Belanja Biaya Pemeliharaan Taman Gedung/Bangunan Kantor Pengadaan Langsung Pemeliharan Gedung Dan Bangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Dan Nusra (Pengecatan Tembok Pagar, Pintu Gerbang, Gapura, Ruang Zona Nyaman Anak, Laboratorium, Instalasi Plumbing Dan Perbaikan Toilet Basement)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514363000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali Dan Nusa Tenggara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 799,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,316,377
Winner (Pemenang): CV Krisna Karya Kontruksi
NPWP: 09*9**4****08**0
RUP Code: 59598586
Work Location: Denpasar-Bali - Denpasar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
Kegiatan    : Pemeliharan Gedung dan Bangunan Kantor Pusat Pengendalian   
             Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara                      
                                                                          
                                                                          
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                   
   a. Penerapan secara umum:                                              
                                                                          
      •  K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
         Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
                                                                          
         tangani oleh PPK.                                                
      •  K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
                                                                          
         kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
         pelaksanaankonstruksi.                                           
                                                                          
      •  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidak sesuain dalam penerapan
         K3 dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau
                                                                          
         ulang dan disetujui oleh PPK.                                    
      •  Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
                                                                          
         kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian dari
         pelaporan pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                          
      •  Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan
         kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.                         
                                                                          
      •  Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil
         evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan K3.
                                                                          
      •  Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
         akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3; 
                                                                          
      •  Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and commissioning)
         untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi
                                                                          
         harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.           
      •  Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3, statistik
                                                                          
         kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan datang.
   b. Penerapan pada Pekerja                                              
      Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan
                                                                          
      K3. Hal-hal tersebut, antara lain:                                  
        1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui
                                                                          
          oleh PPK;                                                       
        2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:                      
                                                                          
           • Pelindung kepala(helm);                                      
           • Pelindung kaki (safetyshoes / boot);                         
                                                                          
           • Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
             dengan resiko terjatuh dari ketinggian)                      
                                                                          
        3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga
          kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda bukti yang
                                                                          
          sah ).                                                          
   c. Penerapan pada Lingkungan Kerja                                     
                                                                          
      Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
      berlangsung, penerapan tersebut antara lain:                        
                                                                          
        • Melakukan  safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,      
          memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
                                                                          
        • Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
          pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
                                                                          
          pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
          kejadian atau evakuasi terhadap bahayatertentu;                 
                                                                          
        • Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
          konstruksi;                                                     
                                                                          
        • Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6 kg,
          dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau sesuai
                                                                          
          dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi; 
        • Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring
                                                                          
          pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap
          bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;                    
                                                                          
        • Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
        • Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
                                                                          
          kesehatan kerja;                                                
        • Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
          dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
                                                                          
          jatuh,dsb.)                                                     
        • Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat tertentu
                                                                          
          dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik, sampah
          anorganik dan sampah B3.                                        
                                                                          
   d. Pengendalian Resiko                                                 
      Penyedia Jasa berkewajiban melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi, termasuk
                                                                          
      inspeksi yang meliputi:                                             
        • Tempat kerja;                                                   
                                                                          
        • Peralatan kerja;                                                
        • Metode/cara kerja;                                              
                                                                          
        • Alat pelindung kerja;                                           
                                                                          
        • Alat pelindung diri dan;                                        
        • Rambu-rambu;                                                    
                                                                          
2. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
   a. Pekerjaan pasang steger & alat bantu lainya                         
                                                                          
   b. Pekerjaan kerok & pembersihan lumut                                 
   c. Pekerjaan Pengecatan                                                
   d. Cara pelaksanaan                                                    
                                                                          
      - Pengecatan Tembok, Gapura, Gerbang, Ruang Laboratorium, Ruang Anak.
        • Pemasangan stager dimasing-masing sisi                          
                                                                          
        • Pembersihan lumut yang menempel diarea pengecatan dengan bersih dengan
          alat yang sesuai                                                
                                                                          
        • Pengerakon cat yang masih menempel dengan alat yang sesuai sampai bersih
        • Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
                                                                          
          akan di-cat benar-benar sudah kering.                           
        • Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
                                                                          
          terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
          plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh Pengawas lapangan
                                                                          
          sampai rata dan halus.                                          
        • Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
                                                                          
          dibersihkan dari debu yang menempel.                            
        • Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall sealer
          secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan dicat.
                                                                          
        • Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
          dan rata dengan interval 2-3 jam.                               
                                                                          
      -  Perbaikan Toitel                                                 
        • Pembongkaran Kusen, Lantai, Kloset, Bak Mandi dan Wastafel      
                                                                          
        • Penghalusan dinding tembok                                      
        • Pemasangan Kloset duduk, Keramik lantai, wastafell,             
                                                                          
        • Pengecatan dinding dll                                          
      -  Instalasi Plumbing                                               
                                                                          
        • Pekerjaan Pemasangan Instalasi Pipa Inlet Garden Lantai II      
        • Pekerjaan Pemasangan Instalasi Pipa Inlet Garden Lantai III     
                                                                          
  3. Pasca Pekerjan                                                       
   a. melakukan pembersihan sisa-sisa barang yang di gunakan dalam pekerjaan
                                                                          
   b. melakukan pembersihan lokasi pembersihan.