengujian pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak
          memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
          memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya
          dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus
          dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan di dalamnya.    
       o. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung jawab
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
       p. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
          dengan disahkan oleh Konsultan Pengawasdan laporan tersebut harus
          dilengkapidengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat
          dari laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
          Konsultan Pengawas.                                           
       q. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
          sesudah percobaan, paling lambat7 (tujuh )hari sesudah pengecoran, dengan
          mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
                                                                        
          adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
       r. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi,
          maka Konsultan Pengawas berhak meminta Kontrak toragar mengadakan
          percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
          coring. Percobaan ini harus memenuhi syarat- syarat dalam SNI 
          2847:2013. Apabila gagal, maka bagian tersebut harusdi bongkar dan dibangun
          kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya
          untukpercobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebutmenjadi
          tanggungjawab Kontraktor.                                     
                                                                        
       s. Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut
          syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Slump beton berkisar antara 5–13cm (atau
          mengikuti pada Standart Drawing perencanaan). Cara pengujian slump adalah
          dengan Beton diambil tetap sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
          (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau
          pelat baja. Cetakan di isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm
          dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa
          untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
          tusukan harus masuk satu lapisan dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka
                                                                        
          dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
          penurunannya (nilai slumpnya).                                
       t. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
          seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.                 
       u. Penyampaian beton(adukan)darimixer ketempat pengecoran harus dilakukan
          dengan cara  yang  tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan   
                                                                        
          komponenkomponen beton.                                       
       v. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.             
     4. Cetakan Beton                                                   
        a. Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan
          beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.                
        b. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
          potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
                                                                        
        c. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
          kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
          berubah bentuk)dan tidak bergoyang.                           
        d. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
          permukaan beton yang baik, halus (tidakkasar)dan mempunyai warna yang
          merata pada seluruh permukaan beton tersebut.                 
        e. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating
                                                                        
          dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki
          permukaan beton.                                              
     5. Pengecoran Beton                                                
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian- bagian utama
          dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan
          mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
                                                                        
          diperintahkan untuk menyingkirkan atau membongkar beton yang sudah dicor
          tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.             
        b. Adukan beton harus secepatnya dibawake tempat pengecoran dengan
          menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
          memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotorankotoran
          atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah
          mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
          didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan
                                                                        
          pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras
        c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
          beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
        d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
          harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
          lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.                     
                                                                        
        e. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30cm
          dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu
          ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.       
        f. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktupengecoran
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          digunakanin ternal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak
          dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.              
        g. Pengecorandilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa berhenti).
                                                                        
        h. Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
          keluar dari mesin adukan beton,dan juga adukan yang tumpah selama
          pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.         
        i. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaanbeton lama
          terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaaan waktu
          pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air
          semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu) hari
                                                                        
          maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan
          beton baru.                                                   
        j. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
          Konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
    6. Perawatan Beton                                                  
                                                                        
       a. Secarau mum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013.   
       b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
          dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak
          ditentukan lain.                                              
       c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
       d. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama
          sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
                                                                        
          membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan
          karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
    7. Curing dan Perlindungan Atas Beton                               
       a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
          matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
          mekanis atau pengeringan sebelum waktunya                     
       b. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara
                                                                        
          sebanyak 1 liter tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Konsultan
          Pengawas.                                                     
    8. Pembongkaran Cetakan Beton                                       
       a. Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002, dimana bagian konstruksi yang
         dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
         pelaksanaannya.                                                
       b. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk : Sisi balok/kolom
                                                                        
         setelah berumur 3 hari dan Balok/pelat setelah berumur 3 minggu
       c. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
         oleh Konsultan Pengawas.                                       
       d. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
         kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
                                                                        
         maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepadaKonsultan Pengawas,
         untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua
         resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian
         atau penutupan bagian tersebutmenjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       e. Meski pun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas
         mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
          - Konstruksi beton sangat kropos.                             
                                                                        
          - Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisiposisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.    
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.    
    9. Penggantian Besi                                                 
       a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
          dengan apa yang tertera pada gambar.                          
       b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
                                                                        
          keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
          Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
          yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
          Pengawas untuk sekedari nformasi.                             
       c. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
          maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
                                                                        
          tertulis dari Konsultan Pengawas.                             
       d. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
          hanya dapat dijalankan denganpersetujuan tertulis dari KonsultanPengawas.
          Mengajukan usul dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari
          Kontraktor.                                                   
       e. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
          yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang
                                                                        
          terdekat dengan catatan:                                      
          - Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.              
          - Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
            boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
            adalah jumlah luas).                                        
          - Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
                                                                        
            berkurang.                                                  
          - Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
            ditempat tersebut atau didaerah over lapping yang dapat menyulitkan
            pembetonan atau penyampaian penggetar.                      
       f. Toleransi Besi                                                
          - Diameter, ukuran sisi atau jarak antara Variasi dalam berat Toleransi
                                                                        
          - dua permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan Diameter   
          - Dia.<10 mm 7% 0.4 mm                                        
          - 10 mm dia.<16 mm 5% 0.4 mm                                  
          - Dia. 16 mm 4% 0.5 mm                                        
                                                                        
    10. Tanggung Jawab Kontraktor                                       
       Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
       -ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
       Adanya atau kehadiran Konsultan Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas
       atau Perencana yang sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau
       memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
    11. Perbaikan PermukaanBeton                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
       semen (cementmortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
       mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidak
       sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
                                                                        
       diharapkandan diterima Konsultan MK/ Pengawas, maka harus dibongkardan diganti
       dengan pembetonan kembaliatas beban biaya kontraktor. Ketidak sempurnaan yang
       dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,pecah atau retak, ada gelembung udara,
       keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
       diharapkan atau diinginkan.                                      
    12. Bagian-bagian yang Tertanan dalam Beton                         
       a. Pasangang kur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
                                                                        
       b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
    13. Hal-hal lain (“Miscellaneousitem”)                              
       a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
         sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi
         alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
         gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti
         yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.           
                                                                        
       b. Pegangan plafon dari besi beton diameter 6mm dengan jarak x dan y: 150 cm.
         Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus dikaitkan
         pada tulangan pelat dan balok.                                 
    14. Pembersihan                                                     
       Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus
       dilakukan secara baik dan teratur, hindari penumpukan sampah proyek pada join
                                                                        
       tstruktur.                                                       
    15. Contoh yang harus disediakan                                    
       a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material
         seperti split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan
         MK/ Pengawas.                                                  
       b. Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawasakan dipakai
         sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
                                                                        
         dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.                           
       c. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh- contoh yang
         telah disetujuidi bangsal Konsultan MK/ Pengawas.              
    16. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton.                             
       a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
         konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Konsultan
         Pengawas.                                                      
                                                                        
       b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10
         cm atau 8x8cm tidak perluperkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka
         pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan inimenjadi tanggung jawab
         Kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan
         persetujuan Konsultan Pengawas.                                
       c. Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.  
       d. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
                                                                        
         dan bila tidak ada dalam gambar, maka pemborongh arus mengusulkan dan
         minta persetujuan KonsultanMK/ Pengawas.                       
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       e. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
         diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan
         Pengawas                                                       
       f. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
                                                                        
         diperkuat sehingga tidakakan bergeser pada saat pengecoran beton.
       g. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidakakan terisi beton waktu pengecoran.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                              BAB - 8                                   
                                                                        
            PEKERJAAN  BETON BERTULANG/BETON  PRAKTIS                   
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
        a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan
           dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan Beton Sekunder seperti
                                                                        
           ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
        b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring bapraktis, kolom dan
           balok kusen, janggutan dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan
           termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan semua
           pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar
           ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.                 
     2. Standar                                                         
                                                                        
        Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                
        a. Peraturan-peraturan atau standar setempat yang biasa dipakai.
        b. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, SNI 2847:2013
        c. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013       
        d. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004                    
                                                                        
        e. Peraturan Pemebangunan Pemerintah Daerah Setempat            
        f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
          (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
        g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan
                                                                        
          Perencana atau Konsultan Pengawas                             
        h. Standar Normalisasi Jerman (DIN)                             
        i. American Society for Testing and Material (ASTM)             
        j. American Concrete Instirute (ACI)                            
                                                                        
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     1. Persyaratan Bahan a.                                            
        Semen Portland                                                  
          Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan
          atas persetujuan Konsultan MK/Pengawas dan harus memenuhi SNI 15-2049-
          2004. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan
          untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian
                                                                        
          rupa sehingga bebas dari kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat
          dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
        b. Pasir Beton                                                  
           Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
           organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
           kekerasan yang dicantumkan dalam SNI 2461:2014 dan SNI 2847:2013.
        c. Koral Beton atau Split                                       
                                                                        
           Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
           gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03-1968-1990 dan SNI
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
           2847:2013. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
           satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
           tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
        d. Air                                                          
                                                                        
           Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak menganding minyak,
           asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton
           dan harus memenuhi SNI 7974:2013 dan SNI 2847:2013. Apabila dipandang
           perlu Perencana atau Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor
           supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
           dan sah atas biaya Kontraktor.                               
        e. Besi Beton                                                   
                                                                        
           Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
           • Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel
             (KS)/RPS/LS/GS SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan
             diameter pada gambar                                       
           • Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
                                                                        
           • Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
             (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).            
           • Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
             mm  (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
                                                                        
             (mengacu ke point pertama).                                
           • Mempunyai penampang yang sama rata.                        
        f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
           material, misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari
           Konsultan MK/Pengawas.                                       
        g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas, akan diapakai
           sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
           di kirim oleh Kontraktor ke site.                            
                                                                        
     2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                  
       a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalm keadaan utuh dan tidak
          bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan
          aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.              
       b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
          lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
                                                                        
       c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
          dengan jenisnya.                                              
       d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
          penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
          Kontraktor.                                                   
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
                                                                        
     1. Mutu Beton                                                      
        Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi
        persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2847-2013 sebagai berikut:
        a. Kolom Praktis, Balok Lintel : f’c 17.5 MPa                   
        b. Lantai Kerja : f’c 15 MPa                                    
                                                                        
        c. Concrete Toping, curb, Ramp Groove, Island,                  
        d. Wheel Stoper, Raise Floor, dan lainnya : f’c 20 MPa          
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     2. Pembesian                                                       
       a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
          sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
                                                                        
          sesuai dengan SNI 07-2052-2002.                               
       b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar
          konstruksi.                                                   
       c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
          berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
          kerja dengan memasang selimut betonsesuai dengan ketentuan dalam SNI
          2847-2013 dan SNI 07-2052-2002.                               
                                                                        
       d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja
          dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
     3. Cara Pengadukan                                                 
       a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.                
                                                                        
       b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
          Konsultan MK/Pengawas.                                        
       c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
          memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm
          dan maksimum 10 cm.                                           
     4. Pengecoran Beton                                                
                                                                        
        a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
          danmenyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
          ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
        b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
          MK/Pengawas.                                                  
        c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
                                                                        
          alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
          terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split
          yang dapat memperlemah konstruksi.                            
        d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
          maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas.
        e. Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, luifel, pada daerah
          kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian
          menjado 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50 dengan
                                                                        
          catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang
          disyaratkan.                                                  
     5. Pekerjaan Acuan atau Bekisting                                  
       a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
          ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.                 
       b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
          cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
                                                                        
          pengecoran dilakukan.                                         
       c. Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran- kotoran
          (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum
          pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
          beton.                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir
          dan semen Portland) kepada Konsultan MK/Pengawas, untuk mendapatkan
          persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.                      
       e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
                                                                        
          aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
          persyaratan.                                                  
       f. Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
          seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat pengikat besi
          beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
       g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
          cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
                                                                        
          diperhatikan.                                                 
       h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah penegcoran.
     6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting                     
        Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
        MK/Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
        apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas.
     7. Pengujian Mutu Pekerjaan                                        
                                                                        
       a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
          pada Konsultan MK/Pengawas “Certificate Test” bahan besi dari produsen atau
          pabrik.                                                       
       b. Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
          besi atau test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
       c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji
                                                                        
          berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan dalam
          SNI 2847:2013. Pembuatannya harus disaksikan oleh Konsultan MK/Pengawas
          dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Konsultan
          MK/Pengawas.                                                  
       d. Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai
          pekerjaan beton.                                              
                                                                        
       e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan MK/Pengawas.
       f. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi
          tanggung jawab Kontraktor.                                    
     8. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                              
       a. Beton yang telah dicor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
          jam setelah pengecoran.                                       
                                                                        
       b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
          pekerjaan lain.                                               
       c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
          tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
          jawab Kontraktor.                                             
       d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
                                                                        
          dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB  - 9                                   
                    PEKERJAAN BEKISTING BETON                           
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Bekisting Beton seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
        a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan
          dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.                    
        b. Penyediaan bukaan ataus paring dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan
          Mekanikal dan Elektrikal                                      
        c. Penyediaan Water stops                                       
        d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
                                                                        
     2. Peraturan-peraturan                                             
        a. Standar Indonesia                                            
           - PersyaratanBetonStrukturalUntukBangunanGedung SNI 2847:2013
           - SpesifikasiDisainUntukKonstruksiKayu SNI 7973:2013         
                                                                        
           - SpesifikasiBetonStruktural SNI03-6880-2002 b.              
        ACI : AmericanConcreteInstitute,USA                             
           - 303–GuidetoCastInplaceArchitecturalConcretePractice        
           - 318–BuildingCodeRequirementsforReinforcedConcrete          
                                                                        
           - 347–RecommendedPracticeforConcreteFormWork                 
           - SP4,Specialpublication34–FormWorkforConcrete               
     3. Shop Drawing                                                    
        a. Dimana diperlukan, menurut Konsultan MK/Pengawas, harus dibuat Shop
           Drawing.                                                     
                                                                        
        b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda,
           yang memperlihatkan :                                        
           - dimensi                                                    
           - metodekonstruksi                                           
           - bahan                                                      
                                                                        
           - hubungandanikatan-ikatan(ties                              
Pasal 2. Bahan                                                          
     1. Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)                             
        a. Multyplek tebal 9 mm dan 12 mm                               
                                                                        
        b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
           untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
     2. Bekisting Beton Ekspose                                         
        a. Multyplek tebal 9 mm dan 12 mm.                              
        b. Baja lembaran,tebal minimal 12mm, untuk kolom-kolom bundar.  
                                                                        
        c. Formties; baja yang mudah dilepas (snap-offmetal). Panjang fixed atau adjus
           table, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang
           yang terjadi pada permukaan beton setelah formties dibuka tidak boleh lebih
           dari 1 inch (25mm).                                          
        d. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
           menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan
           maupun warna bahan finishing permukaan beton.                
        e. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu kelas II, dibentuk menurut rencana beton
           pada gambar.                                                 
                                                                        
     3. Syarat-syarat Umum Bekisting                                    
       a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
       b. Kedap air, dengan menutup semua celah dengan tape.            
       c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     1. Pemasangan Bekisting                                            
                                                                        
        a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
        b. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.       
        c. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
           design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
           menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
           keselurusan dan dimensi.                                     
                                                                        
        d. Hubungan-hubungan antara papan bekisting haruslurus danharus dibuat kedap
           air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk
           beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
        e. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
           Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Konsultan
           MK/Pengawas. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran
           harus dibuang                                                
                                                                        
        f. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
           diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
           dari Konsultan MK/Pengawas                                   
        g. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
           (chamferstrips) pada sudut-sudut luar(vertikal dan horisontal) dari balok, kolom
           dan dinding.                                                 
        h. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut: 1. Deviasi garis
           vertical dan horisontal:                                     
                                                                        
           - 4 mm, pada jarak 3000 mm.                                  
           - 8 mm, pada jarak 6000 mm.                                  
           - 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.                    
           - Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan
             plat 4 mm.                                                 
                                                                        
        i. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
           rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
           beton,angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
           Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
           mempengaruhi warna permukaan beton.                          
        j. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
           bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam
           hal bahan pelepasa cuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibahasi
                                                                        
           dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
           pengecoran beton.                                            
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     2. Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan buka (Opening).        
        a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
           dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes beton.
                                                                        
        b. b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang
           akan dicor langsung pada beton.                              
        c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk atau
           menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-
           sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau
           khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.             
        d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak mengubah letak
           besi beton).                                                 
                                                                        
        e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan
          dan inspeski. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinkan
          air pembersih ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata
          dengan permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan tampak
          pada permukaan beton ekspose eluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara
     3. Kontrol Kualitas.                                               
                                                                        
        a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton
          yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
          pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-
          bagian lainnya aman.                                          
        b. Informasikan pada Konsultan MK/Pengawas, jika bekisting telah dilaksanakan, dan
          telah dibersihkan, guna laksanaan pemeriksaan. Mintakan persetujuan Konsultan
          MK/Pengawas terhadap bekisting yang telah dilaksakan sebelum dilaksanakan
          pengecoran beton.                                             
                                                                        
        c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali
          tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan
          kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.         
        d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya
          dari Konsultan MK/Pengawas.                                   
     4. Pembersihan                                                     
        a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
                                                                        
           tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam
           bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
           membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
           puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
        b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
           sehingga tidak terjadi beban kejut (shockload) atau ketidak seimbangan beban
           yang terjadi pada struktur.                                  
        c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agarperalatan-
                                                                        
           peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
        a. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
           disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
           yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.     
        b. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen struktur
           yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
           sehinggapekerjaan-pekerjaan konstruksi dilantai-lantai diatasnya bisa
                                                                        
           dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
           mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
           diperlukan.                                                  
        c. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,tidak boleh
                                                                        
           dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan MK/Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 10                                   
               PEKERJAAN  PEMASANGAN  DINDING BATA                      
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pemasangan Dinding Bata seperti ditunjukkan
     dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini   
     Pekerjaan ini meliputi sebagai berikut :                           
                                                                        
     1. Pasangan batu bata                                              
     2. Adukan                                                          
     3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
        dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan      
     4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.     
     Standar/ Rujukan :                                                 
                                                                        
     1. American Society for Testing and Materials (ASTM)               
     2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)        
     3. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
     Prosedur Umum                                                      
     1. Keterangan                                                      
                                                                        
        Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
        bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
        pekerjaan ini.                                                  
     2. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
        • Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
                                                                        
        • Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
        • Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
          nama pabrik serta merek dagangnya;                            
        • Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     1. Batu Bata                                                       
        • Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
          daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang
          dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
          runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
          yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
          diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
                                                                        
          menyimpang;                                                   
        • Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
          menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan
          Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
          memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
          tempat pekerjaan;                                             
        • Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
                                                                        
          sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     2. Adukan dan Plesteran                                            
        • Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
          bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
                                                                        
          untuk trasraam;                                               
        • Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
          Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
          kualitas standar konstruksi);                                 
        • Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
          bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak
          boleh digunakan kembali;                                      
                                                                        
        • Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
          Spesifikasi Teknis.                                           
     3. Beton Bertulang                                                 
        • Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
          praktis dan ringbalk;                                         
        • Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
                                                                        
          adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil;                            
        • Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
          seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
          organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas
          dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.       
                                                                        
    4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah                                  
       Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Chek posisi penempatan dinding yang akan dikerjakan termasuk chek kondisi pondasi
       penempatan dinding apakah sudah kondisi baik.                    
     b. Kondisi pondasi/sloof harus bersih dan mempunyai alur pengikatan antara sloof ke
                                                                        
       pasangan bata. Jika terdapat kotoran atau lumpur pada sloof harus dibersihkan
       supaya pengikatan dinding dengan sloof terikat dengan baik. Demikian juga halnya
       pada kolom harus dipastikan tersedia angkur untuk pengikatan ke dinding (biasanya
       angkur menggunakan besi 10 mm yang ditanamkan ke kolom sewaktu pengecoran
       dan muncul dengan panjang antara 15 – 20 cm).                    
     c. Jika kondisi sloof dan kolom sudah baik, kemudian lakukan pembuatan garis benang
       pada bagian dinding yang akan dipasangkan. Untuk garis lurus secara horizontal
                                                                        
       dilakukan pembuatan benang pada salah satu sisi bagian pinggir bata yang akan
       dipasang, dilakukan dengan penarikan benang dari ujung ke ujung dinding. Untuk
       ketegakan dibuat garis tegak lurus secara vertical terhadap benang horizontal yang
       sudah dibuat, pembuatan garis vertical dapat dibuat pada kolom yang ada ataupun
       pembuatan mal bantu dikedua ujung dinding yang akan dipasangkan .
     d. Jika benang horizontal pada pemasangan awal sudah terpasang. kemudain mulai
       memasang bata pada kedua ujung bagian dinding yang akan dipasangkan , kemudian
       dilanjutkan mulai satu demi satu hingga tercapai sambungan dari ujung keujung.
       Lakukan pengecekan leveling diatas batu bata yang sudah terpasang dan pastikan
                                                                        
       semua pasangan bata semuanya dalam keadan rata. Jika sudah rata maka ini adalah
       menjadi panduan untuk memasang ketingakt berikutnya. Harus dipasikan ketebal
       mortar harus tetap sama dan demikian juga pengisian mortar antar bata harus sama.
     e. Jika saat pemasangan terdapat perbedaan ketinggian bata, maka untuk
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       mendapatkan kerataan dapat dilakukan dengan memukul ujung bata dengan pelan
       sampai bata tetap rata, pemukulan dapat dilakukan dengan kondisi adukan masih
       dalam keadaan basah. Jika adukan/ mortar sudah kering maka mortar harus diambil
       dan diganti dengan adukan/mortar baru.                           
                                                                        
     f. Jika bata sudah dipasangkan dalam beberapa rangkaian, kadang adukan/mortar
       ada yang berlebih atau sampai melelh hingga keluar dari sisi pinggir pasangan, jika
       itu terjadi adukan berlebih harus segera di ratakan dengan menggunakan sendok
       semen supaya permukaan tetap rata , jangan biarkan sempat mengering karena hal
       ini sangat mempengarui kerapian dan kerataan dinding saat pelaksanaan plesteran.
     g. Setelah mendapatkan beberapa tingkatan pasangan bata yang sudah dipasangkan
       yang telah terhubung dari ujung keujung bagian didnding ayng dipasangkan, anda
       kemudian harus menarik garis horizontal dari ujung keujung pada garis vertical yang
                                                                        
       dibuat untuk mendapatkan ketegakan dinding. Pemasangan benang horizontal dapat
       dilakuakn setiap 50 cm . Pastikan anda tetap memasangkan dalam 1 garis lurus
       sesuai denga benang yang dipasangkan sehingga didapatkan ketegakan dinding
       yang baik dan kondisi pasangan tetap rapi sampai posisi atas.    
     h. Jika pemasangan dinding sudah selesai sampai level yang diinginkan, pasangan harus
       dipelihara dari benturan atau pembebanan sampai kondisi ikatan sudah benar benar
       kering.                                                          
     i. Jika ada bekas adukan/ mortar dibawah pasangan yang menumpuk harus segera
                                                                        
       dibersihkan, jangan sampai mengering karena bisa menajdi pekerjaan tambahan saat
       pelaksanaan pemasangan lantai.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 11                                   
                                                                        
                 PEKERJAAN  PLESTERAN  DAN ACIAN                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Plesteran dan Acian seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
     Standar/Rujukan                                                    
                                                                        
     a. American Society for Testing and Materials (ASTM);              
     b. American Concrete Institute (ACI);                              
     c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);                
                                                                        
     d. Standar Nasional Indonesia (SNI);                               
     e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
     Prosedur Umum                                                      
     a. Contoh Bahan                                                    
       Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana
                                                                        
       untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek 
     b. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
       1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
          ketentuan Spesifikasi Teknis;                                 
       2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
          kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
                                                                        
          memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari
          1200 mm agar tidak berhamburan.                               
Pasal 2. Bahan                                                          
     a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat                           
       1) Semen                                                         
                                                                        
          a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
            1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang
            setara;                                                     
          b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang. 
       2) Pasir                                                         
                                                                        
          a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
            kotoran lain yang merusak;                                  
          b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada
            yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.              
       3) Bahan Tambahan                                                
                                                                        
          Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya
          lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
          SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.            
     b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai                                 
       1) Adukan dan Plesteran Khusus                                   
          Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen,
                                                                        
          pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
          kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
          dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
       2) Acian Khusus                                                  
                                                                        
          Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan
          semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
          rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
          menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar
          Utama.                                                        
     c. Air                                                             
       1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang
                                                                        
          bersifat merusak;                                             
       2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
          dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
          ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.  
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Pencampuran                                                     
                                                                        
       1) Umum                                                          
          a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
            pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
            kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
          b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal
                                                                        
            1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;                    
          c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
            pencampuran tidak diijinkan digunakan.                      
       2) Adukan Khusus                                                 
           Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
                                                                        
           petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.             
     b. Persiapan dan Pembersihan Permukaan                             
       1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
          bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
       2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
          instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
          terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
          kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih
                                                                        
          dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
          dibersihkan.                                                  
     c. Pekerjaan Plesteran                                             
       1) Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus
          terhadap lantai yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
       2) Tentukan dahulu titik/jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
                                                                        
       3) Sebelum diplester, lakukan penyiraman/curring terlebih dahulu pada permukaan
          dinding bata untuk menghindarkan keretakan.                   
       4) Buat adukan untuk plesteran dinding bata.                     
       5) Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat
          bantu unting-unting untuk loting, waterpass dan jidar alumunium.
       6) Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekitarnya, kemudian ratakan
          dengan raskam dan jidar.                                      
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       7) Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.   
       8) Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur).
       9) Permukaan plesteran sebelum di aci telebih dahulu disiram air. Untuk
                                                                        
          memperoleh hasil acian yang halus, setelah plesteran diberi lapisan acian semen,
          permukaan acian sebelum mengering digosok dengan menggunakan kertas
          gosok.                                                        
     d. Pekerjaan Acian                                                 
                                                                        
       1) Sebelum di Aci, maka permukaan yang akan di Aci harus dibersihkan terlebih
          dahulu dengan sikat baja yang dibasahi dengan air             
       2) Mempersiapkan alat dan bahan; bahan yang digunakan adalah bahan semen
          dengan mutu baik yang memenuhi persyaratan sebagai bahan Acian serta telah
          mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.                  
       3) Air yang digunakan dalam campuran harus bebas dari kotoran debu minyak dll
          yang dapat menghambat terjadinya ikatan antara bidang Acian dengan
          pasangan/beton.                                               
       4) Melaksanakan pengadukan adukan dengan metode yang telah mendapat
                                                                        
          persetujuan dari direksi pekerjaan,                           
       5) Bagian Acian harus selalu dijaga dan dipelihara kelembabannya jangan sampai
          terkena matahari secara langsung untuk menghindari penguapan air yang terlalu
          cepat sehingga akan menurunkan kekuatan dari Acian itu sendiri.
     e. Pemeriksaan dan Pengujian                                       
                                                                        
       1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
          setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk
          dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan;      
       2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan
          cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
     f. Pekerjaan Afwerking/Acian Beton                                 
                                                                        
       1) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
          bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
       2) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
          sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.               
       3) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
          selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman
                                                                        
          air.                                                          
       4) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak
          lurus dan sebagainya harus diperbaiki.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 12                                   
                   PEKERJAAN  KUZEN ALUMUNIUM                           
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Kozen Aluminium seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
                                                                        
                                                                        
    a. Kusen                                                            
       Material terbuat dari aluminium yang digalvanis untuk menahan korosi.
       Pengecatan: Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron.              
     b. Daun Pintu                                                      
                                                                        
       Material terbuat dari aluminium yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat
       baja 1,5 mm dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm).
     c. Pengecatan                                                      
       Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu
       Fire-Rated Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100
       kg/m3 dengan support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat
       menambah integritas dan kekedapan suara pintu baja.              
                                                                        
     d. Perlengkapan                                                    
       1) Engsel: Dekson                                                
       2) Hardware: Dekson                                              
                                                                        
     e. Standar Dan Rujukan                                             
                                                                        
       1) Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
          a) SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
       2) British Standard (BS)                                         
          a) BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                        
                                                                        
          b) BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                      
          c) BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                  
       3) American Society for Testing and Materials (ASTM)             
          a) ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
            Wire Shapes and Tubes.                                      
                                                                        
          b) ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
            Curtain Wall                                                
          c) ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall d)
          ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
            Wall                                                        
       4) American Architectural Manufactures Association (AAMA)        
                                                                        
          a) AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium 
       5) Japanese Industrial Standard (JIS)                            
     f. Deskripsi Sistem                                                
        1) Kriteria Perencanaan                                         
          a) Faktor Pengaman                                            
             Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
             kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan
             angin yang disyaratkan.                                    
          b) Modifikasi                                                 
                                                                        
             Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
             kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
             perencanaan.                                               
       2) Pergerakan Karena Temperatur                                  
          Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
          suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah
                                                                        
          sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
          menampung pergerakan ini.                                     
       3) Persyaratan Struktur                                          
          a) Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm
          b) Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
            perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat
                                                                        
            dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar  
            62 kg tanpa terjadi kerusakan.                              
                                                                        
       4) Kebocoran Udara                                               
          ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
          unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.      
                                                                        
                                                                        
       5) Kebocoran Air                                                 
          ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
          sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
          minimum 3,4 L/m2/minimal.                                     
     g. Prosedur Umum                                                   
       1) Contoh Bahan dan Data Teknis                                  
                                                                        
          a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
             alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
             kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
             lokasi pekerjaan;                                          
          b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
             Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan
             sertifikat dari pabrik pembuatnya. Data-data ini harus meliputi pengujian
                                                                        
             untuk :                                                    
             1) Ketebalan lapisan                                       
             2) Keseragaman warna                                       
             3) Berat                                                   
             4) Karat                                                   
                                                                        
             5) Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-
               masing tipe                                              
             6) Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam               
             7) Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2          
        h. Spesifikasi Teknis                                           
                                                                        
           Sesuai gambar kerja.                                         
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
        i. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor l.
        Gambar Detail Pelaksanaan                                       
           a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
                                                                        
              rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
              pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
              Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan;
           b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
              Gambar Detail Pelaksanaan;                                
                                                                        
           c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
              penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
              pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
              dengan ketentuan Gambar Kerja.                            
        j. Pengiriman dan Penyimpanan                                   
           a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
                                                                        
              Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat;
           b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
              ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
              terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan;
           c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
              plesteran, cat dan lainnya.                               
        k. Garansi                                                      
                                                                        
           Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
           meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
           jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode
           selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
Pasal 2. Bahan                                                          
     a. Kozen Aluminium 3" merk Alexindo                                
                                                                        
     b. Rangka Jendela dan ventilasi Aluminium Putih merk Alexindo      
     c. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
       pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
       bersangkutan.                                                    
     d. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
       gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                            
     e. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan beban daun
                                                                        
       pintu dengan segala assesoris yang melekat padanya               
     f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
       bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
       dipersyaratkan.                                                  
     g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
       harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
                                                                        
       dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
       warna yang sama.                                                 
     h. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
       diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
       toleransi ukuran sebagai berikut :                               
       1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                  
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       2) Untuk diagonal 2 mm.                                          
     i. Accesssories                                                    
       Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
                                                                        
       pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
       caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari
       steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga
       dapat bergeser.                                                  
     j. Alat Pengencang dan Aksesori                                    
       1) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
          pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
                                                                        
          pengencang dan komponen yang dikencangkan;                    
       2) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm;
       3) Penahan udara dari bahan vinyl;                               
       4) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
          Teknis.                                                       
                                                                        
     k. Sealant Dinding (Tembok)                                        
       1) Bahan : Single komponen                                       
       2) Type : Silicone Sealant                                       
     l. Screw                                                           
                                                                        
       1) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain                
       2) Bahan : Stainless Steel (SUS)                                 
     m. Joint Sealer                                                    
       1) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
          guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
          udara, air dan suara;                                         
                                                                        
       2) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212                             
       3) Bahan : Butyl Rubber                                          
     Bahan finishing                                                    
     Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
     alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
     dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
                                                                        
     asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.                   
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
       kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
       detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
       bahan lain.                                                      
     b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                                                                        
       dengan  membuat lengkap dahulu shop  drawing dengan petunjuk     
       Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
       bentuk, ukuran.                                                  
     c. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
       dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
       dipertanggung jawabkan.                                          
     d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
       mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
       kerusakan pada permukaannya.                                     
     e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                                                                        
       dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                  
     f. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
       stap dan harus cocok.                                            
     g. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
       gambar.                                                          
     h. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-
       3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                       
                                                                        
     i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
       steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
       memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.      
     j. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
     k. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
       sebagai berikut :                                                
                                                                        
       1) Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.                  
       2) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
       3) Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.            
       4) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
                                                                        
          secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.   
       5) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
     l. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
       kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
       bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
     m. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
       kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                        
                                                                        
     n. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
       rangka kosen terpasang.                                          
     o. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
       ambang bawah dan atas harus waterpass.                           
     p. Untuk memperoleh kekedapa terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
       dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
                                                                        
       synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.                
     q. Penggunaan ini pada swing door dan double door.                 
     r. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
       supaya kedap air dan kedap suara.                                
     s. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
       hujan.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 14                                   
                PEKERJAAN  KUDA-KUDA BAJA RINGAN                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Kuda-kuda Baja Ringan seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     Kuda-kuda Baja Ringan C.80-75 + Reng Baja Ringan merk Spyro        
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Pabrikasi                                                       
       1) Potong rangka Baja Ringan sesuai ukuran.                      
                                                                        
       2) Bor lubang baut sambungan                                     
       3) Join Kuda-kuda baja ringan dengan paku sekrup                 
       4) Buat nomor kuda-kuda baja ringan agar memudahkan sortir pada saat erection.
     b. Leveling dan marking                                            
                                                                        
       1) Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
          dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
       2) Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua bagian bangunan
          dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
       3) Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda, sesuai dengan gambar rencana
          atap.                                                         
       4) Mengukur jarak antar kuda-kuda                                
     c. Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda                           
                                                                        
       1) Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak mengakibatkan kerusakan
          pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit.          
       2) Memasang kuda-kuda sesuai dengan nomornya di atas ring balok berdasarkan
          gambar kerja.                                                 
       3) Memastikan posisi kiri dan kanan kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri
          kuda-kuda dapat ditentukan dengan acuan posisi saat pekerja melihat kuda- kuda,
          dengan mulut web dapat dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut
                                                                        
          sisi kiri, sedangkan yang berada disebelah kanannya adalah sisi kanan.
       4) Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus dengan ring balok
          menggunakan benang dan lot (unting-unting).                   
       5) Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4
          buah screw 12                                                 
       6) Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan
          menambahkan balok penopang sementara, agar posisi kuda-kuda tidak berubah.
                                                                        
       7) Mengulangi langkah ke–1 sampai ke–6 untuk mendirikan semua kuda-kuda,
          sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.                   
       8) Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
       9) Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan
          memastikan garis nok memiliki ketinggian yang sama (datar).   
       10) Memasang balok nok.                                          
                                                                        
       11) Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, jika bekerja beban angin.
          Bracing dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.         
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       12) Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis penutup atap
          yang digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat memakai screw
          ukuran 10-16x16 sebanyak2 (dua) buah.                         
       13) Memasang outrigger (gording tambahan setelah kuda-kuda terakhir yang
                                                                        
          menumpu ring balok). Pada atap jenis pelana, out rigger dapat dipasang sebagai
          overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda-kuda terluar, dan jarak
          antar out rigger 120 cm. Out rigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua
          buah kuda-kuda yang terdekat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 15                                   
                   PEKERJAAN  ATAP GELOMBANG                            
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
                                                                        
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Atap Gelombang seperti ditunjukkan dalam
     Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.        
Pasal 2. Bahan                                                          
     Atap adalah :                                                      
     a. Material : Seng gelombang berwarna Merek Spyro                  
                                                                        
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Untuk atap dengan kemiringan ≥ 15°, jarak maksimal antar reng adalah 60 cm. Atap
       pemasangan dengan jarak overlap 20 cm. Overlap samping atap adalah 1 gelombang.
       Lisplang atau overhang atap terpasang dengan jarak maksimal 7 cm. Untuk rangka
       baja ringan membutuhkan 11 buah sekrup setiap lembar sedangkan rangka kayu
       membutuhkan 9 buah paku setiap lembar.                           
     c. Lembaran atap dapat kita potong dengan gergaji kayu. Namun agar lebih praktis,
                                                                        
       dapat menggunakan gergaji listrik.                               
     d. Untuk pemasangan nok atap dipasang dengan ketentuan sebagai berikut. Jarak
       overlap sayap nok dan lembaran minimal 13 cm. Jarak overlap antar nok adalah 20
       cm. Rangka baja ringan membutuhkan 8 buah sekrup untuk mengencangkan nok.
       Sedangkan rangka kayu membutuhkan 16 buah sekrup untuk memasang nok ke
       rangka atap.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 16                                   
                        PEKERJAAN PLAFON                                
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
                                                                        
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Plafon seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
     atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.                     
     a. Standar/Rujukan                                                 
       American Society for Testing and Materials (ASTM)                
     b. Prosedur Umum                                                   
                                                                        
       1) Contoh Bahan dan Data Teknis                                  
           a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan
              contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada
              Konsultan Pengawas untuk disetujui;                       
           b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek.
                                                                        
              Bahan-bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan
              selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan
              yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan
              disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
       2) Pengiriman dan Penyimpanan                                    
           a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata,
              dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari
                                                                        
              pabrik pembuat panel;                                     
           b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara
              dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan;      
        3) Ketidaksesuaian                                              
           a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan
              tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan
                                                                        
              Spesifikasi Teknis ini;                                   
           b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan
              ini menjadi beban Kontraktor;                             
           c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam
              pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak
              sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
      a) Plafon PVC kualitas baik                                       
      b) Rangka Besi Hollow 20 x 40 mm tebal 1,8 mm                     
      c) Paku tembak, screw dan paku beton                              
      d) Bor sekrup                                                     
      e) Tembakan paku g. Waterpass                                     
      f) Alat bantu                                                     
      g) Perlengkapan Pemasangan                                        
                                                                        
         1) Rangka                                                      
          Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada
          langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam
          Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk
          pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard,
          BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
                                                                        
         2) Alat Pengencang                                             
             •  Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
                embeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis
                electro-plating                                         
         3) Bahan Penutup dan Pengisi Celah                             
           Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara
           panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                        
           rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Level/peil plafond diukur dahulu dengan memakai theodolith dan dibantu memakai
       selang air.                                                      
     b. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
       kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai                          
                                                                        
     c. Pengukuran spasi pemasangan rangka dan gantungan sesuai dengan spesifikasi
       teknis yang disyaratkan.                                         
     d. Pengukuran tinggi plafon untuk disesuaikan komponen MEP yang akan di pasangkan
       diatas plafon.                                                   
     e. Pekerjaan pasang plafond pada plat lantai/balok yang pertama dilakukan pasang
                                                                        
       penggantung rangka (tie rod) dengan menggunan paku tembak.       
     f. Bila pemasangan pada bagian top / tanpa plat lantai maka gantungan dibuat pada
       rangka atap.                                                     
     g. Mengukur kedataran penggantung diperlukan agar menghasilkan plafond yang tidak
       gelombang.                                                       
     h. Dilanjutkan dengan memasang rangka plafond, lakukan juga pengecekan kedataran
       posisi rangka dengan waterpass.                                  
     i. Rangka hollow tulangan utama menggunakan ukuran 4x4 cm sedangkan untuk
                                                                        
       tumpuan plafon rangka hollow ukuran 4x2 cm. Setiap rangka diikat dengan
       menggunakan screw # 1/8 dengan menggunakan bor / obeng.          
     j. Jarak pemasangan tulangan utama dan tulangan tumpuan harus sesuai spesifikasi.
     k. Kemudian dilanjukan dengan pemasangan PVC dengan menggunakan screew # 1/8
       dan bor sekrup.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 17                                   
                                                                        
                     PEKERJAAN LANTAI GRANIT                            
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Lantai Granit seperti ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
     Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.               
     a. Standar/Rujukan                                                 
       1) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);     
       2) Standar Nasional Indonesia (SNI);                             
                                                                        
       3) SNI 03-4062-1996 – Granit Lantai Keramik Berglaris;           
       4) Australian Standard (AS);                                     
       5) British Standard (BS);                                        
       6) American National Standard Institute (ANSI).                  
     b. Prosedur Umum                                                   
                                                                        
       1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan                            
          a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
            kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim
            ke lokasi proyek;                                           
          b) Contoh bahan Granit harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
            dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;            
                                                                        
          c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
       2) Pengiriman dan Penyimpanan                                    
          a) Pengiriman Granit ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik
            yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan
            jelas;                                                      
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     a. Umum                                                            
       1) Granit harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang
          memenuhi ketentuan SNI;                                       
       2) Granit/Homogeneus Tile dipakai merk Crystal                   
       3) Granit yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
          sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
                                                                        
     b. Granit                                                          
        Granit/Homogeneus Tile dipakai merk Crystal seperti tersebut berikut :
        1) Granit (Homogeneus Tile) ukuran 600 mm x 600 mm type polised dan
          unpolished untuk lantai                                       
        2) Tipe dan warna masing-masing Granit ditentukan sesuai dengan gambar kerja
     c. Adukan                                                          
                                                                        
       1) Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
          penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
       2) Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
          Spesifikasi Teknis;                                           
                                                                        
       3) Adukan perekat khusus untuk memasang Granit, jika ditunjukkan dalam Gambar
          Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS
          2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
     d. Adukan Pengisian Celah                                          
        Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
                                                                        
        diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
        Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Lantai Kerja                                                    
       1) Lantai sebuah bangunan umumnya dikerjakan pada terakhir kalau seluruh
          bangunan sudah selesai.                                       
                                                                        
       2) Bila lantai sudah dikerjakan terlebih dahulu maka kemungkinan lantai rusak karena
          kejatuhan potongan-potongan bahan bangunan lainnya akan sangat sulit
          dihindarkan, termasuk juga tetesan-tetesan cat.               
       3) Namun, lantai kerja perlu disediakan sebelum Granit dipasang. Syarat penting bagi
          lantai kerja antara lain rata, cukup keras sehingga tidak mudah amblas, dan
          kering.                                                       
       4) Lantai kerja atau lantai dasar berguna sebagai perletakan sebelum Granit
                                                                        
          dipasang.                                                     
       5) Lantai kerja dibuat setebal sesuai gambar. Lantai kerja ini dibuat dari adukan
          semen dan pasir. Adukan ini diletakkan di atas lapisan pasir yang sudah
          dipadatkan.                                                   
       6) Agar permukaan menjadi rata dan datar, biarkan lantai kerja tersebut kering dan
          mengalami proses penguapan sempurna.                          
       7) Bila perlu, biarkan lantai kerja yang sudah rata tersebut selama minimal 3 hari.
                                                                        
     b. Pemasangan Lantai Granit                                        
       1) Permukaan lantai yang akan dipasang Granit harus dalam keadaan bersih, cukup
          kering dan rata air.                                          
       2) Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan / tangga /
          dinding yang ada. Pemasangan Granit lantai dimulai dari tulangan ini.
                                                                        
       3) Siapkan bahan additive atau bahan yang bersifat sebagai perekat. Bahan perekat
          dapat berupa adukan semen. Adukan semen untuk pemasangan Granit harus
          penuh, baik permukaan dasar maupun dibadan belakang Granit lantai yang
          terpasang.                                                    
       4) Rendam Granit dalam air bersih agar kotoran yang melekat pada Granit terlepas
          dan memperkuat atau menambah daya lekat Granit.               
       5) Granit dianginkan dengan cara diletakkan pada tempat dudukan/tatakan Granit
                                                                        
          setelah proses perendaman selesai.                            
       6) Tentukan garis dasar pasangan serta peil dari lantai. Penentuan peil ini untuk
          seluruh kesatuan peil didalam ruangan.                        
       7) Pasang benang arah horizontal dan vertikal pada lantai sesuai elevasi pada
          gambar kerja.                                                 
                                                                        
       8) Mulailah memasang Granit lantai ke arah vertikal dan horisontal sesuai dengan
          benang yang sudah di seting terhadap ruangan, Kemudian Granit tersebut
          dipasang di atas campuran yang sudah diratakan                
       9) Padatkan secara rata. Ketuk Granit yang baru dipasang dan pastikan tidak ada
          yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat Granit lepas
          di kemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah sama rata dengan benang
          yang ditarik untuk menentukan ketinggian lantai.              
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       10) Setelah Granit kepalaan selesai deikerjakan, selanjutnya bisa memasang Granit
          pada seluruh bidang lantai ruangan.                           
       11) Pasangan Granit sebaiknya mulai dari tengah ruangan, selanjutnya diikuti ruang
          lainnya sesuai arah pemasangannya.                            
                                                                        
       12) Cara pemasangan yang baik adalah Granit jangan dipasang secara keseluruhan,
          tetapi cukup sebagian dulu. Tujuannya untuk memberikan kesempatan agar lantai
          kerja menguap secara sempurna. Bagian yang belum dipasang Granit dapat
          ditutup Granit setelah 1 hari. Jarak antar Granit (naat) sebaiknya tidak terlalu rapat,
          cukup 2-3 mm.                                                 
       13) Setelah semua Granit terpasang, kini giliran pemberian naat. Namun, perlu
          diperhatikan bahwa pemberian naat dilakukan setelah 7 hari pemasangan lantai
          Granit. Tujuannya agar Granit yang dipasang sudah tidak mengalami kembang
                                                                        
          susut. Bahan untuk naat terbuat dari semen atau bahan lainnya yang sudah
          tersedia di toko bahan bangunan yang umumnya senada dengan warna Granit.
          Nat diisi dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus. Lebar
          nat Granit lantai = 4 s/d 5 mm.                               
       14) Untuk pemasangan lantai Granit yang terlalu luas, sebaiknya diberikan expansion
          joint berupa celah 4 - 6 mm pada setiap luas bidang 16 m2. Nantinya celah
          tersebut diisi dengan bahan yang elastik dengan tujuan agar bila terjadi keretakan
          Granit atau terlepasnya Granit maka tidak akan merembet atau tidak semua Granit
                                                                        
          ikut rusak.                                                   
       15) Amankan areal Granit yang baru dipasang dari lalu lalang orang selama 2–3
          hari. Granit akan ambles karena adukan di bawahnya masih belum kuat untuk
          dibebani.                                                     
       16) Dalam sebuah areal pemasangan 3×3 m biasanya terdapat 3–5 Granit yang
          kopong. Untuk itu segera bongkar dan ulangi pemasangannya.    
       17) Bersihkan segera bekas adukan grout pengisi nat yang telah diaplikasikan dan
                                                                        
          menempel di permukaan Bisa menggunakan bahan pembersih dengan kadar
          asam tidak lebih dari 5%. Setelah itu bersihkan dengan air bersih.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 18                                   
                                                                        
            PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE  PANEL (ACP)                  
                                                                        
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) seperti
     ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan                                                          
                                                                        
     a. Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :          
       1) AA : The Alumunium Asseociation;                              
       2) AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;      
                                                                        
       3) ASTM : American Standart fo testing Materials.                
     b. ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 Self Cleaning merk MACO                 
     c. Perforasi ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 Self Cleaning merk MACO (Motif Ditentukan
       Kemudian/Sesuai dengan Gambar Kerja)                             
                                                                        
     d. Rangka Besi Hollow 40x40 mm Galvanis                            
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi
       lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas                
     b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
       menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah
                                                                        
       ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan
     c. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
       produk saja;                                                     
     d. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
       akurat, teliti dan tepat pada posisinya;                         
     e. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada
                                                                        
       posisinya;                                                       
     f. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan
       bahancaulking dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;
     g. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
       menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan;                                                        
     h. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil
       pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang;                      
                                                                        
     i. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
       Factory terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai
       dengan volume yang dibutuhkan.                                   
     a. Pembuatan Shop Drawing                                          
       Tujuannya adalah untuk mengetahui tipe dan tampak setiap permukaan, detail
       sambungan, detail pemasangan, detail pertemuan aluminimum dengan komponen-
                                                                        
       komponen lainnya yang berhubungan lansung maupun tidak langsung serta
       kelengkapan ukuran-ukurannya.                                    
     b. Proses Marking pada Dinding Existing                            
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       Pemarkingan adalah proses penandaan pada dinding existing yang tujuannya untuk
       menentukan posisi dan arah pemasangan rangka hollow dan posisi dinabol yang akan
       dipasang. Pemarkingan dilakukan sebelum dilakukan penggroovingan.
     c. Pengerjaan Pemasangan Rangka Hollow pada Dinding Existing       
                                                                        
       Pemasangan rangka hollow dilakukan setelah proses permarkingan selesai.
       Pemasangan dilakukan ke arah vertikal dahulu (mullion ) dan harus sejajar satu
       dengan yang lainnya. Setelah diperiksa kelurusannya, maka mullion hollow tersebut
       didynabolt. Selanjutkan dilanjutkan pemasangan aluminium hollow ke arah
       horisontal (transom).                                            
     d. Proses Cuting Grooving                                          
                                                                        
       Sebelum dilakukan proses cutting grooving maka dipersiapkan pola potong terlebih
       dahulu baik untuk profil aluminium maupun panel dan juga pola grooving untuk
       panel komposit. Proses Cutting Grooving adalah poses pemotongan lapisan
       polyethilene panel sebagai tempat dimana posisi siku aluminium diletakkan pada sisi
       panel yang berfungsi sebagai tempat mengikat panel dengan kerangka hollow di
       lapangan. Proses cutting grooving biasanya dilakukan difabrikasi / workshop harus
       berdasarkan shop drawing yang telah disetujui. Proses fabrikasi dan perakitan
       dikerjakan dengan menggunakan alat / mesin besar sehingga presisi, rapi, kokoh dan
                                                                        
       dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi.          
     e. Proses Tekuk pada Aluminium Composite Panel.                    
       Setelah panel digrooving, kemudian panel diteku                  
     f. Pemasangan Siku Panel                                           
       Setelah dilakukan proses grooving maka plate Alumunium panel tersebut ditekuk
                                                                        
       kearah dalam bidang panel. Proses penekukan ini harus dilakukan dengan ekstra hati-
       hati dengan menggunakan sisi meja sebagai malnya. Langkah selanjutnya adalah
       pemasangan siku ke dalam tekukan dengan menggunakan rivert sebagai penguat.
       Siku-siku yang dipasang pada                                     
       aluminium panel berfungsi agar Alumunium panel menjadi kaku. Pemasangan siku
       panel dapat dilakukan di fabrikasi atau di dalam gedung.         
     g. Pemasangan Alumunium Panel ke Rangka Hollow                     
                                                                        
       Langkah selanjutnya adalah pemasangan Alumunium Composite Panel yang telah
       diberi siku ke rangka hollow sebelumnya. Pemasangan ini harus terpasang tegak
       lurus dan mengikuti patokan (brach mark ). Dalam pemasangan yang harus
       diperhatikan adalah penempatan siku agar tidak saling bertumpukan. Untuk
       menghindari terjadinya penumpukan bracket siku maka pemasangan siku dilakukan
       secara selang seling (zig zag).                                  
       Untuk mempermudah pada saat pembuatan pola grooving setiap panel diberi nomor
       yang merupakan kode penempatannya. Semua unit panel yang sudah terpasang
       harus dalam keadaan terproteksi dengan plastic pelindung agar tidak tergores
                                                                        
       maupun cacad dan kotor. Material yang sudah terpasang agar selalu dijagadan
       dilindungi agar tetap dalam kondisi baik sampai penyerahan ke Pejabat Pembuat
       Komitmen. Pemasangan Alumunium Composite Panel harus dilakukan oleh orang
       yang sudah memiliki keahlian pada bidangnya                      
     h. Pekerjaan Sealant.                                              
       Sealant adalah bahan perekat yang kuat digunakan untuk menutup gap disekeliling
       panel komposit. Jarak antar gap ± 2.00 cm. Sealant dapat bertahan sampai dengan
                                                                        
       lebih kurang 10 tahun. Material yang akan digunakan adalah jenis yang berbahan
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
       dasar silicon netral. Sealant jenis ini baik digunakan untuk permukaan kaca,
       aluminium maupun panel komposit.                                 
     Dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu                    
                                                                        
     a. Permukaan yang akan dilapisi sealent harus dalam keadaan bersih.
     b. Diantara celah (nud) harus diberi busa padat tujuannya adalah agar sealent yang
       masuk dapat tertahan busa padat.                                 
     c. Dari sisi panel yang terpasang harus diberi isolative ukuran 2 cm disekitar bagian
       yang akan dilalui oleh sealant tujuannya adalah agar bagian lainnya tidak kena sealent
                                                                        
       dan rapih.                                                       
     d. Langkah selanjutnya gunakan sealent sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan sedikit
       demi sedikit secara terus menerus. Gunaka kape untuk meratakan tumpukan sealent,
       jangan menggunakan jari telunjuk.                                
     e. Jika sudah kering, maka solatif yang menempel dilepas.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
                             BAB - 22                                   
                                                                        
                     PEKERJAAN  PENGECATAN                              
Pasal 1. Umum                                                           
     Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pengecatan seperti ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
     Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.               
     a. Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan
       untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.                     
     b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
       menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
       kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;           
     c. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
                                                                        
     d. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
       mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
       pada posisinya;                                                  
     e. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
       menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
       biaya tambahan;                                                  
                                                                        
     f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
       matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
       yang dibutuhkan.                                                 
Pasal 2. Bahan                                                          
     a. Cat Dinding Tembok dan Beton Interior (Cat Air merk Jotun)      
     b. Cat Dinding Tembok dan Beton Exterior (Cat Air merk Jotun Wheathershield)
                                                                        
Pasal 3. Pelaksanaan                                                    
     a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
       mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
       langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
       sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;              
     b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
                                                                        
       tersebut;                                                        
     c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
       atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
       kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
       titik nyala diatas 38oC;                                         
     d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
       debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
                                                                        
       diatas permukaan cat yang baru dan basah.                        
     e. Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
       akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
     f. Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
       terpisah dalam suatu Skema Warna.                                
     g. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
                                                                        
       kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
       ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
       pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
       selama 30 (tiga puluh) hari;                                     
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
     h. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil
       1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
       kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
                                                                        
       dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
     i. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
       atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x
       300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu)
       contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
       pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
                                                                        
       setelah dikerjakan;                                              
     j. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
       jawab Kontraktor.                                                
     k. Jotun Alkali Killer (Solvent based primer Sealer) adalah pelarut untuk dinding untuk
       interior dan eksterior permukaan batu bata dan plester. Permukaan yang akan diberi
                                                                        
       Alkali harus bersih, kering dan bebas dari semua bahan yang dapat menyebabkan
                                                                        
       kerusakan lapisan atau menyebabkan kurangnya daya rekat cat seperti : kotoran,
       minyak, lilin dan lain lain.                                     
     l. Pastikan tembok yang akan dicat benar-benar kering (minimal satu bulan setelah
       acian), atau ketika pengetesan terhadap kelembaban tembok menunjukkan angka
       maksimal 16%.                                                    
     m. Bersihkan permukaan tembok dari sisa acian atau kotoran. Bersihkan juga tembok
       dari debu yang menempel.                                         
                                                                        
     n. Jika terdapat retak rambut atau lubang-lubang kecil pada tembok, gunakan plamir
       tembok atau wall filler untuk menutupnya. Aplikasi plamir (wall filler) hanya pada
       bagian yang retak (tidak diratakan ke seluruh permukaan tembok). 
     o. Aplikasikan cat dasar alkali resisting primer (water based) tanpa pengenceran. Alkali
       memberikan daya lekat yang baik bagi cat akhir (top coat) dan mudah diaplikasikan.
       Gunakan alkali resisting primer (solvent based) untuk dinding luar atau dinding
       dengan kadar alkali yang tinggi.                                 
                                                                        
     p. Aplikasikan cat finish lapis pertama dengan pengenceran + 10%.  
     q. Aplikasikan cat finish lapis kedua tanpa pengenceran. Jarak antara aplikasi cat finish
       pertama dan kedua minimal 2 jam.                                 
     r. Permukaan Pelesteran dan Beton                                  
       1) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
          waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
                                                                        
          pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
          ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
          dengan pelesteran sekelilingnya;                              
       2) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
          bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
          adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;            
       3) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
          secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
                                                                        
          ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
          memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
     s. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
       sesuai ketentuan berikut.                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
         1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum                
           Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;               
                                                                        
           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.                        
         2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat
           Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;               
           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.       
                                                                        
         3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
           Dasar Minyak.                                                
           Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;                   
            Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
                               finish.                                  
                                                                        
         4) Permukaan Besi/Baja.                                        
           Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
           Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.                        
           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
                               finish.                                  
                                                                        
     t. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
       dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
     u. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran                        
       1) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
          membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
       2) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                                                                        
          konsistensinya selama pengecatan;                             
       3) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
          maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
          mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
          zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat;                    
       4) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
          memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
                                                                        
          bawahnya).                                                    
     v. Metode Pengecatan                                               
        1) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
           dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
        2) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
           lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;               
                                                                        
        3) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
           berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;            
        4) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan
           dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.          
     w. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas                   
       Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
       dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS  PEKERJAAN   ELEKTRIKAL                    
                                                                        
                                                                        
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
                                                                        
1.1. URAIAN PERSYARATAN DAN PERATURAN UMUM                              
                                                                        
   Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
   Instalasi Listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai
   dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
   pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                                 
   Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
   ada seperti :                                                        
   Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 VDE, ISO, BS, LMK.           
   Pembuatan panel harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
                                                                        
   dalam :                                                              
   1. Persyaratan umum Spesifikasi teknis Gambar rencana Berita acara anwijing
   2. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel
   Generator Set bilamana daya dari PLN mengalami gangguan.             
                                                                        
   3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk : Penerangan dalam
   4. Penerangan luar                                                   
   5. Stop kontak biasa & stop kontak IT Penerangan service area        
   6. Air conditioning dan exhaust fan Peralatan lain                   
                                                                        
   7. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3fasa – 50 Hz atau 220volt, 50 Hz.
   Persyaratan kontraktor listrik                                       
    1. Harus mempunyai SIKA – PLN golongan C yang masih berlaku. Harus dapat disetujui
    oleh Pemberi Tugas/ MK                                              
    2. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core. Semua
    panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC/NYA           
    3. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
                                                                        
    karat.                                                              
1.2. LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK                                          
   Melaksanakan :                                                       
   Seluruh instalasi penerangan & stop kontak dalam gudang Seluruh instalasi
   pertanahan/grounding                                                 
   Menyediakan dan memasang semua toevoer listrik.                      
                                                                        
   Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi. Penangkal
   petir                                                                
   Menyediakan dan memasang lighting control terminal type Non Konventional lengkap
   dengan tiang/tower penegak dan klem-klem.                            
   Melaksanakan instalasi penghantar dan lighting control sampai bak control terminal
   sampai bak kontrol lengkap dengan alat bantu.                        
   Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol lengkap dengan tutup dan terminal
                                                                        
   penyambung.                                                          
   Melakukan pengetesan dan perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
   Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar as- built Melaksanakan pemeliharaan dan
   memberikan jaminan Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi Melakukan
   pengetesan                                                           
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
   Menyerahkan hasil pengetesan Melaksanakan pemeliharaan jaminan.      
   Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari
   bahan yang tahan lama.                                               
1.3. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                               
                                                                        
   1. Syarat- syarat Dasar                                              
   Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
   perbaikan.                                                           
   Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.Harus
   sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.                               
   Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
   boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                                                                        
   - Tidak boleh menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.                
   - Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                               
   - Tidak meminta pertambahan ruang.                                   
   - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                           
                                                                        
   - Tidak menurunkan mutu.                                             
   2. Syarat-syarat Fisik                                               
   Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau
   dibuat oleh pabrik yang sama.                                        
   Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku cadang dari peralatan yang jumlahnya
   jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
                                                                        
   tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.           
   Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
   dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakteristik.    
                                                                        
 1.4 SPESIFIKASI TEKNIK BAHAN DAN PERALATAN                             
    a. Listrik                                                          
    b. Kabel penerangan dan Power                                       
                                                                        
    - Kelas tegangan 600/1000 Volt dan 300/500 Volt.                    
    - Inti penghantar tembaga                                           
    - Isolasi PVC, sheated dan lain- lain.                              
    - Jumlah inti satu atau banyak                                      
                                                                        
    - Jenis kabel : NYA, NYM, NYY, NYFGBY, BC merk 4 besar atau Voksel dan sesuai gambar
    rencana.                                                            
    c. Pipa dan Fitting                                                 
    Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan fan dilaksanakan dalam pipa dan
    fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder dan NYY
                                                                        
    tanpa pipa Untuk di halaman terpasang dalam trench atau tertanam dalam tanah.
    Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya disesuaikan dengan material
    yang akan dipasang.                                                 
    Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
    PVC merek EGA atau Clipsal.                                         
    Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya
    harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos,
                                                                        
    terminal 3 M puntir, isolasiban, klem besi dan lain-lain.           
    Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
    dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
    d. Cabletray, rak kabel dan hanger                                  
    Semua kumpulan dari jalur instalasi/feeder dilewatkan dalam cable tray lengkap dengan
    rak kabel dan hanger sesuai kebutuhan yang tertera dalam gambar setara tristar (Lapis
                                                                        
    Galvanis)                                                           
    e. Alat Bantu Instalasi                                             
    Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan Pasir urug, sirtu dan tanah
    urug.                                                               
                                                                        
    f. Sakelar dan Stop Kontak                                          
    Sakelar dari produksi ex. Schneider, type Vivace.                   
    Mekanisme sakelar bentuk persegi dengan rating 13 A- 250 Volt dengan warna yang
    disetujui oleh MK. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya
    dari bahan Pvc.                                                     
    g. Stop kontak                                                      
                                                                        
    Stop kontak biasa dengan rating 10 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan. Stop
    kontak tenaga dengan rating 16A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan.Dalam
    supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan PVC jenis
    pasangan inboow                                                     
    h. Type dan Jenis Lampu                                             
    -    Lampu Lampu LED Downlight 24W Kotak Panel IB 24Watt W30 x W30cm Square
                                                                        
    -    Lampu Phillips Essental Smart Bright LED Downlight LED DN020 B 10.5W G3
    -    Lampu Sorot 10w 1 set isi 4 + Rel 2M Track Light Rel Spotlight 2 METER
                                                                        
 1.5 PERSYARATAN PEMASANGAN                                             
   • Persyaratan Instalasi dan Peralatan                                
   • Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
                                                                        
   • Perintah Kerja (SPK).                                              
   • Ajukan usul-usul kepada pemberi tugas, apa yang perlu dirubah atau diatur kembali agar
     semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat ditempatkan dan bekerja sebaik-
     baiknya.                                                           
   • Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti
   • peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.                 
   - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada pemberi
                                                                        
     tugas.                                                             
   • Kontraktor harus mebuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail
     sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari pemberi
     tugas.                                                             
   • Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
     dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.              
   • Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
     harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.                     
                                                                        
   •                                                                    
     Pemasangan Instalasi dan PeralatanPada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi
     terpasang dalam cor pelat beton                                    
     Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
     Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi diklem kepelat beton atau diklem ke hanger besi
     pelat.                                                             
   o  Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung. Di bawah
      plafond atau langit-langit instalasi terpasang sebagai berikut :  
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
   o  Untuk sakelar dan stop kontak terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar
      terpasang 150 cm di atas lantai finish dan stop kontak setinggi 30 cm di atas lantai kecuali
      peralatan tertentu.                                               
   o  Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
      jarak 150 tanpa pipa, Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
                                                                        
   o  Feeder dan instalasi lampu halaman terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan tanah
      dengan memakai pelindung pipa galvanis untuk yang melintas jalan. Penyambungan
      dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M puntir kemudian doos
      tersebut ditutup.                                                 
   o  Akhir dari instalasi exhaust fan berupa stopkontak 1 fasa atau 3 fasa.
   o  Semua pipa instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak
      10 m dengan warna sbb :                                           
   o  Ramset/ Dynabolt atau fischerplug harus terpasang ke plat beton dengan kokoh
   o  Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat kebesi beton
      Dapat juga dilakukan sengan tembakan ramset atau fisherplug.      
   o  Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimurbaut ke angkur.
      Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
      R = 30 D. dimana D adalah diameter kabel.                         
                                                                        
   o  Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
      kecuali pada tempat penyambungan.                                 
   o  Terminasi kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.            
   o  Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai spesifikasi
      yang diminta.                                                     
   o  Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya harus dibuat gambar detail
      dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
      pemberi tugas.                                                    
   o  Kesalahan yang timbul karena kelalaian kontraktor listrik menjadi tanggung jawabnya.
      Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
      padat.                                                            
                                                                        
      • Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaaan pihak lain harus
        diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
        Pentanahan Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan
        sebagai berikut :                                               
     Pentanahan sistem                                                  
       1. Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (MP).
                                                                        
          Yang harus ditanahkan adalah titik netral.                    
       2. Grounding electroda berupa Ø 3/4”, sehingga diperoleh tahanan tanah tidak lebih
          dari 2 ohm.                                                   
                                                                        
1.6 PENGUJIAN (TESTING)                                                 
     Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
     bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan, bahan-
                                                                        
     bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh direksi untuk diuji ke Laboratorium atas
     tanggungan biaya kotraktor.                                        
     Tahap-tahap pengujian adalah sebagai berikut:                      
      o  Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
         bagian tersebut tertutup sehingga diperolah baik menurut PLN, spesifikasi dan
         pabrik Setiap satu lantai yang selesai dipasang harus dilakukan pengujian.
                                                                        
                                                                        
         PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS             
     KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025      
                                                                        
      o  Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
         dan tahanan isolasi dalam kondisi baik.                        
      o  Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan Semua
         armature                                                       
      o  lampu harus diuji dalam keadaan menyala                        
         sempurna.                                                      
                                                                        
      o  Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap dan tidak
         terjadi kesalahan sambung atau polaritas.                      
      o  Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dospesifikasikan Pengujian
         harus                                                          
      o  bersama direksi dan dibuat laporan                             
         tertulis.                                                      
I.7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN                                
     Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
      o  Menyerahkan gambar as-built instalasi listrik dan penangkal petir sebanyak 3 set.
         Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.         
      o  Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual dalam Bahasa
         Indonesia.Menyerahkan Surat Jaminan/ Garansi yang ditujukan kepada pemilik
         bangunan Menyerahkan hasil pengetesan.                         
      o  Setelah penyerahan tahap pertama, kontaktor wajib melaksanakan msa
         pemeliharaan secara cuma-cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan
         pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam
         keadaan baik dan bekerja sempurna.                             
      o  Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan tetap dalam keadaan
         baik dan bekerja sempurna.                                     
                                                                        
      o  Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila
         perlu diganti baru.                                            
      o  Setelah tahap pertama, kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 96 bulan
         dan masa jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap
         bekerja sempurna.                                              
      o  Setelah penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melatih dan membantu
         mengoperasikan instalasi yang terpasang, sehingga operator pemilik bangunan
         mengetahui dan lancar dalam tugasnya. Lamanya petugas Kontraktor di proyek 30
         hari kalender selama jam kerja.
Tenders also won by CV Hd Jaya
Authority
21 March 2019Rehabilitasi Bendung/ Cek Dam Paket 1Kota PadangRp 2,807,125,900
22 March 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dak Penugasan 2022 D.I Bdr. Darek Nagari Tanjuang Barulak Kec. BatipuhKab. Tanah DatarRp 2,209,470,850
11 April 2023Peningkatan Jaringan Irigasi Matobe MakukuetKab. Kepulauan MentawaiRp 1,920,000,000
1 March 2022Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 8Kota PadangRp 1,882,307,988
23 January 2020Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 8Kota PadangRp 1,701,000,000
20 June 2021Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 7Kota PadangRp 1,640,000,000
21 July 2025Pembangunan Jalan Limu - Mapinang Kec. Pagai Selatan (Sisa Dau Sg 2024)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,600,000,000
28 January 2023Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 5Kota PadangRp 1,599,998,163
19 April 2024Pembangunan Ruang CytotoxicKab. Tanah DatarRp 1,477,888,260
12 March 2024Peningkatan Jalan Berkat Baru - Berkat LamaKab. Kepulauan MentawaiRp 1,384,710,662