SPESIFIKASI TEKNIS / KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
EVALUASI PROGRES PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2024 S.D. 2025 INSPEKTORAT WILAYAH I,
INSPEKTORAT UTAMA KLH/BPLH
Kementerian / Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Inspektorat Utama
Unit Eselon II : Inspektorat I
Program : Layanan Manajemen Kinerja Internal
Hasil (Outcome) Kegiatan : Kegiatan Evaluasi Progres Pelaksanaan Pengendalian
dan Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup Tahun
2024 s.d. 2025
Indikator Kinerja : Terselengaranya Kegiatan Evaluasi Progres
Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Bidang
Lingkungan Hidup Tahun 2024 s.d. 2025
Volume (Keluaran) : 1 (satu) Kegiatan Evaluasi
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen
Lokasi : Jawa Barat
Pagu Anggaran : Rp. 239.660.000,-
I. LATAR BELAKANG
Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang
harus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjamin kelestarian fungsi lingkungan bagi
generasi masa kini dan mendatang. Pemerintah daerah menjalankan pengawasan kualitas
lingkungan, pembatasan dan penegakan terhadap polutan, pengelolaan limbah, serta
pelibatan publik, dengan dasar hukum utama UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup No 32 Tahun 2009 beserta peraturan turunannya, dan instrumen daerah seperti Perda
Lingkungan, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta mekanisme sanksi dan pemantauan
rutin.
Dalam pelaksanaannya pemerintah wajib melaksanakan pengawasan lingkungan hidup,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penanggulangan limbah dan sampah,
pengawasan tata kelola sumber daya, penegakan hukum lingkungan hidup serta penyuluhan
dan partisipasi publik.
Inspektorat Utama sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik memiliki tanggung jawab untuk dapat
memberikan dukungan yang memadai pada unit organisasi/satuan kerja agar setiap kegiatan
yang akan dilaksanakan selaras dengan visi, misi, dan aturan yang ditetapkan. Kegiatan
evaluasi ini menjadi penting tidak hanya dari sisi pengawasan tata kelola pemerintahan, tetapi
juga sebagai bagian dari penguatan upaya pengawasan lingkungan hidup di seluruh
Indonesia.
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 45 tahun 2013
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Intern;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080).
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi atas progres pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan bidang lingkungan hidup tahun 2024 sd. 2025 yang telah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pembahasan pelaksanaan pengendalian dan
pengawasan bidang lingkungan hidup tahun 2024 sd. 2025 pada masing-masing satuan
kerja pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini di Luminor Hotel
Padjajaran, Jl. Cidangiang No. 9 Rt.004/rw.05, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah,Kota
Bogor, Jawa Barat.
IV. SASARAN
Terselenggaranya kegiatan Evaluasi Progres Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan
Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2024 sd. 2025.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Akomodasi, Konsumsi, Ruang Kegiatan dan supporting dan Merchandise selama kegiatan
berlangsung
VI. LOKASI
Lokasi pengadaan ini dilaksanakan di Luminor Hotel Padjajaran, Jl. Cidangiang No. 9
Rt.004/rw.05, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah,Kota Bogor, Jawa Barat.
VII. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : Hamdan Syukri Batubara, S. Kom., M.Si
NIP : 196810161994031002
Pangkat/Gol : IV/b
Jabatan : Inspektur I
VIII. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pengadaan berupa Kegiatan
Evaluasi Progres Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup
Tahun 2024 s.d. 2025 adalah bersumber dari DIPA Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup dengan total nilai pekerjaan yang diperlukan untuk
pengadaan sebesar Rp. 111.910.680,- (Seratus sebelas juta sembilan ratus sepuluh ribu enam
ratus delapan puluh rupiah) dengan mata anggaran WA.7540.EBD.965.051.OF.52219
IX. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
X. SYARAT PENYEDIA
1. Penyedia memiliki surat izin usaha kode KBLI 82301 (Bidang Jasa Penyelenggara,
Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE).
2. Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan persiapan operasional, dan/atau komersil
Kegiatan usaha, persiapan operasional dan/atau komersil kegiatan usaha.
XI. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebagai upaya untuk merealisasikan pengadaan ini, maka waktu penerimaan barang/jasa
harus sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dimulai dari proses penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan selama 1 hari kalender.
Uraian Pekerjaan M1 M2 M3 M4
1. Penandatanganan Kontrak 16/10/2025
2. Persiapan Pelaksanaan 16/10/2025
Pekerjaan
3. Pelaksanaan Pekerjaan 17/10/2025
4. Serah Terima Hasil Pekerjaan 18/10/2025
N
1
2
3
4
5
o
P
M
B
M
J
J e n i
a k e t
e r c h
a c k D
i n i G
a s a P
s B a
F u l l d
a n d i
r o p
a r d e
e n g
r a
a
s e
n
e l
n
y
o
g
l a
/ S
a
p
n
e
K
s
e
i f
g
i k
i
a
a
s
t a
P
i
n
S
P
P
u
P
h
T
b
N
V o
1
1
T
1
2 3
o t a
l u m
0 0
0 0
1
1
1
o t a
1 %
2 %
l
l
e S
p
p
a
P
U
U
a
a
t u
a
n
n
k
k
a
x
i
i
e
e
t
t
n
t
t
H a r g a S a
2
2
7
t u
.
.
.
6
1
5
5
3
a
9
7
0
0
3
n
2
5
0
0
6
(
.
.
.
.
.
R
0
0
0
0
0
p
0
0
0
0
0
)
0
0
0
0
0
J u m l a h
1
H
6
1
9
1
1
a
9
7
2
2
7
9
0
1
1
r
. 2
. 5
. 5
. 5
. 3
. 0
. 8
. 9
. 9
g
0
0
0
0
3
3
9
8
1
a
0
0
0
0
6
6
3
0
0
(
.
.
.
.
.
.
.
.
.
R
0
0
0
0
0
0
9
7
6
p
0
0
0
0
0
0
6
2
8
)
0
0
0
0
0
0
0
0
XII. KELUARAN
Laporan pelaksanaan pekerjaan.
XIII. TINGKAT LAYANAN
a. Ketepatan waktu seluruh rangkaian proses kegiatan dan sudah dapat digunakan
sebelum kegiatan dimulai;
b. Ketersediaan akomodasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan spesifikasi.
XIV. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis dibuat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sosialisasi Anti
Korupsi.
Jakarta, 16 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hamdan Syukri Batubara, S.Kom., M.Si
NIP. 19681016 199403 1 002