KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA JAKARTA
Jalan H. Darip Nomor 170 A Jakarta Timur 13410
Laman:lpnarkotikajakarta.kemenkumham.go.id, Surel: lpn.jakarta@kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN OBAT-OBATAN TAHAP II BAGI WARGA BINAAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
DK JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta memiliki komitmen
untuk menyelenggarakan layanan pemasyarakatan yang prima dan maksimal
baik terhadap para pengguna pelayanan public maupun terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan. Salah satu layanan yang diterima oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah berupa pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada
Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta. Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut
tentunya memerlukan beberapa faktor penunjang saah satunya ialah
ketersediaan obat-obatan. Poliklinik Lapas Narkotika Jakarta berupaya agar
dapat memberikan pelayanan dalam hal pengelolaan obat semaksimal mungkin
kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga tercapai tujuan terciptanya
derajat kesehatan yang optimal. Pengelolaan obat di Klinik Pratama Lapas
Narkotika Jakarta, meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi
dan penggunaan obat dengan hasil akhir memberikan pelayanan obat habis pakai.
Kegiatan Pengadaan Obat – Obatan adalah merupakan kegiatan rutin yang
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta untuk
pemenuhan kebutuhan obat di Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta dalam
rangka pelayanan kesehatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Obat - Obatan dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan Obat-obatan untuk pelayanan kesehatan di Klinik
Pratama Lapas Narkotika Jakarta.
2. Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pengadaan Obat - Obatan bertujuan untuk mencukupi kebutuhan
Obat-obatan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di
Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta dan dapat meningkatkan derajat
Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan.
C. TARGET/SASARAN
1. Tercukupinya kebutuhan obat di Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
secara tepat waktu
2. Pengadaan Obat-obatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat di
D. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : Dr. Syarpani
Satuan Kerja PPK : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 170A Jakarta Timur
Telepon/Faksimile : (021) 85909891
E. SUMBER PENDANAAN DAN BESARNYA DANA
Kegiatan ini dibebankan atas DIPA Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas
IIA Jakarta Nomor: SP DIPA-137.04.2.692695/2025 Tanggal 2 Desember 2024
Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan Pengadaan Obat-
Obatan bagi WBP dengan pagu anggaran: Rp. 144.139.953 (Seratus empat
puluh empat juta seratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan Rupiah)