Pengadaan Konstruksi Penataan Halaman Jurusan Bisnis Informatika Dan Jurusan Mesin

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521120000
Status: Gagal
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Banyuwangi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 384,995,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 382,441,900
RUP Code: 61254562
Work Location: Politeknik Negeri Banyuwangi - Banyuwangi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
1. Nama Paket : Pengadaan Konstruksi Penataan Halaman Jurusan Bisnis Informatika dan Jurusan
   Pekerjaan  Mesin                                                       
2. Nilai Total : Rp. 382.442.100,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat
                                                                          
   HPS        Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) termasuk PPn.                
3. Sumber Dana : DIPA Politeknik Negeri Banyuwangi Tahun Anggaran 2025    
4. Lingkup   : Rincian lingkup pelaksanaan Pengadaan Pengadaan Konstruksi Penataan Halaman
   Kegiatan    Jurusan Bisnis Informatika dan Jurusan Mesin sebagai berikut:
               1) Bersama Pengawas membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
               2) Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                  a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                    akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;     
                                                                          
                  b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                    pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                    penggunaan peralatan berat;                           
                  c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                  d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                    dokumen pelaksanaan;                                  
                  e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                    serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; 
                  f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                          
                    kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                  g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                    persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi; 
                  h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                    lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                    kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                    surat-menyurat;                                       
                  i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
                                                                          
                    yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Pengawas dan
                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);                       
                  j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                    drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
                    oleh pengawas konstruksi dan diketahui oleh perencana konstruksi;
                  k. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
                    dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;      
                  l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                    pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
                                                                          
                    konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                    konstruksi;                                           
                  m. Lingkup pekerjaan :                                  
                     I  PEKERJAAN PENDAHULUAN                             
                    I.1. SMK3 (APD, APK dan Rambu)                        
                                                                          
                     1  Alat Pelindung Diri (APD)                         
                        -  Helm pelindung                                 
                        -  Pelindung mata                                 
                        -  Sarung tangan                                  
                                                                          
                        -  Sepatu keselamatan                             
                        -  Rompi keselamatan                              
                    I.2. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN                       
                        a. Pek. Galian tanah                              
                        b. Pek. Timbunan Dari Hasil Galian                
                                                                          
                        c. Pemadatan tanah semi mekanis                   
                     II PEKERJAAN LANSEKAP                                
                     1  PEKERJAAN PAVING AREA A                           
                        a. Pek. Pasang Paving persegi 20.0 x 20.0 x 6.0 mutu Fc' 29,42
                        b. Pek. Pasang Kanstin 15x30x60 cm                
                        PEKERJAAN PAVING AREA B                           
                     2                                                    
                        a. Pek. Pasang Paving persegi 20.0 x 20.0 x 6.0 mutu Fc' 29,42
                        b. Pek. Pasang Kanstin 15x30x60 cm                
                        PEKERJAAN PAVING AREA C                           
                     3                                                    
                        a. Pek. Pasang Paving Grass Block 36 x 54 x 9 cm  
                        PEKERJAAN PAVING BUNDARAN AIR MANCUR              
                     4                                                    
                        a. Pek. Pasang Paving persegi 20.0 x 20.0 x 6.0 mutu Fc' 29,42
                        b. Pembongkaran paving eksisting                  
                        PEKERJAAN TANAMAN                                 
                     5                                                    
                        a. Pasangan Gebalan Rumput Jepang                 
                        b. Penanaman Pule (Alsonia Scholaris), dia. 15 - 20 cm T.400
                           cm                                             
                No.   Material   Spesifikasi Ukuran/Type Merk             
                 1  Pasir      Lolos Ayakan - Pasir Beton Lokal           
                               Ayakan 4.00 mm                             
                               (≥0.2%)                                    
                               Ayakan 1.00 mm                             
                               (≥10%)                                     
                               Harus sesuai SNI                           
                                                       Dynamix/Bo         
                               03-2847-2002                               
                 2  Semen/PC               - 40 kg       sowa/            
                               (untuk Semen                               
                                                       Singa Merah        
                               Portland)                                  
                                           - 50 kg                        
                 3  Pasir                  - Pasir Urug  Lokal            
                                           - Pasir Pasang                 
                                                         Prima/           
                 4  Paving                                                
                                                        Garuda            
                                                         Prima/           
                 5  Uskup                                                 
                                                        Garuda            
                 6  Grass Block                          Prima            
                 7  Kanstin                              Prima            
                    Pasangan                                              
                    Gebalan                                               
                 8                           1.061,68 m2                  
                    Rumput                                                
                    Jepang                                                
                    Penanaman                Diameter 15 -                
                 9  Pule (Alsonia            20 cm T.400                  
                    Scholaris)               cm                           
5. Persyaratan : Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK) dari Lembaga Online Single
                                                                          
   Kualifikasi Submission (OSS) berbasis resiko yang telah berlaku efektif dengan kualifikasi
              usaha Besar dan masih berlaku dengan ketentuan:             
               No. Klasifikasi Kode      Subklasifikasi Subklasifikasi    
                                                                          
                1. Bangunan SBU    No. Konstruksi     Bangunan Sipil      
                   Sipil    BS001/SI003 Bangunan Sipil                    
                            (KBLI 42101) Jalan;                           
                                                                          
6. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengawasan dilaksanakan selama 38 (tiga puluh
   Pelaksanaan delapan) hari kalender, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan
              Pekerjaan (SPMK).                                           
7. Personil  : Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian (sesuai dengan tingkat
               Pendidikan, jenis keahlian/spesialisasi dan pengalaman yang diperlukan untuk
               pekerjaan konstruksi ini, dapat diisi lebih dari satu) serta harus memenuhi
               persyaratan ijasah pendidikan (atau sesuai kualifikasi di point a), SKA/SKK/SKT,
               NPWP dan bukti pembayaran pajak.                           
                                                                          
                                                                          
                                   Pendidikan  Jenis Sertifikat Jml       
                No.     Posisi                                            
                                     (min.)       (min.)    (org)         
                1. Pelaksana Lapangan Min. D3 Teknik SKA/SKK/SKT 1        
                   Pekerjaan jalan   Sipil    Ahli/ Pelaksana             
                                              Jalan                       
                2. Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Sipil SKA/SKK Muda 1          
                   Konstruksi                 Ahli K3 Konstruksi          
                                                                          
                3. Administrasi    Minimal D3 -              1            
                                  semua jurusan                           
                                                                          
                                                                          
8. Keluaran  : a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
              b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :          
                 1) Gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan konstruksi
                    (as build drawings);                                  
                                                                          
                 2) Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik dengan pelaksana konstruksi
                    beserta segala perubahan/addendumnya;                 
                 3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                    konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
                    dan laporan akhir pengawasan berkala oleh Pengawas;   
                 4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
                    I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                    dengan pelaksanaan konstruksi fisik;                  
                 5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                          
                    pelaksanaan konstruksi fisik;                         
                 6) Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat
                    Komitmen (PPK).                                       
9. Pelaporan  Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa kontraktor konstruksi, meliputi:
              a. Laporan Harian tenaga kerja, laporan penggunaan bahan/material dan peralatan
                                                                          
                kerja;                                                    
              b. Laporan Mingguan kemajuan fisik dan rekap tenaga kerja,  
              c. Laporan Harian kemajuan pelaksanaan fisik;               
              d. Gambar Kerja/Pelaksanaan (Shop Drawing);                 
              e. Approval Material (persetujuan penggunaan material)      
               f. Work Request (pengajuan ijin kerja)                     
              g. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)                          
              h. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)                 
                                                                          
              Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
              penggunaan bahan/material, serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
              pemecahan masalah yang dilakukan.