URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK (SPALD) TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN
PEKERJAAN :
Pembangunan Prasarana Sanitasi Desa Sidorejo Kec. Sekampung
Udik
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Prasarana Sanitasi Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas,
waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia
yang bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam
pelaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-
S) Desa Taman Cari Kec. Purbolinggo dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pembangunan
prasarana Sanitasi Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan
Pembangunan Prasarana Sanitasi Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana
Sanitasi Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik di Lampung Timur ini adalah terselenggaranya
Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Lampung TimurTahun Anggaran
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sanitasi Desa Sidorejo
Kec. Sekampung Udik adalah RUDI AZUAN, S.T., M.T.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten
Lampung Timur
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah
terima pekerjaan pertama (PHO).
Sukadana, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
RUDI AZUAN, S.T., M.T.
NIP. 19760112 200003 1 002