URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK RUMAH TANGGA SEDERHANA (RTS)
KOTA SORONG
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik prabayar, dapat berlangsung dengan
baik di Kota Sorong;
b. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh pihak penyedia yang dipercayakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, ditentukan berdasarkan proses kualifikasi kelengkapan
dokumen dan teknis OPD.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi Papua Barat Daya, perlu dilakukan
pengembangan sektor ketenagalistrikan, sebagai berikut :
- Penerangan listrik di khususkan bagi masyarakat Asli Papua yang belum
menikmati listrik;
- Pemasangan instalasi listrik dan meter listrik yang berada di Distrik/Kelurahan/
Kampung/Desa yang telah memiliki jaringan PLN (On-Grid), pada Tegangan
Rendah.
b. Tujuan
Tujuan dari pemasangan instalasi listrik rumah tangga sederhana di wilayah Kota
Sorong Provinsi Papua Barat Daya sebagai berikut :
- Masyarakat Orang Asli Papua dapat menerima manfaat penerangan listrik
dengan baik;
- Meningkatkan rasio elektrifikasi di Wilayah Kota Sorong Provinsi Papua Barat
Daya.
3. Sumber Pendanaan
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otonomi Khusus Perubahan Silpa Tahun 2024 :
Rp. 594.468.000
4. Lokasi Pekerjaan
Pemasangan instalasi listrik dan pemasangan meter listrik, dilakukan pada wilayah Kota
Sorong:
KOTA DISTRIK KELURAHAN JUMLAH
KLASAMAN 22
KLAURUNG KLABLIM 2
GIWU 4
Jumlah 28
MALASILEN 5
SORONG UTARA
MALANU 1
Jumlah 6
SORONG KOTA KAMPUNG BARU 2
Jumlah 2
G KLABALA 3
N
O SORONG BARAT PUNCAK CENDRAWASIH 3
R
O
KLAWASI 2
S
A
Jumlah 8
T
O
K KLASABI 48
SORONG MANOI
KLALIGI 15
Jumlah 63
KLAMANA 1
SORONG TIMUR
KLAWALU 10
Jumlah 11
KLAGETE 5
MALAIMSIMSA KLABULU 2
MALAINGKEDI 1
Jumlah 8
TOTAL 126
5. Output dan Outcome
a. Output
- Terpasangnya 126 unit Instalasi Listrik Rumah Tangga Sederhana (RTS) Kota
Sorong.
b. Outcome
- Terlayaninya kebutuhan listrik penduduk Kota Sorong;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi setempat dan peningkatan kesejahteraan
rakyat;
- Setelah dilakukan pekerjaan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan listrik .
6. Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima ) Hari Kalender