Pengadaan Obat-Obatan Tahap II Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Jakarta - Dk Jakarta Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10542945000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Narkotika Kelas Iia Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 144,139,953
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,110,301
Winner (Pemenang): PT Dipta Mitra Utama
NPWP: 10*0**0****90**8
RUP Code: 61481674
Work Location: Jalan Raya Bekasi Timur No. 170A - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA    
                    DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                  
                   KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA                 
                LEMBAGA  PEMASYARAKATAN NARKOTIKA JAKARTA               
                    Jalan H. Darip Nomor 170 A Jakarta Timur 13410      
          Laman:lpnarkotikajakarta.kemenkumham.go.id, Surel: lpn.jakarta@kemenkumham.go.id
                                                                        
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
  PENGADAAN  OBAT-OBATAN  TAHAP II BAGI WARGA BINAAN PADA               
   LEMBAGA  PEMASYARAKATAN  NARKOTIKA  KELAS IIA JAKARTA                
             DK JAKARTA  TAHUN ANGGARAN  2025                           
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
     Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta memiliki komitmen
   untuk menyelenggarakan layanan pemasyarakatan yang prima dan maksimal
   baik terhadap para pengguna pelayanan public maupun terhadap Warga Binaan
                                                                        
   Pemasyarakatan. Salah satu layanan yang diterima oleh Warga Binaan   
   Pemasyarakatan adalah berupa pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada
   Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta. Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut
   tentunya memerlukan beberapa faktor penunjang saah satunya ialah     
   ketersediaan obat-obatan. Poliklinik Lapas Narkotika Jakarta berupaya agar
   dapat memberikan pelayanan dalam hal pengelolaan obat semaksimal mungkin
   kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga tercapai tujuan terciptanya
                                                                        
   derajat kesehatan yang optimal. Pengelolaan obat di Klinik Pratama Lapas
   Narkotika Jakarta, meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi
   dan penggunaan obat dengan hasil akhir memberikan pelayanan obat habis pakai.
   Kegiatan Pengadaan Obat – Obatan adalah merupakan kegiatan rutin yang
   dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta untuk
   pemenuhan kebutuhan obat di Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta dalam
   rangka pelayanan kesehatan.                                          
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   1. Maksud Kegiatan                                                   
     Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Obat - Obatan dimaksudkan untuk     
     memenuhi kebutuhan Obat-obatan untuk pelayanan kesehatan di Klinik 
     Pratama Lapas Narkotika Jakarta.                                   
   2. Tujuan Kegiatan                                                   
                                                                        
     Kegiatan Pengadaan Obat - Obatan bertujuan untuk mencukupi kebutuhan
     Obat-obatan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di
     Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta dan dapat meningkatkan derajat
     Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan.                             
                                                                        
C. TARGET/SASARAN                                                       
   1. Tercukupinya kebutuhan obat di Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
                                                                        
     secara tepat waktu                                                 
   2. Pengadaan Obat-obatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat di  
D. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                        
                                                                        
   Nama PPK          : Dr. Syarpani                                     
   Satuan Kerja PPK  : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
   Alamat            : Jalan Raya Bekasi Timur No. 170A Jakarta Timur   
                                                                        
   Telepon/Faksimile : (021) 85909891                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. SUMBER  PENDANAAN  DAN BESARNYA DANA                                 
   Kegiatan ini dibebankan atas DIPA Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas
   IIA Jakarta Nomor: SP DIPA-137.04.2.692695/2025 Tanggal 2 Desember 2024
   Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan Pengadaan Obat-     
   Obatan bagi WBP dengan pagu anggaran: Rp. 144.139.953 (Seratus empat 
   puluh empat juta seratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan Rupiah)