Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PAKET
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur
Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan
Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
LOKASI
KAMPUNG WAPEKO - DISTRIK KURIK
KABUPATEN MERAUKE
PROVINSI PAPUA SELATAN
BIDANG
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
TAHUN ANGGARAN
2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 1
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
A. KETENTUAN UMUM
Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan terhadap setiap item pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
B. INFORMASI PEKERJAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor: 943/KPTS/M/2024 Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi
6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum
Nomor 37/KPTS/DK/2025 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan
Usaha Jasa Konstruksi;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan
Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber
Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
Dudukan Tanki Distrik Kurik adalah Terlaksananya fisik pembangunan sesuai
dengan gambar dan biaya
Terlaksananya Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan
Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber
Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
Dudukan Tanki Distrik Kurik sesuai dengan item pekerjaaan yang telah
ditetapkan dalam Rencana Anggaran Dan Biaya.
D. TARGET SASARAN
Tercapainya Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur
Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand
Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
sehingga dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Selama 70 (Tujuh Puluh) Hari Kalender
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 2
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
F. NAMA ORGANISASI PENANDATANGANAN KONTRAK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT
NIP : 19740912 200312 1 008
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat
G. SUMBER DANA PERKIRAAN BIAYA
a. Program
1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
b. Kegiatan
1.03.03.1.01 PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM) LINTAS KABUPATEN/KOTA
c. Sub Kegiatan
1.03.03.1.01.0017 PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
LINTAS KABUPATEN/KOTA
d. Rekening Belanja
5.2.04.03.01.0003 BELANJA MODAL INSTALASI AIR TANAH DALAM
e. Pagu Anggaran
Rp. 388.240.809,00
f. Nilai HPS
Rp. 388.228.369,00
g. Pekerjaan
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5
Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand
Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki
Distrik Kurik
h. Sumber Dana
DTI-Papua-Air Bersih
H. KUALIFIKASI TENAGA DAN PERALATAN UTAMA YANG DISYARATKAN
I. SYARAT ADMINISTRASI BADAN USAHA
1. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang masih berlaku dengan persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil
Sub kualifikasi : BG009
Sub klasifikasi : KBLI 2020 (41019) Konstruksi Gedung Lainnya
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
4. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun.
5. Paket Pengadaan Langsung ini adalah Pengadaan Langsung terbatas untuk
Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 3
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
II. DAFTAR PERSONIL YANG DISYARATKAN
Nama Tingkat Jumlah Pengalaman Jenjang SKK
Personil Pendidikan/ij Personil kerja
azah
Pelaksana SMA 1 Orang 2 Tahun 4 SKKNI
Lapangan 193-2021;
Pekerjaan Dan SKKNI
Gedung 108-2015
Petugas K3 SMA 1 Orang 0 Tahun 3 SKKNI
(48-2022)Petugas
Keselamatan
Konstruksi
III. PERALATAN UTAMA YANG DISYARATKAN
NO URAIAN KAPASITAS JUMLAH
1 Mixer Beton (Molen) 0.35 M3 1 Unit
2 Vibrator Beton 230 Volt 1 Unit
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN PONDASI DUDUKAN TANKI
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
PENGADAAN DAN PEMASANGAN TANKI PANEL FIBERGLASS, TABUNG SAND
FILTER, DAN TABUNG CARBON SAND FILTER DAN AKSESORIES
J. LOKASI PEKERJAAN
Distrik Kurik Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan
K. KELUARAN/OUTPUT PERFORMANCE
Keluaran yang dihasilkan adalah Terlaksananya Pekerjaan Belanja Modal SPAM
Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan
Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan
Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik yang Sesuai Desain Perencanaan,
RAB, Spesifikasi dan Syarat-Syarat Teknis serta jangka Waktu Pelaksanaan yang telah
ditetapkan. Keluaran yang dihasilkan tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan dari Penyedia ke Pejabat Pembuat Komitmen.
L. TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
A. PENGUKURAN
1. Bahan,Material,Peralatan,Tenaga Kerja
Kuantitas yang diukur dalam melakukan pembayaran adalah jumlah
bahan,material,peralatan,Tenaga Kerja aktual dilapangan setiap Divisi
Pekerjaan;
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran adalah setiap divisi pekerjaan
yang telah selesai dikerjakan;
3. Bahan dan Material yang ditolak
Bahan,material,peralatan yang ditolak oleh Konsultan Supervisi/Direksi
Teknis/PPK karena tidak memenuhi ketentuan, yang dikarenakan rusak
selama penanganan,penyimpanan,pengangkutan dan atau pemasangan
atau alasan lainnya tidak dilakukan pembayaran.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 4
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Dari hasil pengukuran tersebut diatas dituangkan dalam berita acara
pengukuran sebagai dasar pembayaran
B. PEMBAYARAN
1. Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas dibayarkan dengan
harga kontrak per satuan pengukuran;
2. Pembayaran dilakukan dengan sistem termin.
M. SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi bahan yang digunakan pada pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan
Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan
Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi
Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik mengacu pada :
1. SNI 2049-1:2020 Semen Portland
2. RSNI3 39:2024 Pipa baja dengan atau tanpa lapisan seng
untuk saluran air dan instalasi gas
N. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahapan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan
Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
Dudukan Tanki Distrik Kurik meliputi :
A. PENYERAHAN LOKASI
Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
penerbitan SPMK, dengan terlebih dahulu melaksanakan Peninjauan Lapangan
Bersama. Peninjauan lapangan bersama bertujuan untuk memastikan kesiapan
lokasi kerja yang akan diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi
seluruh bangunan yang ada serta seluruh aset milik pengguna jasa.
Penanggungjawab kegiatan/PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Selatan menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang tercantum dalam rencana kerja yang
telah disepakati dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak. Segala biaya
yang mengakibatkan pengeluaran menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana
Konstruksi. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara
Penyerahan Lokasi Kerja.
B. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal
penandatanganan kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan
lokasi kerja pertama kali.
Penetapan Tanggal Mulai Kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau
paling cepat dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.
C. PEMBAYARAN UANG MUKA
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada pengguna jasa/pemilik
proyek melalui penanggung jawab kegiatan disertai dengan rencana
penggunaan uang muka (apabila ditentukan dalam dokumen kontrak);
2. Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan
persiapan teknis lain; dan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 5
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan
dibayar setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyerahkan Jaminan Uang
Muka senilai uang muka yang diterima.
D. MOBILISASI
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja)
yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan, Untuk mobilisasi sumber daya
yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan, dapat
dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja serta dapat dilakukan secara
bertahap, meliputi :
a. Mobilisasi peralatan;
b. Mobilisasi personil inti dan pendukung; dan
c. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, barak, laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya;
d. Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan;
Jadwal dan mekanisme mobilisasi mengacu pada pengelolaan lalu lintas yang
diatur dalam elemen operasi keselamatan pada RKK dan dokumen RMLLP (jika
ada).
E. PEMERIKSAAN BERSAMA (MUTUAL CHECK/MC-0)
Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup :
a. Pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian
desain dengan kondisi lapangan;
b. jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review
desain; dan
c. penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain
yang dilakukan.
Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam
berita acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan
perubahan/adendum kontrak.
F. PENGAJUAN IZIN MULAI KERJA
Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work)
kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Selatan melalui direksi lapangan yang telah ditunjuk .
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengisi Formulir Pengajuan Memulai
Pekerjaan dengan paling sedikit melampirkan :
a. Gambar Kerja
Pengajuan persetujuan dan perubahan gambar kerja (shop drawing)
b. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement), mencakup :
1. Metode kerja;
2. Tenaga kerja yang dibutuhkan;
3. Peralatan yang dibutuhkan;
4. Material yang digunakan;
5. Aspek Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan identifikasi bahaya
dan Analisis Keselamatan Konstruksi khususnya untuk pekerjaan
yang memiliki risiko keselamatan konstruksi tinggi; dan
6. Jadwal mobilisasi tiap-tiap sumber daya.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 6
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Dalam metode kerja, perlu disampaikan titik-titik tunggu (hold
point) terkait pengendalian mutu pekerjaan. Titik-titik tunggu ini
perlu dipantau dan diawasi (jika diperlukan dapat pula dilakukan
pengujian).
c. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
Jadwal pelaksanaan pemeriksaan bahan, material, serta titik tunggu (hold
point) pada metode kerja.
G. PENGAWASAN MUTU PEKERJAAN
Pengawasan mutu pekerjaan dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian
terkait hal-hal berikut :
a. Metode Kerja
1. Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan metode kerja yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan; dan
2. Memperhatikan titik tunggu, dimana
pekerjaan dapat dilanjutkan bila tahap pekerjaan sebelumnya
telah disetujui.
b. Tenaga Kerja yang Terlibat
Pemeriksaan terkait jumlah tenaga kerja sesuai dengan rencana.
c. Peralatan yang Dibutuhkan
Pemeriksaan terkait keteersediaan SILO (Surat Izin Laik Operasi) dan SIO
(Surat Izin Operator) untuk operator masing-masing alat (Jika ada)
d. Material yang Digunakan
Pengawasan terkait spesifikasi dan jumlah material dasar dan material
olahan sesuai dengan dokumen pengajuan material.
e. Keselamatan Konstruksi
1. Dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi sudah disetujui oleh
Direksi Lapangan, khususnya untuk pekerjan yang memiliki
Risiko Keselamatan Konstruksi tinggi; dan
2. Implementasi Keselamatan Konstruksi per pekerjaan pada IBPRP.
f. Jadwal Mobilisasi Tiap-Tiap Sumber Daya
Pemeriksaan terkait ketersedian sumber daya tiap pekerjaan sesuai jadwal
mobilisasi.
g. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
Pengawasan terhadap kegiatan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan
rencana pada metode kerja.
h. Hasil Pekerjaan
Pengawasan tekait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,
Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna
jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana
pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Pengawasan terhadap proses tiap-tiap kegiatan dilakukan berdasarkan
spesifikasi dan metode kerja yang diajukan.Pengawasan terhadap hasil
pekerjaaan dilakukan berdasarkan spesifikasi.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan pemeriksaan secara visual
dan pengukuran (bila diperlukan), dan disaksikan Pengawas Pekerjaan,
untuk memastikan agar material yang dikirim ke lapangan sesuai dengan
material yang telah distujui. Pemeriksaan dan Pengujian berkala material
dilaksanakan sesuai dengan rencana pengujian pada dokumen
Pemeriksaan dan Pengujian (ITP) yang terkait dengan material tersebut.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memastikan pengujian berkala
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 7
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
memenuhi persyaratan pada kontrak dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan pada setiap pekerjaan maupun sub
pekerjaan. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melakukan
pemeriksaan pekerjaan baik fisik maupun administrasi. Jika hasil
pekerjaan sudah sesuai spesfikasi, maka Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengajukan permohonan pemeriksaan kepada penanggung
jawab kegiatan.
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan adanya penyesuaian atau
perubahan di lapangan, maka perubahan di lapangan dilaksanakan.
Pengendalian ketidaksesuaian hasil pekerjaan dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan. Jika dalam
pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi,
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan membuat
laporan ketidaksesuaian.
H. PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh persyaratan mutu
pekerjaan dalam kontrak dipenuhi
Persetujuan dokumen penagihan didahului dengan pemeriksaan mutu dan
volume hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pengawas pekerjaan;
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan dokumen tagihan sesuai
dalam kontrak;
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume
yang tertulis dalam dokumen penagihan, maka penanggung jawab kegiatan
berhak untuk tidak menyetujui dokumen tersebut dan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi wajib melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan maupun
dokumen penagihannyadan
Pembayaran dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan telah disetujui.
I. PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan
yang telah selesai 100% (seratus perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar sebagaimana
disyaratkan dalam kontrak.
2. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai kriteria
dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
3. Pengajuan serah terima pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dilakukan sebelum tanggal pekerjaan selesai (tanggal PHO), sebagaimana
tercantum dalam SPMK. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu
kepada Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian terhadap hasil pekerjaan.
4. Jika ditemukan cacat mutu, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi masih
memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal
penyelesaian pekerjaan (tanggal PHO).
5. Pernyataan pekerjaan selesai 100% beserta daftar cacat mutu dan
kekurangan (jika ada) dikeluarkan oleh PPK Pekerjaan sesuai hasil
pemeriksaan Pengawas Pekerjaan, kemudian disampaikan kepada
penanggung jawab kegiatan.
6. Berdasarkan hasil pernyataan dan rekomendasi dari PPK Pekerjaan,
Penanggung jawab kegiatan melakukan Serah terima Pertama Pekerjaan.
Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
7. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama
Pekerjaan adalah :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 8
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
a) Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)
(1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, Penanggung jawab
kegiatan/PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
(2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas harus memberitahukan kepada
Penanggung jawab kegiatan tentang jadwal pelaksanaan
pengujian yang telah disepakati dengan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
(3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa dokumentasi
pengendalian mutu (quality control-QC).
(4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian pada akhir
pekerjaan adalah sebagai berikut :
(a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari
pekerjaan final yang telah selesai dengan seluruh
persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian
maksud dari desain/gambar, sebagai contoh dimensi,
ketinggian, dll;
(b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas (bila diperlukan);
(c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built
document) yang menunjukkan bahwa seluruh
pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan
dan seluruh laporan ketidaksesuaian (Non-
Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan; dan
(d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi
dokumentasi dari quality assurance (QA) Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa
seluruh pekerjaan telah selesai sesuai dengan
persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
ketidaksesuaian telah diselesaikan.
(5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, Penanggung jawab
kegiatan dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan
terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan
spesifikasi yang ada, maka Penanggung jawab kegiatan
berhak menunda persetujuan berita acara serah terima
pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib
melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai
dengan spesifikasi yang sudah tercantum dalam kontrak.
(6) Untuk pemeriksaan administratif, Penanggung jawab
kegiatan bersama dengan konsultan pengawas melakukan
pemeriksaan terhadap dokumentasi terlaksana (As-Built
Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling
sedikit sebagai berikut :
(a) Dokumen terkait dengan mutu :
Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
(b) Design mix formula dan job mix formula;
(c) Uji mutu material;
1. Dokumen/prosedur/instruksi keberterimaan;
dan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 9
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
2. Dokumen terkait penghitunga kuantitas/volume
yang disiapkan oleh Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
d) Dokumen administrasi
e) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
f) Dokumen kontrak lainnya;
g) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
h) Dokumen pembayaran;
i) Dokumen perhitungan penyesuaian harga;
j) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga
pemeriksa;
k) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut
(status harus diatasi);
l) Foto-foto pelaksanaan (sebelum pelaksanaan, saat
pelaksanaan dan 100% terlaksana); dan
m) Gambar terlaksana (as-built drawing).
n) Dokumen Keselamatan Konstruksi, meliputi laporan
pemutakhiran dokumen SMKK (RKK, RMPK, RKPPL,
dan RMLLP).
o) Manual/pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan.
p) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan dan
dokumen administratif telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka Penanggung
jawab kegiatan dan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
q) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST
PHO), Penanggung jawab kegiatan dapat
menyerahkan hasil pekerjaan kepada pimpinan unit
kerja pelaksana kegiatan/PA.
Serah terima pekerjan ini bersifat laporan kepada unit kerja pelaksana kegiatan
dan belum memindahkan tanggung jawab hasil pekerjaan ke pimpinan unit
kerja pelaksana kegiatan
K. RENCANA PEMELIHARAAN
Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan dalam kontrak.
Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
harus menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam
rangka melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatan:
1. Pemeriksaan
kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk memastikan apakah
komponen/item/fungsi hasil pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi;
dan
2. Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan
kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki
kerusakan suatu komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 10
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme
pemeliharaannya, disesuaikan dengan yang tercantum dalam Manual
Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada saat PHO.
Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
L. PENERBITAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PERTAMA PEKERJAAN
Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Pengawas Pekerjaan harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-
dokumen yang dipersyaratkan (termasuk manual operasi dan
pemeliharaan); dan
2. Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu
maupun kinerja/fungsi).
Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, maka
Penanggung jawab kegiatan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi :
1. Tanggal definitif pekerjaan selesai 100%;
2. Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;
3. Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
4. Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
M. PEMELIHARAN HASIL PEKERJAAN
Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui tahun anggaran.
Setelah tahap PHO, Penanggung Jawab Kegiatan melakukan pembayaran sebesar
95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga kontrak, sedangkan yang 5%
(lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan (jaminan
pemeliharaan).
Hal-hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan selama kurun waktu masa
pemeliharaan sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan kegiatan
pemeliharaan (pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan) sebagaimana
yang disampaikan dalam dokumen rencana pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
2. Selama masa pemeliharaan, Pengguna Jasa tetap melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pemeliharaan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melaksanakan pemeriksaan
berkala sesuai rencana yang disampaikan;
4. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memperbaiki dan segala biaya
yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
5. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan pemeliharaan
yang mencakup kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa
pemeliharaan kepada Penanggung Jawab Kegiatan;
6. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan untuk penyerahan akhir
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 11
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
(FHO) setelah seluruh tanggung jawab selama masa pemeliharaan telah
dilaksanakan sebelum berakhirnya masa pemeliharaan; dan
7. Gambar terlaksana harus diserahkan sebelum dilakukan serah terima
akhir pekerjaan.
N. SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FINAL HAND OVER/FHO)
1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menyampaikan laporan pemeliharaan serta mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua Selatan untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, Penanggung Jawab Kegiatan
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan
sesuai Prosedur dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan.
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak, maka Penanggung Jawab Kegiatan dan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan.
5. Penanggung Jawab Kegiatan wajib melakukan pembayaran uang retensi
atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
Penanggung Jawab Kegiatan menyerahkan hasil pekerjaan kepada
PA/KPA.
7. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
harus menyerahkan seluruh dokumentasi terlaksana (As-Built Document)
pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling sedikit dokumen sebagai
berikut :
8. Dokumen terkait dengan mutu sebagaimana dalam PHO atau jika ada
penyesuaian;
9. Dokumen administrasi sebagaimana dalam PHO atau jika ada
penyesuaian;
10. Dokumen Keselamatan Konstruksi sebagaimana dalam PHO atau jika ada
penyesuaian;
11. Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan; dan
12. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang merupakan
pemutakhiran dari rencana operasi dan pemeliharaan yang disusun di
tahap perancangan.
O. SERAH TERIMA PEKERJAAN SELESAI KEPADA PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR
Serah terima pekerjaan selesai kepada Penyelenggara Infrastruktur dilakukan
setelah terbitnya berita acara serah terima akhir, yang meliputi kegiatan:
Pengambilalihan lokasi dan hasil pekerjaan
Penanggung Jawab Kegiatan melalui Pimpinan unit kerja pelaksana
kegiatan menyerahkan lokasi dan hasil pekerjaannya kepada
penyelenggara infrastruktur.
Penyerahan pekerjaan selesai
Pimpinan unit kerja pelaksana kegiatan menyerahkan hasil pekerjaan
selesai kepada penyelenggara infrastruktur yang meliputi aset proyek
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 12
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
(mobil, gedung kantor, dan fasilitas lain) dan aset hasil pembangunan
(gedung, jalan, bendungan, dll) untuk ditetapkan status sementara yang
kemudian penyelenggara infrastruktur mengajukan permohonan
penetapan status tetap kepada menteri keuangan.
O. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Penggunaan Produk Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya
berdasarkan jenis Infrastruktur Pembangunan, Peningkatan dan Perluasan SPAM Batas
Minimum TKDN 30%.
P. TANGGUNG JAWAB FISIK PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
2. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan ini yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Q. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO KESELAMATAN
NO URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 PEKERJAAN PENGADAAN 1. Jatuh dari ketinggian :
PEMASANGAN TANGKI PANEL Saat bekerja di atas roof tank atau
FIBER GLASS,TABUNG SAND struktur tinggi, ada risiko jatuh
FILTER,TABUNG CARBON SAND yang dapat menyebabkan cedera
FILTER DAN ACCESSORIES serius atau bahkan kematian,
seperti yang dijelaskan pada
dokumen JSA Rubber Lining
Tangki.
2. Tertimpa beban :
Potensi bahaya dari jatuh atau
tergesernya material besar yang
sedang dipasang
3. Terjepit :
Terjadi saat ada pergerakan
benda-benda berat seperti roof
container yang dapat
menimbulkan risiko terjepit.
4. Terkena percikan api dan panas :
Selama pekerjaan pengelasan
atau pemotongan material yang
menghasilkan percikan api dan
panas yang dapat melukai
pekerja.
5. Paparan gas berbahaya:
Di area ruang terbatas (confined
space) seperti bagian dalam
tangki, dapat terdapat gas
beracun atau kekurangan
oksigen yang dapat menyebabkan
pingsan atau kematian.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 13
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
R. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasarkan :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
2. Harga Survey dan Harga Satuan Bahan Dan Upah Distrik Kurik Kabupaten
Kabupaten Merauke Tahun 2025;
3. Tanggal Penetapan HPS 17 September 2025
S. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada PPK oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
meliputi :
1. Pembuatan dokumen SMKK (RKK dan RMPK);
2. Laporan Proyek (Harian,Mingguan,Bulanan);
3. Soft Drawaing;
4. Asbuilt Drawing;
5. Job Mix Desain
6. Dokumentasi selama masa pelaksanaan, mulai dari MC=0%,50%,100% + Flash
disk;
Sampul luar menggunakan soft cover (Kertas Foto),warna sampul putih,warna tulisan
disesuiakan,menggunakan format punggung untuk laporan diatas 50 halaman,pemisah
menggunakan kertas tipis warna biru muda.
T. HAL – HAL LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan di lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan dengan
Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan dijelaskan dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
Merauke, 16 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT
NIP. 19740912 200312 1 008
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 14
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor
2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber
Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi
Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
A. SPESIFIKASI BAHAN
a. Standar Acuan
Standar Nasional Indonesia
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PONDASI TANGKI
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
1. Pembersihan awal
Menyingkirkan semak, rumput, sampah, material bekas, puing, dan kotoran
lainnya dari area kerja.
Pembersihan selama dan sesudah pekerjaan:
Melanjutkan pembersihan untuk menjaga area kerja bebas hambatan.
Perbaikan kerusakan:
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan pada barang atau
peralatan milik pemberi tugas atau pihak lain yang terjadi selama pembersihan.
Metode dan Peralatan
Metode Manual
Menggunakan tenaga manusia untuk memotong dan menyingkirkan vegetasi
dan material.
Metode Mekanis
Menggunakan alat berat seperti grader yang dilengkapi pisau untuk
memangkas dan excavator untuk penggalian, sesuai dengan garis yang
ditunjukkan pada gambar rencana.
Penanganan Hasil Pembersihan
Pembuangan
Hasil pembersihan, baik itu sampah, puing, atau vegetasi, harus dibuang ke
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Pengelolaan Air
Air yang dibuang selama proses pembersihan tidak boleh menimbulkan
gangguan pada fasilitas umum atau mengganggu jalannya pekerjaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tenaga Kerja
Menggunakan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat.
Peralatan
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan dan standar
keamanan yang baik.
Perlindungan Aset
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 19
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Melindungi patok-patok pengukuran, pipa, dan tanda-tanda lainnya agar tidak
rusak atau terganggu selama pekerjaan berlangsung.
Pemberitahuan
Jika akan melakukan pembakaran, kontraktor wajib memberitahukan kepada
pemilik tanah yang berbatasan minimal 48 jam sebelumnya.
Persetujuan Pengawas
Persetujuan Lokasi dan Kuantitas
Sebelum pelaksanaan, semua posisi dan ukuran galian harus sudah dipastikan
dan mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan selesai
Pekerjaan dikatakan selesai setelah hasil pembersihan sesuai dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Material dan Alat
Patok
Kayu berukuran minimal 5/7 cm, ditanam cukup kuat di dalam tanah.
Papan Bowplank:
Kayu dengan tebal sekitar 2,5-3 cm dan lebar 20-25 cm. Permukaannya harus
diserut rata (waterpass) pada sisi atasnya untuk memastikan kelurusan.
Alat Ukur
Meteran dan alat waterpass (waterpas).
Metode Pemasangan
Penentuan Letak
Letak patok disesuaikan dengan gambar kerja atau rencana bangunan.
Pemasangan Patok:
Patok kayu ditancapkan kuat ke tanah pada jarak maksimum 1,5 meter satu
sama lain dan 1,5-2 meter dari as pondasi terluar.
Pemasangan Papan
Papan bowplank dipakukan pada patok-patok yang sudah tertancap.
Pengukuran Ketinggian:
Sisi atas papan bowplank harus diwaterpass (horizontal dan rata) agar
ketinggiannya sama di seluruh area.
Penandaan
Setiap titik pengukuran ditandai dengan paku dan dicat merah, serta diberi
ukuran untuk memudahkan pengecekan.
Persyaratan Kualitas
Ketepatan Posisi
Bowplank harus dipasang sesuai dengan as pondasi dan posisi elemen
bangunan lainnya seperti yang tertera dalam gambar kerja.
Ketetapan Ketinggian
Ketinggian sisi atas papan bowplank harus sama di semua bagian, kecuali ada
instruksi lain dari perencana atau pengawas.
Stabilitas
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 20
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Patok dan papan bowplank harus kokoh dan tidak mudah goyang atau berubah
posisi.
Permukaan Rata
Sisi atas papan bowplank harus diserut dan rata (waterpass) untuk memastikan
garis yang lurus dan akurat.
Pelaporan dan Pengawasan
Setelah pemasangan selesai, kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara integritas serta
posisi bowplank selama pekerjaan berlangsung sampai dinyatakan tidak
diperlukan lagi.
II. PEKERJAAN TANAH
Persiapan Lokasi
Pembersihan
lokasi galian harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi semua vegetasi, akar,
rumput, sampah, dan sisa bangunan.
Pohon hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
Penentuan dan Pengukuran Galian
Penentuan lokasi
galian pondasi harus sesuai dengan acuan dari gambar rencana (bestek) atau hasil
penentuan titik as pondasi yang ditetapkan oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
Dimensi
lebar dan kedalaman galian harus disesuaikan dengan gambar rencana atau kondisi
setempat yang telah disetujui oleh pengawas.
Pelaksanaan Penggalian
Penggalian harus dilakukan dengan tenaga kerja manusia dan/atau dengan
bantuan alat, tergantung kebutuhan.
Seluruh area galian harus dijaga agar bebas dari air atau kotoran.
Jika diperlukan, pompa air dan sistem pengeringan sementara harus siap sedia
untuk menjaga galian tetap bersih dari air.
Penanganan Tanah Sisa Galian
Tanah
bekas galian hanya dapat digunakan kembali untuk timbunan jika disetujui oleh
Direksi Lapangan dan memenuhi syarat teknis.
Material yang tidak memenuhi syarat, seperti tanah organik tinggi atau yang
mengandung banyak akar dan benda tetumbuhan, tidak dapat digunakan sebagai
material timbunan permanen.
Tanah sisa yang tidak dapat digunakan harus dibuang ke lokasi yang telah
ditentukan oleh Direksi.
Pemeriksaan dan Persetujuan
Sebelum memulai pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Lapangan.
Pengawas berhak memeriksa kondisi tanah galian, kebenaran dimensi, dan
kelayakan material untuk timbunan.
Kontraktor harus selalu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan untuk
setiap tahap pelaksanaan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 21
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
III. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Cor Lantai T= 20 Cm, Beton Mutu 25 Mpa, K-300
Mutu Beton
Kuat Tekan
K-300, yang setara dengan 25 MPa (fc' 25 MPa). Angka ini menunjukkan
bahwa beton setelah 28 hari akan memiliki kekuatan tekan minimum 25
Megapascal.
Keterangan
Mutu beton K-300 adalah standar yang umum digunakan untuk aplikasi
seperti lantai bangunan bertingkat, balok, dan kolom.
Ketebalan
Tebal Lantai
T = 20 cm. Ketebalan ini harus dipertimbangkan dalam perhitungan volume
beton yang dibutuhkan.
Komposisi Campuran (Contoh SNI untuk Beton K-300):
Semen
413 kg per meter kubik (m³).
Pasir Beton 681 kg per m³.
Kerikil/Agregat Kasar: 1021 kg per m³.
Air215 liter per m³.
Catatan
Proporsi ini adalah contoh dari NIAGA READYMIX berdasarkan SNI dan bisa
berbeda tergantung hasil mix design beton yang spesifik.
Persiapan Pekerjaan
Pemeriksaan Lokasi
Pastikan lokasi pengecoran sudah bersih dan rata sesuai dengan gambar kerja.
Pemasangan Bekisting
Buat dan pasang bekisting dengan kokoh dan tepat sesuai dimensi yang
diinginkan.
Pengecekan Besi Tulangan
Jika menggunakan tulangan, pastikan pemasangannya sudah sesuai dengan
detail pada gambar.
Pelaksanaan Pengecoran
Pengadukan
Gunakan metode pengadukan yang tepat (manual atau menggunakan
readymix) untuk mendapatkan mutu beton yang diinginkan.
Pengecoran: Tuang beton ke dalam bekisting secara merata, hindari jarak jatuh
beton yang terlalu tinggi.
Pemadatan (Compaction)
Gunakan vibrator atau stamper untuk memadatkan beton agar tidak ada
rongga udara yang terperangkap.
Perawatan Beton (Curing)
Perawatan: Setelah beton mulai mengeras, lakukan perawatan dengan
menyiram permukaan beton secara rutin selama minimal 7 hari. Ini penting
untuk memastikan beton mencapai kekuatan maksimumnya
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 22
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
IV. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN BAHAN BESI
1. Atap Galvalium Kualitas Baik
Material Atap Galvalum
Komposisi
Terdiri dari lembaran baja yang dilapisi campuran seng (seng), aluminium, dan
silikon (Zincalume) untuk ketahanan terhadap korosi dan karat.
Kualitas
Bahan harus berkualitas utama, tahan cuaca, dan tidak cacat seperti pecah atau
berlubang.
Ketebalan Atap
Bangunan Residensi
Untuk rumah tinggal, ketebalan 0,30 mm hingga 0,40 mm sudah cukup kuat
dan ekonomis.
Kualitas Rangka Atap Baja Ringan
Bahan
Gunakan profil baja ringan berkualitas utama, seperti profil C untuk kuda-kuda
dan profil hollow untuk kanopi, dengan ketebalan yang sesuai beban dan
bentangannya.
Pemasangan
Rangka harus benar-benar rata dan telah diwaterpass sebelum pemasangan atap
galvalum dilakukan.
Kualitas Pemasangan
Rapat dan Tidak Bocor
Pemasangan harus rapi, rapat, dan tidak boleh terjadi kebocoran.
Bubungan
Gunakan bubungan nok seng plat dan pasang karet bubungan lebar di
bawahnya untuk mencegah kebocoran.
Jarak Reng
Sesuaikan jarak reng dengan jenis atap galvalum yang digunakan, misalnya jarak
reng untuk atap spandek atau trimdek umumnya sekitar 60 cm.
Perawatan dan Daya Tahan
Perawatan
Atap galvalum yang dirawat dan dipasang profesional dapat bertahan hingga 30
hingga 50 tahun.
Kondisi saat Pemasangan
Permukaan atap harus bersih dari kotoran dan caca
2. Pagar Besi Hollow 4x4
Material
Besi Hollow
Gunakan besi hollow galvanis dengan ukuran 4x4 cm.
Ketebalan Besi
Pilih ketebalan yang sesuai dengan kebutuhan desain dan kekuatan yang
diinginkan, dengan rentang umum 0,8 mm hingga 1,4 mm.
Angkur Besi
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 23
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Untuk pemasangan tiang pagar, gunakan angkur besi dengan diameter minimal
10 mm.
Penyambung
Gunakan mur-baut untuk menyambung bagian-bagian tertentu atau untuk
mengaitkan angkur.
Finishing
Sediakan bahan finishing seperti amplas, tekstil tape, compound, serta cat atau
pelapis anti karat sesuai standar.
Peralatan
Pengukuran dan Penandaan
Meteran, waterpas, dan unting-unting untuk memastikan kelurusan dan
kesikuan.
Pemotongan dan Penggerindaan
Gergaji besi, gergaji kayu, dan gerinda tangan.
Pemasangan
Bor listrik, mesin las listrik, dan penggaris siku.
Keamanan
Steger/perancah untuk pengerjaan di ketinggian.
Proses Pengerjaan
Persiapan
Ukur lokasi pemasangan dan tandai titik-titik tiang pagar dengan akurat.
Pemasangan Tiang
Tanam tiang dengan angkur besi ke dalam pondasi yang kuat.
Perakitan Rangka
Potong dan susun rangka utama pagar sesuai desain yang diinginkan.
Pengelasan
Sambung bagian-bagian rangka menggunakan mesin las listrik secara merata.
Pembersihan
Gunakan gerinda untuk merapikan sisa-sisa sambungan las.
Pemasangan Penutup
Pasang material penutup celah (jika ada) dan finishing akhir sesuai desain.
Standar Kualitas
Bahan Berkualitas
Pastikan semua bahan besi hollow yang digunakan berkualitas baik dan sesuai
dengan standar yang berlaku.
Sambungan Kuat
Pastikan semua sambungan las kuat, rapi, dan tahan lama.
Estetika Rapi
Hasil akhir harus memiliki tampilan yang bersih, modern, dan sesuai dengan
desain yang telah disepakati.
V. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan Pagar
Persiapan Permukaan
Pembersihan
Permukaan besi harus dibersihkan secara menyeluruh dari debu, oli, dan kotoran
lainnya.
Pengamplasan
Lakukan pengamplasan pada permukaan besi hingga halus dan hilang semua
korosi atau cat lama yang mengelupas.
Perataan Sambungan Las
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 24
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Sambungan las atau ujung-ujung yang tajam harus diratakan menggunakan
gurinda agar permukaan rata.
Pelapisan Dasar (Primer)
Jenis Primer
Gunakan lapisan dasar anti karat (anti-rust primer) seperti Zinc Chromate
Primer.
Aplikasi
Aplikasikan cat primer sebanyak 1 (satu) lapis menggunakan kuas atau semprot.
Perhatian Khusus:
Sambungan las dan ujung-ujung tajam memerlukan penanganan khusus, diberi
touch up dengan dua lapis primer, dan dibiarkan kering selama minimal 4 jam.
Lapisan Finishing
Aplikasi
Setelah cat primer kering sempurna dan permukaan besi diamplas halus,
aplikasikan lapisan pertama cat akhir (finishing) secara merata.
Jumlah Lapisan
Aplikasikan 2 atau 3 lapis cat akhir untuk mencapai hasil yang optimal.
Jeda Waktu Pengeringan:
Pastikan setiap lapisan cat kering sempurna sebelum aplikasi lapisan berikutnya.
Jeda waktu minimum adalah 16 jam untuk setiap lapisan.
Persyaratan Kualitas Akhir
Kriteria Hasil
Pengecatan harus menghasilkan permukaan yang licin, utuh, mengkilap, tidak
ada bagian yang belang, dan bebas gelembung.
Kualitas Pekerjaan:
Pastikan hasil akhir tidak terdapat cacat akibat kotoran atau pekerjaan lanjutan
lainnya.
Tanggung Jawab
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk melakukan pengulangan pengecatan
jika hasilnya belum sesuai standar, sampai pekerjaan diserahterimakan.
2. Pengecatan Rangka Atap
Persiapan Permukaan
Pembersihan
Permukaan rangka atap besi hollow harus dibersihkan secara menyeluruh dari
karat, debu, minyak, kotoran, dan bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
cat.
Penilaian Kondisi
Pastikan permukaan besi hollow rata dan bebas dari cacat produksi lainnya.
Persiapan Material
Persetujuan Material
Kontraktor harus menyerahkan contoh material (cat dan besi hollow) beserta
spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
Standar Mutu:
Gunakan besi hollow galvanis atau sesuai standar yang ditetapkan, dengan
ketebalan yang memadai dan permukaan yang rata.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 25
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
Tahun Anggaran 2025
Aplikasi Cat Dasar (Primer)
Jenis Cat
Gunakan cat dasar anti-karat (primer) yang cocok untuk besi hollow galvanis
untuk memberikan perlindungan tambahan.
Aplikasi
Aplikasikan cat dasar secara merata pada seluruh permukaan rangka.
Aplikasi Cat Akhir (Topcoat)
Jumlah Lapisan
Aplikasikan minimal dua lapis cat akhir (topcoat) untuk hasil yang optimal dan
perlindungan yang maksimal.
Ketebalan
Setiap lapisan harus diaplikasikan secara seragam untuk mencapai ketebalan
yang diinginkan dan tidak mengurangi daya rekat cat.
Kepatuhan dan Pengawasan
Gambar Rencana
Seluruh pekerjaan harus mengikuti gambar rencana dan spesifikasi yang telah
disetujui.
Persetujuan Pengawas
Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan hingga aplikasi cat, harus
disetujui oleh pengawas lapangan.
Perlindungan
Lindungi Area Sekitar
Selama proses pengecatan, lindungi area di sekitarnya dari cipratan cat yang
tidak diinginkan.
Pembersihan Sisa Pekerjaan
Buang semua sisa pembersihan dan material ke luar lokasi proyek setelah
pekerjaan selesai.
P E N U T U P
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini akan ditambahkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Jika terdapat bagian pekerjaan yang belum dijelaskan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini,
pemborong dapat menanyakan terlebih dahulu kepada direksi atau pemberi tugas.
Merauke, 16 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT
NIP. 19740912 200312 1 008
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 26