Pengadaan Bibit Ternak Sapi Jantan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10480356000
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,061,424,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,000,000
Winner (Pemenang): CV Ahore Yakhin Makmur
NPWP: 10*0**0****89**4
RUP Code: 60222142
Work Location: Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya Peraturan LKPP Nomor
                                                                        
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui 
                                                                        
Penyedia, yang terdiri dari:                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:              
                                                                        
                                                                        
  a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap P e n g a d a a n .
                                                                        
  b. Konsultasi dengan Lembaga/Stakeholder terkait Regulasi terkait     
                                                                        
     Pengadaan Barang.                                                  
                                                                        
  c. Membuat rancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan Pengadaan
     Barang termasuk informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.    
                                                                        
  d. Menyiapkan Rancangan Dokumen dan Komponenya                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Rancangan Batasan Sasaran Atau tujuan:                                
                                                                        
                                                                        
  • Kualitas barang yang dibutuhkan oleh penerima Manfaat               
                                                                        
  • Rantai Pasok barang dengan pertimbangan Efisien, Efektif tepat waktu.
                                                                        
  2. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan pembahasan RUU 
                                                                        
    APBN/Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi pengadaan     
                                                                        
    barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA K/L atau Sub  
    kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja pengadaan barang/jasa
                                                                        
    berdasarkan penugasan dari PA/KPA.                                  
                                                                        
  3. Penetapan Jenis Barang/Jasa PPK menetapkan barang/jasa berdasarkan jenis
                                                                        
    pengadaan berupa:                                                   
                                                                        
     a. Barang;                                                         
     b. Jasa Lainnya.                                                   
  4. Menyusun Jadwal target Pelaksanaan keseluruhan Pengadaan yang didukung
                                                                        
    Gambaran Spesifikasi Teknis/Gambar,Harga perkiraan Sendiri, KBKI/KBLI,
                                                                        
    Lokasi Penerima Manfaat dari Paket:                                 
                                                                        
    a. Pengadaan Sapi Jantan                                            
                                                                        
  5. Mengawasi Pelasksanaan Kontrak hingga Penyerahan serta Pembayaran Hasil
    Pekerjaan kepada Penyedia