Pendampingan Pada Wilayah Kerja Inspektorat II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10463966000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,124,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 137,585,493
Winner (Pemenang): PT Mustika Dian Pratama
NPWP: 10*0**0****16**4
RUP Code: 61066017
Work Location: Palangkaraya - Palangka Raya (Kota)|Banjar - Banjar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                 
       PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN  SAMPAH DI KABUPATEN  LINGKUP           
                                                                             
       PROVINSI KALIMANTAN  SELATAN DAN KALIMANTAN  TENGAH MELALUI           
                      ADIPURA, TAHUN ANGGARAN  2025                          
               INSPEKTORAT  II, INSPEKTORAT UTAMA KLH/BPLH                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kementerian / Lembaga  : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
                              Lingkungan Hidup                               
                                                                             
     Unit Eselon I          : Inspektorat Utama                              
                                                                             
     Unit Eselon II         : Inspektorat II                                 
                                                                             
     Program                : Pelayanan Publik Lainnya                       
                                                                             
     Hasil (Outcome) Kegiatan : Sosialisasi Anti Korupsi                     
                                                                             
                                                                             
     Indikator Kinerja      : Terselengaranya Kegiatan Penilaian Kinerja Pengelolaan
                              Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan
                              Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura  
                                                                             
     Volume (Keluaran)      : 12 (dua belas) laporan                         
                                                                             
     Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen                                 
                                                                             
     Lokasi                 : Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah       
                                                                             
     Pagu Anggaran          : Rp. 200.124.000,-                              
   I.  LATAR BELAKANG                                                        
       Program Adipura lahir dari kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya
       permasalahan lingkungan di wilayah perkotaan, khususnya terkait pengelolaan
       sampah, ruang terbuka hijau, serta kualitas kebersihan dan kelestarian lingkungan.
       Pertumbuhan penduduk yang pesat dan laju urbanisasi telah menimbulkan tantangan
       serius bagi pemerintah daerah, seperti meningkatnya volume sampah, pencemaran
       air dan udara, serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Kondisi tersebut berdampak
       langsung pada kesehatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta keberlanjutan
       ekosistem perkotaan.                                                  
                                                                             
                                                                             
       Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
       Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui program Adipura berupaya mendorong
       pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, terutama dalam sistem
       pengelolaan sampah yang terpadu dari hulu ke hilir. Program ini juga menekankan
       pentingnya partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, dan kolaborasi antar
       pemangku kepentingan dalam menjaga kebersihan kota.                   
                                                                             
       Penilaian Adipura tidak hanya difokuskan pada kebersihan fisik kota, tetapi juga
                                                                             
       mencakup aspek keberlanjutan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan
       kesadaran lingkungan masyarakat. Dengan memberikan penghargaan kepada daerah
       yang berhasil, Adipura diharapkan dapat menjadi instrumen motivasi sekaligus contoh
       praktik baik bagi kota dan kabupaten lainnya dalam mewujudkan lingkungan
       perkotaan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.                      
                                                                             
       Selain itu, pelaksanaan program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor
       32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
       mendukung  pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable   
                                                                             
       Development Goals/SDGs), khususnya terkait kota dan permukiman yang   
       berkelanjutan. Dengan demikian, penilaian Adipura memiliki latar belakang yang kuat
       sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk menciptakan kualitas hidup yang
       lebih baik bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
                                                                             
   II. DASAR HUKUM                                                           
                                                                             
       1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
         Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;       
       2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia;                                                   
       3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 45
         tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
       4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
         Pengawasan Intern;                                                  
                                                                             
       5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
         Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
         Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080).         
                                                                             
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                             
       Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan Kinerja Pengelolaan Sampah di
       Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui
       Adipura.                                                              
       Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten
       Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura.
                                                                             
  IV.  SASARAN                                                               
       Terselenggaranya kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten
       Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura.
                                                                             
   V.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
       Akomodasi dan Transportasi pelaksanaan kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan
                                                                             
       Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
       melalui Adipura.                                                      
                                                                             
  VI.  LOKASI                                                                
       Lokasi pengadaan ini dilaksanakan di 6 (enam) kabupaten lingkup Provinsi Kalimantan
       Selatan dan 6 (enam) kabupaten lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.    
                                                                             
                                                                             
  VII. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                              
       Nama        : Hamdan Syukri Batubara, S. Kom., M.Si                   
       NIP         : 196810161994031002                                      
       Pangkat/Gol : IV/b                                                    
       Jabatan     : Inspektur I                                             
                                                                             
 VIII. SUMBER DANA                                                           
                                                                             
       Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pengadaan berupa
       kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi
       Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura adalah bersumber dari
       DIPA Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan
       total nilai pekerjaan yang diperlukan untuk pengadaan sebesar Rp. 137.585.493,-
       (Seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan
       puluh tiga rupiah) dengan mata anggaran WA.7541.EBD.965.051.OC.522191 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  IX.  RINCIAN ANGGARAN BIAYA                                                
   X.  SYARAT PENYEDIA                                                       
       1. Penyedia memiliki surat izin usaha kode KBLI 82301 (Bidang Jasa Penyelenggara,
        Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE).       
       2. Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan persiapan operasional, dan/atau komersil
        Kegiatan usaha, persiapan operasional dan/atau komersil kegiatan usaha.
                                                                             
  XI.  JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
       Sebagai upaya untuk merealisasikan pengadaan ini, maka waktu penerimaan barang/jasa
       harus sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan
       pekerjaan dimulai dari proses penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima hasil
       pekerjaan selama 3 Hari Kalender.                                     
                                                                             
                                                                             
             Uraian Pekerjaan      M1        M2       M3        M4           
                                                                             
        1. Penandatanganan Kontrak 10/10/2025                                
        2. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 11/10/2025                        
        3. Pelaksanaan Pekerjaan                     13 – 25                 
                                                     /10/2025                
        4. Serah Terima Hasil Pekerjaan                      26/10/2025      
                                                                             
  XII. KELUARAN                                                              
       Laporan pelaksanaan kegiatan.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
XIII.  TINGKAT LAYANAN                                                       
       a. Ketepatan waktu seluruh rangkaian proses kegiatan dan sudah dapat digunakan
         sebelum kegiatan dimulai;                                           
       b. Ketersediaan akomodasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan spesifikasi;
                                                                             
 XIV.  PENUTUP                                                               
                                                                             
       Demikian Spesifikasi Teknis dibuat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
       Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten Melalui Adipura.    
                                                                             
                                         Jakarta, 7 Oktober 2025             
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Hamdan Syukri Batubara, S.Kom., M.Si
                                         NIP. 196810161994031002