Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 3 Sukadana

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10487651000
Status: Ulang
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 375,187,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 375,184,000
Winner (Pemenang): CV Bandar Sai Jaya
NPWP: 437334709323000
RUP Code: 55376505
Work Location: sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7           
                   SD NEGERI 3 SUKADANA KEC. SUKADANA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DINAS  PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                          
                      KABUPATEN   LAMPUNG   TIMUR                         
                         TAHUN  ANGGARAN   2025                           
                                BAB I                                     
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
                                                                          
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diaAPBDan kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 3 SUKADANA KEC.
                                                                          
      SUKADANA Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar
      mengajar.                                                           
   I.2.2 TUJUAN                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
   Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 3 SUKADANA
   KEC. SUKADANA adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan
   belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur :              
                                                                          
   SATKER/SKPD   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur                 
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Timur :                     
   Nilai Pagu          Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SD NEGERI 3 SUKADANA KEC. SUKADANA Kabupaten Lampung Timur
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Bandar Sai Jaya
Authority
20 June 2024Rehab Gedung Eks Tk Dan Eks Asrama Putri PascasarjanaKementerian AgamaRp 12,350,000,000
26 May 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kel Tanjung Raya Kec KedamaianKota Bandar LampungRp 9,100,118,300
15 June 2023Peningkatan Ruas Jalan Negara Saka - Tugu Sari (049)Kab. PesawaranRp 4,784,200,000
11 June 2025Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Tanjung Rejo, Kec Bengkunat (Dak)Kab. Pesisir BaratRp 4,249,796,500
26 July 2024Peningkatan Prasarana Olahraga Joging Trek PkorProvinsi LampungRp 3,800,000,000
23 May 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way BihaProvinsi LampungRp 2,500,000,000
27 June 2022Pembangunan Youth Center Pkor Way Halim Kota Bandar LampungProvinsi LampungRp 2,400,000,000
21 March 2023Rehabilitasi Jalan Budi Utomo (Metro) (Link. 015.11.K) Di Kota MetroPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 2,087,840,000
27 September 2022Rehabilitasi Jalan Ruas Gunung Sugih - Padang Ratu (Link. 029) Di Kabupaten Lampung Tengah [P]Provinsi LampungRp 1,996,459,360
19 July 2022Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo - Jabung (Link. 011) Di Kabupaten Lampung TimurProvinsi LampungRp 1,959,726,600