Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Fakultas Mipa Universitas Tanjungpura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10559409000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Tanjungpura
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,369,000
Winner (Pemenang): CV Raihan Pratama
NPWP: 023734676701000
RUP Code: 59662922
Work Location: Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura - Pontianak (Kota)
Participants: 1
Attachment
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
          RENCANA   KERJA DAN  SYARAT-SYARATNYA                         
                                                                        
     PEKERJAAN  PEMELIHARAAN    GEDUNG  DAN  BANGUNAN                   
         FAKULTAS  MIPA  UNIVERSITAS  TANJUNGPURA                       
                   TAHUN  ANGGARAN   2025                               
                                                                        
                                                                        
 A. SYARAT-SYARAT TEKNIS (UMUM)                                         
                                                                        
            PASAL 1 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN                      
 1.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
     Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
     termasuk segala perubahan dan tambahannya :                        
                                                                        
     a. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
       setempat, yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.           
     b. Standar Nasional Indonesia (SNI).                               
                                                                        
 1.2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :         
     a. Bestek tertulis dan Gambar kerja yang telah dibuat dan telah disahkan oleh Pemberi
      Tugas.                                                            
                                                                        
     b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                              
     c. Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang penunjukan Kontraktor.
                                                                        
 d. Surat Perjanjian Kerja (SPK).                                       
     e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                              
     f. Surat Penyerahan Lapangan (SPL).                                
     g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                   
     i. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedulle) yang telah disetujui Direksi.
                                                                        
     j. Struktur organisasi Kontraktor.                                 
                                                                        
                                                                        
              PASAL 2 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                       
 2.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan bestek tertulis atau Rencana Kerja &
     Syarat-syaratnya (RKS) termasuk tambahannya dan perubahannya yang dicantumkan
     dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).              
                                                                        
                                                                        
 2.2. Bilamana terdapat ketidaksesuaian antara gambar kerja dengan bestek tertulis atau
     (Rencana Kerja dan Syarat-syaratnya (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah
     sesuai petunjuk Direksi Lapangan/Pengawas.                         
     Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
     mempunyai skala yang besar yang lebih jelas yang berlaku atau sesuai petunjuk
     Direksi/Pengawas.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            1            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
 2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
     menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi  
     Lapangan/Pengawas dan harus mengikuti keputusannya.                
                                                                        
                                                                        
                PASAL 3 : PERSIAPAN DI LAPANGAN                         
 3.1. Bila diperlukan Kontraktor dapat membuat kantor Direksi (Direksi Keet) semi
     permanen. Pondasi rangka dan dinding dibuat dari kayu, atap ijuk / seng gelombang.
 3.2. Kantor Direksi dilengkapi dengan :                                
     a. Meja dan kursi Direksi Lapangan/Pengawas.                       
                                                                        
     b. Kursi dan meja rapat                                            
     c. Lemari.                                                         
     d. White board ukuran 120 x 240 cm.                                
     e. Kursi dan Meja Tamu, 1 unit.                                    
     f. Perlengkapan lainnya yang dibutuhkan oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
 3.3. Kontraktor disarankan membuat bangsal kerja sendiri (barak kontraktor) dan gudang
     penyimpanan barang-barang yang dapat dikunci, tempat akan ditentukan oleh Pemberi
                                                                        
     Tugas/Direksi Lapangan/ Pengawas.                                  
 3.4. Apabila Direksi keet dan bangsal kerja dibuat, maka harus dibongkar dan
     pembongkaran bangunan bangsal kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 4 : JADWAL PELAKSANAAN                           
 4.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana Pelaksanaan
                                                                        
     secara terperinci berupa Barchart dan curva-S.                     
 4.2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
     Lapangan/Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK
     diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi
     Lapangan/Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.            
 4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi
     Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Lapangan/Pengawas dan satu salinan
     harus ditempel di Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
     kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja).                               
 4.4. Direksi Lapangan/Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
     grafik Rencana Kerja tersebut.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PASAL 5 : SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN                       
 5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa disebut
     Pelaksana, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap
     pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan
                                                                        
     resmi dari Kontraktor ditujukan kepada Pemberi Tugas.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            2            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
                  PASAL 6 : KEAMANAN PROYEK                             
 6.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
     Kontraktor, Direksi Lapangan/Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan
                                                                        
     baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.                        
 6.2. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
     tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
     tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.                         
 6.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.Untuk itu
     Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai,
                                                                        
     ditempatkan ditempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.      
                                                                        
                                                                        
       PASAL 7 : JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                
 7.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
     pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
     dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
                                                                        
     pekerja dilapangan.                                                
 7.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
     serius, kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan
     melaporkan kejadian terdekat pada pemberi tugas.                   
 7.3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
     syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja, baik yang berada dibawah
     kekuasaannya maupun yang berada dibawah Pihak Ketiga, dan untuk tamu-tamu
                                                                        
     proyek yang meninjau lapangan pekerjaan.                           
 7.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
     diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
               PASAL 8 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN                          
 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun yang
                                                                        
 besar, harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum
 pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :                     
                                                                        
 a. Mesin Pemotong Circle Saw                                           
 b. Mesin Pemotong Aluminium                                            
 c. Mesin Bor Beton                                                     
                                                                        
 d. Alat Petukangan lain sebagainya                                     
                                                                        
                                                                        
      PASAL 9 : TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA.                
 9.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja di luar jam kerja apabila terjadi
     hal-hal mendesak, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan
     nomor telpon kantor kontraktor.                                    
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            3            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
 9.2. Alamat kontraktor diharapkan tidak sering berubah-ubah selama pelaksanaan
     pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor wajib memberitahukan secara
     tertulis.                                                          
                                                                        
                                                                        
               B. SYARAT - SYARAT TEKNIS & BAHAN                        
                                                                        
                  PASAL 10 : URAIAN PEKERJAAN.                          
 10.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
 Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
 Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Tahun Anggaran 2025.             
                                                                        
 10.2. Sarana Kerja                                                     
      Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :           
                                                                        
      1. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis
        dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.                    
      2. Alat-alat bantu pekerjaan peralatan lain yang benar-benar diperlukan dan dipakai
        dalam pelaksanaan.                                              
      3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan syarat-
        syarat teknis, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan paling
        lambat 4 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.      
                                                                        
                                                                        
 10.3. Cara Pelaksanaan                                                 
      Semua macam pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan
      keterampilan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bestek tertulis/Rencana
      Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar kerja, petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari
      produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Direksi
      Lapangan/Pengawas Kegiatan.                                       
                                                                        
                                                                        
 10.4. Jenis dan Mutu Bahan.                                            
      Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
      keputusan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menpan   
      No.472/Kpb/XII/1980, Nomor : 813/MENPAN/1980, Nomor : 64/MENPAN/1980
      tanggal 20 Desember 1980.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 11 : SITUASI DAN UKURAN                          
 11.1. Situasi                                                          
    11.1.1 Pekerjaan tersebut dalam pasal 11 terletak di Gedung Fakultas MIPA Untan
         Jalan Hadari Nawawi Pontianak                                  
    11.1.2 Kondisi tanah/bangunan dimana pekerjaan yang akan dilakukan adalah lahan
         milik/aset Universitas Tanjungpura.                            
                                                                        
    11.1.3 Kontraktor wajib meneliti situasi medan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal
         lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.               
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            4            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
    11.1.4 Kelalaian atau kekurangan telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
         dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 11.2 U k u r a n.                                                      
     Satuan ukuran-ukuran yang digunakan disini dinyatakan dalam metrik / centimeter
     (Cm) dan meter (m).                                                
 11.3 Peil Lantai.                                                      
     Peil lantai ± 0,00 mengikut lantai yang sudah ada (Existing).      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 12 : PEKERJAAN PERSIAPAN                         
 12.1. Kontraktor harus membersihkan halaman dari segala sesuatu yang akan dapat
     mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Direksi
     Lapangan/Pengawas.                                                 
                                                                        
                                                                        
 12.2. Pembongkaran                                                     
     12.2.1 Apabila di dalam lokasi kegiatan diperlukan pembokaran, maka kontraktor
          harus berhati hati setiap melakukan pembongkaran.             
     12.2.2 Barang-barang bongkaran yang akan dipakai atau dipasang kembali, agar
          disimpan ditempat yag aman atau sesuai petunjuk direksi dan diadakan
          perawatan serta perbaikan bila diperlukan sebelum dipasang kembali.
     12.2.3 Semua benda-benda berharga dan masih layak ditemukan dalam  
                                                                        
          pembongkaran harus diamankan dan menjadi milik proyek.        
     12.2.4 Kontraktor harus menyingkirkan dan membuang semua benda-benda yang
          dibongkar, sesuai dengan peraturan setempat.                  
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 13 : PEKERJAAN DINDING                           
                                                                        
 13.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
      13.1.1 Meliputi pekerjaan :                                       
           a. Dinding Gypsum                                            
             Dipasang pada ruangan Seminar D1, D2 dan D3                
           b. Dinding Wallboard PVC                                     
             Dipasang pada ruangan Seminar D2 dan D3                    
                                                                        
      13.1.2 Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double gypsum/dua muka) dan
           dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan
           plafond) atau mengikuti gambar kontrak yang ada              
      13.1.3 Sistem Pemasangan Partisi Rangka Baja ringan terdiri dari pemasangan satu
           atau beberapa lembar papan gipsum yang dipasang pada rangka baja ringan
           tahan karat dengan menggunakan skrup.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            5            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
      13.1.4 Apabila kondisi lapangan tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
           pekerjaan secara sempurna, maka kontraktor harus memberitahukan secara
           tertulis kepada konsultan pengawas.                          
      13.1.5 Pekerjaan tidak boleh dimulai apabila kerusakan dan kekurangannya belum
           diselesaikan.                                                
                                                                        
                                                                        
 13.2. Persyaratan dan bahan-bahan serta pemasangan                     
     Sebelum bahan pelapis dinding didatangkan ke Site, contoh-contoh semua bahan yang
     akan digunakan harus diajukan untuk dimintakan persetujuan dari Dereksi/Pengawas.
     13.2.1. Pekerjaan Dinding                                          
         1. Persyaratan                                                 
           a. Gypsum board yang dipakai adalah merk Elepent atau setara dengan
              ketebalan 9 mm. Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal Pekerjaan
              Cat, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal
              60 menit                                                  
           b. Rangka partisi menggunakan baja ringan. Ukuran dan Tipe sesuai
              gambar. Ketebalan partisi adalah 90-100 mm. Sistem Pemasangan Partisi
              Rangka baja ringan terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar
              papan gipsum yang dipasang pada rangka metal tahan karat dengan
              menggunakan skrup.                                        
           c. Pemotongan harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai dengan
              petunjuk pabrik.                                          
         2. Bahan                                                       
            Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan terlebih
            dahulu menyerahkan contoh spc dlooring sesuai persyaratan diatas untuk
            mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas.                 
                                                                        
         3. Pemasangan                                                  
          -  Cara  pemasangan gypsum   senantiasa harus selalu          
             memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan
             dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik
             Produksi gypsum board, kecuali dalam keadaan tertentu yang 
             menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan
             Konsultan Pengawas                                         
          -  Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman.
                                                                        
                                                                        
     13.2.2. Pekerjaan Dinding Wallboard PVC.                           
          1. Persyaratan                                                
            a. Wallboard PVC degan motif yang disesuaikan, ketebal 4-5 mm dengan
              ukuran mengikuti gambar desian.                           
            b. Wood plank lebar 10 cm dipasang motif serat kayu         
            c. Semua bahan yang dipakai adalah bahan yang telah diseleksi dengan
              baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada yang
              gompal, retak atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
              konsultan pengawas.                                       
            d. Pemotongan bahan harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai
              dengan petunjuk pabrik.                                   
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            6            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
                                                                        
          2. Bahan                                                      
            Bahan dinding Wallboard, dan Wood plank yang dipergunakan adalah
            bahan dengan kualitas baik, atau sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
            tercantum dalam finishing schedule/ Bill of Quantity/Gambar rencana
                                                                        
          3. Pemasangan                                                 
            -  Setiap pemasangan bahan dinding disesuikan sesuai dari gambar kerja.
            -  Bahan- bahan yang ada telah memenuhi persyaratan         
            -  Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman.
            -  Pattern/ pola harus semua diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar
               pola dinding.                                            
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 14 : PEKERJAAN PLAFOND.                          
 14.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     14.1.1. Meliputi pemeliharaan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan
         sehubungan dengan pekerjaan langit-langit/plafond.             
     14.1.2. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
         pekerjaan langit-langit seperti :                              
          -  Pekerjaan listrik.                                         
          -  Instalasi elektrikal, mencakup lighting, air conditioning, sound system, fire
             alarm/ detector, dsb.                                      
          -  Instalasi mekanikal mencakup sprinkler, dsb.               
          -  Pemasangan elektrikal fixtures mencakup lampu-lampu, AC diffuser,
             speaker, dsb.                                              
          -  Pekerjaan list plafond dan lain-lain.                      
     14.1.3. Lingkup pekerjaan                                          
          -  Pemeliharaan plafond gypsum                                
                                                                        
 14.2. Persyaratan dan Bahan Serta Pemasangan                           
      14.2.1. Pekerjaan Plafond Gypsum                                  
          1. Persyaratan                                                
            -  Untuk bahan penggantian Gypsum, harus diajukan contohnya untuk
               mendapatkan persetujuan dari owner sebelum didatangkan ke lokasi
               pekerjaan.                                               
            -  Bahan-bahan plafond yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
               baik, bentuk dan ukuran masing-masing unitisama, padat tidak ada
               bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya.            
            -  Pemotongan bahan plafond harus dilakukan dengan pisau yang tajam.
          2. Bahan                                                      
            -  Panel Gypsum Board 9 mm Ex. Elephant atau setara         
                                                                        
          3. Pemasangan                                                 
            -  Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib
               memeriksa apakah Rangka langit-langit untuk bidang lembaran
               langit-langit telah masih sesuai dengan letak awal dan kondisi fisik
               yang baik, bila ukurannya berubah maka disesuaikan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            7            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
            -  Pemasangan plafond disesuaikan dengan kebutuhan bahan yang
               dipakai.                                                 
                                                                        
                                                                        
                   PASAL 15 : PEKERJAAN KACA.                           
 15.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     15.1.1. Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
         penggosok tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.         
     15.1.2. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
         dan partisi kaca.                                              
                                                                        
 15.2. Persyaratan dan Bahan-bahan serta Pemasangan                     
    1. Persyaratan                                                      
      Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
      dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.       
                                                                        
    2. Bahan                                                            
       - Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan
         ketentuan tebal dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar
         adalah 5- 10 mm untuk kaca polos                               
       - Untuk salah satu sisi panjang lebih dari 100 cm, harus memakai kaca dengan
         ketebalan 5 mm.                                                
       - Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan
         didalam kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
       - Bahan pembersih kaca harus diajukan, dan mendapat persetujuan Direksi/
         Pengawas.                                                      
                                                                        
    3. Pemasangan.                                                      
       - Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan ditempat, sebelum mulai
         pekerjaan kaca. Laporkan kepada Direksi/Pengawas jika ada kelainan yang
         dapat mempengaruhi pekerjaan.                                  
       - Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kosen
         dengan kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa
         kekerasan dan tidak pecah waktu kaca berkembang.               
       - Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
         yang disetujui Direksi/Pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah, atau ada
         goresan- goresan harus diganti.                                
                                                                        
                                                                        
                   PASAL 16 : PEKERJAAN CAT                             
 16.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     - Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain),
       peralatan, untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
       angkutnya (bila diperlukan), ketempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
       gambar, uraian, dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja.      
     - Melaksanakan pekerjaan pengecatan sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar
       dan RKS hingga diperoleh hasil yang memuaskan, meliputi          
         a. Pengecatan Plafond                                          
         b. Pengecatan dinding interior                                 
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            8            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
 16.2. Persyaratan dan Bahan-bahan.                                     
     1. Persyaratan                                                     
       - Semua cat yang akan dipakai mempunyai kualitas yang baik.      
       - Plamur dan dempul untuk pekerjaan pengecatan tembok, kayu dan besi
         sebaiknya digunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih untuk
         dipakai.                                                       
       - Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer sebaiknya dipakai dari
         produksi pabrik/merk yang sama dengan cat yang dipilih.        
                                                                        
     2. Bahan                                                           
       -  Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
          terbaik.                                                      
       -  Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
          spesifikasi, dan aturan pakai.                                
       -  Cat yang dipakai adalah dari setara Merk MOWILEX Standar ICI atau merk
          lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas. 
       -  Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh User dalam masa pelaksanaan.
       -  Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh User dalam masa
          pelaksanaan.                                                  
       -  Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
          dalam Spesifikasi Teknis (tabel diatas) dengan yang ada dalam Gambar maka
          acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung
          PPK.                                                          
       -  Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
          point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus
          disertai keterangan tertulis.                                 
       -  Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
          kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
          Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
          dalam tabel diatas, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan
          dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai
          dikerjakan.                                                   
 16.3. Cara Pengerjaan.                                                 
     - Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, semua hardware, accessories,
       fixtures dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi
       setelah pekerjaan selesai.                                       
     - Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang
       tercantum dalam PTI 1961.                                        
    1. Cat Plafond                                                      
      Pekerjaan ini meliputi pengecatan yang terdampak akibat dari pekerjaan yang
      berhubungan dengan plafond, dengan warna cat menyesuikan dengan kondasi
      lapangan.                                                         
                                                                        
                                                                        
    2. Cat tembok.                                                      
      Jika Permukaan bidang dinding dengan plesteran sebelumnya harus dibersihkan
      dengan cara menggosoknya memakai kain yang dibasahi air.          
      Setelah kering diberi dempul/filter coat pada tempat-tempat yang berlobang
      sehingga tertutup, dan permukaannya rata. Sesudah kering dan keras lapisan ini
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                            9            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
      digosok dengan ampelas gar halus, licin, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali
      dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh
      pabrik. Selewat minimum 12 am lapisan cat berikutnya dapat dilaksanakan setelah
      lapisan pertama. Lapisan terakhir adalah cat anti kotor., dan jika dinding sudah
      mengalami pengecatan, maka hendaknya dinding tersebut dibersihkan sebelum dicat
      ulang minimal 2 kali pengecatan akhir                             
                                                                        
                                                                        
          PASAL 17 : PEKERJAAN MULTIPLEK FINISHING HPL                  
                                                                        
 17.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
      17.1.1. Meliputi pekerjaan Finishing :                            
            Pembuatan Pembuatan Papan Tulis Kaca                        
                                                                        
      17.1.2. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
            bahan- bahan sehubungan dengan pekerjaan kayu kasar, kayu halus & mill
            Work sesuai dengan persyaratan & ketentuan dalam gambar.    
      17.1.3. Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan
            panel daun pintu Lemari, meja, lapis multiplek seperti ditunjukkan dalam
            gambar.                                                     
      17.1.4. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
            seperti pekerjaan kaca.                                     
                                                                        
 17.2. Persyaratan dan Bahan-bahan.dan Pekerjaan                        
      17.2.1. Pekerjaan Multiplek                                       
          1. Persyaratan                                                
            -  Multiplek yang dipakai harus dari Multiplek klas I. Kayu kualitas baik,
               tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah tidak terdapat kayu
               mudanya (spint) dan tiap lapisnya mempunyai daya lekat yang kuat.
            -  Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
               penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan
               panas.                                                   
            -  Sebagai bahan perekat untuk sambungan, antara kayu/mulitplek dapat
               dipakai minimal setaraf AICA AIBON putih atau bahan lain yang
               setaraf, sedangkan untuk penempelan lembaran, plywood/tripleks
               dipakai perekat setaraf Herferin dengan bahan pengencer yang sesuai
               untuk itu, yang disetujui Direksi/Pengawas.              
            -  Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih
               kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk. Syarat-
               syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI
               dengan kelembaban tidak dibenarkan 12 % dan harus kering, kelas kuat
               awet I dengan mutu A.                                    
            -  Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus    
               menggunakan mesin tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan
               mengerjakannya di tempat pemasangan.                     
            -  Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran dilapangan dan
               ukuran dalam gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada 
               Direksi/Pengawas untuk disetujui cara-cara pemecahannya. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                           10            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
          2. Bahan                                                      
           -  Multiplek : 9 mm, dan 12 mm.                              
           -  Aksesoris : Sekrup-self tapping screw joint, paku beton paku tembak
              kompresor, Lem kayu, lem Fox kuning dan lain lain.        
                                                                        
          3. Pekerjaan                                                  
            -  Sambungan rangka antara multiplek atau dengan kayu menggunakan
               sekrup atau paku dan diperkuat dengan lem kayu merk FOX atau
               setara.                                                  
            -  Untung menhidari terjadinga lubang-lubang bekas paku, maka
               digunakan pakutembak sebagai pengaku terakhir, sehingga  
               menghasilkan permukaan yang rata.                        
            -  Pada bagian-bagian tertentu akhiran dari bidang multiplek dilapisi lis
               stainlisteel dengan ketebalan dan bentuk sesuai dengan gambar
               perencanaan.                                             
            -  Multiplek dipergunakan juga sebagai rangka pembentuk untuk bidang
               bidang lengkung.                                         
            -  Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini dilapangan
               terhadap semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.
            -  Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini,
               karena tidak cocok dengan pekerjaan dilapangan, menjadi tanggung
               jawab Kontraktor.                                        
                                                                        
                                                                        
     17.2.2. Pekerjaan Plywood                                          
          1. Persyaratan                                                
            Plywood harus dipilih yang padat, dengan sambungan antara lapisan tidak
            ada yang lepas.                                             
          2. Bahan                                                      
            Plywood/ Nyatoh plywood produk local Ex. ASAHI, KUNCI atau setara
            Kelas mutu : 1 Ketebalan sesuai gambar, Lem Kayu setara FOX 
          3. Pekerjaan                                                  
            -  Sambungan antara plywood atau dengan kayu menggunakan sekrup
               atau paku dan diperkuat dengan lem kayu merk PONAL atau setara.
            -  Lubang-lubang bekas paku, sekrup pada permukaan plywood harus
               ditiadakan dengan bahan penutup ( dempul kayu ), sehingga
               menghasilkan permukaan yang rata.lebih dianjurkan menggunakan lem
               kayu.                                                    
                                                                        
     17.2.3. Pekerjaan HPL                                              
          1. Persyaratan                                                
            -  HPL yang dipakai harus dari kualiatas yang baik, tidak pecah-pecah
               tidak cacat atau rusak.                                  
            -  Selama pelaksanaan, mutu dan keutuhan dari HPL, harus dijaga dengan
               penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan
               panas.                                                   
            -  Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus sesuai tanpa
               terkecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat sempit.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                           11            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
            -  Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran dilapangan dan
               ukuran dalam gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada 
               Direksi/Pengawas untuk disetujui cara-cara pemecahannya. 
                                                                        
          2. Bahan                                                      
            -  HPL yang digunakan adalah setara TACO polos kuning glossy.
                                                                        
          3. Pekerjaan                                                  
            -  Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini dilapangan
               terhadap semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan HPL ini.
            -  Pemasangan HPL dengan menggunakan lem kuning ex FOX, yang
               terlebih dahulu dibersihkan dengan amplas baik bidang yang akan di
               tempel maupun HPL.                                       
            -  Sambungan antara HPL dipotongan dengan menggunakan alat pisau
               dengan teknik tertentu.                                  
            -  Sambungan antara HPL mengikuti serat dari motif          
            -  Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini,
               karena tidak cocok dengan pekerjaan dilapangan, menjadi tanggung
               jawab Kontraktor.                                        
                                                                        
                                                                        
         PASAL 18 : PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT GANTUNGAN.                 
                                                                        
 18.1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Meliputi pengadaan, pemasangan seluruh alat-alat penyambung, pengunci dan
      penutup pegas dengan kelengkapannya yang berkualitas baik, sesuai sistim, daftar
      perincian, gambar dan persyaratan lainnya.                        
                                                                        
 18.2. Persyaratan dan Bahan serta pemasangan                           
      1. Persyaratan                                                    
         - Pengadaan semua atau sebagian peralatan harus produksi dalam Negeri.
         - Semua penutup pegas, mortice cylinder dead lock, lock set, handle,
           handle frame aluminium, frame alumnium dan back plate harus merupakan
           hasil dari suatu kelompok produk perusahaan yang terkenal baik.
         - Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi minimal dengan 2
           (dua) buah anak kunci pengganti.                             
         - Semua pintu-pintu ruangan memakai kunci tanam minimal dengan 
           sistem pengunci 2 (dua) slag.                                
         - Untuk pintu kayu swing normal, digunakan kunci tanam besar dengan
           sistem penguncian 2 slag.                                    
         - Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci khusus, Kontraktor diwajibkan
           tetap mengajukan contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
           persetujuan Direks/ Pengawas.                                
      2. Bahan                                                          
         - Engsel-engsel yang digunakan adalah engsel besar nylon 4", 3" yang
           berkualitas baik ex. Dekson atau setara                      
         - Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci khusus, Kontraktor diwajibkan
           tetap mengajukan contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
           persetujuan Direks/ Pengawas.                                
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                           12            
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA                         
 Universitas Tanjungpura                                                
                                                                        
      3. Pemasangan                                                     
         - Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta
           secara baik, rapi dan memenuhi syarat teknis dari pabrik, sehingga dapat
           dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.                      
         - Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga agar peralatan kunci dan
           penutup-penutup pegas terlindungi dari goresan, kerusakan dan cacat-cacat
           lain.                                                        
 Sebelum penyerahan pekerjaan, semua pekerjaan kunci dan alat gantungan (hardware) harus
               diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.            
                                                                        
                                                                        
             Pasal 19 : PEKERJAAN INTSALASI AIR BERSIH                  
 19.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
      Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi air bersih di
      dalam dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
      bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesiflkasikan.
      Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
      testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemelihraan.  
                                                                        
 19.2 Persyaratan dan Bahan serta pemasangan                            
      Pipa dengan ukuran ∅1/2”,3/4” dan 1” baik pipa utarna maupun pipa cabang,
      termasuk yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC AW merk sek.WAVIN.
      Fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa   
                                                                        
 19.3 Cara Pengerjaan                                                   
     19.3.1 Pipa tegak yang menuju fixture harus dipasang dengan rapi dan mudah dalam
          pemeliharaan. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji, apabila terjadi bobokan
          maka penutupannnya harus rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari
          bobokan.                                                      
     19.3.2 Apabila Pipa Mendatar yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang
                                                                        
          dengan kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan baik.
     19.3.3 Penyambung Pipa dapat menggunakan Lem. Penyambungan antara pipa
          dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan
          menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan
          hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak
          lurus terhadap pipa.                                          
     19.3.4 Penanaman Pipa di Dalam Tanah. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan
                                                                        
          dipadatkan.                                                   
                                                                        
                                                                        
         PASAL 20 : PEMBERSIHAN HALAMAN/LOKASI PROYEK.                  
 20.1. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan memelihara kebersihan halaman tempat pekerjaan
      baik berupa sampah-sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah
      tidak terpakai lagi dan lain sebagainya.                          
                                                                        
 20.2. Pembersihan dan kebersihan halaman setelah proyek selesai sampai dengan
      penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana.
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                           13
Tenders also won by CV Raihan Pratama
Authority
31 May 2023Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 1 Kelam Permai (Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 3,507,000,000
26 April 2022Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Mts.N 2 Kayong UtaraKementerian AgamaRp 3,110,538,000
11 August 2015Rehabilitasi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan BaratRp 1,368,500,000
2 June 2021Rehab Ruang Kelas Sdn 01 TebasKab. SambasRp 1,078,604,800
16 March 2023Pembangunan Kua Kec. Sengah TemilaKementerian AgamaRp 1,014,802,882
20 May 2025Rehabilitasi Jalan Parit BugisKab. Kubu RayaRp 1,000,000,000
11 October 2023Jasa Konstruksi Rehabilitasi 1 M2 Gedung Sekolah Sma/Smk (Ruang Praktik Siswa) Smkn 4 PontianakProvinsi Kalimantan BaratRp 1,000,000,000
6 September 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sman 2 SanggauProvinsi Kalimantan BaratRp 923,000,000
10 September 2021Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Jalan Plasma 2 Desa Amboyo Utara Kec. Ngabang Kab. LandakProvinsi Kalimantan BaratRp 900,000,000
2 July 2018- Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sekolah Menengah Agama Katolik (Smak) Santo Thomas Tayan Hilir-SanggauKementerian AgamaRp 849,297,000