Penyusunan Riset Dan Pengembangan Naskah Konten Warisan Budaya,jasa Pembuatan Konten Warisan Budaya Di Kalimantan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10509617000
Date: 25 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xiv
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 142,080,000
Winner (Pemenang): CV Donispro Picture
NPWP: 939734299728000
RUP Code: 57937496
Work Location: samarinda - Samarinda (Kota)|Sendawar - Kutai Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA/TERM  OF REFERENCE                     
                                                                        
                                                                        
                    KONTEN WARISAN  BUDAYA                              
                                                                        
 VIDEO DOKUMENTER   “MENJAGA WARISAN: CAGAR BUDAYA DI KAWASAN           
                KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA”                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN  WILAYAH  XIV                    
                                                                        
                   KEMENTERIAN  KEBUDAYAAN                              
                             2025                                       
A. Latar Belakang                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
       Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
                                                                        
     b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
                                                                        
       Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);                        
     c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran
                                                                        
       negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);                 
     d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                                                        
       Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                        
       2020 Nomor 10);                                                  
     e. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
                                                                        
       Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2021 Nomor 156);                                                 
                                                                        
     f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
                                                                        
       2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
       Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
                                                                        
     g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
       2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
                                                                        
       22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                        
       Tahun 2020-2024;                                                 
     h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
                                                                        
       2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (Berita Negara
       Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 667);                        
                                                                        
     i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
       Masukan Tahun Anggaran 2024.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Tugas Fungsi                                                      
           Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
                                                                        
     Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian
     Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan
                                                                        
     Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan. Dalam melaksanakan
                                                                        
     tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV menyelenggarakan fungsi:
   a. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek
      pemajuan kebudayaan;                                              
                                                                        
   b. fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
   c. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang di duga cagar
                                                                        
      budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;                            
                                                                        
   d. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga
      cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;                      
                                                                        
   e. pelaksanaan pemantau dan evaluasi;                                
   f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  B. Gambaran Umum                                                      
         UNESCO mendefinisikan warisan budaya sebagai segala bentuk materi dan non-
                                                                        
   materi yang mencerminkan identitas, nilai-nilai, tradisi, dan kebiasaan suatu masyarakat.
   Warisan budaya ini mencakup situs, artefak, pengetahuan, dan ekspresi yang diwariskan
                                                                        
   dari generasi ke generasi. Menurut Koentjaraningrat, warisan budaya adalah semua aspek
                                                                        
   kebudayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, mencakup adat
   istiadat, kepercayaan, bahasa, seni, dan nilai-nilai moral. Smith menyatakan bahwa
                                                                        
   warisan budaya bukan hanya benda-benda fisik, tetapi juga melibatkan nilai-nilai dan
   praktik yang membentuk identitas masyarakat.                         
                                                                        
         Kalimantan Timur memiliki 7 kabupaten dan 3 kota, terdiri dari suku Dayak, suku
                                                                        
   Kutai, suku Banjar, suku Bugis, suku Jawa, suku Toraja, suku Tidung, dan suku Bajau.
   Keberagaman suku di Kalimantan Timur menjadikan provinsi ini kaya akan adat istiadat,
                                                                        
   bahasa, dan kebudayaan yang unik.                                    
         Kalimantan Timur dalam pengkerangkaan Sejarah Nasional Indonesia dapat
                                                                        
   dibagi dalam masa prasejarah, masa Klasik, masa Islam, masa Kolonial, dan masa
   Pergerakan Kemerdekaan. Pada setiap periode tersebut meninggalkan berbagai jejak
                                                                        
   berupa artefak, bangunan, maupun situs yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman
                                                                        
   dengan karakteristik peninggalan yang bervariatif. Temuan gambar cadas berusia sekitar
   40.000 tahun yang lalu, temuan Prasasti Yupa dengan ciri huruf Pallawa berbahasa
                                                                        
   Sankskerta, berdirinya Kerajaan Kutai beserta peninggalannya, meriam, bungker, dan
   sarana prasarana kilang minyak pada masa penjajahan menjadi epos sejarah Kalimantan
                                                                        
   Timur yang semakin menguatkan bahwasnya keterlibatan Kalimantan Timur dalam
                                                                        
   jaringan ekonomi, politik dan budaya yang menghubungan wilayah-wilayah di Nusantara
   hingga wilayah India dan Cina.                                       
         Selain itu, masyarakat Kalimantan Timur dihiasi dengan berbagai nilai-nilai
   tradisi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu masyarakat pedalaman,
                                                                        
   keraton, dan pesisir. Karakteristik tersbut tercermin dalam setiap nafas kehidupan berupa
   tradisi lisan, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni,
                                                                        
   Bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.               
                                                                        
         Melimpahnya warisan budaya berupa warisan budaya bersifat kebendaan dan
   bersifat tak benda di Kalimantan Timur menjadi tantangan dari BPK Wilayah XIV untuk
                                                                        
   menyebarluasakan informasi tersbut kepada kita semua dan khususnya generasi muda.
   Salah satu tahapan yang kami laksanakan adalah pembuatan konten warisan budaya.
                                                                        
   Konten warisan budaya yang dihasilkan, baik dalam bentuk digital atau fisik, menjadi
                                                                        
   media penting dalam pelestarian dan penyebaran warisan ini di Kalimantan Timur dan
   Indonesia.                                                           
                                                                        
         Konten warisan budaya, dalam konteks ini, adalah segala bentuk representasi
   yang mendokumentasikan dan memperkenalkan warisan tersebut, baik melalui tulisan,
                                                                        
   gambar, rekaman, atau video. Menurut Herman Soenjoto, konten warisan budaya adalah
                                                                        
   alat untuk mentransformasikan elemen-elemen tradisional yang dianggap penting dalam
   identitas suatu bangsa ke dalam format yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat
                                                                        
   modern. Ini bisa berupa karya seni, dokumentasi film, atau multimedia yang menekankan
   nilai sejarah dan makna sosial dari budaya tersebut. Konten warisan budaya adalah segala
                                                                        
   bentuk materi atau media yang berfungsi untuk mendokumentasikan, mempromosikan,
                                                                        
   dan melestarikan aspek-aspek budaya dari suatu masyarakat atau kelompok. Konten ini
   dapat mencakup berbagai elemen yang menggambarkan identitas budaya suatu daerah,
                                                                        
   seperti tradisi, adat istiadat, tarian, musik, pakaian tradisional, bahasa, seni, hingga situs
   sejarah. Pembuatan konten warisan budaya penting dilaksanakan karena beberapa alasan
                                                                        
   utama, baik untuk pelestarian, edukasi, hingga promosi budaya. Pembuatan konten ini
   sangat penting dikarenakan beberapa alasan:                          
                                                                        
   1) Pelestarian Budaya                                                
                                                                        
     Konten warisan budaya membantu mendokumentasikan tradisi, adat istiadat, dan nilai-
     nilai budaya yang dapat terancam punah seiring dengan perkembangan zaman dan
                                                                        
     globalisasi. Dengan adanya konten digital, budaya-budaya lokal yang mungkin mulai
     terlupakan dapat tetap hidup dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
                                                                        
   2) Edukasi                                                           
                                                                        
     Konten ini dapat digunakan sebagai media edukasi untuk masyarakat, terutama generasi
     muda, agar mereka lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya bangsa. Melalui
     konten, informasi tentang sejarah, tradisi, dan warisan leluhur dapat lebih mudah
     diakses dan dipelajari.                                            
                                                                        
   3) Promosi                                                           
     Pembuatan konten warisan budaya dapat membantu mempromosikan identitas suatu
                                                                        
     kelompok atau bangsa ke tingkat nasional maupun internasional. Hal ini penting untuk
                                                                        
     menunjukkan keunikan dan kekayaan budaya yang dimiliki, yang bisa menarik minat
     wisatawan atau bahkan menjadi daya tarik budaya dalam forum global.
                                                                        
   4) Penguatan Jati Diri Bangsa                                        
     Konten warisan budaya memperkuat rasa bangga dan jati diri bangsa. Dengan
                                                                        
     memahami dan mendalami sejarah serta tradisi, masyarakat dapat memiliki ikatan yang
                                                                        
     lebih erat dengan akar budaya mereka sendiri, yang pada akhirnya memperkokoh
     identitas nasional.                                                
                                                                        
   5) Inovasi dan Kreatif                                               
     Dokumentasi budaya melalui konten juga membuka peluang inovasi dalam mengolah
                                                                        
     elemen-elemen tradisional menjadi karya baru. Misalnya, musik atau tarian tradisional
                                                                        
     yang diinterpretasikan ulang dalam bentuk modern, sehingga menciptakan karya seni
     yang relevan dengan zaman tanpa melupakan akar budayanya.          
                                                                        
   6) Meningkatkan Ekonomi Kreatif                                      
     Konten yang berhubungan dengan warisan budaya juga bisa dimanfaatkan untuk
                                                                        
     meningkatkan sektor ekonomi kreatif. Seni dan tradisi yang direpresentasikan dalam
                                                                        
     media digital dapat dijadikan produk yang mendukung pariwisata budaya atau dijual
     sebagai produk budaya, seperti film, musik, atau karya seni lainnya.
                                                                        
                                                                        
     Tema yang dipilih pada pembuatan konten ini adalah “CAGAR BUDAYA DI
                                                                        
   KAWASAN KESULTANAN  KUTAI KARTANEGARA”. Kutai Kartanegara merupakan  
   salah satu pusat peradaban tertua di Nusantara. Namun nilai-nilai sejarahnya sering kali
                                                                        
   hanya dikenang lewat prasasti dan catatan kerajaan, bukan lewat kehidupan masyarakat
                                                                        
   masa kini. Padahal banyak bangunan bersejarah di Tenggarong yang masih menjadi bagian
   hidup masyarakat Kutai seperti Kedaton, Museum Mulawarman, Masjid Jami’, Rumah
                                                                        
   Besar dan Tepian Pandan. Video dokumenter ini berupaya menampilkan bagaimana
   arsitektur warisan menjadi ruang hidup yang membentuk karakter dan nilai budaya dan
                                                                        
   sosial masyarakat modern.                                            
   Video ini mengambil pendekatan feature documentary yang memadu visual observasional
  dengan narasi reflektif. Tiap bangunan menjadi “tokoh” yang mewakili nilai tertentu,
                                                                        
  seperti:                                                              
    • Kedaton → Kehormatan & kepemimpinan                               
                                                                        
    • Museum → Ingatan & identitas                                      
                                                                        
    • Masjid → Spiritualitas & kesatuan                                 
    • Tepian Pandan & Jembatan → Kehidupan & konektivitas               
                                                                        
    • Rumah Besar → Warisan & kebersamaan                               
   Peradaban bukan sekedar sejarah, ia adalah kehidupan yang terus berdenyut di tengah
                                                                        
  masyarakat. Video documenter ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dan budaya
                                                                        
  istana menjadi pusat tumbuhnya peradaban Tenggarong hingga kini, serta bertujuan untuk
  membangkitkan kesadaran generasi m uda akan pentingnya pelestarian warisan arsitektur
                                                                        
  dengan harapan bisa digunakan sebagai bahan edukasi dan promosi budaya daerah.
                                                                        
                                                                        
C. Tujuan                                                               
                                                                        
   Tujuan pembuatan konten warisan budaya adalah untuk melestarikan nilai-nilai kekayaan
   budaya di Kalimantan Timur khususnya, dipromosikan, dan dinikmati oleh generasi
                                                                        
   sekarang dan mendatang.                                              
                                                                        
                                                                        
D. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   Ruang lingkup pembuatan konten ini adalah objek yang diduga cagara budaya, cagar
   budaya dan sepuluh objek pemajuan kebudayaan.                        
                                                                        
                                                                        
E. Kualifikasi                                                          
                                                                        
   Kualifikasi dalam pembuatan konten adalah perseorangan yang memiliki keahlian
   dan/atau perhatian di bidang kebudayaan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang
                                                                        
   kebudayaan berbadan hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan
                                                                        
   maupun badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pembuatan dokumentasi
   1) Perseorangan:                                                     
                                                                        
     Persyaratan administrasi                                           
     a) Portofolio                                                      
                                                                        
     b) Daftar riwayat hidup                                            
                                                                        
     c) Pakta integritas                                                
     d) Fotocopi rekening bank                                          
     e) KTP elektronik                                                  
     Persyaratan Teknis                                                 
                                                                        
     a) Surat Penawaran                                                 
     b) Rencana Anggaran Biaya                                          
                                                                        
     c) Jangka waktu pelaksanaan                                        
                                                                        
                                                                        
   2) Komunitas Budaya/ Lembaga Organisasi:                             
                                                                        
     Persyaratan administrasi:                                          
     a) Profil Komunitas Budaya atau Lembaga Organisasi                 
                                                                        
     b) Portofolio                                                      
                                                                        
     b) Akta notaris atau akta pendirian                                
     c) Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia (apabila ada)
                                                                        
     d) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan              
     c) pakta integritas                                                
                                                                        
     d) fotocopi rekening bank                                          
                                                                        
     e) fotocopi NPWP                                                   
     e) KTP elektronik                                                  
                                                                        
     Persyaratan Teknis:                                                
     a) Surat Penawaran                                                 
                                                                        
     b) Rencana Anggaran Biaya                                          
                                                                        
     c) Jangka waktu pelaksanaan                                        
                                                                        
                                                                        
F. Tugas dan Tanggung Jawab                                             
   1) Tugas                                                             
                                                                        
     perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
     hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan wajib
                                                                        
     menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam
                                                                        
     KAK ini.                                                           
   2) Tanggung Jawab                                                    
                                                                        
     perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
     hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan bertanggung jawab
                                                                        
     kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                        
   3) Penerima manfaat                                                  
     Penerima manfaat ini adalah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Pemerintah
     Kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Direktur Jenderal Kebudayaan serta masyarakat
                                                                        
     Kalimantan Timur khususnya.                                        
                                                                        
                                                                        
G. Output                                                               
                                                                        
   Adapun output yang dihasilkan dalam bentuk:                          
   Video dokumenter:                                                    
                                                                        
   -  Durasi 3 menit dan 10 menit                                       
   - Resolusi 4K UHD (3840x2160) 25fps                                  
                                                                        
   - Codec H.264                                                        
                                                                        
   Video akan dikemas dalam bentuk:                                     
   - 1 DVD                                                              
                                                                        
   - Link Google Drive                                                  
                                                                        
                                                                        
H. Waktu yang Diperlukan                                                
                                                                        
     Waktu yang diperlukan untuk membuat konten warisan budaya ini selama 60 (enam
puluh) hari kalender semenjak diterbitkannya Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah
                                                                        
Dimulainya Pekerjaan (SPMK).                                            
                                                                        
                                                                        
I. Biaya Yang Diperlukan                                                
                                                                        
   1) Video dokumenter sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
   2) Penyusunan narasi (riset dan pengembangan) sebesar Rp. 15.000.000,- (Limas Belas
                                                                        
     Juta Rupiah)                                                       
                                                                        
                                                                        
  Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                         Samarinda, 23 Oktober 2025     
                                                                        
                                                                        
    Penanggung Jawab Kegiatan           Penyusun                        
    Kepala,                             Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Titit Lestari                       Tisna Arif Ma'rifat             
    NIP 197201181998022004              NIP 198305142009121001          
           KERANGKA  ACUAN KERJA/TERM  OF REFERENCE                     
                                                                        
                                                                        
                    KONTEN WARISAN  BUDAYA                              
                                                                        
                 VIDEO DOKUMENTER  “KUANGKAI”                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN  WILAYAH  XIV                    
                                                                        
                   KEMENTERIAN  KEBUDAYAAN                              
                             2025                                       
A. Latar Belakang                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
       Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
                                                                        
     b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
                                                                        
       Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);                        
     c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran
                                                                        
       negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);                 
     d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                                                        
       Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                        
       2020 Nomor 10);                                                  
     e. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
                                                                        
       Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2021 Nomor 156);                                                 
                                                                        
     f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
                                                                        
       2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
       Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
                                                                        
     g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
       2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
                                                                        
       22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                        
       Tahun 2020-2024;                                                 
     h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
                                                                        
       2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (Berita Negara
       Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 667);                        
                                                                        
     i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
       Masukan Tahun Anggaran 2024.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Tugas Fungsi                                                      
           Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
                                                                        
     Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian
     Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan
                                                                        
     Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan. Dalam melaksanakan
                                                                        
     tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV menyelenggarakan fungsi:
   a. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek
      pemajuan kebudayaan;                                              
                                                                        
   b. fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
   c. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang di duga cagar
                                                                        
      budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;                            
                                                                        
   d. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga
      cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;                      
                                                                        
   e. pelaksanaan pemantau dan evaluasi;                                
   f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  B. Gambaran Umum                                                      
         UNESCO mendefinisikan warisan budaya sebagai segala bentuk materi dan non-
                                                                        
   materi yang mencerminkan identitas, nilai-nilai, tradisi, dan kebiasaan suatu masyarakat.
   Warisan budaya ini mencakup situs, artefak, pengetahuan, dan ekspresi yang diwariskan
                                                                        
   dari generasi ke generasi. Menurut Koentjaraningrat, warisan budaya adalah semua aspek
                                                                        
   kebudayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, mencakup adat
   istiadat, kepercayaan, bahasa, seni, dan nilai-nilai moral. Smith menyatakan bahwa
                                                                        
   warisan budaya bukan hanya benda-benda fisik, tetapi juga melibatkan nilai-nilai dan
   praktik yang membentuk identitas masyarakat.                         
                                                                        
         Kalimantan Timur memiliki 7 kabupaten dan 3 kota, terdiri dari suku Dayak,
                                                                        
   suku Kutai, suku Banjar, suku Bugis, suku Jawa, suku Toraja, suku Tidung, dan suku
   Bajau. Keberagaman suku di Kalimantan Timur menjadikan provinsi ini kaya akan adat
                                                                        
   istiadat, bahasa, dan kebudayaan yang unik.                          
         Kalimantan Timur dalam pengkerangkaan Sejarah Nasional Indonesia dapat
                                                                        
   dibagi dalam masa prasejarah, masa Klasik, masa Islam, masa Kolonial, dan masa
   Pergerakan Kemerdekaan. Pada setiap periode tersebut meninggalkan berbagai jejak
                                                                        
   berupa artefak, bangunan, maupun situs yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman
                                                                        
   dengan karakteristik peninggalan yang bervariatif. Temuan gambar cadas berusia sekitar
   40.000 tahun yang lalu, temuan Prasasti Yupa dengan ciri huruf Pallawa berbahasa
                                                                        
   Sankskerta, berdirinya Kerajaan Kutai beserta peninggalannya, meriam, bungker, dan
   sarana prasarana kilang minyak pada masa penjajahan menjadi epos sejarah Kalimantan
                                                                        
   Timur yang semakin menguatkan bahwasnya keterlibatan Kalimantan Timur dalam
                                                                        
   jaringan ekonomi, politik dan budaya yang menghubungan wilayah-wilayah di Nusantara
   hingga wilayah India dan Cina.                                       
         Selain itu, masyarakat Kalimantan Timur dihiasi dengan berbagai nilai-nilai
   tradisi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu masyarakat pedalaman,
                                                                        
   keraton, dan pesisir. Karakteristik tersbut tercermin dalam setiap nafas kehidupan berupa
   tradisi lisan, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni,
                                                                        
   Bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.               
                                                                        
         Melimpahnya warisan budaya berupa warisan budaya bersifat kebendaan dan
   bersifat tak benda di Kalimantan Timur menjadi tantangan dari BPK Wilayah XIV untuk
                                                                        
   menyebarluasakan informasi tersbut kepada kita semua dan khususnya generasi muda.
   Salah satu tahapan yang kami laksanakan adalah pembuatan konten warisan budaya.
                                                                        
   Konten warisan budaya yang dihasilkan, baik dalam bentuk digital atau fisik, menjadi
                                                                        
   media penting dalam pelestarian dan penyebaran warisan ini di Kalimantan Timur dan
   Indonesia.                                                           
                                                                        
         Konten warisan budaya, dalam konteks ini, adalah segala bentuk representasi
   yang mendokumentasikan dan memperkenalkan warisan tersebut, baik melalui tulisan,
                                                                        
   gambar, rekaman, atau video. Menurut Herman Soenjoto, konten warisan budaya adalah
                                                                        
   alat untuk mentransformasikan elemen-elemen tradisional yang dianggap penting dalam
   identitas suatu bangsa ke dalam format yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat
                                                                        
   modern. Ini bisa berupa karya seni, dokumentasi film, atau multimedia yang menekankan
   nilai sejarah dan makna sosial dari budaya tersebut. Konten warisan budaya adalah segala
                                                                        
   bentuk materi atau media yang berfungsi untuk mendokumentasikan, mempromosikan,
                                                                        
   dan melestarikan aspek-aspek budaya dari suatu masyarakat atau kelompok. Konten ini
   dapat mencakup berbagai elemen yang menggambarkan identitas budaya suatu daerah,
                                                                        
   seperti tradisi, adat istiadat, tarian, musik, pakaian tradisional, bahasa, seni, hingga situs
   sejarah. Pembuatan konten warisan budaya penting dilaksanakan karena beberapa alasan
                                                                        
   utama, baik untuk pelestarian, edukasi, hingga promosi budaya. Pembuatan konten ini
   sangat penting dikarenakan beberapa alasan:                          
                                                                        
   1) Pelestarian Budaya                                                
                                                                        
     Konten warisan budaya membantu mendokumentasikan tradisi, adat istiadat, dan nilai-
     nilai budaya yang dapat terancam punah seiring dengan perkembangan zaman dan
                                                                        
     globalisasi. Dengan adanya konten digital, budaya-budaya lokal yang mungkin mulai
     terlupakan dapat tetap hidup dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
                                                                        
   2) Edukasi                                                           
                                                                        
     Konten ini dapat digunakan sebagai media edukasi untuk masyarakat, terutama generasi
     muda, agar mereka lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya bangsa. Melalui
     konten, informasi tentang sejarah, tradisi, dan warisan leluhur dapat lebih mudah
     diakses dan dipelajari.                                            
                                                                        
   3) Promosi                                                           
     Pembuatan konten warisan budaya dapat membantu mempromosikan identitas suatu
                                                                        
     kelompok atau bangsa ke tingkat nasional maupun internasional. Hal ini penting untuk
                                                                        
     menunjukkan keunikan dan kekayaan budaya yang dimiliki, yang bisa menarik minat
     wisatawan atau bahkan menjadi daya tarik budaya dalam forum global.
                                                                        
   4) Penguatan Jati Diri Bangsa                                        
     Konten warisan budaya memperkuat rasa bangga dan jati diri bangsa. Dengan
                                                                        
     memahami dan mendalami sejarah serta tradisi, masyarakat dapat memiliki ikatan yang
                                                                        
     lebih erat dengan akar budaya mereka sendiri, yang pada akhirnya memperkokoh
     identitas nasional.                                                
                                                                        
   5) Inovasi dan Kreatif                                               
     Dokumentasi budaya melalui konten juga membuka peluang inovasi dalam mengolah
                                                                        
     elemen-elemen tradisional menjadi karya baru. Misalnya, musik atau tarian tradisional
                                                                        
     yang diinterpretasikan ulang dalam bentuk modern, sehingga menciptakan karya seni
     yang relevan dengan zaman tanpa melupakan akar budayanya.          
                                                                        
   6) Meningkatkan Ekonomi Kreatif                                      
     Konten yang berhubungan dengan warisan budaya juga bisa dimanfaatkan untuk
                                                                        
     meningkatkan sektor ekonomi kreatif. Seni dan tradisi yang direpresentasikan dalam
                                                                        
     media digital dapat dijadikan produk yang mendukung pariwisata budaya atau dijual
     sebagai produk budaya, seperti film, musik, atau karya seni lainnya.
                                                                        
                                                                        
     Tema yang dipilih pada pembuatan konten ini adalah "KUANGKAI". Ritual Kuangkai
                                                                        
   merupakan mahakarya kosmologi Suku Dayak di Kutai Barat yang hidup dan bernapas
   dalam siklus kehidupan dan kematian. Ritual tersebut bukan sekadar upacara adat,
                                                                        
   melainkan sebuah filosofi hidup yang terwujud dalam tindakan, sebuah narasi agung
                                                                        
   tentang penghormatan, pelepasan, dan kelanjutan hubungan antara yang hidup dan yang
   mati. Dalam ritual ini, terkandung pemahaman mendalam tentang dunia roh, alam semesta,
                                                                        
   dan tempat manusia di dalamnya, yang diekspresikan melalui seni ukir, tari, musik, dan
   mantra yang sublim. Dengan demikian, di tengah gelombang transformasi sosial-ekonomi
                                                                        
   dan budaya yang melanda Kalimantan Timur, eksistensi Ritual Kwangkai menghadapi
                                                                        
   tantangan eksistensial yang kompleks:                                
      1. Ancaman Kepunahan Pengetahuan (The Threat of Cultural Amnesia) 
          Para Empu Pengetahuan yang Menua: Pengetahuan autentik dan detail tentang
      tata cara, makna simbolis, dan mantra-mantra sakral dalam Kwangkai hanya dikuasai
                                                                        
      oleh segelintir tetua adat dan para Belian (shaman) yang usianya semakin lanjut.
      Regenerasi pengetahuan ini berjalan sangat lambat, bahkan terhambat.
                                                                        
      Diskoneksi Generasi Muda: Generasi muda Dayak yang terpapar pendidikan modern
                                                                        
      dan gaya hidup urban mulai mengalami keterputusan (disconnect) dengan akar
      budayanya. Kompleksitas dan biaya besar Kwangkai seringkali dianggap sebagai
                                                                        
      beban, bukan sebagai sebuah kehormatan dan kewajiban budaya. Akibatnya, transmisi
      pengetahuan lintas generasi berada dalam kondisi kritis.          
                                                                        
      2. Tekanan Modernisasi dan Transformasi Sosial                    
                                                                        
          Konversi Lahan dan Perubahan Mata Pencaharian: Berubahnya landscape hutan
      menjadi lahan industri mengikis sumber daya alam yang menjadi bagian integral dari
                                                                        
      ritual, seperti tanaman tertentu untuk sesajen atau bahan pembuatan kostum.
      Pengaruh Agama Global: Dalam beberapa kasus, terjadi tarik-menarik antara
                                                                        
      keyakinan leluhur dengan ajaran agama formal, yang terkadang membuat ritual-ritual
                                                                        
      adat seperti Kwangkai dipandang melalui sudut pandang yang keliru dan
      disalahpahami. Komodifikasi Budaya yang Simplistik: Seringkali, aspek-aspekt
                                                                        
      budaya Dayak yang "instagramable" seperti tarian Hudoq diambil dan ditampilkan
      secara terpisah dari konteks filosofisnya yang mendalam dalam ritual seperti
                                                                        
      Kuangkai. Hal ini mengaburkan makna sebenarnya dan mereduksi kekayaan budaya
                                                                        
      menjadi sekadar pertunjukan visual belaka.                        
      3. Kesenjangan Dokumentasi yang Bermakna                          
                                                                        
          Dokumentasi yang Sporadik dan Superfisial: Sebagian besar dokumentasi
      Kwangkai yang ada bersifat amatir, fragmentaris, dan fokus pada aspek "spectacle"-
                                                                        
      nya saja—seperti tarian dan kostum—tanpa menggali narasi filosofis, emosional, dan
      spiritual yang menjadi jiwanya. Tidak ada rekaman komprehensif yang menangkap
                                                                        
      keseluruhan proses, dari musyawarah keluarga hingga dampak pasca-ritual.
                                                                        
      Kebutuhan akan Narasi yang Autentik: Di era digital, citra sebuah budaya seringkali
      dibentuk oleh konten yang beredar. Tanpa dokumentasi yang autentik, persepsi
                                                                        
      tentang Kwangkai dapat terdistorsi. Sangat penting untuk menciptakan narasi visual
      yang oleh dan untuk komunitas, serta dapat diakses oleh dunia luar dengan perspektif
                                                                        
      yang benar.                                                       
                                                                        
        Oleh karena itu, video dokumenter "KUANGKAI” hadir dengan pendekatan yang
   strategis dan mendesak. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengabadikan, tetapi juga:
        a. Menerjemahkan Kosmologi ke dalam Bahasa Visual: Mengubah konsep-konsep
          abstrak tentang hidup, mati, dan alam roh menjadi sebuah film yang dapat
                                                                        
          dipahami dan diresapi oleh siapa pun, lintas generasi dan lintas budaya.
        b. Memberdayakan Komunitas: Melibatkan anak muda setempat dalam proses
                                                                        
          produksi, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi menjadi subjek
                                                                        
          yang aktif dalam melestarikan warisan leluhurnya sendiri.     
        c. Membangun Jembatan Pengetahuan: Menjadi penghubung antara kearifan para
                                                                        
          tetua dengan keingintahuan generasi muda dan akademisi, sekaligus menjadi
          alat diplomasi budaya yang powerful bagi Indonesia di kancah global.
                                                                        
        Dokumentasi ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam
                                                                        
   upaya penyelamatan memori kolektif sebuah peradaban. Dengan mengabadikan
   Kuangkai, kita tidak hanya menyelamatkan sebuah ritual, tetapi menyelamatkan sebuah
                                                                        
   cara memandang dunia dan alam semesta yang sangat berharga.          
                                                                        
                                                                        
C. Tujuan                                                               
                                                                        
   Tujuan pembuatan konten warisan budaya adalah untuk melestarikan nilai-nilai kekayaan
   budaya di Kalimantan Timur khususnya, dipromosikan, dan dinikmati oleh generasi
                                                                        
   sekarang dan mendatang.                                              
                                                                        
                                                                        
D. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   Ruang lingkup pembuatan konten ini adalah objek yang diduga cagara budaya, cagar
   budaya dan sepuluh objek pemajuan kebudayaan.                        
                                                                        
                                                                        
E. Kualifikasi                                                          
                                                                        
   Kualifikasi dalam pembuatan konten adalah perseorangan yang memiliki keahlian
   dan/atau perhatian di bidang kebudayaan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang
                                                                        
   kebudayaan berbadan hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan
                                                                        
   maupun badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pembuatan dokumentasi
   1) Perseorangan:                                                     
                                                                        
     Persyaratan administrasi                                           
     a) Portofolio                                                      
                                                                        
     b) Daftar riwayat hidup                                            
                                                                        
     c) Pakta integritas                                                
     d) Fotocopi rekening bank                                          
     e) KTP elektronik                                                  
     Persyaratan Teknis                                                 
                                                                        
     a) Surat Penawaran                                                 
     b) Rencana Anggaran Biaya                                          
                                                                        
     c) Jangka waktu pelaksanaan                                        
                                                                        
                                                                        
   2) Komunitas Budaya/ Lembaga Organisasi:                             
                                                                        
     Persyaratan administrasi:                                          
     a) Profil Komunitas Budaya atau Lembaga Organisasi                 
                                                                        
     b) Portofolio                                                      
                                                                        
     b) Akta notaris atau akta pendirian                                
     c) Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia (apabila ada)
                                                                        
     d) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan              
     c) pakta integritas                                                
                                                                        
     d) fotocopi rekening bank                                          
                                                                        
     e) fotocopi NPWP                                                   
     e) KTP elektronik                                                  
                                                                        
     Persyaratan Teknis:                                                
     a) Surat Penawaran                                                 
                                                                        
     b) Rencana Anggaran Biaya                                          
                                                                        
     c) Jangka waktu pelaksanaan                                        
                                                                        
                                                                        
F. Tugas dan Tanggung Jawab                                             
   1) Tugas                                                             
                                                                        
     perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
     hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan wajib
                                                                        
     menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam
                                                                        
     KAK ini.                                                           
   2) Tanggung Jawab                                                    
                                                                        
     perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
     hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan bertanggung jawab
                                                                        
     kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                        
   3) Penerima manfaat                                                  
     Penerima manfaat ini adalah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Pemerintah
     Kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Direktur Jenderal Kebudayaan serta masyarakat
                                                                        
     Kalimantan Timur khususnya.                                        
                                                                        
                                                                        
G. Output                                                               
                                                                        
   Adapun output yang dihasilkan dalam bentuk:                          
   Video dokumenter:                                                    
                                                                        
   -  Durasi 3 menit dan 10 menit                                       
   - Resolusi 4K UHD (3840x2160) 25fps                                  
                                                                        
   - Codec H.264                                                        
                                                                        
   Video akan dikemas dalam bentuk:                                     
   - 1 DVD                                                              
                                                                        
   - Link Google Drive                                                  
                                                                        
                                                                        
H. Waktu yang Diperlukan                                                
                                                                        
     Waktu yang diperlukan untuk membuat konten warisan budaya ini selama 30 (tiga
puluh) hari kalender semenjak diterbitkannya Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah
                                                                        
Dimulainya Pekerjaan (SPMK).                                            
                                                                        
                                                                        
I. Biaya Yang Diperlukan                                                
                                                                        
   1) Video dokumenter sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
   2) Penyusunan narasi (riset dan pengembangan) sebesar Rp. 15.540.000,- (Lima belas juta
                                                                        
     lima ratus empat puluh ribu rupiah).                               
                                                                        
                                                                        
  Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                         Samarinda, 23 Oktober 2025     
                                                                        
                                                                        
    Mengetahui                          Penyusun                        
    Kepala,                             Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Titit Lestari                       Tisna Arif Ma'rifat             
    NIP 197201181998022004              NIP 198305142009121001
Tenders also won by CV Donispro Picture
Authority
23 November 2021Pembuatan Video Profil Dpmptsp, Video Profil Umkm Dan Talk Show/Virtual Di Kabupaten Kutai KartanegaraKab. Kutai KartanegaraRp 337,240,000