Renovasi Gedung Kuliah Akuntansi, Toilet Dan Prasanana Umum Kampus Banyuasin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10486238000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Sriwijaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 141,700,000
Winner (Pemenang): Karya Rafa Berjaya
NPWP: 08*3**9****07**0
RUP Code: 61120611
Work Location: Kampus Polsri - Banyuasin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         KODE DAN NAMA PROGRAM :                              
                  139.03.DK - Program Pendidikan Tinggi                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       KODE  DAN NAMA  KEGIATAN  :                            
                7732 - Peningkatan Kualitas dan Kapasitas PT Vokasi           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                            UNIT ORGANISASI :                                 
                 03 - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             SATUAN  KERJA :                                  
                    693466 - Politeknik Negeri Sriwijaya                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Pengadaan/Pekerjaan      : Renovasi Gedung Kuliah Akuntansi, Toilet dan Prasanana
                               Umum Kampus Banyuasin                          
    Lokasi Pekerjaan         : Kampus Polsri                                  
                                                                              
    Volume Pekerjaan         : 1 Paket                                        
    Sumber Dana              : PNBP / BLU                                     
    Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 139.03.014.693466.DK.7732.CBJ.001.055.OA.537113
    Pagu Anggaran            : Rp. 142.000.000,-                              
    Perkiraan Biaya Pekerjaan (HPS) : Rp. 141.700.000,-                       
    ID / Kode RUP            : 61120611                                       
                                                                              
                                                                              
   KEMENTERIAN      PENDIDIKAN     TINGGI,  SAINS DAN   TEKNOLOGI             
                                                                              
                      TAHUN    ANGGARAN     2025                              
                     KERANGKA      ACUAN   KERJA                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
I.  INFORMASI UMUM                                                            
                                                                              
    Kementerian Negara/Lembaga : [139] Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
                                                                              
    Unit Eselon I / II        : [03] Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi    
                                                                              
    Satuan Kerja              : [693466] Politeknik Negeri Sriwijaya          
                                                                              
    Program                   : [DK] Program Pendidikan Tinggi                
                                                                              
    Kegiatan                  : [7732] Peningkatan Kialitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi
                                                                              
                                Negeri Vokasi                                 
                                                                              
    Klasifikasi Rincian Otput (KRO) : [CBJ] Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi
                                                                              
    Rincian Output (RO)       : [001] Prasarana Pendukung Pembelajaran (PNBP/BLU
                                Vokasi)                                       
                                                                              
    Komponen                  : [055] Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
                                Pendukung Pembelajaran - BLU                  
                                                                              
                                Renovasi Gedung Kuliah Akuntansi, Toilet dan Prasanana
    Judul Paket Pekerjaan     :                                               
                                Umum Kampus Banyuasin                         
    Lokasi Pekerjaan          : Kampus Palembang                              
    Masa / Waktu Pelaksanaan  : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender                 
                                                                              
                                                                              
    Sumber Dana               : PNBP / BLU                                    
                                                                              
    Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 139.03.014.693466.DK.7732.CBJ.001.055.OA.537113
                                                                              
    Perkiraan Biaya Pekerjaan (HPS) : Rp. 141.700.000,-                       
                                                                              
II. LATAR BELAKANG            : Pendidikan memiliki peran krusial dalam berbagai aspek
                                                                              
                                kehidupan, baik bagi individu maupun masyarakat secara
                                keseluruhan. Secara umum, pendidikan berfungsi sebagai
                                                                              
                                wahana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
                                membentuk karakter, serta mendorong kemajuan bangsa.
                                                                              
                                Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) sebagai salah satu
                                lembaga penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan
                                                                              
                                pengabdian kepada masyarakat bertujuan menyiapkan
                                tenaga terampil profesional yang mampu menerapkan,
                                                                              
                                mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
                                dan teknologi, selain melaksanakan tupoksi tersebut
                                Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) juga memiliki tugas
                                                                              
                                tambahan mengelola anggaran sesuai peraturan perundang-
                                undangan, menyelenggarakan sistem informasi manajemen
                                                                              
                                berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal,
                                melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk
                                                                              
                                meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. untuk
                                memcapai tujuan dan melaksanakan tugas tambahan
                                                                              
                                tersebut perlu didukung dengan sarana dan prasaran yang
                                baik. Dalam perkembanganya ketersediaan prasarana
                                                                              
                                pendidikan sangat penting untuk menciptakan suasana
                                perkuliahan yang nyaman dan kondusif, sekaligus sebagai
                                                                              
                                identitas suatu kampus. Di dalam Pelaksana Pekerjaanan
                                prasarana terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan,
                                                                              
                                yaitu dari segi arsitektural,  tatute  al dan pemanfaatan
                                bangunan. Saat ini keberadaan sarana dan prasarana
                                                                              
                                pendidikan Politeknik Negeri Sriwijaya sudah memadai
                                namun mashih memerlukan pengadaan baru/renovasi dan
                                                                              
                                pemeliharaan rutin secara berkala agar prasana tetap
                                memenuhi standar yang diinginkan sehingga kualitas dan
                                                                              
                                kenyamanan civitas akademika tetap kondusif dan nyaman.
                                Untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan sangat
                                                                              
                                diperlukan pelaksana dalam pelaksanaannya, sehingga pihak
                                Politeknik Negeri Sriwijaya perlu kerjasama dengan pihak
                                                                              
                                ahli pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut agar
                                dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
                                                                              
                                Selanjutnya setiap komponen tersebut harus melalui
                                perhitungan yang matang, sehingga dapat diketahui banyak
                                dan jenis bahan yang akan digunakan, hendaknya bahan
                                                                              
                                (material) yang digunakan menggunakan produk dalam negeri
                                yang berkuaitas dan dapat menahan beban yang maksimal dan
                                                                              
                                efisien. Dalam menjalankan salah satu tugas tambahannya
                                yaitu mengelola anggaran sesuai peraturan perundang-
                                                                              
                                undangan maka Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) akan
                                melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan
                                                                              
                                berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan yang
                                ada mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan Pelaksana
                                                                              
                                Pekerjaan, pelaksanaan kontrak sampai dengan serah terima
                                hasil pekerjaan.                              
                                                                              
                                Dari sisi t  atu kegiatan ini dilatarbelakangi peraturan
                                perundang- undangan :                         
                                                                              
                                1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
                                  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                  Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                                                                              
                                  Republik Indonesia Nomor 4286);             
                                2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
                                                                              
                                  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
                                                                              
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4301);      
                                3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
                                                                              
                                  2004 Tentang Perbendaharaan Negara;         
                                4. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                                                                              
                                  Konstruksi;                                 
                                5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang
                                                                              
                                  Peraturan Pelaksanaan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa
                                  Konstruksi;                                 
                                                                              
                                6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
                                  Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                              
                                  Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                  Pemerintah;                                 
                                                                              
                                7. Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 22
                                  Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                              
                                  Negara;                                     
                                8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
                                                                              
                                  Tinggi nomor 17 tahun 2019 tentang  tatute Politeknik
                                  Negeri Sriwijaya;                           
                                                                              
                                9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                                  Pemerintah (LKPP) Nomor 4 tahun 2024 tentang
                                                                              
                                  Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                                  Pemerintah melalui Pelaksana Pekerjaan.     
                                10.  Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025
                                                                              
                                  tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan Presiden
                                  Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                              
                                  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Masa Transisi
                                                                              
III. MAKSUD DAN TUJUAN        : 1. Maksud Kerangka Acuan Kerja adalah sebagai 
                                  panduan/petunjuk bagi Pelaksana Pekerjaan dalam
                                                                              
                                  melaksanakan pekerjaan.                     
                                2. Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah untuk   
                                                                              
                                  memperoleh Pelaksana Pekerjaan dalam Melakukan
                                  pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang meliputi
                                                                              
                                  tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap
                                  pelaksanaan proyek sesuai volume dan sepsifikasi
                                                                              
                                  teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu
                                  maupun efektif waktu                        
IV. TARGET/ SASARAN           : Target/sasaran yang ingin dicapai adalah untuk memperoleh
                                                                              
                                jaminan bahwa, hasil pekerjaan dilapangan dapat selesai
                                tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas
                                                                              
                                maupun kuantitasnya.                          
V.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN : Nama Organisasi yang menyelenggarakan tercantum pada
                                                                              
    BARANG                      informasi umum.                               
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN : 1. Informasi Sumber dana tercantum pada informasi umum.
                                                                              
    BIAYA                       2. Total Perkiraan Biaya pekerjaan ini tercantum pada
                                  informasi umum.                             
                                                                              
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum pada
    PEKERJAAN                   informasi umum dimulai sejak tanggal ditanda tanganinya
                                                                              
                                surat perjanjian/surat pesanan/kontrak pekerjaan ini
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN : Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                              
                                1. Meyediakan tenaga kerja yang yang handal, bahan-
                                  bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
                                                                              
                                2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan      
                                  pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
                                                                              
                                  hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                                  sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                                                                              
                                3. Item Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai
                                  berikut:                                    
                                                                              
                                   a) Pekerjaan Persiapan;                    
                                   b) Pekerjaan Gedung Akuntansi;             
                                                                              
                                   c) Pekerjaan Toilet;                       
                                   d) Pekerjaan Musholah;                     
                                                                              
                                   e) Pekerjaan Akhir                         
IX. KETENTUAN TEKNIS DAN LAINNYA : 1. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
                                   a) Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakan semua
                                                                              
                                    pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
                                    pekerjaan, peraturan dengan Uraian Pekerjaan dan
                                                                              
                                    Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan/atau khusus
                                    sesuai instruksi Pabrik.                  
                                                                              
                                   b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
                                    Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan dan
                                                                              
                                    melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan utama
                                    dan mendapat ijin dari Tim Teknis dan Konsultan
                                                                              
                                    Pengawas.                                 
                                   c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan di
                                                                              
                                    lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja  
                                   d) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
                                                                              
                                    Pekerjaan wajib meneliti gambar Kerja dan 
                                    melakukan pengukuran kondisi lapangan.    
                                   e) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
                                                                              
                                    persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis dan
                                    Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
                                                                              
                                    pekerjaan tersebut.                       
                                   f) Semua pekerjaaan yang sudah selesai terpasang,
                                                                              
                                    apabila perlu dilindungi dari kemungkinan cacat yang
                                    disebabkan oleh pekerjaan lain.           
                                                                              
                                   g) Pelaksana Pekerjaan tidak boleh menclaim sebagai
                                    pekerjaan tambah bila terjadi kerusakan suatu
                                                                              
                                    pekerjaan akinat keteledoran, pelaksana pekerjaan,
                                    harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
                                                                              
                                    semula.                                   
                                   h) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                              
                                    dengan  persyaratan yang berlaku/Gambar   
                                    pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.         
                                                                              
                                   i) Jika diperlukan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
                                    dapat menunjuk Tenaga Ahli yang sesuai dengan
                                                                              
                                    kegiatan suatu pekerjaan.                 
                                   j) Semua pengujian bahan, pembuatan atau   
                                                                              
                                    pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
                                    Pelaksana Pekerjaan.                      
                                                                              
                                   k) Pelaksana Pekerjaan harus sudah memperhitungkan
                                    segala kondisi yang ada/existing di Lapangan.
                                                                              
                                   l) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
                                    dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain,
                                                                              
                                    Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki kembali atau
                                    menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
                                    tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
                                                                              
                                    Pelaksana Pekerjaan tidak dapat menclaim sebagai
                                    pekerjaan tambah.                         
                                                                              
                                2. Ketentuan Gambar Kerja                     
                                   a) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari secara
                                                                              
                                    seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian 
                                    Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
                                                                              
                                   b) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
                                    perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
                                                                              
                                    raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana
                                    Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Tim Teknis
                                                                              
                                    dan Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
                                    dijadikan pegangan. Hal tersebut diatas tidak dapat
                                                                              
                                    dijadikan alasan dan Pelaksana Pekerjaan untuk
                                    memperpanjang / menclaim biaya maupun waktu
                                    pelaksanaan.                              
                                                                              
                                   c) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Shop drawing
                                    untuk detail khusus yang belum lengkap dan Gambar
                                                                              
                                    Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
                                    Tim Teknis dan Konsultan Pengawas/Konsultan
                                                                              
                                    Perencana.                                
                                   d) Dalam Sop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
                                                                              
                                    digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
                                    pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
                                                                              
                                    pemasangan dan/atau spesifikasi/persyratan khusus
                                    sesuai dengan spesifikasi pabrik.         
                                                                              
                                   e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
                                    adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
                                                                              
                                   f) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan merubah atau
                                    mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
                                                                              
                                    Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan
                                    Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.        
                                                                              
                                3. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan
                                   a) Semua yang bahan yang digunakan dalam pekerjaan
                                                                              
                                    ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
                                    dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
                                                                              
                                    noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
                                    maupun penampilan                         
                                                                              
                                   b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
                                    mengikuti standar yang dipergunakan juga harus
                                                                              
                                    mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan
                                   c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
                                    uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis
                                                                              
                                    ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
                                    dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
                                                                              
                                    kecuali bila ditentukan lain              
                                   d) Bahan/material dan komponen jadi yang   
                                                                              
                                    dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang 
                                    tercantum dalam Gambar, memenuhi standar  
                                                                              
                                    spesifikasi bahan tersebut.               
                                   e) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/material dan
                                                                              
                                    komponen jadi keluaran pabrik harus dibawah
                                    pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditumjuk.
                                                                              
                                   f) Tim Teknis dan Konsultan Pengawas berhak
                                    menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
                                                                              
                                    Supplier yang bersangkutan tersebut sebagi
                                    pelaksana.                                
                                   g) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
                                                                              
                                    dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
                                    yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
                                                                              
                                    ketentuan lain yang disetujui Tim Teknis dan
                                    Konsultan Pengawas.                       
                                                                              
                                   h) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh
                                    Tim Teknis dan Konsultan Pengawas/Konsultan
                                                                              
                                    Perencana.                                
                                   i) Pelaksana Pekerjaan menyerahkan sebanyah 3 (tiga)
                                                                              
                                    buah  bahan/material dari satu bahan yang 
                                    ditentukan Tim Teknis dan Konsultan/Konsultan
                                                                              
                                    Perencana untuk menetapkan standar of appearance.
                                   j) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
                                                                              
                                    adalah 2 (dua) minggu setelah Surat Perintah Mulai
                                    Kerja (SPMK).                             
                                                                              
                                   k) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan
                                    diuji sesuai dengan standar yang berlaku. 
                                                                              
                                   l) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan koordinasi
                                    pelaksanaan atas petunjuk Tim Teknis dan Konsultan
                                                                              
                                    Pengawas/Konsultan Petencana.             
                                   m)Supplier bahan wajib hadir mendampingi Tim Teknis
                                                                              
                                    dan  Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana
                                    dilapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus
                                                                              
                                    sesuai instruksi Pabrik                   
                                4. Ketentuan Perhitungan Prestasi Pekerjaan untuk
                                                                              
                                  Pembayaran pretasi hasil pekerjaan yang disepakati
                                  dilakukandengan ketentuan :                 
                                   a) Pembayaran sesuai ketentuan dam SSKK;   
                                                                              
                                   b) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
                                    terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
                                                                              
                                    peralatan yang ada dilokasi pekerjaan (material on
                                    site);                                    
                                                                              
                                   c) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
                                    denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
                                                                              
                                   d) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
                                    pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
                                                                              
                                    Berita Acara penyerahan pertama diterbitkan.
X.  KUALIFIKASI PELAKSANA     : Persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
                                                                              
    PEKERJAAN                   1. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada).
                                2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti
                                                                              
                                   Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Paspor/Surat   
                                   Keterangan Domisili Tinggal.               
                                3. Memiliki izin usaha/Perizinan Usaha berbasis Resiko di
                                                                              
                                   bidang pekerjaan yang sesuai berupa Nomor Induk
                                   Berusaha (NIB) dengan salah satu dan/atau lebih KBLI
                                                                              
                                   yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan
                                   dilaksanakan.                              
                                                                              
                                4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai
                                   dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                              
                                5. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
                                   berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
                                                                              
                                6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
                                   dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
                                                                              
                                   sendiri atau sewa.                         
                                7. Bersedia menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban
                                                                              
                                   Mutlak (SPTJM) Format Terlampir            
                                8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
                                                                              
                                   tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                   yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
                                                                              
                                   pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                   dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
                                                                              
                                   Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
                                   pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                                                                              
                                   Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
                                   diluar tanggungan Negara.                  
                                                                              
                                9. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan 
                                   perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah paket
                                                                              
                                   pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                                   pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha
                                   Kecil).                                    
                                                                              
                                10. Wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
                                   (apabila ada).                             
                                                                              
                                11. Memiliki pengalaman ketentuan sebagai berikut:
                                   a) Pelaksana Pekerjaanan pada divisi yang sama paling
                                                                              
                                     kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
                                     (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                                                                              
                                     maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
                                   b) Pelaksana Pekerjaan sekurang-kurangnya dalam
                                                                              
                                     kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
                                     pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                                                              
                                     terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                                     swasta, termasuk pengalaman subkontrak.  
                                                                              
                                   c) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3
                                     (tiga) tahun dikecualikan dari huruf a) dan huruf b)
                                     untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
                                                                              
                                     banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
                                     juta rupiah).                            
                                                                              
XI. TENAGA AHLI/ TERAMPIL     : Pelaksana Pekerjaan Wajib menyediakan Tenaga Pelaksana
                                Lapangan (1 Orang) dan Petugas Keselamatan Konstruksi (1
                                                                              
                                Orang) dengan kualifikasi yang tercantum dalam dokumen
                                pemilihan.                                    
                                                                              
XII. PERALATAN                : Pelaksana Pekerjaan Wajib menyediakan Peralatan utrama
                                yang dibutuhkan sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                              
                                dokumen pemilihan dan harus dalam Kondisi Baik dan Laik
                                Operasional.                                  
                                                                              
XIII. HASIL AKHIR             : Terlaksananya pekerjaan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                                ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
                                                                              
                                wujud akhir dan kelengkapannya yang sesuai dengan
                                Dokumen Pelaksanaan.                          
                                                                              
XIV. PENUTUP                  : Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dapat
                                diketahui bersama sebagai acuan bagi pelaksanaan proses
                                                                              
                                kegiatan belanja modal bangunan gedung bagi pihak terkait
                                dan dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan
                                                                              
                                ketentuan:                                    
                                1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan
                                                                              
                                  ketentuan, peraturan, pedoman dan kebijaksanaan
                                  pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
                                                                              
                                  termaktub di dalam KAK ini akan diteliti dan diperbaiki
                                  kembali sebagaimana mestinya.               
                                                                              
                                2. Hal - hal yang belum diatur dalam KAK ini akan
                                  ditetapkan lebih lanjut.                    
                                                                              
                                            Palembang, September 2025         
                                            Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                            Dodi Oktavianto, S.E              
                                            NIP. 197810032008101001           
          FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAH (SPTJM)               
     (DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR SESUAI AKTA PENDIRIAN / PERUBAHAN TERAKHIR)
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        KOP  SURAT PERUSAHAAN                                 
                                                                              
                                                                              
              SURAT PERNYATAAN   TANGGUNG   JAWAB MUTLAK                      
                           Nomor : ………………….                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  Nama Paket Pekerjaan :                                                      
  Pemilik Pekerjaan : Politeknik Negeri Sriwijaya                             
  Sumber Dana      : APBN / PNBP / BLU                                        
  Tahun Anggaran   : 2025                                                     
                                                                              
                                                                              
Yang bertanda tangan dibawah ini :                                            
                                                                              
  Nama                    :                                                   
                                                                              
  Jabatan                 :                                                   
  Nomor Identitas / NIK   :                                                   
  Bertindak dan atas nama :                                                   
  Pelaksana Pekerjaan                                                         
                                                                              
                                                                              
D engan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut :
                                                                              
  1. Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan nilai berdasarkan hasil
     negosiasi terkhir;                                                       
  2. Sanggup dan bersedia menandatangani kontrak/surat pesanan/surat perjanjian atas
     pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas;                                   
                                                                              
  3. Sanggup dan bersedia menyerahkan item-item pekerjaan yang telah ditetapkan;
  4. Sanggup dan bersedia apabila di kemudian hari atas pelaksanaan pekerjaan tersebut
     mengakibatkan wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan ditemukan kerugian
     Negara, saya bersedia untuk menanggung secara pribadi dan menyetorkannya ke Kas Negara
                                                                              
     sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan
     dan atas Kerugian Negara tersebut;                                       
  5. Menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika
     terbukti ada kerugian negara.                                            
                                                                              
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak dibawah tekanan.
                                                                              
                                                                              
   Menyetujui,                            Palembang, ………………..                 
   a.n. Kuasa Pengguna Anggaran           Pelaksana Pekerjaan,                
   Pejabat Pembuat Komitmen                                                   
                                                                              
                                          Rp. 10.000,-                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   Dodi Oktavianto, S.E.                  (……………………………………)                    
   NIP. 197810032008101001                NIK.