Pengawasan Jalan Ke Sumber Air Di Kampung Arus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10519726000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 124,728,248
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 124,700,000
Winner (Pemenang): CV Rotasi Teknika Konsulindo
NPWP: 02*6**9****55**0
RUP Code: 61302213
Work Location: Kab. Maybrat - Maybrat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                
                                                                        
                                                                        
KEGIATAN PENGAWASAN JALAN KE SUMBER AIR DI KAMPUNG ARUS                 
                                                                        
 1. Latar Belakang                                                      
    Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
    Papua Barat Daya, bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan
    jembatan pada ruas – ruas jalan provinsi guna membuka daerah terisolasi dan peningkatan
    pelayanan terhadap masyarakat.                                      
                                                                        
    Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan tersebut
    guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan pengawasan yang baik dan
    melekat guna mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan agar rencana teknis yang telah
    disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung
    dengan efektif. Pelaksanaan Pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
    pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
    tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                        
    Konsultan Pengawasan bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan, dari segi biaya, mutu
                                                                        
    dan waktu serta keselamatan kegiatan pelaksanaan. Kinerja pengawasan lapangan sangat
    ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
    melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
    Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran
    2025, mengalokasikan dana untuk Peningkatan Jalan Sumber Air Di Kampung Arus maka
    perlu mendapat bantuan teknis kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Sumber Air Di
    Kampung Arus.                                                       
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
    Maksud :                                                            
    Kerangka Acaun Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan Pengawas dalam
    melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
    harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
    pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir –butir acuan penugasan ini, diharapkan
    Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
    sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.                          
                                                                        
    Tujuan :                                                            
    Tujuan dari Konsultan Pengawas adalah agar mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan biaya
    berdasarkan hasil perencananaan, dan pelaksanaannya dapat diselesaikan tepat waktu,
                                                                        
    tepat mutu dan tepat biaya.                                         
 3. Target/Sasaran                                                      
    a. Sasaran Penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
      melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
      arah pengawasan serta melakukan penyesuaian desain (bila diperlukan).
    b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksankanny kegiatan Pengawasan
      ketentuan keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa:
      1) Identifikasi masalah yang timbul dilapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi fisik, serta memberikan alternative dari pemecahan masalah;
      2) Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
        dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
        spesifikasi teknis yang ditetapkan;                             
      3) Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
        rencana dengan menggunakan standard dan persyaratan yang berlaku guna
        tercapainya mutu pekerjaan fisik.                               
                                                                        
                                                                        
 4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                  
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanaakan pengadaan jasa konsultansi,
    a. K/L/D/I    : Provinsi Papua Barat Daya                           
    b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat          
    c. PPK        : Yakobus T. Pabimbin, ST., MSi.                      
                                                                        
 5. Sumber Pendanaan                                                    
    Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan nilai pagu Rp.124.728.000, (Seratus dua puluh
    empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) termasuk PPn -HPS (Harga
    Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. 124.700.000,- (Seratus dua puluh empat juta tujuh ratus
    ribu rupiah) termasuk PPn. Dibiayai dari Sumber Dana DTI-OTSUS SILPA 2024 pada
    APBD-P Provinsi Papua Barat Daya dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.               
                                                                        
 6. Lingkup, Lokasi, Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang serta Alih Pengetahuan
    a. Lingkup Kegiatan                                                 
      Lingkup Kegiatan ini adalah Pengawasan Peningkatan Jalan Sumber Air Di Kampung
      Arus yang terdiri atas:                                           
                                                                        
      1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
         pencapaian volume dan penerapan pelaksanaan SMKK;              
      2) Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya,
         mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.      
      3) Menyiapkan/menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus
         selalu di lapangan;                                            
      4) Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
         kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, kondisi peralatan,
         penyimpangan/perubahan pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan
         konstruksi di lapangan setiap hari terkait jadwal pelaksanaan; 
      5) Mengusulkan perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian di lapangan
         kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memecahkan persoalan-persoalan
         yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Terhadap perubahan
         pekerjaan tersebut harus dibuat gambar perubahan (as built drawing);
      6) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh
         Pemborong/Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan
         tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);   
      7) Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi secara berkala;
      8) Membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada Pejabat Pembuat
         Komitmen (PPK) mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang meliputi
         masukan hasil rapat-rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh
         Pemborong/Penyedia Barang/Jasa yang sudah diperbaiki maupun yang belum
         diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lapangan;          
      9) Penyimpangan-penyimpangan tersebut di atas sebelumnya harus dicatat oleh
         Pengawas Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL);              
      10) Membuat laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan terkait penerapan
         SMKK;                                                          
      11) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
         pemeliharaan.                                                  
                                                                        
   b. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                        
      Pekerjaan yang akan diawasi dalam pekerjaan ini berada di Kampung Arus Distrik
      Ayamaru Selatan Jaya Kabupaten Maybrat                            
                                                                        
   c. Data dan Fasilitas Penunjang tidak disediakan oleh PPK, Penyedia Jasa Konsultansi
      berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
      pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja PPK              
                                                                        
 7. Keluaran                                                            
    Keluaran yang diinginkan dari pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Sumber Air Di
    Kampung Arus adalah terawasinya pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan baik dan benar
    sehingga tercapai mutu pekerjaan yang lebih baik, dan pelaksanaannya dapat diselesaikan
    tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, sehingga umur kemampuan pelayanan yang
    direncanakan dapat terpenuhi.                                       
                                                                        
                                                                        
 8. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
    Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari kalender
                                                                        
 9. Kualifikasi penyedia                                                
                                                                        
    Minimal sudah berpengalaman dalam pekerjaan jasa Konsultansi RK003 : Jasa Rekayasa
    Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, KBLI : 71102 (Undang – Undang No. 11 Tahun 2021
    dan PP No.5 Tahun 2021).