KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KONTEN WARISAN BUDAYA
VIDEO DOKUMENTER “MENJAGA WARISAN: CAGAR BUDAYA DI KAWASAN
KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA”
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
e. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024;
h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 667);
i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024.
2. Tugas Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian
Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan
Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan. Dalam melaksanakan
tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek
pemajuan kebudayaan;
b. fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang di duga cagar
budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga
cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantau dan evaluasi;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
B. Gambaran Umum
UNESCO mendefinisikan warisan budaya sebagai segala bentuk materi dan non-
materi yang mencerminkan identitas, nilai-nilai, tradisi, dan kebiasaan suatu masyarakat.
Warisan budaya ini mencakup situs, artefak, pengetahuan, dan ekspresi yang diwariskan
dari generasi ke generasi. Menurut Koentjaraningrat, warisan budaya adalah semua aspek
kebudayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, mencakup adat
istiadat, kepercayaan, bahasa, seni, dan nilai-nilai moral. Smith menyatakan bahwa
warisan budaya bukan hanya benda-benda fisik, tetapi juga melibatkan nilai-nilai dan
praktik yang membentuk identitas masyarakat.
Kalimantan Timur memiliki 7 kabupaten dan 3 kota, terdiri dari suku Dayak, suku
Kutai, suku Banjar, suku Bugis, suku Jawa, suku Toraja, suku Tidung, dan suku Bajau.
Keberagaman suku di Kalimantan Timur menjadikan provinsi ini kaya akan adat istiadat,
bahasa, dan kebudayaan yang unik.
Kalimantan Timur dalam pengkerangkaan Sejarah Nasional Indonesia dapat
dibagi dalam masa prasejarah, masa Klasik, masa Islam, masa Kolonial, dan masa
Pergerakan Kemerdekaan. Pada setiap periode tersebut meninggalkan berbagai jejak
berupa artefak, bangunan, maupun situs yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman
dengan karakteristik peninggalan yang bervariatif. Temuan gambar cadas berusia sekitar
40.000 tahun yang lalu, temuan Prasasti Yupa dengan ciri huruf Pallawa berbahasa
Sankskerta, berdirinya Kerajaan Kutai beserta peninggalannya, meriam, bungker, dan
sarana prasarana kilang minyak pada masa penjajahan menjadi epos sejarah Kalimantan
Timur yang semakin menguatkan bahwasnya keterlibatan Kalimantan Timur dalam
jaringan ekonomi, politik dan budaya yang menghubungan wilayah-wilayah di Nusantara
hingga wilayah India dan Cina.
Selain itu, masyarakat Kalimantan Timur dihiasi dengan berbagai nilai-nilai
tradisi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu masyarakat pedalaman,
keraton, dan pesisir. Karakteristik tersbut tercermin dalam setiap nafas kehidupan berupa
tradisi lisan, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni,
Bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Melimpahnya warisan budaya berupa warisan budaya bersifat kebendaan dan
bersifat tak benda di Kalimantan Timur menjadi tantangan dari BPK Wilayah XIV untuk
menyebarluasakan informasi tersbut kepada kita semua dan khususnya generasi muda.
Salah satu tahapan yang kami laksanakan adalah pembuatan konten warisan budaya.
Konten warisan budaya yang dihasilkan, baik dalam bentuk digital atau fisik, menjadi
media penting dalam pelestarian dan penyebaran warisan ini di Kalimantan Timur dan
Indonesia.
Konten warisan budaya, dalam konteks ini, adalah segala bentuk representasi
yang mendokumentasikan dan memperkenalkan warisan tersebut, baik melalui tulisan,
gambar, rekaman, atau video. Menurut Herman Soenjoto, konten warisan budaya adalah
alat untuk mentransformasikan elemen-elemen tradisional yang dianggap penting dalam
identitas suatu bangsa ke dalam format yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat
modern. Ini bisa berupa karya seni, dokumentasi film, atau multimedia yang menekankan
nilai sejarah dan makna sosial dari budaya tersebut. Konten warisan budaya adalah segala
bentuk materi atau media yang berfungsi untuk mendokumentasikan, mempromosikan,
dan melestarikan aspek-aspek budaya dari suatu masyarakat atau kelompok. Konten ini
dapat mencakup berbagai elemen yang menggambarkan identitas budaya suatu daerah,
seperti tradisi, adat istiadat, tarian, musik, pakaian tradisional, bahasa, seni, hingga situs
sejarah. Pembuatan konten warisan budaya penting dilaksanakan karena beberapa alasan
utama, baik untuk pelestarian, edukasi, hingga promosi budaya. Pembuatan konten ini
sangat penting dikarenakan beberapa alasan:
1) Pelestarian Budaya
Konten warisan budaya membantu mendokumentasikan tradisi, adat istiadat, dan nilai-
nilai budaya yang dapat terancam punah seiring dengan perkembangan zaman dan
globalisasi. Dengan adanya konten digital, budaya-budaya lokal yang mungkin mulai
terlupakan dapat tetap hidup dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
2) Edukasi
Konten ini dapat digunakan sebagai media edukasi untuk masyarakat, terutama generasi
muda, agar mereka lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya bangsa. Melalui
konten, informasi tentang sejarah, tradisi, dan warisan leluhur dapat lebih mudah
diakses dan dipelajari.
3) Promosi
Pembuatan konten warisan budaya dapat membantu mempromosikan identitas suatu
kelompok atau bangsa ke tingkat nasional maupun internasional. Hal ini penting untuk
menunjukkan keunikan dan kekayaan budaya yang dimiliki, yang bisa menarik minat
wisatawan atau bahkan menjadi daya tarik budaya dalam forum global.
4) Penguatan Jati Diri Bangsa
Konten warisan budaya memperkuat rasa bangga dan jati diri bangsa. Dengan
memahami dan mendalami sejarah serta tradisi, masyarakat dapat memiliki ikatan yang
lebih erat dengan akar budaya mereka sendiri, yang pada akhirnya memperkokoh
identitas nasional.
5) Inovasi dan Kreatif
Dokumentasi budaya melalui konten juga membuka peluang inovasi dalam mengolah
elemen-elemen tradisional menjadi karya baru. Misalnya, musik atau tarian tradisional
yang diinterpretasikan ulang dalam bentuk modern, sehingga menciptakan karya seni
yang relevan dengan zaman tanpa melupakan akar budayanya.
6) Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Konten yang berhubungan dengan warisan budaya juga bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan sektor ekonomi kreatif. Seni dan tradisi yang direpresentasikan dalam
media digital dapat dijadikan produk yang mendukung pariwisata budaya atau dijual
sebagai produk budaya, seperti film, musik, atau karya seni lainnya.
Tema yang dipilih pada pembuatan konten ini adalah “CAGAR BUDAYA DI
KAWASAN KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA”. Kutai Kartanegara merupakan
salah satu pusat peradaban tertua di Nusantara. Namun nilai-nilai sejarahnya sering kali
hanya dikenang lewat prasasti dan catatan kerajaan, bukan lewat kehidupan masyarakat
masa kini. Padahal banyak bangunan bersejarah di Tenggarong yang masih menjadi bagian
hidup masyarakat Kutai seperti Kedaton, Museum Mulawarman, Masjid Jami’, Rumah
Besar dan Tepian Pandan. Video dokumenter ini berupaya menampilkan bagaimana
arsitektur warisan menjadi ruang hidup yang membentuk karakter dan nilai budaya dan
sosial masyarakat modern.
Video ini mengambil pendekatan feature documentary yang memadu visual observasional
dengan narasi reflektif. Tiap bangunan menjadi “tokoh” yang mewakili nilai tertentu,
seperti:
• Kedaton → Kehormatan & kepemimpinan
• Museum → Ingatan & identitas
• Masjid → Spiritualitas & kesatuan
• Tepian Pandan & Jembatan → Kehidupan & konektivitas
• Rumah Besar → Warisan & kebersamaan
Peradaban bukan sekedar sejarah, ia adalah kehidupan yang terus berdenyut di tengah
masyarakat. Video documenter ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dan budaya
istana menjadi pusat tumbuhnya peradaban Tenggarong hingga kini, serta bertujuan untuk
membangkitkan kesadaran generasi m uda akan pentingnya pelestarian warisan arsitektur
dengan harapan bisa digunakan sebagai bahan edukasi dan promosi budaya daerah.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan konten warisan budaya adalah untuk melestarikan nilai-nilai kekayaan
budaya di Kalimantan Timur khususnya, dipromosikan, dan dinikmati oleh generasi
sekarang dan mendatang.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembuatan konten ini adalah objek yang diduga cagara budaya, cagar
budaya dan sepuluh objek pemajuan kebudayaan.
E. Kualifikasi
Kualifikasi dalam pembuatan konten adalah perseorangan yang memiliki keahlian
dan/atau perhatian di bidang kebudayaan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang
kebudayaan berbadan hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan
maupun badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pembuatan dokumentasi
1) Perseorangan:
Persyaratan administrasi
a) Portofolio
b) Daftar riwayat hidup
c) Pakta integritas
d) Fotocopi rekening bank
e) KTP elektronik
Persyaratan Teknis
a) Surat Penawaran
b) Rencana Anggaran Biaya
c) Jangka waktu pelaksanaan
2) Komunitas Budaya/ Lembaga Organisasi:
Persyaratan administrasi:
a) Profil Komunitas Budaya atau Lembaga Organisasi
b) Portofolio
b) Akta notaris atau akta pendirian
c) Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia (apabila ada)
d) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan
c) pakta integritas
d) fotocopi rekening bank
e) fotocopi NPWP
e) KTP elektronik
Persyaratan Teknis:
a) Surat Penawaran
b) Rencana Anggaran Biaya
c) Jangka waktu pelaksanaan
F. Tugas dan Tanggung Jawab
1) Tugas
perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan wajib
menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam
KAK ini.
2) Tanggung Jawab
perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan bertanggung jawab
kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen
3) Penerima manfaat
Penerima manfaat ini adalah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Pemerintah
Kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Direktur Jenderal Kebudayaan serta masyarakat
Kalimantan Timur khususnya.
G. Output
Adapun output yang dihasilkan dalam bentuk:
Video dokumenter:
- Durasi 3 menit dan 10 menit
- Resolusi 4K UHD (3840x2160) 25fps
- Codec H.264
Video akan dikemas dalam bentuk:
- 1 DVD
- Link Google Drive
H. Waktu yang Diperlukan
Waktu yang diperlukan untuk membuat konten warisan budaya ini selama 60 (enam
puluh) hari kalender semenjak diterbitkannya Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah
Dimulainya Pekerjaan (SPMK).
I. Biaya Yang Diperlukan
1) Video dokumenter sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
2) Penyusunan narasi (riset dan pengembangan) sebesar Rp. 15.000.000,- (Limas Belas
Juta Rupiah)
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 23 Oktober 2025
Penanggung Jawab Kegiatan Penyusun
Kepala, Pejabat Pembuat Komitmen
Titit Lestari Tisna Arif Ma'rifat
NIP 197201181998022004 NIP 198305142009121001
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KONTEN WARISAN BUDAYA
VIDEO DOKUMENTER “KUANGKAI”
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
e. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024;
h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 667);
i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024.
2. Tugas Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian
Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan
Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan. Dalam melaksanakan
tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek
pemajuan kebudayaan;
b. fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang di duga cagar
budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga
cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantau dan evaluasi;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
B. Gambaran Umum
UNESCO mendefinisikan warisan budaya sebagai segala bentuk materi dan non-
materi yang mencerminkan identitas, nilai-nilai, tradisi, dan kebiasaan suatu masyarakat.
Warisan budaya ini mencakup situs, artefak, pengetahuan, dan ekspresi yang diwariskan
dari generasi ke generasi. Menurut Koentjaraningrat, warisan budaya adalah semua aspek
kebudayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, mencakup adat
istiadat, kepercayaan, bahasa, seni, dan nilai-nilai moral. Smith menyatakan bahwa
warisan budaya bukan hanya benda-benda fisik, tetapi juga melibatkan nilai-nilai dan
praktik yang membentuk identitas masyarakat.
Kalimantan Timur memiliki 7 kabupaten dan 3 kota, terdiri dari suku Dayak,
suku Kutai, suku Banjar, suku Bugis, suku Jawa, suku Toraja, suku Tidung, dan suku
Bajau. Keberagaman suku di Kalimantan Timur menjadikan provinsi ini kaya akan adat
istiadat, bahasa, dan kebudayaan yang unik.
Kalimantan Timur dalam pengkerangkaan Sejarah Nasional Indonesia dapat
dibagi dalam masa prasejarah, masa Klasik, masa Islam, masa Kolonial, dan masa
Pergerakan Kemerdekaan. Pada setiap periode tersebut meninggalkan berbagai jejak
berupa artefak, bangunan, maupun situs yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman
dengan karakteristik peninggalan yang bervariatif. Temuan gambar cadas berusia sekitar
40.000 tahun yang lalu, temuan Prasasti Yupa dengan ciri huruf Pallawa berbahasa
Sankskerta, berdirinya Kerajaan Kutai beserta peninggalannya, meriam, bungker, dan
sarana prasarana kilang minyak pada masa penjajahan menjadi epos sejarah Kalimantan
Timur yang semakin menguatkan bahwasnya keterlibatan Kalimantan Timur dalam
jaringan ekonomi, politik dan budaya yang menghubungan wilayah-wilayah di Nusantara
hingga wilayah India dan Cina.
Selain itu, masyarakat Kalimantan Timur dihiasi dengan berbagai nilai-nilai
tradisi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu masyarakat pedalaman,
keraton, dan pesisir. Karakteristik tersbut tercermin dalam setiap nafas kehidupan berupa
tradisi lisan, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni,
Bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Melimpahnya warisan budaya berupa warisan budaya bersifat kebendaan dan
bersifat tak benda di Kalimantan Timur menjadi tantangan dari BPK Wilayah XIV untuk
menyebarluasakan informasi tersbut kepada kita semua dan khususnya generasi muda.
Salah satu tahapan yang kami laksanakan adalah pembuatan konten warisan budaya.
Konten warisan budaya yang dihasilkan, baik dalam bentuk digital atau fisik, menjadi
media penting dalam pelestarian dan penyebaran warisan ini di Kalimantan Timur dan
Indonesia.
Konten warisan budaya, dalam konteks ini, adalah segala bentuk representasi
yang mendokumentasikan dan memperkenalkan warisan tersebut, baik melalui tulisan,
gambar, rekaman, atau video. Menurut Herman Soenjoto, konten warisan budaya adalah
alat untuk mentransformasikan elemen-elemen tradisional yang dianggap penting dalam
identitas suatu bangsa ke dalam format yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat
modern. Ini bisa berupa karya seni, dokumentasi film, atau multimedia yang menekankan
nilai sejarah dan makna sosial dari budaya tersebut. Konten warisan budaya adalah segala
bentuk materi atau media yang berfungsi untuk mendokumentasikan, mempromosikan,
dan melestarikan aspek-aspek budaya dari suatu masyarakat atau kelompok. Konten ini
dapat mencakup berbagai elemen yang menggambarkan identitas budaya suatu daerah,
seperti tradisi, adat istiadat, tarian, musik, pakaian tradisional, bahasa, seni, hingga situs
sejarah. Pembuatan konten warisan budaya penting dilaksanakan karena beberapa alasan
utama, baik untuk pelestarian, edukasi, hingga promosi budaya. Pembuatan konten ini
sangat penting dikarenakan beberapa alasan:
1) Pelestarian Budaya
Konten warisan budaya membantu mendokumentasikan tradisi, adat istiadat, dan nilai-
nilai budaya yang dapat terancam punah seiring dengan perkembangan zaman dan
globalisasi. Dengan adanya konten digital, budaya-budaya lokal yang mungkin mulai
terlupakan dapat tetap hidup dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
2) Edukasi
Konten ini dapat digunakan sebagai media edukasi untuk masyarakat, terutama generasi
muda, agar mereka lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya bangsa. Melalui
konten, informasi tentang sejarah, tradisi, dan warisan leluhur dapat lebih mudah
diakses dan dipelajari.
3) Promosi
Pembuatan konten warisan budaya dapat membantu mempromosikan identitas suatu
kelompok atau bangsa ke tingkat nasional maupun internasional. Hal ini penting untuk
menunjukkan keunikan dan kekayaan budaya yang dimiliki, yang bisa menarik minat
wisatawan atau bahkan menjadi daya tarik budaya dalam forum global.
4) Penguatan Jati Diri Bangsa
Konten warisan budaya memperkuat rasa bangga dan jati diri bangsa. Dengan
memahami dan mendalami sejarah serta tradisi, masyarakat dapat memiliki ikatan yang
lebih erat dengan akar budaya mereka sendiri, yang pada akhirnya memperkokoh
identitas nasional.
5) Inovasi dan Kreatif
Dokumentasi budaya melalui konten juga membuka peluang inovasi dalam mengolah
elemen-elemen tradisional menjadi karya baru. Misalnya, musik atau tarian tradisional
yang diinterpretasikan ulang dalam bentuk modern, sehingga menciptakan karya seni
yang relevan dengan zaman tanpa melupakan akar budayanya.
6) Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Konten yang berhubungan dengan warisan budaya juga bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan sektor ekonomi kreatif. Seni dan tradisi yang direpresentasikan dalam
media digital dapat dijadikan produk yang mendukung pariwisata budaya atau dijual
sebagai produk budaya, seperti film, musik, atau karya seni lainnya.
Tema yang dipilih pada pembuatan konten ini adalah "KUANGKAI". Ritual Kuangkai
merupakan mahakarya kosmologi Suku Dayak di Kutai Barat yang hidup dan bernapas
dalam siklus kehidupan dan kematian. Ritual tersebut bukan sekadar upacara adat,
melainkan sebuah filosofi hidup yang terwujud dalam tindakan, sebuah narasi agung
tentang penghormatan, pelepasan, dan kelanjutan hubungan antara yang hidup dan yang
mati. Dalam ritual ini, terkandung pemahaman mendalam tentang dunia roh, alam semesta,
dan tempat manusia di dalamnya, yang diekspresikan melalui seni ukir, tari, musik, dan
mantra yang sublim. Dengan demikian, di tengah gelombang transformasi sosial-ekonomi
dan budaya yang melanda Kalimantan Timur, eksistensi Ritual Kwangkai menghadapi
tantangan eksistensial yang kompleks:
1. Ancaman Kepunahan Pengetahuan (The Threat of Cultural Amnesia)
Para Empu Pengetahuan yang Menua: Pengetahuan autentik dan detail tentang
tata cara, makna simbolis, dan mantra-mantra sakral dalam Kwangkai hanya dikuasai
oleh segelintir tetua adat dan para Belian (shaman) yang usianya semakin lanjut.
Regenerasi pengetahuan ini berjalan sangat lambat, bahkan terhambat.
Diskoneksi Generasi Muda: Generasi muda Dayak yang terpapar pendidikan modern
dan gaya hidup urban mulai mengalami keterputusan (disconnect) dengan akar
budayanya. Kompleksitas dan biaya besar Kwangkai seringkali dianggap sebagai
beban, bukan sebagai sebuah kehormatan dan kewajiban budaya. Akibatnya, transmisi
pengetahuan lintas generasi berada dalam kondisi kritis.
2. Tekanan Modernisasi dan Transformasi Sosial
Konversi Lahan dan Perubahan Mata Pencaharian: Berubahnya landscape hutan
menjadi lahan industri mengikis sumber daya alam yang menjadi bagian integral dari
ritual, seperti tanaman tertentu untuk sesajen atau bahan pembuatan kostum.
Pengaruh Agama Global: Dalam beberapa kasus, terjadi tarik-menarik antara
keyakinan leluhur dengan ajaran agama formal, yang terkadang membuat ritual-ritual
adat seperti Kwangkai dipandang melalui sudut pandang yang keliru dan
disalahpahami. Komodifikasi Budaya yang Simplistik: Seringkali, aspek-aspekt
budaya Dayak yang "instagramable" seperti tarian Hudoq diambil dan ditampilkan
secara terpisah dari konteks filosofisnya yang mendalam dalam ritual seperti
Kuangkai. Hal ini mengaburkan makna sebenarnya dan mereduksi kekayaan budaya
menjadi sekadar pertunjukan visual belaka.
3. Kesenjangan Dokumentasi yang Bermakna
Dokumentasi yang Sporadik dan Superfisial: Sebagian besar dokumentasi
Kwangkai yang ada bersifat amatir, fragmentaris, dan fokus pada aspek "spectacle"-
nya saja—seperti tarian dan kostum—tanpa menggali narasi filosofis, emosional, dan
spiritual yang menjadi jiwanya. Tidak ada rekaman komprehensif yang menangkap
keseluruhan proses, dari musyawarah keluarga hingga dampak pasca-ritual.
Kebutuhan akan Narasi yang Autentik: Di era digital, citra sebuah budaya seringkali
dibentuk oleh konten yang beredar. Tanpa dokumentasi yang autentik, persepsi
tentang Kwangkai dapat terdistorsi. Sangat penting untuk menciptakan narasi visual
yang oleh dan untuk komunitas, serta dapat diakses oleh dunia luar dengan perspektif
yang benar.
Oleh karena itu, video dokumenter "KUANGKAI” hadir dengan pendekatan yang
strategis dan mendesak. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengabadikan, tetapi juga:
a. Menerjemahkan Kosmologi ke dalam Bahasa Visual: Mengubah konsep-konsep
abstrak tentang hidup, mati, dan alam roh menjadi sebuah film yang dapat
dipahami dan diresapi oleh siapa pun, lintas generasi dan lintas budaya.
b. Memberdayakan Komunitas: Melibatkan anak muda setempat dalam proses
produksi, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi menjadi subjek
yang aktif dalam melestarikan warisan leluhurnya sendiri.
c. Membangun Jembatan Pengetahuan: Menjadi penghubung antara kearifan para
tetua dengan keingintahuan generasi muda dan akademisi, sekaligus menjadi
alat diplomasi budaya yang powerful bagi Indonesia di kancah global.
Dokumentasi ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam
upaya penyelamatan memori kolektif sebuah peradaban. Dengan mengabadikan
Kuangkai, kita tidak hanya menyelamatkan sebuah ritual, tetapi menyelamatkan sebuah
cara memandang dunia dan alam semesta yang sangat berharga.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan konten warisan budaya adalah untuk melestarikan nilai-nilai kekayaan
budaya di Kalimantan Timur khususnya, dipromosikan, dan dinikmati oleh generasi
sekarang dan mendatang.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembuatan konten ini adalah objek yang diduga cagara budaya, cagar
budaya dan sepuluh objek pemajuan kebudayaan.
E. Kualifikasi
Kualifikasi dalam pembuatan konten adalah perseorangan yang memiliki keahlian
dan/atau perhatian di bidang kebudayaan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang
kebudayaan berbadan hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan
maupun badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pembuatan dokumentasi
1) Perseorangan:
Persyaratan administrasi
a) Portofolio
b) Daftar riwayat hidup
c) Pakta integritas
d) Fotocopi rekening bank
e) KTP elektronik
Persyaratan Teknis
a) Surat Penawaran
b) Rencana Anggaran Biaya
c) Jangka waktu pelaksanaan
2) Komunitas Budaya/ Lembaga Organisasi:
Persyaratan administrasi:
a) Profil Komunitas Budaya atau Lembaga Organisasi
b) Portofolio
b) Akta notaris atau akta pendirian
c) Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia (apabila ada)
d) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan
c) pakta integritas
d) fotocopi rekening bank
e) fotocopi NPWP
e) KTP elektronik
Persyaratan Teknis:
a) Surat Penawaran
b) Rencana Anggaran Biaya
c) Jangka waktu pelaksanaan
F. Tugas dan Tanggung Jawab
1) Tugas
perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan wajib
menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam
KAK ini.
2) Tanggung Jawab
perseorangan atau lembaga/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan berbadan
hukum atau komunitas budaya yang bergerak di bidang kebudayaan bertanggung jawab
kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen
3) Penerima manfaat
Penerima manfaat ini adalah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Pemerintah
Kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Direktur Jenderal Kebudayaan serta masyarakat
Kalimantan Timur khususnya.
G. Output
Adapun output yang dihasilkan dalam bentuk:
Video dokumenter:
- Durasi 3 menit dan 10 menit
- Resolusi 4K UHD (3840x2160) 25fps
- Codec H.264
Video akan dikemas dalam bentuk:
- 1 DVD
- Link Google Drive
H. Waktu yang Diperlukan
Waktu yang diperlukan untuk membuat konten warisan budaya ini selama 30 (tiga
puluh) hari kalender semenjak diterbitkannya Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah
Dimulainya Pekerjaan (SPMK).
I. Biaya Yang Diperlukan
1) Video dokumenter sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
2) Penyusunan narasi (riset dan pengembangan) sebesar Rp. 15.540.000,- (Lima belas juta
lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 23 Oktober 2025
Mengetahui Penyusun
Kepala, Pejabat Pembuat Komitmen
Titit Lestari Tisna Arif Ma'rifat
NIP 197201181998022004 NIP 198305142009121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 November 2021 | Pembuatan Video Profil Dpmptsp, Video Profil Umkm Dan Talk Show/Virtual Di Kabupaten Kutai Kartanegara | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 337,240,000 |