Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta Dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10468306000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,287,759,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 116,206,158
Winner (Pemenang): PT Laksana Bumi Nusantara
NPWP: 08*8**9****43**0
RUP Code: 60679921
Work Location: Yogyakarta & Kota Batam - Yogyakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN HIDUP/                          
                                                                          
               BADAN PENGENDALIAN  LINGKUNGAN HIDUP                       
         DEPUTI BIDANG PENEGAKAN  HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP                 
     DIREKTORAT PENGADUAN  DAN PENGAWASAN   LINGKUNGAN  HIDUP             
              Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9              
             Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          PENGAWASAN  LINGKUNGAN  HIDUP TERHADAP USAHA                    
                                                                          
         DAN/ATAU KEGIATAN PENGELOLA  LIMBAH B3 TERDUGA                   
      PENGIMPOR  E-WASTE DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN                
        RIAU, DAN PENGAWASAN  LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP                   
         USAHA DAN/ATAU KEGIATAN  PENGELOLA LIMBAH B3 DI                  
                                                                          
              YOGYAKARTA,  PROVINSI DIY YOGYAKARTA                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             OUTPUT :                                     
    Tersusunnya data, temuan dan laporan pengawasan lingkungan hidup dari 
   usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di
 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
                                                                          
                   Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Jakarta, 2025                                 
            KERANGKA  ACUAN  KERJA/TERMS OF REFERENCE                     
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan         
                             Pengendalian Lingkungan Hidup                
                                                                          
 Unit Eselon I            :  Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan     
                             Hidup                                        
                                                                          
 Unit Eselon II           :  Direktorat Pengaduan dan  Pengawasan         
                             Lingkungan Hidup                             
                                                                          
 Program                  :  Program Kualitas Lingkungan                  
 Kegiatan                 :  Pengawasan Lingkungan Hidup                  
                                                                          
 Sasaran Kegiatan         :  Teridentifikasinya kondisi aktual kegiatan   
                             pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha      
                             dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga
                                                                          
                             pengimpor e-waste yang berada di Kota Batam, 
                             Provinsi Kepulauan Riau, dan  kegiatan       
                             pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha      
                             dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
                             Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta          
                                                                          
 Keluaran (Output)        :  Tersusunnya data, temuan dan   laporan       
                             pengawasan lingkungan hidup dari usaha       
                                                                          
                             dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga
                             pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi    
                             Kepulauan Riau, dan kegiatan pengelolaan     
                             lingkungan hidup oleh usaha dan/atau kegiatan
                             pengelola limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi
                                                                          
                             DIY Yogyakarta                               
 Volume Keluaran (Output) :  Pengawas Lingkungan Hidup pada unit kerja    
                                                                          
                             Kementerian Lingkungan   Hidup  yang         
                             melaksanakan tugas pengawasan terhadap       
                             usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3  
                             terduga pengimpor e-waste di Kota Batam,     
                             Provinisi Kepulauan Riau, dan kegiatan       
                                                                          
                             pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha      
                             dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
                             Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta          
                                                                          
 Satuan Ukur Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit teknis
                             Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani  
                             pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup 
                             terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola   
                                                                          
                             limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota  
                             Batam, Provinisi Kepulauan Riau, dan kegiatan
                             pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha      
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
                             dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
                                                                          
                             Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
    1. Dasar Hukum                                                        
       a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan    
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang   
          Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.                              
       b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
                                                                          
          Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                   
       c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                  
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
                                                                          
          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.                             
       e. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel 
          Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous
          Wastes and Their Disposal.                                      
       f. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian     
                                                                          
          Lingkungan Hidup.                                               
       g. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
          Lingkungan Hidup.                                               
       h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
                                                                          
          2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran  
          dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan    
       i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
          tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
          Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan    
                                                                          
          Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
          Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan    
          Hidup.                                                          
       j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
                                                                          
          tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
          Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.          
       k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
          tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan      
          Berbahaya Dan Beracun.                                          
                                                                          
       l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
          Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja      
          Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
       m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 
                                                                          
          2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
          Bidang Lingkungan Hidup.                                        
                                                                          
    2. Tugas Pokok dan Fungsi                                             
        a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
                                                                          
          Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, 
          Gubernur atau Bupati/Walikota memilki tugas untuk melaksanakan  
          pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
        b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan 
                                                                          
          Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat    
          Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas       
          melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang      
          pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup serta     
          menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah penyiapan koordinasi dan
                                                                          
          sinkronisasi di pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan 
          hidup, serta menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan   
          sinkronisasi di bidang tersebut.                                
        c. Kegiatan verifikasi lingkungan hidup didasarkan pada aduan melalui surat
                                                                          
          KUAI PTRI Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus 
          2025 perihal Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait   
          pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia
          tanggal 21 Agustus 2025.                                        
        d. Berdasarkan surat nomor 01/XII/2023 perihal permohonan arahan  
                                                                          
          Dokumen Lingkungan Untuk Persetujuan Lingkungan.                
        e. Terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga   
          pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan kegiatan
          pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha dan/atau kegiatan pengelola
                                                                          
          limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta perlu dilakukan
          pengawasan dalam rangka verifikasi lingkungan hidup untuk memastikan
          kebenaran aduan dan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap
          peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.           
                                                                          
                                                                          
    3. Dasar Kegiatan                                                     
           Dalam rangka mengetahui ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan
       perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, diperlukan supervisi Pejabat
       Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan
                                                                          
       dalam melaksanakan kegiatannya, terutama di bidang pengendalian dan
       pengelolaan lingkungan hidup.                                      
           Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka verifikasi kebenaran
       aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste yang dilakukan oleh pelaku
       usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau   
                                                                          
       berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal
       22 Agustus 2025 perihal Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait
       pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia tanggal 21
       Agustus 2025, dan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha dan/atau
                                                                          
       kegiatan pengelola limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
       Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memandang perlu
       untuk menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup        
       Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga       
       Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan      
                                                                          
       Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan       
       Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta dengan
       tujuan sebagai berikut:                                            
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
       a. memastikan kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste
                                                                          
          yang dilakukan oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam,
          Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa Nomor R-
          00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Informasi NGO
          Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste
          secara illegal ke Indonesia tanggal 21 Agustus 2025.;           
                                                                          
       b. memastikan ketaatan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau    
          Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY   
          Yogyakarta;                                                     
       c. meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola 
                                                                          
          limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
          Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
          lingkungan hidup;                                               
       d. mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3
          di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
                                                                          
          Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
          hidup;                                                          
       e. meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
          pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terkait
                                                                          
          pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup                   
                                                                          
  B. KEGIATAN                                                             
     1. Ruang Lingkup Kegiatan                                            
        pengawasan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola
                                                                          
        limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi Kepulauan
        Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau     
        Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
     2. Tujuan Kegiatan                                                   
                                                                          
        Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan verifikasi lingkungan hidup terhadap
        usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di
        Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah:                       
         a. memastikan kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-
            waste yang dilakukan oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota
                                                                          
            Batam, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa
            Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus 2025 perihal   
            Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman Limbah
            Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia tanggal 21 Agustus 2025;
                                                                          
         b. memastikan ketaatan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau  
            Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY 
            Yogyakarta                                                    
         c. meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola
            limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
                                                                          
            Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
            lingkungan hidup;                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
         d. mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah
                                                                          
            B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
            Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
            lingkungan hidup;                                             
         e. meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau 
            kegiatan pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                                                                          
            terkait pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.        
     3. Pelaksanaan Kegiatan                                              
        a. Metode Pelaksanaan: Pertemuan Tatap Muka                       
        b. Waktu Pelaksanaan: Tim Batam 5 (empat) hari                    
                                                                          
                                                                          
  C. INDIKATOR KETERCAPAIAN                                               
                                                                          
    1. Terverifikasinya kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste
       oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan
       Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
       Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta;   
                                                                          
    2. meningkatnya pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah
       B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
       Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
                                                                          
    3. diketahuinya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di
       Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
       Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
                                                                          
    4. meningkatnya koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
       pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota
                                                                          
       Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta terkait pengendalian dan pengelolaan
       lingkungan hidup.                                                  
                                                                          
  D. PELAKSANA  DAN  PENANGGUNGJAWAB    SERTA  PENERIMA  MANFAAT          
                                                                          
     KEGIATAN                                                             
    1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan                             
       Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup 
       Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga       
       Pengimpor E-Waste  Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan     
                                                                          
       Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan       
       Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta adalah
       Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat  
       Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.                         
    2. Penerima Manfaat Kegiatan                                          
                                                                          
       Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah unit teknis di lingkungan Kementerian
       Lingkungan Hidup, khususnya pada unit kerja yang melaksanakan pengawasan
       lingkungan hidup.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
  E. TAHAPAN PELAKSANAAN   KEGIATAN                                       
                                                                          
     Kegiatan Verifikasi Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
     Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
     Kepulauan Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau
     Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
     dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:               
                                                                          
     1. Persiapan                                                         
        a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
           kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan, penetapan lokasi kegiatan dan
           akomodasi).                                                    
                                                                          
        b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.                       
        c. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran, pengumpulan data
           pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta koordinasi teknis dengan penyedia
           jasa dan pengelola lokasi kegiatan).                           
     2. Pelaksanaan Kegiatan                                              
                                                                          
        Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 5 (lima) hari, bertempat di Kota
        Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
        Yogyakarta dengan sistem tatap muka.                              
     3. Pelaporan Hasil Kegiatan                                          
                                                                          
        Penyusunan laporan kegiatan.                                      
                                                                          
  F. PESERTA DAN NARASUMBER   KEGIATAN                                    
     Peserta Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan 
     Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
                                                                          
     Kepulauan Riau, dan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha   
     Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
     Yogyakarta terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
     Pengendalian Lingkungan Hidup.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  G. RENCANA  ANGGARAN  DAN BIAYA                                         
     a. Penyelenggara Kegiatan:                                           
       Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
       Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
                                                                          
       Kepulauan Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha     
       Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
       Yogyakarta diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event Organizer (EO)
       dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya), dengan pertimbangan
                                                                          
       sebagai berikut:                                                   
       1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
          Lingkungan Hidup dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan
          penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
       2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
                                                                          
          Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
          non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.           
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
       Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
                                                                          
       antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
       Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, pengelolaan peserta,  
       penyediaan perlengkapan, serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa
       Event Organizer dipandang sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin
       kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.                  
                                                                          
     b. Biaya                                                             
       Seluruh biaya pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha
       Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota
       Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY  
                                                                          
       Yogyakarta ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama 
       Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
       Tahun 2025.                                                        
     c. Rincian Undangan:                                                 
       Peserta hadir langsung: 12 orang                                   
                                                                          
                                                                          
  H. SUSUNAN  ACARA KEGIATAN                                              
                                                                          
     Hari/Tanggal    Waktu         Kegiatan          Lokasi               
                                                                          
    Hari Pertama  09.00 – 12.00  Keberangkatan    Jakarta - Batam         
                      WIB                                                 
                                                                          
                   13.00 WIB -  Opening meeting   Masing-masing           
                     Selesai                       perusahaan             
     Hari Kedua   07.00 - Selesai Pengawasan      Masing-masing           
                                                                          
                                Lingkungan Hidup   perusahaan             
     Hari Ketiga  07.00 - Selesai Pengawasan      Masing-masing           
                                Lingkungan Hidup   perusahaan             
    Hari Keempat  11.00 – 15.00   Pengawasan      Masing-masing           
                                                                          
                      WIB       Lingkungan Hidup   perusahaan             
     Hari Kelima   10-00 -11.15 Perjalanan Pulang Jogja, dan batam        
                      WIB                           - Jakarta             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. PENUTUP                                                              
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) verifikasi lingkungan hidup terhadap usaha
                                                                          
     dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota Batam,
     Provinsi Kepulauan Riau ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam  
     pelaksanaan kegiatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, Pejabat Pengawas
     Lingkungan Hidup (PPLH) dapat mengetahui kondisi aktual pengelolaan  
                                                                          
     lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan yang berada di Kota Batam, Provinsi
     Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR                                                                       
                                    Jakarta, 10 Oktober 2025              
                                                                          
                                    Direktur Pengaduan dan Pengawasan     
                                    Lingkungan Hidup,                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.        
                                    NIP. 198003312003121003               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR