K o
P
m p
E
l e
M
k P
E
Se
R
r k
Ea
I N
n t
Ko
T
r a
A
n
R
H
P e
K
E
m d
A
a
B
T
L a
U
Am
P
p u
A
R
n g
T
IT
E
i
Am
N
u r
L
T
S
A
u k
M
a
D
d
P
a n
U
Pa
N
R
I l i r
G
K
Do
T
d e
I M
P o
U
s 3
R
4 1 9 4
SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
REHABILITASI RUANG BAGIAN UMUM & RUANG
RAPAT SEKRETARIAT
SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SEKRET ARIAT DPRD
Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur Sukadana Ilir Kode Pos 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dalam rangka menunjang kebutuhan akan kegiatan pelayanan
tugas dan fungsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur
terutama dalam hal pelayanan kepada Pimpinan, Anggota DPRD
dan masyarakat serta lingkungan kerja bagi Pegawai, maka
diperlukan adanya Gedung kantor yang nyaman, aman dan
memenuhi standar yang merupakan salah satu kebutuhan yang
harus dipenuhi sehingga dapat memberikan hasil yang optimal
dalam menunjang kinerja.
Keberadaan akan Gedung Kantor Sekretariat DPRD yang asri dan
baik dan dan tertata dengan sempurna sangat diperlukan,
terutama sarana dan prasarana yang menunjang.
Dimana Kondisi saat ini Pendopo dan Lobi Utama pada Gedung
DPRD Kabupaten Lampung Timur kurang memadai sehingga perlu
diadakan Rehabilitasi/ Perbaikan;
Berkenaan Dengan Hal tersebut diatas Pada Tahun Anggaran 2025
melalui APBD-P, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Sekretariat DPRD telah mengalokasikan Anggaran untuk
Rehabilitasi Ruang Bagian Umum & Ruang Rapat Sekretariat;
2. Maksud dan Tujuan : Maksud sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan
kepada Pimpinan, Anggota DPRD,Pegawai dan masyarakat
Kabupaten Lampung Timur;.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Meningkatkan fasilitas pada
Sekretariat DPRD Lampung Timur.
3. Target & Sasaran : a. Terlaksana-nya Rehabilitasi Ruang Bagian Umum & Ruang
Rapat Sekretariat;
b. Terwujudnya Pendopo dan Lobi Utama Gedung DPRD
Kabupaten Lampung Timur yang layak dan memadai Sehingga
pelayanan prima dalam rangka menunjang pelayanan kepada
masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
4. Lokasi Kegiatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur
5. Sumber Pendanaan : a. Pekerjaan ini di Biayai APBD-P Kabupaten Lampung Timur
Tahun Anggaran 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah
Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur
b. Pagu Anggaran untuk pekerjaan :
Pagu Anggaran : Rp 149.999.840,-
Terbilang : (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan
Ratus Empat Puluh Rupiah)
6. Nama dan :
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Organisasi Pejabat
Nama OPD : SEKRETARIAT DPRDD
Pembuat Komitmen
NAMA PPK : M. NOER ALSYARIF, S.E., M.M
NIP : 19711125 199203 1 007
JABATAN : Sekretaris DPRD
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten
Lampung Timur yaitu berupa data sekunder yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
8. Standar Teknis : Dalam rangka pekerjaan Rehabilitasi Ruang Bagian Umum &
Ruang Rapat Sekretariat kegiatan yang akan dilaksanakan:
a. Persiapan, merupakan kegiatan awal yang digunakan untuk
mempersiapkan segala kebutuhan-kebutuhan operasional dan
sebagai medium koordinasi dengan pemberi pekerjaan.
b. Survei Lapangan, merupakan kegiatan survei lapangan guna
mendapatkan data-data primer.
c. Analisis dan Penyusunan Laporan Pekerjaan, merupakan
kegiatan analisis terhadap data-data hasil lapangan dan
kemudian sekaligus disusun dalam suatu laporan pekerjaan.
d. Penyerahan Laporan Pekerjaan, merupakan kegiatan serah
3erima laporan pekerjaan oleh penyedia jasa kepada pemberi
pekerjaan.
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
e. Peraturan LKPP-RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melakukan
pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Bagian Umum & Ruang
Rapat Sekretariat.
11. Jangka Waktu : a. Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 30 (Tiga Puluh) hari
Pelaksasnaan kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
b. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender
12. Kualifikasi Penyedia
: a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan barang/ Jasa Sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) dengan
Kualifikasi Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana
untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG-009) yang
masih berlaku atau KBLI 41019;
d. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) atau NIB yang diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
pajak tahunan badan usaha untuk tahun pajak 2023;
f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk
peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri
sebelum batas waktu laporan pajak tahun berakhir
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
negara;
i. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi
bangunan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
j. Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan
telah melunasi pembayaran iuran BPJS bulan terakhir
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
HAL-HAL LAIN
14. Penggunaaan Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
Produksi Dalam 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pelaksana
Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta
Koperasi dan produk yang dipilih merupakan Produk dari Penyedia
Usaha Kecil serta Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
15. Identifikasi Bahaya : Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil"
sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah
ini :
NO Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Atap & Kejatuhan dari ketinggian
Plapond
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
16. Penutup
dipergunakan sebagaimana mestinya
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
dto
M. NOER ALSYARIF, S.E., M.M
NIP. 19711125 199203 1 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2016 | (Paket.05-D.02) Rehabiltasi Puskesmas Ambarawa | Unit Layanan Pengadaan | Rp 1,450,000,000 |
| 25 October 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Gunung Raya - Jembrana | Kab. Lampung Timur | Rp 400,000,000 |
| 4 September 2025 | Peningkatan Jalan/Gang. Persada Ruas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kemiling Raya Kecamatan Kemiling | Kota Bandar Lampung | Rp 144,000,000 |
| 11 June 2025 | Pembangunan Saluran Drainase/Talud Jalan Provinsi - 37 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 12 June 2025 | Pembangunan Saluran Drainase/Talud Jalan Provinsi - 45 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 12 June 2025 | Pembangunan Saluran Drainase/Talud Jalan Provinsi - 46 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |