URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang terdiri dari:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap P e n g a d a a n .
b. Konsultasi dengan Lembaga/Stakeholder terkait Regulasi terkait
Pengadaan Barang.
c. Membuat rancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
Pengadaan Barang termasuk informasi dari pengguna jasa maupun pihak
lain.
d. Menyiapkan Rancangan Dokumen dan Komponenya
Rancangan Batasan Sasaran Atau tujuan:
• Kualitas barang yang dibutuhkan oleh penerima Manfaat
• Rantai Pasok barang dengan pertimbangan Efisien, Efektif tepat waktu.
2. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan pembahasan RUU
APBN/Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi pengadaan
barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA K/L atau Sub
kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja pengadaan
barang/jasa berdasarkan penugasan dari PA/KPA.
3. Penetapan Jenis Barang/Jasa PPK menetapkan barang/jasa berdasarkan
jenis pengadaan berupa:
a. Barang;
b. Jasa Lainnya.
4. Menyusun Jadwal target Pelaksanaan keseluruhan Pengadaan yang
didukung Gambaran Spesifikasi Teknis/Gambar,Harga perkiraan Sendiri,
KBKI/KBLI, Lokasi Penerima Manfaat dari Paket:
a. Pengadaan Mesin Pertanian (Alat Tanam Jagung dan Cultivator) .
5. Mengawasi Pelasksanaan Kontrak hingga Penyerahan serta Pembayaran
Hasil Pekerjaan kepada Penyedia