URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya
Paket : Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan
dokumen identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
anggaran paket pekerjaan konstruksi dengan identitas Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
Sorong paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi kebutuhan
fungsi/kegunaan untuk menghasilkan pengawasan yang berkualitas
sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan
di dalam kontrak jasa konsultansi, maka diperlukan penyedia jasa
konsultansi yang akan bertugas sebagai tim pengawasan teknis yang
berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya / Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
melaksanakan Pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
Tujuan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong adalah
untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat
Daya/PPK SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, di dalam melakukan
Pengawasan Teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya/Pejabat
Pembuat Komitmen, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
oleh Penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan
yang berkualitas sehingga dapat dilaksanakan pada pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu.
3. Sasaran Jasa konsultansi konstruksi ini untuk mendapatkan penyedia jasa
pengawasan yang berkualitas serta membawa manfaat sebesar-
besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi
lapangan sehingga nantinya hasil pekerjaan yang diperoleh sudah
sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja bangunan sipil
maupun Rehabilitasi Rumah yang ditangani diharapkan dapat
memberikan layanannya sampai akhir umur pengawasan.
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan ini juga untuk membantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya mengawasi pekerjaan dan menguji serta meneliti setiap
bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak
dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di
Kota Sorong ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Lokasi tempat tugas Penyedia jasa adalah di
Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
5. Sumber Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
Pendanaan Sorong ini memiliki pagu sebesar Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua
Puluh Lima Juta Rupiah) bersumber dari DPA DBH MIGAS-OTSUS
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya Daya Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: YAKOBUS TANDUNG
Organisasi
PABIMBIN, S.T., M.Si.
Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya
Data Penunjang
7. Standar Teknis a. Norma/Standar Pengawasan yang umum berlaku di lingkungan
Departemen Pekerjaan Umum;
b. Standar SNI yang terkait dengan pengawasan;
c. Spesifikasi teknis dan rancangan teknis yang telah dibuat oleh
konsultan perencana.
Ruang Lingkup
8. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota
Pekerjaan
Sorong, Provinsi Papua Barat Daya paling sedikit meliputi:
a. Melaksanakan survey dan pengawasan teknis pembangunan
rehab sekolah sesuai standar pengawasan;
b. Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan
pekerjaan;
c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas/volume
setiap rincian pekerjaan;
d. Melakukan evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi dan
memberikan saran – saran percepatan pelaksanaan pekerjaan
agar selesai tepat waktu;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala
kepada PPK/pengguna Jasa;
f. Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan
Pengawasan Rehabilitasi Rumah Layak Huni di Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya.
10. Lingkup Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan
Kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa
Penyedia Jasa
Konsultan selaku Penyedia Jasa Pengawasan mencakup
pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugasnya dalam
memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi akan
diselesaikan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis,
keterangan gambar dan hal lainnya yang tertuang dalam
dokumen kontrak serta memperhatikan standar-standar
lingkungan;
b. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya dalam interpretasi dan aplikasi dari
berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak, khususnya
klaim kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan dan ketidakmampuan kontraktor memenuhi
kewajiban-kewajiban kontrak;
c. Menyediakan petunjuk dan arahan pada kontraktor pelaksana
lapangan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya dan
melaksanakan seluruh Pengawasan Teknis dari pekerjaan
tersebut;
d. Menyiapkan prosedur Pengawasan untuk menjamin bahwa
pekerjaan dilaksanakan sesuai disain dan spesifikasi yang
disetujui;
e. Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan
produk serta laporan-laporan yang diterbitkan oleh kontraktor
pelaksana;
f. Memberikan masukan-masukan teknis kapada Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya
berupa standar-standar dan prosedur teknis serta spesifikasi
teknis pekerjaan;
g. Mengkaji proposal-proposal dari Kontraktor sehubungan dengan
‘change order’ dan adendum pada kontrak dan memberikan
advis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya;
h. Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama
inspeksi lapangan terhadap pengukuran jumlah dan perhitungan
yang telah dilaksanakan dan dicatat untuk kebutuhan
pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa
pengukuran dan perhitungan dilaksanakan secara benar dengan
cara dan frekuensi yang disebutkan dalam dokumen kontrak;
i. Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas
sehari-hari yang didapat dari lapangan dan memverifikasi
keakuratan data tersebut dengan pengecekan independen
dimana dianggap perlu;
j. Memberikan catatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya mengenai setiap
kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan
kesesuain setiap pekerjaan terhadap standar kualitas serta
spesifikasi teknis;
k. Mengkaji desain campuran beton, pondasi stabilisasi semen dari
kontaktor untuk menjamin bahwa campuran yang dihasilkan
mempunyai kualitas yang konsisten dan sesuai spesifikasi;
l. Menyelidiki masalah-masalah konstuksi khusus atau
keterlambatan yang dilaporkan oleh Supervisi Lapangan dan
merekomendasikan tindakan untuk mengatasi masalah tersebut
serta untuk menghindari keterlambatan;
m. Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan
yang bersumber dari laporan-laporan konsultan pengawas
Lapangan dan sesuai dengan peninjauan lapangan yang
dilaksanakan oleh konsultan perancang;
n. Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi
dan memberikan rekomendasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya perihal
keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus dianjurkan.
11. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja di
Penyelesaian tahun anggaran 2025.
Pekerjaan
Ditetapkan di Sorong
Tanggal Oktober 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Penandatanganan Kontrak,
YAKOBUS TANDUNG PABIMBIN, S.T., M.Si.