SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN LINGKUP
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH MELALUI
ADIPURA, TAHUN ANGGARAN 2025
INSPEKTORAT II, INSPEKTORAT UTAMA KLH/BPLH
Kementerian / Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Inspektorat Utama
Unit Eselon II : Inspektorat II
Program : Pelayanan Publik Lainnya
Hasil (Outcome) Kegiatan : Sosialisasi Anti Korupsi
Indikator Kinerja : Terselengaranya Kegiatan Penilaian Kinerja Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura
Volume (Keluaran) : 12 (dua belas) laporan
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen
Lokasi : Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Pagu Anggaran : Rp. 200.124.000,-
I. LATAR BELAKANG
Program Adipura lahir dari kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya
permasalahan lingkungan di wilayah perkotaan, khususnya terkait pengelolaan
sampah, ruang terbuka hijau, serta kualitas kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Pertumbuhan penduduk yang pesat dan laju urbanisasi telah menimbulkan tantangan
serius bagi pemerintah daerah, seperti meningkatnya volume sampah, pencemaran
air dan udara, serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Kondisi tersebut berdampak
langsung pada kesehatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta keberlanjutan
ekosistem perkotaan.
Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui program Adipura berupaya mendorong
pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, terutama dalam sistem
pengelolaan sampah yang terpadu dari hulu ke hilir. Program ini juga menekankan
pentingnya partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, dan kolaborasi antar
pemangku kepentingan dalam menjaga kebersihan kota.
Penilaian Adipura tidak hanya difokuskan pada kebersihan fisik kota, tetapi juga
mencakup aspek keberlanjutan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan
kesadaran lingkungan masyarakat. Dengan memberikan penghargaan kepada daerah
yang berhasil, Adipura diharapkan dapat menjadi instrumen motivasi sekaligus contoh
praktik baik bagi kota dan kabupaten lainnya dalam mewujudkan lingkungan
perkotaan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Selain itu, pelaksanaan program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs), khususnya terkait kota dan permukiman yang
berkelanjutan. Dengan demikian, penilaian Adipura memiliki latar belakang yang kuat
sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk menciptakan kualitas hidup yang
lebih baik bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 45
tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Intern;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080).
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan Kinerja Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui
Adipura.
Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten
Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura.
IV. SASARAN
Terselenggaranya kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten
Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Akomodasi dan Transportasi pelaksanaan kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
melalui Adipura.
VI. LOKASI
Lokasi pengadaan ini dilaksanakan di 6 (enam) kabupaten lingkup Provinsi Kalimantan
Selatan dan 6 (enam) kabupaten lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
VII. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : Hamdan Syukri Batubara, S. Kom., M.Si
NIP : 196810161994031002
Pangkat/Gol : IV/b
Jabatan : Inspektur I
VIII. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pengadaan berupa
kegiatan penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lingkup Provinsi
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Adipura adalah bersumber dari
DIPA Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan
total nilai pekerjaan yang diperlukan untuk pengadaan sebesar Rp. 137.585.493,-
(Seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan
puluh tiga rupiah) dengan mata anggaran WA.7541.EBD.965.051.OC.522191
IX. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
X. SYARAT PENYEDIA
1. Penyedia memiliki surat izin usaha kode KBLI 82301 (Bidang Jasa Penyelenggara,
Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE).
2. Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan persiapan operasional, dan/atau komersil
Kegiatan usaha, persiapan operasional dan/atau komersil kegiatan usaha.
XI. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebagai upaya untuk merealisasikan pengadaan ini, maka waktu penerimaan barang/jasa
harus sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dimulai dari proses penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan selama 3 Hari Kalender.
Uraian Pekerjaan M1 M2 M3 M4
1. Penandatanganan Kontrak 10/10/2025
2. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 11/10/2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan 13 – 25
/10/2025
4. Serah Terima Hasil Pekerjaan 26/10/2025
XII. KELUARAN
Laporan pelaksanaan kegiatan.
XIII. TINGKAT LAYANAN
a. Ketepatan waktu seluruh rangkaian proses kegiatan dan sudah dapat digunakan
sebelum kegiatan dimulai;
b. Ketersediaan akomodasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan spesifikasi;
XIV. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis dibuat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten Melalui Adipura.
Jakarta, 7 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hamdan Syukri Batubara, S.Kom., M.Si
NIP. 196810161994031002