Pengadaan Pupuk Urea (Pengembangan Produksi Padi Di Kabupaten Nabire)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10496522000
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,000,000
Winner (Pemenang): CV Mc Papua
NPWP: 02*6**0****54**0
RUP Code: 60119535
Work Location: Kabupaten Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat      
Komitmen  adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya       
                                                                        
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun  2021 tentang Pedoman Perencanaan         
                                                                        
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang terdiri dari:              
                                                                        
                                                                        
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:              
                                                                        
                                                                        
  a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap P e n g a d a a n .
                                                                        
  b. Konsultasi dengan Lembaga/Stakeholder terkait Regulasi terkait     
     Pengadaan Barang.                                                  
                                                                        
  c. Membuat rancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan       
                                                                        
     Pengadaan Barang termasuk informasi dari pengguna jasa maupun      
     pihak lain.                                                        
                                                                        
  d. Menyiapkan Rancangan Dokumen dan Komponenya                        
                                                                        
                                                                        
  Rancangan Batasan Sasaran Atau tujuan:                                
                                                                        
                                                                        
  • Kualitas barang yang dibutuhkan oleh penerima Manfaat               
                                                                        
  • Rantai Pasok barang dengan pertimbangan Efisien, Efektif tepat waktu.
                                                                        
  2. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan pembahasan     
    RUU  APBN/Rancangan   Perda APBD, PPK  melakukan identifikasi       
                                                                        
    pengadaan barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA     
    K/L atau Sub kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja      
                                                                        
    pengadaan barang/jasa berdasarkan penugasan dari PA/KPA.            
                                                                        
  3. Penetapan Jenis  Barang/Jasa  PPK  menetapkan   barang/jasa        
    berdasarkan jenis pengadaan berupa:                                 
                                                                        
     a. Barang;                                                         
                                                                        
     b. Jasa Lainnya.                                                   
  4. Menyusun Jadwal target Pelaksanaan keseluruhan Pengadaan yang      
                                                                        
    didukung  Gambaran  Spesifikasi Teknis/Gambar,Harga perkiraan       
    Sendiri, KBKI/KBLI, Lokasi Penerima Manfaat dari Paket:             
                                                                        
    a. Pengadaan Obat- obatan dan vaksin untuk hewan ternak.            
                                                                        
  5. Mengawasi Pelasksanaan Kontrak hingga Penyerahan serta Pembayaran  
    Hasil Pekerjaan kepada Penyedia