URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( UR )
PROGRAM : REKONTRUKSI JALAN
KEGIATAN : PENINGKATAN JALAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN
INTIMPURA KAMPUNG KOLAM SUSU
LOKASI : KOTA SORONG, PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
SUMBER DANA : DANA APBD PROVINSI PAPUA BARAT DAYA,
TAHUN 2025
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Lingkungan Intimpura Kampung Kolam Susu
Latar Belakang Dasar Hukum
Uraian Singkat Peningkatan Jalan Lingkungan Intimpura
Kampung Kolam Susu merupakan gambaran umum dan
penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi
Papua Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam penyusunan KAK Peningkatan Jalan Lingkungan
Intimpura Kampung Kolam Susu didukung beberapa landasan
hukum antara lain :
A. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4884).
B. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, dinyatakan bah a penetapan status suatu ruas
jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan
Gubernur yang bersangkutan, dengan memperhatikan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum tentang penetapan fungsi arteri dan kolektor yang
menhubungkan antara ibukota provinsi dalam sistem
jaringan jalan primer.
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas perubahan Peraturan Presiden No 16
Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
E. Peraturan Pemerintah Nemer 36 Tahun 2006 Tentang
Jalan.
F. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nemer
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
G. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nemer
07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedeman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
H. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan
Jalan Nasional.
Gambaran Umum Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Khusunya Kota Sorong
merupakan wilayah yang sedang berkembang dengan sangat
pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah
penduduk diakibatkan terdapat beberpa aktivitas perta
peternakan yang berada di dalam maupun sekitar Kota Sorong
dan Kab.Sorng. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus
ditunjang oleh sarana maupun prasarana yang baik agar
berjalan dengan lancar.
Sasaran Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian
Indonesia, kelayakan dan kondisi jalan lingkungan yang
baik sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan
perekonomian.
Lokasi Kegiatan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya
Penerima Manfaat yang diterima oleh masyarakat adalah kelancaran
Manfaat transportasi diwilayah lingkungan tersebut yang berlanjut pada
kelancaran arus perekonomian. Selain itu, berkurangnya
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan faktor road defect dapat
menambah rasa kenyamanan dan keamanan pada masyarakat
selaku pengguna jalan.
Manfaat yang diperoleh Pemerintah Provinsi Papua Barat
Daya adalah dengan dilaksanakannya pelaksanaan kegiatan
ini, diharapkan dapat tercapai kondisi jalan lingkungan di Kota
Sorong yang Baik.
Sumber Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan nilai pagu
Pendanaan Rp.950.000.000,· (sembilan ratus lima pulu juta rupiah)
termasuk PPn Dibiayai dari Dana Tambahan lnfrastruktur pada
APBD-P Provinsi Papua Barat Daya dari DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya
Tahun Anggaran 2025.
Tahapan dan Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan
Waktu Lingkungan Intimpura Kampung Kolam Susu, OPD Dinas
Pelaksanaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya adalah sebagai berikut :
No Kegiata Jangka aktu Pelaksanaan
1 Masa Pelaksanaan 30 hari kalender
2 Masa Pemeliharaan 180 hari kalender
.