KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK
INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA PEMATANG SIANTAR
Jln. Pemasyarakatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun
Laman: lpnpematangsiantar.kemenkumham.go.id , Pos-el :
lpn.pematangsiantar@kemenkumham.co.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tahap III pada
PAKET PENGADAAN Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
Menghasilkan pemeliharaan gedung dan bangunan berupa Pekerjaan
Rehab Ruang Lobby dan Teras Lantai I Gedung Utama Pekerjaan
Rehab Ruang Rapat Dan Ruang Kaur Kepegawaian Lantai - II
SPESIFIKASI FUNGSI
Pekerjaan Rehab R.Lobby , R. Arsip , R.Tamu, R. Staf Dan
UMUM
R.Bendahara Lantai - II dan Pekerjaan Pelengkapan Dapur dan
Perlengkapan Ruang Poliklinik berupa Rak Obat dan Rak Dapur pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
Berfungsi dengan baik sebagai pelindung tembok bangunan dari
cuaca, noda, jamur, memelihara fasilitas yang tersedia, sekaligus
Spesifikasi kinerja
meningkatkan nilai estetika dalam rangka pemeliharaan gedung dan
bangunan kantor, dan fasilitas/sarana publik di dalam Lapas
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Bahan yang digunakan harus memenuhi standar SNI;
b. Keramik Anti Licin;
c. Menggunakan bahan besi yang sesuian standar;
d. Cat dasar berbahan dasar air setara Dulux;
e. Cat penutup/pelapis anti bocor (kedap air) warna biru, putih, dan abu-abu setara No
Drop;
f. Cat dan bahan-bahan lainnya harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana
tercantum merk dagang spesifikasi, dan aturan pakai.
2 .Spesifikasi Peralatan :
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Amplas tembok berbahan aluminium oxide (no. grit 120 – 150);
b. Kuas cat tembok berbahan kayu ukuran 4 inch;
c. Gerenda;
d. Bor;
e. Gergaji;
f. Martil;
g. Peralatan pendukung/alat bantu lainnya.
3 .Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Keselamatan Kerja Konstruksi
(K3), dimana setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan
dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut.
a. Pekerjaan persiapan terdiri dari pembersihan dan perapihan. permukaan harus
bersih dari segala macam kotoran dan dalam keadaan baik sempurna, serta sisa dari
bahan-bahan yang sudah digunakan yang berupa apapun harus dibersihkan atau
dibuang;
b. Pekerjaan Rehab Ruang Lobby dan Teras Lantai I Gedung Utama Pekerjaan Rehab
Ruang Rapat Dan Ruang Kaur Kepegawaian Lantai - II Pekerjaan Rehab R.Lobby ,
R. Arsip , R.Tamu, R. Staf Dan R.Bendahara Lantai - II dan Pekerjaan Pelengkapan
Dapur dan Perlengkapan Ruang Poliklinik berupa Rak Obat dan Rak Dapur harus
memperhatikan petunjuk-petunjuk pemakaian produk oleh pabrik pembuat. Hasil
pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh PPK sebelum pekerjaan lanjutan
dimulai;
c. Pelaksana harus memastikan segalahan berjalan sesuai dengan prosedur di dalam
Lapas;
d. Semua Pekerjaan Rehab Ruang Lobby dan Teras Lantai I Gedung Utama Pekerjaan
Rehab Ruang Rapat Dan Ruang Kaur Kepegawaian Lantai - II Pekerjaan Rehab
R.Lobby , R. Arsip , R.Tamu, R. Staf Dan R.Bendahara Lantai - II dan Pekerjaan
Pelengkapan Dapur dan Perlengkapan Ruang Poliklinik berupa Rak Obat dan Rak
Dapur dilakukan dengan cara manual oleh pekerja yang sudah berkompeten;
e. Segala bentuk percepatan pekerjaan harus dengan persetujuan PPK tanpa adanya
penambahan biaya pelaksanaan.
4. Spesifikasi Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan :
a. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
b. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
5.Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Tenaga Pelaksana yang memiliki pengalaman dan sertifikat kompetensi
kerja
b. 1 (satu) orang Petugas K3/ Keselamatan Konstruksi yang memiliki sertifikat
kompetensi kerja
Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi
teknis ini dapat ditanyakan pada saat
INFORMASI LAINNYA
pemberian penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing).
Ditetapkan di Simalungun, tanggal 13 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Iskandar
NIP 196901301990031002