Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARATNYA
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS (UMUM)
PASAL 1 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
1.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :
a. Bestek tertulis dan Gambar kerja yang telah dibuat dan telah disahkan oleh Pemberi
Tugas.
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
c. Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang penunjukan Kontraktor.
d. Surat Perjanjian Kerja (SPK).
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Surat Penyerahan Lapangan (SPL).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
i. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedulle) yang telah disetujui Direksi.
j. Struktur organisasi Kontraktor.
PASAL 2 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
2.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan bestek tertulis atau Rencana Kerja &
Syarat-syaratnya (RKS) termasuk tambahannya dan perubahannya yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2. Bilamana terdapat ketidaksesuaian antara gambar kerja dengan bestek tertulis atau
(Rencana Kerja dan Syarat-syaratnya (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah
sesuai petunjuk Direksi Lapangan/Pengawas.
Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
mempunyai skala yang besar yang lebih jelas yang berlaku atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 1
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas dan harus mengikuti keputusannya.
PASAL 3 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
3.1. Bila diperlukan Kontraktor dapat membuat kantor Direksi (Direksi Keet) semi
permanen. Pondasi rangka dan dinding dibuat dari kayu, atap ijuk / seng gelombang.
3.2. Kantor Direksi dilengkapi dengan :
a. Meja dan kursi Direksi Lapangan/Pengawas.
b. Kursi dan meja rapat
c. Lemari.
d. White board ukuran 120 x 240 cm.
e. Kursi dan Meja Tamu, 1 unit.
f. Perlengkapan lainnya yang dibutuhkan oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
3.3. Kontraktor disarankan membuat bangsal kerja sendiri (barak kontraktor) dan gudang
penyimpanan barang-barang yang dapat dikunci, tempat akan ditentukan oleh Pemberi
Tugas/Direksi Lapangan/ Pengawas.
3.4. Apabila Direksi keet dan bangsal kerja dibuat, maka harus dibongkar dan
pembongkaran bangunan bangsal kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4 : JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana Pelaksanaan
secara terperinci berupa Barchart dan curva-S.
4.2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan/Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK
diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi
Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Lapangan/Pengawas dan satu salinan
harus ditempel di Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja).
4.4. Direksi Lapangan/Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
grafik Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5 : SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan
resmi dari Kontraktor ditujukan kepada Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 2
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
PASAL 6 : KEAMANAN PROYEK
6.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Kontraktor, Direksi Lapangan/Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
6.2. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
6.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai,
ditempatkan ditempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 7 : JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
7.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
7.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
serius, kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan
melaporkan kejadian terdekat pada pemberi tugas.
7.3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja, baik yang berada dibawah
kekuasaannya maupun yang berada dibawah Pihak Ketiga, dan untuk tamu-tamu
proyek yang meninjau lapangan pekerjaan.
7.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 8 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun yang
besar, harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum
pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
a. Mesin Pemotong Circle Saw
b. Mesin Pemotong Aluminium
c. Mesin Bor Beton
d. Alat Petukangan lain sebagainya
PASAL 9 : TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA.
9.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja di luar jam kerja apabila terjadi
hal-hal mendesak, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan
nomor telpon kantor kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 3
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
9.2. Alamat kontraktor diharapkan tidak sering berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor wajib memberitahukan secara
tertulis.
B. SYARAT - SYARAT TEKNIS & BAHAN
PASAL 10 : URAIAN PEKERJAAN.
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Tahun Anggaran 2025.
10.2. Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
1. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu pekerjaan peralatan lain yang benar-benar diperlukan dan dipakai
dalam pelaksanaan.
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan syarat-
syarat teknis, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan paling
lambat 4 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
10.3. Cara Pelaksanaan
Semua macam pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan
keterampilan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bestek tertulis/Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar kerja, petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari
produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Direksi
Lapangan/Pengawas Kegiatan.
10.4. Jenis dan Mutu Bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menpan
No.472/Kpb/XII/1980, Nomor : 813/MENPAN/1980, Nomor : 64/MENPAN/1980
tanggal 20 Desember 1980.
PASAL 11 : SITUASI DAN UKURAN
11.1. Situasi
11.1.1 Pekerjaan tersebut dalam pasal 11 terletak di Gedung Fakultas MIPA Untan
Jalan Hadari Nawawi Pontianak
11.1.2 Kondisi tanah/bangunan dimana pekerjaan yang akan dilakukan adalah lahan
milik/aset Universitas Tanjungpura.
11.1.3 Kontraktor wajib meneliti situasi medan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal
lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 4
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
11.1.4 Kelalaian atau kekurangan telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
11.2 U k u r a n.
Satuan ukuran-ukuran yang digunakan disini dinyatakan dalam metrik / centimeter
(Cm) dan meter (m).
11.3 Peil Lantai.
Peil lantai ± 0,00 mengikut lantai yang sudah ada (Existing).
PASAL 12 : PEKERJAAN PERSIAPAN
12.1. Kontraktor harus membersihkan halaman dari segala sesuatu yang akan dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Direksi
Lapangan/Pengawas.
12.2. Pembongkaran
12.2.1 Apabila di dalam lokasi kegiatan diperlukan pembokaran, maka kontraktor
harus berhati hati setiap melakukan pembongkaran.
12.2.2 Barang-barang bongkaran yang akan dipakai atau dipasang kembali, agar
disimpan ditempat yag aman atau sesuai petunjuk direksi dan diadakan
perawatan serta perbaikan bila diperlukan sebelum dipasang kembali.
12.2.3 Semua benda-benda berharga dan masih layak ditemukan dalam
pembongkaran harus diamankan dan menjadi milik proyek.
12.2.4 Kontraktor harus menyingkirkan dan membuang semua benda-benda yang
dibongkar, sesuai dengan peraturan setempat.
PASAL 13 : PEKERJAAN DINDING
13.1. Lingkup Pekerjaan.
13.1.1 Meliputi pekerjaan :
a. Dinding Gypsum
Dipasang pada ruangan Seminar D1, D2 dan D3
b. Dinding Wallboard PVC
Dipasang pada ruangan Seminar D2 dan D3
13.1.2 Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double gypsum/dua muka) dan
dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan
plafond) atau mengikuti gambar kontrak yang ada
13.1.3 Sistem Pemasangan Partisi Rangka Baja ringan terdiri dari pemasangan satu
atau beberapa lembar papan gipsum yang dipasang pada rangka baja ringan
tahan karat dengan menggunakan skrup.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 5
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
13.1.4 Apabila kondisi lapangan tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
pekerjaan secara sempurna, maka kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada konsultan pengawas.
13.1.5 Pekerjaan tidak boleh dimulai apabila kerusakan dan kekurangannya belum
diselesaikan.
13.2. Persyaratan dan bahan-bahan serta pemasangan
Sebelum bahan pelapis dinding didatangkan ke Site, contoh-contoh semua bahan yang
akan digunakan harus diajukan untuk dimintakan persetujuan dari Dereksi/Pengawas.
13.2.1. Pekerjaan Dinding
1. Persyaratan
a. Gypsum board yang dipakai adalah merk Elepent atau setara dengan
ketebalan 9 mm. Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal Pekerjaan
Cat, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal
60 menit
b. Rangka partisi menggunakan baja ringan. Ukuran dan Tipe sesuai
gambar. Ketebalan partisi adalah 90-100 mm. Sistem Pemasangan Partisi
Rangka baja ringan terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar
papan gipsum yang dipasang pada rangka metal tahan karat dengan
menggunakan skrup.
c. Pemotongan harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai dengan
petunjuk pabrik.
2. Bahan
Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan terlebih
dahulu menyerahkan contoh spc dlooring sesuai persyaratan diatas untuk
mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas.
3. Pemasangan
- Cara pemasangan gypsum senantiasa harus selalu
memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan
dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik
Produksi gypsum board, kecuali dalam keadaan tertentu yang
menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan
Konsultan Pengawas
- Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman.
13.2.2. Pekerjaan Dinding Wallboard PVC.
1. Persyaratan
a. Wallboard PVC degan motif yang disesuaikan, ketebal 4-5 mm dengan
ukuran mengikuti gambar desian.
b. Wood plank lebar 10 cm dipasang motif serat kayu
c. Semua bahan yang dipakai adalah bahan yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada yang
gompal, retak atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
konsultan pengawas.
d. Pemotongan bahan harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai
dengan petunjuk pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 6
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
2. Bahan
Bahan dinding Wallboard, dan Wood plank yang dipergunakan adalah
bahan dengan kualitas baik, atau sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
tercantum dalam finishing schedule/ Bill of Quantity/Gambar rencana
3. Pemasangan
- Setiap pemasangan bahan dinding disesuikan sesuai dari gambar kerja.
- Bahan- bahan yang ada telah memenuhi persyaratan
- Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman.
- Pattern/ pola harus semua diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar
pola dinding.
PASAL 14 : PEKERJAAN PLAFOND.
14.1. Lingkup Pekerjaan.
14.1.1. Meliputi pemeliharaan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan
sehubungan dengan pekerjaan langit-langit/plafond.
14.1.2. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
pekerjaan langit-langit seperti :
- Pekerjaan listrik.
- Instalasi elektrikal, mencakup lighting, air conditioning, sound system, fire
alarm/ detector, dsb.
- Instalasi mekanikal mencakup sprinkler, dsb.
- Pemasangan elektrikal fixtures mencakup lampu-lampu, AC diffuser,
speaker, dsb.
- Pekerjaan list plafond dan lain-lain.
14.1.3. Lingkup pekerjaan
- Pemeliharaan plafond gypsum
14.2. Persyaratan dan Bahan Serta Pemasangan
14.2.1. Pekerjaan Plafond Gypsum
1. Persyaratan
- Untuk bahan penggantian Gypsum, harus diajukan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari owner sebelum didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
- Bahan-bahan plafond yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unitisama, padat tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya.
- Pemotongan bahan plafond harus dilakukan dengan pisau yang tajam.
2. Bahan
- Panel Gypsum Board 9 mm Ex. Elephant atau setara
3. Pemasangan
- Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib
memeriksa apakah Rangka langit-langit untuk bidang lembaran
langit-langit telah masih sesuai dengan letak awal dan kondisi fisik
yang baik, bila ukurannya berubah maka disesuaikan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 7
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
- Pemasangan plafond disesuaikan dengan kebutuhan bahan yang
dipakai.
PASAL 15 : PEKERJAAN KACA.
15.1. Lingkup Pekerjaan.
15.1.1. Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
penggosok tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
15.1.2. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
dan partisi kaca.
15.2. Persyaratan dan Bahan-bahan serta Pemasangan
1. Persyaratan
Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
2. Bahan
- Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan
ketentuan tebal dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar
adalah 5- 10 mm untuk kaca polos
- Untuk salah satu sisi panjang lebih dari 100 cm, harus memakai kaca dengan
ketebalan 5 mm.
- Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan
didalam kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
- Bahan pembersih kaca harus diajukan, dan mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas.
3. Pemasangan.
- Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan ditempat, sebelum mulai
pekerjaan kaca. Laporkan kepada Direksi/Pengawas jika ada kelainan yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
- Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kosen
dengan kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa
kekerasan dan tidak pecah waktu kaca berkembang.
- Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui Direksi/Pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah, atau ada
goresan- goresan harus diganti.
PASAL 16 : PEKERJAAN CAT
16.1. Lingkup Pekerjaan.
- Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain),
peralatan, untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
angkutnya (bila diperlukan), ketempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar, uraian, dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja.
- Melaksanakan pekerjaan pengecatan sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar
dan RKS hingga diperoleh hasil yang memuaskan, meliputi
a. Pengecatan Plafond
b. Pengecatan dinding interior
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 8
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
16.2. Persyaratan dan Bahan-bahan.
1. Persyaratan
- Semua cat yang akan dipakai mempunyai kualitas yang baik.
- Plamur dan dempul untuk pekerjaan pengecatan tembok, kayu dan besi
sebaiknya digunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih untuk
dipakai.
- Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer sebaiknya dipakai dari
produksi pabrik/merk yang sama dengan cat yang dipilih.
2. Bahan
- Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
- Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
- Cat yang dipakai adalah dari setara Merk MOWILEX Standar ICI atau merk
lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas.
- Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh User dalam masa pelaksanaan.
- Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh User dalam masa
pelaksanaan.
- Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
dalam Spesifikasi Teknis (tabel diatas) dengan yang ada dalam Gambar maka
acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung
PPK.
- Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus
disertai keterangan tertulis.
- Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
dalam tabel diatas, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan
dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai
dikerjakan.
16.3. Cara Pengerjaan.
- Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, semua hardware, accessories,
fixtures dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi
setelah pekerjaan selesai.
- Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam PTI 1961.
1. Cat Plafond
Pekerjaan ini meliputi pengecatan yang terdampak akibat dari pekerjaan yang
berhubungan dengan plafond, dengan warna cat menyesuikan dengan kondasi
lapangan.
2. Cat tembok.
Jika Permukaan bidang dinding dengan plesteran sebelumnya harus dibersihkan
dengan cara menggosoknya memakai kain yang dibasahi air.
Setelah kering diberi dempul/filter coat pada tempat-tempat yang berlobang
sehingga tertutup, dan permukaannya rata. Sesudah kering dan keras lapisan ini
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 9
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
digosok dengan ampelas gar halus, licin, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali
dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh
pabrik. Selewat minimum 12 am lapisan cat berikutnya dapat dilaksanakan setelah
lapisan pertama. Lapisan terakhir adalah cat anti kotor., dan jika dinding sudah
mengalami pengecatan, maka hendaknya dinding tersebut dibersihkan sebelum dicat
ulang minimal 2 kali pengecatan akhir
PASAL 17 : PEKERJAAN MULTIPLEK FINISHING HPL
17.1. Lingkup Pekerjaan.
17.1.1. Meliputi pekerjaan Finishing :
Pembuatan Pembuatan Papan Tulis Kaca
17.1.2. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
bahan- bahan sehubungan dengan pekerjaan kayu kasar, kayu halus & mill
Work sesuai dengan persyaratan & ketentuan dalam gambar.
17.1.3. Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan
panel daun pintu Lemari, meja, lapis multiplek seperti ditunjukkan dalam
gambar.
17.1.4. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
seperti pekerjaan kaca.
17.2. Persyaratan dan Bahan-bahan.dan Pekerjaan
17.2.1. Pekerjaan Multiplek
1. Persyaratan
- Multiplek yang dipakai harus dari Multiplek klas I. Kayu kualitas baik,
tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah tidak terdapat kayu
mudanya (spint) dan tiap lapisnya mempunyai daya lekat yang kuat.
- Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan
panas.
- Sebagai bahan perekat untuk sambungan, antara kayu/mulitplek dapat
dipakai minimal setaraf AICA AIBON putih atau bahan lain yang
setaraf, sedangkan untuk penempelan lembaran, plywood/tripleks
dipakai perekat setaraf Herferin dengan bahan pengencer yang sesuai
untuk itu, yang disetujui Direksi/Pengawas.
- Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih
kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk. Syarat-
syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI
dengan kelembaban tidak dibenarkan 12 % dan harus kering, kelas kuat
awet I dengan mutu A.
- Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya di tempat pemasangan.
- Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran dilapangan dan
ukuran dalam gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada
Direksi/Pengawas untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 10
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
2. Bahan
- Multiplek : 9 mm, dan 12 mm.
- Aksesoris : Sekrup-self tapping screw joint, paku beton paku tembak
kompresor, Lem kayu, lem Fox kuning dan lain lain.
3. Pekerjaan
- Sambungan rangka antara multiplek atau dengan kayu menggunakan
sekrup atau paku dan diperkuat dengan lem kayu merk FOX atau
setara.
- Untung menhidari terjadinga lubang-lubang bekas paku, maka
digunakan pakutembak sebagai pengaku terakhir, sehingga
menghasilkan permukaan yang rata.
- Pada bagian-bagian tertentu akhiran dari bidang multiplek dilapisi lis
stainlisteel dengan ketebalan dan bentuk sesuai dengan gambar
perencanaan.
- Multiplek dipergunakan juga sebagai rangka pembentuk untuk bidang
bidang lengkung.
- Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini dilapangan
terhadap semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.
- Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini,
karena tidak cocok dengan pekerjaan dilapangan, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
17.2.2. Pekerjaan Plywood
1. Persyaratan
Plywood harus dipilih yang padat, dengan sambungan antara lapisan tidak
ada yang lepas.
2. Bahan
Plywood/ Nyatoh plywood produk local Ex. ASAHI, KUNCI atau setara
Kelas mutu : 1 Ketebalan sesuai gambar, Lem Kayu setara FOX
3. Pekerjaan
- Sambungan antara plywood atau dengan kayu menggunakan sekrup
atau paku dan diperkuat dengan lem kayu merk PONAL atau setara.
- Lubang-lubang bekas paku, sekrup pada permukaan plywood harus
ditiadakan dengan bahan penutup ( dempul kayu ), sehingga
menghasilkan permukaan yang rata.lebih dianjurkan menggunakan lem
kayu.
17.2.3. Pekerjaan HPL
1. Persyaratan
- HPL yang dipakai harus dari kualiatas yang baik, tidak pecah-pecah
tidak cacat atau rusak.
- Selama pelaksanaan, mutu dan keutuhan dari HPL, harus dijaga dengan
penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan
panas.
- Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus sesuai tanpa
terkecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat sempit.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 11
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
- Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran dilapangan dan
ukuran dalam gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada
Direksi/Pengawas untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
2. Bahan
- HPL yang digunakan adalah setara TACO polos kuning glossy.
3. Pekerjaan
- Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini dilapangan
terhadap semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan HPL ini.
- Pemasangan HPL dengan menggunakan lem kuning ex FOX, yang
terlebih dahulu dibersihkan dengan amplas baik bidang yang akan di
tempel maupun HPL.
- Sambungan antara HPL dipotongan dengan menggunakan alat pisau
dengan teknik tertentu.
- Sambungan antara HPL mengikuti serat dari motif
- Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini,
karena tidak cocok dengan pekerjaan dilapangan, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
PASAL 18 : PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT GANTUNGAN.
18.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan, pemasangan seluruh alat-alat penyambung, pengunci dan
penutup pegas dengan kelengkapannya yang berkualitas baik, sesuai sistim, daftar
perincian, gambar dan persyaratan lainnya.
18.2. Persyaratan dan Bahan serta pemasangan
1. Persyaratan
- Pengadaan semua atau sebagian peralatan harus produksi dalam Negeri.
- Semua penutup pegas, mortice cylinder dead lock, lock set, handle,
handle frame aluminium, frame alumnium dan back plate harus merupakan
hasil dari suatu kelompok produk perusahaan yang terkenal baik.
- Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi minimal dengan 2
(dua) buah anak kunci pengganti.
- Semua pintu-pintu ruangan memakai kunci tanam minimal dengan
sistem pengunci 2 (dua) slag.
- Untuk pintu kayu swing normal, digunakan kunci tanam besar dengan
sistem penguncian 2 slag.
- Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci khusus, Kontraktor diwajibkan
tetap mengajukan contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direks/ Pengawas.
2. Bahan
- Engsel-engsel yang digunakan adalah engsel besar nylon 4", 3" yang
berkualitas baik ex. Dekson atau setara
- Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci khusus, Kontraktor diwajibkan
tetap mengajukan contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direks/ Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 12
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura
3. Pemasangan
- Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta
secara baik, rapi dan memenuhi syarat teknis dari pabrik, sehingga dapat
dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
- Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga agar peralatan kunci dan
penutup-penutup pegas terlindungi dari goresan, kerusakan dan cacat-cacat
lain.
Sebelum penyerahan pekerjaan, semua pekerjaan kunci dan alat gantungan (hardware) harus
diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.
Pasal 19 : PEKERJAAN INTSALASI AIR BERSIH
19.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi air bersih di
dalam dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesiflkasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemelihraan.
19.2 Persyaratan dan Bahan serta pemasangan
Pipa dengan ukuran ∅1/2”,3/4” dan 1” baik pipa utarna maupun pipa cabang,
termasuk yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC AW merk sek.WAVIN.
Fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa
19.3 Cara Pengerjaan
19.3.1 Pipa tegak yang menuju fixture harus dipasang dengan rapi dan mudah dalam
pemeliharaan. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji, apabila terjadi bobokan
maka penutupannnya harus rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari
bobokan.
19.3.2 Apabila Pipa Mendatar yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan baik.
19.3.3 Penyambung Pipa dapat menggunakan Lem. Penyambungan antara pipa
dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan
menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan
hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak
lurus terhadap pipa.
19.3.4 Penanaman Pipa di Dalam Tanah. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan
dipadatkan.
PASAL 20 : PEMBERSIHAN HALAMAN/LOKASI PROYEK.
20.1. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan memelihara kebersihan halaman tempat pekerjaan
baik berupa sampah-sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah
tidak terpakai lagi dan lain sebagainya.
20.2. Pembersihan dan kebersihan halaman setelah proyek selesai sampai dengan
penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 13