Pemeliharaan Ruang Ct Scan, Ruang Poli Jantung, Ruang Hemodialisis Dan Kamar Mandi Aster Rumah Sakit Universitas Tanjungpura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10472515000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Tanjungpura
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,700,000
Winner (Pemenang): Rinotech Global Vistron
NPWP: 01*6**7****07**0
RUP Code: 60153070
Work Location: Rumah Sakit Universitas Tanjungpura - Pontianak (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)                        
  PEMELIHARAAN RUANG CT. SCAN, RUANG POLI JANTUNG, RUANG HEMODIALISIS   
     DAN KAMAR MANDI ASTER RUMAH SAKIT UNIVERSITAS TANJUNGPURA          
                                                                        
Pasal 01 LINGKUP PEKERJAAN                                              
      01.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pemeliharaan Ruang CT Scan,
           Ruang Poli Jantung, Ruang Hemodialisis dan Kamar Mandi ASTER Rumah
           Sakit Universitas Tanjungpura;                               
      01.2 Uraian Pekerjaan Sebagaimana dituangkan didalam Daftar Kuantitas dan
           Harga Pekerjaan;                                             
                                                                        
Pasal 02 PEMBERI KERJA                                                  
      Dalam Pekerjaan ini Pemberi Kerja adalah: Universitas Tanjungpura yang dalam
      hal ini diwakilkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan
      Kontrak                                                           
                                                                        
Pasal 03 WAKIL SAН РЕЈАВАТ PENANDATANGAN KONTRAK                        
      Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat Teknis Kegiatan
      Kontruksi yang bertugas sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
      PenandatanganKontrak/Pengawas Pekerjaan                           
                                                                        
                                                                        
Pasal 04 PELAKSANA PEKERJAAN.                                           
      04.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pemeliharaan Ruang CT Scan,
           Ruang Poli Jantung, Ruang Hemodialisis dan Kamar Mandi ASTER Rumah
           Sakit Universitas Tanjungpura;                               
      04.2 Uraian Pekerjaan Sebagaimana dituangkan didalam Daftar Kuantitas
           danHarga Pekerjaan;                                          
      04.3 Pelaksana Pekerjaan adalah Badan Hukum atau perorangan yang  
           secaraperaturan perundang-undangan memenuhi ketentuan dan mampu
           untukmelaksanakan pekerjaan                                  
      04.4 Pelaksana Pekerjaan bertangungjawab penuh atas hasil pekerjaannya
      04.5 Pelaksana Pekerjaan wajib Memiliki Tempat Usaha (Domisili) yang
           memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.          
      04.6 Alamat Pelaksana Pekerjaan diharapkan tidak berpindah-pindah selama
           pelaksanaan pekerjaan, dan apabila terjadi perubahan alamat maka
           Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pemberi Kerja secara
           tertulis                                                     
Pasal 05 KUASA PELAKSANA PEKERJAAN DI LAPANGAN                          
      05.1 Pelaksana Pekerjaan wajib menunjuk seorang atau biasa disebut Pelaksana
           Lapangan sebagai Kuasa Pelaksanan Pekerjaan untuk memimpin   
           pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan.                 
      05.2 Pelaksana Lapangan yang dimaksud wajib memiliki sekurang-kurangnya
           Setifikat Keterampilan Kerja sesuai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
      05.3 Apabila dalam pelaksaaan pekerjaan terjadi perubahan/penggantian
           Pelaksana Lapangan yang ditugaskan maka Pelaksana Pekerjaan Wajib
           menyapaikan usulan perubahan/penggantian kepada pemberi kerja untuk
           mendapatkan persetujuan.                                     
      05.4 Pemberi Kerja dapat meminta perubahan/penggantian Pelaksana  
           Lapangan yang ditugaskan jika dalam penilaian Pemberi Kerja personil
           yang ditempatkan tidak menunjukan kinerja yang baik, maka Pelaksana
           Pekerjaan Wajib menerima usulan perubahan tersebut dan menunjuk
           Pelaksana Lapangan yang baru selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
           sejak permintaan perubahan/penggantian disampaikan oleh Pemberi
           Kerja.                                                       
      05.5 Pengurus Perusahaan dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai Pelaksana
           Lapangan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.  
                                                                        
                                                                        
Pasal 06 HUKUM YANG BERLAKU                                             
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan pekerjaan ini didasarkan kepada hukum
      Republik Indonesia.                                               
                                                                        
                                                                        
Pasal 07 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN    
      WEWENANG SERTA PENIPUAN                                           
      Semua Pihak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan
      penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
      undangan                                                          
                                                                        
Pasal 08 JENIS KONTRAK                                                  
      Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                                  
                                                                        
Pasal 09 HARGA KONTRAК                                                  
                                                                        
      09.1 Harga Kontraktelah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
          (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan
          biaya penerapan SMKК;                                         
      09.2 Rincian harga Kontraksesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
          kuantitas dan harga.                                          
                                                                        
Pasal 10 SUMBER DANA                                                    
      Dibebankan atas DIPA Universitas Tanjungpura Tahun Anggaran 2025  
                                                                        
                                                                        
Pasal 11 UANG MUKA                                                      
      Pada pekerjaan ini tidak diberikan Uang Muka                      
                                                                        
Pasal 12 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN                          
      12.1 Pelaksana Pekerjaan berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan
           pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan;
      12.2 Pelaksana Pekerjaan berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
           dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
           pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan bersama;            
      12.3 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan;
      12.4 Secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; Pelaksana
           Pekerjaan berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
           pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
           telah ditetapkan;                                            
      12.5 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan
           pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
           menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
           lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
           diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan;
      12.6 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban memberikan keterangan-keterangan
           yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
           Penandatangan Kontrak;                                       
      12.7 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
           memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang
           berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
           berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
           kerja konstruksi dan proses produksi;                        
      12.8 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil
           Sah Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Teknis Pekerjaan Konstruksi
           yang sesuai dengan kewenangannya.                            
                                                                        
Pasal 13 HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRA                 
      13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa 
           pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan;        
      13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara
           periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
           Pelaksana Pekerjaan;                                         
      13.3 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
           denganjadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan;
      13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai
           dengan harga yang telah ditetapkan kepada Pelaksana Pekerjaan;
      13.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Pelaksana
           Pekerjaan                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 14 PERPAJAKAN                                                     
      Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi,
      dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
      pelaksanaan pekerjaan. Semua pengeluaran perpajakan ini sudahtermasuk dalam
      harga pekerjaan                                                   
                                                                        
Pasal 15 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                 
      15.1 Pelaksana Pekerjaan dilarang untuk mengalihkan dan/atau      
           mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh
           pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Pelaksana
           Pekerjaan, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
      15.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka pekerjaan akan diputuskan sepihak
           oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan Pelaksana Pekerjaan dikenakan
           sanksi.                                                      
Pasal 16 MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                       
      16.1 Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
           dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
      16.2 Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
           sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;            
      16.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
           Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
           Pelaksana Pekerjaan maka Pelaksana Pekerjaan dikenakan denda 
Pasal 17 PERSIAPAN DI LAPANGAN                                          
      17.1 Sebelum memulai pekerjaan Pemberi Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen,
           Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi dan Pelaksana Pekerjan secara
           bersamasama akan melakukan peninjaun lapangan;               
      17.2 Pelaksana Pekerjaan tidak diwajibkan untuk membuat bangsal kerja dan
           gudang sementara namun jika berdarkan hasil peninjauan lapangan jika
           diperlukan maka bangsal kerja dan gudang sementara dapat dibuat;
      17.3 Pemberikerjan akan memberikan fasilitas berupa gudang sementara jika
           berdasarkan hasil peninjauan lapangan pembuatan bangsal kerja dan
           gudang sementara oleh Pelaksana Pekerjaan tidak diperlukan.  
                                                                        
                                                                        
Pasal 18 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.                                
      18.1 Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan paket pekerjaan ini
           maksimal 30 Hari Kalender.                                   
      18.2 Pelaksana Pekerjaan dapat menyampaikan Rencana Jadwal Pelaksanaan
           Pekerjaan Berupa Barchart atau Curve "S";                    
      18.3 Jadwal Rencana Pelaksanan Pekerjaan diperlukan untuk evaluasi
           pelaksanaan pekerjaan;                                       
      18.4 Kerja diluar jam kerja (lembur), dapat dimita atau diusulkan oleh Pemberi
           Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan.                           
                                                                        
Pasal 19 KEAMANAN LOKASI PEKERJAAN                                      
      19.1 Keamanan Lokasi Pekerjaan menjadi tanggungjawab bersama seluruh
           pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kewenangan dan
           tanggungjawabnya;                                            
      19.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan baik yang telah terpasang
           maupun yang belum terpasang, menjadi tanggung jawab Pelaksana
           Pekerjaan dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
           tambahan;                                                    
      19.3 Apabila terjadi kebakaran dilokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
           bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya baik yang berupa
           barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
           harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
           ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau                 
                                                                        
                                                                        
Pasal 20 PEMBERIAN KESEMPATAN                                           
      Dalam hal Pelaksana Pekerjaan gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
      pelaksanaan Kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
      penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang sebagia dasar untuk
      memberikan/teidak meberikan ksempatan kepada pelaksana pekrjaan untuk
      menyelesaikan pekerjaan                                           
Pasal 21 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                      
      Besarnya biaya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam harga
      pekerjaan                                                         
                                                                        
Pasal 22 PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                        
       22.1 Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
           menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta 
           instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
           kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat 
           Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
           mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
           Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul
       22.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
           Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
           ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Pelaksana Pekerjaan,
           kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
           kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak                      
Pasal 23 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                
      23.1 Semua bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
           ditentukan                                                   
      23.2 Pemberi Kerja dapat menanyakan asal bahan yang akan digunakan dan
           Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan informasi yang benar terkait asal
           usul bahan yang digunakan                                    
      23.3 Pelaksana Pekerjaan jika diperlukan wajib memperlihatkan contoh bahan
           sebelum digunakan.                                           
      23.4 Sebelum digunakan semua bahan harus mendapatkan persetujuan dari
           Pemberi Kerja dalam hal ini dilakukan oleh Pejabat Pembuatkomitmen
           dan/atau Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi                  
      23.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana Pekerjaan namun
           ditolak/tidak disetujui oleh Pemberi Kerja harus segera dikeluarkan dari
           lokasi pekerjaan oleh Pelaksana Pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam,
           terhitung sejakjam penolakan                                 
      23.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah kerjakan oleh Pelaksana
           Pekerjaan tetapi ditolak oleh Pemberi Kerja, maka pekerjaan tersebut harus
           segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar.                 
      23.7 Semua kelalaian yang terjadi dalam pengunaan bahan oleh Pelaksana
           Pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
Pasal 24 LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                        
      24.1 Рemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
           menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
           pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
           dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;                      
      24.2 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
           Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan membuat foto-foto
           dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
           kebutuhan;                                                   
      24.3 Pelaksana Pekerjaan membuat laporan pekerjaan yang memuat kemajuan
           pekerjaan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;             
      24.4 Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan,
           diperiksa oleh Pejabat Teknis Pekerjaan Kontruksi selaku Pengawas
           Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pejabat
           Pembuat Komitmen                                             
                                                                        
Pasal 25 PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                          
      25.1 Pemberi Kerja akan melakukan pemeriksaan secara berkala selama proses
           pelaksanaan pekerjaan;                                       
      25.2 Untuk pekerjaan dikerjakan secara bertahap Pelaksana Pekerjaan wajib
           mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemberi Kerja sebelum
           melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya.                    
      25.3 Jika Pelaksana Pekerjaan telah melanjutkan pekerjaannya sebelum
           mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja, maka Pemberi Kerja dapat
           memerintahkan kepada Pelaksana Pekerjaan untuk membongkar pekerjaan
           tersebut jika berdasarkan hasil penilaian dan penelitian yang dilakukan
           hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemberi Kerja;               
      25.4 Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak waktu pengajuan permohonan (tidak
           termasuk hari libur) Pemberi Kerja belum memberikan jawaban atas
           permohonan tersebut maka Pelaksana Pekerjaan dapat meneruskan
           pekerjaannya dan bagian pekerjaan yang diajukan permohonaan  
           persetujuannya dianggap telah disetujui oleh Pemberi Kerja;  
      25.5 Setelah pekerjaan selesai, Pelaksana Pekerjaan mengajukan permintaan
           secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima
           pertama pekerjaan;                                           
      25.6 Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Teknis Kontruksi dan Pelaksana
           Pekerjaan akan melakukan pemeriksaan bersama atas hasil pekerjaan
           sebelum dilakukannya serah terima hasil pekerjaan;           
      25.7 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
           kriteria/spesifikasi yang telah ditetapkan/disepakati.       
                                                                        
Pasal 26 SERAH TERIMA PEKERJAAN                                         
      26.1 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan
           yang tercantum dalam Kontrakdan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat
           Penandatangan Kontrak memerintahkan Pelaksana Pekerjaan untuk
           memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;        
      26.2 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
           maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan   
           menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;  
      26.3 Pembayaran dilakukan sebesar 100% (sembilan puluh lima persen) dari
           Harga Kontrak                                                
Pasal 27 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN             
      27.1 Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
           Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
           pekerjaan;                                                   
      27.2 Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari
           kalender                                                     
      27.3 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Pelaksana Pekerjaan mengajukan
           permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrakuntuk
           penyerahan akhir pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
Pasal 28 PERUBAHAN PEKERJAAN                                            
      28.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
           pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah
           ditentukan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Pelaksana Pekerjaan
           dapat melakukan perubahan pekerjaan;                         
      28.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
           pada huruf 29.1 diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat
           Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama 
           Pelaksana Pekerjaan dapat menyepakati perubahan pekerjaan;   
      28.3 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga 
           Pekerjaan, perubahan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan untuk
           penambahan Harga tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
           pekerjaan sebelumnya;                                        
      28.4 Jika terjadi Perubahan Pekerjaan maka harus dituangkan dalam berita
           acara perubahan pekerjaan dan menjadi dasar untuk dilakukan perubahan
           kontrak atau adedum kontrak                                  
Pasal 29 PERUBAHAN HARGA                                                
      Perubahan Harga Pekerjaan dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
      dan/atau Peristiwa Kompensasi dan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku
                                                                        
                                                                        
Pasal 30 PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA           
      PELAKSANAAN                                                       
      30.1 Perubahan Harga Pekerjaan dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
           dan/atau Peristiwa Kompensasi dan ditetapkan sesuai peraturan yang
           berlaku;                                                     
      30.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat   
           Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar;
      30.3 Pejabat Penandatangan Kontrakberdasarkan pertimbangan Pengawas
           Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk
           berapa lama;                                                 
      30.4 Perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
           dituangkan dalam adendum Perjanjian Kerja                    
                                                                        
Pasal 31 KEADAAN KAHAR                                                  
      Keadaan Kahar ditentukan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku
                                                                        
                                                                        
Pasal 32 PERISTIWA KOMPENSASI                                           
      Peristiwa Kompensasi diberlakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku
      dalam pekrjaan ini kompensasi hanya dapat diberikan kepada Pelaksana Pekerjaan
      berupa perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan                   
                                                                        
Pasal 33 PEMBAYARAN                                                     
      33.1 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus
      33.2 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan  
           pembayaran prestasi pekerjaan:                               
           1. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                  
           2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan                 
           3. Surat Permohonan Pembayaran dari Pelaksana Pekerjaan      
                                                                        
Pasal 34 DENDA DAN GANTI RUGI                                           
      34.1 Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Pelaksana Pekerjaan
           atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu)
           dari Harga Kontrak(sebelum PPN)                              
      34.2 Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
           hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan
           cacat mutu;                                                  
      34.3 Ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
           bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
           bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
           sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang.      
Pasal 35 PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                      
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk
      berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
      timbul dari atau berhubungan dengan Pekerjaan ini atau interpretasinya selama
      atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
      secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
      Konsiliasi, atau arbitrase.                                       
                                                                        
                                                                        
                                  Pontianak, Juli 2025                  
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                  Universitas Tanjungpura               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Eko Wahyudi                           
                                  NIP.197906122006041001