Pemeliharaan Halaman Gedung Di Lingkungan Universitas Mataram

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10469640000
Status: Ulang
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,209,262,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 389,995,000
Winner (Pemenang): CV Panres Jaya Utama
NPWP: 02*3**8****14**0
RUP Code: 58552266
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS  PEKERJAAN                            
                          LANDSCAPE                                      
                                                                         
                                                                         
                              BAB I                                      
                      PERSIAPAN/PRELIMINARY                              
                                                                         
                         PASAL 1 PERSIAPAN                               
                                                                         
 1. Pekerjaan Pembersihan                                                
      a. Pelaksanaan                                                     
        1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Pemeliharaan Halaman Gedung di
           Lingkungan Universitas Mataram, kontraktor harus membersihkan terlebih
           dahulu area pekerjaan                                         
        2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari
           pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan
           dalam keadaan bersih.                                         
        3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan
           semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan
                                                                         
           peralatan yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan
           selama jangka waktu pemeliharaan. Demikian juga selama pelaksanaan
           pekerjaan kontraktor harus menjaga kebersihan di luar lingkungan tapak
           Jalan, trotoar, dan sebagainya.                               
        4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
           mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing
           yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian permukaan tanah
           disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.              
                                                                         
                                                                         
 2. Air Kerja                                                            
     1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan
        Pekerjaan trutama untuk penyiraman tanaman dan pemeliharaan tanaman. Bila
        sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah ada maka termasuk semua biaya
        penyambungan dan izin-izin yang diperlukan dan perapihannya kembali setelah
        pekerjaan selesai.                                               
     2) Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan
        yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk untuk keperluan para
        subkontraktor.                                                   
     3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan campuran
        atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian
        Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus sesuai dengan
        standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu pertumbuhan tanaman.
                                                                         
 3. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja                            
     1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air minum bagi
        para pekerja.                                                    
                                                                         
     2) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, pencegahan
        dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K yang cukup. Peti
        obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang
        sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti
        kata yang luas.                                                  
                                                                         
     3) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.     
     4) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan berusaha
        dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul kerusakan atau
        pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-Kontraktor dan
        memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik disekitar tempat
        pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
        pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua
        peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat
        yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.  
                                                                         
     5) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain atau
        pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.                        
     6) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus diadakan
        penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor.
                                                                         
     7) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan di
        dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun terhadap
        bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang sempurnanya
        pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabung- tabung pemadam
        kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya kebakaran.
     8) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat–obatan lengkap
        dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.         
                                                                         
     9) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan proyek
        baik barang–barang milik Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas Lapangan.
                                                                         
                                                                         
 4. Bak Penampungan Air dan Instalasi                                    
      1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat dan peralatan serta
         perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengadaan wadah penampungan air
         sementara sebanyak yang diperlukan dan instalasi sementara selama pelaksanaan
         pekerjaan. Pemasangan instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
           Pedoman Plumbing Indonesia 1979                              
           Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987                        
           Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM.         
     1. Kontraktor harus menyediakan/mengusahakan peralatan penunjang apabila diperlukan
       misalnya menara air dan termasuk mesin pompa untuk pengaliran air bersih ke tempat-
       tempat yang diperlukan.                                           
     2. Kontraktor harus memelihara saluran aliran air sementara, katub-katub, meter-
       meter dan semua pipa air kerja sementara yang diperlukan untuk pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
 5. Test Material                                                        
      1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
         pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan tanaman
         kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut
         kepada pengawas / pemimpin proyek.                              
      2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
         Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan ditentukan
         kemudian oleh Pengawas.                                         
      3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang digunakan
         harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.            
      4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
         dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan
                                                                         
         bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahan- bahan bangunan, dimana diambil
         dari bahan yang diperselisihkan.                                
      6) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut baik ia
         dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi
         dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil
         pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
      7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan tersebut tidak
         memenuhi persyaratan.                                           
      8) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang diperselisihkan
         itu akan menjadi beban Kontraktor.                              
                                                                         
                                                                         
  6. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan                                  
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
        perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan meliputi
        penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu Area pekerjaan,
        penentuan level yang akan dicapai dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
        itu.                                                             
                                                                         
      b. Pelaksanaan                                                     
        1. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pengukuran
           lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan Landscape
        2. Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan sesuai
           dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari mulai, selama
           berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan. 
        3. Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan      
        4. Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan elevasi BM
           yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok beton pada
           masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang disetujui oleh
           Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.                
        5. Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi dari
           tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
           memperbaikinya.                                               
        6. Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli ukur
           tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan penempatan
           posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan
           landscape.                                                    
                                                                         
        7. Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali lokasi
           pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai peil-
           peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alatalat yang sudah
           ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan gambar kerja. Juga untuk
           lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan gambar kerja. Letak as bangunan
           disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada
           Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui.          
        8. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan sesudah
           pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                         
                                                                         
   7. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya                             
                                                                         
      Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk insurance )
      yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian C yang timbul
      dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak Galian C.
                                                                         
   8. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar     
      Terlaksana (As Built Drawing)                                      
      1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing ( gambar kerja )
         dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan kepada
         Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
         pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi Pengawas. Apabila
         Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan tersebut tanpa persetujuan dari
         Direksi Pengawas maka segala akibat dari hal tersebut menjadi tanggungan
         Kontraktor.                                                     
                                                                         
      2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan kembali
         gambar-gambar harus berukuran skala yang dapat menggambarkan area
         pekerjaan dengan jelas termasuk menggambarkan titik tanaman yang akan di
         tanam                                                           
      3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan ukuran-
         ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah diperiksa,
         pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan membebaskan kontraktor dari
         tanggung jawabnya atau dari keperluan penyediaan bahan atau pelaksanaan
         pekerjaan yang disyaratkan sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan spesifikasi-
         spesifikasi yang dalam hal timbul sengketa akan lebih diutamakan daripada dari
         gambar-gambar kerja.                                            
                                                                         
      4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula atau
         penyampaian ulang dengan perbaikan) merupakan bukti bahwa kontraktor telah
         memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan bahwa ia menyetujui dan
         ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara secara ahli dan sesuai dengan
         praktek standar perbaikan.                                      
      5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub kontraktor,
         harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari pegawai/staff
         Kontraktor.                                                     
                                                                         
                                                                         
   9. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
     1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja,
        Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal kebutuhannya.
     2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang pelaksanaan
        alat-alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang menyewa maupun milik
        perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan sebagai suatu syarat sempurnanya
        pekerjaan misalnya :                                             
        a) Stamper                                                       
        b) Alat test                                                     
                                                                         
        c) Alat ukur waterpass                                           
        d) Gerobak dll                                                   
        Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk
                                                                         
        dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut dalam
        pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Untuk alat
        ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari
        instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.                    
     3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan diatas
        serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
        dengan syarat-syarat Kontrak.                                    
     4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
        pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri, termasuk
        air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai dengan bidangnya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         PASAL 2.                                        
                PENJELASAN UMUM PEKERJAAN                                
                                                                         
 Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan
 sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat
 Teknis seperti diuraikan dalam buku ini.                                
 Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau kesimpang siuran informasi di dalam
 pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk
 mendapatkan penjelasan pelaksanaan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 3                                      
                  LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI                           
                                                                         
 1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Pemeliharaan Halaman Gedung di Lingkungan
   Universitas Mataram                                                   
 2 Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :                
   a. Pengurugan tanah subur dan peninggian elevasi                      
   b. Pembuatan Planter box sebagai tempat penanaman bunga               
   c. Penanaman Pohon/bunga dan Rumput                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 4.                                     
                         MEMULAI KERJA                                   
                                                                         
 Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah
 Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan fisik secara
 nyata di lapangan.                                                      
 Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada Pihak ke
 Satu secara tertulis.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL5.                                     
                           MOBILISASI                                    
                                                                         
 Mobilisasi yang dimaksud adalah hal-hal sebagai berikut                 
                                                                         
   1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
      dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan
      digunakan.                                                         
   2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan untuk keperluan
      pekerjaan                                                          
   3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
      kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan
      untuk disetujui.                                                   
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 6.                                     
                         RENCANA KERJA                                   
                                                                         
   1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor/pemborong wajib
      membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan      
   2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
      Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
      Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong.                   
   3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap 4 kepada Direksi
      Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang kerja
      Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
   4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana
                                                                         
      Kerja tersebut di atas.                                            
   5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong berdasarkan
      rencana kerja tersebut.                                            
                                                                         
                            PASAL 7.                                     
                    TENAGA DAN SARANA KERJA                              
                                                                         
 Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan- bahan, peralatan
 berikut alat Bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekeoaan serta mengadakan
 pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alatalat kerja maupun
 hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
 dengan sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi
 Pekerjaan.                                                              
                                                                         
   1. TENAGA KERJA/TENAGA AHLI                                           
      Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
      danvolume pekerjaan yang akan dilaksanakan                         
                                                                         
   2. PERALATAN                                                          
      Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
      pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
      Pekerjaan ini                                                      
                                                                         
                                                                         
   3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA                              
      Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan.
      Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
      penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan.              
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 9.                                     
                   PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                             
                                                                         
                                                                         
 1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat (RKS),
    maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas
    bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS  
 2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu
    Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
    dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari                          
 3. keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian dalam
    gambar dan spesifikasinya.                                           
 4. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
 5. yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
    permukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
    ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi
    Pekerjaan.                                                           
 6. Perbedaan Gambar                                                     
      Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja,
       maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlak/mengikat
      Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu
       bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
       didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan
       ataupun ketidak sesuaian dan keragu- raguan diantara setiap Gambar Kerja,
       Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis,
       mengadakan pertemuan dengan Direksi Pekerjaan, untuk mendapat keputusan gambar
       mana yang akan dijadikan pegangan                                 
      Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
       memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu pelaksanaan           
 7. Shop Drawing                                                         
       Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
        oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
        dengan keadaan dilapangan.                                       
       Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terr-
        angkup lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh Direksi
        Pekerjaan.                                                       
       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
        yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
        cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
        pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar Kerja/Dokumen Kontrak
        maupun di dalam Buku ini.                                        
       Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Direksi 
        Pekerjaan untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan
        oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untukdiminta persetujuannya
                                                                         
        harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambarkan pada kertas
        yang dapat direproduksi.                                         
   8. Drawing                                                            
        Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
         pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak                    
        Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban
         membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
         kenyataan yang telah dikerjakan oleh kontraktor (AsBuilt Drawing). Biaya untuk
         penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 10.                                    
                   TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                             
                                                                         
     1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
       ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja .                  
     2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat
       pelaksanaan pekerjaan.                                            
     3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
       Kontraktor berkewajiban  memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi
       Pekerjaan.                                                        
     4. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang
       timbul                                                            
     5. Kontraktor bertanggunq jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
       pelaksanaan pekerjaan.                                            
     6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
       menjadi tanggung jawab Kontraktor                                 
     7. Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
       material, barang milik PP PON , milik Pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun
       pekerjaan yang dilaksakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan
       bahan-bahan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah
       tanggung jawab kontraktor.                                        
                                                                         
     8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
       berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa                      
     9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
        bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
        lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan kontraktor.
                                                                         
                                                                         
                            PASAL11.                                     
                    PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                             
                                                                         
 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan serta pembersihan
 puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
 ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari
 spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan terhadap benda-benda
 yang ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.Segala objek
 yang berada di ruangan.                                                 
                                                                         
                                                                         
                            BAB II                                       
                         SYARAT-SYARAT                                   
                        TEKNIS LANDSCAPE                                 
                                                                         
                            PASAL 1                                      
                     PEKERJAAN PLANTER BOX                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1 .  Pekerjaan Planter box                                              
                                                                         
   a. Lingkup Pekerjaan.                                                 
       Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan danalat-
        alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
        hasil pekerjaan yang bermutu baik.                               
       Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalam detail yang
        disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas Pekerjaan.
        Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan
                    kembali, juga seluruh sisa- sisa, puing-puing, sampah-
        sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untu
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.                  
   b.  Bahan                                                             
        Material yang dipergunakan adalah B a t a , campuran Semen, pasir dan air.
        Pasangan planter box adalah sama dengan yang ditentukan dalam pekerjaan beton.
        Adukan yang dipakai untuk pasangan Planter box adalah dengan campuran 1
        PC : 3 Psr.                                                      
   c.   Planter box beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih dengan
        ketebalan sesuai dengan gambar. kemudian disiram dengan air hingga
        jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton Planter box   
   d.   Planter box beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr
        terpasang padat dan antara Planter box harus dilapisi adukan serta
        pasangan permukaan atas Planter box harus datar/rata.            
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 2                                      
                       PEKERJAAN TANAMAN                                 
                                                                         
                                                                         
  1. U m u m                                                             
      aa.. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi                      
         - Pekerjaan Galian,                                             
         - Pekerjaan Penahan sementara tanaman                           
         - Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput            
         - Pemeliharaan                                                  
         - Penyiraman                                                    
         - Pemupukan                                                     
                                                                         
      bb.. Pengukuran Peil (Levelling)                                   
         Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00 Bangunan
         existing. Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari
         Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran harus segera
         melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran
         yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab
         Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diharuskan
         menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan tidak rusak) untuk mendapatkan
         ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung
         jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan
         dan secara kira- kira.                                          
                                                                         
                                                                         
  2.  Pekerjaan Galian                                                   
      Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut
      ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar.
      Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada
      bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas- bekas pipa
      saluran yang tidak dipakai harus disumbat. Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa
      air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang
      masih dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas
      atau instansai yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan -
      kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Apabila ternyata penggalian
      melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/mengurangi
      daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian
      bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.              
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
      tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
      dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
      dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai denga
      spesifikasi.                                                       
                                                                         
      Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, sambil
      disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
      hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
      Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis tanah
      bekas galian tersebut.                                             
 3. PPeekkeerrjjaaaann TTaannaammaann                                    
  aa.. PPeerrssyyaarraattaann UUmmuumm ::                                
    - Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana  
      Pekerjaan yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya.              
    - Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan Konsultan
      Pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman dapat hidup dengan
      subur.                                                             
    - Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan tanaman
      dimaksud.                                                          
    - Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai penambah
      elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga memperindah lingkungan.
    - Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi         
       Pengolahan tanah                                                 
       Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya                           
       Pemberian air (pengairan yang baik)                              
       Penggunaan dosis pupuk yang tepat                                
       Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.  
                                                                         
  bb.. Persyaratan Bahan Tanaman                                         
      Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang diinginkan,
      memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah dipilih dan disetujui oleh
      pimpinan proyek.                                                   
      Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada
      pengawas untuk disetujui.                                          
                                                                         
                                                                         
  cc.. PPeerrssyyaarraattaann PPeerrssiiaappaann DDaann PPeellaakkssaannaaaann
   1). Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman                              
     a). Kualitas Dan Ukuran                                             
      Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang sudah
       dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman tersebut di pasaran agar
       tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena tidak tersedia, serta tidak menunjukan
       gejala-gejala tanaman akan mengering dan mati.                    
      Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam, siap untuk
       dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam
       wadah/polybag tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum ditanam.
      Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas tanaman itu
       sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang normal, serta dengan
       tinggi sekitar 3meter batang keras dengan diameter 7cm. Tanaman yang berasal dari
       nursery yang baik yang telah diperiksa dan disetujui pengawas.    
      Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada
       posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman dengan
       menaikan atau menurunkan bola akar pada lubang tanaman.           
      Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput gajah mini ditanam dengan cara
       pasang karpet/rapat.                                              
                                                                         
   2). Pengiriman Tanaman                                                
     Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik uktuk mengurangi
     kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :       
     Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan   
     samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.       
       Dahan dan  daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
        supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan kuat, jika
        dibungkus dengan bahan plastik maka bahan itu harus dilepas sebelum tanaman
        ditanam.                                                         
                                                                         
       Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan posisi berdiri
        pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin, tetapi posisi yang
        diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak tumbuhnya daun mengarah ke bibir
        bak kendaraan sebelah belakang, atau searah dengan arah angin.   
       Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan mengenai
        sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya pengangkutan
        dilakukan malam hari.                                            
       Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai rusak
        baik tanaman maupun tanahnya.                                    
       Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart umum dapat
        membuat tanaman tidak diterima di lapangan, karena dapat memungkinkan tanaman
        rusak atau mati.                                                 
                                                                         
                                                                         
 4.  PPeerrssiiaappaann PPeekkeerrjjaaaann TTaannaahh                    
     4. 1. Lingkup Pekerjaan                                             
            Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
             alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
             mendapat hasil yang baik.                                   
            Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :        
              Pekerjaan persiapan tanah                                 
              Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.       
                                                                         
     4. 2. Persyaratan Pekerjaan Tanah                                   
            Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja 
            Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
             syarat pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.   
            Tanah yang dipergunakan adalah tanah subur setebal 30cm. Dengan jenis
              tanah yang sesuai dengan persyaratan teknis.               
            Apabila kesalahan pemakaian jenis tanah untuk timbunan tidak memenuhi
              persyaratan teknis dan mengganggu pertumbuhan pohon atau tanaman,
              maka semuanya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
              dianjurkan kepada kontraktor pelaksana, sebelum melakukan pekerjaan
              penimbunan tanah subur, harus terlebih dahulu ada pemeriksaan contoh
              tanah untuk mengetahui kandungan unsur haranya.            
                                                                         
                                                                         
      4.3. Pekerjaan Persiapan Tanah                                    
            Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,
             pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil,
             benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
             dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
            Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
             tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata,
             segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk area
             rumput atau ground cover dibiarkan saja karena kondisi eksisting sudah
             tertanam dengan baik.                                      
            Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula/peil
             dasar yang diperlukan di tempat kerja.                     
                                                                         
 5.  PPeemmeelliihhaarraaaann DDaann PPeerraawwaattaann TTaannaammaann   
                                                                         
      5. 1. Tanaman                                                      
                                                                         
                                                                         
          Pelaksana / kontraktor menyiapkan jadual perawatan/ maintenance kepada
          pemilik / Konsultan Pengawas. Pemilik / Konsultan Pengawas akan meminta
          pertanggungjawaban atas pekerjaan maintenance, termasuk penyiraman,
          pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman
          tanaman dan sebagainya. Kontraktor harus memperhatikan site selama masa
          pemeliharaan.                                                  
                                                                         
      5. 2. Masa Pemeliharaan                                            
                                                                         
          Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur setelah masa pemeliharaan dan
          setelah dilakukan penyerahan Pekerjaan FHO. Penggantian tanaman/Penyulaman
          sebaiknya termasuk dalam masa jaminan pemeliharaan.            
          Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan
          jenis, ukuran yang sama pada posisi yang sama.                 
          Apabila ada tanaman yang mati/rusak selama masa pemeliharaan, maka
          kontraktor wajib untuk menggantinya dengan tanaman baru yang sama dengan
          spesifikasi yang sama.                                         
                                                                         
      5. 3. Masa Awal Pemeliharaan.                                      
                                                                         
          Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa pemeliharaan dilakukan
          oleh pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
          kontraktor melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan berikutnya
          akan dilakukan secara terpisah.                                
                                                                         
      5. 4 Pemeriksaan akhir dan penyulaman.                             
                                                                         
                                                                         
           Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa
           pemeliharaan akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanaman harus
           diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti tanaman yang
           mati atau perubahan lainnya. Biaya penggantian seluruhnya menjadi tanggungan
           kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya perawatan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   6. PPeellaakkssaannaaaann TTaannaammaann                              
         Pelaksanaan :                                                   
         -  Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan
           membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar
           40 cm, dimana tanah dibalik dan digemburkan serta diratakan dan diberi unsur
           hara (humus).                                                 
         - Jarak tanam antar tanaman rata-rata berkisar 30-60 cm atau sesuai dengan
           kondisi lapangan.                                             
         - Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari
           sebelum matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan (respirasi) daun.
         -  Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk NPK atau TSP/DAP
           dengan dosis :                                                
           *  Pupuk Urea : 0,5 sdt/pohon sehari sebelum ditanam          
                       : 0,5 sdt/pohon setelah berumur 21 hari           
           *  Pupuk NPK : 7,5 gr/pohon sehari sebelum ditanam            
           *  Pupuk TSP : 2,5 gr/pohon setelah berumur 1 bulan           
         - Pemberantasan hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya
           dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang
           hama/penyakit dan atau menyemprotnya dengan insektisida, herbisida dan
           fungisida.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            BAB III                                      
               TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM                        
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 1                                     
                                                                         
 1.1  Maksud dan Tujuan                                                  
      1). Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan
         sebagai acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana
         pekerjaan .                                                     
      2). Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu
         hasil yang baik.                                                
  1.2. Ruang Lingkup                                                     
     Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi, persyaratan-
     persyaratan, ketentuan-ketentuan, cara pengerjaan dan jadwal tentang pemeliharaan
     tanaman lansekap.                                                   
                                                                         
  1.3. Pengertian                                                        
     Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
     pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.                                 
     Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
     digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan majemuk.
     - Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
       Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada pupuk
       Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium Chlorida.
     - Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur hara.
       Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK.                
     Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
     dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya     
     -  Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)  
     -  Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
     Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
     dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan penyakit.
     Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
     biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium. Umumnya
     unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu ditambah dengan
     melakukan pemupukan.                                                
     Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan terhadap
     tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga) bulan dan
     dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. 
     Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan terhadap
     semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah Milik Jalan
     (DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan
     kondisi daerah setempat.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 2                                      
                                                                         
                     KETENTUAN – KETENTUAN                               
                                                                         
                                                                         
2.1 UMUM                                                                 
                                                                         
   2.1.1 Persyaratan Pemeliharaan Tanaman                                
                                                                         
      1). Penyiraman                                                     
          Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
                                                                         
      2). Pendangiran dan penyiangan                                     
          Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah dan pembersihan tanaman/
          rumput liar di sekitar tanaman.                                
                                                                         
      3). Pemangkasan                                                    
          (1) Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :      
            - Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun atau
             ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak
             terganggu.                                                  
            - Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena
             penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak menular ke
             bagian tanaman lainnya                                      
          (2) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan :            
            - Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan
             mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.            
            - Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena
             penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak
             meluas ke bagian tanaman lainnya.                           
            - Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati. 
            - Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
            - Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga
             tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).
            - Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak patah pada musim
             hujan.                                                      
            - Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu pemangkasan
             perlu diatur dengan tepat yaitu ;                           
               setelah musim berbunga/berbuah,                          
               pada akhir musim hujan,                                  
               untuk  membuat  bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti  
                yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
                sedang berdaun lebat.                                    
                                                                         
     4).  Pemupukan                                                      
         Kegiatan pemupukan dilakukan :                                  
         (1) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar dan
             pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan                   
         (2) Pada pemeliharaan rutin untuk :                             
             - Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk organik
               dan anorganik                                             
             - Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif tanah yaitu
               dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman dapat berkembang
               dengan bebas, teksture, kelembab dan tata udara tanah.    
             - Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
               mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi    
               pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga
               mencapai pH sekitar 6,5 (Ph netral).                      
             - Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai
               bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin
               udara.                                                    
                                                                         
     5).  Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit                     
         Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
         untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
         penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
                                                                         
                                                                         
     6).  Penggantian Tanaman/Penyulaman                                 
         Tanaman Lansekap jalan yang perlu diganti adalah :              
         (1) Tanaman yang mati/hilang                                    
         (2) Tanaman yang rusak (dapat karena tertabrak)                 
         (3) Tanaman yang terkeha serangan hama yang parah sehingga dapat menular ke
            tanaman lain.                                                
                                                                         
                                                                         
    2.1.2. Persyaratan Material                                          
         1). Air.                                                        
           Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala kotoran
           minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
           dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.                  
         2). Pupuk Kandang/Organik.                                      
           Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair
           dan hewan ternak.                                             
           Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
           matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah tidak
           mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).
         3). Pupuk Anorganik.                                            
           Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen (N),
           unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
           tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman .Contoh           
           : - NPK 20420+20                                              
           Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan antara
           unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk                 
         4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman                  
           Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan
           oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Memilih pestisida
           yang efektif terhadap hama atau penyakit tanaman sebaiknya dipilih pestisida
           rendah (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis tanamannya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.2. Teknis                                                              
                                                                         
    2.2.1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan                                  
                                                                         
      1). Tenaga Pengendali                                              
         - keahlian : minimal SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat dan
                   berpengalaman                                         
         - tugasnya : - menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan            
                   - mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;   
                   - memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk
                    setiap tahapan pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk
                    anorganik yang disesuaikan dengan jenis tanaman yang akan
                    dipupuk.                                             
                                                                         
      2). Tenaga Penyiram                                                
         - Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi dan 2 (dua)
          orang untuk penyemprot air                                     
         - Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan
          areal yang akan dikerjakan                                     
                                                                         
      3). Tenaga Pendangir dan penyiang :                                
          - tenaga kerja kasar yang berpengalaman                        
                                                                         
      4). Tenaga Pemangkas Tanaman :                                     
         - tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman             
                                                                         
      5). Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit                    
         - tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi pestisida,
          fungisida, insektisida                                         
         - tenaga lulusan SMP atau sederajat dan berpengalaman.          
                                                                         
                                                                         
    2.2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                            
                                                                         
      1). Penyiraman                                                     
         (1). Peralatan yang dipergunakan :                              
             -  Mobil tangki air                                         
             -  Selang air                                               
             -  Ceret siram                                              
             -  Ember                                                    
             -  Peralatan pengaman                                       
             -  Sepatu boot dan topi.                                    
         (2). Bahan                                                      
             - Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
               mengganggu pertumbuhan tanaman                            
             - Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/ pohon untuk semak :
               + 5 l/pohon untuk rumput/penutup                          
                        2                                                
               tanah + 5 l/m                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2). Pendangiran dan penyiangan                                     
         Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan peralatan :
          - Garpu tanah                                                  
          - Sekop                                                        
          - Serok taman Cangkul                                          
          - Kereta dorong untuk mengangkut sampah                        
          - Sapu lidi                                                    
          - Peralatan pengaman                                           
          - Sepatu boot dan topi.                                        
                                                                         
      3). Pemangkasan                                                    
         Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
         dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
         Peralatan :  - Gergaji dahan                                    
                      - Gunting rumput                                   
                      - Gunting ranting                                  
                      - Golok/sabit                                      
                      - Tali tambang                                     
                      - Karung untuk pengumpul sampah                    
                      - Kereta dorong                                    
                      - Sapu lidi                                        
                      - Sepatu boot topi.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      4). Pemupukan                                                      
                                                                         
         Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis tanaman
         dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan disesuaikan dengan kebutuhan
         tanaman                                                         
         Peralatan : -  Cerek siram                                      
                      - Ember                                            
                      - Cangkul                                          
                      - Sekop                                            
                      - Alat penyemprot                                  
                      - Peralatan pengaman lalu-Iintas                   
                      - Tongkat pelubang tanah                           
                      - Sepatu boot dan topi.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Bahan :                                                         
         Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6 bulan). Pupuk ini
                        arus bersih dad rumput liar atau tanaman liar lainnya.
         Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis untuk
                        pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2, 5 gram/pohon
                                            2                            
                        untuk rumput 2,5 grm per M (Urea).               
 5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit                          
    Peralatan :                                                          
            - Alat penyemprot hama                                       
            - Masker                                                     
            - Sarung tangan                                              
            - Kaca mata                                                  
            - Sepatu boot dan topi.                                      
                                                                         
                                                                         
 6). Penggantian Tanaman I Penyulaman                                    
      Peralatan :                                                        
            - Garpu tanah                                                
            - Sekop                                                      
            - Serok taman                                                
            - Cangkul                                                    
            - Kereta dorong                                              
            - Peralatan pengaman                                         
            - Linggis, alat pemotong, sapu lidi                          
            - Sepatu boot dan topi.                                      
      Bahan :                                                            
            - Tanaman pengganti                                          
            - Tanah subur (top soil)                                     
            - Pupuk kandang/ pupuk anorganik                             
            - Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi)                   
            - Tali                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 3                                      
                        CARA PENGERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
  3.1. Jenis Pemeliharaan                                                
                                                                         
     Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman lansekap
     jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang tumbuh di
     lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain  
                                                                         
                                                                         
             Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman            
                                                                         
        o   Pasca Tanam - 3 - Baru ditanam   Pohon, semak rumput/        
            bulan dihitung sejak (masa       penutup tanah.              
            selesai penanaman. pertumbuhan).                             
                                                                         
        o   Pemeliharaan Rutin - Tanaman yang Pohon, semak Penutup       
                             ada (tanaman    tanah/ rumput.              
                             lama dan                                    
                             tanaman baru                                
                                                                         
                                                                         
 3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                                 
     1)  Pemeliharaan Pasca Tanam                                        
        Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan dahan yang
        kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan tanaman/rumput liar di sekitar
        tanaman pokok, perbaikan saluran-saluran yang tererosi, penggunaan fasilitas
        perlindungan bagi tanaman, memperbaiki/mengganti daerah-daerah dimana
        lempengan rumput tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman yang mati
        serta penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan subur.
                                                                         
      2) Cara Pemangkasan :                                              
        (a) Pohon/perdu dan semak.                                       
                           0                                             
           - Dilakukan miring (45 ) dan rata agar air hujan tidak tergenang dan dapat
             mengakibatkan pembusukan batang.                            
           - Arah memangkas dari bawah ke atas, dan setelah tanaman dipangkas
             sebaiknya dilakukan pemupukan agar tunas yang baru dapat terbentuk
             kembali.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        (b) Rumput                                                       
           - Dipangkas dengan ketinggian/tebal rumput + 5 cm dari permukaan tanah.
           - Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan pengetrekan dengan alat
             cangkul kecil atau gunting rumput.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3) Cara Pemupukan :                                                
        (a) Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 - 20 cm
           di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk ditutup tanah
           kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.              
        (b) Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian dicampur
           dengan tanah subur (top soil).                                
        (c) Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk dengan air
           yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman, sedangkan untuk
           pupuk daun disemprotkan pada daun.                            
        (d) Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah penanaman dan
           setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4)  Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :               
                                                                         
        (a) Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara berulang- ulang tiap 1
           minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang. Apabila
           serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
        (b) Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu)
           minggu sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas
           lubang tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama,
           baru ditanam kembali.                                         
           Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan penyemprotan secara
           berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida, atau dapat keduanya
           dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan pada waktu
           matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan terbakamya daun.
           Usahakan agar penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman.
           Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
           - Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar, kutu
             akar, rayap dan semut.                                      
           - Hama perusak batang/cabang, binatang pengerek, tikus.       
           - Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu tumbuh-
             tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.                         
           - Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5)  Cara Penggantian Tanaman :                                      
        (a) Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
           dengan ukuran :                                               
           -  pohon, l m u l m × l m                                     
           -  semak, 60cm × 40cm u panjang (m')                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
           kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti
           secara hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
                                                                         
           dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan        
           Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan
           bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik        
        (b) Untuk penggantian rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput
           yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
           upuk urea dengan komposisi 2 : 1.                             
           Rumput yang digunakan dapat berbentuk gebalan/ lempengan, tunas atau biji.
           setelah selesai penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang
           dibutuhkan :                                                  
           -  Untuk pohon :   +U 10 l/pohon                              
           -  Untuk semak :    +U 5 l/pohon                              
                                             2                           
           -  Untuk rumput /penutup tanah : + 5 l/m                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL IV                                     
                      JADWAL PEMELIHARAAN                                
                                                                         
                                                                         
  4.1. Pemeliharaan Pasca Tanam                                          
                                                                         
      Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan
      dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan
      pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan memperhatikan
      jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan penanganan yang
      berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal pemeliharaan dibedakan
      menurut pembagian sebagai berikut :                                
      - Jenis Tanaman Pohon atau Bunga                                   
      - Jenis Tanaman Semak/Perdu                                        
      - Jenis Tanaman penutup tanah/ rumput.                             
                                                                         
  4.2. Pemeliharaan Rutin                                                
                                                                         
     Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang sudah
     ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam.
     Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan