URAIAN SINGKAT
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP
DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN DAN PERUBAHAN IKLIM
DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pengadaan
Barang/Jasa (PBJ) merupakan hal penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang
transparan, efisien, dan akuntabel. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai
perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 menegaskan perlunya penguatan kompetensi
pelaku PBJ agar pelaksanaan pengadaan dapat memberikan nilai manfaat (value for money)
serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable procurement).
Lingkup Deputi Bidang Pengendalian dan Perubahan Iklim serta Tata Kelola Nilai
Ekonomi Karbon (PPI dan TKNEK) memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan
pengendalian perubahan iklim yang efektif dan transparan, termasuk dalam tata kelola
kegiatan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan
Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi para pejabat, pelaksana, dan personel PBJ untuk
memperkuat pemahaman regulasi terkini, tertib administrasi, serta kemampuan operasional
pengelolaan PBJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi
teknis aparatur lingkup Deputi PPI dan TKNEK dalam melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa secara profesional, efisien, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan Tujuan kerja
sebagai berikut:
a. Meningkatkan pemahaman terhadap perubahan regulasi PBJ sesuai Perpres 16 Tahun
2018 beserta perubahannya dan aturan turunannya;
b. Menguatkan kemampuan peserta dalam penyusunan dokumen perencanaan dan
persiapan PBJ;
c. Mendorong penerapan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil, dan akuntabel dalam PBJ; dan
d. Meningkatkan keterampilan praktis dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan pencatatan non-tender/swakelola.
Serta sasaran kerja sebagai berikut:
1. Tersedianya SDM PBJ yang kompeten dalam memahami dan menerapkan regulasi
terbaru (Perpres 46 Tahun 2025 dan peraturan turunannya);
2. Terwujudnya keseragaman pemahaman antar-unit kerja dalam penerapan proses
pengadaan di lingkungan Deputi PPI dan TKNEK;
3. Meningkatnya kemampuan teknis peserta dalam penyusunan dokumen perencanaan,
persiapan, dan pelaksanaan PBJ;
4. Terlaksananya tertib administrasi PBJ sesuai prinsip akuntabilitas dan pelaporan
berbasis kinerja; dan
5. Terbentuknya jejaring komunikasi dan koordinasi PBJ internal antara pejabat fungsional
PPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, dan tim teknis di lingkungan Deputi Bidang PPI dan
TKNEK.
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Satuan Kerja Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) termasuk pajak dan biaya lainnya
yang berlaku dengan jangka waktu selama 2 (Dua) hari kalender terhitung tanggal 9 Oktober
2025 sampai dengan10 Oktober 2025.