KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA K ERJA D AN SYA RAT
(RKS)
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN TAPAK DI
PERUMAHAN PERMATA REGENCY, KOTA BANJARMASIN
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KALIMANTAN II
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN TAPAK DI PERUMAHAN PERMATA REGENCY,
KOTA BANJARMASIN
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
UNIT ESELON I : Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
PROGRAM : Perumahan dan Kawasan Permukiman
HASIL : Pembangunan PSU Perumahan MBR
UNIT SATKER : Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
Kalimantan Selatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan
KEGIATAN : Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di
Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin TAHUN ANGGARAN
2025
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : Terbangunnya Jalan Lingkungan Perumahan Perumahan Permata
Regency, Kota Banjarmasin
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN UKUR DAN JENIS : Jumlah Rumah MBR yang mendapat bantuan PSU
KELUARAN
A. Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi/ Kebijakan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, danUtilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
10. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No 10 Tahun
2025 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
Penyediaan Rumah Khusus.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko
Nomor 02/SE/Dt/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Permukiman.
12. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
Kementerian Negara
13. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
15. Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
B. Gambaran Umum Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan
dalam pasal 19 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi
saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan
kebutuhan rumah melalui pertambahan keluarga muda baru sebesar
800.000/tahun. RPJMN 2025 - 2029 membidik tiga sasaran utama
pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan
kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan
berkelanjutan. Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah
indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen,
indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59 persen, serta pertumbuhan
ekonomi menuju 8 persen di tahun 2029. Sasaran tersebut diperkuat
dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan, menurut
data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah kekurangan
kebutuhan rumah atau backlog perumahan nasional masih mencapai 9,9
juta unit. Artinya, hampir 10 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki
hunian milik sendiri. Angka ini bisa jauh lebih besar jika memperhitungkan
pertumbuhan jumlah keluarga baru dan kelayakan
tempat tinggal hingga 2025.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun meresponnya melalui
peluncuran Program 3 Juta Rumah. Program ini merupakan bagian dari
program prioritas nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat
dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Program 3 Juta
Rumah adalah upaya nyata kehadiran negara untuk menyediakan hunian
yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian,
pemerintah juga memiliki Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau
yang dikenal dengan FLPP. Dalam Program 3 Juta Rumah, FLPP menjadi
salah satu skema pembiayaan utama yang mendukung target
pembangunan. Saat ini, pemerintah elah menaikkan kuota FLPP menjadi
350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Melalui FLPP, pemerintah
membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat membeli
rumah pertama mereka dengan fasilitas pembiayaan yang lebih ringan.
Program 3 Juta Rumah menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto, khususnya dalam misi pembangunan infrastruktur sosial dan
pemerataan kesejahteraan PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik
untuk mendukung terwujudnya terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan perumahan harus didukung
dengan ketersediaan PSU yang memadai.
Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan
meningkatkan kualitas perumahan.Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1
tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan
bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan
pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Perumahan dan
Kawasan Permukiman No 10 Tahun 2025 pasal 1, bantuan Pembangunan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang selanjutnya dusebut bantuan
Pembangunan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan
komponen prasarana, sarana dan utilitas untuk meningkatkan perumahan
yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah
.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini, yaitu Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
Tapak di Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin berupa jalan
lingkungan perumahan.
,Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU
Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak
huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
dan meningkatkan kualitas perumahan MBR.
Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Permata
Regency, Kota Banjarmasin setelah selesai waktu pelaksanaan kegiatan
akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah
tersedianya jalan lingkungan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di
Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin.
4. Lokasi Kegiatan Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran
2025 pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kalimantan Selatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kalimantan II
Biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
Tapak di Perumahan Permata Regency, Kota Banjarmasin adalah
sebesar
Rp. 693.532.494,21 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus
Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Dua
Puluh Satu Sen)
6 Nama dan Organisasi
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Rieza Perdana, ST
Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Kalimantan
Selatan
B. Data Penunjang
1. Dasar Pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman
Nomor 133/KPTS/Dp/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Penerima
Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan Tapak Tahun 2025 .
2. Standar Teknis 1. SNI 8457:2017 tentang Rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas
rendah;
2. SNI 03 2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci
pada permukaan jalan.
3. Referensi Hukum 1. Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/ Lembaga;
5. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 10 tahun
2025 tentang Pelaksanaan bantuan Pembangunan Perumahan dan
Penyediaan Rumah khusus;
6.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola danPengendalian Resiko
No. 02/SE/Dt/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Permukiman
C. Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan PSU
Perumahan MBR berupa perkerasan lapisan atas permukaan jalan
lingkungan (Paving Block) dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang dalam kontrak.
a) Pelaksanaan Pembangunan PSU oleh penyedia jasa konstruksi
dengan penunjukkan langsung atau lelang umum
b) Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi :
Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (tenaga kerja,
material, jadwal kerja, sistem pelaporan)
Apabila terjadi perubahan, dilakukan addendum
Kesepakatan perubahan
Menyepakati titik awal (titik 0)
c) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang
dituangkan di dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
(BASTP);
d) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dituangkan
di dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e) Pembuatan Laporan yang terdiri dari :
Laporan Harian
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan
Laporan Kuantitas ( Backup Quantity)
Asbuild Drawing
2. Keluaran A. Indikator Keluaran
Terlaksananya pelaksanaan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan
MBR berupa jalan lingkungan perumahan. Indikator keluaran panjang
jalan lingkungan yang dibangun.
B. Volume dan Satuan Ukur
Kegiatan ini menghasilkan Jumlah rumah yang mendapat bantuan PSU
dan panjang jalan lingkungan yang dibangun pada perumahan MBR di
Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Peralatan, Material, Personil Tim Pengawasan dan Pengendalian Satuan Kerja Penyediaan
dan Fasilitas dari Pejabat Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan, Direksi Teknis (dari Satuan
Pembuat Komitmen Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan dan
Pemerintah daerah setempat), Koordinator Pengawas Lapangan, dan
Pengawas Lapangan (Konsultan Individual).
4. Peralatan dan Material dari DED dan laporan progres pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultasi
Melaksanakan Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan MBR berupa
5. Lingkup Kewenangan Penyedia
pembangunan jalan lingkungan perumahan dengan dengan mengacu
Jasa Konstruksi pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang
dalam kontrak, juga membuat Shop Drawing dan As Built Drawing
Kegiatan Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Permata
Regency, Kota Banjarmasin
Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi kegiatan pelaksanaan
penyediaan PSU perumahan bagi MBR dilakukan dengan metode :
Metode Penunjukan Langsung:
Pelaksanaannya dilakukan langsung oleh pengembang perumahan
yang memiliki SBU dan SIUJK dan lokasi perumahannya masuk dalam
Surat Keputusan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Nomor
133/KPTS/Dp/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Penerima Bantuan
Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak
Tahun 2025. Pelaksanaan Penunjukan Langsung mengacu kepada
Perpres No. 12 Tahun 2021 yang telah mengalami beberapa perubahan
terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang
Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konstruksi.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh)hari
kalender dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Jadwal
Penyelenggaraan
Kegiatan
2025
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des
Pemeliharaan PSU Perumahan
MBR
Jadwal
Penyelenggaraan
Kegiatan
2026
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des
Pemeliharaan PSU Perumahan
MBR
Banjarbaru, 29 September 2025
PPK Rumah Swadaya ,PSU dan Kawasan
Permukiman Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Kalimantan Selatan
RIEZA PERDANA, ST,
NIP. 19870222 201101 1 002