TERM OF REFERENCE (TOR)
Penyediaan Jasa Event Organizer Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Sampah
Dan Pembinaan Kelompok Masyarakat
Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular
Deputi Bidang PSLB3
1. Latar Belakang
Permasalahan sampah masih menjadi isu lingkungan yang serius di Indonesia.
Peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi
masyarakat berkontribusi pada meningkatnya timbulan sampah setiap tahunnya.
Sampah plastik dan bahan yang sulit terurai mendominasi komposisi sampah,
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup
masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, permasalahan ini dapat memperburuk
kondisi ekosistem dan mengganggu keberlanjutan lingkungan.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian
Lingkungan Hidup telah menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dengan target
pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70% pada tahun 2025
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga. Untuk mewujudkan target ini, diperlukan keterlibatan
aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk peran masyarakat sebagai garda
terdepan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah melalui sosialisasi dan pembinaan
kelompok masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya pengurangan
sampah, pemilahan dari sumber, dan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
dalam kehidupan sehari-hari. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan
pengetahuan, tetapi juga membangun komitmen dan mengubah perilaku agar
pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.
Agar kegiatan sosialisasi dan pembinaan berjalan optimal, diperlukan dukungan
jasa Event Organizer (EO) yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam
merancang serta melaksanakan acara edukasi secara kreatif, interaktif, dan menarik.
EO akan memastikan seluruh rangkaian acara terselenggara secara terstruktur, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga pesan yang disampaikan
dapat diterima dengan baik oleh peserta. Melalui penyediaan jasa EO ini, kegiatan
sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan kelompok masyarakat diharapkan
mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran, membentuk
perilaku ramah lingkungan, serta mendukung pencapaian target pengelolaan sampah
nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama menciptakan
lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah
1. Menyediakan jasa Event Organizer (EO) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan kelompok masyarakat secara
terencana dan terstruktur.
2. Memastikan rangkaian acara terlaksana dengan manajemen yang efektif, kreatif,
dan sesuai standar agar pesan sosialisasi dapat tersampaikan secara optimal.
3. Menghadirkan konsep acara yang komunikatif, interaktif, dan menarik sehingga
meningkatkan partisipasi dan keterlibatan peserta.
4. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan non-teknis kegiatan, mulai dari perencanaan,
pengaturan lokasi, perlengkapan, hingga dokumentasi.
5. Mendukung tercapainya tujuan utama kegiatan, yaitu meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap pengelolaan sampah, melalui pelaksanaan acara yang
berkualitas
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Terpilihnya Event Organizer (EO) yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan
kemampuan teknis dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengurangan
sampah dan pembinaan kelompok masyarakat.
b. Terselenggaranya kegiatan sosialisasi dengan konsep yang kreatif, interaktif, dan
sesuai dengan tujuan edukasi pengurangan sampah.
c. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan secara lengkap dan
sesuai kebutuhan, termasuk tata panggung, media presentasi, dan perlengkapan
acara.
d. Tercapainya efektivitas penyampaian informasi kepada peserta melalui
pengelolaan acara yang profesional oleh EO.
e. Terjaminnya dokumentasi kegiatan secara lengkap, baik foto, video, maupun
laporan penyelenggaraan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan penyedia jasa meliputi:
a. Menyusun konsep acara sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan
kelompok masyarakat sesuai arahan panitia atau pemberi kerja.
b. Menyusun jadwal kegiatan (rundown) dan tata letak area acara agar pelaksanaan
berjalan lancar dan tertata.
c. Melakukan koordinasi intensif dengan panitia terkait kebutuhan teknis dan non-
teknis selama persiapan dan pelaksanaan.
d. Menyediakan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan, termasuk sound
system, proyektor, backdrop, dekorasi, dan sarana pendukung lainnya.
e. Menyediakan personel pendukung acara seperti MC, operator teknis, serta
petugas lapangan sesuai kebutuhan.
f. Mengelola registrasi peserta dan memastikan kelancaran proses kedatangan,
pendaftaran, dan pengaturan tempat duduk.
g. Melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan sesuai konsep dan jadwal yang telah
disepakati dengan memastikan kelancaran jalannya acara.
h. Mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto dan video selama persiapan dan
pelaksanaan acara.
i. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang memuat dokumentasi,
catatan pelaksanaan, serta pertanggungjawaban teknis sesuai ketentuan.
5. Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini meliputi:
a. Tersusunnya konsep acara dan rundown kegiatan yang sesuai dengan tujuan
sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan kelompok masyarakat.
b. Tersedianya perlengkapan dan sarana pendukung acara yang lengkap dan sesuai
kebutuhan, termasuk dekorasi, tata panggung, dan peralatan teknis.
c. Terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pembinaan dengan lancar, tertib, dan
sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
d. Tersedianya dokumentasi lengkap kegiatan dalam bentuk foto dan video yang
dapat digunakan untuk pelaporan dan publikasi.
e. Tersusunnya laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang memuat rangkuman
pelaksanaan, dokumentasi, serta evaluasi sebagai bahan pertanggungjawaban.
6. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan jasa Event Organizer (EO) Kegiatan Sosialisasi
Pengurangan Sampah dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Direktorat
Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular di Kota Padang,
Sumatera Barat direncanakan tanggal 20 - 22 Oktober 2025.
7. Pembiayaan
Kegiatan ini akan dibiayai menggunakan APBN tahun 2025 Direktorat
Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular sebesar Rp.
149.356.050,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu
Lima Puluh Rupiah). Anggaran tersebut mencakup seluruh kebutuhan pembiayaan
jasa penyedia event organizer, termasuk pajak dan biaya administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
8. Penutup
Penyediaan jasa Event Organizer (EO) untuk kegiatan sosialisasi pengurangan
sampah dan pembinaan kelompok masyarakat merupakan langkah strategis untuk
mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Dengan adanya EO yang profesional, kegiatan dapat dilaksanakan secara terencana,
tertib, dan efektif sehingga tujuan utama, yaitu meningkatkan pemahaman dan
partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah, dapat tercapai dengan baik.
Diharapkan pengadaan EO ini mampu memberikan hasil optimal, mulai dari
penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan acara, hingga dokumentasi yang
lengkap. Dengan dukungan pelaksanaan yang baik, kegiatan ini akan berkontribusi
dalam upaya pemerintah mencapai target pengelolaan sampah serta mewujudkan
lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sari Puji Astuti
NIP. 1979029 199903 2 001