Belanja Modal Spam Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,tabung Sand Filter,tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10470555000
Status: Ulang
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 388,240,809
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 388,228,369
Winner (Pemenang): CV Gerbang Selatan Papua
NPWP: 10*0**0****45**3
RUP Code: 60527872
Work Location: Distrik Kurik - Merauke (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
                                                                       
                   SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                       
  PEKERJAAN       PENGADAAN         BARANG      DAN    JASA            
                                                                       
                             PAKET                                     
                                                                       
Belanja Modal  SPAM  Jaringan Perpipaan Pembangunan   Sumur            
 Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan   Tangki Panel           
 Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan          
                                                                       
      Pondasi Lantai Beton Dudukan  Tanki Distrik Kurik                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           LOKASI                                      
                                                                       
            KAMPUNG    WAPEKO    - DISTRIK KURIK                       
                                                                       
                   KABUPATEN    MERAUKE                                
                 PROVINSI   PAPUA  SELATAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           BIDANG                                      
                                                                       
              CIPTA  KARYA  DAN   TATA RUANG                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN    ANGGARAN                                   
                                                                       
                           2025                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 1
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
  A. KETENTUAN UMUM                                                    
    Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan terhadap setiap item pekerjaan
    yang akan dilaksanakan.                                            
                                                                       
  B. INFORMASI PEKERJAAN                                               
       1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
         Konstruksi;                                                   
       2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang 
         Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
       3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang
         Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;                     
       4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat        
         Nomor: 943/KPTS/M/2024 Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
         Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
         Negara;                                                       
       5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 
         602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
         Negeri Jasa Konstruksi                                        
       6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum
         Nomor 37/KPTS/DK/2025 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan
         Usaha Jasa Konstruksi;                                        
       7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025 Tentang
         Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
         Umum Dan Perumahan Rakyat;                                    
       8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
         Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                      
  C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        Maksud dari pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan
         Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber
         Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
         Dudukan Tanki Distrik Kurik adalah Terlaksananya fisik pembangunan sesuai
         dengan gambar dan biaya                                       
        Terlaksananya Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan
         Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber
         Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
         Dudukan Tanki Distrik Kurik sesuai dengan item pekerjaaan yang telah
         ditetapkan dalam Rencana Anggaran Dan Biaya.                  
                                                                       
  D. TARGET SASARAN                                                    
    Tercapainya Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur
    Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand
    Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
    sehingga dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna.           
  E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
     Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Selama 70 (Tujuh Puluh) Hari Kalender
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 2
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
  F. NAMA ORGANISASI PENANDATANGANAN KONTRAK                           
     Nama Pejabat Pembuat Komitmen : AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT   
     NIP                       : 19740912 200312 1 008                 
    Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan   
                                Rakyat                                 
                                                                       
  G. SUMBER DANA PERKIRAAN BIAYA                                       
       a. Program                                                      
         1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN   PENGEMBANGAN  SISTEM        
         PENYEDIAAN AIR MINUM                                          
       b. Kegiatan                                                     
         1.03.03.1.01 PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
         MINUM (SPAM) LINTAS KABUPATEN/KOTA                            
       c. Sub Kegiatan                                                 
         1.03.03.1.01.0017 PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
         LINTAS KABUPATEN/KOTA                                         
       d. Rekening Belanja                                             
         5.2.04.03.01.0003 BELANJA MODAL INSTALASI AIR TANAH DALAM     
       e. Pagu Anggaran                                                
         Rp. 388.240.809,00                                            
       f. Nilai HPS                                                    
         Rp. 388.228.369,00                                            
       g. Pekerjaan                                                    
         Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5
         Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand
         Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki
         Distrik Kurik                                                 
       h. Sumber Dana                                                  
         DTI-Papua-Air Bersih                                          
    H. KUALIFIKASI TENAGA DAN PERALATAN UTAMA YANG DISYARATKAN         
       I. SYARAT ADMINISTRASI BADAN USAHA                              
          1. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
            yang masih berlaku dengan persyaratan :                    
            Kualifikasi : Usaha Kecil                                  
            Sub kualifikasi : BG009                                    
            Sub klasifikasi : KBLI 2020 (41019) Konstruksi Gedung Lainnya
         2. Memiliki NPWP                                              
         3. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
            Status Wajib Pajak                                         
         4. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
            disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
            tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
            pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari
            3 (tiga) tahun.                                            
         5. Paket Pengadaan Langsung ini adalah Pengadaan Langsung terbatas untuk
            Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 3
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
     II. DAFTAR PERSONIL YANG DISYARATKAN                              
 Nama      Tingkat    Jumlah Pengalaman Jenjang SKK                    
 Personil  Pendidikan/ij Personil kerja                                
           azah                                                        
 Pelaksana SMA        1 Orang 2 Tahun   4      SKKNI                   
 Lapangan                                      193-2021;               
 Pekerjaan                                     Dan SKKNI               
 Gedung                                        108-2015                
 Petugas K3 SMA       1 Orang 0 Tahun   3      SKKNI                   
                                               (48-2022)Petugas        
                                               Keselamatan             
                                               Konstruksi              
    III. PERALATAN UTAMA YANG DISYARATKAN                              
 NO URAIAN                      KAPASITAS            JUMLAH            
 1  Mixer Beton (Molen)         0.35 M3              1 Unit            
 2  Vibrator Beton              230 Volt             1 Unit            
                                                                       
   I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
       PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
       PEKERJAAN PONDASI DUDUKAN TANKI                                
       PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                         
       PENGADAAN DAN PEMASANGAN TANKI PANEL FIBERGLASS, TABUNG SAND   
        FILTER, DAN TABUNG CARBON SAND FILTER DAN AKSESORIES           
                                                                       
  J. LOKASI PEKERJAAN                                                  
     Distrik Kurik Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan            
  K. KELUARAN/OUTPUT PERFORMANCE                                       
     Keluaran yang dihasilkan adalah Terlaksananya Pekerjaan Belanja Modal SPAM
     Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan
     Pemasangan Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan
     Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik yang Sesuai Desain Perencanaan,
     RAB, Spesifikasi dan Syarat-Syarat Teknis serta jangka Waktu Pelaksanaan yang telah
     ditetapkan. Keluaran yang dihasilkan tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Serah
     Terima Pekerjaan dari Penyedia ke Pejabat Pembuat Komitmen.       
                                                                       
  L. TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                               
       A. PENGUKURAN                                                   
            1. Bahan,Material,Peralatan,Tenaga Kerja                   
              Kuantitas yang diukur dalam melakukan pembayaran adalah jumlah
              bahan,material,peralatan,Tenaga Kerja aktual dilapangan setiap Divisi
              Pekerjaan;                                               
            2. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
              Kuantitas yang diukur untuk pembayaran adalah setiap divisi pekerjaan
              yang telah selesai dikerjakan;                           
                                                                       
            3. Bahan dan Material yang ditolak                         
              Bahan,material,peralatan yang ditolak oleh Konsultan Supervisi/Direksi
              Teknis/PPK karena tidak memenuhi ketentuan, yang dikarenakan rusak
              selama penanganan,penyimpanan,pengangkutan dan atau pemasangan
              atau alasan lainnya tidak dilakukan pembayaran.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 4
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
         Dari hasil pengukuran tersebut diatas dituangkan dalam berita acara
         pengukuran sebagai dasar pembayaran                           
                                                                       
                                                                       
       B. PEMBAYARAN                                                   
            1. Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas dibayarkan dengan
              harga kontrak per satuan pengukuran;                     
            2. Pembayaran dilakukan dengan sistem termin.              
                                                                       
  M. SPESIFIKASI BAHAN                                                 
     Spesifikasi bahan yang digunakan pada pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan
     Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan
     Tangki Panel Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi
     Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik mengacu pada :           
       1. SNI 2049-1:2020 Semen Portland                               
       2. RSNI3 39:2024 Pipa baja dengan atau tanpa lapisan seng       
         untuk saluran air dan instalasi gas                           
                                                                       
  N. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
     Tahapan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan
     Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
     Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton
     Dudukan Tanki Distrik Kurik meliputi :                            
       A. PENYERAHAN LOKASI                                            
         Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
         penerbitan SPMK, dengan terlebih dahulu melaksanakan Peninjauan Lapangan
         Bersama. Peninjauan lapangan bersama bertujuan untuk memastikan kesiapan
         lokasi kerja yang akan diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi
         seluruh bangunan yang ada serta seluruh aset milik pengguna jasa.
         Penanggungjawab kegiatan/PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
         Provinsi Papua Selatan menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang tercantum dalam rencana kerja yang
         telah disepakati dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak. Segala biaya
         yang mengakibatkan pengeluaran menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana
         Konstruksi. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara
         Penyerahan Lokasi Kerja.                                      
       B. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                            
         Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal 
         penandatanganan kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan
         lokasi kerja pertama kali.                                    
         Penetapan Tanggal Mulai Kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau
         paling cepat dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.      
       C. PEMBAYARAN UANG MUKA                                         
            1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permohonan
              pengambilan uang muka secara tertulis kepada pengguna jasa/pemilik
              proyek melalui penanggung jawab kegiatan disertai dengan rencana
              penggunaan uang muka (apabila ditentukan dalam dokumen kontrak);
            2. Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
              pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan
              persiapan teknis lain; dan                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 5
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
         Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan
         dibayar setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyerahkan Jaminan Uang
         Muka senilai uang muka yang diterima.                         
                                                                       
       D. MOBILISASI                                                   
         Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak
         diterbitkan SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja)
         yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan, Untuk mobilisasi sumber daya
         yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan, dapat
         dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja serta dapat dilakukan secara
         bertahap, meliputi :                                          
            a. Mobilisasi peralatan;                                   
            b. Mobilisasi personil inti dan pendukung; dan             
            c. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, barak, laboratorium,
              bengkel, gudang, dan sebagainya;                         
            d. Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan
              perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan;         
         Jadwal dan mekanisme mobilisasi mengacu pada pengelolaan lalu lintas yang
         diatur dalam elemen operasi keselamatan pada RKK dan dokumen RMLLP (jika
         ada).                                                         
       E. PEMERIKSAAN BERSAMA (MUTUAL CHECK/MC-0)                      
         Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan
         pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup :               
            a. Pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian
              desain dengan kondisi lapangan;                          
            b. jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review
              desain; dan                                              
            c. penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain
              yang dilakukan.                                          
         Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam
         berita acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan
         perubahan/adendum                              kontrak.       
                                                                       
       F. PENGAJUAN IZIN MULAI KERJA                                   
         Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work)
         kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
         Selatan melalui direksi lapangan yang telah ditunjuk .        
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengisi Formulir Pengajuan Memulai
         Pekerjaan dengan paling sedikit melampirkan :                 
           a. Gambar Kerja                                             
              Pengajuan persetujuan dan perubahan gambar kerja (shop drawing)
           b. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement), mencakup :
                1. Metode kerja;                                       
                2. Tenaga kerja yang dibutuhkan;                       
                3. Peralatan yang dibutuhkan;                          
                4. Material yang digunakan;                            
                5. Aspek Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan identifikasi bahaya
                  dan Analisis Keselamatan Konstruksi khususnya untuk pekerjaan
                  yang memiliki risiko keselamatan konstruksi tinggi; dan
                6. Jadwal mobilisasi tiap-tiap sumber daya.            
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 6
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                  Dalam metode kerja, perlu disampaikan titik-titik tunggu (hold
                  point) terkait pengendalian mutu pekerjaan. Titik-titik tunggu ini
                  perlu dipantau dan diawasi (jika diperlukan dapat pula dilakukan
                  pengujian).                                          
           c. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
              Jadwal pelaksanaan pemeriksaan bahan, material, serta titik tunggu (hold
              point) pada metode kerja.                                
                                                                       
                                                                       
       G. PENGAWASAN MUTU PEKERJAAN                                    
         Pengawasan mutu pekerjaan dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian
         terkait hal-hal berikut :                                     
           a. Metode Kerja                                             
                1. Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan metode kerja yang telah
                  disetujui oleh Direksi Lapangan; dan                 
                2. Memperhatikan titik tunggu, dimana                  
                   pekerjaan dapat dilanjutkan bila tahap pekerjaan sebelumnya
                  telah disetujui.                                     
           b. Tenaga Kerja yang Terlibat                               
              Pemeriksaan terkait jumlah tenaga kerja sesuai dengan rencana.
           c. Peralatan yang Dibutuhkan                                
              Pemeriksaan terkait keteersediaan SILO (Surat Izin Laik Operasi) dan SIO
              (Surat Izin Operator) untuk operator masing-masing alat (Jika ada)
           d. Material yang Digunakan                                  
              Pengawasan terkait spesifikasi dan jumlah material dasar dan material
              olahan sesuai dengan dokumen pengajuan material.         
           e. Keselamatan Konstruksi                                   
                 1. Dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi sudah disetujui oleh
                   Direksi Lapangan, khususnya untuk pekerjan yang memiliki
                   Risiko Keselamatan Konstruksi tinggi; dan           
                 2. Implementasi Keselamatan Konstruksi per pekerjaan pada IBPRP.
           f. Jadwal Mobilisasi Tiap-Tiap Sumber Daya                  
              Pemeriksaan terkait ketersedian sumber daya tiap pekerjaan sesuai jadwal
              mobilisasi.                                              
           g. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
              Pengawasan terhadap kegiatan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan
              rencana pada metode kerja.                               
           h. Hasil Pekerjaan                                          
              Pengawasan tekait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan sesuai dengan
              persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,
              Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis
              kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna
              jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana
              pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan. 
              Pengawasan terhadap proses tiap-tiap kegiatan dilakukan berdasarkan
              spesifikasi dan metode kerja yang diajukan.Pengawasan terhadap hasil
              pekerjaaan dilakukan berdasarkan spesifikasi.            
              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan pemeriksaan secara visual
              dan pengukuran (bila diperlukan), dan disaksikan Pengawas Pekerjaan,
              untuk memastikan agar material yang dikirim ke lapangan sesuai dengan
              material yang telah distujui. Pemeriksaan dan Pengujian berkala material
              dilaksanakan sesuai dengan rencana pengujian pada dokumen
              Pemeriksaan dan Pengujian (ITP) yang terkait dengan material tersebut.
              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memastikan pengujian berkala
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 7
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
              memenuhi persyaratan pada kontrak dan sesuai dengan peraturan yang
              berlaku.                                                 
              Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan pada setiap pekerjaan maupun sub
              pekerjaan. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melakukan
              pemeriksaan pekerjaan baik fisik maupun administrasi. Jika hasil
              pekerjaan sudah sesuai spesfikasi, maka Penyedia Jasa Pekerjaan
              Konstruksi mengajukan permohonan pemeriksaan kepada penanggung
              jawab kegiatan.                                          
              Jika dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan adanya penyesuaian atau
              perubahan di lapangan, maka perubahan di lapangan dilaksanakan.
              Pengendalian ketidaksesuaian hasil pekerjaan dilakukan oleh Penyedia
              Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan. Jika dalam
              pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi,
              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan membuat
              laporan ketidaksesuaian.                                 
       H. PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN                    
         Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh persyaratan mutu
         pekerjaan dalam kontrak dipenuhi                              
         Persetujuan dokumen penagihan didahului dengan pemeriksaan mutu dan
         volume hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pengawas pekerjaan;
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan dokumen tagihan sesuai
         dalam kontrak;                                                
         Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume
         yang tertulis dalam dokumen penagihan, maka penanggung jawab kegiatan
         berhak untuk tidak menyetujui dokumen tersebut dan Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi wajib melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan maupun
         dokumen penagihannyadan                                       
         Pembayaran dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan telah disetujui.
       I. PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
            1. Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan
              yang telah selesai 100% (seratus perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan
              Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar sebagaimana
              disyaratkan dalam kontrak.                               
            2. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
              pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai kriteria
              dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.            
            3. Pengajuan serah terima pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
              dilakukan sebelum tanggal pekerjaan selesai (tanggal PHO), sebagaimana
              tercantum dalam SPMK. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu
              kepada Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau
              pengujian terhadap hasil pekerjaan.                      
            4. Jika ditemukan cacat mutu, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi masih
              memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal 
              penyelesaian pekerjaan (tanggal PHO).                    
            5. Pernyataan pekerjaan selesai 100% beserta daftar cacat mutu dan
              kekurangan (jika ada) dikeluarkan oleh PPK Pekerjaan sesuai hasil
              pemeriksaan Pengawas Pekerjaan, kemudian disampaikan kepada
              penanggung jawab kegiatan.                               
            6. Berdasarkan hasil pernyataan dan rekomendasi dari PPK Pekerjaan,
              Penanggung jawab kegiatan melakukan Serah terima Pertama Pekerjaan.
              Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
            7. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama
              Pekerjaan adalah :                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 8
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                a) Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)      
                    (1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, Penanggung jawab
                      kegiatan/PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
                      Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
                      terhadap hasil pekerjaan.                        
                    (2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi
                      Teknis/Konsultan Pengawas harus memberitahukan kepada
                      Penanggung jawab kegiatan tentang jadwal pelaksanaan
                      pengujian yang telah disepakati dengan Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi.                            
                    (3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa dokumentasi 
                      pengendalian mutu (quality control-QC).          
                    (4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi  
                      Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian pada akhir
                      pekerjaan adalah sebagai berikut :               
                        (a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari
                           pekerjaan final yang telah selesai dengan seluruh
                           persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian 
                           maksud dari desain/gambar, sebagai contoh dimensi,
                           ketinggian, dll;                            
                        (b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi
                           Teknis/Konsultan Pengawas (bila diperlukan);
                        (c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built
                           document) yang menunjukkan bahwa seluruh    
                           pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan
                           dan seluruh laporan ketidaksesuaian (Non-   
                           Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan; dan
                        (d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi
                           dokumentasi dari quality assurance (QA) Penyedia
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa
                           seluruh pekerjaan telah selesai sesuai dengan
                           persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan   
                           ketidaksesuaian telah diselesaikan.         
                    (5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, Penanggung jawab
                      kegiatan dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
                      mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan
                      terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan
                      spesifikasi yang ada, maka Penanggung jawab kegiatan
                      berhak menunda persetujuan berita acara serah terima
                      pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib
                      melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai
                      dengan spesifikasi yang sudah tercantum dalam kontrak.
                    (6) Untuk pemeriksaan administratif, Penanggung jawab
                      kegiatan bersama dengan konsultan pengawas melakukan
                      pemeriksaan terhadap dokumentasi terlaksana (As-Built
                      Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling
                      sedikit sebagai berikut :                        
                        (a) Dokumen terkait dengan mutu :              
                           Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
                        (b) Design mix formula dan job mix formula;    
                        (c) Uji mutu material;                         
                            1. Dokumen/prosedur/instruksi keberterimaan;
                              dan                                      
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 9
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                            2. Dokumen terkait penghitunga kuantitas/volume
                              yang disiapkan oleh Direksi Teknis/Konsultan
                              Pengawas.                                
                        d) Dokumen administrasi                        
                        e) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
                        f) Dokumen kontrak lainnya;                    
                        g) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak; 
                        h) Dokumen pembayaran;                         
                        i) Dokumen perhitungan penyesuaian harga;      
                        j) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga
                           pemeriksa;                                  
                        k) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut   
                            (status harus diatasi);                    
                        l) Foto-foto pelaksanaan (sebelum pelaksanaan, saat
                           pelaksanaan dan 100% terlaksana); dan       
                        m) Gambar terlaksana (as-built drawing).       
                        n) Dokumen Keselamatan Konstruksi, meliputi laporan
                           pemutakhiran dokumen SMKK (RKK, RMPK, RKPPL,
                           dan RMLLP).                                 
                        o) Manual/pedoman   pengoperasian  dan         
                           perawatan/pemeliharaan.                     
                        p) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan dan
                           dokumen administratif telah sesuai dengan ketentuan
                           yang tercantum dalam Kontrak maka Penanggung
                           jawab kegiatan dan Penyedia Jasa Pekerjaan  
                           Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah
                           Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
                        q) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST
                           PHO), Penanggung jawab kegiatan dapat       
                           menyerahkan hasil pekerjaan kepada pimpinan unit
                           kerja pelaksana kegiatan/PA.                
         Serah terima pekerjan ini bersifat laporan kepada unit kerja pelaksana kegiatan
         dan belum memindahkan tanggung jawab hasil pekerjaan ke pimpinan unit
         kerja pelaksana kegiatan                                      
       K. RENCANA PEMELIHARAAN                                         
         Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
         kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang
         telah ditentukan dalam kontrak.                               
         Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
         Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         harus menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam
         rangka melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatan:
          1. Pemeriksaan                                               
             kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk memastikan apakah  
             komponen/item/fungsi hasil pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi;
             dan                                                       
          2. Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan                    
             kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki
             kerusakan suatu komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 10
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
             Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme   
             pemeliharaannya, disesuaikan dengan yang tercantum dalam Manual
             Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada saat PHO.
         Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                       
                                                                       
       L. PENERBITAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PERTAMA PEKERJAAN
         Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Pengawas Pekerjaan harus 
         memperhatikan hal-hal sebagai berikut :                       
            1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-
              dokumen yang dipersyaratkan (termasuk manual operasi dan 
              pemeliharaan); dan                                       
            2. Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan
              persyaratan dalam kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu
              maupun kinerja/fungsi).                                  
         Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, maka
         Penanggung jawab kegiatan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
         Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi :
            1. Tanggal definitif pekerjaan selesai 100%;               
            2. Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;           
            3. Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
            4. Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa
              pemeliharaan.                                            
       M. PEMELIHARAN HASIL PEKERJAAN                                  
         Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
         bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
         dapat melampaui tahun anggaran.                               
         Setelah tahap PHO, Penanggung Jawab Kegiatan melakukan pembayaran sebesar
         95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga kontrak, sedangkan yang 5%
         (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan (jaminan
         pemeliharaan).                                                
         Hal-hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan selama kurun waktu masa
         pemeliharaan sebagai berikut :                                
            1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan kegiatan
              pemeliharaan (pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan) sebagaimana
              yang disampaikan dalam dokumen rencana pemeliharaan sehingga
              kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
            2. Selama masa pemeliharaan, Pengguna Jasa tetap melakukan pengawasan
              terhadap pelaksanaan pemeliharaan yang dilakukan Penyedia Jasa
              Pekerjaan Konstruksi;                                    
            3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melaksanakan pemeriksaan
              berkala sesuai rencana yang disampaikan;                 
            4. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka
              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memperbaiki dan segala biaya
              yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
              Pekerjaan Konstruksi;                                    
            5. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan pemeliharaan
              yang mencakup kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa
              pemeliharaan kepada Penanggung Jawab Kegiatan;           
            6. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permintaan secara
              tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan untuk penyerahan akhir
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 11
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
              (FHO) setelah seluruh tanggung jawab selama masa pemeliharaan telah
              dilaksanakan sebelum berakhirnya masa pemeliharaan; dan  
            7. Gambar terlaksana harus diserahkan sebelum dilakukan serah terima
              akhir pekerjaan.                                         
                                                                       
       N. SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FINAL HAND OVER/FHO)           
            1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
              menyampaikan laporan pemeliharaan serta mengajukan permintaan
              secara tertulis kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan
              Rakyat Provinsi Papua Selatan untuk penyerahan akhir.    
            2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, Penanggung Jawab Kegiatan
              memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
              terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.                   
            3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan
              sesuai Prosedur dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan.  
            4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa
              Pekerjaan Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
              dalam Kontrak, maka Penanggung Jawab Kegiatan dan Penyedia Jasa
              Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
              Pekerjaan.                                               
            5. Penanggung Jawab Kegiatan wajib melakukan pembayaran uang retensi
              atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.                 
            6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
              Penanggung Jawab Kegiatan menyerahkan hasil pekerjaan kepada
              PA/KPA.                                                  
            7. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
              harus menyerahkan seluruh dokumentasi terlaksana (As-Built Document)
              pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling sedikit dokumen sebagai
              berikut :                                                
            8. Dokumen terkait dengan mutu sebagaimana dalam PHO atau jika ada
              penyesuaian;                                             
            9. Dokumen administrasi sebagaimana dalam PHO atau jika ada
              penyesuaian;                                             
            10. Dokumen Keselamatan Konstruksi sebagaimana dalam PHO atau jika ada
              penyesuaian;                                             
            11. Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan; dan        
            12. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman
              pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang merupakan  
              pemutakhiran dari rencana operasi dan pemeliharaan yang disusun di
              tahap perancangan.                                       
       O. SERAH TERIMA PEKERJAAN SELESAI KEPADA PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR
         Serah terima pekerjaan selesai kepada Penyelenggara Infrastruktur dilakukan
         setelah terbitnya berita acara serah terima akhir, yang meliputi kegiatan:
             Pengambilalihan lokasi dan hasil pekerjaan               
              Penanggung Jawab Kegiatan melalui Pimpinan unit kerja pelaksana
              kegiatan menyerahkan lokasi dan hasil pekerjaannya kepada
              penyelenggara infrastruktur.                             
             Penyerahan pekerjaan selesai                             
              Pimpinan unit kerja pelaksana kegiatan menyerahkan hasil pekerjaan
              selesai kepada penyelenggara infrastruktur yang meliputi aset proyek
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 12
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
              (mobil, gedung kantor, dan fasilitas lain) dan aset hasil pembangunan
              (gedung, jalan, bendungan, dll) untuk ditetapkan status sementara yang
              kemudian penyelenggara infrastruktur mengajukan permohonan
              penetapan status tetap kepada menteri keuangan.          
                                                                       
  O. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI                                     
    Penggunaan Produk Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
    Dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai
    Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya
    berdasarkan jenis Infrastruktur Pembangunan, Peningkatan dan Perluasan SPAM Batas
    Minimum TKDN 30%.                                                  
  P. TANGGUNG JAWAB FISIK PEKERJAAN KONSTRUKSI                         
       1. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung
         jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
         Spesifikasi Teknis ini.                                       
       2. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan ini yang
         dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                       
  Q. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO KESELAMATAN              
      NO  URAIAN                 IDENTIFIKASI BAHAYA                   
      1   PEKERJAAN    PENGADAAN   1. Jatuh dari ketinggian :          
          PEMASANGAN TANGKI PANEL     Saat bekerja di atas roof tank atau
          FIBER GLASS,TABUNG SAND     struktur tinggi, ada risiko jatuh
          FILTER,TABUNG CARBON SAND   yang dapat menyebabkan cedera    
          FILTER DAN ACCESSORIES      serius atau bahkan kematian,     
                                      seperti yang dijelaskan pada     
                                      dokumen JSA Rubber Lining        
                                      Tangki.                          
                                   2. Tertimpa beban :                 
                                      Potensi bahaya dari jatuh atau   
                                      tergesernya material besar yang  
                                      sedang dipasang                  
                                   3. Terjepit :                       
                                      Terjadi saat ada pergerakan      
                                      benda-benda berat seperti roof   
                                      container yang    dapat          
                                      menimbulkan risiko terjepit.     
                                   4. Terkena percikan api dan panas : 
                                      Selama pekerjaan pengelasan      
                                      atau pemotongan material yang    
                                      menghasilkan percikan api dan    
                                      panas yang dapat melukai         
                                      pekerja.                         
                                   5. Paparan gas berbahaya:           
                                      Di area ruang terbatas (confined 
                                      space) seperti bagian dalam      
                                      tangki, dapat terdapat gas       
                                      beracun atau  kekurangan         
                                      oksigen yang dapat menyebabkan   
                                      pingsan atau kematian.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 13
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
  R. HARGA PERKIRAAN SENDIRI                                           
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasarkan :               
       1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025 Tentang
         Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
         Umum Dan Perumahan Rakyat;                                    
       2. Harga Survey dan Harga Satuan Bahan Dan Upah Distrik Kurik Kabupaten
         Kabupaten Merauke Tahun 2025;                                 
       3. Tanggal Penetapan HPS 17 September 2025                      
                                                                       
  S. LAPORAN                                                           
     Jenis laporan yang harus diserahkan kepada PPK oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
     meliputi :                                                        
       1. Pembuatan dokumen SMKK (RKK dan RMPK);                       
       2. Laporan Proyek (Harian,Mingguan,Bulanan);                    
       3. Soft Drawaing;                                               
       4. Asbuilt Drawing;                                             
       5. Job Mix Desain                                               
       6. Dokumentasi selama masa pelaksanaan, mulai dari MC=0%,50%,100% + Flash
         disk;                                                         
     Sampul luar menggunakan soft cover (Kertas Foto),warna sampul putih,warna tulisan
     disesuiakan,menggunakan format punggung untuk laporan diatas 50 halaman,pemisah
     menggunakan kertas tipis warna biru muda.                         
  T. HAL – HAL LAIN                                                    
       1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
         diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
       2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
         berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan di lapangan;           
       3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan dengan
         Pemilik pekerjaan.                                            
       4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
         disediakan oleh Penyedia Jasa;                                
     Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan dijelaskan dalam berita
     acara penjelasan pekerjaan.                                       
                                Merauke, 16 Oktober 2025               
                                Kuasa Pengguna Anggaran                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT        
                                NIP. 19740912 200312 1 008             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal - 14
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
                                                                       
                     SPESIFIKASI TEKNIS                                
 Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor           
  2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel Fiber          
 Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi        
                                                                       
           Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik                    
                                                                       
  A. SPESIFIKASI BAHAN                                                 
     a. Standar Acuan                                                  
       Standar Nasional Indonesia                                      
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PONDASI TANGKI                                 
                                                                       
    1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
    Lingkup Pekerjaan                                                  
     1. Pembersihan awal                                               
       Menyingkirkan semak, rumput, sampah, material bekas, puing, dan kotoran
       lainnya dari area kerja.                                        
       Pembersihan selama dan sesudah pekerjaan:                       
       Melanjutkan pembersihan untuk menjaga area kerja bebas hambatan.
       Perbaikan kerusakan:                                            
       Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan pada barang atau
       peralatan milik pemberi tugas atau pihak lain yang terjadi selama pembersihan.
       Metode dan Peralatan                                            
       Metode Manual                                                   
       Menggunakan tenaga manusia untuk memotong dan menyingkirkan vegetasi
       dan material.                                                   
                                                                       
       Metode Mekanis                                                  
       Menggunakan alat berat seperti grader yang dilengkapi pisau untuk
       memangkas dan excavator untuk penggalian, sesuai dengan garis yang
       ditunjukkan pada gambar rencana.                                
       Penanganan Hasil Pembersihan                                    
       Pembuangan                                                      
       Hasil pembersihan, baik itu sampah, puing, atau vegetasi, harus dibuang ke
       tempat pembuangan yang telah ditentukan.                        
                                                                       
       Pengelolaan Air                                                 
       Air yang dibuang selama proses pembersihan tidak boleh menimbulkan
       gangguan pada fasilitas umum atau mengganggu jalannya pekerjaan.
                                                                       
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                            
       Tenaga Kerja                                                    
       Menggunakan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat.       
       Peralatan                                                       
       Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan dan standar
       keamanan yang baik.                                             
                                                                       
       Perlindungan Aset                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 19
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
       Melindungi patok-patok pengukuran, pipa, dan tanda-tanda lainnya agar tidak
       rusak atau terganggu selama pekerjaan berlangsung.              
       Pemberitahuan                                                   
       Jika akan melakukan pembakaran, kontraktor wajib memberitahukan kepada
       pemilik tanah yang berbatasan minimal 48 jam sebelumnya.        
                                                                       
       Persetujuan Pengawas                                            
       Persetujuan Lokasi dan Kuantitas                                
       Sebelum pelaksanaan, semua posisi dan ukuran galian harus sudah dipastikan
       dan mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.        
                                                                       
       Pekerjaan selesai                                               
       Pekerjaan dikatakan selesai setelah hasil pembersihan sesuai dan disetujui oleh
       Direksi/Pengawas Lapangan.                                      
                                                                       
    2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                              
       Material dan Alat                                               
       Patok                                                           
       Kayu berukuran minimal 5/7 cm, ditanam cukup kuat di dalam tanah.
       Papan Bowplank:                                                 
       Kayu dengan tebal sekitar 2,5-3 cm dan lebar 20-25 cm. Permukaannya harus
       diserut rata (waterpass) pada sisi atasnya untuk memastikan kelurusan.
       Alat Ukur                                                       
       Meteran dan alat waterpass (waterpas).                          
                                                                       
       Metode Pemasangan                                               
       Penentuan Letak                                                 
       Letak patok disesuaikan dengan gambar kerja atau rencana bangunan.
       Pemasangan Patok:                                               
       Patok kayu ditancapkan kuat ke tanah pada jarak maksimum 1,5 meter satu
       sama lain dan 1,5-2 meter dari as pondasi terluar.              
                                                                       
       Pemasangan Papan                                                
       Papan bowplank dipakukan pada patok-patok yang sudah tertancap. 
       Pengukuran Ketinggian:                                          
       Sisi atas papan bowplank harus diwaterpass (horizontal dan rata) agar
       ketinggiannya sama di seluruh area.                             
       Penandaan                                                       
       Setiap titik pengukuran ditandai dengan paku dan dicat merah, serta diberi
       ukuran untuk memudahkan pengecekan.                             
                                                                       
       Persyaratan Kualitas                                            
       Ketepatan Posisi                                                
       Bowplank harus dipasang sesuai dengan as pondasi dan posisi elemen
       bangunan lainnya seperti yang tertera dalam gambar kerja.       
       Ketetapan Ketinggian                                            
       Ketinggian sisi atas papan bowplank harus sama di semua bagian, kecuali ada
       instruksi lain dari perencana atau pengawas.                    
                                                                       
       Stabilitas                                                      
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 20
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
       Patok dan papan bowplank harus kokoh dan tidak mudah goyang atau berubah
       posisi.                                                         
       Permukaan Rata                                                  
       Sisi atas papan bowplank harus diserut dan rata (waterpass) untuk memastikan
       garis yang lurus dan akurat.                                    
                                                                       
       Pelaporan dan Pengawasan                                        
       Setelah pemasangan selesai, kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
       Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                         
       Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara integritas serta
       posisi bowplank selama pekerjaan berlangsung sampai dinyatakan tidak
       diperlukan lagi.                                                
 II. PEKERJAAN TANAH                                                   
    Persiapan Lokasi                                                   
    Pembersihan                                                        
    lokasi galian harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi semua vegetasi, akar,
    rumput, sampah, dan sisa bangunan.                                 
    Pohon hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
                                                                       
    Penentuan dan Pengukuran Galian                                    
    Penentuan lokasi                                                   
    galian pondasi harus sesuai dengan acuan dari gambar rencana (bestek) atau hasil
    penentuan titik as pondasi yang ditetapkan oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
    Dimensi                                                            
    lebar dan kedalaman galian harus disesuaikan dengan gambar rencana atau kondisi
    setempat yang telah disetujui oleh pengawas.                       
                                                                       
    Pelaksanaan Penggalian                                             
    Penggalian harus dilakukan dengan tenaga kerja manusia dan/atau dengan
    bantuan alat, tergantung kebutuhan.                                
    Seluruh area galian harus dijaga agar bebas dari air atau kotoran. 
    Jika diperlukan, pompa air dan sistem pengeringan sementara harus siap sedia
    untuk menjaga galian tetap bersih dari air.                        
    Penanganan Tanah Sisa Galian                                       
    Tanah                                                              
    bekas galian hanya dapat digunakan kembali untuk timbunan jika disetujui oleh
    Direksi Lapangan dan memenuhi syarat teknis.                       
    Material yang tidak memenuhi syarat, seperti tanah organik tinggi atau yang
    mengandung banyak akar dan benda tetumbuhan, tidak dapat digunakan sebagai
    material timbunan permanen.                                        
    Tanah sisa yang tidak dapat digunakan harus dibuang ke lokasi yang telah
    ditentukan oleh Direksi.                                           
                                                                       
    Pemeriksaan dan Persetujuan                                        
    Sebelum memulai pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai, Kontraktor harus
    melaporkan kepada Direksi Lapangan.                                
    Pengawas berhak memeriksa kondisi tanah galian, kebenaran dimensi, dan
    kelayakan material untuk timbunan.                                 
    Kontraktor harus selalu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan untuk
    setiap tahap pelaksanaan                                           
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 21
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
III. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN                                      
     1. Cor Lantai T= 20 Cm, Beton Mutu 25 Mpa, K-300                  
       Mutu Beton                                                      
       Kuat Tekan                                                      
       K-300, yang setara dengan 25 MPa (fc' 25 MPa). Angka ini menunjukkan
       bahwa beton setelah 28 hari akan memiliki kekuatan tekan minimum 25
       Megapascal.                                                     
       Keterangan                                                      
       Mutu beton K-300 adalah standar yang umum digunakan untuk aplikasi
       seperti lantai bangunan bertingkat, balok, dan kolom.           
       Ketebalan                                                       
       Tebal Lantai                                                    
       T = 20 cm. Ketebalan ini harus dipertimbangkan dalam perhitungan volume
       beton yang dibutuhkan.                                          
       Komposisi Campuran (Contoh SNI untuk Beton K-300):              
                                                                       
       Semen                                                           
       413 kg per meter kubik (m³).                                    
       Pasir Beton 681 kg per m³.                                      
       Kerikil/Agregat Kasar: 1021 kg per m³.                          
       Air215 liter per m³.                                            
       Catatan                                                         
       Proporsi ini adalah contoh dari NIAGA READYMIX berdasarkan SNI dan bisa
       berbeda tergantung hasil mix design beton yang spesifik.        
       Persiapan Pekerjaan                                             
       Pemeriksaan Lokasi                                              
       Pastikan lokasi pengecoran sudah bersih dan rata sesuai dengan gambar kerja.
                                                                       
       Pemasangan Bekisting                                            
       Buat dan pasang bekisting dengan kokoh dan tepat sesuai dimensi yang
       diinginkan.                                                     
                                                                       
       Pengecekan Besi Tulangan                                        
       Jika menggunakan tulangan, pastikan pemasangannya sudah sesuai dengan
       detail pada gambar.                                             
       Pelaksanaan Pengecoran                                          
       Pengadukan                                                      
       Gunakan metode pengadukan yang tepat (manual atau menggunakan   
       readymix) untuk mendapatkan mutu beton yang diinginkan.         
       Pengecoran: Tuang beton ke dalam bekisting secara merata, hindari jarak jatuh
       beton yang terlalu tinggi.                                      
                                                                       
       Pemadatan (Compaction)                                          
       Gunakan vibrator atau stamper untuk memadatkan beton agar tidak ada
       rongga udara yang terperangkap.                                 
       Perawatan Beton (Curing)                                        
       Perawatan: Setelah beton mulai mengeras, lakukan perawatan dengan
       menyiram permukaan beton secara rutin selama minimal 7 hari. Ini penting
       untuk memastikan beton mencapai kekuatan maksimumnya            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 22
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
IV. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN BAHAN BESI                              
    1. Atap Galvalium Kualitas Baik                                    
      Material Atap Galvalum                                           
      Komposisi                                                        
      Terdiri dari lembaran baja yang dilapisi campuran seng (seng), aluminium, dan
      silikon (Zincalume) untuk ketahanan terhadap korosi dan karat.   
      Kualitas                                                         
      Bahan harus berkualitas utama, tahan cuaca, dan tidak cacat seperti pecah atau
      berlubang.                                                       
                                                                       
      Ketebalan Atap                                                   
      Bangunan Residensi                                               
      Untuk rumah tinggal, ketebalan 0,30 mm hingga 0,40 mm sudah cukup kuat
      dan ekonomis.                                                    
      Kualitas Rangka Atap Baja Ringan                                 
      Bahan                                                            
      Gunakan profil baja ringan berkualitas utama, seperti profil C untuk kuda-kuda
      dan profil hollow untuk kanopi, dengan ketebalan yang sesuai beban dan
      bentangannya.                                                    
                                                                       
      Pemasangan                                                       
      Rangka harus benar-benar rata dan telah diwaterpass sebelum pemasangan atap
      galvalum dilakukan.                                              
      Kualitas Pemasangan                                              
      Rapat dan Tidak Bocor                                            
      Pemasangan harus rapi, rapat, dan tidak boleh terjadi kebocoran. 
                                                                       
      Bubungan                                                         
      Gunakan bubungan nok seng plat dan pasang karet bubungan lebar di
      bawahnya untuk mencegah kebocoran.                               
                                                                       
      Jarak Reng                                                       
      Sesuaikan jarak reng dengan jenis atap galvalum yang digunakan, misalnya jarak
      reng untuk atap spandek atau trimdek umumnya sekitar 60 cm.      
      Perawatan dan Daya Tahan                                         
      Perawatan                                                        
      Atap galvalum yang dirawat dan dipasang profesional dapat bertahan hingga 30
      hingga 50 tahun.                                                 
                                                                       
      Kondisi saat Pemasangan                                          
      Permukaan atap harus bersih dari kotoran dan caca                
                                                                       
    2. Pagar Besi Hollow 4x4                                           
      Material                                                         
      Besi Hollow                                                      
      Gunakan besi hollow galvanis dengan ukuran 4x4 cm.               
      Ketebalan Besi                                                   
      Pilih ketebalan yang sesuai dengan kebutuhan desain dan kekuatan yang
      diinginkan, dengan rentang umum 0,8 mm hingga 1,4 mm.            
      Angkur Besi                                                      
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 23
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
      Untuk pemasangan tiang pagar, gunakan angkur besi dengan diameter minimal
      10 mm.                                                           
      Penyambung                                                       
      Gunakan mur-baut untuk menyambung bagian-bagian tertentu atau untuk
      mengaitkan angkur.                                               
      Finishing                                                        
      Sediakan bahan finishing seperti amplas, tekstil tape, compound, serta cat atau
      pelapis anti karat sesuai standar.                               
      Peralatan                                                        
      Pengukuran dan Penandaan                                         
      Meteran, waterpas, dan unting-unting untuk memastikan kelurusan dan
      kesikuan.                                                        
      Pemotongan dan Penggerindaan                                     
      Gergaji besi, gergaji kayu, dan gerinda tangan.                  
      Pemasangan                                                       
      Bor listrik, mesin las listrik, dan penggaris siku.              
      Keamanan                                                         
      Steger/perancah untuk pengerjaan di ketinggian.                  
      Proses Pengerjaan                                                
      Persiapan                                                        
      Ukur lokasi pemasangan dan tandai titik-titik tiang pagar dengan akurat.
      Pemasangan Tiang                                                 
      Tanam tiang dengan angkur besi ke dalam pondasi yang kuat.       
      Perakitan Rangka                                                 
      Potong dan susun rangka utama pagar sesuai desain yang diinginkan.
      Pengelasan                                                       
      Sambung bagian-bagian rangka menggunakan mesin las listrik secara merata.
      Pembersihan                                                      
      Gunakan gerinda untuk merapikan sisa-sisa sambungan las.         
      Pemasangan Penutup                                               
      Pasang material penutup celah (jika ada) dan finishing akhir sesuai desain.
      Standar Kualitas                                                 
      Bahan Berkualitas                                                
      Pastikan semua bahan besi hollow yang digunakan berkualitas baik dan sesuai
      dengan standar yang berlaku.                                     
      Sambungan Kuat                                                   
      Pastikan semua sambungan las kuat, rapi, dan tahan lama.         
      Estetika Rapi                                                    
      Hasil akhir harus memiliki tampilan yang bersih, modern, dan sesuai dengan
      desain yang telah disepakati.                                    
 V. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
    1. Pengecatan Pagar                                                
      Persiapan Permukaan                                              
      Pembersihan                                                      
      Permukaan besi harus dibersihkan secara menyeluruh dari debu, oli, dan kotoran
      lainnya.                                                         
      Pengamplasan                                                     
      Lakukan pengamplasan pada permukaan besi hingga halus dan hilang semua
      korosi atau cat lama yang mengelupas.                            
      Perataan Sambungan Las                                           
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 24
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
      Sambungan las atau ujung-ujung yang tajam harus diratakan menggunakan
      gurinda agar permukaan rata.                                     
      Pelapisan Dasar (Primer)                                         
      Jenis Primer                                                     
      Gunakan lapisan dasar anti karat (anti-rust primer) seperti Zinc Chromate
      Primer.                                                          
                                                                       
      Aplikasi                                                         
      Aplikasikan cat primer sebanyak 1 (satu) lapis menggunakan kuas atau semprot.
      Perhatian Khusus:                                                
      Sambungan las dan ujung-ujung tajam memerlukan penanganan khusus, diberi
      touch up dengan dua lapis primer, dan dibiarkan kering selama minimal 4 jam.
      Lapisan Finishing                                                
      Aplikasi                                                         
      Setelah cat primer kering sempurna dan permukaan besi diamplas halus,
      aplikasikan lapisan pertama cat akhir (finishing) secara merata. 
                                                                       
      Jumlah Lapisan                                                   
      Aplikasikan 2 atau 3 lapis cat akhir untuk mencapai hasil yang optimal.
      Jeda Waktu Pengeringan:                                          
      Pastikan setiap lapisan cat kering sempurna sebelum aplikasi lapisan berikutnya.
      Jeda waktu minimum adalah 16 jam untuk setiap lapisan.           
      Persyaratan Kualitas Akhir                                       
      Kriteria Hasil                                                   
      Pengecatan harus menghasilkan permukaan yang licin, utuh, mengkilap, tidak
      ada bagian yang belang, dan bebas gelembung.                     
      Kualitas Pekerjaan:                                              
      Pastikan hasil akhir tidak terdapat cacat akibat kotoran atau pekerjaan lanjutan
      lainnya.                                                         
                                                                       
      Tanggung Jawab                                                   
      Penyedia jasa bertanggung jawab untuk melakukan pengulangan pengecatan
      jika hasilnya belum sesuai standar, sampai pekerjaan diserahterimakan.
    2. Pengecatan Rangka Atap                                          
      Persiapan Permukaan                                              
      Pembersihan                                                      
      Permukaan rangka atap besi hollow harus dibersihkan secara menyeluruh dari
      karat, debu, minyak, kotoran, dan bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
      cat.                                                             
      Penilaian Kondisi                                                
      Pastikan permukaan besi hollow rata dan bebas dari cacat produksi lainnya.
                                                                       
      Persiapan Material                                               
      Persetujuan Material                                             
      Kontraktor harus menyerahkan contoh material (cat dan besi hollow) beserta
      spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas atau
      Konsultan Pengawas sebelum digunakan.                            
      Standar Mutu:                                                    
      Gunakan besi hollow galvanis atau sesuai standar yang ditetapkan, dengan
      ketebalan yang memadai dan permukaan yang rata.                  
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 25
  Belanja Modal SPAM Jaringan Perpipaan Pembangunan Sumur Bor 2,5 Liter/Detik,Pengadaan Dan Pemasangan Tangki Panel
       Fiber Glass,Tabung Sand Filter,Tabung Carbon Sand Filter Dan Pondasi Lantai Beton Dudukan Tanki Distrik Kurik
                                                 Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
      Aplikasi Cat Dasar (Primer)                                      
      Jenis Cat                                                        
      Gunakan cat dasar anti-karat (primer) yang cocok untuk besi hollow galvanis
      untuk memberikan perlindungan tambahan.                          
      Aplikasi                                                         
      Aplikasikan cat dasar secara merata pada seluruh permukaan rangka.
      Aplikasi Cat Akhir (Topcoat)                                     
      Jumlah Lapisan                                                   
      Aplikasikan minimal dua lapis cat akhir (topcoat) untuk hasil yang optimal dan
      perlindungan yang maksimal.                                      
      Ketebalan                                                        
      Setiap lapisan harus diaplikasikan secara seragam untuk mencapai ketebalan
      yang diinginkan dan tidak mengurangi daya rekat cat.             
      Kepatuhan dan Pengawasan                                         
      Gambar Rencana                                                   
      Seluruh pekerjaan harus mengikuti gambar rencana dan spesifikasi yang telah
      disetujui.                                                       
      Persetujuan Pengawas                                             
      Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan hingga aplikasi cat, harus
      disetujui oleh pengawas lapangan.                                
                                                                       
      Perlindungan                                                     
      Lindungi Area Sekitar                                            
      Selama proses pengecatan, lindungi area di sekitarnya dari cipratan cat yang
      tidak diinginkan.                                                
      Pembersihan Sisa Pekerjaan                                       
      Buang semua sisa pembersihan dan material ke luar lokasi proyek setelah
      pekerjaan selesai.                                               
P E N U T U P                                                          
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini akan ditambahkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                               
Jika terdapat bagian pekerjaan yang belum dijelaskan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini,
pemborong dapat menanyakan terlebih dahulu kepada direksi atau pemberi tugas.
                                                                       
Merauke, 16 Oktober 2025                                               
Kuasa Pengguna Anggaran                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
AGUSTINUS RUKMINTO BONAI, ST,MT                                        
NIP. 19740912 200312 1 008                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN Hal 26