Pembangunan Psu Perumahan Tapak Di Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10485099000
Status: Gagal
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Work Unit: 03 Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 693,532,495
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 693,532,368
RUP Code: 60876769
Work Location: Perumahan Permata Regency/Mahantas Modern Land, Kota Banjarmasin - Banjarmasin (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PERUMAHAN  DAN KAWASAN PERMUKIMAN                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        RENCANA K ERJA D AN SYA RAT                        
                                 (RKS)                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       PELAKSANAAN  KEGIATAN PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN  TAPAK DI           
                                                                           
             PERUMAHAN  PERMATA REGENCY, KOTA BANJARMASIN                  
                             KONTRAKTUAL                                   
                                                                           
                                                                           
                          TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                 
           BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN                
                                                                           
                        PERMUKIMAN KALIMANTAN II                           
              KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                  
                                                                           
  PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN TAPAK DI PERUMAHAN PERMATA REGENCY,
                             KOTA BANJARMASIN                              
                            TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                                           
                                                                           
  KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  UNIT ESELON I          : Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman          
  PROGRAM                : Perumahan dan Kawasan Permukiman                
  HASIL                  : Pembangunan PSU Perumahan MBR                   
  UNIT SATKER            : Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
                          Kalimantan Selatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan
                          Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan   
  KEGIATAN               : Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di
                          Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin TAHUN ANGGARAN
                          2025                                             
                                                                           
 INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : Terbangunnya Jalan Lingkungan Perumahan Perumahan Permata
                          Regency, Kota Banjarmasin                        
                          TAHUN ANGGARAN 2025                              
  SATUAN UKUR DAN JENIS  : Jumlah Rumah MBR yang mendapat bantuan PSU      
  KELUARAN                                                                 
                                                                           
                                                                           
 A. Uraian Pendahuluan                                                     
                                                                           
                                                                           
 1. Latar Belakang         A. Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi/ Kebijakan     
                           1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
                             Kawasan Permukiman;                           
                           2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                           3. Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
                             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
                             tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
                           4. Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
                             Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun2018 tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah;                       
                                                                           
                           5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang
                             Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman  
                           6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
                             Penyerahan Prasarana, Sarana, danUtilitas Perumahan dan
                             Permukiman di Daerah;                         
                           7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
                             Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;  
                           8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
                             Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;  
                                                                           
                           9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
                             Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                             168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
                             Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;   
                           10. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No 10 Tahun
                             2025 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
                                                                           
                             Penyediaan Rumah Khusus.                      
                           11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko
                             Nomor 02/SE/Dt/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
                             Pembangunan Permukiman.                       
                           12. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
                             Kementerian Negara                            
                           13. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat
                             Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata
                             Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan
                             Permukiman;                                   
                                                                           
                           14. Peraturan Menteri Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
                             Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
                             Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman  
                           15. Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
                             Umum Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
                                                                           
                                                                           
B. Gambaran Umum             Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi
                             kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
                             peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan
                             dalam pasal 19 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                             dan Kawasan Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi
                             saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan
                             kebutuhan rumah melalui pertambahan keluarga muda baru sebesar
                             800.000/tahun. RPJMN 2025 - 2029 membidik tiga sasaran utama
                             pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan
                             kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan
                             berkelanjutan. Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah
                             indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen,
                             indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59 persen, serta pertumbuhan
                             ekonomi menuju 8 persen di tahun 2029. Sasaran tersebut diperkuat
                             dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan, menurut
                             data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah kekurangan
                             kebutuhan rumah atau backlog perumahan nasional masih mencapai 9,9
                             juta unit. Artinya, hampir 10 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki
                             hunian milik sendiri. Angka ini bisa jauh lebih besar jika memperhitungkan
                             pertumbuhan jumlah keluarga baru dan kelayakan
                             tempat tinggal hingga 2025.                   
                             Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun meresponnya melalui
                             peluncuran Program 3 Juta Rumah. Program ini merupakan bagian dari
                             program prioritas nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat
                             dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Program 3 Juta
                             Rumah adalah upaya nyata kehadiran negara untuk menyediakan hunian
                             yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
                                                                           
                             Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian,
                             pemerintah juga memiliki Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau
                             yang dikenal dengan FLPP. Dalam Program 3 Juta Rumah, FLPP menjadi
                             salah satu skema pembiayaan utama yang mendukung target
                             pembangunan. Saat ini, pemerintah elah menaikkan kuota FLPP menjadi
                             350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Melalui FLPP, pemerintah
                             membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat membeli
                             rumah pertama mereka dengan fasilitas pembiayaan yang lebih ringan.
                             Program 3 Juta Rumah menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo
                             Subianto, khususnya dalam misi pembangunan infrastruktur sosial dan
                             pemerataan kesejahteraan PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik
                             untuk mendukung terwujudnya terwujudnya rumah yang layak huni dan
                             terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
                             terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan perumahan harus didukung
                             dengan ketersediaan PSU yang memadai.         
                                                                           
                             Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan
                             meningkatkan kualitas perumahan.Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1
                             tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan
                             bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan
                             pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan
                             pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
                             Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Perumahan dan
                             Kawasan Permukiman No 10 Tahun 2025 pasal 1, bantuan Pembangunan
                             Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang selanjutnya dusebut bantuan
                             Pembangunan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan
                             komponen prasarana, sarana dan utilitas untuk meningkatkan perumahan
                             yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah
.                                                                          
 2. Maksud dan Tujuan        Maksud kegiatan ini, yaitu Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
                             Tapak di Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin berupa jalan
                             lingkungan perumahan.                         
                                                                           
                                                                           
                             ,Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU
                             Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak
                             huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
                             dan meningkatkan kualitas perumahan MBR.      
                                                                           
                             Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Permata
                             Regency, Kota Banjarmasin setelah selesai waktu pelaksanaan kegiatan
                                                                           
                             akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
                                                                           
 3. Sasaran                   Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah
                             tersedianya jalan lingkungan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di
                              Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin. 
                                                                           
 4. Lokasi Kegiatan          Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin   
                                                                           
 5. Sumber Pendanaan         Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran
                             2025 pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman
                             Provinsi Kalimantan Selatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
                                                                           
                             dan Kawasan Permukiman Kalimantan II          
                                                                           
                             Biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
                             Tapak di Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin adalah
                             sebesar                                       
                             Rp. 693.532.494,21 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus
                             Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Dua
                             Puluh Satu Sen)                               
  6 Nama dan Organisasi                                                    
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Rieza Perdana, ST   
    Pejabat Pembuat Komitmen                                               
                       Satuan Kerja          : Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan
                                              Permukiman Provinsi Kalimantan
                                              Selatan                      
                                                                           
                                                                           
 B. Data Penunjang                                                         
  1. Dasar Pelaksanaan       Surat Keputusan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman
                                                                           
                             Nomor 133/KPTS/Dp/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Penerima
                             Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
                             Perumahan Tapak Tahun 2025 .                  
                                                                           
  2. Standar Teknis        1. SNI 8457:2017 tentang Rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas
                                                                           
                             rendah;                                       
                           2. SNI 03 2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci
                             pada permukaan jalan.                         
                                                                           
 3. Referensi Hukum        1. Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                             dan Kawasan Permukiman;                       
                           2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                             Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                             Perumahan dan Kawasan Permukiman;             
                           3. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
                             Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah;                       
                           4. Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
                             Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang
                             Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
                             Kementerian Negara/ Lembaga;                  
                           5. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 10 tahun
                             2025 tentang Pelaksanaan bantuan Pembangunan Perumahan dan
                             Penyediaan Rumah khusus;                      
                           6.                                              
                             Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola danPengendalian Resiko
                             No. 02/SE/Dt/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
                             Pembangunan Permukiman                        
                                                                           
                                                                           
 C. Ruang Lingkup                                                          
                                                                           
  1. Lingkup Kegiatan        Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan PSU
                             Perumahan MBR berupa perkerasan lapisan atas permukaan jalan
                                                                           
                             lingkungan (Paving Block) dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan
                             Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang dalam kontrak.
                                                                           
                             a) Pelaksanaan Pembangunan PSU oleh penyedia jasa konstruksi
                               dengan penunjukkan langsung atau lelang umum
                             b) Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi :
                                 Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (tenaga kerja,
                                  material, jadwal kerja, sistem pelaporan)
                                                                           
                                 Apabila terjadi perubahan, dilakukan addendum
                                 Kesepakatan perubahan                    
                                 Menyepakati titik awal (titik 0)         
                             c) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang
                               dituangkan di dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
                               (BASTP);                                    
                             d) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dituangkan
                                                                           
                               di dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
                             e) Pembuatan Laporan yang terdiri dari :      
                                 Laporan Harian                           
                                 Laporan Mingguan                         
                                 Laporan Bulanan                          
                                 Laporan Kuantitas ( Backup Quantity)     
                                 Asbuild Drawing                          
                                                                           
                                                                           
 2. Keluaran               A. Indikator Keluaran                           
                             Terlaksananya pelaksanaan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
                             MBR berupa jalan lingkungan perumahan. Indikator keluaran panjang
                             jalan lingkungan yang dibangun.               
                                                                           
                           B. Volume dan Satuan Ukur                       
                                                                           
                             Kegiatan ini menghasilkan Jumlah rumah yang mendapat bantuan PSU
                             dan panjang jalan lingkungan yang dibangun pada perumahan MBR di
                             Provinsi Kalimantan Selatan.                  
                                                                           
                                                                           
 3. Peralatan, Material, Personil Tim Pengawasan dan Pengendalian Satuan Kerja Penyediaan
    dan Fasilitas dari Pejabat Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan, Direksi Teknis (dari Satuan
                                                                           
    Pembuat Komitmen         Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan dan
                             Pemerintah daerah setempat), Koordinator Pengawas Lapangan, dan
                             Pengawas Lapangan (Konsultan Individual).     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 4. Peralatan dan Material dari DED dan laporan progres pelaksanaan pekerjaan
    Penyedia Jasa Konsultasi                                               
                             Melaksanakan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan MBR berupa
 5. Lingkup Kewenangan Penyedia                                            
                             pembangunan jalan lingkungan perumahan dengan dengan mengacu
    Jasa Konstruksi          pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang
                             dalam kontrak, juga membuat Shop Drawing dan As Built Drawing
                             Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Permata
                             Regency, Kota Banjarmasin                     
                             Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi kegiatan pelaksanaan
                             penyediaan PSU perumahan bagi MBR dilakukan dengan metode :
 Metode Penunjukan Langsung:                                               
                             Pelaksanaannya dilakukan langsung oleh pengembang perumahan
                             yang memiliki SBU dan SIUJK dan lokasi perumahannya masuk dalam
                             Surat Keputusan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Nomor
                             133/KPTS/Dp/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Penerima Bantuan
                             Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak
                             Tahun 2025. Pelaksanaan Penunjukan Langsung mengacu kepada
                             Perpres No. 12 Tahun 2021 yang telah mengalami beberapa perubahan
                                                                           
                             terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2024 tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang
                             Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk
                             Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konstruksi.
                                                                           
                                                                           
 6. Jangka Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh)hari
                             kalender dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
                             hari kalender setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO).
                                          Jadwal                           
                                       Penyelenggaraan                     
         Kegiatan                                                          
                                           2025                            
                       Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des    
   Pemeliharaan PSU Perumahan                                              
          MBR                                                              
                                                                           
                                          Jadwal                           
                                       Penyelenggaraan                     
         Kegiatan                                                          
                                           2026                            
                       Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des    
   Pemeliharaan PSU Perumahan                                              
          MBR                                                              
                                                                           
                                                                           
                                             Banjarbaru, 29 September 2025 
                                          PPK Rumah Swadaya ,PSU dan Kawasan
                                       Permukiman Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
                                                                           
                                              Provinsi Kalimantan Selatan  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               RIEZA PERDANA, ST,          
                                              NIP. 19870222 201101 1 002