Pemeliharaan Fasad Atas Gedung C Fakultas Peternakan Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10477169000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 162,536,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,531,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Tunggal
NPWP: 814916938914000
RUP Code: 60349601
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : FASAD GEDUNG C F. PETERNAKAN UNRAM (ACP AREA ATAS)     
LOKASI         : KOTA MATARAM                                           
                                                                        
THN ANGGARAN   : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
PASAL 1 PENDAHULUAN                                                     
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
                                                                        
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
                                                                        
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen dokumen
                                                                        
kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
                                                                        
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
                                                                        
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 LOKASI PEKERJAAN                                                
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/Pengawas dan dapat dilihat pada
                                                                        
gambar-gambar rencana terlampir.                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3 PAPAN NAMA PROYEK                                               
                                                                        
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
                                                                        
memuat :                                                                
a. Nama Proyek                                                          
                                                                        
b. Lokasi Proyek                                                        
                                                                        
c. Jumlah Biaya (Kontrak)                                               
                                                                        
d. Nama Pelaksana (Penyedia)                                            
e. Masa Pelaksanaan Proyek Bulan, Tanggal dan Tahun                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 4 RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                         
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
                                                                        
anggaran biaya) yaitu meliputi :                                        
                                                                        
a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
   1. Pembongkaran Atap & Canopy                                        
                                                                        
   2. Sewa Scaffolding                                                  
                                                                        
   3. Bongkar & Pasang Scaffolding                                      
                                                                        
   4. Pembersihan Awal & Akhir                                          
b. PEKERJAAN FASAD                                                      
                                                                        
   1. Pemasangan ACP                                                    
                                                                        
   2. Pemasangan Tulisan Acrylic “FAKULTAS PETERNAKAN” + Lampu Menyala  
   3. Logo UNRAM                                                        
                                                                        
c. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
                                                                        
   1.Rangka Wiremesh M8                                                 
   2.Rangka Hollow 2x2 Bingkai Wiremesh                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 5 GAMBAR-GAMBAR KERJA                                             
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
                                                                        
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi
                                                                        
terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan
                                                                        
antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 6 UKURAN-UKURAN                                                   
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
                                                                        
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaan antara ukuran dan gambarnya, maka
                                                                        
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas
untuk menetapkan mana yang benar.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 7 PERALATAN DAN MOBILISASI                                        
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
                                                                        
   harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai.    
                                                                        
                                                                        
b. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
   yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.     
                                                                        
c. Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
                                                                        
   peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.         
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
                                                                        
   tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
                                                                        
   bekasnya.                                                            
                                                                        
e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
   (a), penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
                                                                        
   apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
                                                                        
   (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
   lainnya.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 8 PENYEDIAAN MATERIAL                                             
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
                                                                        
   daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
                                                                        
   dokumen kontrak.                                                     
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi/Pengawas, Penyedia harus
                                                                        
   mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
                                                                        
   harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
                                                                        
   pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang
   rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
                                                                        
   Penyedia.                                                            
                                                                        
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
   sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama
                                                                        
   produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
                                                                        
   laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
   diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi/Pengawas. Bila menurut pendapat
                                                                        
   Direksi/Pengawas hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
                                                                        
   spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
   Penyedia tanpa biaya tambahan.                                       
                                                                        
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
                                                                        
                                                                        
   sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
   jadwal untuk pekerjaan lainnya.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 9 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                                     
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi/Pengawas harus
                                                                        
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
                                                                        
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
                                                                        
karena pengaruh cuaca.                                                  
                                                                        
                                                                        
PASAL 10 PENGUKURAN                                                     
                                                                        
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas agar dapat ditentukan
                                                                        
   sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                                                                        
   rencana dan persyaratan teknis.                                      
c. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
                                                                        
   Direksi/Pengawas.                                                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 11 PEMBERSIHAN LAPANGAN                                           
                                                                        
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan, terlebih dahulu Pemborong membersihkan
                                                                        
   segala macam benda, tumbuhan, sisa-sisa akar lain pada tempat yang sesuai rencana
                                                                        
   akan dibangun jalan, saluran, bangunan/fasilitas dan lainnya yang bebas dari pengaruh
   kerusakan terhadap konstruksi. Termasuk dalam pekerjaan sesuai petunjuk
                                                                        
   Direksi/Pengawas. Jalan logistik tersebut harus disiapkan sebagai jalan penghubung
                                                                        
   sebagaimana rencana.                                                 
b. Pemborong tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi proyek, kecuali
                                                                        
   dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar, yang diberi tanda jelas harus ditebang.
                                                                        
   Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan pemborong menebang pohon, harus ijin secara
   tertulis disetujui Direksi/Pemberi Tugas.                            
                                                                        
c. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana, rencana konstruksi jalan atau
                                                                        
   lainnya terdapat bangunan instalasi lainnya, pemborong tidak diperkenankan
   membongkar/memindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Pengawas.      
                                                                        
d. Semua benda seperti yang tercantum dalam pasal (a) harus dikeluarkan dari lokasi
                                                                        
                                                                        
   kegiatan, tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                        
                                                                        
PASAL 12 SHOP DRAWING                                                   
                                                                        
 a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai
   dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum
                                                                        
   tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi/Pengawas. Shop
                                                                        
   drawing ini harus jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang
                                                                        
   diperlukan.                                                          
 b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.  
                                                                        
 c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Pengawas sebelum pelaksanaan
                                                                        
   pekerjaan.                                                           
                                                                        
                                                                        
PASAL 13 AS BUILT DRAWING                                               
                                                                        
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang
   menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14
                                                                        
   (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.               
                                                                        
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.   
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan kepada
                                                                        
   pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
                                                                        
   dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3
                                                                        
   Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.                                     
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
                                                                        
   menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
                                                                        
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
   memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                        
   syarat-syarat khusus kontrak.                                        
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN SIPIL                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 1 PERATURAN TEKNIS                                                
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
                                                                        
peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini termasuk segala perubahan-
                                                                        
                                                                        
perubahannya hingga kini ialah :                                        
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;             
                                                                        
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat dalam
                                                                        
   konstruksi;                                                          
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
                                                                        
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                        
   Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                                                                        
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan
   jasa konstruksi;                                                     
                                                                        
6. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf ;          
                                                                        
7. Peratuan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI -1982) : Peraturan Badan Standarisasi
   Nasional Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
                                                                        
   Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik
                                                                        
   Sipil;                                                               
8. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang Penggunaan
                                                                        
   Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja :                            
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
                                                                        
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                                  
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;       
                                                                        
     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.            
                                                                        
9. Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya;              
10. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
                                                                        
   Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941;
                                                                        
11. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan Arbitrasi
   Nasional Indonesia (BANI );                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                          
                                                                        
a. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
                                                                        
   1.Pembongkaran Atap & Canopy                                         
                                                                        
b. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
   1. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia;                
                                                                        
                                                                        
   2. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
     keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran;                       
                                                                        
   3. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
                                                                        
     kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
     cacat dan rusak atas persetujuan Direksi/Pengawas;                 
                                                                        
   4. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan 
                                                                        
     menyimpannya pada tempat yang aman;                                
                                                                        
   5. Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
     pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar;                      
                                                                        
   6. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia.
                                                                        
                                                                        
PASAL 3 PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSITE PANEL)                       
                                                                        
a) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan
   berikut pemasangan ACP (Aluminium Composite Panel) seperti ditunjukkan dalam
                                                                        
   Gambar Kerja.                                                        
                                                                        
b) Persyaratan Bahan                                                    
   1.Semua pekerjaan ACP harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari
                                                                        
    pabrik. Bahan - bahan yang memenuhi standar antara lain :           
                                                                        
       ACP GOODSENSE PVDF (GOOD PE CORE)                               
                                                                        
        - AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association       
        - ASTM : American Standard for Testing Materials                
                                                                        
        - EN : European Standard                                        
                                                                        
        1) Bahan Aluminium Composite Tebal 4 mm terdiri dari :          
             0,5 mm Aluminium ALLOY 5005                               
                                                                        
             3.0 mm Polietilen                                         
                                                                        
             0,5mm Aluminium                                           
        2) Finished :                                                   
                                                                        
             Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500            
                                                                        
             COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )                    
                                                                        
             GARANSI 15 TAHUN ( Alloy 3003 )                           
             GARANSI 20 TAHUN ( Alloy 5005 )                           
                                                                        
                                                                        
        3) Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88 ( Custome size )     
        4) Produk : Ex GOODSENSE                                        
                                                                        
       ACP GOODSENSE PVDF ( FIRE RETARDANT CORE )                      
                                                                        
        - AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association       
        - ASTM : American Standard for Testing Materials                
                                                                        
        - EN : European Standard                                        
                                                                        
        1. Bahan Aluminium Composite Fire Retardant Tebal 4 mm terdiri dari :
                                                                        
             0,5 mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Front coating,            
             3.0 mm FR CORE                                            
                                                                        
             0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Back Coating               
                                                                        
        2. Finished :                                                   
             Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500            
                                                                        
             COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )                    
                                                                        
             GARANSI 15 TAHUN ( Alloy 3003 )                           
                                                                        
             GARANSI 20 TAHUN ( Alloy 5005 )                           
        3. Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88                      
                                                                        
        4. Produk : Ex GOODSENSE                                        
                                                                        
       ACP GOODSENSE PVDF ( CORRUGATED CORE )                          
        - AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association       
                                                                        
        - ASTM : American Standard for Testing Materials                
                                                                        
        - EN : European Standard                                        
        - TUV SUD : PBS Singapore                                       
                                                                        
        1. Bahan Aluminium Composite Corrugated Tebal 4 mm terdiri dari :
                                                                        
             0,5 mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Front coating,            
             3.0 mm ALUMINIUM CORE                                     
                                                                        
             0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Back Coating               
                                                                        
        2. Finished :                                                   
                                                                        
             Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500            
             COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )                    
                                                                        
             GARANSI 20 TAHUN                                          
        3. Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88                      
                                                                        
        4. Produk : Ex GOODSENSE                                        
                                                                        
                                                                        
   2.Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi kegiatan, maka Pemborong harus
    memberikan contoh bahan bangunan kepada Direksi/Pengawas. Bila sesuai dengan
                                                                        
    persyaratan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas maka barulah boleh didatangkan
                                                                        
    dalam jumlah yang besar menurut keperluan kegiatan.                 
   3.Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
                                                                        
    dengan Direksi/Pengawas.                                            
                                                                        
   4.Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan harus tepat pada
                                                                        
    waktunya dan kualitasnya, serta dalam keadaan baru dan dapat disetujui
    Direksi/Pengawas.                                                   
                                                                        
   5.Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak harus segera
                                                                        
    dikeluarkan dari lokasi Kegiatan, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan
    penolakan dikeluarkan.                                              
                                                                        
   6.Untuk bahan-bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran
                                                                        
    dengan toleransi ukuran maksimal 10% kecuali ditentukan lain dalam rencana.
   7.Untuk Tulisan & Logo, bahan yang digunakan dari Acrylic, Model Tulisan & Logo
                                                                        
    dibuat berdasarkan detail gambar kerja.                             
                                                                        
c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
   1. Aplikator wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon
                                                                        
      pada area yang akan dipasang ACP tersebut.                        
                                                                        
   2. Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau
                                                                        
      sesuai gambar perencanaan.                                        
   3. Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka hollow aluminium
                                                                        
      dan accessorisnya.                                                
                                                                        
   4. Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi
      tugas dan perencana.                                              
                                                                        
   5. Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan
                                                                        
      berpengalaman di dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
   6. Pengukuran sudut siku harus dilakukan dengan alat teropong waterpass dan
                                                                        
      theodolite.                                                       
                                                                        
   7. Pengukuran siku dengan benang secara asas segi tiga phytagoras hanya digunakan
      untuk bagian-bagian ruang yang kecil dan menuntut pertimbangan    
                                                                        
      Direksi/Pengawas.                                                 
                                                                        
                                                                        
PASAL 4 PEKERJAAN AKHIR                                                 
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan                                          
                                                                        
   Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
                                                                        
   dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi
   kotoran.                                                             
                                                                        
b) Pembersihan Alat-alat Tukang                                         
                                                                        
   Peralatan yang sudah selesai digunakan dalam pelaksanaan konstruksi dibuang/dibawa
                                                                        
   keluar dari lokasi pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 5 PENUTUP                                                         
                                                                        
a) Apabila dalam spesifikasi teknis untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan tidak disebutkan
   dan dilaksanakan oleh pemborong, maka hal ini dianggap seperti disebutkan.
                                                                        
b) Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                        
   pihak Direksi / Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Tenders also won by CV Cahaya Tunggal