URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK RUMAH TANGGA SEDERHANA (RTS)
KABUPATEN TAMBRAUW
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik prabayar, dapat berlangsung dengan
baik di Kabupaten Tambrauw;
b. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh pihak penyedia yang dipercayakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, ditentukan berdasarkan proses kualifikasi kelengkapan
dokumen dan teknis OPD.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi Papua Barat Daya, perlu dilakukan
pengembangan sektor ketenagalistrikan, sebagai berikut :
- Penerangan listrik di khususkan bagi masyarakat Asli Papua yang belum
menikmati listrik;
- Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik yang berada di Distrik/Kelurahan/
Kampung/Desa yang telah memiliki jaringan PLN (On-Grid), pada Tegangan
Rendah.
b. Tujuan
Tujuan dari pemasangan instalasi listrik rumah tangga sederhana di wilayah
Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya sebagai berikut :
- Masyarakat Orang Asli Papua dapat menerima manfaat penerangan listrik
dengan baik;
- Meningkatkan rasio elektrifikasi di Wilayah Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua
Barat Daya.
3. Sumber Pendanaan
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otonomi Khusus Perubahan Silpa Tahun 2024 :
Rp. 603.904.000
4. Lokasi Pekerjaan
Pemasangan instalasi listrik dan pemasangan meter listrik, dilakukan pada wilayah
Kabupaten Tambrauw:
KABUPATEN DISTRIK KAMPUNG JUMLAH
FEF 16
WAYO 2
ESYUM 3
FEF
IMOR 2
IBE 2
IWIN 7
Jumlah 32
WERTIM 8
WERWAF 5
W
SUYAM 7
U
A BIKAR NOMBRAK 1
R
B WERTAM 1
M
WERBES 1
A
T WERUR 1
N Jumlah 24
E
T JAFAI 9
A
INJAI 8
P
U
MANARIA 11
B KEBAR
A WASSANGGON 2
K
JAMBUANI 4
WABANEK 1
Jumlah 35
SERAYO 16
ARARO 1
MPUR
WEKARI 10
ARUPI 10
Jumlah 37
TOTAL 128
5. Output dan Outcome
a. Output
- Terpasangnya 128 unit Instalasi Listrik Rumah Tangga Sederhana (RTS)
Kabupaten Tambrauw.
b. Outcome
- Terlayaninya kebutuhan listrik penduduk Kabupaten Tambrauw;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi setempat dan peningkatan kesejahteraan
rakyat;
- Setelah dilakukan pekerjaan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan listrik .
6. Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima ) Hari Kalender