URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK RUMAH TANGGA SEDERHANA (RTS)
KABUPATEN MAYBRAT
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik prabayar, dapat berlangsung dengan
baik di Kabupaten Maybrat;
b. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh pihak penyedia yang dipercayakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, ditentukan berdasarkan proses kualifikasi kelengkapan
dokumen dan teknis OPD.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi Papua Barat Daya, perlu dilakukan
pengembangan sektor ketenagalistrikan, sebagai berikut :
- Penerangan listrik di khususkan bagi masyarakat Asli Papua yang belum
menikmati listrik;
- Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik yang berada di Distrik/Kelurahan/
Kampung/Desa yang telah memiliki jaringan PLN (On-Grid), pada Tegangan
Rendah.
b. Tujuan
Tujuan dari pemasangan instalasi listrik rumah tangga sederhana di wilayah Kabupaten
Maybrat Provinsi Papua Barat Daya sebagai berikut :
- Masyarakat Orang Asli Papua dapat menerima manfaat penerangan listrik dengan
baik;
- Meningkatkan rasio elektrifikasi di Wilayah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Daya.
3. Sumber Pendanaan
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otonomi Khusus Perubahan Silpa Tahun 2024 :
Rp. 603.904.000
4. Lokasi Pekerjaan
Pemasangan instalasi listrik dan pemasangan meter listrik, dilakukan pada wilayah
Kabupaten Maybrat:
KABUPATEN DISTRIK KAMPUNG JUMLAH
SUBIN 18
AITINYO KARSU 16
SOWAI SAU 14
Jumlah 48
KAMBUFATEM 8
AITINYO BARAT WAYBOMATAH 3
T
A
SIYO 8
R
B Jumlah 19
Y
A AISYO 12
M
SAUD 1
N
MUFAS 1
E
T AINOD 1
A
P SAMPIKA 8
U
TEHAHITE 6
B AIFAT
A SUSUMUK 13
K
FRAWEBO 6
MARTAHIM 4
FUTON 6
FAITMAYAF BARAT 3
Jumlah 61
TOTAL
128
5. Output dan Outcome
a. Output
- Terpasangnya 128 unit Instalasi Listrik Rumah Tangga Sederhana (RTS)
Kabupaten Maybrat
b. Outcome
- Terlayaninya kebutuhan listrik penduduk Kabupaten Maybrat;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi setempat dan peningkatan kesejahteraan
rakyat;
- Setelah dilakukan pekerjaan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan listrik .
6. Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima ) Hari Kalender