Produksi Karya Penggung Senja 4 - Good Ol' Dream

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10465391000
Date: 11 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Pengembangan Budaya Digital
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,535,000
Winner (Pemenang): PT Kharisma Pasa Mitrakarya
NPWP: 02*1**6****17**0
RUP Code: 60004119
Work Location: GEDUNG E LANTAI 17 KEMENETERIAN KEBUDAYAAN - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEBUDAYAAN                                
   DIREKTORAT  JENDERAL PENGEMBANGAN,   PEMANFAATAN, DAN                 
                   PEMBINAAN KEBUDAYAAN                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                SURAT   PERINTAH    KERJA                                
                                                                         
                                                                         
                      Pengadaan Langsung                                 
                                                                         
                                                                         
                            MAK.                                         
                                                                         
                                                                         
                           Nomor:                                        
                           Tanggal:                                      
                                                                         
                                                                         
                            antara                                       
                                                                         
         DIREKTORAT  PENGEMBANGAN   BUDAYA  DIGITAL                      
   DIREKTORAT  JENDERAL PENGEMBANGAN,   PEMANFAATAN, DAN                 
                   PEMBINAAN KEBUDAYAAN                                  
                  KEMENTERIAN  KEBUDAYAAN                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            dengan                                       
                                                                         
                                                                         
               CV. FRAKINDO BERDIKARI MANDIRI                            
                                                                         
GEDUNG  GRAHA MAMPANG  LT 1 SUITE 101 JL MAMPANG PRAPATAN RAYA           
                BLOK KAV 100 , JAKARTA SELATAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                               
                KEMENTERIAN     KEBUDAYAAN                               
            DIREKTORAT   JENDERAL  PENGEMBANGAN                          
                                                                         
         PEMANFAATAN,   DAN  PEMBINAAN  KEBUDAYAAN                       
                  Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270        
                         Telepon (021) 5725502                           
                    Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id             
                                                                         
                          SATUAN KERJA:                                  
                          DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL         
    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                           
                          NOMOR DAN TANGGAL SPK:                         
                          09.05.02/D4/SPK/PBD-TK1/V/2025 tanggal 9 Mei 2025
   Nama PPK : Febbie Ardilla Febbie Ardilla Antriksa, S.E                
   Antriksa, S.E          NIP 199202242015042000                         
                                                                         
   Nama Penyedia          CV. FRAKINDO BERDIKARI MANDIRI                 
   Paket Pekerjaan:       NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:       
   Pendataan Aset Digital 2.05.03/D4/UND/PBD-TK1/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
   Kebudayaan Keris & Wayang NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
                          15.05.07/D4/BA/PBD-TK1/V/2025 tanggal 8 Mei 2025
                          SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
                          diterbitkannya SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
                          sebagaimana diatur dalam SPK ini.              
   SUMBER DANA:                                                          
   DIPA DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL, DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN,
   PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025.
   Pembayaran ditransfer ke rekening BANK ------- dengan nomor rekening ------ atas nama ------- untuk
                                                                         
   mata anggaran -------                                                 
   WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:                                          
   ----                                                                  
                           NILAI PEKERJAAN                               
                                                                         
   Terbilang: Seratus lima puluh dua juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah
   INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:                                            
   Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan
   dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 3 hari
   pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
   denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK untuk setiap hari keterlambatan.
                                                                         
           Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama penyedia    
   DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA    CV. FRAKINDO BERDIKARI MANDIRI      
               DIGITAL                                                   
         Pejabat Pembuat Komitmen                                        
               erai 10.000                                               
                                                                         
                                                                         
         Febbie Ardilla Antriksa, S.E                                    
         NIP. 196811011998021005               XXXXXXX                   
                                                Direktur                 
                                                                         
                            SYARAT UMUM                                  
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                         
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
     ditentukan, sesuai dengan mutu volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK
     dan lampiran SPK.                                                   
                                                                         
   2. HUKUM YANG BERLAKU                                                 
     Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                         
   3. HARGA SPK                                                          
     a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.              
     b. PPK membayar kepada Penyedia sebesar harga SPK.                  
     c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
       asuransi (apabila dipersyaratkan).                                
     d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                         
   4. HAK KEPEMILIKAN                                                    
     a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
       sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK,
       maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
       tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.             
     b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
       dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
       jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam
       kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat
       pemakaian yang wajar.                                             
                                                                         
   5. CACAT MUTU                                                         
     PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis kepada
     Penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk
     menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab
     atas cacat mutu selama masa garansi.                                
                                                                         
   6. PERPAJAKAN                                                         
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
     yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
     ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                        
                                                                         
   7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
     Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
     pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
     penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                         
   8. JADWAL                                                             
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
       yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                  
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
       Perintah Pengiriman.                                              
     c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
     d. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
       keadaan di luar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
       PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
       adendum SPK.                                                      
                                                                         
   9. ASURANSI                                                           
     a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
       tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                            
       1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
          pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
          terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
       2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tdelapan kerjanya.   
     b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                         
   10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                           
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
       beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
       kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
       dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
       tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
       timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
       penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                    
       1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan Personil;
       2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; dan/atau           
       3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
     b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
       serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
       Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
       PPK.                                                              
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam syarat ini.                                    
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
       akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
       sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
       Penyedia.                                                         
                                                                         
   11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                        
     PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
     dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
     pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
     Penyedia.                                                           
                                                                         
   12. PENGUJIAN                                                         
     Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
     Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar dan hasil uji coba menunjukkan
     adanya Cacat Mutu, maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
     Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu, maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
     Kompensasi.                                                         
   13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                           
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
       dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
       pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.      
     b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
       dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan perkerjaan di lokasi
       pekerjaan.                                                        
                                                                         
   14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                      
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
       mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
       ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                       
     b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan kesalahan atau kelalaian
       Penyedia, maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
     c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi, maka PPK
       memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.    
     d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
       pekerjaan.                                                        
                                                                         
   15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                            
     a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
       tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                   
     b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
     c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
       dan/atau tim teknis.                                              
     d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
       memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                  
     e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan SPK.                                                    
     f. Pembayaran dilakukan 100% (seratus persen) dari harga SPK dan Penyedia harus
       menyerahkan sertifikat garansi.                                   
                                                                         
   16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                  
     a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
        menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, barang tidak mengandung cacat mutu
        yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
        bahan, dan cara kerja.                                           
     b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
     c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
        ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.       
     d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki,
        mengganti, dan/atau melengkapi barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan
        ketentuan dalam Sertifikat Garansi.                              
     e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi barang akibat cacat mutu
        dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan
        menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan PPK secara langsung atau melalui pihak
        ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
        untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
        diajukan secara tertulis oleh PPK.                               
     f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
        sanksi Daftar Hitam.                                             
                                                                         
   17. PERUBAHAN SPK                                                     
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
     b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
       pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
       1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
       2) Menambah atau mengurangi jenis kegiatan;                       
       3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
       4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
       Kontrak.                                                          
                                                                         
   18. PERISTIWA KOMPENSASI                                              
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
       1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
       2) Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                      
       3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
          dibutuhkan;                                                    
       4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
       5) PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
          yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
          penyimpangan;                                                  
       6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
       7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
          sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                            
       8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
       penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
       memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.             
     c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
       kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
       akibat Peristiwa Kompensasi.                                      
     d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat
       dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.   
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
       jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
       mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                            
                                                                         
   19. PERPANJANGAN WAKTU                                                
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
       penyelesaian, maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
       berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
       memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
       penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.                 
     b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
       terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.             
                                                                         
   20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                     
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
     b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
       pekerjaan yang telah dicapai.                                     
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
     d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
       SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:       
       1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
          Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;        
       2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
          persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
          berwenang;                                                     
       3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
          kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;         
       4) Penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
       5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
          mutu serta tanpa persetujuan PPK;                              
       6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
       7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
          kali;                                                          
       8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
          ditetapkan oleh PPK;                                           
       9) PPK memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan,
          dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
       10) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
          disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.                    
     e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:     
       1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
          (apabila diberikan);                                           
       2) Penyedia membayar denda keterlambatan (bila ada); dan/atau     
       3) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                        
     f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
       melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
       PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.    
                                                                         
   21. PEMBAYARAN                                                        
     a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
       1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2) Pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;       
       3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;      
     b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
       Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                         
     c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
       Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
       Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).                    
     d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
       menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
       prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
                                                                         
   22. DENDA                                                             
     a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 3 hari pekerjaan karena kesalahan atau
        kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
        sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai satuan SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
        keterlambatan.                                                   
     b. PPK mengenakan denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
        Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
                                                                         
   23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
     PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
     semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
     selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
     musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa,
     arbitrase atau Pengadilan Negeri.                                   
                                                                         
   24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                         
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima
     komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
     Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
     terhadap SPK ini.