Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Deputi Bidang Pengendalian Dan Perubahan Iklim Dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tu Deputi IV

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10455807000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 130,920,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 115,894,528
Winner (Pemenang): PT Alvira Dhuhaira Pratama
NPWP: 08*2**6****34**0
RUP Code: 61008975
Work Location: Gedung Plaza Kuningan Menara Selatan - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
          KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP            
               DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN DAN PERUBAHAN IKLIM                
                    DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON                     
     KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP        
                                                                             
     Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pengadaan     
Barang/Jasa (PBJ) merupakan hal penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang
transparan, efisien, dan akuntabel. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai
perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 menegaskan perlunya penguatan kompetensi
pelaku PBJ agar pelaksanaan pengadaan dapat memberikan nilai manfaat (value for money)
serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable procurement).  
     Lingkup Deputi Bidang Pengendalian dan Perubahan Iklim serta Tata Kelola Nilai
                                                                             
Ekonomi Karbon (PPI dan TKNEK) memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan
pengendalian perubahan iklim yang efektif dan transparan, termasuk dalam tata kelola
kegiatan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan
Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi para pejabat, pelaksana, dan personel PBJ untuk
memperkuat pemahaman regulasi terkini, tertib administrasi, serta kemampuan operasional
pengelolaan PBJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                        
     Adapun kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi
teknis aparatur lingkup Deputi PPI dan TKNEK dalam melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa secara profesional, efisien, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan Tujuan kerja
sebagai berikut:                                                             
   a. Meningkatkan pemahaman terhadap perubahan regulasi PBJ sesuai Perpres 16 Tahun
     2018 beserta perubahannya dan aturan turunannya;                        
   b. Menguatkan kemampuan peserta dalam penyusunan dokumen perencanaan dan  
                                                                             
     persiapan PBJ;                                                          
   c. Mendorong penerapan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
     adil, dan akuntabel dalam PBJ; dan                                      
   d. Meningkatkan keterampilan praktis dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi
     Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan pencatatan non-tender/swakelola.     
     Serta sasaran kerja sebagai berikut:                                    
   1. Tersedianya SDM PBJ yang kompeten dalam memahami dan menerapkan regulasi
     terbaru (Perpres 46 Tahun 2025 dan peraturan turunannya);               
   2. Terwujudnya keseragaman pemahaman antar-unit kerja dalam penerapan proses
     pengadaan di lingkungan Deputi PPI dan TKNEK;                           
   3. Meningkatnya kemampuan teknis peserta dalam penyusunan dokumen perencanaan,
                                                                             
     persiapan, dan pelaksanaan PBJ;                                         
   4. Terlaksananya tertib administrasi PBJ sesuai prinsip akuntabilitas dan pelaporan
     berbasis kinerja; dan                                                   
   5. Terbentuknya jejaring komunikasi dan koordinasi PBJ internal antara pejabat fungsional
     PPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, dan tim teknis di lingkungan Deputi Bidang PPI dan
     TKNEK.                                                                  
     Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Satuan Kerja Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) termasuk pajak dan biaya lainnya
yang berlaku dengan jangka waktu selama 2 (Dua) hari kalender terhitung tanggal 9 Oktober
2025 sampai dengan10 Oktober 2025.