URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemeliharan Gedung dan Bangunan Kantor Pusat Pengendalian
Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Penerapan secara umum:
• K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
tangani oleh PPK.
• K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
pelaksanaankonstruksi.
• Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidak sesuain dalam penerapan
K3 dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau
ulang dan disetujui oleh PPK.
• Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian dari
pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
• Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan
kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
• Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil
evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan K3.
• Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
• Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and commissioning)
untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi
harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
• Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3, statistik
kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan
K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui
oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
• Pelindung kepala(helm);
• Pelindung kaki (safetyshoes / boot);
• Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga
kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda bukti yang
sah ).
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
• Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
• Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
kejadian atau evakuasi terhadap bahayatertentu;
• Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi;
• Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6 kg,
dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau sesuai
dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi;
• Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring
pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap
bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;
• Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
• Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatan kerja;
• Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
jatuh,dsb.)
• Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat tertentu
dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik, sampah
anorganik dan sampah B3.
d. Pengendalian Resiko
Penyedia Jasa berkewajiban melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi, termasuk
inspeksi yang meliputi:
• Tempat kerja;
• Peralatan kerja;
• Metode/cara kerja;
• Alat pelindung kerja;
• Alat pelindung diri dan;
• Rambu-rambu;
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan pasang steger & alat bantu lainya
b. Pekerjaan kerok & pembersihan lumut
c. Pekerjaan Pengecatan
d. Cara pelaksanaan
- Pengecatan Tembok, Gapura, Gerbang, Ruang Laboratorium, Ruang Anak.
• Pemasangan stager dimasing-masing sisi
• Pembersihan lumut yang menempel diarea pengecatan dengan bersih dengan
alat yang sesuai
• Pengerakon cat yang masih menempel dengan alat yang sesuai sampai bersih
• Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
akan di-cat benar-benar sudah kering.
• Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh Pengawas lapangan
sampai rata dan halus.
• Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
• Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall sealer
secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan dicat.
• Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
dan rata dengan interval 2-3 jam.
- Perbaikan Toitel
• Pembongkaran Kusen, Lantai, Kloset, Bak Mandi dan Wastafel
• Penghalusan dinding tembok
• Pemasangan Kloset duduk, Keramik lantai, wastafell,
• Pengecatan dinding dll
- Instalasi Plumbing
• Pekerjaan Pemasangan Instalasi Pipa Inlet Garden Lantai II
• Pekerjaan Pemasangan Instalasi Pipa Inlet Garden Lantai III
3. Pasca Pekerjan
a. melakukan pembersihan sisa-sisa barang yang di gunakan dalam pekerjaan
b. melakukan pembersihan lokasi pembersihan.