Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Karang Raja

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10489711000
Status: Ulang
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,799,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,791,335
Winner (Pemenang): Putra Parma
NPWP: 027607381323000
RUP Code: 60360077
Work Location: SDN 1 Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD-P TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 KARANG RAJA             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                  KABUPATEN  LAMPUNG   SELATAN                            
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                               BAB I                                      
                              UMUM                                        
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan
   prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena
                                                                          
   itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui
   Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Karang Raja Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan
      agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                  
                                                                          
   I.2.2 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Karang Raja adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD-P Tahun Anggaran 2025                         
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 1 Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tenders also won by Putra Parma
Authority
14 August 2024Pembangunan Gedung NuklirProvinsi LampungRp 8,700,000,000
4 March 2022Peningkatan Ruas Jalan Kaliguha - Fajar Bulan Pesawaran - MulyasariKab. PesawaranRp 3,020,530,000
7 June 2022Pembangunan Jembatan Candi Rejo - Muji Rahayu Kec. Way Pengubuan Tahap IKab. Lampung TengahRp 2,969,944,000
27 July 2022Pembangunan Musholla Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 1,600,560,000
25 July 2022Renovasi Ruang Pelayanan TerpaduKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,022,791,000
27 May 2022Pengadaan Interior Ruang Kepala Biro Dan Kepala Bidang Polda Lampung Ta.2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
9 June 2022Pengadaan Interior Gedung A Polda Lampung Ta.2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
3 May 2021Rehab Berat Gedung Kantor Kemenag Lampung BaratKementerian AgamaRp 995,000,000
8 March 2024Revitalisasi Smp N 10 MesujiKab. MesujiRp 730,750,000
13 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sman 1 Pekalongan Lampung Timur (Dak Fisik 2023) (F21-A)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 728,990,000