RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEMELIHARAAN RUANG CT. SCAN, RUANG POLI JANTUNG, RUANG HEMODIALISIS
DAN KAMAR MANDI ASTER RUMAH SAKIT UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Pasal 01 LINGKUP PEKERJAAN
01.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pemeliharaan Ruang CT Scan,
Ruang Poli Jantung, Ruang Hemodialisis dan Kamar Mandi ASTER Rumah
Sakit Universitas Tanjungpura;
01.2 Uraian Pekerjaan Sebagaimana dituangkan didalam Daftar Kuantitas dan
Harga Pekerjaan;
Pasal 02 PEMBERI KERJA
Dalam Pekerjaan ini Pemberi Kerja adalah: Universitas Tanjungpura yang dalam
hal ini diwakilkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan
Kontrak
Pasal 03 WAKIL SAН РЕЈАВАТ PENANDATANGAN KONTRAK
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat Teknis Kegiatan
Kontruksi yang bertugas sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
PenandatanganKontrak/Pengawas Pekerjaan
Pasal 04 PELAKSANA PEKERJAAN.
04.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pemeliharaan Ruang CT Scan,
Ruang Poli Jantung, Ruang Hemodialisis dan Kamar Mandi ASTER Rumah
Sakit Universitas Tanjungpura;
04.2 Uraian Pekerjaan Sebagaimana dituangkan didalam Daftar Kuantitas
danHarga Pekerjaan;
04.3 Pelaksana Pekerjaan adalah Badan Hukum atau perorangan yang
secaraperaturan perundang-undangan memenuhi ketentuan dan mampu
untukmelaksanakan pekerjaan
04.4 Pelaksana Pekerjaan bertangungjawab penuh atas hasil pekerjaannya
04.5 Pelaksana Pekerjaan wajib Memiliki Tempat Usaha (Domisili) yang
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
04.6 Alamat Pelaksana Pekerjaan diharapkan tidak berpindah-pindah selama
pelaksanaan pekerjaan, dan apabila terjadi perubahan alamat maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pemberi Kerja secara
tertulis
Pasal 05 KUASA PELAKSANA PEKERJAAN DI LAPANGAN
05.1 Pelaksana Pekerjaan wajib menunjuk seorang atau biasa disebut Pelaksana
Lapangan sebagai Kuasa Pelaksanan Pekerjaan untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan.
05.2 Pelaksana Lapangan yang dimaksud wajib memiliki sekurang-kurangnya
Setifikat Keterampilan Kerja sesuai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
05.3 Apabila dalam pelaksaaan pekerjaan terjadi perubahan/penggantian
Pelaksana Lapangan yang ditugaskan maka Pelaksana Pekerjaan Wajib
menyapaikan usulan perubahan/penggantian kepada pemberi kerja untuk
mendapatkan persetujuan.
05.4 Pemberi Kerja dapat meminta perubahan/penggantian Pelaksana
Lapangan yang ditugaskan jika dalam penilaian Pemberi Kerja personil
yang ditempatkan tidak menunjukan kinerja yang baik, maka Pelaksana
Pekerjaan Wajib menerima usulan perubahan tersebut dan menunjuk
Pelaksana Lapangan yang baru selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak permintaan perubahan/penggantian disampaikan oleh Pemberi
Kerja.
05.5 Pengurus Perusahaan dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai Pelaksana
Lapangan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal 06 HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan pekerjaan ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
Pasal 07 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Semua Pihak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 08 JENIS KONTRAK
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Pasal 09 HARGA KONTRAК
09.1 Harga Kontraktelah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
(apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan
biaya penerapan SMKК;
09.2 Rincian harga Kontraksesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
Pasal 10 SUMBER DANA
Dibebankan atas DIPA Universitas Tanjungpura Tahun Anggaran 2025
Pasal 11 UANG MUKA
Pada pekerjaan ini tidak diberikan Uang Muka
Pasal 12 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN
12.1 Pelaksana Pekerjaan berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan;
12.2 Pelaksana Pekerjaan berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan bersama;
12.3 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan;
12.4 Secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; Pelaksana
Pekerjaan berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan;
12.5 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan;
12.6 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban memberikan keterangan-keterangan
yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
12.7 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
12.8 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Teknis Pekerjaan Konstruksi
yang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13 HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRA
13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan;
13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara
periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana Pekerjaan;
13.3 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
denganjadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan;
13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai
dengan harga yang telah ditetapkan kepada Pelaksana Pekerjaan;
13.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Pelaksana
Pekerjaan
Pasal 14 PERPAJAKAN
Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi,
dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan pekerjaan. Semua pengeluaran perpajakan ini sudahtermasuk dalam
harga pekerjaan
Pasal 15 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
15.1 Pelaksana Pekerjaan dilarang untuk mengalihkan dan/atau
mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh
pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Pelaksana
Pekerjaan, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
15.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka pekerjaan akan diputuskan sepihak
oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan Pelaksana Pekerjaan dikenakan
sanksi.
Pasal 16 MASA PELAKSANAAN KONTRAK
16.1 Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
16.2 Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
16.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Pelaksana Pekerjaan maka Pelaksana Pekerjaan dikenakan denda
Pasal 17 PERSIAPAN DI LAPANGAN
17.1 Sebelum memulai pekerjaan Pemberi Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi dan Pelaksana Pekerjan secara
bersamasama akan melakukan peninjaun lapangan;
17.2 Pelaksana Pekerjaan tidak diwajibkan untuk membuat bangsal kerja dan
gudang sementara namun jika berdarkan hasil peninjauan lapangan jika
diperlukan maka bangsal kerja dan gudang sementara dapat dibuat;
17.3 Pemberikerjan akan memberikan fasilitas berupa gudang sementara jika
berdasarkan hasil peninjauan lapangan pembuatan bangsal kerja dan
gudang sementara oleh Pelaksana Pekerjaan tidak diperlukan.
Pasal 18 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.
18.1 Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan paket pekerjaan ini
maksimal 30 Hari Kalender.
18.2 Pelaksana Pekerjaan dapat menyampaikan Rencana Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan Berupa Barchart atau Curve "S";
18.3 Jadwal Rencana Pelaksanan Pekerjaan diperlukan untuk evaluasi
pelaksanaan pekerjaan;
18.4 Kerja diluar jam kerja (lembur), dapat dimita atau diusulkan oleh Pemberi
Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan.
Pasal 19 KEAMANAN LOKASI PEKERJAAN
19.1 Keamanan Lokasi Pekerjaan menjadi tanggungjawab bersama seluruh
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kewenangan dan
tanggungjawabnya;
19.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan baik yang telah terpasang
maupun yang belum terpasang, menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan;
19.3 Apabila terjadi kebakaran dilokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau
Pasal 20 PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Pelaksana Pekerjaan gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
pelaksanaan Kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang sebagia dasar untuk
memberikan/teidak meberikan ksempatan kepada pelaksana pekrjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan
Pasal 21 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Besarnya biaya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam harga
pekerjaan
Pasal 22 PENANGGUNGAN DAN RISIKO
22.1 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul
22.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Pelaksana Pekerjaan,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak
Pasal 23 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
23.1 Semua bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan
23.2 Pemberi Kerja dapat menanyakan asal bahan yang akan digunakan dan
Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan informasi yang benar terkait asal
usul bahan yang digunakan
23.3 Pelaksana Pekerjaan jika diperlukan wajib memperlihatkan contoh bahan
sebelum digunakan.
23.4 Sebelum digunakan semua bahan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Kerja dalam hal ini dilakukan oleh Pejabat Pembuatkomitmen
dan/atau Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi
23.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana Pekerjaan namun
ditolak/tidak disetujui oleh Pemberi Kerja harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan oleh Pelaksana Pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam,
terhitung sejakjam penolakan
23.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah kerjakan oleh Pelaksana
Pekerjaan tetapi ditolak oleh Pemberi Kerja, maka pekerjaan tersebut harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar.
23.7 Semua kelalaian yang terjadi dalam pengunaan bahan oleh Pelaksana
Pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
Pasal 24 LAPORAN HASIL PEKERJAAN
24.1 Рemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
24.2 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan;
24.3 Pelaksana Pekerjaan membuat laporan pekerjaan yang memuat kemajuan
pekerjaan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;
24.4 Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan,
diperiksa oleh Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi selaku Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pejabat
Pembuat Komitmen
Pasal 25 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
25.1 Pemberi Kerja akan melakukan pemeriksaan secara berkala selama proses
pelaksanaan pekerjaan;
25.2 Untuk pekerjaan dikerjakan secara bertahap Pelaksana Pekerjaan wajib
mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemberi Kerja sebelum
melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya.
25.3 Jika Pelaksana Pekerjaan telah melanjutkan pekerjaannya sebelum
mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja, maka Pemberi Kerja dapat
memerintahkan kepada Pelaksana Pekerjaan untuk membongkar pekerjaan
tersebut jika berdasarkan hasil penilaian dan penelitian yang dilakukan
hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemberi Kerja;
25.4 Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak waktu pengajuan permohonan (tidak
termasuk hari libur) Pemberi Kerja belum memberikan jawaban atas
permohonan tersebut maka Pelaksana Pekerjaan dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian pekerjaan yang diajukan permohonaan
persetujuannya dianggap telah disetujui oleh Pemberi Kerja;
25.5 Setelah pekerjaan selesai, Pelaksana Pekerjaan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima
pertama pekerjaan;
25.6 Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Teknis Kontruksi dan Pelaksana
Pekerjaan akan melakukan pemeriksaan bersama atas hasil pekerjaan
sebelum dilakukannya serah terima hasil pekerjaan;
25.7 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang telah ditetapkan/disepakati.
Pasal 26 SERAH TERIMA PEKERJAAN
26.1 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrakdan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Pelaksana Pekerjaan untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
26.2 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
26.3 Pembayaran dilakukan sebesar 100% (sembilan puluh lima persen) dari
Harga Kontrak
Pasal 27 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
27.1 Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan;
27.2 Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender
27.3 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Pelaksana Pekerjaan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrakuntuk
penyerahan akhir pekerjaan
Pasal 28 PERUBAHAN PEKERJAAN
28.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Pelaksana Pekerjaan
dapat melakukan perubahan pekerjaan;
28.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
pada huruf 29.1 diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
Pelaksana Pekerjaan dapat menyepakati perubahan pekerjaan;
28.3 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga
Pekerjaan, perubahan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan untuk
penambahan Harga tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
pekerjaan sebelumnya;
28.4 Jika terjadi Perubahan Pekerjaan maka harus dituangkan dalam berita
acara perubahan pekerjaan dan menjadi dasar untuk dilakukan perubahan
kontrak atau adedum kontrak
Pasal 29 PERUBAHAN HARGA
Perubahan Harga Pekerjaan dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi dan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku
Pasal 30 PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA
PELAKSANAAN
30.1 Perubahan Harga Pekerjaan dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi dan ditetapkan sesuai peraturan yang
berlaku;
30.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar;
30.3 Pejabat Penandatangan Kontrakberdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk
berapa lama;
30.4 Perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam adendum Perjanjian Kerja
Pasal 31 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar ditentukan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 32 PERISTIWA KOMPENSASI
Peristiwa Kompensasi diberlakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku
dalam pekrjaan ini kompensasi hanya dapat diberikan kepada Pelaksana Pekerjaan
berupa perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan
Pasal 33 PEMBAYARAN
33.1 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus
33.2 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
3. Surat Permohonan Pembayaran dari Pelaksana Pekerjaan
Pasal 34 DENDA DAN GANTI RUGI
34.1 Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Pelaksana Pekerjaan
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu)
dari Harga Kontrak(sebelum PPN)
34.2 Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan
cacat mutu;
34.3 Ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 35 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Pekerjaan ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
Konsiliasi, atau arbitrase.
Pontianak, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Universitas Tanjungpura
Eko Wahyudi
NIP.197906122006041001