KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN PENGELOLA LIMBAH B3 TERDUGA
PENGIMPOR E-WASTE DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN
RIAU, DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGELOLA LIMBAH B3 DI
YOGYAKARTA, PROVINSI DIY YOGYAKARTA
OUTPUT :
Tersusunnya data, temuan dan laporan pengawasan lingkungan hidup dari
usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
Jakarta, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
Unit Eselon II : Direktorat Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup
Program : Program Kualitas Lingkungan
Kegiatan : Pengawasan Lingkungan Hidup
Sasaran Kegiatan : Teridentifikasinya kondisi aktual kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga
pengimpor e-waste yang berada di Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, dan kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
Keluaran (Output) : Tersusunnya data, temuan dan laporan
pengawasan lingkungan hidup dari usaha
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga
pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dan kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup oleh usaha dan/atau kegiatan
pengelola limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi
DIY Yogyakarta
Volume Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit kerja
Kementerian Lingkungan Hidup yang
melaksanakan tugas pengawasan terhadap
usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3
terduga pengimpor e-waste di Kota Batam,
Provinisi Kepulauan Riau, dan kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit teknis
Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup
terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola
limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota
Batam, Provinisi Kepulauan Riau, dan kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha
TOR
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di Kota
Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
TOR
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
e. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel
Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous
Wastes and Their Disposal.
f. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup.
g. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Hidup.
j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota memilki tugas untuk melaksanakan
pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
TOR
b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat
Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup serta
menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi di pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan
hidup, serta menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi di bidang tersebut.
c. Kegiatan verifikasi lingkungan hidup didasarkan pada aduan melalui surat
KUAI PTRI Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus
2025 perihal Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait
pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia
tanggal 21 Agustus 2025.
d. Berdasarkan surat nomor 01/XII/2023 perihal permohonan arahan
Dokumen Lingkungan Untuk Persetujuan Lingkungan.
e. Terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga
pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha dan/atau kegiatan pengelola
limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta perlu dilakukan
pengawasan dalam rangka verifikasi lingkungan hidup untuk memastikan
kebenaran aduan dan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
3. Dasar Kegiatan
Dalam rangka mengetahui ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, diperlukan supervisi Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan
dalam melaksanakan kegiatannya, terutama di bidang pengendalian dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka verifikasi kebenaran
aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste yang dilakukan oleh pelaku
usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal
22 Agustus 2025 perihal Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait
pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia tanggal 21
Agustus 2025, dan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha dan/atau
kegiatan pengelola limbah B3 di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memandang perlu
untuk menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga
Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan
Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta dengan
tujuan sebagai berikut:
TOR
a. memastikan kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste
yang dilakukan oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa Nomor R-
00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Informasi NGO
Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste
secara illegal ke Indonesia tanggal 21 Agustus 2025.;
b. memastikan ketaatan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau
Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta;
c. meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola
limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup;
d. mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3
di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup;
e. meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terkait
pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup
B. KEGIATAN
1. Ruang Lingkup Kegiatan
pengawasan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelola
limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau
Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan verifikasi lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah:
a. memastikan kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-
waste yang dilakukan oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat KUAI PTRI Jenewa
Nomor R-00724/Jenewa/250822 tanggal 22 Agustus 2025 perihal
Informasi NGO Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman Limbah
Plastik dan E-Waste secara illegal ke Indonesia tanggal 21 Agustus 2025;
b. memastikan ketaatan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau
Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta
c. meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola
limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup;
TOR
d. mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah
B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta,
Provinsi DIY Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup;
e. meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau
kegiatan pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
terkait pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan: Pertemuan Tatap Muka
b. Waktu Pelaksanaan: Tim Batam 5 (empat) hari
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN
1. Terverifikasinya kebenaran aduan mengenai dugaan adanya importasi e-waste
oleh pelaku usaha pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta;
2. meningkatnya pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah
B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
3. diketahuinya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 di
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta terkait peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
4. meningkatnya koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
pengelola limbah B3 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota
Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta terkait pengendalian dan pengelolaan
lingkungan hidup.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB SERTA PENERIMA MANFAAT
KEGIATAN
1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga
Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan
Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta adalah
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat
Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.
2. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah unit teknis di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup, khususnya pada unit kerja yang melaksanakan pengawasan
lingkungan hidup.
TOR
E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Verifikasi Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau
Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta
dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan, penetapan lokasi kegiatan dan
akomodasi).
b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.
c. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran, pengumpulan data
pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta koordinasi teknis dengan penyedia
jasa dan pengelola lokasi kegiatan).
2. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 5 (lima) hari, bertempat di Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta dengan sistem tatap muka.
3. Pelaporan Hasil Kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan.
F. PESERTA DAN NARASUMBER KEGIATAN
Peserta Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha
Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup.
G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
a. Penyelenggara Kegiatan:
Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan
Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha
Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event Organizer (EO)
dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya), dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan
penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.
TOR
Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, pengelolaan peserta,
penyediaan perlengkapan, serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa
Event Organizer dipandang sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin
kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
b. Biaya
Seluruh biaya pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap Usaha
Dan/Atau Kegiatan Pengelola Limbah B3 Terduga Pengimpor E-Waste Di Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
Yogyakarta ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tahun 2025.
c. Rincian Undangan:
Peserta hadir langsung: 12 orang
H. SUSUNAN ACARA KEGIATAN
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Lokasi
Hari Pertama 09.00 – 12.00 Keberangkatan Jakarta - Batam
WIB
13.00 WIB - Opening meeting Masing-masing
Selesai perusahaan
Hari Kedua 07.00 - Selesai Pengawasan Masing-masing
Lingkungan Hidup perusahaan
Hari Ketiga 07.00 - Selesai Pengawasan Masing-masing
Lingkungan Hidup perusahaan
Hari Keempat 11.00 – 15.00 Pengawasan Masing-masing
WIB Lingkungan Hidup perusahaan
Hari Kelima 10-00 -11.15 Perjalanan Pulang Jogja, dan batam
WIB - Jakarta
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) verifikasi lingkungan hidup terhadap usaha
dan/atau kegiatan pengelola limbah B3 terduga pengimpor e-waste di Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup (PPLH) dapat mengetahui kondisi aktual pengelolaan
lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan yang berada di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, dan Kota Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta.
TOR
Jakarta, 10 Oktober 2025
Direktur Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup,
Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.
NIP. 198003312003121003
TOR