SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : FASAD GEDUNG C F. PETERNAKAN UNRAM (ACP AREA ATAS)
LOKASI : KOTA MATARAM
THN ANGGARAN : 2025
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1 PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen dokumen
kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai.
PASAL 2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/Pengawas dan dapat dilihat pada
gambar-gambar rencana terlampir.
PASAL 3 PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat :
a. Nama Proyek
b. Lokasi Proyek
c. Jumlah Biaya (Kontrak)
d. Nama Pelaksana (Penyedia)
e. Masa Pelaksanaan Proyek Bulan, Tanggal dan Tahun
PASAL 4 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya) yaitu meliputi :
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembongkaran Atap & Canopy
2. Sewa Scaffolding
3. Bongkar & Pasang Scaffolding
4. Pembersihan Awal & Akhir
b. PEKERJAAN FASAD
1. Pemasangan ACP
2. Pemasangan Tulisan Acrylic “FAKULTAS PETERNAKAN” + Lampu Menyala
3. Logo UNRAM
c. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.Rangka Wiremesh M8
2.Rangka Hollow 2x2 Bingkai Wiremesh
PASAL 5 GAMBAR-GAMBAR KERJA
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi
terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan
antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia.
PASAL 6 UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaan antara ukuran dan gambarnya, maka
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas
untuk menetapkan mana yang benar.
PASAL 7 PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai.
b. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
c. Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
(a), penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
(scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
lainnya.
PASAL 8 PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi/Pengawas, Penyedia harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang
rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama
produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi/Pengawas. Bila menurut pendapat
Direksi/Pengawas hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
Penyedia tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal untuk pekerjaan lainnya.
PASAL 9 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi/Pengawas harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
karena pengaruh cuaca.
PASAL 10 PENGUKURAN
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
c. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi/Pengawas.
PASAL 11 PEMBERSIHAN LAPANGAN
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan, terlebih dahulu Pemborong membersihkan
segala macam benda, tumbuhan, sisa-sisa akar lain pada tempat yang sesuai rencana
akan dibangun jalan, saluran, bangunan/fasilitas dan lainnya yang bebas dari pengaruh
kerusakan terhadap konstruksi. Termasuk dalam pekerjaan sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas. Jalan logistik tersebut harus disiapkan sebagai jalan penghubung
sebagaimana rencana.
b. Pemborong tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi proyek, kecuali
dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar, yang diberi tanda jelas harus ditebang.
Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan pemborong menebang pohon, harus ijin secara
tertulis disetujui Direksi/Pemberi Tugas.
c. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana, rencana konstruksi jalan atau
lainnya terdapat bangunan instalasi lainnya, pemborong tidak diperkenankan
membongkar/memindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Pengawas.
d. Semua benda seperti yang tercantum dalam pasal (a) harus dikeluarkan dari lokasi
kegiatan, tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
PASAL 12 SHOP DRAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai
dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi/Pengawas. Shop
drawing ini harus jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang
diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Pengawas sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 13 AS BUILT DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan kepada
pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3
Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
B. PEKERJAAN SIPIL
PASAL 1 PERATURAN TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini termasuk segala perubahan-
perubahannya hingga kini ialah :
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat dalam
konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan
jasa konstruksi;
6. Standar Industri Indonesia : Permenperind_No_100_2009.pdf ;
7. Peratuan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI -1982) : Peraturan Badan Standarisasi
Nasional Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik
Sipil;
8. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang Penggunaan
Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
9. Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya;
10. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941;
11. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI );
PASAL 2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
1.Pembongkaran Atap & Canopy
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia;
2. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran;
3. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
cacat dan rusak atas persetujuan Direksi/Pengawas;
4. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman;
5. Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar;
6. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia.
PASAL 3 PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSITE PANEL)
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan
berikut pemasangan ACP (Aluminium Composite Panel) seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
b) Persyaratan Bahan
1.Semua pekerjaan ACP harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari
pabrik. Bahan - bahan yang memenuhi standar antara lain :
ACP GOODSENSE PVDF (GOOD PE CORE)
- AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM : American Standard for Testing Materials
- EN : European Standard
1) Bahan Aluminium Composite Tebal 4 mm terdiri dari :
0,5 mm Aluminium ALLOY 5005
3.0 mm Polietilen
0,5mm Aluminium
2) Finished :
Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )
GARANSI 15 TAHUN ( Alloy 3003 )
GARANSI 20 TAHUN ( Alloy 5005 )
3) Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88 ( Custome size )
4) Produk : Ex GOODSENSE
ACP GOODSENSE PVDF ( FIRE RETARDANT CORE )
- AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM : American Standard for Testing Materials
- EN : European Standard
1. Bahan Aluminium Composite Fire Retardant Tebal 4 mm terdiri dari :
0,5 mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Front coating,
3.0 mm FR CORE
0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Back Coating
2. Finished :
Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )
GARANSI 15 TAHUN ( Alloy 3003 )
GARANSI 20 TAHUN ( Alloy 5005 )
3. Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88
4. Produk : Ex GOODSENSE
ACP GOODSENSE PVDF ( CORRUGATED CORE )
- AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM : American Standard for Testing Materials
- EN : European Standard
- TUV SUD : PBS Singapore
1. Bahan Aluminium Composite Corrugated Tebal 4 mm terdiri dari :
0,5 mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Front coating,
3.0 mm ALUMINIUM CORE
0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Back Coating
2. Finished :
Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
COATING : PPG ( 2 Layer >= 25 micron )
GARANSI 20 TAHUN
3. Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88
4. Produk : Ex GOODSENSE
2.Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi kegiatan, maka Pemborong harus
memberikan contoh bahan bangunan kepada Direksi/Pengawas. Bila sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan kegiatan.
3.Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
dengan Direksi/Pengawas.
4.Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan harus tepat pada
waktunya dan kualitasnya, serta dalam keadaan baru dan dapat disetujui
Direksi/Pengawas.
5.Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak harus segera
dikeluarkan dari lokasi Kegiatan, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan
penolakan dikeluarkan.
6.Untuk bahan-bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran
dengan toleransi ukuran maksimal 10% kecuali ditentukan lain dalam rencana.
7.Untuk Tulisan & Logo, bahan yang digunakan dari Acrylic, Model Tulisan & Logo
dibuat berdasarkan detail gambar kerja.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Aplikator wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon
pada area yang akan dipasang ACP tersebut.
2. Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau
sesuai gambar perencanaan.
3. Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka hollow aluminium
dan accessorisnya.
4. Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi
tugas dan perencana.
5. Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan
berpengalaman di dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
6. Pengukuran sudut siku harus dilakukan dengan alat teropong waterpass dan
theodolite.
7. Pengukuran siku dengan benang secara asas segi tiga phytagoras hanya digunakan
untuk bagian-bagian ruang yang kecil dan menuntut pertimbangan
Direksi/Pengawas.
PASAL 4 PEKERJAAN AKHIR
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan
Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi
kotoran.
b) Pembersihan Alat-alat Tukang
Peralatan yang sudah selesai digunakan dalam pelaksanaan konstruksi dibuang/dibawa
keluar dari lokasi pekerjaan.
PASAL 5 PENUTUP
a) Apabila dalam spesifikasi teknis untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan tidak disebutkan
dan dilaksanakan oleh pemborong, maka hal ini dianggap seperti disebutkan.
b) Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi / Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 April 2022 | Belanja Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Dak) Smp It Maraqittalimat Panggung | Kab. Lombok Utara | Rp 427,249,000 |
| 11 June 2021 | Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Prabotnya (Dak) Smpn Satap 4 Kayangan | Kab. Lombok Utara | Rp 410,816,000 |
| 11 April 2022 | Belanja Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya (Dak) Smp Plus Mambaul Bayan Nw | Kab. Lombok Utara | Rp 391,456,000 |