URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN FISIK ASET BUDAYA MUSEUM INSTITUT NASIONAL
SYAFEI DI PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT
DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA KEBUDAYAAN
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN T.A 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kebudayaan
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pengembangan,
Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan/Direktorat Sarana dan
Prasarana Kebudayaan
Program : OP Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya
Sasaran Program : Terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Aset
Budaya
Indikator Kinerja Program : Jumlah Aset Budaya
Kegiatan : Jumlah Aset Budaya
Sasaran Kegiatan : Terlaksananya Revitalisasi dan Penataan
Aset Budaya
Indikator Kinerja Kegiatan : Tercapainya Revitalisasi dan Penataan Aset
Budaya
Keluaran (output) : Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya
Indikator Keluaran (ouput) : Jumlah Aset yang direvitalisasi
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (ouput) : Unit
,'
PEKERJAAN FISIK ASET BUDAYA MUSEUM INSTITUT NASIONAL SYAFEI DI
PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT – TA.2025
PENJELASAN UMUM
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana untuk
mendapatkan penyelesaian.
Jika gambar, RKS & RAB beda, maka ikut gambar, kecuali jika tidak mungkin
diterapkan maka agar dirapatkan dengan Konsultan Perencana & Tim Teknis.
1.1 DATA UMUM PEKERJAAN
Nama Pengguna Jasa : Kementrian Republik Indonesia
Cq. Kementrian Kebudayaan
Nama : Nujul Kristanto, S.Sos
NIP 196811011998021005
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama Program : OP Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya
Sasaran program : Terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Aset Budaya
Kegiatan : Jumlah Aset Budaya
Sasaran Kegiatan : Terlaksananya Revitalisasi dan Penataan Aset
Pekerjaan : Pekerjaan Fisik Aset Budaya Museum Institut
Nasional Syafei di Padang Pariaman, Sumatra Barat
Sumber Dana : APBN Kementrian Kebudayaan, Tahun Anggaran 2025
Jenis Kontrak : Unit Price
Jangka Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Jangka Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
HPS : Rp. 399.803.000,00,-
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah)
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Secara garis besar, lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
sebagai berikut:
A FASILITAS SMK 3
B PEKERJAAN PERSIAPAN
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
C PEKERJAAN STRUKTUR
I PEKERJAAN PONDASI
II PEKERJAAN BETON
D PEKERJAAN ARSITEKTUR
I PEKERJAAN DINDING
II PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
III PEKERJAAN PLAFOND
IV PEKERJAAN LANTAI
V PEKERJAAN PENGECATAN
E PEKERJAAN MEP
I PEKERJAAN ELEKTRIKAL
II PEKERJAAN PLUMBING
F PEKERJAAN PELENGKAPAN LUAR
I PEKERJAAN RABAT BETON KELILING BANGUNAN
II PEKERJAAN DINDING ACP (Alumunium Composite Panel) + RANGKA
III PEKERJAAN ATAP
IV PEKERJAAN JALAN MENUJU BANGUNAN BARU
V PEKERJAAN JALAN MENUJU BANGUNAN LAMA
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR
BAB - 1
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1. Umum
a. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
b. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
1) BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
2) ASTM (American Society for Testing & Materials)
3) ASSHO (American Associationof State Highway Officials).
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
dilapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).
Pasal 2. Syarat-syarat Umum
a. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
b. LingkupPekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
c. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus
dilengkapi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
d. Gambar-Gambar Dokumen
1) Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar
yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada Pengawas dan Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
dahulu dengan Perencana dan PPTK.
4) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas.
Bilahal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita- berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
e. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
1) Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi, schedule,
rosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Produsen yang menjelaskan bahan- bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan dipakai. Ini
akan dipergunakan oleh Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
3) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan.
4) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
5) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktordari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas.
6) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh yang harus disetujui Pengawas, tidak boleh di laksanakan sebelum
ada persetujuan tertulis dari Pengawas.
7) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor
kepada Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan "atau" Telah
“Diperiksa Dengan Perubahan"atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor
untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutanlainnya.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
8) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir di atas.
9) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Pengawas.
10) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada
butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
g. Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau pun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek
lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas foto copy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa
materialmaterial tersebut telah dipesan (order import).
h. Contoh-Contoh
1) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan
atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-
material tersebut.
4) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
kerja atau shopdrawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Pengawas
dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
i. Subsitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pemesanan.
2) Produkyang tidakdisebutkannama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
j. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah
untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing.
k. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan
antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala
"claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
l. Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis
dariPengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki
atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
m. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik Umum:
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan:
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas.
Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama:
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan
datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan
Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
6) Gangguan pada tetangga:
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan pada
waktuwaktu yang tidak mengganggu tetangga.
n. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek
dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
digunakan dalam proyek ini.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
o. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
(batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
p. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
1) Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a) Perpres No. 54/2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir Perubahan
Ke 4, Perpres No. 4 Tahun 2015.
b) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voorde Uitvoeringbij Aaneming van
OpenbareWarken (AV)1941.
c) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
d) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2013
e) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
PLN setempat.
g) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
h) Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI7973:2013
i) Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
j) Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
k) Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain SNI
1727:2013.
l) Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja StrukturalSNI 1729:2015.
m) Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat EmulsiSNI 03-2410-
1994,14. Tatacara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-
2002, dan Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
n) Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula:
a) Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview oleh
MK dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).
c) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan
Kontraktor (SPPBJ).
e) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
g) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
h) Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
q. Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
dan hal-hal lain yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail
fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi
baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
persetujuan Pengawas.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
7) Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Pengawas.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan, untuk
kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan
kepada Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 2
PEKERJAAN SMK3
Pasal 1. Peraturan
Undang-undang dan persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi Bidang PU
Pasal 2. Sasaran SMK3
a. Tidak ada kecelakaaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident)
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya
masing-masing
Pasal 3. Program K3
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-
rambu, Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring pengaman, dsb) secara konsisten.
b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
Pasl 4. Organisasi K3
a. Menyediakan petugas K3 sesuai dengan struktur organisasi yang diusulkan
b. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
digunakan apabila diperlukan.
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 3
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
Pasal 1. Umum
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
puing bongkaran bangunan.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
Pasal 2. Pelaksanaan
a. Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan digambar kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat- alat water
pass atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
Perencanaan/Konsultan/Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5) Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas.
6) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Tugu Patokan Dasar
1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Perencana atau
Konsultan Pengawas.
2) Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1m dengan bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurangkurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.
3) Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Perencana/KonsultanKonsultan Pengawas untuk membongkarnya.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap
ditanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 2m satu sama lain.
2) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar20 cm,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Perencana/KonsultanPengawas.
4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
5) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
6) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
d. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuanPengawas.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrikhanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan KonsultanPengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Pengawas.
e. Drainage Tapak
1) Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
2) Arah aliran ditujukan kedaerah/permukaan yang terendah yang adadi tapak atau
kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
3) Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
f. Pagar Pengaman Proyek
1) Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu
memberipagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.
2) Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan.
3) Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan
selesai.
4) Syarat Pagar Pengaman
a) Pagar dari senggelombang BJLS20finishcat, tinggi180cm, bagian yang masuk
pondasi minimum 40 cm.
b) Rangka kayu Borneoukuran 4x6cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggi pagar.
c) Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1
:3 :5.
d) Lengkap pembuatan pintu masuk daribahan yang sama.
e) Pagar dicat warnadilengkapi dengan logo padat iap jarak tertentu.
g. Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti: pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur.
h. Papan Nama Proyek
1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor.
2) Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan KonsultanPengawas
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 4
PEKERJAAN TANAH
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Tanah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini
Pasal 2. Bahan
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan:
a. Kayu (papan) jenis meranti atau setara, tebal 3 cm.
b. Kaso / Usuk ukuran 5/7 atau dolken berdiameter 6 - 8 cm
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan Persiapan
1) Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang
tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada
daerah yang akan dibangun harus dibuang atau dikupas. Tebal lapisan yang akan
dikupas sedalam 50 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali
dari sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
2) Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
3) Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah pengecekan kedalaman
bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan di lapangan supaya
memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk
melakukan pekerjaan berikutnya di atas seluruh atau sebagian daerah yang
strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
4) Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontrakor dan harus dibuat dari kayu papan jenis Meranti atau setara
dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso / Usuk ukuran 5/7 atau dolken
berdiameter 6 - 8 cm cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus
kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
a) Bahan-bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan
sebagai material timbunan, tetapi dipindahkan ke kaveling sebelah area
proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas, dimana
tanah bekas galian-galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
b) Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
c) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
berikut ahli ukur yang berpengalaman.
d) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan melengkapi keterangan- keterangan mengenai
peil tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya oleh Konsultan MK/ Pengawas atau Konsultan Perencana.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
e) Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi anatara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
f) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
g) Kontraktor harus menyediakan waterpass atau theodolith beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
h) Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air atau hujan.
6) Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a) Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan
organis lainnya.
b) Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
Konsultan Pengawas.
c) Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar
rencana.
d) Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
98% kepadatan maximum compaction standard proctor.
e) Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya
bagus serta bebas dari humus/akar-akaran.
7) Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan bersama-
sama Konsultan Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan
papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari
kayu kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-
tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
8) Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM)
pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan
kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari
pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun
di atas tanah yang tidak akan terganggu/di pindahkan.
9) Untuk pekerjaan jalan Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan
drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang
diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan MK/
Pengawas sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan
kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan
lebih lanjut.
b. Pekerjaan Galian
1) Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan atau digali dan semua sisa-sisa
tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2) Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan
dengan kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah
ditentukan di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti,
sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan
semak-semak. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil
Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya. Pohon yang ada,
hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-
tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan
sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukanan tanah. Segala sisa dan
kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah
pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan Galian Pondasi
1) Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peilpeil
yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan
dibuang.
2) Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lainlain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
3) Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan
bahanbahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi
4) Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat- alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila dianggap
perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan
yang sudah jadi.
5) Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi
selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi sebagai tanah urug.
d. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hhasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul
beban
1) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
2) Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
3) Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan
ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin
stamper.
4) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
5) Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk
mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga di
lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai
berikut:
a) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95% dari standard proctor.
b) Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90% dari standard proctor.
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok- patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
6) Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan lapisan
yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan
yang kepadatannya sama. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum
dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar
sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan
oleh Perencana atau Konsultan Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap
25 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai,
kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
7) Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-slauran, memasang parit-parit, memompa dan atau
mengeringkan drainage.
e. Pembuangan Material Hasil Galian
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
1) Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga
tidak mengganggu penyimpanan material lain.
2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Pengawas telah
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
f. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relative yang sebenarnya di lapangan.
2) Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Kontaraktor harus mamadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di
laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM
D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
3) Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
4) Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara atau
prosedur dibawah ini :
a) “Density of soil inplace by sand-cone method“ AASHTO.T.191.
b) “Density of soil inplace by driven cylinder method“ AASHTO.T.204.
c) “Density of soil inplace by the rubber ballon method“ AASHTO.T.205.
Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 5
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pondasi Batu Kali seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
1. Batu Kali/Batu Belah
2. Pasir
3. Semen
4. Air
Pasal 3. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Persiapan
Rencanakan urutan galian, urutan pemasangan pondasi batu kali, tempat penimbunan
tanah hasil galian sementara sebelum diangkut keluar dari site, juga tempat penimbunan
sementara batu-batu kali tersebut sebelum dipasang.
2. Pekerjaan Galian
a. Menggali tanah dengan ukuran lebar sama dengan lebar pondasi bagian bawah
dengan kedalaman yang disyaratkan sesuai gambar.
b. Menggali sisi-sisi miringnya, sehingga diperoleh sudut kemiringan yang tepat.
c. Buang tanah sisa galian ke tempat yang telah ditentukan
d. Cek posisi, lebar, kedalaman, dan kerapiannya sesuai dengan rencana
3. Pekerjaan Pasangan Pondasi
a. Pembuatan profil :
1) Pasang patok batu untuk memasang profil (2 patok untuk tiap profil). Profil
dipasang pada setiap ujung lajur pondasi.
2) Pasang bilah batu datar pada kedua patok,setinggi profil.
3) Pasang profil benar-benar tegak lurus dan bidang atas profil datar. Usahakan titik
tengah profil tepat pada tengah-tengah galian yang direncanakan dan bidang atas
profil sesuai peil pondasi.
4) Ikat profil tersebut pada bilah datar yang dipasang antara 2 patok dan juga
dipaku agar lebih kuat.
5) Pasang patok sokong, miring pada tebing galian pondasi dan ikatkan dengan
profil, sehingga menjadi kuat dan kokoh.
6) Cek ketegakan / posisi profil dan ukuran-ukurannya, perbaiki jika ada yang tidak
tepat,demikian juga peilnya.
b. Pemasangan batu kali :
1) Pasang benang pada sisi luar profil untuk setiap beda tinggi 25 cm dari permukaan
urugan pasir.
2) Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak
lurus, rapat dan pasir di isi pada rongga-rongga batu.
3) Siapkan adukan 1 : 4 untuk melekatkan batu-batu tersebut.
4) Naikkan benang pada 25 cm berikutnya dan pasang batu kali dengan adukan,
sesuai ketinggian benang. Usahakan bidang luar pasangan tersebut rata.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 6
PEKERJAAN URUGAN TANAH
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Urugan Tanah seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
1. Tanah Urug
Pasal 3. Pelaksanaan
1. Tahap pertama adalah dengan membersihkan lokasi yang akan diurug terhadap
kayu, semak-semak atau sampah lainnya.
2. Kemudian sediakan tanah urugan dengan kualitas yang baik.
3. Jangan lupa untuk membuat batas-batas, patok-patok, menarik benang dari 1 patok
ke patok yang lainnya, agar diperoleh permukaan tanah rata-rata sesuai dengan level
yang diharapkan.
4. Proses yang keempat adalah Lokasi yang akan diurug/ditinggikan dipersiapkan
terlebih dahulu supaya terdapat hubungan yang baik antara tanah dasar dengan
tanah urugan nantinya.
5. Jika diperlukan/disyaratkan tanah bahan urugan diambil di beberapa tempat sebagai
sampel untuk pemeriksaan pemadatan di laboratorium.
6. Yang keenam adalah urugan tanah dilakukan lapis demi lapis sesuai spesifikasi
(misalnya tiap 40 cm) dan setiap lapis diikuti dengan pemadatan.
7. Proses pemadatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat sesuai dengan
keperluannya (Stamper, Baby roller atau alat berat pemadatan).
8. Jangan lupa untuk melakukan test kepadatan tanah di lapangan sesuai spesifikasi.
9. Faktor yang tidak diabaikan adalah dengan memperhatikan kekuatan penahan tanah
di sekeliling urugan.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG/BETON STRUKTUR
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Beton Bertulang seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembesian
Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya. Beton decking
(supportchairs), bolster, speacer forreinforcing
2. Peraturan-Peraturan
a. Standar Indonesia
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
- Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004 b. ASTM,USA
- C 33 – Concrete Aggregates
- C 150 – Portland Cement
- ACI (American Concrete Institute), USA
- 211 Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy
Weight Concrete.
- 212 Guide foruse Admixturein Concrete
- 212 Recommended Practice for Evaluation of Compression Test Resultof
Field Concrete
3. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan
dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas
(tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang
tidakdapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik
dalam jumlah yang sama.
Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap
terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalanbantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain).
d. Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan setara (Semen
Padang) untuk digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
e. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
Pasal 2. Bahan
1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan
Semen Padang yang sesuai dengan syarat-syarat :
• Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
• Persyaratan Beton Strukturan Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
• Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
• Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana /KonsultanPengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam -macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidakkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak bole ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harusditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
2. Agregat
. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah/split (agregat kasar) dan pasir
beton,harus memenuhi syarat-syarat:
• Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis
saringan SNI 03-1968-1990.
• Persyar atan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
b. Tidak Mudah Hancur (tetapkeras), tidak porous.
c. Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanahliat atau kotoran-
kotoran lainnya.
d. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudelaff dengan beban penguji 20ton, agregat kasar harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 -19 mm lebih dari 24 %
• Tidakterjadipembubukansampaifraksi19-30 mm lebih dari 22% atau dengan
mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari
50 %.
e. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregatkasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
f. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
g. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya
Kontraktor.
h. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.
i. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, minyak atau lemak.
b. Memenuhi syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
SNI 2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
c. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak
melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
. Besi Beton
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
• Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel (KS)
SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan diameter pada
gambar
• Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
mm (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
(mengacu ke point pertama).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran diameter sama dengan gambar rencana.
4. Besi Beton
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
• Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel
(KS)/RPS/LS/GS SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan
diameter pada gambar
• Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
mm (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
(mengacu ke point pertama).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran diameter sama dengan gambar rencana.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
b. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
dengan Mill Certificate.
c. Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas. Jumlah test besi
beton dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10 ton=1 buah
test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bila mana
dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
d. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang
lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu2 x24 jam.
5. Admixture
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
dipergunakan.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatua dmixture
e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas mengenai
halter sebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara dengan
tebal minimum 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
7. Trial Mixes
a. Umum Setiap design mix harus menunjukkan water cemen tratio, water content,
agregatgradation, slump, air contentdan kekuatan (strength).
b. Percobaan Laboratorium
Apabila design mixes sudah disetujui,percobaan-percobaan pada setiap
campuran harus dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup tidaknya
disain mixes dan menunjukkan:
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
• Water cement ratio
• workability/slump
• drying shrinkage
• kekuatan beton pada umur 7,14 dan 28 hari
• kepadatan
Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang disyaratkan.
Dari setiap trialmix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untukmemutuskan
c. Pengujian di lapangan
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian
dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus dipelajari
dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan- persyaratan sebelum
percobaanpercobaan lapangan tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas
harus dilakukan dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trialmix, harus dibuat
sedikitnya 6(enam) silinder/kubus untuk penilaian.
Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan beton) dan
untuk memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan beton prategang
(prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh benda uji silinder/kubus yang
dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat
sama dengan struktur beton pada tempat yang bersangkutan.
d. Bahan Tambahan
Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan
persetujuan Konsultan Pengawasyang ditunjuk. Pemakaian bahan harus sesuai
dengan instruksi pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari
Konsultan Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus. Kontraktor harus
memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan tambahan yang disetujui tidak
akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau penampilan dari penyelesaian
akhir pekerjaan beton. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
bolehdipakai.
8. Beton Ready-mixed
a. Beton ready-mixed haruslah berasal dariperusahaan ready-mixed yang disetujui,
pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301-
74, ACI committee 304 dan ASTMC 94-92a.
b. Pemeriksaan bagi Konsultan Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke
proyekdan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat
dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
pengantaran beton harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang ditunjuk
sebelum pengadukan beton.
c. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji dilaboratorium dan disetujui, serta secara konsisten harus
dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di laboratorium.
d. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35
derajat (C).
e. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan, maka bahan
tambahan harus ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan
mengikuti instruksi pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-
71 dan ACI 212.1R-64.
f. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada
kesempatan terakhir yang memungkinkan dan dibawah supervisi dari Konsultan
Pengawas yang ditunjuk. Air tidak boleh ditambahkan selama pengangkutan
beton.
g. Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alas an lain apapun hanya
boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervise dari Konsultan Pengawas
yang ditunjuk.
h. Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat
untuk menghitung putaran.
i. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat
dituang ke dalam mixer.
j. Beton harus dituangkan seluruhnya dilapangan proyek dalam waktu satu
setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang
lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke dalam mixer. Dalam cuaca
panas, batasan waktu harus diturunkan seperti ditentukan oleh Pengawas yang
ditunjuk.
k. Penggetaran ulangbeton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.
l. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi)pada
slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh
Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton
karena agregat yang panas, air, semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan
beton harus ditolak.
m. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for
Consolidation of Concrete).
Pasal 3. Pelaksanaan
1. Mutu Beton
a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013. Kecuali ditentukan
lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton yaitu :
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trialmix) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (SNI 03-2847-2013).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
b. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) Adukan beton harus
memenuhi syarat-syarat:
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
c. Adukan beton:
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI2847:2013. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
- Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (SNI2847:2013).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada
pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
- Pengecoran dengan sistim site mix adalah pelaksanaan pengecoran dimana
proses pencampuran dan pengadukan beton dilakukan di lapangan / di lokasi
kerja. Umumnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh pertimbangan :
• Tidak ada nya beton ready mix di dekat lokasi .
• Akses jalan masuk yang tidak memungkinkan masuk kelokasi.
• Biaya yang terlampau mahal bila mendatangkan dari luar kota.
• Pertimbangan biaya yang lebih murah jika dibuat di lokasi.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk beton yang menggunakan site
mix adalah saat pencampuran dan pengadukan sering tidak merata baik
dari volume campuran maupun proses pengadukan yang tidak bagus, apalagi
dilakukan secara
manual. Jika menggunakan mesin molen beton, mungkin pencampuran akan
didapatkan adukan yang lebih baik, tapi kadang kesalahan penuangan
material kedalam molen baik air ataupun material lainnya bisa menjadikan
campuran tidak bagus.
Untuk mendapatkan hasil maksimal di lapangan , pemilik bangunan,
pelaksana dan pengawas (bila pemilik kurang mengerti teknis bisa menunjuk
pengawas) perlu memperhatikan standar pelaksanaan pengecoran beton
mulai pemilihan material, pencampuran, pengadukan dan penuangan
berjalan dengan baik.
Berikut langkah langkah pengecoran di lapangan dengan menggunakan
beton site
mix :
• Pengawas dan pelaksana harus memastikan sudah membuat Mix Design
jauh hari sebelum pekerjaan dimulai . Sample material yang diambil
adalah material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix
Design lebih cepat dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan
digunakan tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material
dari tempat lain. Tidak semua material alam di suatu daerah layak
dipergunakan sesuai kualitas material yang disyaratkan.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
• Lokasi pengambilan material akan mempengaruhi schedule pelaksanaan
pekerjaan. Terkadang pelaksanaan pengecoran bisa tertunda karena
stock material tidak ada, harga terlalu tinggi atau jarak transportasi yang
cukup jauh. Untuk itu pengawas harus mendiskusikannya lebih awal
dengan pihak pelaksana
• Pengawas harus memeriksa spesifikasi dan kualitas material yang masuk
ke lokasi, antara lain : Semen ( dipastikan menggunakan Portland Semen
Type1 ), Pasir Cor (ukuran dan gradasi butir standar, pasir bersih dari
kandungan lumpur dan bahan organik), Split/ Koral ( batu pecah ukuran
½ – 2/3, bukan batu bulat, gradasi butir standar, bersih dari lumpur dan
bahan organik).
• Pengawas dan Pelaksana harus memeriksa jumlah material yang masuk
disesuaikan dengan Volume Beton yang akan dikerjakan. Kekurangan
material sering akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
pengecoran.
• Pengawas harus mengingatkan pelaksana jangan sampai
menambah/mengurangi campuran beton sehingga mempengaruhi
kekuatan beton yang direncanakan. Setiap pengawas harus dapat
mengestimasi volume beton, volume semen, pasir dan kerikil untuk beton
yang dikerjakan.
• Jika material semen masuk jauh hari sebelum pelaksanaan pengecoran
maka penyimpanan material semen diusahakan terhindar dari hujan.
(Disimpan diruang tertutup).
• Pengawas dan pelaksana harus memeriksa ketersediaan air untuk
pengecoran. Pengawas menegaskan ke pelaksana bahwa air yang
dipakai harus bersih dan bebas dari lumpur dan minyak. Jika tidak ada
persedian air dilokasi tersebut maka pelaksana harus membuat sumur bor
atau melakukan pembelian dari luar.
• Pelaksana harus menyiapkan bak ukur (Dolak), dibuat sesuai dengan
ukuran berdasarkan perhitungan Mix Design. Pengawas harus
memastikan ukuran dan jumlah bak ukur sesuai. Bak ukur ini akan
dipergunakan sebagai takaran pada proses pencampuran material beton.
• Pelaksana harus mengatur penempatan material (Semen, pasir dan
kerikil) dan juga penempatan Mesin Molen sehingga memudahkan
mobilisasi material campuran beton saat pengecoran.
• Pengawas dan Pelaksana memastikan kondisi peralatan dalam keadaan
baik dan layak pakai, seperti : mesin molen, ember cor, kereta sorong,
concrete vibrator, mesin pompa, alat Slump Test, cetakan Benda Uji.
Kondisi mesin molen akan mempengaruhi kecepatan pelaksanaan
pengecoran. Pelaksana harus memastikan mesin molen berfungsi
dengan baik untuk mendapatkan kualitas beton yang baik dan waktu
pengecoran yang tidak terlalu lama.
• Jika volume beton yang akan dikerjakan cukup besar maka pengawas
perlu melakukan koordinasi dengan pelaksana untuk pengadaan mesin
molen lebih dari 1 buah.
• Pengawas mengingatkan pihak pelaksana untuk mempersiapkan jumlah
pekerja sebaik mungkin, diatur menurut fungsionalnya , antara lain :
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
Tenaga pekerja untuk mobilisasi material, Tenaga pekerja untuk
pengisian material pasir, Tenaga pekerja untuk pengisian material kerikil
,Tenaga pekerja untuk pengisian semen, Operator mesin molen, Tenaga
pekerja untuk mobilisasi distribusi beton, Tukang untuk pengatur
penempatan campuran beton , Operator vibrator dan pompa air (jika
diperlukan) dan Tenaga bantu (cadangan) lainnya.
• Jika pekerjaan harus menggunakan penuangan dengan sistem
penalangan, maka pelaksana harus mempersiapkan sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai. Talang yang baik adalah talang yang dapat
mengalirkan campuran beton dengan lancar, salah satunya dengan
dilapisi seng. Harus dipastikan penempatan talang beton tidak melebihi
jarak jatuh maksimum sebesar 60 cm.
• Sebelum pengecoran dimualai, pengawas dan pelaksana harus
memeriksa ukuran besi dan sistim penulangan yang akan dikerjakan
sudah sesuai dengan gambar kerja . Semua area yang akan di cor
harus bersih dari kotoran, minyak dan genangan air. Khusus untuk
pekerjaan pondasi dimana kondisi galian pondasi penuh dengan air
maka dilakukan pemompaan. Sebaiknya pengecoran juga jangan
dilaksanakan saat hujan.
• Ketika pengadukan beton sudah dimulai, pengawas dan pelaksana
memerintahkan dan mengingatkan secara tegas ke pekerja komposisi
campuran material yang harus dituangkan ke molen beton. Harus
ditegaskan bahwa tidak boleh mengurangi volume komposisi material
apalagi mengurangi volume semen.
• Setelah pengadukan pertama selesai lakukan pemeriksaan slump trest.
Dari nilai pemeriksaan slump test akan diketahui komposisi air optimal
untuk campuran tersebut. Nilai Slump test yang disyaratkan adalah 8 –
12 cm. Jika nilai slump test dibawah 8 cm, berarti adukan terlampau kering
maka air harus ditambah. Jika nilai slump test diatas 12 berarti adukan
terlampau encer, maka jumlah air harus dikurangi.
• Lakukan pengujian slump test saat pengadukan kedua, jika sudah
memenuhi syarat maka dijadikan standar jumlah air dalam adukan. Jika
belum dilakukan lagi pemeriksaan di pengadukan ke tiga. Selanjutnya
pengambilan nilai slump test dapat dilakukan dalam beberapa tahap
atau diacak jika dianggap perlu bilamana secara visual campuran beton
dianggap kurang layak.
• Pengawas berhak memerintahkan pelaksana untuk membuat Benda Uji
Kubus/Silinder untuk uji kekuatan tekan beton. Pengambilan campuran
beton Benda Uji diambil dari adukan secara acak dari beberapa
pengadukan.
• Kadangkala untuk mempercepat pengadukan, pekerja sering
menambahkan air. Hal ini harus secara tegas dilarang oleh pengawas.
• Pengawas harus memerintahkan dan mengawasi pemakaian concrete
vibrator. Setiap penuangan campuran beton harus dilakukan pemadatan
menggunakan concrete vibrator sesuai standar pemakaiannya.
• Jika pengecoran dilakukan secara bertahap oleh volume yang cukup
besar , misalnya pengecoran plat lantai maka penghentian pengecoran
diatur pada posisi yang diisyaratkan. Untuk penyambungan pengecoran
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
selanjutnya terlebih dahulu harus dituangkan lem beton (Cold Joint).
Pemakaian cold joint harus mendapatkan persetujuan pengawas dimana
sebelum pekerjaan dimulai pelaksana harus memberitahukan jenis cold
joint yang akan dipakai.
• Pengawas harus memeriksa pelaksanaan pengecoran berjalan baik dan
pastikan semua bagian terisi oleh beton. Khusu elevasi ketinggian batas
atas pengecoran di angkur harus diperiksa jangan sampai melebihi batas
pengecoran. Karena jika lebih harus dilakukan pembobokan.
• Setelah pengecoran selesai, semua perkakas dan peralatan harus
dibersihkan dan dicuci supaya tidak terjadi pengikatan beton terhadap
peralatan dan perkakas sehingga tidak bisa terpakai lagi.
2. Faktor Air Semen
Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
a. Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
b. Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan
lisplank/parapet maksimum 0,60.
c. Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,55
Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor
air semen maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive.
Pemakaian merkdari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
3. Test Silinder
a. Konsultan Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor
untuk membuat benda Uji coba dari adukan betonyang dibuat.
b. Nilai dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai Uji Tekan
Beton pada umur 28 hari Benda Uji.
c. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
d. Test selama pekerjaan dengan membuat minimum 6 benda uji dengan total
pengecoran total dapat diselesikan selama satu hari atau minimum 1 benda uji
setiap pengecoran 110m3 atau tidak kurang dari 460m2 luasan pengecoran
dinding atau lantai (pilih yang paling menentukan).
e. Dari setiap mutu betonyang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran
yang dicor harus dibuat sample dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas,
buat dan simpan benda uji tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap
benda uji yang diambil adalah 2 sample apabila pengujian dengan silinder
15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20 cm.
f. Apabila di inginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari, 14 hari atau
21 hari maka Pengawas dan atau kontraktor dapat melakukannya sebagai bagian
dari kebutuhan/metode teknis pelaksanaan diLapangan. dengan mengikuti syarat
g. Pengawas di lapangan berhak untuk meminta Benda Uji di tempatkan di
Lapangan dan di lakukan pengujian oleh Independent, dengan mengikut isyarat
h. Untuk selalu diperhatikan kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan Pengujian
Beton pada umur28 hari, maka perlu disiapkan cadangan BendaUji, Jika test
silinder pada hari ke 28 berhasil, test silinder cadangan untuk menghasilkan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
kekuatan rata-rata dari kedua sample pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada
lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukanoleh badan
penguji.
i. Test silinder dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM. Pengujian dapat juga
dilakukan dengan Uji Kubus, dengan Standart pengujian beton adalah
K=(f’cx10)+50Kg/cm2. Misal mutu beton adalahf’c25 Mpa maka dapat dilakukan
dengan uji kubus mutu beton K-300.
j. Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-4810-1998.
k. Setiap benda uji yang diambil untuk sekali pengujian adalah 2 sample.
l. Apabila pengujian dengan silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20
cm. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus
dibawah pengawasan Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-1974-1990.
m. Untuk identifikasi, silinder coba harus ditanda dengansuatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan
dan lain-lain yang perludicatat.
n. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013, termasuk juga
pengujian pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak
memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya
dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus
dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan di dalamnya.
o. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
p. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawasdan laporan tersebut harus
dilengkapidengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat
dari laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
Konsultan Pengawas.
q. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
sesudah percobaan, paling lambat7 (tujuh )hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
r. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi,
maka Konsultan Pengawas berhak meminta Kontrak toragar mengadakan
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
coring. Percobaan ini harus memenuhi syarat- syarat dalam SNI
2847:2013. Apabila gagal, maka bagian tersebut harusdi bongkar dan dibangun
kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya
untukpercobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebutmenjadi
tanggungjawab Kontraktor.
s. Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut
syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Slump beton berkisar antara 5–13cm (atau
mengikuti pada Standart Drawing perencanaan). Cara pengujian slump adalah
dengan Beton diambil tetap sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau
pelat baja. Cetakan di isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm
dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa
untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk satu lapisan dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka
dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slumpnya).
t. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
u. Penyampaian beton(adukan)darimixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponenkomponen beton.
v. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
4. Cetakan Beton
a. Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan
beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
c. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk)dan tidak bergoyang.
d. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidakkasar)dan mempunyai warna yang
merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
e. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki
permukaan beton.
5. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian- bagian utama
dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan
mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan atau membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawake tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotorankotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan
pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30cm
dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu
ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
f. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktupengecoran
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
digunakanin ternal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak
dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pengecorandilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa berhenti).
h. Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton,dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
i. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaanbeton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaaan waktu
pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air
semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu) hari
maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan
beton baru.
j. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
6. Perawatan Beton
a. Secarau mum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013.
b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak
ditentukan lain.
c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
d. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama
sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan
karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
7. Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya
b. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara
sebanyak 1 liter tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk : Sisi balok/kolom
setelah berumur 3 hari dan Balok/pelat setelah berumur 3 minggu
c. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh Konsultan Pengawas.
d. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepadaKonsultan Pengawas,
untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian
atau penutupan bagian tersebutmenjadi tanggung jawab Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
e. Meski pun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
- Konstruksi beton sangat kropos.
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisiposisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
9. Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
Pengawas untuk sekedari nformasi.
c. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
d. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan denganpersetujuan tertulis dari KonsultanPengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari
Kontraktor.
e. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang
terdekat dengan catatan:
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas).
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah over lapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
f. Toleransi Besi
- Diameter, ukuran sisi atau jarak antara Variasi dalam berat Toleransi
- dua permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan Diameter
- Dia.<10 mm 7% 0.4 mm
- 10 mm dia.<16 mm 5% 0.4 mm
- Dia. 16 mm 4% 0.5 mm
10. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Konsultan Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas
atau Perencana yang sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau
memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
11. Perbaikan PermukaanBeton
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen (cementmortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidak
sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkandan diterima Konsultan MK/ Pengawas, maka harus dibongkardan diganti
dengan pembetonan kembaliatas beban biaya kontraktor. Ketidak sempurnaan yang
dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,pecah atau retak, ada gelembung udara,
keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan atau diinginkan.
12. Bagian-bagian yang Tertanan dalam Beton
a. Pasangang kur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
13. Hal-hal lain (“Miscellaneousitem”)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi
alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti
yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
b. Pegangan plafon dari besi beton diameter 6mm dengan jarak x dan y: 150 cm.
Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus dikaitkan
pada tulangan pelat dan balok.
14. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus
dilakukan secara baik dan teratur, hindari penumpukan sampah proyek pada join
tstruktur.
15. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material
seperti split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan
MK/ Pengawas.
b. Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawasakan dipakai
sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
c. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh- contoh yang
telah disetujuidi bangsal Konsultan MK/ Pengawas.
16. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton.
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Konsultan
Pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10
cm atau 8x8cm tidak perluperkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka
pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan inimenjadi tanggung jawab
Kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
d. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
dan bila tidak ada dalam gambar, maka pemborongh arus mengusulkan dan
minta persetujuan KonsultanMK/ Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
e. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan
Pengawas
f. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidakakan bergeser pada saat pengecoran beton.
g. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidakakan terisi beton waktu pengecoran.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 8
PEKERJAAN BETON BERTULANG/BETON PRAKTIS
Pasal 1. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan
dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan Beton Sekunder seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring bapraktis, kolom dan
balok kusen, janggutan dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan
termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan semua
pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar
ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
2. Standar
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan atau standar setempat yang biasa dipakai.
b. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, SNI 2847:2013
c. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013
d. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004
e. Peraturan Pemebangunan Pemerintah Daerah Setempat
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan
Perencana atau Konsultan Pengawas
h. Standar Normalisasi Jerman (DIN)
i. American Society for Testing and Material (ASTM)
j. American Concrete Instirute (ACI)
Pasal 2. Bahan
1. Persyaratan Bahan a.
Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan
atas persetujuan Konsultan MK/Pengawas dan harus memenuhi SNI 15-2049-
2004. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat
dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam SNI 2461:2014 dan SNI 2847:2013.
c. Koral Beton atau Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03-1968-1990 dan SNI
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2847:2013. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak menganding minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton
dan harus memenuhi SNI 7974:2013 dan SNI 2847:2013. Apabila dipandang
perlu Perencana atau Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
• Besi beton ulir dan polos yang dipakai adalah besi Krakatau Steel
(KS)/RPS/LS/GS SNI dengan diameter terpasang dilapangan sama dengan
diameter pada gambar
• Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Besi U.24 untuk diameter ≤12 mm (polos) dan U.40 untuk diameter >12
mm (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan
(mengacu ke point pertama).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material, misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan MK/Pengawas.
g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas, akan diapakai
sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
di kirim oleh Kontraktor ke site.
2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalm keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan
aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
Pasal 3. Pelaksanaan
1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2847-2013 sebagai berikut:
a. Kolom Praktis, Balok Lintel : f’c 17.5 MPa
b. Lantai Kerja : f’c 15 MPa
c. Concrete Toping, curb, Ramp Groove, Island,
d. Wheel Stoper, Raise Floor, dan lainnya : f’c 20 MPa
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2. Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai dengan SNI 07-2052-2002.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar
konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
kerja dengan memasang selimut betonsesuai dengan ketentuan dalam SNI
2847-2013 dan SNI 07-2052-2002.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan MK/Pengawas.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm
dan maksimum 10 cm.
4. Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
danmenyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split
yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas.
e. Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, luifel, pada daerah
kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian
menjado 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50 dengan
catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang
disyaratkan.
5. Pekerjaan Acuan atau Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran- kotoran
(tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir
dan semen Portland) kepada Konsultan MK/Pengawas, untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat pengikat besi
beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah penegcoran.
6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
MK/Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
pada Konsultan MK/Pengawas “Certificate Test” bahan besi dari produsen atau
pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
besi atau test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji
berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan dalam
SNI 2847:2013. Pembuatannya harus disaksikan oleh Konsultan MK/Pengawas
dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Konsultan
MK/Pengawas.
d. Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan beton.
e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan MK/Pengawas.
f. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
8. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 9
PEKERJAAN BEKISTING BETON
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Bekisting Beton seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan
dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan ataus paring dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal
c. Penyediaan Water stops
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
2. Peraturan-peraturan
a. Standar Indonesia
- PersyaratanBetonStrukturalUntukBangunanGedung SNI 2847:2013
- SpesifikasiDisainUntukKonstruksiKayu SNI 7973:2013
- SpesifikasiBetonStruktural SNI03-6880-2002 b.
ACI : AmericanConcreteInstitute,USA
- 303–GuidetoCastInplaceArchitecturalConcretePractice
- 318–BuildingCodeRequirementsforReinforcedConcrete
- 347–RecommendedPracticeforConcreteFormWork
- SP4,Specialpublication34–FormWorkforConcrete
3. Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Konsultan MK/Pengawas, harus dibuat Shop
Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda,
yang memperlihatkan :
- dimensi
- metodekonstruksi
- bahan
- hubungandanikatan-ikatan(ties
Pasal 2. Bahan
1. Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Multyplek tebal 9 mm dan 12 mm
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
2. Bekisting Beton Ekspose
a. Multyplek tebal 9 mm dan 12 mm.
b. Baja lembaran,tebal minimal 12mm, untuk kolom-kolom bundar.
c. Formties; baja yang mudah dilepas (snap-offmetal). Panjang fixed atau adjus
table, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang
yang terjadi pada permukaan beton setelah formties dibuka tidak boleh lebih
dari 1 inch (25mm).
d. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan
maupun warna bahan finishing permukaan beton.
e. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu kelas II, dibentuk menurut rencana beton
pada gambar.
3. Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air, dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
Pasal 3. Pelaksanaan
1. Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
b. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
c. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
keselurusan dan dimensi.
d. Hubungan-hubungan antara papan bekisting haruslurus danharus dibuat kedap
air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk
beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
e. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Konsultan
MK/Pengawas. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran
harus dibuang
f. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
dari Konsultan MK/Pengawas
g. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamferstrips) pada sudut-sudut luar(vertikal dan horisontal) dari balok, kolom
dan dinding.
h. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut: 1. Deviasi garis
vertical dan horisontal:
- 4 mm, pada jarak 3000 mm.
- 8 mm, pada jarak 6000 mm.
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
- Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan
plat 4 mm.
i. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
beton,angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
j. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam
hal bahan pelepasa cuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibahasi
dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2. Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan buka (Opening).
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes beton.
b. b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang
akan dicor langsung pada beton.
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk atau
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau
khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak mengubah letak
besi beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan
dan inspeski. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinkan
air pembersih ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata
dengan permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan tampak
pada permukaan beton ekspose eluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara
3. Kontrol Kualitas.
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton
yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-
bagian lainnya aman.
b. Informasikan pada Konsultan MK/Pengawas, jika bekisting telah dilaksanakan, dan
telah dibersihkan, guna laksanaan pemeriksaan. Mintakan persetujuan Konsultan
MK/Pengawas terhadap bekisting yang telah dilaksakan sebelum dilaksanakan
pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali
tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan
kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya
dari Konsultan MK/Pengawas.
4. Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam
bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shockload) atau ketidak seimbangan beban
yang terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agarperalatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
a. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
b. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen struktur
yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
sehinggapekerjaan-pekerjaan konstruksi dilantai-lantai diatasnya bisa
dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
diperlukan.
c. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan MK/Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 10
PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING BATA
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pemasangan Dinding Bata seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini
Pekerjaan ini meliputi sebagai berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Standar/ Rujukan :
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Prosedur Umum
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Pasal 2. Bahan
1. Batu Bata
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang
dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang;
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan;
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2. Adukan dan Plesteran
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
untuk trasraam;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
kualitas standar konstruksi);
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak
boleh digunakan kembali;
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk;
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas
dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Chek posisi penempatan dinding yang akan dikerjakan termasuk chek kondisi pondasi
penempatan dinding apakah sudah kondisi baik.
b. Kondisi pondasi/sloof harus bersih dan mempunyai alur pengikatan antara sloof ke
pasangan bata. Jika terdapat kotoran atau lumpur pada sloof harus dibersihkan
supaya pengikatan dinding dengan sloof terikat dengan baik. Demikian juga halnya
pada kolom harus dipastikan tersedia angkur untuk pengikatan ke dinding (biasanya
angkur menggunakan besi 10 mm yang ditanamkan ke kolom sewaktu pengecoran
dan muncul dengan panjang antara 15 – 20 cm).
c. Jika kondisi sloof dan kolom sudah baik, kemudian lakukan pembuatan garis benang
pada bagian dinding yang akan dipasangkan. Untuk garis lurus secara horizontal
dilakukan pembuatan benang pada salah satu sisi bagian pinggir bata yang akan
dipasang, dilakukan dengan penarikan benang dari ujung ke ujung dinding. Untuk
ketegakan dibuat garis tegak lurus secara vertical terhadap benang horizontal yang
sudah dibuat, pembuatan garis vertical dapat dibuat pada kolom yang ada ataupun
pembuatan mal bantu dikedua ujung dinding yang akan dipasangkan .
d. Jika benang horizontal pada pemasangan awal sudah terpasang. kemudain mulai
memasang bata pada kedua ujung bagian dinding yang akan dipasangkan , kemudian
dilanjutkan mulai satu demi satu hingga tercapai sambungan dari ujung keujung.
Lakukan pengecekan leveling diatas batu bata yang sudah terpasang dan pastikan
semua pasangan bata semuanya dalam keadan rata. Jika sudah rata maka ini adalah
menjadi panduan untuk memasang ketingakt berikutnya. Harus dipasikan ketebal
mortar harus tetap sama dan demikian juga pengisian mortar antar bata harus sama.
e. Jika saat pemasangan terdapat perbedaan ketinggian bata, maka untuk
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
mendapatkan kerataan dapat dilakukan dengan memukul ujung bata dengan pelan
sampai bata tetap rata, pemukulan dapat dilakukan dengan kondisi adukan masih
dalam keadaan basah. Jika adukan/ mortar sudah kering maka mortar harus diambil
dan diganti dengan adukan/mortar baru.
f. Jika bata sudah dipasangkan dalam beberapa rangkaian, kadang adukan/mortar
ada yang berlebih atau sampai melelh hingga keluar dari sisi pinggir pasangan, jika
itu terjadi adukan berlebih harus segera di ratakan dengan menggunakan sendok
semen supaya permukaan tetap rata , jangan biarkan sempat mengering karena hal
ini sangat mempengarui kerapian dan kerataan dinding saat pelaksanaan plesteran.
g. Setelah mendapatkan beberapa tingkatan pasangan bata yang sudah dipasangkan
yang telah terhubung dari ujung keujung bagian didnding ayng dipasangkan, anda
kemudian harus menarik garis horizontal dari ujung keujung pada garis vertical yang
dibuat untuk mendapatkan ketegakan dinding. Pemasangan benang horizontal dapat
dilakuakn setiap 50 cm . Pastikan anda tetap memasangkan dalam 1 garis lurus
sesuai denga benang yang dipasangkan sehingga didapatkan ketegakan dinding
yang baik dan kondisi pasangan tetap rapi sampai posisi atas.
h. Jika pemasangan dinding sudah selesai sampai level yang diinginkan, pasangan harus
dipelihara dari benturan atau pembebanan sampai kondisi ikatan sudah benar benar
kering.
i. Jika ada bekas adukan/ mortar dibawah pasangan yang menumpuk harus segera
dibersihkan, jangan sampai mengering karena bisa menajdi pekerjaan tambahan saat
pelaksanaan pemasangan lantai.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 11
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Plesteran dan Acian seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Standar/Rujukan
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. American Concrete Institute (ACI);
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
d. Standar Nasional Indonesia (SNI);
e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
Prosedur Umum
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek
b. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis;
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari
1200 mm agar tidak berhamburan.
Pasal 2. Bahan
a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1) Semen
a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang
setara;
b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2) Pasir
a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak;
b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada
yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai
1) Adukan dan Plesteran Khusus
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen,
pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
2) Acian Khusus
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan
semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar
Utama.
c. Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang
bersifat merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Pencampuran
1) Umum
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal
1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
2) Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
b. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih
dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
c. Pekerjaan Plesteran
1) Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus
terhadap lantai yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
2) Tentukan dahulu titik/jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
3) Sebelum diplester, lakukan penyiraman/curring terlebih dahulu pada permukaan
dinding bata untuk menghindarkan keretakan.
4) Buat adukan untuk plesteran dinding bata.
5) Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat
bantu unting-unting untuk loting, waterpass dan jidar alumunium.
6) Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekitarnya, kemudian ratakan
dengan raskam dan jidar.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
7) Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.
8) Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur).
9) Permukaan plesteran sebelum di aci telebih dahulu disiram air. Untuk
memperoleh hasil acian yang halus, setelah plesteran diberi lapisan acian semen,
permukaan acian sebelum mengering digosok dengan menggunakan kertas
gosok.
d. Pekerjaan Acian
1) Sebelum di Aci, maka permukaan yang akan di Aci harus dibersihkan terlebih
dahulu dengan sikat baja yang dibasahi dengan air
2) Mempersiapkan alat dan bahan; bahan yang digunakan adalah bahan semen
dengan mutu baik yang memenuhi persyaratan sebagai bahan Acian serta telah
mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.
3) Air yang digunakan dalam campuran harus bebas dari kotoran debu minyak dll
yang dapat menghambat terjadinya ikatan antara bidang Acian dengan
pasangan/beton.
4) Melaksanakan pengadukan adukan dengan metode yang telah mendapat
persetujuan dari direksi pekerjaan,
5) Bagian Acian harus selalu dijaga dan dipelihara kelembabannya jangan sampai
terkena matahari secara langsung untuk menghindari penguapan air yang terlalu
cepat sehingga akan menurunkan kekuatan dari Acian itu sendiri.
e. Pemeriksaan dan Pengujian
1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan;
2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan
cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
f. Pekerjaan Afwerking/Acian Beton
1) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
2) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
3) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman
air.
4) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 12
PEKERJAAN KUZEN ALUMUNIUM
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Kozen Aluminium seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
a. Kusen
Material terbuat dari aluminium yang digalvanis untuk menahan korosi.
Pengecatan: Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron.
b. Daun Pintu
Material terbuat dari aluminium yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat
baja 1,5 mm dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm).
c. Pengecatan
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu
Fire-Rated Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100
kg/m3 dengan support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat
menambah integritas dan kekedapan suara pintu baja.
d. Perlengkapan
1) Engsel: Dekson
2) Hardware: Dekson
e. Standar Dan Rujukan
1) Standar Nasional Indonesia (SNI)
a) SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2) British Standard (BS)
a) BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
b) BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
c) BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3) American Society for Testing and Materials (ASTM)
a) ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes.
b) ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
Curtain Wall
c) ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall d)
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
Wall
4) American Architectural Manufactures Association (AAMA)
a) AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5) Japanese Industrial Standard (JIS)
f. Deskripsi Sistem
1) Kriteria Perencanaan
a) Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan
angin yang disyaratkan.
b) Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
2) Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah
sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
menampung pergerakan ini.
3) Persyaratan Struktur
a) Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm
b) Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat
dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar
62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4) Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
5) Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2/minimal.
g. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
lokasi pekerjaan;
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan
sertifikat dari pabrik pembuatnya. Data-data ini harus meliputi pengujian
untuk :
1) Ketebalan lapisan
2) Keseragaman warna
3) Berat
4) Karat
5) Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-
masing tipe
6) Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
7) Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
h. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
i. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor l.
Gambar Detail Pelaksanaan
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan;
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan;
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
j. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat;
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan;
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran, cat dan lainnya.
k. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode
selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
Pasal 2. Bahan
a. Kozen Aluminium 3" merk Alexindo
b. Rangka Jendela dan ventilasi Aluminium Putih merk Alexindo
c. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
d. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
e. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan beban daun
pintu dengan segala assesoris yang melekat padanya
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
h. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
2) Untuk diagonal 2 mm.
i. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga
dapat bergeser.
j. Alat Pengencang dan Aksesori
1) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan;
2) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm;
3) Penahan udara dari bahan vinyl;
4) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
k. Sealant Dinding (Tembok)
1) Bahan : Single komponen
2) Type : Silicone Sealant
l. Screw
1) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
2) Bahan : Stainless Steel (SUS)
m. Joint Sealer
1) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara;
2) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
3) Bahan : Butyl Rubber
Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran.
c. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
g. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
h. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
j. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
k. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
1) Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
2) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
3) Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
4) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
5) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
l. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
m. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
n. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang.
o. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
p. Untuk memperoleh kekedapa terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
q. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
r. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
s. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 14
PEKERJAAN KUDA-KUDA BAJA RINGAN
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Kuda-kuda Baja Ringan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
Kuda-kuda Baja Ringan C.80-75 + Reng Baja Ringan merk Spyro
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Pabrikasi
1) Potong rangka Baja Ringan sesuai ukuran.
2) Bor lubang baut sambungan
3) Join Kuda-kuda baja ringan dengan paku sekrup
4) Buat nomor kuda-kuda baja ringan agar memudahkan sortir pada saat erection.
b. Leveling dan marking
1) Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
2) Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua bagian bangunan
dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
3) Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda, sesuai dengan gambar rencana
atap.
4) Mengukur jarak antar kuda-kuda
c. Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda
1) Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak mengakibatkan kerusakan
pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit.
2) Memasang kuda-kuda sesuai dengan nomornya di atas ring balok berdasarkan
gambar kerja.
3) Memastikan posisi kiri dan kanan kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri
kuda-kuda dapat ditentukan dengan acuan posisi saat pekerja melihat kuda- kuda,
dengan mulut web dapat dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut
sisi kiri, sedangkan yang berada disebelah kanannya adalah sisi kanan.
4) Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus dengan ring balok
menggunakan benang dan lot (unting-unting).
5) Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4
buah screw 12
6) Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan
menambahkan balok penopang sementara, agar posisi kuda-kuda tidak berubah.
7) Mengulangi langkah ke–1 sampai ke–6 untuk mendirikan semua kuda-kuda,
sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.
8) Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
9) Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan
memastikan garis nok memiliki ketinggian yang sama (datar).
10) Memasang balok nok.
11) Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, jika bekerja beban angin.
Bracing dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
12) Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis penutup atap
yang digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat memakai screw
ukuran 10-16x16 sebanyak2 (dua) buah.
13) Memasang outrigger (gording tambahan setelah kuda-kuda terakhir yang
menumpu ring balok). Pada atap jenis pelana, out rigger dapat dipasang sebagai
overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda-kuda terluar, dan jarak
antar out rigger 120 cm. Out rigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua
buah kuda-kuda yang terdekat.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 15
PEKERJAAN ATAP GELOMBANG
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Atap Gelombang seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
Atap adalah :
a. Material : Seng gelombang berwarna Merek Spyro
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Untuk atap dengan kemiringan ≥ 15°, jarak maksimal antar reng adalah 60 cm. Atap
pemasangan dengan jarak overlap 20 cm. Overlap samping atap adalah 1 gelombang.
Lisplang atau overhang atap terpasang dengan jarak maksimal 7 cm. Untuk rangka
baja ringan membutuhkan 11 buah sekrup setiap lembar sedangkan rangka kayu
membutuhkan 9 buah paku setiap lembar.
c. Lembaran atap dapat kita potong dengan gergaji kayu. Namun agar lebih praktis,
dapat menggunakan gergaji listrik.
d. Untuk pemasangan nok atap dipasang dengan ketentuan sebagai berikut. Jarak
overlap sayap nok dan lembaran minimal 13 cm. Jarak overlap antar nok adalah 20
cm. Rangka baja ringan membutuhkan 8 buah sekrup untuk mengencangkan nok.
Sedangkan rangka kayu membutuhkan 16 buah sekrup untuk memasang nok ke
rangka atap.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 16
PEKERJAAN PLAFON
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Plafon seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
a. Standar/Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui;
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek.
Bahan-bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan
selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan
yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata,
dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari
pabrik pembuat panel;
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara
dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan;
3) Ketidaksesuaian
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan
tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi Teknis ini;
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan
ini menjadi beban Kontraktor;
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam
pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
a) Plafon PVC kualitas baik
b) Rangka Besi Hollow 20 x 40 mm tebal 1,8 mm
c) Paku tembak, screw dan paku beton
d) Bor sekrup
e) Tembakan paku g. Waterpass
f) Alat bantu
g) Perlengkapan Pemasangan
1) Rangka
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada
langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk
pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard,
BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
2) Alat Pengencang
• Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis
electro-plating
3) Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara
panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Level/peil plafond diukur dahulu dengan memakai theodolith dan dibantu memakai
selang air.
b. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai
c. Pengukuran spasi pemasangan rangka dan gantungan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang disyaratkan.
d. Pengukuran tinggi plafon untuk disesuaikan komponen MEP yang akan di pasangkan
diatas plafon.
e. Pekerjaan pasang plafond pada plat lantai/balok yang pertama dilakukan pasang
penggantung rangka (tie rod) dengan menggunan paku tembak.
f. Bila pemasangan pada bagian top / tanpa plat lantai maka gantungan dibuat pada
rangka atap.
g. Mengukur kedataran penggantung diperlukan agar menghasilkan plafond yang tidak
gelombang.
h. Dilanjutkan dengan memasang rangka plafond, lakukan juga pengecekan kedataran
posisi rangka dengan waterpass.
i. Rangka hollow tulangan utama menggunakan ukuran 4x4 cm sedangkan untuk
tumpuan plafon rangka hollow ukuran 4x2 cm. Setiap rangka diikat dengan
menggunakan screw # 1/8 dengan menggunakan bor / obeng.
j. Jarak pemasangan tulangan utama dan tulangan tumpuan harus sesuai spesifikasi.
k. Kemudian dilanjukan dengan pemasangan PVC dengan menggunakan screew # 1/8
dan bor sekrup.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 17
PEKERJAAN LANTAI GRANIT
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Lantai Granit seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
a. Standar/Rujukan
1) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
2) Standar Nasional Indonesia (SNI);
3) SNI 03-4062-1996 – Granit Lantai Keramik Berglaris;
4) Australian Standard (AS);
5) British Standard (BS);
6) American National Standard Institute (ANSI).
b. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim
ke lokasi proyek;
b) Contoh bahan Granit harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pengiriman Granit ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik
yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan
jelas;
Pasal 2. Bahan
a. Umum
1) Granit harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI;
2) Granit/Homogeneus Tile dipakai merk Crystal
3) Granit yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Granit
Granit/Homogeneus Tile dipakai merk Crystal seperti tersebut berikut :
1) Granit (Homogeneus Tile) ukuran 600 mm x 600 mm type polised dan
unpolished untuk lantai
2) Tipe dan warna masing-masing Granit ditentukan sesuai dengan gambar kerja
c. Adukan
1) Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
2) Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
3) Adukan perekat khusus untuk memasang Granit, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
d. Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Lantai Kerja
1) Lantai sebuah bangunan umumnya dikerjakan pada terakhir kalau seluruh
bangunan sudah selesai.
2) Bila lantai sudah dikerjakan terlebih dahulu maka kemungkinan lantai rusak karena
kejatuhan potongan-potongan bahan bangunan lainnya akan sangat sulit
dihindarkan, termasuk juga tetesan-tetesan cat.
3) Namun, lantai kerja perlu disediakan sebelum Granit dipasang. Syarat penting bagi
lantai kerja antara lain rata, cukup keras sehingga tidak mudah amblas, dan
kering.
4) Lantai kerja atau lantai dasar berguna sebagai perletakan sebelum Granit
dipasang.
5) Lantai kerja dibuat setebal sesuai gambar. Lantai kerja ini dibuat dari adukan
semen dan pasir. Adukan ini diletakkan di atas lapisan pasir yang sudah
dipadatkan.
6) Agar permukaan menjadi rata dan datar, biarkan lantai kerja tersebut kering dan
mengalami proses penguapan sempurna.
7) Bila perlu, biarkan lantai kerja yang sudah rata tersebut selama minimal 3 hari.
b. Pemasangan Lantai Granit
1) Permukaan lantai yang akan dipasang Granit harus dalam keadaan bersih, cukup
kering dan rata air.
2) Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan / tangga /
dinding yang ada. Pemasangan Granit lantai dimulai dari tulangan ini.
3) Siapkan bahan additive atau bahan yang bersifat sebagai perekat. Bahan perekat
dapat berupa adukan semen. Adukan semen untuk pemasangan Granit harus
penuh, baik permukaan dasar maupun dibadan belakang Granit lantai yang
terpasang.
4) Rendam Granit dalam air bersih agar kotoran yang melekat pada Granit terlepas
dan memperkuat atau menambah daya lekat Granit.
5) Granit dianginkan dengan cara diletakkan pada tempat dudukan/tatakan Granit
setelah proses perendaman selesai.
6) Tentukan garis dasar pasangan serta peil dari lantai. Penentuan peil ini untuk
seluruh kesatuan peil didalam ruangan.
7) Pasang benang arah horizontal dan vertikal pada lantai sesuai elevasi pada
gambar kerja.
8) Mulailah memasang Granit lantai ke arah vertikal dan horisontal sesuai dengan
benang yang sudah di seting terhadap ruangan, Kemudian Granit tersebut
dipasang di atas campuran yang sudah diratakan
9) Padatkan secara rata. Ketuk Granit yang baru dipasang dan pastikan tidak ada
yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat Granit lepas
di kemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah sama rata dengan benang
yang ditarik untuk menentukan ketinggian lantai.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
10) Setelah Granit kepalaan selesai deikerjakan, selanjutnya bisa memasang Granit
pada seluruh bidang lantai ruangan.
11) Pasangan Granit sebaiknya mulai dari tengah ruangan, selanjutnya diikuti ruang
lainnya sesuai arah pemasangannya.
12) Cara pemasangan yang baik adalah Granit jangan dipasang secara keseluruhan,
tetapi cukup sebagian dulu. Tujuannya untuk memberikan kesempatan agar lantai
kerja menguap secara sempurna. Bagian yang belum dipasang Granit dapat
ditutup Granit setelah 1 hari. Jarak antar Granit (naat) sebaiknya tidak terlalu rapat,
cukup 2-3 mm.
13) Setelah semua Granit terpasang, kini giliran pemberian naat. Namun, perlu
diperhatikan bahwa pemberian naat dilakukan setelah 7 hari pemasangan lantai
Granit. Tujuannya agar Granit yang dipasang sudah tidak mengalami kembang
susut. Bahan untuk naat terbuat dari semen atau bahan lainnya yang sudah
tersedia di toko bahan bangunan yang umumnya senada dengan warna Granit.
Nat diisi dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus. Lebar
nat Granit lantai = 4 s/d 5 mm.
14) Untuk pemasangan lantai Granit yang terlalu luas, sebaiknya diberikan expansion
joint berupa celah 4 - 6 mm pada setiap luas bidang 16 m2. Nantinya celah
tersebut diisi dengan bahan yang elastik dengan tujuan agar bila terjadi keretakan
Granit atau terlepasnya Granit maka tidak akan merembet atau tidak semua Granit
ikut rusak.
15) Amankan areal Granit yang baru dipasang dari lalu lalang orang selama 2–3
hari. Granit akan ambles karena adukan di bawahnya masih belum kuat untuk
dibebani.
16) Dalam sebuah areal pemasangan 3×3 m biasanya terdapat 3–5 Granit yang
kopong. Untuk itu segera bongkar dan ulangi pemasangannya.
17) Bersihkan segera bekas adukan grout pengisi nat yang telah diaplikasikan dan
menempel di permukaan Bisa menggunakan bahan pembersih dengan kadar
asam tidak lebih dari 5%. Setelah itu bersihkan dengan air bersih.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 18
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2. Bahan
a. Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :
1) AA : The Alumunium Asseociation;
2) AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;
3) ASTM : American Standart fo testing Materials.
b. ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 Self Cleaning merk MACO
c. Perforasi ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 Self Cleaning merk MACO (Motif Ditentukan
Kemudian/Sesuai dengan Gambar Kerja)
d. Rangka Besi Hollow 40x40 mm Galvanis
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi
lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah
ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan
c. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
produk saja;
d. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
e. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada
posisinya;
f. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan
bahancaulking dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;
g. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan;
h. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang;
i. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai
dengan volume yang dibutuhkan.
a. Pembuatan Shop Drawing
Tujuannya adalah untuk mengetahui tipe dan tampak setiap permukaan, detail
sambungan, detail pemasangan, detail pertemuan aluminimum dengan komponen-
komponen lainnya yang berhubungan lansung maupun tidak langsung serta
kelengkapan ukuran-ukurannya.
b. Proses Marking pada Dinding Existing
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
Pemarkingan adalah proses penandaan pada dinding existing yang tujuannya untuk
menentukan posisi dan arah pemasangan rangka hollow dan posisi dinabol yang akan
dipasang. Pemarkingan dilakukan sebelum dilakukan penggroovingan.
c. Pengerjaan Pemasangan Rangka Hollow pada Dinding Existing
Pemasangan rangka hollow dilakukan setelah proses permarkingan selesai.
Pemasangan dilakukan ke arah vertikal dahulu (mullion ) dan harus sejajar satu
dengan yang lainnya. Setelah diperiksa kelurusannya, maka mullion hollow tersebut
didynabolt. Selanjutkan dilanjutkan pemasangan aluminium hollow ke arah
horisontal (transom).
d. Proses Cuting Grooving
Sebelum dilakukan proses cutting grooving maka dipersiapkan pola potong terlebih
dahulu baik untuk profil aluminium maupun panel dan juga pola grooving untuk
panel komposit. Proses Cutting Grooving adalah poses pemotongan lapisan
polyethilene panel sebagai tempat dimana posisi siku aluminium diletakkan pada sisi
panel yang berfungsi sebagai tempat mengikat panel dengan kerangka hollow di
lapangan. Proses cutting grooving biasanya dilakukan difabrikasi / workshop harus
berdasarkan shop drawing yang telah disetujui. Proses fabrikasi dan perakitan
dikerjakan dengan menggunakan alat / mesin besar sehingga presisi, rapi, kokoh dan
dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi.
e. Proses Tekuk pada Aluminium Composite Panel.
Setelah panel digrooving, kemudian panel diteku
f. Pemasangan Siku Panel
Setelah dilakukan proses grooving maka plate Alumunium panel tersebut ditekuk
kearah dalam bidang panel. Proses penekukan ini harus dilakukan dengan ekstra hati-
hati dengan menggunakan sisi meja sebagai malnya. Langkah selanjutnya adalah
pemasangan siku ke dalam tekukan dengan menggunakan rivert sebagai penguat.
Siku-siku yang dipasang pada
aluminium panel berfungsi agar Alumunium panel menjadi kaku. Pemasangan siku
panel dapat dilakukan di fabrikasi atau di dalam gedung.
g. Pemasangan Alumunium Panel ke Rangka Hollow
Langkah selanjutnya adalah pemasangan Alumunium Composite Panel yang telah
diberi siku ke rangka hollow sebelumnya. Pemasangan ini harus terpasang tegak
lurus dan mengikuti patokan (brach mark ). Dalam pemasangan yang harus
diperhatikan adalah penempatan siku agar tidak saling bertumpukan. Untuk
menghindari terjadinya penumpukan bracket siku maka pemasangan siku dilakukan
secara selang seling (zig zag).
Untuk mempermudah pada saat pembuatan pola grooving setiap panel diberi nomor
yang merupakan kode penempatannya. Semua unit panel yang sudah terpasang
harus dalam keadaan terproteksi dengan plastic pelindung agar tidak tergores
maupun cacad dan kotor. Material yang sudah terpasang agar selalu dijagadan
dilindungi agar tetap dalam kondisi baik sampai penyerahan ke Pejabat Pembuat
Komitmen. Pemasangan Alumunium Composite Panel harus dilakukan oleh orang
yang sudah memiliki keahlian pada bidangnya
h. Pekerjaan Sealant.
Sealant adalah bahan perekat yang kuat digunakan untuk menutup gap disekeliling
panel komposit. Jarak antar gap ± 2.00 cm. Sealant dapat bertahan sampai dengan
lebih kurang 10 tahun. Material yang akan digunakan adalah jenis yang berbahan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
dasar silicon netral. Sealant jenis ini baik digunakan untuk permukaan kaca,
aluminium maupun panel komposit.
Dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu
a. Permukaan yang akan dilapisi sealent harus dalam keadaan bersih.
b. Diantara celah (nud) harus diberi busa padat tujuannya adalah agar sealent yang
masuk dapat tertahan busa padat.
c. Dari sisi panel yang terpasang harus diberi isolative ukuran 2 cm disekitar bagian
yang akan dilalui oleh sealant tujuannya adalah agar bagian lainnya tidak kena sealent
dan rapih.
d. Langkah selanjutnya gunakan sealent sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan sedikit
demi sedikit secara terus menerus. Gunaka kape untuk meratakan tumpukan sealent,
jangan menggunakan jari telunjuk.
e. Jika sudah kering, maka solatif yang menempel dilepas.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
BAB - 22
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1. Umum
Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan dan bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan Pengecatan seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
a. Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
c. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
d. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
pada posisinya;
e. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pasal 2. Bahan
a. Cat Dinding Tembok dan Beton Interior (Cat Air merk Jotun)
b. Cat Dinding Tembok dan Beton Exterior (Cat Air merk Jotun Wheathershield)
Pasal 3. Pelaksanaan
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38oC;
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
e. Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
f. Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
g. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari;
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
h. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil
1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
i. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x
300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu)
contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan;
j. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
k. Jotun Alkali Killer (Solvent based primer Sealer) adalah pelarut untuk dinding untuk
interior dan eksterior permukaan batu bata dan plester. Permukaan yang akan diberi
Alkali harus bersih, kering dan bebas dari semua bahan yang dapat menyebabkan
kerusakan lapisan atau menyebabkan kurangnya daya rekat cat seperti : kotoran,
minyak, lilin dan lain lain.
l. Pastikan tembok yang akan dicat benar-benar kering (minimal satu bulan setelah
acian), atau ketika pengetesan terhadap kelembaban tembok menunjukkan angka
maksimal 16%.
m. Bersihkan permukaan tembok dari sisa acian atau kotoran. Bersihkan juga tembok
dari debu yang menempel.
n. Jika terdapat retak rambut atau lubang-lubang kecil pada tembok, gunakan plamir
tembok atau wall filler untuk menutupnya. Aplikasi plamir (wall filler) hanya pada
bagian yang retak (tidak diratakan ke seluruh permukaan tembok).
o. Aplikasikan cat dasar alkali resisting primer (water based) tanpa pengenceran. Alkali
memberikan daya lekat yang baik bagi cat akhir (top coat) dan mudah diaplikasikan.
Gunakan alkali resisting primer (solvent based) untuk dinding luar atau dinding
dengan kadar alkali yang tinggi.
p. Aplikasikan cat finish lapis pertama dengan pengenceran + 10%.
q. Aplikasikan cat finish lapis kedua tanpa pengenceran. Jarak antara aplikasi cat finish
pertama dan kedua minimal 2 jam.
r. Permukaan Pelesteran dan Beton
1) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
2) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
3) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
s. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
t. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
u. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
1) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
2) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
3) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
4) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
v. Metode Pengecatan
1) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
2) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
3) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
4) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan
dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
w. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. URAIAN PERSYARATAN DAN PERATURAN UMUM
Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai
dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 VDE, ISO, BS, LMK.
Pembuatan panel harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
dalam :
1. Persyaratan umum Spesifikasi teknis Gambar rencana Berita acara anwijing
2. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel
Generator Set bilamana daya dari PLN mengalami gangguan.
3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk : Penerangan dalam
4. Penerangan luar
5. Stop kontak biasa & stop kontak IT Penerangan service area
6. Air conditioning dan exhaust fan Peralatan lain
7. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3fasa – 50 Hz atau 220volt, 50 Hz.
Persyaratan kontraktor listrik
1. Harus mempunyai SIKA – PLN golongan C yang masih berlaku. Harus dapat disetujui
oleh Pemberi Tugas/ MK
2. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core. Semua
panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC/NYA
3. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK
Melaksanakan :
Seluruh instalasi penerangan & stop kontak dalam gudang Seluruh instalasi
pertanahan/grounding
Menyediakan dan memasang semua toevoer listrik.
Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi. Penangkal
petir
Menyediakan dan memasang lighting control terminal type Non Konventional lengkap
dengan tiang/tower penegak dan klem-klem.
Melaksanakan instalasi penghantar dan lighting control sampai bak control terminal
sampai bak kontrol lengkap dengan alat bantu.
Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol lengkap dengan tutup dan terminal
penyambung.
Melakukan pengetesan dan perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar as- built Melaksanakan pemeliharaan dan
memberikan jaminan Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi Melakukan
pengetesan
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
Menyerahkan hasil pengetesan Melaksanakan pemeliharaan jaminan.
Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari
bahan yang tahan lama.
1.3. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1. Syarat- syarat Dasar
Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.Harus
sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak boleh menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
2. Syarat-syarat Fisik
Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau
dibuat oleh pabrik yang sama.
Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku cadang dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakteristik.
1.4 SPESIFIKASI TEKNIK BAHAN DAN PERALATAN
a. Listrik
b. Kabel penerangan dan Power
- Kelas tegangan 600/1000 Volt dan 300/500 Volt.
- Inti penghantar tembaga
- Isolasi PVC, sheated dan lain- lain.
- Jumlah inti satu atau banyak
- Jenis kabel : NYA, NYM, NYY, NYFGBY, BC merk 4 besar atau Voksel dan sesuai gambar
rencana.
c. Pipa dan Fitting
Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan fan dilaksanakan dalam pipa dan
fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder dan NYY
tanpa pipa Untuk di halaman terpasang dalam trench atau tertanam dalam tanah.
Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya disesuaikan dengan material
yang akan dipasang.
Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC merek EGA atau Clipsal.
Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos,
terminal 3 M puntir, isolasiban, klem besi dan lain-lain.
Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
d. Cabletray, rak kabel dan hanger
Semua kumpulan dari jalur instalasi/feeder dilewatkan dalam cable tray lengkap dengan
rak kabel dan hanger sesuai kebutuhan yang tertera dalam gambar setara tristar (Lapis
Galvanis)
e. Alat Bantu Instalasi
Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan Pasir urug, sirtu dan tanah
urug.
f. Sakelar dan Stop Kontak
Sakelar dari produksi ex. Schneider, type Vivace.
Mekanisme sakelar bentuk persegi dengan rating 13 A- 250 Volt dengan warna yang
disetujui oleh MK. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan Pvc.
g. Stop kontak
Stop kontak biasa dengan rating 10 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan. Stop
kontak tenaga dengan rating 16A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan.Dalam
supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan PVC jenis
pasangan inboow
h. Type dan Jenis Lampu
- Lampu Lampu LED Downlight 24W Kotak Panel IB 24Watt W30 x W30cm Square
- Lampu Phillips Essental Smart Bright LED Downlight LED DN020 B 10.5W G3
- Lampu Sorot 10w 1 set isi 4 + Rel 2M Track Light Rel Spotlight 2 METER
1.5 PERSYARATAN PEMASANGAN
• Persyaratan Instalasi dan Peralatan
• Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
• Perintah Kerja (SPK).
• Ajukan usul-usul kepada pemberi tugas, apa yang perlu dirubah atau diatur kembali agar
semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat ditempatkan dan bekerja sebaik-
baiknya.
• Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti
• peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada pemberi
tugas.
• Kontraktor harus mebuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail
sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari pemberi
tugas.
• Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.
• Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
•
Pemasangan Instalasi dan PeralatanPada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi
terpasang dalam cor pelat beton
Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi diklem kepelat beton atau diklem ke hanger besi
pelat.
o Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung. Di bawah
plafond atau langit-langit instalasi terpasang sebagai berikut :
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
o Untuk sakelar dan stop kontak terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar
terpasang 150 cm di atas lantai finish dan stop kontak setinggi 30 cm di atas lantai kecuali
peralatan tertentu.
o Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 tanpa pipa, Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
o Feeder dan instalasi lampu halaman terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan tanah
dengan memakai pelindung pipa galvanis untuk yang melintas jalan. Penyambungan
dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M puntir kemudian doos
tersebut ditutup.
o Akhir dari instalasi exhaust fan berupa stopkontak 1 fasa atau 3 fasa.
o Semua pipa instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak
10 m dengan warna sbb :
o Ramset/ Dynabolt atau fischerplug harus terpasang ke plat beton dengan kokoh
o Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat kebesi beton
Dapat juga dilakukan sengan tembakan ramset atau fisherplug.
o Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimurbaut ke angkur.
Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 30 D. dimana D adalah diameter kabel.
o Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
o Terminasi kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
o Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai spesifikasi
yang diminta.
o Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya harus dibuat gambar detail
dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
pemberi tugas.
o Kesalahan yang timbul karena kelalaian kontraktor listrik menjadi tanggung jawabnya.
Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
• Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
Pentanahan Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan
sebagai berikut :
Pentanahan sistem
1. Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (MP).
Yang harus ditanahkan adalah titik netral.
2. Grounding electroda berupa Ø 3/4”, sehingga diperoleh tahanan tanah tidak lebih
dari 2 ohm.
1.6 PENGUJIAN (TESTING)
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan, bahan-
bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh direksi untuk diuji ke Laboratorium atas
tanggungan biaya kotraktor.
Tahap-tahap pengujian adalah sebagai berikut:
o Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup sehingga diperolah baik menurut PLN, spesifikasi dan
pabrik Setiap satu lantai yang selesai dipasang harus dilakukan pengujian.
PEMBANGUNAN SARANA EDUKASI DAN LITERASI MUSEUM INS
KAYU TANAM, PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT– TA.2025
o Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
dan tahanan isolasi dalam kondisi baik.
o Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan Semua
armature
o lampu harus diuji dalam keadaan menyala
sempurna.
o Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau polaritas.
o Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dospesifikasikan Pengujian
harus
o bersama direksi dan dibuat laporan
tertulis.
I.7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
o Menyerahkan gambar as-built instalasi listrik dan penangkal petir sebanyak 3 set.
Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
o Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual dalam Bahasa
Indonesia.Menyerahkan Surat Jaminan/ Garansi yang ditujukan kepada pemilik
bangunan Menyerahkan hasil pengetesan.
o Setelah penyerahan tahap pertama, kontaktor wajib melaksanakan msa
pemeliharaan secara cuma-cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan
pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam
keadaan baik dan bekerja sempurna.
o Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan tetap dalam keadaan
baik dan bekerja sempurna.
o Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila
perlu diganti baru.
o Setelah tahap pertama, kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 96 bulan
dan masa jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap
bekerja sempurna.
o Setelah penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi yang terpasang, sehingga operator pemilik bangunan
mengetahui dan lancar dalam tugasnya. Lamanya petugas Kontraktor di proyek 30
hari kalender selama jam kerja.