Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Di Kota Sorong;

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10543604000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,000,000
Winner (Pemenang): CV Dhani Karya Consulindo
NPWP: 09*2**0****51**0
RUP Code: 60557796
Work Location: Kota Sorong - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                       
 OPD         : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
             Barat Daya                                                
 Paket       : Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong 
                                                                       
                         Uraian Pendahuluan                            
                                                                       
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan
                  dokumen identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                  anggaran paket pekerjaan konstruksi dengan identitas Jasa
                  Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
                  Sorong paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi kebutuhan
                  fungsi/kegunaan untuk menghasilkan pengawasan yang berkualitas
                  sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan
                  rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan
                  di dalam kontrak jasa konsultansi, maka diperlukan penyedia jasa
                  konsultansi yang akan bertugas sebagai tim pengawasan teknis yang
                  berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                  Provinsi Papua Barat Daya / Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
                  melaksanakan Pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang
                  berlangsung.                                         
2. Maksud dan     Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan 
   Tujuan         Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong adalah
                  untuk :                                              
                                                                       
                    a. Membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
                       Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat  
                       Daya/PPK SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
                       Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, di dalam melakukan
                       Pengawasan Teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
                       di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
                       (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
                       Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan 
                       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya/Pejabat
                                                                       
                       Pembuat Komitmen, baik dari segi jumlah maupun dari segi
                       kualifikasinya.                                 
                    b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
                       oleh Penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam 
                       menerapkan desain yang memenuhi  persyaratan    
                       spesifikasinya.                                 
                                                                       
                  Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan
                  yang berkualitas sehingga dapat dilaksanakan pada pekerjaan
                  konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
                  spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
                  tepat waktu.                                         
3. Sasaran        Jasa konsultansi konstruksi ini untuk mendapatkan penyedia jasa
                  pengawasan yang berkualitas serta membawa manfaat sebesar-
                  besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi
                  lapangan sehingga nantinya hasil pekerjaan yang diperoleh sudah
                  sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja bangunan sipil
                  maupun Rehabilitasi Rumah yang ditangani diharapkan dapat
                  memberikan layanannya sampai akhir umur pengawasan.  
                  Sasaran pengadaan Jasa Konsultan ini juga untuk membantu
                  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
                  Barat Daya mengawasi pekerjaan dan menguji serta meneliti setiap
                  bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
                  Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak
                  dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.          
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di
                  Kota Sorong ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
                  Republik Indonesia. Lokasi tempat tugas Penyedia jasa adalah di
                  Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya               
                                                                       
5. Sumber         Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
   Pendanaan      Sorong ini memiliki pagu sebesar Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua
                  Puluh Lima Juta Rupiah) bersumber dari DPA DBH MIGAS-OTSUS
                  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
                  Barat Daya Daya Tahun Anggaran 2025.                 
                                                                       
6. Nama dan       Nama  Pejabat Pembuat Komitmen: YAKOBUS TANDUNG      
   Organisasi                                                          
                  PABIMBIN, S.T., M.Si.                                
   Pejabat Pembuat                                                     
   Komitmen       Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                  Provinsi Papua Barat Daya                            
                          Data Penunjang                               
7. Standar Teknis a. Norma/Standar Pengawasan yang umum berlaku di lingkungan
                    Departemen Pekerjaan Umum;                         
                  b. Standar SNI yang terkait dengan pengawasan;       
                  c. Spesifikasi teknis dan rancangan teknis yang telah dibuat oleh
                    konsultan perencana.                               
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
8. Lingkup        Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
   Pekerjaan                                                           
                  Sorong, Provinsi Papua Barat Daya paling sedikit meliputi:
                  a. Melaksanakan survey dan pengawasan teknis pembangunan
                    rehab sekolah sesuai standar pengawasan;           
                  b. Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan
                    pekerjaan;                                         
                  c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas/volume
                                                                       
                    setiap rincian pekerjaan;                          
                  d. Melakukan evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi dan
                    memberikan saran – saran percepatan pelaksanaan pekerjaan
                    agar selesai tepat waktu;                          
                  e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala
                    kepada PPK/pengguna Jasa;                          
                  f. Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
9. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan
                  Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong, Provinsi
                  Papua Barat Daya.                                    
                                                                       
10. Lingkup       Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan
   Kewenangan     pengawasan terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa
   Penyedia Jasa                                                       
                  Konsultan selaku Penyedia Jasa Pengawasan mencakup   
                  pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:    
                  a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Provinsi Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugasnya dalam
                    memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi akan
                    diselesaikan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis,
                    keterangan gambar dan hal lainnya yang tertuang dalam
                    dokumen kontrak serta memperhatikan standar-standar
                                                                       
                    lingkungan;                                        
                  b. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Provinsi Papua Barat Daya dalam interpretasi dan aplikasi dari
                    berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak, khususnya
                    klaim kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran
                    tambahan dan  ketidakmampuan kontraktor memenuhi   
                    kewajiban-kewajiban kontrak;                       
                                                                       
                  c. Menyediakan petunjuk dan arahan pada kontraktor pelaksana
                    lapangan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya dan    
                    melaksanakan seluruh Pengawasan Teknis dari pekerjaan
                    tersebut;                                          
                  d. Menyiapkan prosedur Pengawasan untuk menjamin bahwa
                    pekerjaan dilaksanakan sesuai disain dan spesifikasi yang
                    disetujui;                                         
                  e. Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan
                                                                       
                    produk serta laporan-laporan yang diterbitkan oleh kontraktor
                    pelaksana;                                         
                  f. Memberikan masukan-masukan teknis kapada Dinas Pekerjaan
                    Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya
                    berupa standar-standar dan prosedur teknis serta spesifikasi
                    teknis pekerjaan;                                  
                  g. Mengkaji proposal-proposal dari Kontraktor sehubungan dengan
                                                                       
                    ‘change order’ dan adendum pada kontrak dan memberikan
                    advis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Provinsi Papua Barat Daya;                         
                  h. Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama
                    inspeksi lapangan terhadap pengukuran jumlah dan perhitungan
                    yang telah dilaksanakan dan dicatat untuk kebutuhan
                    pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa   
                                                                       
                    pengukuran dan perhitungan dilaksanakan secara benar dengan
                    cara dan frekuensi yang disebutkan dalam dokumen kontrak;
                  i. Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas
                    sehari-hari yang didapat dari lapangan dan memverifikasi
                    keakuratan data tersebut dengan pengecekan independen
                    dimana dianggap perlu;                             
                  j. Memberikan catatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan  
                    Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya mengenai setiap
                    kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan
                    kesesuain setiap pekerjaan terhadap standar kualitas serta
                    spesifikasi teknis;                                
                                                                       
                  k. Mengkaji desain campuran beton, pondasi stabilisasi semen dari
                    kontaktor untuk menjamin bahwa campuran yang dihasilkan
                    mempunyai kualitas yang konsisten dan sesuai spesifikasi;
                  l. Menyelidiki masalah-masalah konstuksi khusus atau 
                    keterlambatan yang dilaporkan oleh Supervisi Lapangan dan
                    merekomendasikan tindakan untuk mengatasi masalah tersebut
                    serta untuk menghindari keterlambatan;             
                                                                       
                  m. Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan
                    yang bersumber dari laporan-laporan konsultan pengawas
                    Lapangan dan sesuai dengan peninjauan lapangan yang
                    dilaksanakan oleh konsultan perancang;             
                  n. Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi
                    dan memberikan rekomendasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan
                    Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya perihal 
                                                                       
                    keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus dianjurkan.
11. Jangka Waktu  60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja di
   Penyelesaian   tahun anggaran 2025.                                 
   Pekerjaan                                                           
Ditetapkan di Sorong                                                   
Tanggal Oktober 2025                                                   
                                                                       
                               Ditetapkan Oleh:                        
                               Pejabat Penandatanganan Kontrak,        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               YAKOBUS TANDUNG PABIMBIN, S.T., M.Si.