Rehabilitasi Gedung Kantor Ex Koperasi Pegawai Kab. Lampung Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499731000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,000,000
Winner (Pemenang): CV Asa Dwiguna
NPWP: 07*2**6****21**0
RUP Code: 60958548
Work Location: Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Sub Kegiatan :                               
        Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
                                                                        
                            Kabupaten/Kota                              
                                                                        
                           PEKERJAAN  :                                 
       Rehabilitasi gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung      
                               Timur                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN PENATAAN   RUANG                 
                   KABUPATEN   LAMPUNG    TIMUR                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                           
             PENATAAN   HALAMAN   PEMDA   KABUPATEN                     
                                                                        
                         LAMPUNG   TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                        
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
                                                                        
    Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
    bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
                                                                        
    Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur dan dapat
    mengetahui kinerja penyedia barang jasa.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
    1.2.1. Maksud                                                       
                                                                        
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor
                                                                        
         ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.                        
                                                                        
    1.2.2. Tujuan                                                       
                                                                        
         Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
                                                                        
         gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.          
                                                                        
                                                                        
1.3 Sasaran                                                             
                                                                        
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor
    ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang
                                                                        
    maksimal.                                                           
                                                                        
                                                                        
1.4 Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
    Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
                                                                        
    2025.                                                               
                                                                        
                                                                        
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                           
                                                                        
    Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
    Lampung Timur Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Komplek Rumah Dinas Kepala Organisasi Perangkat
                                                                        
    Daerah Kabupaten Lampung Timur adalah RUDI AZUAN, S.T., M.T.        
1.6 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
    melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu
                                                                        
    dan tepat biaya.                                                    
                                                                        
1.7 Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor ex
                                                                        
    koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.                                
                                                                        
                                                                        
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                        
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 45 ( Empat Puluh Lima ) hari
    kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
                                                                        
    pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan
    pertama (PHO).                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Sukadana, Oktober 2025          
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                dto                     
                                                                        
                                        RUDI AZUAN, S.T., M.T.          
                                       NIP. 19760112 200003 1 002