URAIAN SINGKAT
Sub Kegiatan :
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
PEKERJAAN :
Rehabilitasi gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung
Timur
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
PENATAAN HALAMAN PEMDA KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur dan dapat
mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor
ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
gedung kantor ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor
ex koperasi pegawai Kab. Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang
maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2025.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Timur Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Komplek Rumah Dinas Kepala Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Timur adalah RUDI AZUAN, S.T., M.T.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu
dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Rehabilitasi gedung kantor ex
koperasi pegawai Kab. Lampung Timur.
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 45 ( Empat Puluh Lima ) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan
pertama (PHO).
Sukadana, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
RUDI AZUAN, S.T., M.T.
NIP. 19760112 200003 1 002